|
Jurnal Syntax Transformation |
Vol. 2 No. 12, Desember 2021 |
|
p-ISSN : 2721-3854 e-ISSN : 2721-2769 |
Sosial Sains |
PURIFIKASI KEWENANGAN� PENGADILAN NIAGA DALAM MENANGANI PERKARA KEPAILITAN/PKPU
�������������������������������������������������������������������������������������������������
Lucky Omega Hasan
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, �Indonesia
Email:� [email protected]
|
INFO ARTIKEL |
ABSTRAK |
|
Diterima 2 Desember 2021 Direvisi 10 Desember 2021 Disetujui 21 Desember �2021 |
Kehadiran instrument kepailitan secara kontemporer rupanya tidak hanya menyentuh pada sektor-sektor yang berkaitan dengan hubungan hukum hutang piutang, namun juga sudah mulai bergeser kepada kepada hubungan hukum yang semula atau awalnya bukan dari hutang piutang, melainkan bermula dari perbuatan pidana. Penulisan ini menggunakan penelitian hukum normatif (normatif law research) yang mengkaji norma-norma hukum yang dilihat dari aspek historis, asas-asas dan teori hukum hukum, sistematika hukum, sikronisasi vertikal dan horizontal. Kemudian diperoleh hasil dialektika ilimiah, kajian-kajian mengenai sita umum dan sita pidana banyak menjadi pilihan kajian hukum baik dalam bentuk tulisan jurnal, tesis bahkan sampai dengan disertasi. Beragam pendapat, beragam perspektif hanya menghasilkan polemik mana yang harus didahulukan apakah sita umum atau sita pidana tidak kunjung menemukan titik terang atau titik temu. Oleh karena itu harus diambil jalan tengah yang tegas dan solutif yakni dengan harus memurnikan kewenangan Pengadilan Niaga berdasarkan kepada alasan pembenaran dengan menggunakan pendekatan aspek historis dan teoretis. Mengharapkan political will terhadap amandemen Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan merupakan masa penantian yang lama dan tak menentu, oleh karena itu, polemik ini harus diselesaikan dengan skema Mahkamah Agung Republik Indonesia harus berani menerbitkan produk hukum SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) yang memurnikan kedudukan dan kewenangan Pengadilan Niaga yang hanya menerima permohonan pailit atau PKPU yang bersumber dari hukum perjanjian, undang-undang atau putusan pengadilan mengenai kewajiban ganti rugi karena adanya perbuatan melawan hukum. berdasarkan kepada hal tersebut, sehingga seluruh perkara-perkara berdimensi pidana tidak dapat lagi diselesaikan melalui jalur pengadilan niaga yang menimbulkan polemik baru yakni perselisihan antara sita umum dengan sita pidana.
ABSTRACT The presence of contemporary insolvency instruments apparently not only touches on sectors related to the legal relationship of receivable debt, but also has begun to shift to legal relationships that were originally or originally not from receivable debt, but began from criminal acts. This paper uses normative law research that examines legal norms seen from historical aspects, principles and theories of legal law, legal systematics, vertical and horizontal synchronization. Then obtained the results of ilimiah dialectics, studies on general bail and criminal bail are many choices of legal studies both in the form of journal writing, thesis even up to dissertation. Various opinions, diverse perspectives only produce polemics which should come first whether public sita or criminal sita do not find a bright spot or meeting point. Therefore, a firm and solutive middle ground must be taken by purifying the authority of the Commercial Court based on the reason of justification using the approach of historical and theoretical aspects. Expecting political will against amendments to Law No. 37 of 2004 on Insolvency is a long and uncertain waiting period, therefore, this polemic must be resolved by the scheme of the Supreme Court of the Republic of Indonesia must dare to issue legal products SEMA (Circular Letter of the Supreme Court) that purify the position and authority of the Commercial Court that only accepts bankruptcy applications or PKPU derived from treaty law,� laws or court rulings regarding liability for damages due to unlawful acts. Based on this, so that all cases of criminal dimension can no longer be resolved through commercial court channels that cause a new polemic, namely disputes between public courts and criminal sita. |
|
Kata Kunci: Purifikasi kewenangan, pengadilan niaga, perkara kepailitan/PKPU
Keywords: Purification of authority, commercial courts, bankruptcy cases / PKPU |
Pendahuluan
Sejarah membuktikan bahwa perkembangan suatu negara tidak terelakkan dari kuatnya sektor ekonomi. Perspektif ini dibangun oleh karena dengan kuatnya sektor perekonomian, maka akan berpengaruh kepada sektor pertumbuhan. Oleh karena itulah Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk keberhasilan pembangunan suatu negara. Dengan indikator tersebut sudah menjadi tugas berat pemimpin negara untuk menjaga sektor perekonomian suatu negara agar tidak mengalami degradasi bahkan tereleminasi dari prioritas penyelenggaraan negara (Wihastuti, 2008).
Masyarakat sebagai bagian penting dari unsur terselenggaranya suatu negara (Junaidi, 2016), memiliki peranan penting untuk membantu pertahanan bahkan memacu perkembangan suatu gerak ekonomi. Hal ini dimulai dari adanya interaksi antara individu terhadap hal yang berkaitan dengan sektor ekonomi. Tidak dipungkiri bahwa sektor ekonomi adalah point utama dalam pilihan interaksi dikehidupan manusia. Segala aktifitas manusia di pagi hari, bahkan berhenti sampai dini hari merupakan aktifiktas yang tidak luput dari orientasi ekonomi.
Namun dalam praktiknya, interaksi ekonomi ini tidak selalu berjalan mulus dan menyenangkan. Hal ini terutama apabila dikaitkan dengan interaksi ekonomi yang dibangun atas dasar hubungan hukum hutang piutang. Akibat tidak terpenuhinya pertukaran hak dan kewajiban dalam hubungan hukum hutang piutang, maka mengakibatkan langkah hukum penyelesaiannya melalui instrument kepailitan/ pkpu (penundaan kewajiban pembayaran utang).
Melalui data yang dirilis oleh OJK (otoritas Jasa Keuangan) di tahun 2020 menjelaskan bahwa hingga bulan April 2020, non performing loan (NPL) gross telah 2.89% meningkat cukup signifikan dibandingkan dengan Desember 2019� sebesar 2.53%. Rasio tersebut juga lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata rasio bulanan pada 2019 sebesar 2.59% (Anggar Septiadi, 2020) Dengan meningkatnya rasio kredit macet di sektor perbankan, maka dapat menstimulasi munculnya gugatan-gugatan baru yang berkaitan dengan penyelesaian hutang piutang yakni seperti gugatan pailit di Pengadilan Niaga. Hal ini persis seperti informasi yang dipaparkan oleh (Heriani, 2020) bahwa peningkatan jumlah kasus kepailitan di Pengadilan Niaga juga meningkat sampai dengan 50% (lima puluh persen) di semester pertama tahun 2020.
Melalui paparan data tersebut di atas, maka sangat jelas kebutuhan gerak ekonomi melalui instrument hutang piutang bahkan sampai dengan berujung kepada perselisihan hukum merupakan keniscayaan yang ada di dalam eksistensi kehidupan bermasyarakat di suatu negara. Kehadiran instrument kepailitan secara kontemporer rupanya tidak hanya menyentuh pada sektor-sektor yang berkaitan dengan hubungan hukum hutang piutang, namun juga sudah mulai bergeser kepada kepada hubungan hukum yang semula atau awalnya bukan dari hutang piutang, melainkan bermula dari perbuatan pidana.� Beberapa kasus-kasus pidana yang berujung kepada instrument kepailitan di Pengadilan Niaga yang cukup menghebohkan di Indonesia seperti kasus first travel, kasus abu tour, kasus investasi kampoeng kurma di Kabupaten Bogor, kasus perumahan di green citayam city Kabupaten Bogor, Koperasi Simpan Pinjam Tinara dan kasus-kasus lainnya yang bermula pidana namun ditarik ke dalam domain kewenangan pengadilan niaga.
Berdasarkan kepada contoh-contoh kasus yang disampaikan oleh penulis tersebut, seluruhnya ditempuh jalur hukum permohonan pailit dan pkpu (penundaan kewajiban pembayaran utang) di Pengadilan Niaga. Menjadi sebuah permasalahan dalam ranah praktik dan dialektika hukum bahwa kasus pidana yang masuk ke ranah penyelesaian pailit seringkali berbenturan dengan kewenangan penyidik Polri yang juga harus melalukan sita pidana atas aset-aset tersangka kasus pidana. Sedangkan di sisi lain apabila suatu perusahaan sudah dinyatakan pailit maka seluruh aset milik Debitur tersebut masuk sebagai sita umum sebagaimana ketentuan yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Terhadap hal ini ternyata sudah cukup banyak kajian-kajian ilmiah yang membahas mengenai solusi hukum atas perbenturan kewenangan sita umum oleh Kurator Kepailitan dengan sita pidana oleh Penyidik Polri. Beberapa kajian ada yang dibahas dalam bentuk jurnal, ada yang di bahas dalam wujud tugas akhir baik tesis sampai dengan Disertasi. Ada pendapat yang ditemukan mendukung sita pidana didahulukan dibandingkan dengan sita umum oleh karena mendahulukan kepentingan sita pidana sebagai representasi penyelamatan terhadap kepentingan publik atau kepentingan umum.
Persepsi tersebut di bangun dengan pendekatan perbedaan antara hukum publik dengan hukum privat sebagaimana diterangkan oleh Prof. Sudikno Mertokusumo (Marzuki & SH, 2021)
1. Dalam hukum publik salah satu pihak adalah penguasa, sedangkan dalam hukum perdata kedua belah pihak adalah perorangan tanpa menutup kemungkinan bahwa dalam hukum perdatapun penguasa dapat menjadi pihak juga.
2. Sifat hukum publik memaksa, sedangkan sifat dari hukum privat adalah melengkapi meskipun ada juga yang memaksa
3. Tujuan hukum publik adalah melindungi kepentingan umum, sedangkan hukum perdata melindungi kepentingan individu atau perorangan.
4. Hukum publik mengatur hubungan hukum antara Negara dengan individu, sedangkan hukum perdata mengatur hubungan hukum antara individu.
Ada juga persepsi lain dengan pendekatan berbeda dalam memahami perbenturan antara sita pidana dengan sita umum. Pendapat lain tersebut menjelaskan bahwa sita umum dapat didahulukan dibandingkan sita pidana. Pertimbangan hukumnya oleh karena dari segi keadilan hak kreditor dapat terpenuhi dan tidak terdapat pelanggaran lagi. Dari segi kemanfaatan masalah utang piutang dapat terselesaikan secepatnya dan seadil-adilnya sehingga perekonomian tidak terganggu, baik perekonomian skala kecil maupun perekonomian untuk skala besar. Sedangkan bagi negara, negara dapat dijadikan sebagai kreditor pemegang hak istimewa yang mendapatkan prioritas dalam pemberesan harta pailit. Dari segi kepastian hukum, Pasal 31 UU KPKPU yang menyebutkan semua sita diangkat sejak diucapkan kepailitan seorang debitor merupakan peraturan baru dan peraturan baru dan khusus dibandingkan dengan peraturan sita pidana yang terdapat di dalam Pasal 39 Ayat (2) KUHAP (Isfardiyana, 2016).
Bercermin dari perbedaan pendapat dari sisi ilmiah tersebut tentu akan membawa konsekuensi kelanggengan ketidakpastian hukum di lapangan praktiknya, dan yang sekali lagi yang dirugikan adalah masyarakat, sektor perekenomian dan wibawa kepastian hukum.� berdasarkan kepada permasalahan hukum tersebut, maka harus ada solusi hukum yang menjadi jalan tengah tanpa harus menimbulkan polemik baru. Untuk mengkaji dan menemukan solusi hukum tersebut, Peneliti tertarik menulis Permasalahan Hukum Ini Dengan Judul �Purifikasi Kewenangan Pengadilan Niaga Dalam Menangani Perkara Kepailitan Dan PKPU�
Metode Penelitian
Penulisan ini menggunakan penelitian hukum normatif (normatif law research) yang mengkaji norma-norma hukum yang dilihat dari aspek historis, asas-asas dan teori hukum hukum, sistematika hukum, sikronisasi vertikal dan horizontal (Sonata, 2014) data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder (Sugono, 2003).
Data-data ini dikumpulkan dari hasil studi kepustakaan yang terdiri dari perundang-undangan, literasi buku-buku hukum dan juga karya tulis ilmiah di bidang hukum. Berbagai data tersebut kemudian dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Deskriptif yaitu dengan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas, dan sistematis tentang beberapa aspek yang diteliti pada Undang-Undang atau objek kajian lainnya (Sugono, 2003).
Kualitatif yaitu dengan menguraikan data secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, runtun, logis, tidak tumpang tindih, dan efektif, sehingga memudahkan interpretasi data dan pemahaman hasil analisis (Soekanto, 2006). Dalam melakukan analisis, digunakan dua pendekatan sebagai alat bantu analisis yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) pendekatan contoh kasus (case approach), pendekatan teori hukum dan juga dengan pendekatan historis atau sejarah hukum.
Hasil dan Pembahasan
A. Konsep Hukum Sita pidana
Di dalam Pasal 39 Ayat 1 KUHAP, Penyidik perkara pidana diberikan kewenangan untuk melakukan penyitaan terhadap
a. Benda atau tagihan tersangka yang seluruh atau sebagiannya diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagian hasil dari tindak pidana
b. Benda yang telah digunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya.
c. Benda-benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana.
d. Benda yang khusus dibuat untuk melakukan tindak pidana.
e. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Dalam pengertian lain dijelaskan juga bahwa penyitaan dalam pidana adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan (KUHAP, 2018). Dengan adanya penyitaan dalam penegakan hukum pidana adalah untuk keperluan pembuktian, terutama ditujukan sebagai barang bukti di muka sidang Pengadilan.
Kemungkinan besar tanpa adanya barang bukti, perkaranya tidak dapat diajukan ke muka sidang pengadilan. Oleh karena itu agar suatu perkara lengkap dengan barang bukti, penyidik melakukan tindakan penyitaan guna dipergunakan sebagai bukti dalam penyidikan, dalam tingkat penuntutan,� dan tingkat pemeriksaan di Pengadilan .
Pasal 41 Ayat 1 KUHAP menyebutkan bahwa penyidik berwenang memerintahkan kepada orang yang menguasai benda yang dapat disita menyerahkan benda tersebut kepadanya untuk kepentingan pemeriksaan dan siapa yang menyerahkan benda tersebut akan diberikan tanda terima. Penyitaan dalam perkara pidana bertujuan untuk kepentingan pembuktian terutama ditujukan sebagai barang bukti dalam penyelidikan atau penyidikan, tingkat penuntutan dan tingkat pemeriksaan di Pengadilan untuk benda hasil sita pidana juga dapat dikembalikan kepada yang berhak dengan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut (Andi & Asis, 2014).
Namun apabila perkara pidana yang diputus, maka benda yang digunakan untuk penyitaan dikembalikan kepada orang atau mereka yang disebut di dalam putusan tersebut kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan untuk keperluan perkara lain (Andi & Asis, 2014).
Lain halnya penyitaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, tidak mengatur secara khusus masalah penyitaan dalam penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang. Ini berarti bahwa penyitaan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Namun apabila masih ada kekayaan yang belum disita, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentag Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, memberikan kewenangan kepada hakim untuk memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan penyitaan aset, seperti yang tertera dalam pasal 81 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yaitu �Dalam hal hal diperoleh bukti yang cukup bahwa masih ada harta kekayaan yang belum disita, Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penyitaan harta kekayaan tersebut�.
Terkait penyitaan dalam tindak pidana pencucian uang walaupun tidak Diatur secara khusus dalam undang-undang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, namun penyitaan di atur dalam peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Atau Tindak Pidana Lain dibentuk untuk mengisi kekosongan hukum acara pelaksanaan pasal 67 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentag Pencegahan dan Pemberantasan Tindak PidanaPencucian Uang, (selanjutnya disingkat UU TPPU).
Materi yang diatur dalam PERMA (Peraturan Mahkamah Agung)� Nomor 1 Tahun 2013 (Welda, 2017) tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dibentuk untuk mengisi kekosongan �hukum acara� pelaksanaan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang meliputi ruang lingkup, mekanisme permohonan penanganan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana lain dan hukum acaranya. PPATK dapat melakukan perampasan aset dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pengadilan negeri seperti yang diatur dalam pasal 2 dalam PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 1 Tahun 2013.
Meski Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan undang-undang tindak pidana khusus, namun kekhususannya tidak merubah kontekstual bahwa yang dilakukan penyitaan adalah terhadap aset yang diduga terkait dengan perbuatan pidana yang sedang dilakukan proses penyidikan.�����
Konseptual pemahaman hal ini menunjukkan bahwa sita dalam penegakan hukum pidana selain terhadap benda yang digunakan baik untuk sebagai sarana terjadinya perbuatan pidana, untuk mencegah proses penegakan hukum pidana dan juga dapat termasuk ke dalam benda baik harta bergerak tidak bergerak yang berkaitan dengan hasil perbuatan pidana (pencucian uang).
Sejalan dengan hal tersebut, perspektif ini diperkuat dengan alasan politik kelahiran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang antara lain dapat di lihat dalam pertimbangan atau konsideran kelahiran undang-undang tersebut.
Alasan politik dari diperlukannya Undang-Undang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang antara lain (Denniagi, 2021).
a. Bahwa tindak pidana Pencucian Uang tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Bahwa pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang memerlukan landasan hukum yang kuat untuk menjamin kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum, serta penelusuran dan pengembalian Harta Kekayaan hasil tindak pidana
c. Bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan penegakan hukum, praktik, dan standar internasional sehingga perlu diganti dengan undang-undang baru.
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terlihat jelas di dalam point b bagian konsideran kelahiran Undang-Undang Tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Uang adalah untuk berusaha sekuat tenaga melakukan penelusuran aliran dana hasil dari tindak kejahatan dan terhadap hasil penelusuran tersebut akan diupayakan untuk dikembalikan yang sekalil lagi dapat dipergunakan untuk kepentingan pembuktian penyidikan, penuntutan dan pemeriksan di pengadilan. Sehingga baik dalam konteks pidana umum atau pidana khusus yang memerlukan sita pidana di atasnya, sama sekali tidak ada yang bersinggungan dengan konteks hubungan hukum hutang piutang, alias murni fokus kepada kejahatan ekonomi, hasil dari kejahatan ekonomi dan upaya untuk penelusuran hasil kejahatan ekonomi tersebut untuk keperluan pembuktian di pemeriksaan perkara pidana.
B. Konseptual Sita umum.
Kepailitan adalah sita umum atas semua harta kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan 30hakim pengawas sebagaimana diatur di dalam UU KPKPU (Shubhan & Prinsip, 2008)
Hakikat dari sita umum terhadap harta kekayaan debitor adalah bahwa maksud adanya kepailitan adalah untuk menghentikan aksi terhadap perebutan harta pailit oleh para kreditornya serta untuk menghentikan lalu lintas transaksi terhadap harta pailit oleh debitor yang kemungkinan akan merugikan para kreditornya (Shubhan & Prinsip, 2008).
Karena erat kaitannya istilah sita umum dalam hal kepailitan maka dalam sajian penulisan ini juga perlu dibahas mengenai pailit itu sendiri. Pailit merupakan suatu keadaan di mana debitor tidak mampu untuk melakukan pembayaran-pembayaran terhadap utang-utang dari para kreditornya. Keadaan tidak mampu membayar lazimnya disebabkan karena kesulitan kondisi keuangan (finansal distress)� dari usaha debitor yang telah mengalami kemunduran. Sedangkan kepailitan merupakan putusan pengadilan yang mengakibatkan sita umum atas seluruh kekayaan debitor pailit, baik yang ada telah maupun yang akan ada di kemudian hari. Pengurusan dan pemberesan kepailitan dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan hakim pengawas dengan tujuan utama menggunakan hasil penjualan harta kekayaan tersebut untuk membayar seluruh utang debitor pailit tersebut secara proporsional (prorate parte) dan sesuai dengan struktur kreditor (Shubhan & Prinsip, 2008).
Di dalam konsep kepailitan dikenal sebuah prinsip yang dinamakan dengan Paritas Creditorium. Prinsip ini dianut dalam sistem hukum perdata di Indonesia. Hal itu termuat di dalam Pasal 1131� KUH Perdata yang menyatakan bahwa segala kebendaan si berutangm, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatannya perseorangan. Sedangkan prinsip pari passu prorate parte termuat di dalam Pasal 1132 KUH Perdata yang menyatakan bahwa kebendaan tersebut menjadi jaminan. Bersama-sama bagi semua orang yang mengutangkan padanya; pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangannya, yaitu menurut besar kecilnya piutang masing-masing, kecuali apabila di antara para berpiutang itu ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan. Dengan demikian, maka kepailitan adalah pelaksanaan lebih lanjut dari ketentuan yang ada dalam Pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata (Shubhan & Prinsip, 2008)
Konsep kepailitan ini adalah konsekuensi logis dan hukum dari segala bentuk interaksi masyarakat yang berkaitan dengan lingkup harta kekayaan. Sebagaimana keterangan menurut Kartini Mulyadi, bahwa rumusan dalam pasal 1131 KUH Perdata menunjukkan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh seseorang dalam lapangan harta kekayaan selalu akan membawa akibat terhadap harta kekayaannya, baik yang bersifat menambah jumlah harta kekayaannya (kredit), maupun yang nantinya akan mengurangi jumlah harta kekayaannya (debit). Demikianlah harta kekayaan setiap orang akan selalu berada dalam keadaan yang dinamis dan selalu berubah-ubah dari waktu ke waktu. Setiap perjanjian dibuat maupun perikatan yang terjadi dapat mengakibatkan harta kekayaan seseorang bertambah atau berkurang (Muljadi, 2005)
Lebih lanjut mengenai sita umum, kepailitan dan lembaga yang menaunginya, bahwa dalam konteks kontemporer penyelenggaraan proses peradilan kepailitan berada di bawah kewenangan pengadilan niaga. Salah satu perubahan penting dari Peraturan Kepailitan (faillersement Verordening) sebagaimana yang diubah dalam Undang-Undang Kepailitan Tahun 1998 adalah adanya pembentukan Pengadilan Niaga. Pembentukan Pengadilan Niaga masih dalam lingkup Pengadilan Negeri (Muljadi, 2005).
Di dalam Undang-Undang Kepailitan Tahun 1998 pengaturan mengenai Pengadilan Niaga diatur dalam Bab Ketiga tentang Pengadilan Niaga Pasal 280 sampai Pasal 289. Dalam Pasal 280 Undang-Undang Kepailitan dikatakan bahwa permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Niaga yang berada di lingkungan peradilan umum. Di samping itu, Pengadilan Niaga berwenang pula memeriksa dan memutuskan perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya dilakukan Peraturan Pemerintah. Sedangkan dalam UUK yang baru tidak secara spesifik pengaturan mengenai Pengadilan Niaga dalam BAB tersendiri seperti yang lama (Muljadi, 2005).
Sedangkan di dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada pasal 1 ayat� 7 jelas yang dimaksud dengan Pengadilan dalam undang-undang ini adalah Pengadilan Niaga dalam lingkungan Peradian Umum. Kewenangan yang diatur di dalam Pengadilan Niaga ini juga melingkupi terhadap penyelesaian utang piutang melalui jalur penundaan kewajiban pembayaran utang yang diatur dalam BAB III tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Penafsiran bahwa kewenangan penanganan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Niaga oleh karena pengaturan mengenai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diatur dalam Undang-Undang yang sama yakni Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Nomor 37 Tahun 2004.
Berdasarkan kepada hal ini maka yang menjadi kewenangan Pengadilan Niaga dalam konteks kepailtan dan PKPU adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan lingkup harta kekayaan atau berkaitan dengan adanya dasar hubungan hukum utang piutang. Definisi utang menurut Undang-Undang KPKPU sendiri adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontingen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan debitor.
Definisi mengenai utang ini sedikit ada perbedaan dan dapat meluaskan tafsir apabila merujuk kepada pendapat dari Fred B.G Tumbuah, yakni konsep utang dalam hukum kepailitan Belanda yang juga diperlakukan di Indonesia dengan asas konkordansi dalam peraturan kepailitan, bahwa utang adalah suatu bentuk kewajiban untuk memenuhi prestasi dalam suatu perikatan. Freg B. G Tumbuan menyatakan bahwa dalam hal seseorang karena perbuatannya atau tidak melakukan sesuatu yang mengkibatkan bahwa ia mempunyai kewajiban membayar ganti rugi, memberikan sesuatu atau tidak memberikan sesuatu, maka pada saat itu ia mempunyai utang, mempunyai kewajiban melakukan prestasi. Jadi utang sama dengan prestasi (Tumbuan, 2005).
Memahami konteks pendapat dari Fred BG Tumbuan tersebut kita perlu lengkapi dengan pendapat dari pendapat Jerry Hoof yang berpendapat bahwa utang menunjuk pada kewajiban dalam hukum perdata. Kewajiban atau utang dapat timbul baik dari perjanjian atau dari undang-undang (Rahmani, 2018). bahkan menurut Hadi Subhan menjelaskan bahwa dalam proses acara kepailitan konsep utang tersebut sangat menentukan, oleh karena tanpa adanya utang tidaklah mungkin perkara kepailitan akan bisa diperiksa. Tanpa adanya utang tersebut, maka esensi dari kepailitan menjadi tidak ada karena kepailitan adalah merupakan pranata hukum untuk melakukan likuidasi aset debitor untuk membayar utang-utangnya terhadap para kreditornya. Dengan demikian, utang merupakan raison de�etre dari suatu kepailitan (Rahmani, 2018)
Untuk lebih menjernihkan kembali mengenai konsep utang dalam teori hukum maka kita dapat mengutip pendapat dari Sutan Remy Sjahdeny yang menjelaskan bawha Debitor memperoleh utang dari berbagai sumber antara lain tetapi terutama dari kreditor sebagai sebagai berikut :
a. Kredit dari bank (baik berupa kredit biasa dari sebuah bank maupun kredit sindikasi yang diberikan oleh beberapa bank yang terhimpun dalan suatu sindikasi kredit), kredit dari perusahaan selain bank, atau pinjaman dari orang perorangan (pribadi) berdasarkan perjanjian kredit, atau perjanjian meminjam uang.
b. Surat-surat utang jangka pendek (sampai dengan satu tahun), seperti misalnya commercial paper yang pada umumnya berjangka waktu tidak lebih dari 270 hari
c. Surat-surat utang jangka menengah (lebih dari satu tahun sampai dengan 3 tahun
d. Surat-surat utang jangka panjang ( di atas tiga tahun) antara lain berupa obligasi yang dijual melalui pasar modal atau dijual melalui direct placement;
Utang-utang tersebut di atas diperoleh oleh Debitor berdasarkan perjanjian bilateral antara debitor dan kreditor. Namun debitor dapat berutang bukan karena bersumber dari perjanjian tetapi bersumber dari ketentuan undang-undang dan karena Putusan Pengadilan. Setiap tahun debitur harus membayar pajak kepada Negara. Pajak merupakan utang Debitor kepada Negara. Dalam hal ini, Negara merupakan Kreditur Debitur dapat pula berutang karena Putusan Pengadilan. Debitu yang berdasarkan kepada Putusan Pengadilan, misalnya berupa kewajiban pembayaran membayar kerugian, maka Debitur berutang kepada pihak yang terhadapnya. Debitur harus membayar kewajiban membayar ganti kerugian tersebut. Ganti kerugian tersebut dapat menjadi wajib dibayarkan kepada Negara, misalnya sebagai akibat debitur telah melakukan pencemaran lingkungan. Dapat pula wajib dibayarkan kepada penggugat yang menggugat Debitur akrena telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat (Nugroho & SH, 2018).
Berdasarkan kepada penajaman contoh dari konsep utang yang diterangkan oleh Sutan Remy Sjahdeni tersebut maka jelas bahwa untuk dapat diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Niaga, maka konsep utang yang diajukan sebagai permohonan kepailitan atau pkpu harus bersumber dari murni hukum perdata.
Kesimpulan
Mulai maraknya trend kasus-kasus kejahatan pidana ekonomi yang memasuki domain wilayah Pengadilan Niaga khususnya di Jakarta seperti kasus first travel, kasus abu tour, kasus kampoeng kurma, dan kasus-kasus pidana ekonomi khususnya investasi menimbulkan polemik perseteruan 2 konseptual hukum yakni sita umum dan sita pidana.
Bahkan dalam praktiknya harus terjadi �perebutan� aset oleh Kurator dan Penyidik perkara pidana yang masing-masing berpegang teguh terhadap perspektifnya yakni ada yang berpendapat bahwa sita umum harus didahulukan di atas sita pidana, sedangkan sita pidana harus didahukukan di atas sita umum.
Lebih jauh lagi, dalam dialektika ilimiah, kajian-kajian mengenai sita umum dan sita pidana banyak menjadi pilihan kajian hukum baik dalam bentuk tulisan jurnal, tesis bahkan sampai dengan disertasi. Beragam pendapat, beragam perspektif hanya menghasilkan polemik mana yang harus didahulukan apakah sita umum atau sita pidana tidak kunjung menemukan titik terang atau titik temu. Oleh karena itu harus diambil jalan tengah yang tegas dan solutif yakni dengan harus memurnikan kewenangan Pengadilan Niaga berdasarkan kepada alasan pembenaran dengan menggunakan pendekatan aspek historis dan teoretis.
Mengharapkan political will terhadap amandemen Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan merupakan masa penantian yang lama dan tak menentu, oleh karena itu, polemik ini harus diselesaikan dengan skema Mahkamah Agung Republik Indonesia harus berani menerbitkan produk hukum SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) yang memurnikan kedudukan dan kewenangan Pengadilan Niaga yang hanya menerima permohonan pailit atau PKPU yang bersumber dari hukum perjanjian, undang-undang atau putusan pengadilan mengenai kewajiban ganti rugi karena adanya perbuatan melawan hukum. berdasarkan kepada hal tersebut, sehingga seluruh perkara-perkara berdimensi pidana tidak dapat lagi diselesaikan melalui jalur pengadilan niaga yang menimbulkan polemik baru yakni perselisihan antara sita umum dengan sita pidana.
Bibliografi
Andi, S., & Asis, A. (2014). Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Kencana, Jakarta.Google Scholar
Anggar Septiadi. (2020). Kredit macet di sejumlah perbankan meningkat akibat pandemi corona. https://keuangan.kontan.co.id/news/kredit-macet-di-sejumlah-perbankan-meningkat-akibat-pandemi-corona
Denniagi, E. (2021). Analisis Ke-Ekonomian Pemidanaan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lex Renaissance, 6(2), 246�264. Google Scholar
Heriani, F. N. (2020). Perkara Kepailitan dan PKPU Meningkat 50 Persen Selama Pandemi. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5f4ce322c779b/perkara-kepailitan-dan-pkpu-meningkat-50-persen-selama-pandemi/
Isfardiyana, S. H. (2016). Sita Umum Kepailitan Mendahului Sita Pidana dalam Pemberesan Harta Pailit. Padjadjaran Journal of Law, 3(3), 628�650. Google Scholar
Junaidi, M. (2016). Ilmu negara: sebuah konstruksi ideal negara hukum. Google Scholar
KUHAP, H. (2018). KUHAP Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20. In kuhpindonesia.blogspot.com.
Marzuki, P. M., & SH, M. S. (2021). Pengantar ilmu hukum. Prenada Media. Google Scholar
Muljadi, K. (2005). Kreditor Preferens dan Kreditor Separatis Dalam Kepailitan. Pusat Pengkajian Hukum, Jakarta. Google Scholar
Nugroho, S. A., & SH, M. H. (2018). Hukum Kepailitan Di Indonesia: Dalam Teori dan Praktik Serta Penerapan Hukumnya. Kencana. Google Scholar
Rahmani, I. (2018). Perlindungan Hukum Kepada Pembeli Dalam Kepailitan Pengembang (Developer) Rumah Susun. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 1(1), 73�88. Google Scholar
Shubhan, M. H., & Prinsip, H. K. (2008). Norma dan Praktik di Peradilan. Jakarta, Kencana. Google Scholar
Soekanto, S. (2006). Pengantar penelitian hukum. Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press). Google Scholar
Sonata, D. L. (2014). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 15�35. Google Scholar
Sugono, B. (2003). Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Google Scholar
Tumbuan, F. B. G. (2005). Mencermati Makna Debitor, Kreditor dan Utang Berkaitan Dengan Kepailitan. Dalam: Yuhassarie, Emmy.(Ed.), Undang-Undang Kepailitan Dan Perkembangannya. Google Scholar
Welda, G. (2017). Penyitaan Benda Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Berasal Dari Tindak Pidana Korupsi. Universitas Brawijaya. Google Scholar
Wihastuti, A. M. dan L. (2008). Pertumbuhan Ekonomi Indonesia: Determinan dan Prospeknya. Jurnal Ekonomi Dan Studi Pembangunan, 9 no 1, 44�55. Google Scholar
|
Lucky Omega Hasan (2021).
|
|
First publication right :
This article is licensed under: |