|
Jurnal Syntax Transformation |
Vol. 3, No. 1, �Januari 2022 |
|
p-ISSN : 2721-3854 e-ISSN : 2721-2769 |
Sosial Sains |
GAMBARAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN PADA JENJANG SMP �KABUPATEN DELI SERDANG DI MASA PANDEMI
Lidya Ardiyan, �Eka Daryanto, Osbert Sinaga
Universitas Negeri Medan, Indonesia
Email: [email protected], [email protected], [email protected]
|
INFO ARTIKEL |
ABSTRAK |
|
Diterima 10 Desember 2021 Direvisi 13 Desember 2021 Disetujui 20 Januari 2022 |
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan perbedaan pembiayaan pendidikan dalam pembiayaan pendidikan selama masa pandemic dan setelah pandemi di SMP Kabupaten Deli Serdang. Empat sekolah yang menjadi lokasi penelitian ini adalah SMPN 3 Lubuk Pakam, SMPN 1 Tanjung Morawa, SMPN 3 Pantai Labu, dan SMP Maitreyawira. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif komparatif. Informan penelitian ini adalah kepala sekolah dan bendahara sekolah. Metode pengumpulan data yang digunakan berupa pengisian instrument secara online dan wawancara melalui telfon. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembiayaan pendidikan di Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Deli Serdang sudah mengikuti standar pembiayaan pendidikan nasional. Kemudian juga ditemukan bahwa tidak ada perbedaan berarti dalam biaya Pendidikan di masa pandemic dan setelah pandemic. Pembiayaan di Sekolah Negeri tetap berasal dari satu sumber yaitu dana BOS, sementara pembiayaan pendidikan di sekolah swasta berasal dari sumbangan Yayasan dan SPP siswa.
ABSTRACT This research aims to describe the difference in education financing in education financing during the pandemic and after the pandemic in Deli Serdang Junior High School. The four schools that are the location of this research are SMPN 3 Lubuk Pakam, SMPN 1 Tanjung Morawa, SMPN 3 Labu Beach, and Maitreyawira Junior High School. This study is comparative descriptive research. The informant of the study is the principal and treasurer of the school. The data collection method used is in the form of online instrument filling and telephone interviews. The results showed that the financing of education at Junior High School in Deli Serdang Regency already followed national education financing standards. It was also found that there was no significant difference in the cost of education in the pandemic period and after the pandemic. Financing in Public Schools still comes from one source, namely BOS funds, while education financing in private schools comes from the contribution of foundations and SPP students. |
|
Kata Kunci: Pembiayaan Pendidikan; Jenjang SMP; Masa Pandemi
Keywords: Education Financing, Junior High School, Pandemic Period |
Pendahuluan
Biaya pendidikan merupakan salah satu komponen masukan instrumental (instrumental input) yang sangat penting dalam penyelanggaraan pendidikan (di sekolah) (Engkoswara, 2001). Dalam setiap upaya pencapaian tujuan pendidikan baik tujuan-tujuan yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif, biaya pendidikan memiliki peranan yang sangat menentukan (Maqbulah, 2021). Tidak ada pendidikan yang bersifat costless (tanpa biaya). Setiap proses pendidikan di sekolah tidak akan berjalan tanpa adanya biaya. Hal ini menyebabkan tiap-tiap lembaga pendidikan yaitu sekolah harus mengelola sumber keuangan yang ada dengan efektif dan efisien untuk membantu tercapainya tujuan Pendidikan (Ferdi, 2013).
Setiap kegiatan di sekolah tentunya harus dikelola sebaik-baiknya agar dapat berjalan dengan lancar, efektif, dan efisien. Menurut (Indrawan, 2015) komplesitas kegiatan di sekolah membuatnya perlu dikelola sebaik-baiknya, dan keuangan perlu diatur sebaik-baiknya. Agar terkelola dengan baik, kemampuan Kerjasama dan koordinasi antara kepala sekolah, bendahara sekolah serta komite sekolah harus mengalir harmonis. Ketiga pihak ini harus bisa menyusun Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Sekolah (RAPBS), mengalokasikan pemasukan untuk kegiatan operasional sekolah berdasarkan RAPBS, kemudian menjalankan pembukuan data pengeluaran, pemasukan dan pembelanjaan hingga melakukan supervise pada arus keuangan sekolah.
Sumber-sumber pendapatan sekolah bisa berasal dari pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, usaha mandiri sekolah, orang tua siswa, dunia usaha dan industri, sumber lain seperti hibah yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yayasan penyelenggara pendidikan bagi lembaga pendidikan swasta, serta masyarakat luas (Zahruddin et al., 2019).
Berdasarkan pemaparan (Yanuarto & MM, 2010) Dana yang baik yang bersumber dari APBN dan APBD maupun yang bersumber dari masyarakat dan orang tua siswa, harus dikelola berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik (pasal 48) (Sakir, 2016).
Pembiayaan Pendidikan tentunya dipengaruhi oleh situasi dan kondisi di suatu daerah. Dan dalam lebih dari dua tahun terakhir ini Indonesia dinyatakan darurat pandemic COVID-19, mulai dari Maret 2020 (Fadli, 2021). Pembelajaran jarak jauh yang menjadi keharusan yang dilakukan hampir di seluruh sekolah di seluruh pelosok dunia merupakan perubahan radikal yang melibatkan semua orang. UNESCO (2020) menyatakan bahwa sejak 25 Maret 2020 penutupan sekolah di banyak negara di seluruh penjuru dunia selama penyebaran covid-19 membuat 1.524.648.768 pelajar keluar dari proses belajar yang normal. Pendekatan alternatif dilakukan, seperti belajar online dari rumah dilakukan agar siswa tidak terhenti belajar. Pembelajaran online ini melibatkan siswa, orang tua/wali siswa, guru.
Pandemi ini membuat aktivitas pembelajaran berubah total, program belajar dari rumah diberlakukan di seluruh penjuru Indonesia dengan kebijakan local setiap daerah. SMP Negeri dan swasta yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara turut terimbas. Sejauh ini pembiayaan pendidikan di jenjang SMP negeri sebelum pandemic berjalan dengan baik dan mengandalkan satu-satunya pemasukan dana pemerintah (BOS), sementara di sekolah swasta ditunjang oleh adanya sumbangan Yayasan dan SPP. Semua kegiatan pembiayaan khususnya di sekolah negeri dicatat dengan sistematis dan jelas sebelum nantinya dilaporkan secara berkala ke Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang.
Dalam mengeluarkan keuangan sekolah harus sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam sekolah. Setiap akan mengeluarkan harus berdasarkan perintah dari kepala sekolah, bendahara sebagai orang yang bertugas membelanjakan dana sekolah, oleh karena itu harus menyertakan bukti dari pengeluaran pada setiap pembelanjaan yang nantinya akan dilaporkan kepada penanggung jawab sekolah.
Sebelum Pandemi berlangsung dan Belajar dari rumah diterapkan pembiayaan Pendidikan pada umumnya di SMP Negeri sudah berjalan baik, kerjasama yang baik dari kepala sekolah, bendahara, komite dan orang tua peserta didik membuat semua proses pembiayaan pendidikan berjalan dengan yang diharapkan. Diharapkan juga dapat meningkatkan kesejahteraan bagi guru dan karyawan, sehingga dapat meningkatkan kualitas proses belajar mengajar.
Menurut (Ping, 2021) Pembiayaan pendidikan merupakan aspek vital dalam upaya pembangunan sistem pendidikan nasional. Pendidikan sebagai investasi Sumber Daya Manusia (SDM) untuk kehidupan berkelanjutan sebagaimana amanat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bahwa tugas negara adalah memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan menjamin keadilan sosial bagi segenap rakyat. Sistem pendidikan tinggi di Indonesia membutuhkan model pembiayaan pendidikan yang baru untuk membantu mahasiswa dan institusi perguruan tinggi. Model yang ada saat ini merupakan model yang mengacu pada kajian teori dan kebijakan pemerintah, namun belum cukup untuk mengatasi persoalan pembiayaan pendidikan terutama pada masa pandemi Covid-19. Intervensi pemerintah menunjukkan komitmen yang baik, sebagai model inisiatif kebijakan, model tersebut sebagai proses mengamankan alokasi sumber daya yang efisien dan mendukung penciptaan nilai ekonomi. Namun, belum menawarkan cara yang layak untuk pembangunan ekonomi pendidikan berkelanjutan.
Penelitian (Waliyah et al., 2021) meneliti bentuk manajemen pembiayaan di SMK Gazza Wiguna meliputi perencanaan, pengelolaan, pelaksanaan dan pengawasan, berfokus kepada kebutuhan sekolah, guru dan siswa. Pandemi Covid 19 memberikan dampak terhadap manajemen pembiayaan pendidikan di SMK Gazza Wiguna 1, yaitu terhadap penghonoran guru. Dalam penelitian yang ditulis oleh (Nurochim & Nurochim, 2021) yang melihat manajemen sekolah di masa pandemic dengan literatur review menemukan bahwa sekolah memiliki tantangan dalam mengelola pendanaan di masa pandemic, khususnya di sekolah swasta yang sumber pendanaan bergantung pada SPP. Di jenjang Perguruan Tinggi diungkap oleh Ping (2021), dimana model standar pembiayaan Pendidikan dimasa pandemic harus dikelola dengan baik, karena mahasiswa dan masyarakat terbebani dengan masalah biaya Pendidikan di masa pandemic ini. Untuk jenjang PAUD (Baidowi, 2020) mengungkap (Ping, 2021) tahap interpretasi kebijakan yaitu mempelajari juknis BOP PAUD yang didukung faktor komunikasi dengan memanfaatkan media whatsapp, faktor SDM yaitu dikerjakan oleh kepala sekolah dan bendahara, faktor peralatan yaitu menggunakan laptop dan handphone, faktor informasi perubahan penggunaan dana BOP, dan faktor disposisi yaitu aktif melakukan interpretasi.
Penelitian yang dilakukan sebelumnya yang dibaca oleh peneliti belum ada yang membahas di jenjang SMP, khususnya di kabupaten deli Serdang. Observasi awal juga menemukan bahwa para guru tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan RKAS maupun melihat seperti apa laporan pelaksanaannya. Semua dikelola oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Tata usaha. Beberapa guru dilibatkan hanya sebagai formalitas saja. Karena hal-hal tersebut, peneliti ingin mengetahui lebih jauh lagi bagaimana pembiayaan pendidikan selama pandemic dan setelahnya, di lingkungan sekolah menengah pertama di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan mengkaji fakta-fakta yang terjadi. Metode kualitatif deskriptif ini digunakan untuk menggambarkan apa adanya tentang suatu gejala, variable atau keadaan (Arikunto, 2010). Dalam penelitian ini yang menjadi objek pengamatan adalah proses manajemen� pembiayaan pendidikan di sebelum pandemi Covid 19 dan pada saat pandemi Covid 19. Kondisi yang akan diamati dan digambarkan antara lain adalah mengenai proses penganggaran, proses pencatatan keuangan, proses pengawasan keuangan, dan proses pertanggungjawaban keuangan.
Tempat penelitian ini adalah sekolah-sekolah jenjang SMP Deli Serdang Sumatera Utara, alasan dipilihnya lokasi ini karena sekolah ini menjadi tempat Peneliti bekerja dan memudahkan izin dan pelaksanaan penelitian. Informan penelitian ini adalah Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Bendahara BOSS, beberapa guru dan orangtua siswa.
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara yang bersumber dari kepala Wakil Kepala Sekolah, Bendahara BOSS, beberapa guru dan orangtua siswa. Juga mengisi daftar ceklis intrumen pembiayaan Pendidikan. Selanjutnya data-data ini akan dianalisis dan digunakan untuk mendeskripsikan proses pengelolaan pembiayaan Pendidikan yang terjadi di sekolah tersebut. Ada beberapa instrument yang digunakan dalam penelitian ini yaitu untuk berupa daftar ceklis instrument pembiayaan Pendidikan juga panduan wawancara (Suyitno, 2018).
Hasil dan Pembahasan
Penelitian dilakukan di 4 sekolah jenjang SMP yang tersebar di kabupaten Deli Serdang, 2 sekolah swasta dan 3 sekolah negeri. 1 SMP negeri di kecamatan Lubuk Pakam, 1 di kecamatan Tanjung Morawa dan 1 di Kecamatan Pantai Labu, dan 1 sekolah swasta di kecamatan Percut Sei Tuan.
Pembiayaan Pendidikan Saat pandemi Covid-19, TA 2020-2021 Setiap kegiatan yang dilakukan sekolah, baik negeri maupun swasta membutuhkan dana baik yang disadari maupun yang tidak disadari. Dana pendidikan merupakan sumber daya keuangan yang disediakan untuk menyelenggarakan Pendidikan (Komariah, 2018). Besarnya dana yang diterima sekolah bergantung pada sumber dana. Sumber dana pendidikan merupakan pihak- pihak yang memberikan bantuan subsidi dan sumbangan kepada lembaga Pendidikan. Dana yang diberikan kepada ketiga sekolah negeri bersumber dari dana BOS, sementara dana di sekolah swasta berasal dari Yayasan, SPP juga dana BOS.
Dana pendidikan merupakan sumber daya keuangan yang disediakan untuk menyelenggarakan dan mengelola pendidikan. Dana pendidikan dibutuhkan untuk membiayai operasional sekolah mulai dari pengadaan sarana ruang belajar, pengadaan peralatan, alat-alat dan buku pelajaran, ATK, kegiatan ekstrakurikuler, maupun kegiatan pengelolaan pendidikan sampai memperbaiki atau menambah fasilitas sekolah. Besarnya dana yang diterima setiap sekolah bergantung pada sumber dana. Sumber dana pendidikan merupakan pihak-pihak yang memberikan bantuan subsidi dan sumbangan kepada lembaga pendidikan. BOS merupakan sumber dana utama ditambah dengan BOS dari pemerintah daerah. Dengan demikian, seluruh kegiatan yang ada dalam RKAS itu dibiayai dengan menggunakan dana BOS.
Perbedaan biaya Pendidikan dari satuan Pendidikan disebabkan oleh beberapa hal antara lain status kepemilikan sekolah, besaran jumlah siswa, jumlah tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Juga banyaknya program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh sekolah. Untuk jenjang sekolah menengah pertama berstatus negeri, sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Dasar. Pasal 9 Ayat 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Dasar menyatakan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Undang-undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas telah menjelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah. Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan. Aturan tersebut juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar. Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana penjara.
Setiap sekolah Menyusun RKAS yang di dalamnya mencakup pembiayaan pendidikan yang ada di sekolah. Pembiayaan pendidikan tersebut mencakup sumber dana dan jumlahnya, beserta rincian-rincian penggunaan dana tersebut. Program-program kegiatan yang tercantum dalam RKAS diuraikan berdasarkan kelompok kebutuhannya masing- masing, dimana setiap kelompok tersebut merupakan upaya untuk mengembangkan delapan Standar Nasional Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan merupakan standar minimal tentang sistem pendidikan di seluruh Indonesia dan dijadikan sebagai tolok ukur pelaksanaan pendidikan di Indonesia. Standar Nasional Pendidikan meliputi Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan Pendidikan, dan Standar Penilaian Pendidikan. Jika sekolah dapat memenuhi seluruh delapan Standar Nasional Pendidikan, maka mutu pendidikan di Indonesia terjamin.
RKAS menjadi acuan dalam pelaksanaan program sekolah, meskipun begitu terkadang ada program yang tidak jadi dilaksanakan. Hal ini dikarenakan adanya program insidental yang lebih mendesak dan lebih penting untuk dilaksanakan. Adanya program insidental membuat sekolah terpaksa harus mengurangi alokasi dana dari program lainnya, sehingga realisasi penggunaan dana akan berbeda dengan yang telah direncanakan.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai pembiayaan Pendidikan di jenjang SMP kabupaten Deli Serdang yang dilakukan di 4 sekolah yaitu SMPN 3 Lubuk Pakam, SMPN 1 Tanjung Morawa, SMPN 3 Pantai labu, dan SMP Swasta Maitreyawira, maka ditarik kesimpulan bahwa pembiayaan Pendidikan di setiap sekolah memenuhi standar nasional Pendidikan, pengeluaran disesuaikan dengan kegiatan dan kondisi sekolah masing-masing.
Pembiayaan selama pandemic dan setelah pandemi tidak mengalami perbedaan yang berarti. Di beberapa bagian biaya operasional listrik, air dan telefon justru mengalami penghematan, dikarenakan sekolah beroperasi secara daring. Untuk biaya internet sendiri tidak mengalami lonjakan, tetap dalam pengeluaran normal biasa karena pembayaran system paket. Untuk biaya operasional peningkatan profesi pendidik dan tenaga pendidik tidak mengalami perbedaan selama dan setelah pandemi. Demikian juga biaya penyelenggaraan kegiatan MGMP dan MKKS, hanya dikeluarkan jika ada kegiatan secara luring, dan hanya SMPN 3 Lubuk pakam dan SMPN 1 Tanjung Morawa yang mengeluarkan biaya ini, karena mengadakan kegiatan MKKS selama pandemi.
BIBLIOGRAFI
Arikunto, S. (2010). Metode peneltian. Jakarta: Rineka Cipta. Google Scholar
Baidowi, A. (2020). Implementasi Kebijakan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan pada Masa Pandemi Covid-19. Jambura Journal of Educational Management, 85�102. Google Scholar
Engkoswara, H. (2001). Paradigma manajemen pendidikan menyongsong otonomi daerah. Yayasan Amal Keluarga. Google Scholar
Fadli,� dr. R. (2021, April). Coronavirus. Halodoc. Google Scholar
Ferdi, W. P. (2013). Pembiayaan pendidikan: Suatu kajian teoritis. Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan, 19(4), 565�578. Google Scholar
Indrawan, I. (2015). Pengantar manajemen sarana dan prasarana sekolah. Deepublish. Google Scholar
Komariah, N. (2018). Konsep Manajemen Keuangan Pendidikan. Al-Afkar: Jurnal Keislaman & Peradaban, 6(1), 67�94. Google Scholar
Maqbulah, A. (2021). Kajian Referensi tentang: Biaya Pendidikan Mandiri yang Berorientasi pada Mutu. JIIP-Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 4(5), 354�359. Google Scholar
Nurochim, N., & Nurochim, S. N. (2021). Kompleksitas Model Sekolah Adaptif Di Masa Pandemi Dalam Mengelola PEMBIAYAAN. Manajemen Pendidikan, 16(1), 28�37. Google Scholar
Ping, T. (2021). Model Pembiayaan Pendidikan Di Perguruan Tinggi Pada Masa Pandemi Covid-19. Indonesian Journal Of Education and Humanity, 1(2), 107�119. Google Scholar
Sakir, M. (2016). Pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional. Cendekia: Jurnal Kependidikan Dan Kemasyarakatan, 12(1), 103. Google Scholar
Suyitno. (2018). Penelitian kualitatif (A. Tanzeh (ed.); 1st ed.). Akademia Pustaka. Google Scholar
Waliyah, S., Dini, S. H., & Syarif, A. (2021). Manajemen Pembiayaan Pendidikan Masa Pandemi Covid-19 di SMK Gazza Wiguna 1. Transformasi Manageria: Journal of Islamic Education Management, 1(1), 77�98. Google Scholar
Yanuarto, S. E., & MM, S. H. (2010). Pengaruh Manajemen Dana Bos, Iklim Sekolah, Kualitas Pelayanan Guru Dan Motivasi Kerja Guru Terhadap Akses Masyarakat Dalam Pendidikan Di Kota Tegal. Cakrawala: Jurnal Pendidikan, 4(8). Google Scholar
Zahruddin, Z., Arifin, Z., & Suhandi, A. (2019). Implementasi Penyususnan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah. Jurnal Administrasi Pendidikan, 26(1), 46�56. Google Scholar
|
Lidya Ardiyan,� Eka Daryanto, Osbert Sinaga (2022)
|
|
First publication right : Jurnal Syntax Transformation
This article is licensed under: |