Jurnal Syntax Transformation

Vol. 2 No. 11, November 2021

p-ISSN : 2721-3854 e-ISSN : 2721-2769

Sosial Sains

 

ANALISIS GELAR PERKARA DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI KEPOLISIAN

 

Fajar Sudariyanto, Helvis, Wasis Susetio

Fakultas Hukum, Universitas Esa Unggul, Jakarta, �Indonesia����

Email: [email protected], [email protected], [email protected]

 

INFO ARTIKEL

ABSTRAK

Diterima

22 Oktober 2021

Direvisi

7 November 2021

Disetujui

15 November 2021

Suatu kewajiban bagi setiap insan aparat penegak hukum untuk menumbuhkan pemahaman dan kesadaran pada diri setiap warga negara untuk ikut berperan menegakkan kebenaran dan keadilan karena tegaknya kebenaran dan keadilan dalam masyarakat adalah untuk kepentingan bersama, perlu digaris bawahi: "Wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tiada kecualinya" yang memiliki makna bahwa semua warga negara tanpa kecuali, wajib: menjunjung hukum, menjunjung pemerintahan. Penelitian ini menjabarkan tentang peran pentingnya proses gelar perkara dalam penyelesaian perkara pidana khususnya di kepolisian, untuk mengetahui proses gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik dalam mengungkap perkara pidana hingga proses penghentian penyidikan serta untuk mengetahui hambatan yang dialami oleh penyidik dalam pelaksanaan gelar perkara. Kemudian juga untuk mengetahui akibat hukum dalam gelar perkara yang cacat hukum, apakah pada akhirnya dapat di prapradilankan. Metode penelitian yang digunakan adalah� jenis penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara mеnеlaah bahan kepustakaan atau bahan-bahan sekunder. Penelitian normatif bertujuan untuk sistеmatisasi, mеngkorеksi dan mеmpеrjеlas aturan hukum yang bеrlaku pada bidang hukum tеrtеntu dengan cara mеlakukan analisis terhadap tеks yang bеrsifat autoritatif yang mеliputi bahan hukum primеr dan sеkundеr dan juga mеnеmukan konsistеnsi dan kеpastian hukum� sеcara intеnsif. Sumber data terdiri dari data primer yaitu hasil wawancara kemudian dianalisis. Bahan Hukum Primеr yg di gunakan� berkaitan dengan penyidikan tindak pidana oleh kepolisian yaitu Undang-Undang No. 8 tahun 1981 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, Peraturan Kapolri, dan Peraturan kabareskrim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gelar perkara dilaksanakan untuk memberikan status hukum atas penanganan kasus, sehingga proses penyelesaiannya tidak mengalami kesalahan dalam pengambilan keputusan, yang akan berpengaruh dalam proses penanganan perkara pidana. Faktor penghambat pelaksanaan gelar perkara adalah waktu yang tidak memungkinkan jika semua perkara pidana dilaksanakan Gelar Perkara, biaya yang lumayan sementara anggaran tidak memadai, Jumlah penyidik di Kepolisian yang belum memadai, saran penulis agar aturan tentang gelar perkara di kepolisian dibuat secara rinci dalam KUHAP.

 

ABSTRACT

This study describes the important role of the case title process in the settlement of criminal cases, especially in the police, to find out the case title process carried out by investigators in uncovering criminal cases to the process of stopping investigations and to find out the obstacles experienced by investigators in carrying out case titles. Then also to find out what are the legal consequences in the case of a legally flawed case, whether in the end it can be pre-trial. The research method used is a type of normative legal research conducted by reviewing library materials or secondary materials. Normative research aims at systematizing, correcting and clarifying the applicable legal rules in certain legal fields by conducting an analysis of authoritative texts that include primary and secondary legal materials as well as ensuring consistent and consistent law. The data source consists of primary data, namely the results of interviews and then analyzed. The primary legal material used is related to the investigation of criminal acts by the police, namely Law no. 8 of 1981 the Criminal Procedure Code, the Chief of Police Regulation, and the Criminal Procedure Code. The results of the study indicate that the case title is carried out to provide legal status for handling cases, so that the settlement process does not experience errors in decision making, which will affect the process of handling criminal cases. The inhibiting factors for the implementation of case titles are the time that is not possible if all criminal cases are carried out with a Case Title, the costs are quite high while the budget is inadequate, the number of investigators in the police is not sufficient, the author's suggestion is that the rules regarding the title of cases in the police are made in detail in the Criminal Procedure Code.

Kata Kunci:

penyidikan, gelar perkara pidana, praperadilan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Keywords:

investigation, criminal case title, pretrial.


 


Pendahuluan

Di dalam hukum publik, mengatur hubungan antara negara dengan warga negara, dalam hal ini kepolisian salah satu yang di tunjuk negara dalam upaya penegakan hukum (Shidarta, 2006).� Selain kesadaran akan hak dan kewajiban juga tidak kalah pentingnya akan kesadaran penggunaan kewenangan aparat penegak hukum karena penyalahgunaan kewenangan tersebut selain sangat memalukan dan dapat menimbulkan rasa ketakutan dan kekhawatiran jika berhadapan dengan aparat penegak hukum. Sebaliknya penggunaan kewenangan tepat akan menimbulkan rasa aman bagi masyarakat (Erwin & Arpan, 2011). Selain itu, suatu kewajiban bagi setiap insan aparat penegak hukum untuk menumbuhkan pemahaman dan kesadaran pada diri setiap warga negara untuk ikut berperan menegakkan kebenaran dan keadilan karena tegaknya kebenaran dan keadilan dalam masyarakat adalah untuk kepentingan bersama (Hadjon, 1998). Dengan demikian, jika ada warga negara yang melihat suatu tindak pidana atau mengetahui suatu tindak pidana tidak akan menghindarkan diri dari kewajiban menjadi saksi bahkan dengan suka rela dan ikhlas mengajukan diri sebagai saksi (Andi, 1985).

Dari rumusan di atas, perlu digaris bawahi: "Wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tiada kecualinya" yang memiliki makna bahwa semua warga negara tanpa kecuali, wajib: menjunjung hukum, menjunjung pemerintahan.

Atribusi merupakan wewenang untuk membuat keputusan (besluit) yang langsung bersumber kepada undang-undang dalam arti materiil (Hadjon, 1998). Atribusi juga dikatakan sebagai suatu cara normal untuk memperoleh wewenang pemerintahan. Sehingga tampak jelas bahwa kewenangan yang didapat melalui atribusi oleh organ pemerintah adalah kewenangan asli, karena kewenangan itu diperoleh langsung dari peraturan perundang-undangan dangan (utamanya UUD 1945). Dengan kata lain, atribusi berarti timbulnya kewenangan baru yang sebelumnya kewenangan itu, tidak dimiliki oleh organ pemerintah yang bersangkutan (Ridwan, 2020). Delegasi diartikan sebagai penyerahan wewenang untuk membuat besluit oleh pejabat pemerintahan (pejabat Tata Usaha Negara) kepada pihak lain tersebut. Dengan kata penyerahan, ini berarti adanya perpindahan tanggung jawab dari yang memberi delegasi (delegans) kepada yang menerima delegasi (delegetaris) (Andi, 1985).

Dalam hal ini penulis menganalisa "Proses Penanganan Gelar Perkara Pidana di Kepolisian" dimaksudkan untuk menunjukkan rangkaian tindakan /perbuatan dalam rangka penanganan sesuatu perkara pidana. Hal ini sesuai arti "Proses" dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang diberikan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (terbitan: Balai Pustaka) yang mengartikan "proses" sebagai: � rangkaian tindakan / perbuatan; pengolahan yang menghasilkan produksi"

Begitu juga untuk melakukan penahanan terhadap seseorang tersangka yang melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dan penahanan terhadap tersangka harus dilakukan setelah melalui gelar perkara, selain itu penghentian penyidikan oleh penyidik polri sesuai pasal 9 ayat 3 dan diatur juga dalam pasal 30 ayat 1 Perkap No 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana bahwa sebelum dilakukan penghentian penyidikan, wajib dilakukan gelar perkara (Ilyas et al., 2012).

Dalam penelitian ini ada faktor Das Sollen dan Das Sein yang terjadi di lapangan khususnya dalam penanganan proses gelar perkara pidana di Kepolisian.

Pengertian Das Sollen adalah segala sesuatu yang bisa dikatakan keharusan atau kewajiban untuk berpikir dan bersikap bukan sesuatu yang terjadi secara nyata. Sederhananya agar lebih jelas das sollen adalah prilaku yang sudah sewajarnya dilakukan,

Pengertian Das Sein adalah segala sesuatu yang menjadi pelaksanaan dari segala hal yang diatur das sollen. Artinya das sein adalah rangsangan untuk mengaktifkan kaedah hukum yang berlaku pada das sollen. Diperlukan das sein sebagai upaya penegasan bahwa hukum itu bersifat aktif atau hidup, sehingga untuk menghidupakan hukum agar berlaku atau berjalan sebagaimana mestinya diperlakan kaedah das sein tersebut.

Aparat� kepolisian� tidak� cukup� dalam melakukan penyelidikan maupun penyidikan hanya mendasarkan� pengalaman� saja,� melainkan� harus juga� memahami� konsep-konsep� hukum,� aturan hukum,� dan� doktrin-doktrin� yang� berkembang dalam� ilmu� hukum (Marpaung, 2008).� Aparat� penegak� hukum tidak� cukup� berbekal� pada� peraturan �perundang-undangan saja karena tidak sedikit dalam peraturan perundang-undangan� kita� terkandung� konsep hukum yang tidak jelas atau kabur. Oleh karenanya perlu di setiap� kantor kepolisian tersedia semacam perpustakaan� untuk� dapat� memahami� doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum (Winarno, 2011).

Dalam (Kepolisian & XXXIX-A, n.d.),� masih adanya kerancuan aturan hukum dalam tubuh Polri sendiri dalam hal ini aturan gelar perkara dalam proses pidana di Kepolisian yang sedianya Proses gelar perkara wajib di lakukan seperti yang tercantum dalam� Perkap no.6 tahun 2019� Pasal 9 (1) Hasil Penyelidikan yang telah dilaporkan oleh tim penyelidik, wajib dilaksanakan gelar perkara, sementara dalam PERKABARESKRIM nomor� 4� tahun 2014 Tentang �Standar Oprasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana�, Pasal 15 ayat (2)

�Gelar perkara biasa diselenggarakan oleh tim penyidik atas perintah atau persetujuan atasan penyidik, bukan wajib dilakukan gelar perkara untuk setiap perkara pidana�.

Solusi untuk aturan hukum ini harus di buat mengingat seperti yang disebutkan dalam perkap no. 11 Tahun 2016 tentang pembentukan peraturan Kepolisian (telah di cabut oleh perpol no.7 Tahun 2018 ttg. Pencabutan Perkap no.11 Tahun 2016), yang memang sudah memuat aturan tentang hirarki peraturan Kepolisian, hal ini membuat ketidak pastian peraturan dalam internal Polri, dimana dalam aturan proses gelar perkara seharusnya Peraturan Kapolri Lebih tinggi dari pada Peraturan Kabareskrim seperti yang tercantum dalam Peraturan Kapolri sebelumya yang telah dicabut yaitu Perkap no.11 Tahun 2016 Bab II pasal 3 jenis dan hirarki peraturan Kepolisian di lingkungan Polri poin a, Peraturan Kapolri, poin b.(1) b). Peraturan Kabareskrim, di situ� jelas di sebutkan Perkabareskrim di bawah Peraturan Kapolri, tetapi dengan di cabutnya Perkap ini maka timbul kerancuan dalam aturan internal Polri, sudah seharusnya pengawasan aturan Polri membuat aturan kembali dalam hal ini IRWASUM POLRI melakukan pengawasan peraturan internal melalui audit; reviu; evaluasi; untuk dilaporkan kepada Kapolri agar tidak adanya kerancuan khususnya dalam Proses Gelar Perkara pidana di Kepolisian (Yulihastin, 2008).

Tujuan� dari� penulisan� ini adalah� untuk� mengetahui� apa� yang� dijadikan� dasar� hukum� dalam� pelaksanaan� gelar� perkara dan mengetahui bagaimana mekanisme gelar perkara dalam proses penyidikan sebagai upaya mengungkap tindak pidana di Indonesia, serta untuk mengetahui akibat hukum dalam gelar perkara pidana di kepolisian yang cacat hukum.

Penelitian yang dilakukan saat ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh (PRAMONO, 2016) dapat diperoleh hasil bahwasanya fungsi gelar perkara dalam penyidikan tindak pidana merupakan salah satu upaya untuk membantu penyidikan dalam memberikan gambaran yang objektif dan jelas akan status hukum dan aspek hukum suatu permasalahan bagi penyidik pada suatu kasus yang menurut penilaian penyidik tidak jelas. Perbedaan kedua penelitian tersebut ialah dalam penelitian sebelumnya menganalisis terkait gelar perkara dalam proses penyidikan tindak pidana di kepolisian hubungannya dengan praperadilan, namun dalam penelitian saat ini hanya mengalisis terkait� gelar perkara dalam proses penyidikan tindak pidana di kepolisian saja.

 

Metode Penelitian

Jenis penelitian yang dilakukan dalam penulisan ini disesuaikan dengan permasalahan yang diangkat di dalamnya. Dengan demikian, Penelitian ini digolongkan kе dalam penelitian hukum normatif (Jonaedi Efendi et al., 2018) dilakukan dengan cara mеnеlaah bahan kepustakaan atau bahan-bahan sekunder belaka. Penelitian normatif bertujuan untuk sistеmatisasi, mеngkorеksi dan mеmpеrjеlas aturan hukum yang bеrlaku pada bidang hukum tеrtеntu dengan cara mеlakukan analisis terhadap tеks yang bеrsifat autoritatif yang mеliputi bahan hukum primеr dan sеkundеr dan juga mеnеmukan konsistеnsi dan kеpastian hukum dan sеcara intеnsif mеngеvaluasi kеtеrcukupan aturan-aturan hukum yang tеlah ada dan tujuannya adalah untuk mеmbеrikan rеkomеndasi dilakukannya pеrubahan terhadap kеkurangan yang ditеmukan dalam suatu aturan hukum tеrtеntu (Rеform Oriеntеd Rеsеarch) (Marzuki, 2017).

 

Hasil dan Pembahasan

A.   Hasil Penelitian

1.    Penyidikan Polri

Menurut Kelsen, hukum adalah sebuah sistem norma (Abra, 2016). Norma adalah pernyataan yang menekankan aspek �seharusnya� atau das sollen, dengan menyertakan beberapa peraturan tentang apa yang harus dilakukan. Norma-norma adalah produk dan aksi manusia yang deliberatif Undang-Undang yang berisiaturan-aturan yang bersifat umum menjadi pedoman bagi individu bertingkah laku dalam bermasyarakat,baik dalam hubungan dengan sesama individu maupun dalam hubungannya dengan masyarakat. Aturan-aturan itu menjadi batasan bagi masyarakat dalam membebani atau melakukan tindakan terhadap individu. Adanya aturan itu dan pelaksanaan aturan tersebut menimbulkan kepastian hukum.

Dalam mewujudkan tujuan hukum Gustav Radbruch dalam (A�an Efendi et al., 2021) menyatakan perlu digunakan asas prioritas dari tiga nilai dasar yang menjadi tujuan hukum. Hal ini disebabkan karena dalam realitasnya, keadilan hukum sering berbenturan dengan kemanfaatan dan kepastian hukum dan begitupun sebaliknya. Diantara tiga nilai dasar tujuan hukum tersebut, pada saat terjadi benturan, maka mesti ada yang dikorbankan. Untuk itu, asas prioritas yang digunakan oleh Gustav Radbruch harus dilaksanakan dengan urutan: Keadilan Hukum; Kemanfaatan Hukum; Kepastian Hukum. Dimana saat ini kepolisian bagian salah satu institusi pemerintah yang melaksanakan penegakan hukum baik itu proses penyelidikan maupun penyidikan

Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang di bidang penyidikan tindak pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel terhadap setiap perkara pidana guna terwujudnya supremasi hukum yang mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan. Sesuai dengan Asas lex scripta, asas ini� berarti hukum acara pidana yang mengatur proses beracara dengan segala kewenangan yang ada harus tertulis. Selain itu, asas ini juga mengajarkan bahwa aturan dalam hukum acara pidana harus ditafsirkan secara ketat, yang berarti segala yang dilakukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan di Kepolisian harus sesuai prosedur peraturan tertulis. Dalam hal penyelidikan, Perkara� sampai� ditangani� oleh� kepolisian dapat� dikarenakan� adanya� laporan,� pengaduan atau� tertangkap� tangan.� Dalam� hal� laporan� atau pengaduan, pihak� pelapor� atau� pengadu� datang� ke kantor� polisi� untuk� melaporkan� atau� memberikan keterangan tentang� sedang atau telah� terjadi suatu tindak pidana. Terhadap� pelapor� tersebut� apakah tindakan� kepolisian� selanjutnya,� melakukan penyelidikan� atau� penyidikan?� setelah polisi menerima laporan dan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor yang dilakukan kepolisian dengan segera membuat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

Dari fakta ini dapat disimpulkan bahwa dengan laporan (LP) dan pemeriksaan terhadap pelapor tersebut polisi sudah menduga bahwa peristiwa tersebut adalah perbuatan pidana (bandingkan antara pengertian penyelidikan dan penyidikan). Polisi berpendapat bahwa laporan (LP)� dan� hasil� pemeriksaan� pelapor� (Saksi Pelapor)� sudah� merupakan� bukti� permulaan� yang cukup.� Jika �semua �aparat� kepolisian� mempunyai pendapat seperti itu� adalah kurang tepat. dan� oleh� karena� itu semestinya� tidak� langsung menerbitkan� SP� Penyidikan,� tetapi� seharusnya melalui� proses� penyelidikan �lebih� dulu,� kecuali dalam� hal� tertangkap� tangan,� maka� tidak� perlu� lagi dilakukan� penyelidikan� karena� sudah� secara� jelas bahwa� perbuatan� tersebut� merupakan� perbuatan pidana. Aparat� kepolisian mestinya� memastikan� lebih� dulu� bahwa �peristiwa atau� perbuatan� tersebut� adalah� peristiwa �atau perbuatan� pidana� sebelum� melakukan� penyidikan karena� penyidikan� baru� dilakukan� jika� kepolisian sudah� mendapatkan� bukti� yang� cukup,� tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Perubahan� status� dari� saksi� ke� tersangka� harus diikuti� pula� dengan� perubahan� Berita� Acara Pemeriksaan� yaitu� dengan� cara� pemanggilan dan� pemeriksaan� sebagai� tersangka, jika memang kurang cukup alat bukti bisa di lakukan gelar perkara awal� tidak boleh� melakukan� perubahan� sendiri� dari� BA Saksi� menjadi� BA� Tersangka� tanpa� melakukan pemeriksaan kembali. Dalam tahapan penyelidikan surat� panggilannya� tidak� mencantumkan� �Pro Yustisia�,� sedangkan� dalam� tahapan� penyidikan surat� panggilannya� mencantumkan� �Pro Yustisia�. Jika� perubahan� tersebut� dilakukan� sendiri� oleh penyidik� akan� terancam� kebatalan� atau �ketidakabsahan pemeriksaan perkara tersebut.

Adanya� laporan� Form� Model� A,� polisi� akan menerbitkan� SP� Penyelidikan� atas� peristiwa� atau perbuatan� tersebut, menurut penulis, disinilah fungsi gelar perkara awal dilaksanakan seharusnya, apabila hasilnya� menunjukkan adanya� bukti� yang� cukup� maka� polisi� dapat meningkatkan� ke� tahap� penyidikan� dengan cara� menerbitkan� SP� Penyidikan.� Jika� dalam penyelidikan� tidak �diketemukan� unsur� melawan hukum,� maka� polisi tidak� meningkatkan� ke� tahap penyidikan.

Dalam� praktek� penegakan� hukum� yang dilakukan� oleh� kepolisian� jika� di dalam penyelidikan� ternyata �perbuatan� atau� peristiwa yang� dilaporkan� bukan� merupakan perbuatan atau peristiwa� pidana� atau� dalam� penyidikan� tetapi belum� ada� penetapan� tersangkanya,� kepolisian biasanya� akan� mengeluarkan� Surat� Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP-2HP). Produk kepolisian yang� berupa� SP-2HP� tersebut� tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku (KUHAP), perlu adanya aturan formil dalam KUHAP.

Jika� suatu perbuatan� tidak memenuhi unsur delik atau bukan merupakan perbuatan� pidana,� maka� kepolisian� wajib mengeluarkan� SP3� dan� tidak� harus� menetapkan lebih dulu siapa tersangkanya. Penetapan� tersangka� merupakan� tahapan akhir� dari� proses� penyidikan� dan� yang� lebih� dulu dibuktikan� adalah� pelanggaran� atas� perbuatan yang� dilarang,� artinya� jika� perbuatan� tersebut belum �dapat� dipastikan� sebagai� perbuatan� pidana maka jangan menetapkan� tersangkanya� lebih dulu, wajib dilakukan gelar perkara. Pemahaman� seperti� itu� sejalan� dengan� ratio� legis ketentuan penyidikan dalam KUHAP. Penetapan� tersangka� merupakan� tahap �akhir dari� penyidikan� dan� perlu� untuk dipahami� karena dampak� bagi� seseorang� yang� telah� ditetapkan sebagai tersangka sangatlah berat dan apalagi sudah ditetapkan� sebagai� tersangka� tetapi �perkaranya bertahun-tahun� tidak� segera� dilimpahkan� ke kejakasaan, dalam hal ini aturan pelaksanaan proses gelar perkara harus lebih ditegaskan dalam KUHAP.

Disebutkan dalam perkap no.6 tahun 2019 ayat (3) Dalam hal atasan Penyidik menerima keberatan dari pelapor atas penghentian penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan gelar perkara untuk menentukan kegiatan penyelidikan dapat atau tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan. �Begitu juga dalam hal sudah terang dan jelasnya suatu perbuatan itu adalah tindak pidana tidak dilakukan gelar perkara�. Dalam poin ini pelaksanaan dilapangan masih ada yang tidak melakukan proses gelar perkara terutama di tingkat polsek ataupun polres dengan dasar petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014, tentang standar oprasional prosedur pengawasan penyidikan tindak pidana, Pasal 15 (2) Gelar perkara biasa diselenggarakan oleh Tim Penyidik atas perintah atau persetujuan atasan penyidik.

Hasil penelitian penulis dalam hal Proses Gelar perkara biasa pada tahap awal Penyidikan bertujuan untuk: [Pasal 70 ayat (2) Perkapolri 14/2012], menentukan status perkara pidana atau bukan,� merumuskan rencana penyidikan; menentukan unsur-unsur pasal yang dipersangkakan; menentukan saksi, tersangka, dan barang bukti. Sudah seharusnya setiap perkara yang sudah ada laporan Polisinya wajib dilakukan gelar perkar sesuai dengan Perkap no.6 Tahun 2019 Pasal 9, ayat (1) Hasil Penyelidikan yang telah dilaporkan oleh tim penyelidik, wajib dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan peristiwa tersebut diduga: a. tindak pidana; atau b. bukan tindak pidana. Dalam pelaksanaannya di lapangan di tingkat sektor, khususnya Polsek Batu Ceper Polres Metro Tangerang Kota pada tahapan gelar perkara awal jarang sekali di lakukan, dengan dasar petunjuk pelaksanaan pada �Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang �Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana�, Pasal 15 ayat (2) Gelar perkara biasa diselenggarakan oleh Tim Penyidik atas perintah atau persetujuan atasan penyidik.� Poin inilah yang menjadi dasar tidak semua perkara di laksanakan oleh Kepolisian. Sementara� dalam KUHAP �tidak diatur secara rinci, dalam KUHAP, pasal 7 ayat (1) huruf j, dimana salah satu wewenang penyidik adalah mengadakan �tindakan lain� menurut hukum yang bertanggung jawab. Dalam KUHAP juga tidak di sebutkan aturan akibat hukum apabila dalam proses gelar perkara terjadi cacat hukum dapat di prapradilankan, dan di lapangan pun, gelar perkara khususnya di kepolisisn dapat dilakukan gelar perkara apabila adanya perintah ataupun ijin oleh pimpinan penyidik, seperti yang terdapat dalam peraturan Perkabareskrim nomor� 4� tahun 2014 Tentang �Standar Oprasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana�, Pasal 15 ayat (2). Jadi dari penyidik sendiri jika dalam perkara pidana yang tanpa adanya proses gelar perkara maka tidak dapat di prapradilankan.

Seperti yang penulis ketahui praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskan tentang: Sah tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan, Sah tidaknya Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan, Permintaan ganti-rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan.

Gelar Perkara di Kepolisian dalam Sistem Peradilan Pidana pada masa depan, terutama proses Gelar Perkara dalam Rancangan KUHAP

Dalam mewujudkan tujuan hukum terutama dalam tegaknya hukum dalam proses penyidikan di Kepolisian, Gustav Radbruch menyatakan perlu digunakan asas prioritas dari tiga nilai dasar yang menjadi tujuan hukum. Hal ini disebabkan karena dalam realitasnya, keadilan hukum sering berbenturan dengan kemanfaatan dan kepastian hukum dan begitupun sebaliknya. Diantara tiga nilai dasar tujuan hukum tersebut, pada saat terjadi benturan, maka mesti ada yang dikorbankan (A�an Efendi et al., 2021). Untuk itu, asas prioritas yang digunakan oleh Gustav Radbruch harus dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut:

a.     ��Keadilan Hukum

b.    Kemanfaatan Hukum,

c.     ���Kepastian Hukum.

�Urutan prioritas sebagaimana dikemukakan ini, maka sistem hukum dapat terhindar dari konflik internal, dalam penyidikan terutama di kepolisian juga dapat menghindari adanya intervensi dari manapun dalam setiap perkara, terutama dalam proses gelar perkara.

Kedudukan gelar perkara dalam proses penyelesaian perkara pidana sendiri adalah sebagai salah satu dari kegiatan pengawasan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam menyelesaikan sebuah perkara pidana yang sedang ditangani. Kegiatan pengawasan dilaksanakan agar memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai dengan ketentuan. Terhadap kasus apapun dan pada siapapun tersangkanya harus dilaksanakan Asas diperlakukan sama didepan hukum (equality before the law) adalah bentuk perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum dengan tidak membedakan latar belakang sosial, ekonomi, keyakinan politik, agama, golongan, dan sebagainya, Begitu juga dalam proses gelar perkara di kepolisian setiap orang perlakuan yang sama di muka hukum dengan tidak membedakan latar belakang sosial, penyidik dalam proses gelar perkara dalam menangani semua perkara pidana tidak memandang status sosial. Gelar perkara dilaksanakan untuk meminimalisir tindakan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik agar tidak terjadi kesalahan dalam menentukan tindak lanjut terhadap sebuah perkara pidana yang sedang ditangani.

Selain itu, dalam menjalankan gelar perkara, siapa saja yang terkait dengan kasus/kasus yang sedang dieksekusi oleh polisi, pelapor, pengacara/wakil hukumnya dapat ikut serta, atau jaksa dan jaksa juga dapat ikut serta. Terlapor bahkan bisa muncul judul bersama, sehingga dalam proses penyidikan diharapkan ada judul kasus yang mencakup keterbukaan, tidak tertutup, dan setiap orang berhak mengikuti judul kasus sehingga dapat menganalisis kasus tersebut. , dan hasil selanjutnya dapat direkomendasikan. Judul sebelumnya berfungsi sebagai panduan untuk langkah proses selanjutnya.

Melalui penerapan gelar �perkara, dapat dibuktikan apakah kasus yang ditangani merupakan kasus pidana dan apakah yang dilaporkan terbukti sebagai tersangka tindak pidana. Oleh karena itu, untuk membuktikan bahwa perbuatan/kejadian yang telah terjadi atau dilaporkan merupakan tindak pidana atau tidak, dan bahwa tersangka/terlapor telah dilakukan, maka pelaksanaan penyebutan gelar �perkara harus atau sangat penting. Baik itu tindak pidana atau bukan, untuk kepentingan pengadilan, perkara tersebut masuk ke tahap selanjutnya yaitu penyiapan berkas-berkas pengadilan. Oleh karena itu, dapat dilihat dari penjelasan di atas bahwa yang namanya perkara sangat penting dan berpengaruh dalam proses penyelesaian tindak pidana. Proses nama perkara dapat membantu penyidik ​​dalam menyelesaikan perkara yang sedang diproses oleh penyidik ​​kepolisian untuk mendapatkan hasil dari proses penyidikan yang akan dimasukkan ke dalam berkas perkara dan diserahkan kepada kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.

Pada Gelar perkara biasa pada tahap awal Penyidikan bertujuan untuk: [Pasal 70 ayat (2) Perkapolri 14/2012], menentukan status perkara pidana atau bukan,� merumuskan rencana penyidikan; menentukan unsur-unsur pasal yang dipersangkakan; menentukan saksi, tersangka, dan barang bukti. Sudah seharusnya setiap perkara yang sudah ada laporan Polisinya wajib dilakukan gelar perkar sesuai dengan Perkap no.6 Tahun 2019 Pasal 9, ayat (1) Hasil Penyelidikan yang telah dilaporkan oleh tim penyelidik, wajib dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan peristiwa tersebut diduga: a. tindak pidana; atau b. bukan tindak pidana. Dalam pelaksanaannya di lapangan di tingkat sektor, khususnya Polsek Batu Ceper Polres Metro Tangerang Kota pada tahapan gelar perkara awal jarang sekali di lakukan, dengan dasar petunjuk pelaksanaan pada Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang �Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana�, Pasal 15 ayat (2) Gelar perkara biasa diselenggarakan oleh Tim Penyidik atas perintah atau persetujuan atasan penyidik.� Poin inilah yang menjadi dasar tidak semua perkara di laksanakan oleh Kepolisian. Sementara� dalam KUHAP� tidak diatur secara rinci, atau diwajibkan dalam penyidikan di Kepolisian, tersebut dalam KUHAP, pasal 7 ayat (1) huruf j, dimana salah satu wewenang penyidik adalah mengadakan �tindakan lain� menurut hukum yang bertanggung jawab.

Aturan hukum ini harus di buat mengingat seperti yang di sebutkan dalam perkap no. 11 Tahun 2016 tentang pembentukan peraturan Kepolisian (telah di cabut oleh perpol no.7 Tahun 2018 ttg. Pencabutan Perkap no.11 Tahun 2016), yang memang sudah memuat aturan tentang hirarki peraturan Kepolisian, hal ini membuat ketidak pastian peraturan dalam internal Polri, dimana dalam aturan Proses Gelar perkara seharusnya Peraturan Kapolri Lebih tinggi dari pada Peraturan Kabareskrim seperti yang tercantum dalam Peraturan Kapolri sebelumya yang telah dicabut yaitu Perkap no.11 Tahun 2016 Bab II pasal 3 jenis dan hirarki peraturan Kepolisian di lingkungan Polri poin a, Peraturan Kapolri, poin b.(1) b). Peraturan Kabareskrim, di situ� jelas di sebutkan Perkabareskrim di bawah Peraturan Kapolri, tetapi dengan di cabutnya Perkap ini maka timbul kerancuan dalam aturan internal Polri, sudah seharusnya Pengawasan aturan Polri membuat aturan kembali dalam hal ini IRWASUM POLRI, mengemban tugasnya lebih teliti agar tidak adanya kerancuan khususnya dalam Proses Gelar Perkara pidana di Kepolisian.

Lebih rinci lagi juga Proses Gelar Perkara dalam KUHAP harus di atur dan diperinci dalam aturan baru di undang undang ini, karena ada beberapa kendala dilapangan yang di alami oleh penyidik, seperti Jika di laksanakan Proses Gelar Perkara pada setiap Perkara Pidana akan memakan biaya yang lumayan sementara anggaran tidak memadai.Jumlah penyidik yang belum memadai, jumlah penyidik dan penyidik pembantu di polres dan penyidik polsek masih sangat kurang personilnya, terbatas yang menguasai tentang proses gelar perkara dalam penyidikan, selanjutnya juga masalah waktu jika satu hari saja terkadang ada 10 laporan perkara pidana, jika dilaksanakan semua Proses Gelar Perkara maka pekerjaan penyidik akan menyita waktu. Pelaksanaan Gelar Perkara Penyidikan Polri agar tidak terjadi pelanggaran dalam penyidikan

Menurut Utrecht, kepastian hukum mengandung dua pengertian, yaitu pertama adanya aturan yang bersifat umum membuat individu mengetahui perbuatan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan, dan kedua, berupa keamanan hukum bagi individu dari kesewenangan pemerintah karena dengan adanya aturan yang bersifat umum itu individu dapat mengetahui apa saja yang boleh dibebankan atau dilakukan oleh Negara terhadap individu. Kepastian hukum ini berasal dari ajaran Yuridis-Dogmatik yang didasarkan pada aliran pemikiran Positivisme di dunia hukum yang cenderung melihat hukum sebagai sesuatu yang otonom yang mandiri, karena bagi penganut aliran ini, tujuan hukum tidak lain sekedar menjamin terwujudnya oleh hukum yang bersifat umum. Sifat umum dari aturan-aturan hukum membuktikan bahwa hukum tidak bertujuan untuk mewujudkan keadilan atau kemanfaatan, melainkan semata-mata untuk kepastian.

Tindakan penyidik Kepolisian yang melakukan gelar perkara merupakan suatu tindakan yang bersifat kehati-hatian penyidik dalam penanganan sebuah perkara pidana (Mahalani et al., 2016). Dilaksanakannya gelar perkara selain untuk memberi kepastian hukum atas sebuah kasus yang ditangani, gelar perkara juga dilaksanakan dalam rangka mendukung efektivitas penyidikan dan pengawasan, mengefektivitas tugas dan peran pengawas penyidik dan atasan penyidikan, memberikan klarifikasi pengaduan masyarakat sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum dan juga dilaksanakan berdasarkan kebutuhan dalam proses penyidikan dan bukan intervensi pimpinan.

Lanjut dalam menjalankan tugasnya, aparat penegak hukum polisi dan jaksa diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan upaya paksa berupa penangkapan, penahanan, penyitaan harus dilakukan secara yuridis formil dengan bentuk tertulis sesuai kewenangan yang diberikan Undang-undang, Oleh karena itu proses penegakan hukum tidak terlepas dari kemungkinan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (Zolecha, n.d.). Salah satu upaya untuk menjamin perlindungan terhadap hak asasi seorang tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan pidana adalah melalui lembaga Praperadilan yang diatur dalam Pasal 77 s/d Pasal 83 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Praperadilan merupakan salah satu lembaga hukum yang diciptakan KUHAP. Gelar perkara dan terselenggaranya Pengawasan Penyidikan dan proses penyidikan secara profesional, proporsional, prosedural, transparan dan akuntabe, akan membuat penyidik lebih teliti dalam hal sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan.

Menurut Pasal 1 (17) Peraturan Direktur Bareskrim Polri tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Reserse Kriminal Nomor 4 Tahun 2014, yang dimaksud dengan judul perkara adalah menyampaikan investigasi dan investigasi kepada peserta dalam bentuk diskusi kelompok Proses atau hasil kegiatan guna memperoleh jawaban/koreksi guna memberikan rekomendasi untuk menentukan tindak lanjut proses investigasi. Proses penerapan judul kasus adalah untuk meminimalkan kesalahan dalam perilaku yang dituduhkan. Sehingga penyidik ​​tidak akan mengambil langkah yang salah sesuai dengan kaidah hukum formal pada saat mengambil keputusan, dan pada saat menentukan keputusan/tindakan selanjutnya. Mengenai penegakan, judul kasus dibagi menjadi dua, yaitu:

a.     �Gelar perkara biasa adalah judul perkara yang dilaksanakan oleh penyidik ​​dan dipimpin oleh ketua tim penyidik ​​atau atasan penyidik.

b.    Gelar perkara �khusus mengacu pada nama penyidik ​​sendiri yang bertanggung jawab atas pengaduan pelapor (pelapor atau terlapor) atau atas permintaan pimpinan polisi atau atasan atau perintah internal atau eksternal kepolisian.

Berdasarkan dari alur dalam hukum formil, pelaksanaan gelar perkara yang dipaparkan oleh penulis di atas dapat dijelaskan secara singkat yaitu:

a.     ���Laporan masuk kepada penyidik

b.    Membuat rancangan gelar perkara,

c.     ���Penyampaian rancangan kepada fungsi analis,

d.    Membuat jadwal gelar perkara,

e.     ���Penyidik melakukan koordinasi,

f. ���Pelaksanaan gelar perkara,

g.    �Akhir gelar perkara menghasilkan

h.    �Kesimpulan gelar perkara,

i. ���Tindak lanjut hasil gelar perkara yang dilakukan oleh pengawas penyidik,

j. ���Diserahkan kepada pimpinan untuk tindak lanjut.

Pelaksanaan gelar perkara diawali dengan pembukaan dan pembacaan tata tertib yang dilakukan oleh pimpinan gelar perkara setelah itu penyidik menyampaikan paparan yang dihasilkan oleh tim penyidik mengenai kasus yang digelar. Dari segala paparan yang disampiakan oleh penyidik akan menghasilkan kesimpulan dari pelaksanaan gelar perkara. Hasil gelar perkara akan diserahkan kepada pimpinan untuk proses tindak lanjut berikutnya.

Berdasarkan hasil penelitian penulis, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan nama kasus dimulai dari pelaporan ke polisi, dari pengolahan laporan hingga awal proses eksekusi nama kasus. Hasil laporan investigasi. Hasil penyelidikan akan diserahkan kepada penyidik. Setelah menerima laporan, penyidik ​​akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Setelah polisi pidana mengeluarkan kasus tersebut, penyidik ​​menyusun nama kasusnya.

Rancangan judul perkara akan diserahkan ke fungsi analisis sehingga dapat ditentukan jadwal dimulainya proses perkara.Penentuan jadwal sangat penting agar tidak ada pihak yang memiliki alasan untuk tidak mengikuti persidangan selama proses pelaksanaan. Setelah jadwal disusun, penyidik ​​akan berkoordinasi dan mengkonfirmasi nama kasusnya.

Mengurangi hambatan seperti duplikasi gelar perkara karena kurangnya berkas perkara atau barang bukti dalam penyidikan dan ketidakmampuan membuktikan kesalahan tersangka pidana selama persidangan perkara. Kasus-kasus serius umumnya terjadi pada kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, dan mereka perlu berhati-hati dalam proses penyelidikan. Jika berkas perkara yang diserahkan ke kejaksaan kurang atau tidak ada bukti kuat yang tidak mendukung terjadinya tindak pidana, maka akan diajukan juga perkara yang berat. Keyakinan tersangka. Dalam proses penegakan hukum tidak terlepas dari kemungkinan terjadinya perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, salah satu upaya untuk menjamin perlindungan hak asasi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan pidana melalui lembaga praperadilan yang diatur dalam Pasal 77 sampai dengan 83 Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kedepannya polisi harus lebih maju dan teliti agar tidak terjadi kesalahan administrasi dalam penyidikan/penetapan tersangka yang tidak tepat dan mencegah praperadilan terhadap penyidik. Untuk kasus-kasus yang sulit diungkap, sebaiknya dibuka kasusnya untuk memperjelas kasus pidana, dan membuat ketentuan rinci dalam hukum acara pidana yang dapat merevisi nama kasus secara rinci di masa depan.

 

Kesimpulan

Pengaturan gelar perkara dalam hal proses penetapan tersangka dan prosses tahap penyidikan, dimana naiknya proses penyelidikan ke penyidikan dan naiknya / penetapan status saksi menjadi tersangka, di Kepolisian �dapat� dilakukan gelar perkara dengan ijin atasan penyidik sesuai PERKABARESKRIM nomor� 4 �tahun 2014 Tentang �Standar Oprasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana�, Pasal 15 ayat (2) �Gelar perkara biasa diselenggarakan oleh Tim Penyidik atas perintah atau persetujuan atasan penyidik.�

Pengaturan proses gelar perkara dalam hal penghentian penyidikan walaupun wajib dilakukan gelar perkara pada Perkap no.6 tahun 2019� Pasal 9, tetap penyidik mengikuti aturan petunjuk pelaksanaan dalam PERKABARESKRIM nomor� 4� tahun 2014 Tentang �Standar Oprasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana�, Pasal 15 ayat (2). Dalam hal ini ada ketidak pastian peraturan dalam internal Polri, dimana dalam aturan Proses Gelar perkara seharusnya Peraturan Kapolri Lebih tinggi dari pada Peraturan Kabareskrim seperti yang tercantum dalam Peraturan Kapolri sebelumya yang telah dicabut yaitu Perkap no.11 Tahun 2016 Bab II pasal 3 jenis dan hirarki peraturan Kepolisian di lingkungan Polri poin a, Peraturan Kapolri, poin b.(1) b). Peraturan Kabareskrim, di situ� jelas di sebutkan Perkabareskrim di bawah Peraturan Kapolri, tetapi dengan di cabutnya Perkap ini maka timbul kerancuan dalam aturan internal Polri.

Akibat Hukum dalam hal tidak di lakukan peroses Gelar Perkara yaitu tidak ada akibat hukum untuk penyidik di Kepolisian, dalam KUHAP� tidak diatur secara rinci,� KUHAP, pasal 7 ayat (1) huruf j, dimana salah satu wewenang penyidik adalah mengadakan �tindakan lain� menurut hukum yang bertanggung jawab, gelar perkara memang tidak diatur atau diwajibkan dalam penyidikan di Kepolisian, sementara mengikuti petunjuk pelaksanaan dalam PERKABARESKRIM nomor� 4� tahun 2014 Tentang �Standar Oprasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana�, Pasal 15 ayat (2). Penyidik sendiri jika dalam perkara pidana yang tanpa adanya proses gelar perkara maka tidak dapat di ajukan prapradilan.

Penyidik dapat dipraperadilan jika terdapat kesalahan procedural dalam hal: Sah tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan, Sah tidaknya Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan, Permintaan ganti-rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya.

 

Bibliografi

A�an Efendi, S. H., Susanti, D. O., & SH, M. (2021). Ilmu Hukum. Prenada Media.Google Scholar

 

Abra, E. H. (2016). Perubahan Sistem Hukum Menuju Jati Diri Sebuah Negara. Jurnal Pembaharuan Hukum, 3(2), 264�273. Google Scholar

 

Andi, H. (1985). Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia. Ghalia Indonesia, Jakarta. Google Scholar

 

Erwin, M., & Arpan, A. (2011). Filsafat Hukum. Refleksi Kritis Terhadap Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta. Google Scholar

 

Hadjon, P. M. (1998). Tentang Wewenang Pemerintahan (bestuurbevoegdheid). Pro Justitia, 16(1). Google Scholar

 

Ilyas, A., Pidana, A.-A. H., Pidana, M. T., & Pemidanaan, P. P. S. S. (2012). Rangkang Education Yogyakarta & PuKAPIndonesia. Yogyakarta, Tahun. Google Scholar

 

Jonaedi Efendi, S. H. I., Johnny Ibrahim, S. H., & SE, M. M. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Prenada Media. Google Scholar

 

Kepolisian, M. P. T. I., & XXXIX-A, A. (n.d.). Strategi Penanggulangan Korupsi di Tubuh Polri. Google Scholar

 

Mahalani, A. W., Iksan, M., Marisa Kurnianingsih, S. H., & MH, M. K. (2016). Proses Pelaksanaan Gelar Perkara (Studi Urgensi Gelar Perkara Dalam Kelancaran Penyelesaian Perkara Pidana). Universitas Muhammadiyah Surakarta. Google Scholar

 

Marpaung, L. (2008). Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyelidikan & Penyidikan). Google Scholar

 

Marzuki, M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media. Google Scholar

 

Pramono, D. (2016). Gelar Perkara dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana di Kepolisian Hubungannya dengan Praperadilan. Jurnal Nestor Magister Hukum, 3(3), 209711. Google Scholar

 

Ridwan, H. R. (2020). Hukum administrasi negara. Google Scholar

 

Shidarta, D. D. (2006). Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Jakarta: Gramedia. Google Scholar

 

Winarno, N. B. (2011). Beberapa permasalahan dalam penyelidikan Dan penyidikan oleh kepolisian. Perspektif, 16(2), 117�127. Google Scholar

 

Yulihastin, E. (2008). Bekerja sebagai polisi. PT Penerbit Erlangga Mahameru. Google Scholar

 

Zolecha, C. A. (n.d.). Kekuatan Pembuktian Dari Tindakan Penyadapan Pada Proses Penyidikan Dalam Perkara Pidana. Verstek, 3(2). Google Scholar


Copyright holder :

Fajar Sudariyanto, Helvis, Wasis Susetio (2021).

 

First publication right :

Jurnal Syntax Transformation

 

This article is licensed under: