|
Jurnal Syntax Transformation |
Vol. 2 No. 12, Desember 2021 |
|
p-ISSN : 2721-3854 e-ISSN : 2721-2769 |
Sosial Sains |
PERKEMBANGAN KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL DAN ENERGI BARU TERBARUKAN INDONESIA
�������������������������������������������������������������������������������������������������
Savira Ayu Arsita, Guntur Eko Saputro, Susanto
Universitas Pertahanan Jakarta, Indonesia.���
Email: [email protected], [email protected], [email protected]
|
INFO ARTIKEL |
ABSTRAK |
|
Diterima 12 Oktober 2021 Direvisi 10 Desember 2021 Disetujui 21 Desember 2021 |
Kebijakan terkait energi di Indonesia kian mengalami dinamika namun secara garis besar mulai mengarah ke transisi energi terbarukan. Dalam rangka mengurangi emisi karbon, Indonesia turut mengatur perundang-undangan tentang energi yang dapat melanggengkan pelaksanaan program pembangunan dengan landasan energi terbarukan dalam Kebijakan Energi Nasional. Melalui studi pustaka dari berkas perundang-undangan hingga berita terkini, penulis menunjukkan bagaimana perkembangan dari kebijakan energi Indonesia dan khususnya dalam upaya Indonesia dalam transisi ke arah energi terbarukan. UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi menjadi dasar dalam pengembangan aturan-aturan terkait rancangan energi baru dan terbarukan. Dalam memaksimalkan bauran energi baru dan terbarukan, pemerintah melakukan pembangunan pembangkit listrik tenaga energi terbarukan khususnya untuk mengatasi masalah rasio elektrifikasi, dukungan terhadap pengaturan regulasi energi terbarukan, memaksimalkan lembaga Dewan Energi Nasional dan lembaga lain, penetapan target-target khusus, hingga mengadakan bentuk kerja sama bilateral di tingkat internasional.
ABSTRACT Energy-related policies in Indonesia are increasingly dynamic, but in general they are starting to move towards a renewable energy transition. In order to reduce carbon emissions, Indonesia also regulates energy laws that can perpetuate the implementation of development programs based on renewable energy in the National Energy Policy. Through literature studies from legislation to the latest news, the author shows how the development of Indonesia's energy policy and especially in Indonesia's efforts in the transition to renewable energy. Law no. 30 of 2007 concerning Energy forms the basis for the development of regulations related to the design of new and renewable energy. In maximizing the new and renewable energy mix, the government is building renewable energy power plants, especially to overcome the problem of the electrification ratio, supporting the regulation of renewable energy, maximizing the National Energy Council and other institutions, setting specific targets, and holding a form of bilateral cooperation at the international level. |
|
Kata Kunci: Kebijakan Energi Nasional, bauran energi terbarukan, UU No. 30 Tahun 2007, Dewan Energi Nasional
Keywords: National Energy Policy, renewable energy mix, Law no. 30 of 2007, National Energy Council |
Pendahuluan
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kebijakan Energi Nasional tahun 2014� menyatakan dalam pasal 2 bahwa kebijakan energi nasional adalah kebijakan pengelolaan energi didasarkan atas prinsip berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan untuk mencapai kemandirian energi dan ketahanan energi nasional (Ramadani, 2018). Pengelolaan energi yang dimaksud adalah penyelenggaraan kegiatan penyediaan, pengusahaan, dan pemanfaatan energi, penyediaan cadangan strategis, dan konservasi sumber daya energi. Perubahan dalam paradigma kebijakan pengelolaan energi yang semua menjadikan sumber daya energi sebagai komoditi ekspor dalam menghasilkan devisa menjadi paradigma energi sebagai modal pembangunan nasional diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor energi sehingga dapat digunakan untuk mendorong pengembangan sektor energi. Dalam membangun kemandirian dan ketahanan energi nasional, pengelolaan energi mendorong kondisi terjaminnya ketersediaan energi dengan memanfaatkan potensi sumber dalam negeri.
Sebagai sebuah kebijakan publik, perumusan kebijakan energi nasional ini turut dilakukan oleh aktor-aktor. Aktor-aktor yang turut merumuskan kebijakan publik ini, sebagaimana juga dinyatakan (Anggara, 2014) terdiri dari negara, pihak swasta, dan aktor masyarakat. Dalam konteks pemerintah, aktor tersebut terdiri dari bidang legislatif, eksekutif, yudikatif, hingga birokrasi pemerintahan. Dalam konteks non-pemerintah, aktor swasta dan masyarakat terdiri dari kelompok kepentingan, kelompok ekonomi, partai politik, hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Berdasarkan laman resmi Dewan Energi Nasional Republik Indonesia, dalam mengatur sumber daya energi Indonesia, pemerintah telah membentuk suatu badan bernama Dewan Energi Nasional (DEN) sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2007. Sebelum terbentuknya DEN, pemerintah membentuk Badan Koordinasi Energi Nasional atau disingkat sebagai BAKOREN pada 1981. BAKOREN diketuai oleh Menteri ESDM yang memiliki tugas dalam merumuskan kebijakan di bidang energi, merumuskan program pengembangan dan pemanfaatan energi serta koordinasi pelaksanaan program.
Berdasarkan kertas kebijakan yang dikeluarkan (Nasional., 2012) perumusan kebijakan energi di Indonesia dimulai pada tahun 1976 dan melewati beberapa pembabakan waktu. Pertama, kebijakan energi pada akhir masa 1960-an berfokus pada pemulihan ekonomi, sehingga pemerintah membuat kebijakan peningkatan peran minyak dan gas alias migas. Energi minyak bumi sangat berperan besar dalam pembangunan nasional sehingga menjadi tombak pemulihan ekonomi. Kedua, kebijakan pada akhir masa 1970-an ditandai dengan munculnya kebijakan yang memacu pembangunan nasional seperti kebijakan subsidi harga BBM yang terdiri dari avtur, avgas, diesel, bahan bakar fosil oil, premium, solar dan minyak tanah. Implikasi dari kebijakan tersebut membuat subsidi energi dalam APBN membengkak dan menghambat perkembangan energi non-fosil karena harga yang tidak kompetitif.
Kebijakan energi kian bergeser ke perspektif demand side management yang terdiri dari beberapa upaya yaitu intensifikasi, diversifikasi, dan konservasi energi serta indeksasi energi. Demand side management sebagai salah satu metode untuk merancang kebutuhan energi sesuai dengan konsumsi melalui perencanaan turut dilakukan karena kekhawatiran akan ketergantungan kepada minyak bumi (Kasharjanto, 2009). Perlu diketahui bahwa BAKOREN sendiri telah mengeluarkan Kebijakan Umum Bidang Energi (KUBE) pada 1981 yang mengutamakan transisi energi dengan pengurangan ketergantungan pada minyak bumi melalui pengembangan bahan bakar non-minyak bumi (Nugroho, 2019). Pada masa ini, energi terbarukan mulai berkembang dengan kemunculan PLPT Kamojang tahun 1982. Pada masa ini, energi terbarukan (ET) mulai berkembang dengan munculnya PLPT Kamojang tahun 1982. Penelusuran dari (Noor, 2012) menjelaskan bahwa perkembangan dari pengeboran panas bumi di Kamojang menjadi cikal bakal PLTP Kamojang. Pengeboran panas bumi Kamojang awalnya untuk memenuhi kebutuhan listrik di Jawa Barat. PLTP Kamojang merupakan sumber energi panas bumi pertama yang secara historis dikembangkan oleh pemerintah Hindia Belanda. Dinamika dalam energi nasional muncul seiring hadirnya konflik global yang berpengaruh terhadap perekonomian di bidang energi.
Berdasarkan jejak historis, penurunan harga minyak bumi dialami tahun 1980-an ketika minyak diproduksi besar-besaran menyusul kenaikan harga minyak yang tajam di tahun 1970 dan melambatnya aktivitas ekonomi dunia akibat krisis energi 1973. Penurunan harga minyak menurunkan inflasi dan pengangguran dunia. Jatuhnya harga minyak menguntungkan negara konsumen seperti Amerika Serikat (Telisa Aulia Falianty, 2015). Berdasarkan Data Dana Moneter Internasional (IMF), tahun 1981-1990 nilai ekspor minyak Indonesia rata-rata turun 7 persen per tahun, namun nilai impor meningkat rata-rata 4 persen pertahun. Pada dekade 1990-an malah justru meningkatkan impor minyak indonesia dibanding satu dekade sebelumnya (Yudhistira, 2015). Pada awal 1990-an, konflik yang memengaruhi pasokan energi adalah Perang Teluk, yakni invasi Irak ke Kuwait. Kedua negara tersebut memiliki cadangan minyak 60 persen di dunia. Konflik dari perang tersebut berimbas pada naiknya harga minyak dunia hingga 100 persen. Naiknya harga minyak dunia tidak hanya ditentukan hukum permintaan dan penawaran, namun juga konflik bersenjata skala besar (Irfani, 2019). Hal ini menyebabkan penurunan migas di Indonesia walau pada satu sisi tetap dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri yang ditunjukkan dengan pembangunan pembangkit listrik.
Kebijakan dalam dekade 2000-an memunculkan tujuh produk hukum terkait kebijakan energi. Melansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, produk tersebut berupa yaitu UU Ketenaganukliran No. 10 Tahun 1997, UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan, UU No. 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi, UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang kini diubah dalam UU No. 3 Tahun 2020 dan Ciptaker. UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Dalam periode ini menuju akhir 2000-an, terdapat banyak pembangunan PLTU.
Pada masa Orde Baru di bawah pemerintahan Soeharto yang menjunjung tinggi perekonomian bangsa, pembangunan infrastruktur marak dilakukan. Hal ini ditandai dengan maraknya pembangunan PLTU khususnya batubara yang menjadi sumber pembangkit listrik Indonesia bahkan menjadi sumber utama di dunia karena paling murah. Kebijakan pada masa Orde Baru yang mendorong investasi asing membuat Indonesia mengubah pengelolaan bahan galian dengan diterbitkannya UU No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan� (Raditya, 2019). Hal ini berdampak pada pembangunan PLTU yang kian merebak, misalnya PLTU I Banten atau Suralaya yang diresmikan Presiden Soeharto tahun 1985 dan baru tuntas pada 2011 (Raditya, 2019).
Pada dekade tahun 2010-an, arah kebijakan energi di Indonesia mulai mengarah ke dalam perumusan energi nasional. Kebijakan Energi Nasional atau KEN terbit dalam Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 dan memuat empat aspek kebijakan utama dalam pengelolaan energi nasional. Aspek tersebut berupa ketersediaan energi dalam memenuhi kebutuhan nasional, prioritas mengembangkan energi, pemanfaatan sumber daya energi nasional, dan kewajiban menyediakan cadangan energi nasional. Hal ini juga didukung oleh diversifikasi, konservasi energi, dan kajian energi terhadap dampak lingkungan hidup. Target dalam KEN ini digapai maksimal pada tahun 2025 (BRIN, 2016). Pemerintah Pusat juga mengeluarkan RUEN (Rencana Umum Energi Nasional) berdasarkan Peraturan Presiden No. 22 Tahun 2017. RUEN disusun oleh Pemerintah dan ditetapkan Dewan Energi Nasional untuk jangka waktu sampai 2050 (Rahmat, 2017). Dari tingkat daerah melansir dari laman resmi Kementerian ESDM, setiap Pemerintah Daerah perlu menyusun Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD) sesuai dengan UU Ketenagalistrikan No. 30 Tahun 2009. RUKD disusun berdasarkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setelah konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. RUKN yang disusun pemerintah sudah ada dua, yaitu RUKN 2008-2027 dan RUKN 2019-2038 (BRIN, 2016).
Waktu dalam melihat perkembangan kebijakan energi di Indonesia menunjukkan dinamika terhadap arah pengembangan energi Indonesia, khususnya dalam transisi ke energi terbarukan. Pada kebijakan di tahun 2020-an, kebijakan energi cenderung menyesuaikan dengan pandemi global COVID-19 yang melanda seluruh dunia. Pada tahun 2020, pemerintah berkomitmen untuk menuntaskan rasio elektrifikasi nasional hingga 100%, menerbitkan peraturan tentang harga listrik dari pembangkit energi baru terbarukan (EBT) sehingga nilai keekonomian PLT berbasis energi terbarukan meningkat, hingga menggunakan biodesel (B30) untuk transportasi. Salah satu bentuk kebijakan terkait COVID-19 adalah memberikan bantuan keringanan biaya listrik kepada pelanggan PLN dengan daya 450 VA dan 900 VA bersubsidi hingga September 2020. Pada masa pandemi ini, pengadaan proyek EBT diperkirakan mengalami hambatan. Walaupun demikian, perhatian pemerintah kian berfokus pada energi alternatif (Kementerian ESDM, 2021). Dari target energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia sebesar 23% pada tahun 2025, realisasi pada tahun 2020 baru mencapai 11%. Pemakaian dari pemanfaatan EBT di Indonesia sendiri baru sampai 2,5% dengan tenaga terbesar dari surya (Kencana, 2021). Walaupun demikian, hal tersebut tidak menyoroti semangat bagi Indonesia untuk transmisi ke energi baru terbarukan (EBT). Indonesia tetap berkomitmen untuk mencapai 23% porsi EBT pada Bauran Energi Nasional di 2021 (Jane Aprilyani, 2021). Perkembangan dari kebijakan energi baru dan terbarukan sebagai bagian dari membangun ketahanan energi nasional turut berhubungan dengan tingkat rasio elektrifikasi Indonesia. Dinamika dari perkembangan regulasi dan kebijakan energi terbarukan yang berhubungan dengan kondisi Indonesia dan rasio elektrifikasi menjadi fokus peneliti dalam menulis tulisan ini.
Metode Penelitian
Dalam membuat tulisan ini, penulis mengumpulkan data dengan studi pustaka. Studi pustaka merupakan pengumpulan bahan-bahan seperti buku, majalah, artikel yang berkaitan dengan tema penelitian. Data yang didapatkan akan diolah dan kemudian dianalisis. Perolehan data yang bersifat teoritis ini juga didapatkan dari jurnal hingga artikel berita yang terdapat di Internet (Danial & Wasriah, 2009). Penelitian yang menggunakan buku dan literatur sebagai objek ini merupakan penelitian kualitatif yang bersifat studi pustaka atau library research. Hasil dari penelitian ini merupakan penelitian yang menghasilkan informasi deskiptif (Hadi, 1995).
Hasil dan Pembahasan
1. Kebijakan Energi Nasional sebagai Jembatan EBT
Mengutip dari Mooper dalam (Anggara, 2014), sebuah kebijakan adalah jawaban atas sebuah masalah. Menurut Dye dalam buku yang sama, kebijakan publik adalah apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan. Kebijakan yang dibentuk pemerintah ini memiliki dampak yang besar terhadap masyarakat. Dalam konteks kebijakan energi, Nasional Republik Indonesia, Kebijakan Energi Nasional (KEN) adalah pengelolaan energi berlandaskan prinsip yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan. Tujuan dibuatnya kebijakan ini adalah membangun kemandirian energi dan ketahanan energi nasional. Kebijakan ini menjadi payung hukum dalam pembentukan kebijakan lainnya dari pemerintah tentang energi serta menjadi acuan dalam menata dan mengelola energi di Indonesia. KEN diterbitkan melalui PP No. 79 Tahun 2014. Beberapa kebijakan yang termasuk ke dalam perundang-undangan energi di Indonesia berhulu pada UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi. Melalui aturan tersebut, dasar dari pengelolaan sumber daya energi sebagai kekayaan alam tertera dalam Pasal 33 Undang-Undang 1845 yang menunjukkan bahwa sumber daya tersebut dikuasai negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
Pengelolaan energi diatur dalam UU No. 30 Tahun 2007. Pengelolaan energi memiliki tujuan sebagai tercapainya kemandirian pengelolaan energi, terjaminnya ketersediaan energi dalam negeri baik dari domestik maupun internasional, tersedianya sumber energi dari dalam negeri, terjaminnya pengelolaan sumber daya energi, termanfaatkannya energi secara efisien, dan sebagainya. Demi memenuhi masyarakat yang sejahtera sekaligus menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, peraturan ini turut mendukung transisi energi baru dan terbarukan di Indonesia. Turunan dari UU No. 30 Tahun 2007 ini dapat dilihat dalam tabel yang bersumber dari laman Dewan Energi Nasional Republik Indonesia.

Gambar 1
Kedudukan KEN RUEN, RUED dan RUKN
Sumber: https://den.go.id/index.php/statispage/index/8-faq-dewan-energi-nasional.html
Skema dalam menggambarkan peraturan terkait energi terdapat dalam bagan di atas Bagan tersebut memperlihatkan kedudukan KEN RUEN, RUED dan RUKN. Pemerintah Pusat juga mengeluarkan RUEN (Rencana Umum Energi Nasional) berdasarkan Peraturan Presiden No. 22 Tahun 2017. Dari tingkat daerah, setiap Pemerintah Daerah perlu menyusun Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD) sesuai dengan UU Ketenagalistrikan No. 30 Tahun 2009. RUKD disusun berdasarkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setelah konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. RUKN yang disusun pemerintah sudah ada dua, yaitu RUKN 2008-2027 dan RUKN 2019-2038.
2. Tantangan dan Upaya Indonesia dalam Transisi Menuju Penggunaan EBT
Ada sejumlah tantangan pengembangan EBT. Setidaknya tantangan pengembangan EBT terlihat dari permasalahan berupa pengadaan lahan, biaya investasi, akses kepada teknologi yang efisien, akses kepada Infrastruktur jaringan transmisi & distribusi listrik, akses kepada pendanaan yang murah, harga jual atau harga keekonomian yang wajar, proses perizinan dan skema kerjasama, serta kerjasama & dukungan internasional. Selain dalam pelaksanaan, terdapat tantangan yang datang dari para pembuat hukum sendiri seperti masalah dan tantangan yang terjadi di DPR berupa ketidaktahuan dan ketidakpahaman Anggota DPR, hambatan yang datang dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD) berupa TA Komisi, TA Fraksi dan TA Anggota itu sendiri. Selain permasalahan tersebut, juga ada permasalahan seperti tidak merasa berkepentingan (idealis dan pragmatis) bahkan ketiadaan political will dari DPR (Yurista, 2015) Hambatan utama pengembangan EBT di Indonesia adalah faktor dari PLN. PLN sebagai single off-taker atau pembeli tunggal dari EBT telah terbebani oleh kondisi permintaan dan pasokan yang tidak seimbang, tingginya biaya produksi listrik sementara tarif listrik tidak naik, serta kondisi keuangan PLN yang terbebani utang yang tinggi. Sepanjang persoalan finansial BUMN setrum tersebut tidak terselesaikan, penetrasi EBT pada sistem PLN akan terhambat. PLN ini kemudian berhubungan dengan rasio elektrifikasi di Indonesia sebagai salah satu masalah yang harus diselesaikan. Progress pun terlihat pada tahun 2021.
Menurut (Badan Pusat Statistik, 2020) rasio elektrifikasi adalah perbandingan jumlah pelanggan rumah tangga yang memiliki sumber penerangan baik dari listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) maupun listrik non-PLN dengan jumlah rumah tangga. Listrik PLN adalah sumber penerangan listrik yang dikelola oleh PLN. Sementara itu, listrik non-PLN adalah sumber penerangan listrik yang dikelola oleh instansi/pihak lain selain PLN, termasuk yang menggunakan sumber penerangan dari aki, generator, dan pembangkit listrik tenaga surya. Adapun Rasio Elektrifikasi Indonesia mencapai angka 99,20% pada Desember 2020. Pemerintah berupaya untuk meningkatkan rasio ini ke angka 99,90% di tahun 2021. Namun demikian, pembangunan pembangkit listrik sepanjangan 2020 hanya mencapai 55% dari target utama. Kondisi ini berdampak pada terhambatnya penambahan transmisi dan elektrifikasi. Untuk itu, ESDM menargetkan pemberian akses listrik ke 2.044 desa di tahun 2021 untuk menguatkan jaringan/peningkatan jam nyala serta menggantikan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE). Dalam hal ini, pemerintah berupaya melakukan pengadaan tabung listrik (talis) sebanyak 25.000 unit di tahun 2021 untuk menggantikan LTSHE. Dalam mendukung peningkatan rasio elektrifikasi di Indonesia, pemerintah berupaya mendorong pembangunan PLTS yang dapat menggenjot bauan energi terbarukan dan rasio elektrifikasi.
Pemerintah melakukan kerjasama dengan berbagai pihak dalam pengembangan energi surya untuk mendorong penggunaan EBT. Komitmen Indonesia dalam mencapai 23% porsi EBT di tahun 2025 merupakan bentuk pemenuhan target KEN dan Paris Agreement. Harapan utamanya adalah Indonesia dapat mencapai net zero emission seperti negara maju. Pertumbuhan industri hijau untuk pemanfaatan EBT adalah produk global dengan skema Renewable Energy Based Industrial Development (REBID). Sektor industri memakan 36,64% total konsumsi energi pada 2019. Salah satu tantangan industri dalam negeri adalah impor komponen (biaya masuk tinggi). Menurut Anggita Pradipta dari SUN Energy, pemerintah Indonesia sangat serius menjadikan energi surya sebagai tonggak menuju penggunaan EBT. Hal ini terwujud dalam pemanfaatan energi surya untuk perumahan, kantor, hingga pabrik kawasan industri. PLTS ini dapat menghemat pengeluaran listrik hingga 10%-30% .
Kebijakan dalam energi terbarukan turut membutuhkan dorongan secara kelembagaan dan juga secara lebih inklusif. Transisi energi dunia yang juga mendukung net zero dan mengurangi emisi karbon perlu partisipasi inklusif khususnya anak muda untuk memastikan pembangunan berkelanjutan menjangkau semua pihak. Anak muda memiliki peran strategi dalam pengembangan energi terbarukan. Salah satu usaha lainnya untuk mengejar target peningkatan kapasitas pembangkit EBT, PT PLN (Persero) melakukan uji coba co-firing pada 26 PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap).� Co-firing adalah proses penambahan biomassa sebagai bahan bakar pengganti parsial/bahan campuran batubara di PLTU. Co-firing ini dilakukan dalam 52 lokasi PLTU Batubara sampai dengan tahun 2024.
Upaya yang dilakukan untuk pengembangan elektrifikasi adalah menjalin hubungan bilateral contohnya kunjungan Duta Besar Inggris untuk Indonesia di Surabaya. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama pemangku kepentingan lainnya, khususnya Inggris, bertujuan untuk memperkuat kerja sama Inggris dan Jawa Timur salah satunya bidang EBT. Melimpahnya cahaya matahari di wilayah kepulauan Jawa Timur dapat menjadi panel surya untuk mendongkrak rasio elektrifikasi di kepulauan Jawa Timur. Apabila menggunakan jaringan kabel bawah laut akan sangat mahal, sehingga hal paling solutif adalah pemaksimalan penggunaan panel surya. Pemerintah Surabaya menandatangani Nota Kesepahaman antara Shire Oak dan Jatim Grha Utama (JGU) terkait pemasangan panel surya di tia properti JGU. Bentuk bilateral lainnya yang diadakan pemerintah misalnya menawarkan 3 proyek investasi di sektor energi terbarukan kepada pengusaha Jepang dalam Indonesia-Japan Business Forum (IJBF) ke-2. Proyek tersebut berupa Refuse Derived Fuel Plant Bantar Gerbang (Pemprov DKI Jakarta), Minihydro Power Plant (Banyumas), dan proyek Waste to Energy (Semarang). Dorongan kerja sama ini merupakan implementasi konkret di sektor energi terbarukan untuk mempercepat transisi energi.
Secara hukum dan kelembagaan, di awal tahun 2021, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif untuk periode 2020-2025, melantik delapan anggota Dewan Energi Nasional (DEN). Pelantikan ini menandakan babak baru kelembagaan dan pengelolaan energi nasional. DEN merupakan suatu lembaga yang bertanggung jawab atas kebijakan energi nasional yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi. Pasal 12 Undang-Undang ini menetapkan bahwa DEN memiliki tugas merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR; menetapkan rencana umum energi nasional; menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi; serta, mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral. Keempat tugas tersebut menjadi pedoman bagi anggota DEN dalam menyusun kebijakan baru untuk pengembangan dan pengelolaan energi nasional.
Upaya pemerintah dalam mendorong penggunaan EBT adalah dengan menyusun RUU EBT. Menurut Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto, latar belakang disusunnya RUU EBT adalah potensi sumber energi fosil dan nonfosil Indonesia yang melimpah tetapi belum tertata baik. Secara filosofis, RUU EBT adalah jawaban negara dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia (Eko, 2021). Dalam uji kelayakan dan kepatutan terhadap delapan anggota, Anggota Komisi VII DPR menanyakan pandangan calon anggota DEN perihal keempat tugas tersebut dan isu yang berkembang saat ini. Dari pertanyaan-pertanyaan tersebut, perlu ada eksplorasi lebih jauh terkait pandangan terhadap RUU EBT dan terkait konsep dan strategi dalam mewujudkan pencapaian sasaran kebijakan energi nasional. Kedua poin tersebut menjadi krusial mengingat upaya pencapaian kebijakan energi nasional masih sangat rendah. Salah satu faktor penyebab rendahnya pencapaian kebijakan energi nasional tahun 2020 adalah belum adanya politik hukum sektoral khusus untuk EBT. Kebijakan khusus EBT diharapkan mampu mengoptimalkan dan mewujudkan target kebijakan energi nasional pada tahun 2025.
Dorongan terhadap RUU EBT juga hadir dari eksistensi basis konstitusi pengembangan EBT. Pertama, dapat dilihat di Pasal 33 ayat (2), (3), dan (4) dan Pasal 28H UUD 1945. Dasar konstitusional tersebut sebenarnya telah memberi legitimasi bagi payung hukum kebijakan EBT di Indonesia, seperti yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2007 tentang Energi, UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, UU No. 41 Tahun 1999 jo UU No. 9 Tahun 2004 tentang Kehutanan, UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya, UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, UU 27 Tahun 2007 jo UU 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir & Pulau-Pulau Kecil, UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 18 Tahun 2008 Pengelolaan Sampah, UU No. 16 Tahun 2016 tentang Ratifikasi Paris Agreement.
Adapun RUU EBT sendiri kini sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. RUU tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam pengembangan tata kelola EBT. Pengesahan dari RUU EBT ini juga akan menjadi penyatuan dari legislasi EBT yang saat ini masih tersebar di berbagai Undang-Undang dan peraturan-peraturan yang berbeda-beda. Perwujudan RUU EBT tentunya sangat diperlukan mengingat sumber daya alam yang diatur di dalamnya merupakan sumber daya yang strategis dan vital untuk hajat hidup orang banyak. Pengaturan EBT sendiri juga dapat mendorong percepatan pembangunan nasional serta pengembangan EBT itu sendiri. Dari aspek ekonomi, pengaturan ini dibutuhkan agar memberikan jaminan pengusahaan EBT serta sebagai landasan skema bisnis dan pemberian insentif fiskal bagi pengembangan teknologi EBT (Rachim. Pemerintah menyatakan bahwa RUU EBT diharapkan akan memberikan kepastian hukum serta membuat iklim investasi kondusif untuk para investor. Isu strategis yang dirancang adalah ruang lingkup pengaturan RUU EBT, debottlenecking regulasi yang menghambat pengembangan EBY, pengaturan standar portofolio energi terbarukan dan perdagangan. Substansi lainnya yang dibahas adalah pengaturan tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang disesuaikan dengan kemampuan industri, harga EBY, kewajiban pembelian tenaga listrik EBT, insentif pengembangan EBY. hingga partisipasi masyarakat.
Pemerintah akan menerbitkan Perpres tentang EBT untuk mendorong transisi energi fosil ke energi bersih. Menurut Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Ketenagalistrikan Sripeni, regulasi tersebut akan terbit pada 2022. Hal ini turut mendukung bauran EBT yang pada tahun 2030 naik target menjadi 42%. serta tidak ada pembangunan pembangkit listrik tenaga fosil, tahun 2035 EBT mencapai 57% serta menggunakan tenaga air dan panas bumi, tahun 2040 target mencapai 71% menggunakan sura dan biomassa, 2050 target bauran 87%, dan 2060 target bauran energi bersih mencapai 100% dengan didominasi oleh tenaga air dan kendaraan listrik yang masif.
Kesimpulan
Dinamika pembentukan kebijakan energi nasional di Indonesia mengalami perbedaan warna setiap dekadenya. Namun, semakin hari kebijakan tersebut semakin bertumpu pada transisi energi ke energi terbarukan. Permasalahan energi nasional di Indonesia seperti rasio elektrifikasi dapat diatasi dengan EBT. Upaya pengoptimalan EBT terlihat dalam bagaimana proses kebijakan dalam EBT terbentuk. Kebijakan energi nasional Indonesia sebagai upaya dalam mendorong Indonesia menuju net zero emission melalui penggunaan energi baru dan terbarukan mengalami dinamika khususnya dalam praktik implementasi. Indonesia dan jajaran pemerintahannya berusaha untuk mewujudkan Indonesia ke arah penggunaan energi yang ramah lingkungan dengan membuat peraturan-peraturan yang berhubungan dengan energi. Beberapa upaya dilakukan pemerintah mulai dari pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga EBT seperti PLTS di berbagai daerah, merampung regulasi yang memudahkan dan melanggengkan praktik kebijakan dan kerjasama terkait proyek energi baru dan terbarukan, hingga rancangan peraturan dan penentuan target-target pemenuhan energi nasional.
Bibliografi
Anggara, S. (2014). Kebijakan Publik, Bandung. Penerbit CV Pustaka Setia. Google Scholar
Badan Pusat Statistik. (2020). Rasio Elektrifikasi. https://www.bps.go.id/indikator/indikator/view_data/0000/data/1155/sdgs_7/1
BRIN. (2016). Roadmap Kebijakan Energi Nasional : Sumber Daya Energi Jangan Hanya Di Ekspor, Harus Menjadi Modal Pembangunan Nasional. https://www.bppt.go.id/berita-bppt/roadmap-kebijakan-energi-nasional-sumber-daya-energi-jangan-hanya-di-ekspor-harus-menjadi-modal-pembangunan-nasional
Danial, E., & Wasriah, N. (2009). Metode Penulisan Karya Ilmiah. Bandung: Laboraturium Pendidikan Kewarganegaraan. Google Scholar
Hadi, S. (1995). Metodologi Research Jilid IV. Yogyakarta: Andi Offset. 2004. Statistik Jilid, 3. Google Scholar
Irfani, F. (2019). Naik-Turun Harga Minyak Global Akibat Konflik. Google Scholar
Jane Aprilyani. (2021). Pemerintah kejar target pengembangan energi baru terbarukan (EBT). https://industri.kontan.co.id/news/pemerintah-kejar-target-pengembangan-energi-baru-terbarukan-ebt
Kasharjanto, A. (2009). Penerapan DSM (Demand Side Management) Untuk Merencanakan Kebutuhan Konsumsi Energi Listrik Di Indonesia. Wave: Jurnal Ilmiah Teknologi Maritim, 3(2), 85�89. Google Scholar
Kementerian ESDM. (2021). Tidak ada tahun. Daerah Diharap Susuk RUKD dan Beri Masukan Terhadap Draft RUKN. In Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/tinjau-langsung-kenaikan-aktivitas-gunung-semeru-menteri-esdm-alat-pemantauan-akan-dimodernisasi
Kencana, M. R. B. (2021). Penggunaan Energi Baru Terbarukan di Indonesia Masih Jauh dari Target. https://www.liputan6.com/bisnis/read/4469059/penggunaan-energi-baru-terbarukan-di-indonesia-masih-jauh-dari-target
Nasional., B. P. P. (2012). Policy Paper Keselarasan Kebijakan Energi Nasional (KEN) dengan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan Rencana Umum Energi Daerah (RUED). https://www.bappenas.go.id/files
Noor, R. M. (2012). Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi di Kamojang (1974-1996). Students E-Journal, 1(1), 13. Google Scholar
Nugroho, H. (2019). Transisi Energi Indonesia: Janji Lama Belum Terpenuhi. Bappenas Working Papers, 2(2), 208�214. Google Scholar
Raditya, I. N. (2019). Sejarah PLTU Pertama di Indonesia & Kasus Dirut PLN Sofyan Basir. Google Scholar
Rahmat, M. H. (2017). Rencana Umum Energi Nasional. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. https://setkab.go.id/ruen-rencana-umum-energi-nasional/
Ramadani, T. (2018). Pengelolaan Energi Nasional: Modal Pembangunan Bangsa. Jurnal Administrasi Publik, 14(2), 143�150. Google Scholar
Telisa Aulia Falianty. (2015). Penurunan Harga Minyak Mentah Internasional: Menguntungkan atau Merugikan? Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. https://mpkp.feb.ui.ac.id/penurunan-harga-minyak-mentah-internasional-menguntungkan-atau-merugikan/
Yudhistira, A. W. (2015). Faktor Minyak di Balik Krisis Ekonomi Indonesia. KataData.Co.Id.
Yurista, A. P. (2015). Politik Hukum Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua Sebagai Strategi Menuju Ketahanan Energi Di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 4(2), 311�325. Google Scholar
|
Savira Ayu Arsita, Guntur Eko Saputro, Susanto (2021)
|
|
First publication right :
This article is licensed under: |