|
Vol. 2 No. 11, November 2021 |
|
|
p-ISSN : 2721-3854 e-ISSN : 2721-2769 |
Sosial Sains |
ANALISIS GELAR
PERKARA DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI KEPOLISIAN
Fajar Sudariyanto,
Helvis, Wasis Susetio
Fakultas
Hukum, Universitas Esa Unggul, Jakarta, �Indonesia����
Email: [email protected],
[email protected], [email protected]
|
INFO ARTIKEL |
ABSTRAK |
|
Diterima
22 Oktober 2021 Direvisi 7 November 2021 Disetujui 15 November 2021 |
Suatu kewajiban bagi setiap insan aparat penegak hukum untuk menumbuhkan
pemahaman dan kesadaran
pada diri setiap warga negara untuk ikut berperan menegakkan kebenaran dan keadilan karena tegaknya kebenaran dan keadilan dalam masyarakat adalah untuk kepentingan bersama, perlu digaris bawahi: "Wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tiada kecualinya" yang memiliki makna bahwa semua
warga negara tanpa kecuali, wajib: menjunjung hukum, menjunjung pemerintahan. Penelitian ini menjabarkan tentang peran pentingnya proses gelar perkara dalam penyelesaian perkara pidana khususnya di kepolisian, untuk mengetahui proses gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik dalam mengungkap perkara pidana hingga proses penghentian penyidikan serta untuk mengetahui hambatan yang dialami oleh penyidik dalam pelaksanaan gelar perkara. Kemudian juga untuk mengetahui akibat hukum dalam gelar perkara
yang cacat hukum, apakah pada akhirnya dapat di prapradilankan. Metode penelitian yang digunakan adalah� jenis
penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara mеnеlaah
bahan kepustakaan atau bahan-bahan sekunder. Penelitian normatif bertujuan untuk sistеmatisasi, mеngkorеksi dan mеmpеrjеlas
aturan hukum yang bеrlaku pada bidang hukum tеrtеntu dengan cara mеlakukan
analisis terhadap tеks yang bеrsifat autoritatif yang mеliputi
bahan hukum primеr dan sеkundеr
dan juga mеnеmukan konsistеnsi
dan kеpastian hukum� sеcara intеnsif. Sumber data terdiri dari data primer yaitu hasil wawancara kemudian dianalisis. Bahan Hukum Primеr yg di gunakan� berkaitan
dengan penyidikan tindak pidana oleh kepolisian yaitu Undang-Undang No. 8 tahun 1981
Kitab Undang Undang Hukum
Acara Pidana, Peraturan Kapolri, dan Peraturan kabareskrim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gelar perkara dilaksanakan untuk memberikan status hukum atas penanganan kasus, sehingga proses penyelesaiannya tidak mengalami kesalahan dalam pengambilan keputusan, yang akan berpengaruh dalam proses penanganan perkara pidana. Faktor penghambat pelaksanaan gelar perkara adalah waktu yang tidak memungkinkan jika semua perkara
pidana dilaksanakan Gelar Perkara, biaya yang lumayan sementara anggaran tidak memadai, Jumlah penyidik di Kepolisian yang belum memadai, saran penulis agar aturan tentang gelar perkara di kepolisian dibuat secara rinci dalam KUHAP. ABSTRACT This study
describes the important role of the case title process in the settlement of
criminal cases, especially in the police, to find out the case title process
carried out by investigators in uncovering criminal cases to the process of
stopping investigations and to find out the obstacles experienced by
investigators in carrying out case titles. Then also to find out what are the
legal consequences in the case of a legally flawed case, whether in the end
it can be pre-trial. The research method used is a type of normative legal
research conducted by reviewing library materials or secondary materials.
Normative research aims at systematizing, correcting and clarifying the applicable
legal rules in certain legal fields by conducting an analysis of
authoritative texts that include primary and secondary legal materials as
well as ensuring consistent and consistent law. The data source consists of
primary data, namely the results of interviews and then analyzed. The primary
legal material used is related to the investigation of criminal acts by the
police, namely Law no. 8 of 1981 the Criminal Procedure Code, the Chief of
Police Regulation, and the Criminal Procedure Code. The results of the study
indicate that the case title is carried out to provide legal status for
handling cases, so that the settlement process does not experience errors in
decision making, which will affect the process of handling criminal cases.
The inhibiting factors for the implementation of case titles are the time
that is not possible if all criminal cases are carried out with a Case Title,
the costs are quite high while the budget is inadequate, the number of
investigators in the police is not sufficient, the author's suggestion is
that the rules regarding the title of cases in the police are made in detail
in the Criminal Procedure Code. |
|
Kata Kunci: penyidikan, gelar perkara pidana, praperadilan. Keywords: investigation, criminal case title, pretrial. |
Pendahuluan
Di dalam hukum publik, mengatur
hubungan antara negara dengan warga negara, dalam hal ini kepolisian salah satu yang di tunjuk negara dalam upaya penegakan
hukum (Shidarta, 2006).� Selain
kesadaran akan hak dan kewajiban juga tidak kalah pentingnya akan kesadaran
penggunaan kewenangan aparat penegak hukum karena penyalahgunaan kewenangan
tersebut selain sangat memalukan dan dapat menimbulkan rasa ketakutan dan
kekhawatiran jika berhadapan dengan aparat penegak hukum. Sebaliknya penggunaan
kewenangan tepat akan menimbulkan rasa aman bagi masyarakat (Erwin & Arpan, 2011). Selain itu, suatu kewajiban bagi setiap insan
aparat penegak hukum untuk menumbuhkan pemahaman dan kesadaran pada diri setiap
warga negara untuk ikut berperan menegakkan kebenaran dan keadilan karena
tegaknya kebenaran dan keadilan dalam masyarakat adalah untuk kepentingan bersama (Hadjon, 1998). Dengan demikian, jika ada warga negara yang
melihat suatu tindak pidana atau mengetahui suatu tindak pidana tidak akan
menghindarkan diri dari kewajiban menjadi saksi bahkan dengan suka rela dan ikhlas
mengajukan diri sebagai saksi (Andi, 1985).
Dari rumusan di atas, perlu
digaris bawahi: "Wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tiada
kecualinya" yang memiliki makna bahwa semua warga negara tanpa kecuali,
wajib: menjunjung hukum, menjunjung pemerintahan.
Atribusi merupakan wewenang
untuk membuat keputusan (besluit) yang langsung bersumber kepada undang-undang
dalam arti materiil (Hadjon, 1998). Atribusi juga dikatakan sebagai suatu cara normal
untuk memperoleh wewenang pemerintahan. Sehingga tampak jelas bahwa kewenangan
yang didapat melalui atribusi oleh organ pemerintah adalah kewenangan asli,
karena kewenangan itu diperoleh langsung dari peraturan perundang-undangan dangan (utamanya UUD 1945). Dengan kata lain, atribusi berarti timbulnya
kewenangan baru yang sebelumnya kewenangan itu, tidak dimiliki oleh organ
pemerintah yang bersangkutan (Ridwan, 2020). Delegasi diartikan sebagai penyerahan wewenang
untuk membuat besluit oleh pejabat pemerintahan (pejabat Tata Usaha Negara)
kepada pihak lain tersebut. Dengan kata penyerahan, ini berarti adanya perpindahan
tanggung jawab dari yang memberi delegasi (delegans) kepada yang menerima
delegasi (delegetaris) (Andi, 1985).
Dalam hal ini penulis
menganalisa "Proses Penanganan Gelar Perkara Pidana di Kepolisian"
dimaksudkan untuk menunjukkan rangkaian tindakan /perbuatan dalam rangka penanganan
sesuatu perkara pidana. Hal ini sesuai arti "Proses" dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia yang diberikan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
(terbitan: Balai Pustaka) yang mengartikan "proses" sebagai: �
rangkaian tindakan / perbuatan; pengolahan yang menghasilkan produksi"
Begitu juga untuk melakukan penahanan
terhadap seseorang tersangka yang melakukan tindak pidana berdasarkan bukti
yang cukup, dan penahanan terhadap tersangka harus dilakukan setelah melalui
gelar perkara, selain itu penghentian penyidikan oleh penyidik polri sesuai
pasal 9 ayat 3 dan diatur juga dalam pasal 30 ayat 1 Perkap No 6 tahun 2019
tentang Penyidikan Tindak Pidana bahwa sebelum dilakukan penghentian
penyidikan, wajib dilakukan gelar perkara (Ilyas et al., 2012).
Dalam penelitian ini ada faktor
Das Sollen dan Das Sein yang terjadi di lapangan khususnya dalam penanganan proses
gelar perkara pidana di Kepolisian.
Pengertian Das Sollen adalah
segala sesuatu yang bisa dikatakan keharusan atau kewajiban untuk berpikir dan
bersikap bukan sesuatu yang terjadi secara nyata. Sederhananya agar lebih jelas
das sollen adalah prilaku yang sudah sewajarnya dilakukan,
Pengertian Das Sein adalah
segala sesuatu yang menjadi pelaksanaan dari segala hal yang diatur das sollen.
Artinya das sein adalah rangsangan untuk mengaktifkan kaedah hukum yang berlaku
pada das sollen. Diperlukan das sein sebagai upaya penegasan bahwa hukum itu
bersifat aktif atau hidup, sehingga untuk menghidupakan hukum agar berlaku atau
berjalan sebagaimana mestinya diperlakan kaedah das sein tersebut.
Aparat� kepolisian�
tidak� cukup� dalam melakukan penyelidikan maupun penyidikan
hanya mendasarkan� pengalaman� saja,�
melainkan� harus juga� memahami�
konsep-konsep� hukum,� aturan hukum,�
dan� doktrin-doktrin� yang�
berkembang dalam� ilmu� hukum (Marpaung, 2008).� Aparat� penegak�
hukum tidak� cukup� berbekal�
pada� peraturan �perundang-undangan saja karena tidak sedikit
dalam peraturan perundang-undangan�
kita� terkandung� konsep hukum yang tidak jelas atau kabur.
Oleh karenanya perlu di setiap� kantor
kepolisian tersedia semacam perpustakaan�
untuk� dapat� memahami�
doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum (Winarno, 2011).
Dalam (Kepolisian & XXXIX-A, n.d.),� masih
adanya kerancuan aturan hukum dalam tubuh Polri sendiri dalam hal ini aturan
gelar perkara dalam proses pidana di Kepolisian yang sedianya Proses gelar
perkara wajib di lakukan seperti yang tercantum dalam� Perkap no.6 tahun 2019� Pasal 9 (1) Hasil Penyelidikan yang telah
dilaporkan oleh tim penyelidik, wajib dilaksanakan gelar perkara, sementara dalam
PERKABARESKRIM nomor� 4� tahun 2014 Tentang �Standar Oprasional
Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana�, Pasal 15 ayat (2)
�Gelar perkara biasa
diselenggarakan oleh tim penyidik atas
perintah atau persetujuan atasan penyidik, bukan wajib dilakukan gelar perkara
untuk setiap perkara pidana�.
Solusi untuk aturan hukum ini
harus di buat mengingat seperti yang disebutkan dalam perkap no. 11 Tahun 2016
tentang pembentukan peraturan Kepolisian (telah di cabut oleh perpol no.7 Tahun
2018 ttg. Pencabutan Perkap no.11 Tahun 2016), yang memang sudah memuat aturan
tentang hirarki peraturan Kepolisian, hal ini membuat ketidak pastian peraturan
dalam internal Polri, dimana dalam aturan proses gelar perkara seharusnya Peraturan Kapolri Lebih
tinggi dari pada Peraturan Kabareskrim seperti yang tercantum dalam Peraturan
Kapolri sebelumya yang telah dicabut yaitu Perkap no.11 Tahun 2016 Bab II pasal
3 jenis dan hirarki peraturan Kepolisian di lingkungan Polri poin a, Peraturan
Kapolri, poin b.(1) b). Peraturan Kabareskrim, di situ� jelas di sebutkan Perkabareskrim di bawah
Peraturan Kapolri, tetapi dengan di cabutnya Perkap ini maka timbul kerancuan
dalam aturan internal Polri, sudah seharusnya pengawasan aturan Polri membuat aturan kembali dalam
hal ini IRWASUM POLRI melakukan pengawasan peraturan internal melalui audit;
reviu; evaluasi; untuk dilaporkan kepada Kapolri agar tidak adanya kerancuan
khususnya dalam Proses Gelar Perkara pidana di Kepolisian (Yulihastin, 2008).
Tujuan� dari�
penulisan� ini adalah� untuk�
mengetahui� apa� yang�
dijadikan� dasar� hukum�
dalam� pelaksanaan� gelar�
perkara dan mengetahui bagaimana mekanisme gelar perkara dalam proses
penyidikan sebagai upaya mengungkap tindak pidana di Indonesia, serta untuk
mengetahui akibat hukum dalam gelar perkara pidana di kepolisian yang cacat
hukum.
Penelitian
yang dilakukan saat ini sejalan dengan
penelitian yang dilakukan
oleh (PRAMONO, 2016) dapat
diperoleh hasil bahwasanya fungsi gelar perkara dalam penyidikan
tindak pidana merupakan salah satu upaya untuk membantu
penyidikan dalam memberikan gambaran yang objektif dan jelas akan status hukum dan aspek hukum suatu
permasalahan bagi penyidik pada suatu kasus yang menurut penilaian penyidik tidak jelas. Perbedaan
kedua penelitian tersebut ialah dalam penelitian sebelumnya menganalisis terkait gelar perkara
dalam proses penyidikan tindak pidana di kepolisian hubungannya dengan praperadilan, namun dalam penelitian
saat ini hanya mengalisis terkait� gelar perkara dalam proses penyidikan tindak pidana di kepolisian saja.
Metode Penelitian
Jenis penelitian yang dilakukan dalam penulisan ini
disesuaikan dengan permasalahan yang diangkat di dalamnya. Dengan demikian,
Penelitian ini digolongkan kе dalam penelitian hukum normatif (Jonaedi Efendi et al., 2018) dilakukan dengan cara
mеnеlaah bahan kepustakaan atau bahan-bahan sekunder belaka.
Penelitian normatif bertujuan untuk sistеmatisasi,
mеngkorеksi dan mеmpеrjеlas aturan hukum yang
bеrlaku pada bidang hukum tеrtеntu dengan cara mеlakukan
analisis terhadap tеks yang bеrsifat autoritatif yang
mеliputi bahan hukum primеr dan sеkundеr dan juga
mеnеmukan konsistеnsi dan kеpastian hukum dan
sеcara intеnsif mеngеvaluasi kеtеrcukupan
aturan-aturan hukum yang tеlah ada dan tujuannya adalah untuk
mеmbеrikan rеkomеndasi dilakukannya pеrubahan
terhadap kеkurangan yang ditеmukan dalam suatu aturan hukum
tеrtеntu (Rеform Oriеntеd
Rеsеarch) (Marzuki, 2017).
Hasil dan Pembahasan
A.
Hasil Penelitian
1.
Penyidikan Polri
Menurut
Kelsen, hukum adalah sebuah sistem
norma (Abra, 2016). Norma adalah pernyataan yang menekankan aspek �seharusnya� atau das sollen, dengan menyertakan beberapa peraturan tentang apa yang harus dilakukan. Norma-norma adalah produk dan aksi manusia yang deliberatif Undang-Undang yang berisiaturan-aturan yang bersifat
umum menjadi pedoman bagi individu
bertingkah laku dalam bermasyarakat,baik
dalam hubungan dengan sesama individu
maupun dalam hubungannya dengan masyarakat. Aturan-aturan itu menjadi batasan
bagi masyarakat dalam membebani atau melakukan tindakan terhadap individu. Adanya aturan itu dan pelaksanaan aturan tersebut menimbulkan kepastian hukum.
Dalam
mewujudkan tujuan hukum Gustav Radbruch dalam (A�an Efendi et al., 2021)
menyatakan perlu digunakan asas prioritas dari tiga nilai dasar
yang menjadi tujuan hukum. Hal ini disebabkan karena dalam realitasnya, keadilan hukum sering berbenturan dengan kemanfaatan dan kepastian hukum dan begitupun sebaliknya. Diantara tiga nilai
dasar tujuan hukum tersebut, pada saat terjadi benturan,
maka mesti ada yang dikorbankan. Untuk itu, asas
prioritas yang digunakan
oleh Gustav Radbruch harus dilaksanakan dengan urutan: Keadilan Hukum; Kemanfaatan Hukum; Kepastian
Hukum. Dimana saat ini kepolisian bagian salah satu institusi pemerintah yang melaksanakan penegakan hukum baik itu proses penyelidikan maupun penyidikan
Penyidik
Kepolisian Negara Republik
Indonesia mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang di bidang penyidikan tindak pidana sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, yang dilaksanakan
secara profesional, transparan dan akuntabel terhadap setiap perkara pidana guna terwujudnya supremasi hukum yang mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan. Sesuai dengan Asas lex scripta, asas ini� berarti
hukum acara pidana yang mengatur proses beracara dengan segala kewenangan
yang ada harus tertulis. Selain itu, asas ini
juga mengajarkan bahwa aturan dalam hukum
acara pidana harus ditafsirkan secara ketat, yang berarti segala yang dilakukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan di Kepolisian harus sesuai prosedur
peraturan tertulis. Dalam hal penyelidikan,
Perkara� sampai� ditangani� oleh� kepolisian dapat� dikarenakan� adanya� laporan,� pengaduan atau� tertangkap� tangan.� Dalam� hal� laporan� atau pengaduan, pihak� pelapor� atau� pengadu� datang� ke kantor� polisi� untuk� melaporkan� atau� memberikan keterangan tentang� sedang atau telah� terjadi suatu tindak pidana.
Terhadap� pelapor� tersebut� apakah tindakan� kepolisian� selanjutnya,� melakukan penyelidikan� atau� penyidikan?� setelah polisi menerima laporan dan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor yang dilakukan kepolisian dengan segera membuat
Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Dari fakta ini dapat disimpulkan
bahwa dengan laporan (LP) dan pemeriksaan terhadap pelapor tersebut polisi sudah menduga bahwa
peristiwa tersebut adalah perbuatan pidana (bandingkan antara pengertian penyelidikan dan penyidikan). Polisi berpendapat bahwa laporan (LP)� dan�
hasil� pemeriksaan� pelapor� (Saksi Pelapor)� sudah� merupakan� bukti� permulaan� yang cukup.� Jika �semua �aparat� kepolisian� mempunyai pendapat seperti itu� adalah kurang tepat.
dan� oleh� karena� itu semestinya� tidak� langsung menerbitkan� SP� Penyidikan,� tetapi� seharusnya melalui� proses�
penyelidikan �lebih� dulu,� kecuali dalam� hal� tertangkap� tangan,� maka� tidak� perlu� lagi dilakukan� penyelidikan� karena� sudah� secara� jelas bahwa� perbuatan� tersebut� merupakan� perbuatan pidana. Aparat� kepolisian mestinya� memastikan� lebih� dulu� bahwa �peristiwa atau� perbuatan� tersebut� adalah� peristiwa �atau perbuatan� pidana� sebelum� melakukan� penyidikan karena� penyidikan� baru� dilakukan� jika� kepolisian sudah� mendapatkan� bukti� yang� cukup,� tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Perubahan� status� dari� saksi� ke� tersangka� harus diikuti� pula� dengan� perubahan� Berita� Acara Pemeriksaan� yaitu� dengan� cara� pemanggilan
dan� pemeriksaan� sebagai� tersangka, jika memang kurang
cukup alat bukti bisa di lakukan
gelar perkara awal� tidak boleh� melakukan� perubahan� sendiri� dari� BA Saksi� menjadi� BA� Tersangka� tanpa� melakukan pemeriksaan kembali. Dalam tahapan penyelidikan surat� panggilannya� tidak� mencantumkan� �Pro Yustisia�,� sedangkan� dalam� tahapan� penyidikan surat� panggilannya� mencantumkan� �Pro Yustisia�. Jika� perubahan� tersebut� dilakukan� sendiri� oleh penyidik� akan� terancam� kebatalan� atau �ketidakabsahan pemeriksaan perkara tersebut.
Adanya� laporan� Form�
Model� A,� polisi� akan menerbitkan� SP� Penyelidikan� atas� peristiwa� atau perbuatan� tersebut, menurut penulis, disinilah fungsi gelar perkara
awal dilaksanakan seharusnya, apabila hasilnya� menunjukkan adanya� bukti� yang� cukup� maka� polisi� dapat meningkatkan� ke� tahap� penyidikan� dengan cara� menerbitkan� SP� Penyidikan.� Jika� dalam penyelidikan� tidak �diketemukan� unsur� melawan hukum,� maka� polisi tidak� meningkatkan� ke� tahap penyidikan.
Dalam� praktek� penegakan� hukum� yang dilakukan� oleh� kepolisian� jika� di dalam penyelidikan� ternyata �perbuatan� atau� peristiwa yang� dilaporkan� bukan� merupakan perbuatan atau peristiwa� pidana� atau� dalam� penyidikan� tetapi belum� ada� penetapan� tersangkanya,� kepolisian biasanya� akan� mengeluarkan�
Surat� Pemberitahuan
Perkembangan Hasil Penyidikan
(SP-2HP). Produk kepolisian
yang� berupa�
SP-2HP� tersebut� tidak dikenal dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku
(KUHAP), perlu adanya aturan formil dalam
KUHAP.
Jika� suatu
perbuatan� tidak memenuhi unsur delik atau
bukan merupakan perbuatan� pidana,� maka� kepolisian� wajib mengeluarkan� SP3�
dan� tidak� harus� menetapkan lebih dulu siapa
tersangkanya. Penetapan� tersangka� merupakan� tahapan akhir� dari� proses� penyidikan� dan�
yang� lebih� dulu dibuktikan� adalah� pelanggaran� atas� perbuatan yang� dilarang,� artinya� jika� perbuatan� tersebut belum �dapat� dipastikan� sebagai� perbuatan� pidana maka jangan menetapkan� tersangkanya� lebih dulu, wajib dilakukan
gelar perkara. Pemahaman� seperti� itu� sejalan� dengan� ratio� legis ketentuan penyidikan dalam KUHAP. Penetapan� tersangka� merupakan� tahap �akhir dari� penyidikan� dan� perlu� untuk dipahami� karena dampak� bagi� seseorang� yang� telah� ditetapkan sebagai tersangka sangatlah berat dan apalagi sudah ditetapkan� sebagai� tersangka� tetapi �perkaranya bertahun-tahun� tidak� segera� dilimpahkan� ke kejakasaan, dalam hal ini
aturan pelaksanaan proses gelar perkara harus
lebih ditegaskan dalam KUHAP.
Disebutkan
dalam perkap no.6 tahun 2019 ayat (3) Dalam hal atasan
Penyidik menerima keberatan dari pelapor atas penghentian
penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan gelar perkara untuk
menentukan kegiatan penyelidikan dapat atau tidaknya ditingkatkan
ke tahap penyidikan. �Begitu juga dalam hal sudah
terang dan jelasnya suatu perbuatan itu adalah tindak
pidana tidak dilakukan gelar perkara�. Dalam poin ini pelaksanaan
dilapangan masih ada yang tidak melakukan proses gelar perkara terutama di tingkat polsek ataupun polres dengan dasar petunjuk
pelaksanaan dari Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 2014, tentang standar oprasional prosedur pengawasan penyidikan tindak pidana, Pasal 15 (2) Gelar perkara biasa diselenggarakan
oleh Tim Penyidik atas perintah atau persetujuan
atasan penyidik.
Hasil penelitian penulis dalam hal
Proses Gelar perkara biasa pada tahap awal Penyidikan bertujuan untuk: [Pasal 70 ayat (2) Perkapolri 14/2012], menentukan
status perkara pidana atau bukan,� merumuskan
rencana penyidikan; menentukan unsur-unsur pasal yang dipersangkakan; menentukan saksi, tersangka, dan barang bukti. Sudah seharusnya
setiap perkara yang sudah ada laporan
Polisinya wajib dilakukan gelar perkar sesuai dengan
Perkap no.6 Tahun 2019 Pasal 9, ayat (1) Hasil Penyelidikan yang telah dilaporkan oleh tim penyelidik, wajib dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan
peristiwa tersebut diduga: a. tindak pidana; atau b. bukan tindak pidana.
Dalam pelaksanaannya di lapangan di tingkat sektor, khususnya Polsek Batu Ceper Polres Metro Tangerang Kota pada tahapan
gelar perkara awal jarang sekali
di lakukan, dengan dasar petunjuk pelaksanaan pada �Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang �Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana�, Pasal 15 ayat (2) Gelar perkara biasa diselenggarakan
oleh Tim Penyidik atas perintah atau persetujuan
atasan penyidik.� Poin inilah yang menjadi dasar tidak semua
perkara di laksanakan oleh Kepolisian. Sementara� dalam
KUHAP �tidak diatur secara rinci,
dalam KUHAP, pasal 7 ayat (1) huruf j, dimana salah satu wewenang penyidik adalah mengadakan �tindakan lain� menurut hukum yang bertanggung jawab. Dalam KUHAP juga tidak di sebutkan aturan akibat hukum
apabila dalam proses gelar perkara terjadi
cacat hukum dapat di prapradilankan, dan di lapangan pun, gelar perkara khususnya di kepolisisn dapat dilakukan gelar perkara apabila adanya perintah ataupun ijin oleh pimpinan penyidik, seperti yang terdapat dalam peraturan Perkabareskrim nomor� 4� tahun 2014 Tentang �Standar Oprasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana�, Pasal 15 ayat (2). Jadi dari penyidik sendiri
jika dalam perkara pidana yang tanpa adanya proses gelar perkara maka
tidak dapat di prapradilankan.
Seperti
yang penulis ketahui praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskan tentang: Sah tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan, Sah tidaknya Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan, Permintaan ganti-rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan.
Gelar
Perkara di Kepolisian dalam Sistem Peradilan
Pidana pada masa depan, terutama proses Gelar Perkara dalam Rancangan
KUHAP
Dalam
mewujudkan tujuan hukum terutama dalam tegaknya hukum dalam proses penyidikan di Kepolisian, Gustav Radbruch menyatakan perlu digunakan asas prioritas dari tiga nilai
dasar yang menjadi tujuan hukum. Hal ini disebabkan karena dalam realitasnya,
keadilan hukum sering berbenturan dengan kemanfaatan dan kepastian hukum dan begitupun sebaliknya. Diantara tiga nilai
dasar tujuan hukum tersebut, pada saat terjadi benturan,
maka mesti ada yang dikorbankan (A�an Efendi et al., 2021).
Untuk itu, asas prioritas yang digunakan oleh Gustav Radbruch harus dilaksanakan dengan urutan sebagai
berikut:
a. ��Keadilan Hukum
b. Kemanfaatan Hukum,
c. ���Kepastian Hukum.
�Urutan prioritas sebagaimana dikemukakan ini, maka sistem
hukum dapat terhindar dari konflik internal, dalam penyidikan terutama di kepolisian juga dapat menghindari adanya intervensi dari manapun dalam setiap
perkara, terutama dalam proses gelar perkara.
Kedudukan
gelar perkara dalam proses penyelesaian perkara pidana sendiri adalah sebagai salah satu dari kegiatan pengawasan
penyidikan yang dilakukan
oleh penyidik dalam menyelesaikan sebuah perkara pidana yang sedang ditangani. Kegiatan pengawasan dilaksanakan agar memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai dengan ketentuan.
Terhadap kasus apapun dan pada siapapun tersangkanya harus dilaksanakan Asas diperlakukan sama didepan hukum (equality before
the law) adalah bentuk perlakuan yang sama atas diri setiap
orang di muka hukum dengan tidak membedakan
latar belakang sosial, ekonomi, keyakinan politik, agama, golongan, dan sebagainya, Begitu juga dalam proses gelar perkara di kepolisian setiap orang perlakuan yang sama di muka hukum dengan
tidak membedakan latar belakang sosial, penyidik dalam proses gelar perkara dalam menangani
semua perkara pidana tidak memandang
status sosial. Gelar perkara dilaksanakan untuk meminimalisir tindakan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik agar tidak terjadi kesalahan
dalam menentukan tindak lanjut terhadap
sebuah perkara pidana yang sedang ditangani.
Selain
itu, dalam menjalankan gelar perkara, siapa saja yang terkait dengan kasus/kasus
yang sedang dieksekusi oleh
polisi, pelapor, pengacara/wakil hukumnya dapat ikut serta,
atau jaksa dan jaksa juga dapat ikut serta. Terlapor
bahkan bisa muncul judul bersama,
sehingga dalam proses penyidikan diharapkan ada judul kasus
yang mencakup keterbukaan, tidak tertutup, dan setiap orang berhak mengikuti judul kasus sehingga dapat menganalisis kasus tersebut.
, dan hasil selanjutnya
dapat direkomendasikan.
Judul sebelumnya berfungsi sebagai panduan untuk langkah proses selanjutnya.
Melalui
penerapan gelar �perkara,
dapat dibuktikan apakah kasus yang ditangani merupakan kasus pidana dan apakah yang dilaporkan terbukti sebagai tersangka tindak pidana. Oleh karena itu, untuk membuktikan
bahwa perbuatan/kejadian yang telah terjadi atau dilaporkan
merupakan tindak pidana atau tidak,
dan bahwa tersangka/terlapor telah dilakukan, maka pelaksanaan penyebutan gelar �perkara harus atau sangat penting. Baik itu
tindak pidana atau bukan, untuk
kepentingan pengadilan, perkara tersebut masuk ke tahap
selanjutnya yaitu penyiapan berkas-berkas pengadilan. Oleh karena itu, dapat dilihat
dari penjelasan di atas bahwa yang namanya perkara sangat penting dan berpengaruh dalam proses penyelesaian tindak pidana. Proses nama perkara dapat
membantu penyidik
dalam menyelesaikan
perkara yang sedang diproses oleh penyidik
kepolisian untuk
mendapatkan hasil dari proses penyidikan yang akan dimasukkan ke dalam berkas
perkara dan diserahkan kepada kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.
Pada Gelar perkara biasa pada tahap awal Penyidikan
bertujuan untuk: [Pasal 70 ayat (2) Perkapolri 14/2012], menentukan
status perkara pidana atau bukan,� merumuskan
rencana penyidikan; menentukan unsur-unsur pasal yang dipersangkakan; menentukan saksi, tersangka, dan barang bukti. Sudah seharusnya
setiap perkara yang sudah ada laporan
Polisinya wajib dilakukan gelar perkar sesuai dengan
Perkap no.6 Tahun 2019 Pasal 9, ayat (1) Hasil Penyelidikan yang telah dilaporkan oleh tim penyelidik, wajib dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan
peristiwa tersebut diduga: a. tindak pidana; atau b. bukan tindak pidana.
Dalam pelaksanaannya di lapangan di tingkat sektor, khususnya Polsek Batu Ceper Polres Metro Tangerang Kota pada tahapan
gelar perkara awal jarang sekali
di lakukan, dengan dasar petunjuk pelaksanaan pada Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang �Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana�, Pasal 15 ayat (2) Gelar perkara biasa diselenggarakan
oleh Tim Penyidik atas perintah atau persetujuan
atasan penyidik.� Poin inilah yang menjadi dasar tidak semua
perkara di laksanakan oleh Kepolisian. Sementara� dalam
KUHAP� tidak diatur secara rinci,
atau diwajibkan dalam penyidikan di Kepolisian, tersebut dalam KUHAP, pasal 7 ayat (1) huruf j, dimana salah satu wewenang penyidik adalah mengadakan �tindakan lain� menurut hukum yang bertanggung jawab.
Aturan
hukum ini harus di buat mengingat
seperti yang di sebutkan dalam perkap no. 11 Tahun 2016 tentang pembentukan peraturan Kepolisian (telah di cabut oleh perpol no.7 Tahun 2018 ttg. Pencabutan Perkap no.11 Tahun 2016), yang memang sudah memuat aturan
tentang hirarki peraturan Kepolisian, hal ini membuat
ketidak pastian peraturan dalam internal Polri, dimana dalam
aturan Proses Gelar perkara seharusnya Peraturan Kapolri Lebih tinggi dari
pada Peraturan Kabareskrim seperti yang tercantum dalam Peraturan Kapolri sebelumya yang telah dicabut yaitu
Perkap no.11 Tahun 2016 Bab
II pasal 3 jenis dan hirarki peraturan Kepolisian di lingkungan Polri poin a, Peraturan
Kapolri, poin b.(1) b). Peraturan Kabareskrim, di situ� jelas
di sebutkan Perkabareskrim
di bawah Peraturan Kapolri, tetapi dengan di cabutnya Perkap ini maka
timbul kerancuan dalam aturan internal Polri, sudah seharusnya
Pengawasan aturan Polri membuat aturan
kembali dalam hal ini IRWASUM POLRI, mengemban tugasnya lebih teliti agar tidak adanya kerancuan
khususnya dalam Proses Gelar Perkara pidana
di Kepolisian.
Lebih
rinci lagi juga Proses Gelar Perkara dalam
KUHAP harus di atur dan diperinci dalam aturan baru di undang undang ini,
karena ada beberapa kendala dilapangan yang di alami oleh penyidik, seperti Jika di laksanakan Proses Gelar Perkara pada setiap Perkara Pidana akan memakan biaya
yang lumayan sementara anggaran tidak memadai.Jumlah penyidik yang belum memadai, jumlah penyidik dan penyidik pembantu di polres dan penyidik polsek masih sangat kurang personilnya, terbatas yang menguasai tentang proses gelar perkara dalam penyidikan,
selanjutnya juga masalah waktu jika satu
hari saja terkadang ada 10 laporan perkara pidana, jika dilaksanakan
semua Proses Gelar Perkara maka pekerjaan
penyidik akan menyita waktu. Pelaksanaan Gelar Perkara Penyidikan Polri agar tidak terjadi pelanggaran dalam penyidikan
Menurut
Utrecht, kepastian hukum mengandung dua pengertian, yaitu pertama adanya aturan yang bersifat umum membuat individu
mengetahui perbuatan apa yang boleh atau tidak boleh
dilakukan, dan kedua, berupa keamanan hukum bagi individu
dari kesewenangan pemerintah karena dengan adanya aturan
yang bersifat umum itu individu dapat
mengetahui apa saja yang boleh dibebankan atau dilakukan oleh Negara terhadap individu. Kepastian hukum ini berasal
dari ajaran Yuridis-Dogmatik yang didasarkan
pada aliran pemikiran Positivisme di dunia hukum yang cenderung melihat hukum sebagai sesuatu
yang otonom yang mandiri, karena bagi penganut
aliran ini, tujuan hukum tidak
lain sekedar menjamin terwujudnya oleh hukum yang bersifat umum. Sifat umum dari aturan-aturan
hukum membuktikan bahwa hukum tidak
bertujuan untuk mewujudkan keadilan atau kemanfaatan, melainkan semata-mata untuk kepastian.
Tindakan penyidik Kepolisian yang melakukan gelar perkara merupakan
suatu tindakan yang bersifat kehati-hatian penyidik dalam penanganan sebuah perkara pidana (Mahalani et al., 2016).
Dilaksanakannya gelar perkara selain untuk memberi kepastian
hukum atas sebuah kasus yang ditangani, gelar perkara juga dilaksanakan dalam rangka mendukung
efektivitas penyidikan dan pengawasan, mengefektivitas tugas dan peran pengawas penyidik dan atasan penyidikan, memberikan klarifikasi pengaduan masyarakat sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum dan juga dilaksanakan berdasarkan kebutuhan dalam proses penyidikan dan bukan intervensi pimpinan.
Lanjut
dalam menjalankan tugasnya, aparat penegak hukum polisi
dan jaksa diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan upaya paksa berupa
penangkapan, penahanan, penyitaan harus dilakukan secara yuridis formil dengan bentuk tertulis
sesuai kewenangan yang diberikan Undang-undang, Oleh karena itu proses penegakan hukum tidak terlepas dari kemungkinan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku (Zolecha, n.d.).
Salah satu upaya untuk menjamin perlindungan terhadap hak asasi seorang
tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan pidana adalah melalui lembaga Praperadilan yang diatur dalam Pasal
77 s/d Pasal 83 Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP). Praperadilan
merupakan salah satu lembaga hukum yang diciptakan KUHAP. Gelar perkara dan terselenggaranya Pengawasan Penyidikan dan proses penyidikan secara profesional, proporsional, prosedural, transparan dan akuntabe, akan membuat penyidik lebih teliti dalam
hal sah atau
tidaknya suatu penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian
penyidikan.
Menurut
Pasal 1 (17) Peraturan Direktur Bareskrim Polri tentang Standar
Operasional Prosedur Pengawasan Reserse Kriminal Nomor 4 Tahun 2014, yang dimaksud dengan judul perkara
adalah menyampaikan investigasi dan investigasi kepada peserta dalam bentuk diskusi
kelompok Proses atau hasil kegiatan guna memperoleh jawaban/koreksi guna memberikan rekomendasi untuk menentukan tindak lanjut proses investigasi. Proses
penerapan judul kasus adalah untuk
meminimalkan kesalahan dalam perilaku yang dituduhkan. Sehingga penyidik tidak akan mengambil langkah yang salah sesuai dengan kaidah hukum
formal pada saat mengambil keputusan, dan pada saat menentukan keputusan/tindakan selanjutnya. Mengenai penegakan, judul kasus dibagi
menjadi dua, yaitu:
a. �Gelar perkara biasa adalah
judul perkara yang dilaksanakan oleh penyidik
dan dipimpin oleh ketua
tim penyidik atau atasan penyidik.
b. Gelar perkara �khusus mengacu pada nama penyidik sendiri
yang bertanggung jawab atas pengaduan pelapor (pelapor atau terlapor) atau atas permintaan
pimpinan polisi atau atasan atau
perintah internal atau eksternal kepolisian.
Berdasarkan
dari alur dalam hukum formil,
pelaksanaan gelar perkara yang dipaparkan oleh penulis di atas dapat dijelaskan secara singkat yaitu:
a. ���Laporan masuk kepada
penyidik
b. Membuat rancangan gelar perkara,
c. ���Penyampaian rancangan kepada fungsi analis,
d. Membuat jadwal gelar perkara,
e. ���Penyidik melakukan koordinasi,
f. ���Pelaksanaan gelar perkara,
g. �Akhir gelar perkara menghasilkan
h. �Kesimpulan gelar perkara,
i. ���Tindak lanjut hasil gelar
perkara yang dilakukan oleh
pengawas penyidik,
j. ���Diserahkan kepada pimpinan untuk tindak lanjut.
Pelaksanaan
gelar perkara diawali dengan pembukaan dan pembacaan tata tertib yang dilakukan oleh pimpinan gelar perkara setelah itu penyidik menyampaikan
paparan yang dihasilkan
oleh tim penyidik mengenai kasus yang digelar. Dari segala paparan yang disampiakan oleh penyidik akan menghasilkan
kesimpulan dari pelaksanaan gelar perkara. Hasil gelar perkara akan diserahkan
kepada pimpinan untuk proses tindak lanjut berikutnya.
Berdasarkan
hasil penelitian penulis, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan nama kasus dimulai dari
pelaporan ke polisi, dari pengolahan
laporan hingga awal proses eksekusi nama kasus. Hasil laporan investigasi. Hasil penyelidikan akan diserahkan kepada penyidik. Setelah menerima laporan, penyidik akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Setelah polisi
pidana mengeluarkan kasus tersebut, penyidik menyusun nama kasusnya.
Rancangan
judul perkara akan diserahkan ke fungsi analisis
sehingga dapat ditentukan jadwal dimulainya proses perkara.Penentuan
jadwal sangat penting agar tidak ada pihak
yang memiliki alasan untuk tidak mengikuti
persidangan selama proses pelaksanaan. Setelah jadwal disusun, penyidik akan berkoordinasi dan mengkonfirmasi nama kasusnya.
Mengurangi
hambatan seperti duplikasi gelar perkara karena kurangnya berkas perkara atau barang
bukti dalam penyidikan dan ketidakmampuan membuktikan kesalahan tersangka pidana selama persidangan perkara. Kasus-kasus serius umumnya terjadi pada kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, dan mereka perlu berhati-hati dalam proses penyelidikan. Jika berkas perkara yang diserahkan ke kejaksaan
kurang atau tidak ada bukti
kuat yang tidak mendukung terjadinya tindak pidana, maka akan diajukan
juga perkara yang berat. Keyakinan tersangka. Dalam proses penegakan hukum tidak terlepas
dari kemungkinan terjadinya perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, salah satu upaya untuk
menjamin perlindungan hak asasi tersangka
atau terdakwa dalam proses peradilan pidana melalui lembaga praperadilan yang diatur dalam Pasal
77 sampai dengan 83 Hukum
Acara Pidana (KUHAP). Kedepannya
polisi harus lebih maju dan teliti agar tidak terjadi kesalahan administrasi dalam penyidikan/penetapan tersangka yang tidak tepat dan mencegah praperadilan terhadap penyidik. Untuk kasus-kasus yang sulit diungkap, sebaiknya dibuka kasusnya untuk memperjelas kasus pidana, dan membuat ketentuan rinci dalam hukum
acara pidana yang dapat merevisi nama kasus
secara rinci di masa depan.
Kesimpulan
Pengaturan
gelar perkara dalam hal proses penetapan tersangka dan prosses tahap penyidikan, dimana naiknya proses penyelidikan ke penyidikan dan naiknya / penetapan status saksi menjadi tersangka, di Kepolisian �dapat� dilakukan gelar perkara dengan ijin atasan penyidik
sesuai PERKABARESKRIM nomor� 4 �tahun 2014 Tentang �Standar Oprasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana�, Pasal 15 ayat (2) �Gelar perkara biasa diselenggarakan
oleh Tim Penyidik atas perintah atau persetujuan
atasan penyidik.�
Pengaturan
proses gelar perkara dalam hal penghentian
penyidikan walaupun wajib dilakukan gelar perkara pada Perkap no.6 tahun 2019� Pasal
9, tetap penyidik mengikuti aturan petunjuk pelaksanaan dalam PERKABARESKRIM nomor� 4� tahun 2014 Tentang �Standar Oprasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana�, Pasal 15 ayat (2). Dalam hal ini ada
ketidak pastian peraturan dalam internal Polri, dimana dalam
aturan Proses Gelar perkara seharusnya Peraturan Kapolri Lebih tinggi dari
pada Peraturan Kabareskrim seperti yang tercantum dalam Peraturan Kapolri sebelumya yang telah dicabut yaitu
Perkap no.11 Tahun 2016 Bab
II pasal 3 jenis dan hirarki peraturan Kepolisian di lingkungan Polri poin a, Peraturan
Kapolri, poin b.(1) b). Peraturan Kabareskrim, di situ� jelas di sebutkan Perkabareskrim di bawah Peraturan Kapolri, tetapi dengan di cabutnya Perkap ini maka
timbul kerancuan dalam aturan internal Polri.
Akibat
Hukum dalam hal tidak di lakukan peroses Gelar Perkara
yaitu tidak ada akibat hukum
untuk penyidik di Kepolisian, dalam KUHAP� tidak diatur secara rinci,� KUHAP, pasal 7 ayat (1) huruf j, dimana salah satu wewenang penyidik adalah mengadakan �tindakan lain� menurut hukum yang bertanggung jawab, gelar perkara
memang tidak diatur atau diwajibkan
dalam penyidikan di Kepolisian, sementara mengikuti petunjuk pelaksanaan dalam PERKABARESKRIM nomor� 4� tahun 2014 Tentang �Standar Oprasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana�, Pasal 15 ayat (2). Penyidik sendiri jika dalam perkara
pidana yang tanpa adanya proses gelar perkara maka tidak
dapat di ajukan prapradilan.
Penyidik
dapat dipraperadilan jika terdapat kesalahan
procedural dalam hal: Sah tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan, Sah tidaknya Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan, Permintaan ganti-rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya.
Bibliografi
A�an
Efendi, S. H., Susanti, D. O., & SH, M. (2021). Ilmu Hukum. Prenada
Media.Google Scholar
Abra,
E. H. (2016). Perubahan Sistem Hukum Menuju Jati Diri Sebuah Negara. Jurnal
Pembaharuan Hukum, 3(2), 264�273. Google Scholar
Andi,
H. (1985). Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia. Ghalia Indonesia, Jakarta. Google Scholar
Erwin,
M., & Arpan, A. (2011). Filsafat Hukum. Refleksi Kritis Terhadap Hukum,
Raja Grafindo Persada, Jakarta. Google Scholar
Hadjon,
P. M. (1998). Tentang Wewenang Pemerintahan (bestuurbevoegdheid). Pro
Justitia, 16(1). Google Scholar
Ilyas,
A., Pidana, A.-A. H., Pidana, M. T., & Pemidanaan, P. P. S. S. (2012).
Rangkang Education Yogyakarta & PuKAPIndonesia. Yogyakarta, Tahun. Google Scholar
Jonaedi
Efendi, S. H. I., Johnny Ibrahim, S. H., & SE, M. M. (2018). Metode Penelitian
Hukum: Normatif dan Empiris. Prenada Media. Google Scholar
Kepolisian,
M. P. T. I., & XXXIX-A, A. (n.d.). Strategi Penanggulangan Korupsi di
Tubuh Polri. Google Scholar
Mahalani,
A. W., Iksan, M., Marisa Kurnianingsih, S. H., & MH, M. K. (2016). Proses
Pelaksanaan Gelar Perkara (Studi Urgensi Gelar Perkara Dalam Kelancaran
Penyelesaian Perkara Pidana). Universitas Muhammadiyah Surakarta. Google Scholar
Marpaung,
L. (2008). Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyelidikan & Penyidikan). Google Scholar
Marzuki,
M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media. Google Scholar
Pramono,
D. (2016). Gelar Perkara dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana di Kepolisian
Hubungannya dengan Praperadilan. Jurnal Nestor Magister Hukum, 3(3),
209711. Google Scholar
Ridwan,
H. R. (2020). Hukum administrasi negara. Google Scholar
Shidarta,
D. D. (2006). Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Jakarta: Gramedia. Google Scholar
Winarno,
N. B. (2011). Beberapa permasalahan dalam penyelidikan Dan penyidikan oleh
kepolisian. Perspektif, 16(2), 117�127. Google Scholar
Yulihastin,
E. (2008). Bekerja sebagai polisi. PT Penerbit Erlangga Mahameru. Google Scholar
Zolecha,
C. A. (n.d.). Kekuatan Pembuktian Dari Tindakan Penyadapan Pada Proses
Penyidikan Dalam Perkara Pidana. Verstek, 3(2). Google Scholar
|
Copyright holder : Fajar Sudariyanto, Helvis, Wasis Susetio (2021). |
|
First publication right
: This article is licensed under: |