How to cite:
Hidayati, N. A., et. al. (2022) Prinsip Kepastian Hukum Akta Pendirian Perseroan Terbatas Bidang
Usaha Perjudian dan Pertaruhan, Jurnal Syntax Transformation, 3(3).
https://doi.org/10.46799/jst.v3i3.524
E-ISSN:
2721-2769
Published by:
Ridwan Institute
Jurnal Syntax Transformation
Vol. 3, No. 3, Maret 2022
p-ISSN : 2721-3854 e-ISSN : 2721-2769
Sosial Sains
PRINSIP KEPASTIAN HUKUM AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS
BIDANG USAHA PERJUDIAN DAN PERTARUHAN
Nur Aisya Hidayati, Aries Harianto, Herowati Poesoko
Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur, Indonesia
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Diterima
23 Februari 2022
Direvisi
17 Maret 2022
Disetujui
23 Maret 2022
Permasalahan dan tujuan penelitian yang diambil antara lain
mengkaji dan menganalisa makna perjudian dan pertaruhan yang
dijalankan oleh Perseroan Terbatas sebagai bidang usaha yang
bertentangan dengan konsep pendirian Perseroan Terbatas yang
didirikan berdasarkan perjanjian, mengkaji dan mengalisa
pengaturan klasifikasi perjudian dan pertaruhan terkait dengan
bidang usaha Perseroan Terbatas tidak bertentangan dengan
prinsip kepastian hukum dan mengkaji dan menganalisisa prinsip
kepastian hukum sebagai pedoman pengaturan kedepan terhadap
pendirian Perseroan Terbatas yang menjalankan bidang usaha
perjudian dan pertaruhan. Metode penelitan yang digunakan yakni
yuridis normatif (legal research). Pendekatan masalah yang
digunakan dalam penelitan ini yaitu pendekatan perundang-
undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual
approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan
hukum yang digunakan ialah bahan hukum primer dan sekunder.
Hasil penelitian menyimpulkan Pertama, bahwa digunakannya
bidang usaha perjudian dan pertaruhan oleh Perseroan Terbatas
didasarkan adanya kewajiban untuk mencantumkan kegiatan
usaha dalam akta pendirian pada pasal maksud dan tujuan. Namun
makna perjudian yang berarti permainan untung-untungan dengan
mempertaruhkan sejumlah uang yang tidak pasti hasilanya
bertentangan dengan syarat objektif dalam Pasal 1320
KUHPerdata yang menjadi dasar atas pendirian Perseroan
Terbatas yang didirikan berdasarkan perjanjian. Kedua,
pengaturan bidang usaha perjudian dan pertaruhan dalam Pasal
303 bis KUHPerdata dan Peraturan Badan Pusat Satistik No. 2
Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI) bertentangan dengan prinsip kepastian hukum karena
tidak memperhatikan ketentuan khusus yang mengatur tentang
perjudian dan pertaruhan yakni Undang-Undang No. 7 Tahun
1974 jo. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1984 tentang
Penertiban Perjudan serta tidak mencerminkan nilai-nilai
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Ketiga, pengaturan
kedepan terhadap bidang usaha perjudian dan pertaruhan harus
memperhatikan 3 (tiga) tujuan hukum yakni keadilan kemanfaatan dan
Kata Kunci:
Akta Pendirian,
Perseroan Terbatas,
Bidang Usaha,
Perjudian dan
Pertaruhan
Keywords:
Deed Of
Establishment;
Limited Company;
Business Fields;
Gaming and Betting
Nur Aisya Hidayati, Aries Harianto, Herowati Poesoko
328 Jurnal Syntax Transformation, Vol. 3, No. 3, Maret 2022
kepastian hukum dengan cara dihapuskan bidang usaha perjudian dan
pertaruhan dalam KBLI dan harus adanya regulasi terhadap penentuan
bidang usaha yang ada dalam KBLI.
ABSTRACT
The problems and research objectives taken include reviewing and
analyzing the meaning of gambling and betting carried out by a Limited
Liability Company as a line of business that is contrary to the concept of
a Limited Liability Company established by an agreement, reviewing and
analyzing the classification arrangement of gambling and betting related
to the Limited Liability Company's line of business. Contradicts the
principle of legal certainty and examines and analyzes the principle of
legal certainty as a guideline for future arrangements for the
establishment of a Limited Liability Company that runs the gambling and
betting business. The research method used is legal research. The
problem approach used in this research is the statute approach, the
conceptual approach and the case approach. The sources of legal
materials used are primary and secondary legal materials. The results of
the study conclude First, that the use of the gambling and betting
business sector by the Limited Liability Company is based on the
obligation to include business activities in the deed of establishment in
the article of intent and purpose. However, the meaning of gambling
which means a game of chance by risking a certain amount of money
whose outcome is not certain is contrary to the objective requirements in
Article 1320 of the Civil Code which is the basis for the establishment of
a Limited Liability Company established under an agreement. Second,
the regulation of the gambling and betting business sector in Article 303
bis of the Civil Code and Central Statistics Agency Regulation No. 2 of
2020 concerning the Standard Classification of Indonesian Business
Fields (KBLI) is contrary to the principle of legal certainty because it
does not pay attention to the special provisions governing gambling and
betting, namely Law no. 7 of 1974 jo. Government Regulation No. 9 of
1984 concerning Gambling Control and does not reflect the values of
Pancasila and the 1945 Constitution. Third, future arrangements for the
gambling and betting business sector must pay attention to 3 (three) legal
objectives, namely justice, benefit and legal certainty by eliminating the
gambling business sector. and betting in the KBLI and there must be
regulation on the determination of the existing business fields in the
KBLI.
Pendahuluan
Melihat cukup luasnya perkembangan
lingkup hukum perusahaan, maka fokus
penelitian ini dibatasi menyangkut terkait
dengan perusahaan Perseroan Terbatas.
Dasar pemikiran ini atas tertariknya pelaku
usaha untuk mendirikan perusahaan dengan
bentuk Perseroan Terbatas karena
kontinuitas Perseroan Terbatas tidak
tergantung dari para pendiri akan tetapi dari
modal yang terkumpul. Di dalam Perseroan
Terbatas adanya pemisah tanggung jawab
antara pemilik perusahaan dengan
perusahaan itu sendiri (Sentosa Sembiring,
2012).
Alasan lain dipilihnya Perseroan
Terbatas sebagai badan usaha karena dapat
dijadikan sarana kearah bisnis yang lebih
liberal dan terbuka. Dengan pembatasan
liabilitas dan kemudahan ke luar dan masuk
Prinsip Kepastian Hukum Akta Pendirian Perseroan Terbatas Bidang Usaha Perjudian Dan
Pertaruhan
Jurnal Syntax Transformation, Vol. 3, No. 3, Maret 2022 329
dari pemilikan suatu Perseroan Terbatas,
sehingga bentuk Perseroan Terbatas sering
disebut sebagai mesin uap kapitalisme.
(Chatamarrasjid Ais, 2004).
Oleh karena itu timbulah sebuah
pertanyaan terkait dengan eksistensi
Perseroan Terbatas, apakah setiap aktivitas
Perseroan Terbatas termasuk dalam
kualifikasi Perseroan Terbatas atau terdapat
suatu kriteria yang harus dipenuhi agar dapat
disebut sebagai badan hukum. Menjawab hal
tersebut perlu diketahui terlebih dahulu apa
yang dimaksud dengan Perseroan Terbatas.
Pemerintah dengan ini menerbitkan
kentetuan tentang Perseroan Terbatas yang
lebih komprehensif yakni Undang-Undang
No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas. (UUPT 40/200)
Perseroan Terbatas merupakan badan
hukum yang didirikan berdasarkan
perjanjian dengan memiliki tujuan untuk
melakukan kegiatan usaha dengan modal
dasar yang seluruhnya terbagi atas saham
dan telah memenuhi persyaratan yang
ditetapkan dalam UUPT 40/2007. Jenis
kegiatan yang dapat dilakukan oleh
Perseroan Terbatas harus sesuai dengan
maksud dan tujuannya serta tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan, ketertiban umum dan/atau
kesusilaan (Imam Syahputra dan Amin
Widjaja, 2000).
Pendirian Perseroan Terbatas dengan
perjanjian tertulis berupa anggaran dasar
yang dibuat dihadan Notaris disebut dengan
Akta Pendirian Perseroan Terbatas.
Sehingga akta pendirian ini merupakan akta
otentik karena akta dibuat oleh atau
dihadapan pejabat umum yang berwenang
Akta otentik dalam pendirian Perseroan
Terbatas yang dibuat dihadapan Notaris
dipertegas dalam Pasal 7 UUPT 40/2007,
maka Notaris memiliki peran penting dalam
pendirian Perseroan Terbatas (A.A. Andi
Prajitno, 2018).
Akta pendirian yang dibuat dihadapan
Notaris merupakan salah satu persyaratan
untuk mengajukan permohonan kepada
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia
guna memperoleh status badan hukum.
Kemudian akta pendirian Perseroan
Terbatas akan disahkan sebagai badan
hukum saat tanggal diterbitkannya
Keputusan Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia dikeluarkan oleh
Kementrerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia diperoleh
dengan mengajukan permohonan perizinan
usaha melalui jasa teknologi inform asi.
Digunakannya akta pendirian
Perseroan Terbatas termasuk dalam
perbuatan hukum perjanjian agar mengikat
para pihak maka harus memenuhi
persyaratan pada Pasal 1320 KUHPerdata
tentang syarat sahnya perjanjian. Hal ini
bertujuan untuk terwujudnya kepastian
hukum bagi pihak-pihak terkait dalam
perjanjian maupun terhadap pihak ketiga
(Half A. Volmar, 1984)
Namun permasalahan yang ada saat
ini terdapatnya akta pendirian Perseroan
Terbatas yang memuat maksud dan tujuan
serta kegiatan usaha berupa perjudian dan
pertaruhan. Akta pendirian Perseroan
Terbatas tersebut telah mendapatkan
pengesahan oleh Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia sebagai badan hukum
yang sah. Serta telah mendapatkan
penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta
Utara No. 382/Pdt.P/PN. Jkt.Utr yang
menetapkan bahwa Perseroan Terbatas
tersebut sah dan berhak secara hukum untuk
melaksanakan kegiatan usahanya
sebagaimana yang telah disebutkan dalam
Akta Pendirian.
Keberlakukan adanya bidang usaha
perjudian dan pertaruhan disebabkan
munculnya suatu Peraturan Kepala Badan
Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI). KBLI merupakan
Nur Aisya Hidayati, Aries Harianto, Herowati Poesoko
330 Jurnal Syntax Transformation, Vol. 3, No. 3, Maret 2022
pengkelompokkan berbagai macam
bidang usaha yang diperbolehkan beroperasi
di Indonesia. Pemberlakuan KBLI telah
disebutkan dalam Pasal 22 ayat 2 Peraturan
Pemerintahan No. 24
Tahun 2018 tentang Pelayanan
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik yang mengharuskan
mencantumkan kode bidang usaha yang
termuat dalam KBLI. Kode bidang usaha
dalam KBLI digunakan untuk mendapatkan
Nomor Induk Berusaha (NIB) yang
dilakukan dalam laman Online Single
Submission (OSS) (Humas Sekretariat
Kabinet Republik Indonesia).
Perjudian dan pertaruhan dalam KBLI
disebutkan dengan Kategori R yang
merupakan bidang usaha Kesenian, Hiburan
dan Rekreasi dengan kode 92, 920, 9200,
92000 aktivitas ini mencangkup:
1. Penjualan tiket lotere;
2. Kegiatan operasional mesin perjudian
yang dioperasikan dengan koin;
3. Perngoperasian dari website;
4. Penyelenggaraan taruhan dan kegiatan
taruhan lainnya;
5. Off track betting;
6. Kegiatan dari kasino, termasuk floating
casino.
Pengaturan perjudian dan pertaruhan
sebagai bidang usaha yang dapat dijalankan
menimbulkan sebuah ketidakpastian hukum
atau aturan KBLI ini dianggap kabur.
Bahwasanya perjudian merupakan
perbuatan melawan hukum yang
bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan, ketertiban umum dan/atau
kesusilaan.
Sebagaimana ketentuan khusus yakni
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas yang menyebutkan
bahwa maksud dan tujuan Pendirian
Perseroan Terbatas tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan,
ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
Maksud tidak bertentangan dengan
perundang-undangan ialah bidang usaha
perjudian dan pertaruhan harus disesuaikan
dengan peraturan perundang-undangan
khusus yang mengatur hal tersebut (Yahya
Harahap. 2009).
Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 jo
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1981
tentang Penertiban Perjudian merupakan
peraturan perundang-undangan khusus yang
mengatur tentang penertiban perjudian.
aturan ini menegaskan bahwa perjudian
merupakan suatu kejahatan yang
bertentangan dengan agama, peraturan
perundang-undangan ini, ketertiban umum
dan/atau kesusilaan, serta Peraturan
Pelaksannya menyebutkan bahwa
pemberian izin penyelenggaraan segala
bentuk dan jenis perjudian dilarang dan
pencabutan pemberian izin terhadap
penyelenggaraan perjudian dan tidak
berlaku lagi sejak tanggal 31 Maret 1981
atau sejak Peraturan ini diundangkan (Ni
Putu Niti S. 2018).
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun
1981 hanya memperbolehkan bidang usaha
yang bersifat keolahragaan, hiburan dan
kebiasaan, sepanjang tidak termasuk dalam
unsur-unsur perjudian dan pertaruhan.
Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang
Penertiban Perjudian menegaskan pula
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang
dan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan
tidak berlaku lagi semua peraturan
perundng-undangan tentang perjudian yang
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah
ini. Bila dikaitkan dengan hukum investasi
bidang usaha perjudian termasuk dalam
Daftar Negatif Investasi (DNI) yang berarti
tidak diperbolehkan untuk dijadikan sebagai
usaha.
Melihat ketentuan penertiban
perjudian menunjukkan tidak adanya
kepastian hukum terhadap keberlakuan
KBLI dalam menggolongkan perjudian dan
pertaruhan sebagai suatu bidang usaha yang
dapat dijalankan. Ketidakpastian tersebut
Prinsip Kepastian Hukum Akta Pendirian Perseroan Terbatas Bidang Usaha Perjudian Dan
Pertaruhan
Jurnal Syntax Transformation, Vol. 3, No. 3, Maret 2022 331
terletak pada peran KBLI sebagai syarat
untuk mendapatkan NIB dalam laman OSS.
Berkaitan dengan Perseroan Terbatas
pencantuman bidang usaha terletak pada
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan. Perseroan Terbatas dengan
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
berupa perjudian dan pertaruhan dalam
UUPT 40/2007 telah melanggar ketentuan
Pasal 2 yang menyebutkan adanya larangan
terhadap maksud dan tujuan yakni tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, ketertiban umum
dan/atau kesusilaan (Yahya Harahap, 2009).
Sementara itu pendirian Perseroan
Terbatas yang menganut hukum perjanjian
bila memasukkan bidang usaha perjudian
dan pertaruhan sebagai objek perjanjian,
maka hal tersebut tidak memenuhi syarat
objektif pada Pasal 1320 KUHPerdata
dengan arti perjanjian atau akta pendirian itu
seharunya batal demi hukum.
Metode Penelitian
Metode penelitian hukum dalam
penelitian ini merupakaan sebuah proses
analisis untuk memecahkan isu hukum yang
dihadapi. Selain itu, dalam penelitian ini
membutuhkan kemampuan untuk
melakukan identifikasi masalah hukum,
melakukan penafsiran hukum dan menjawab
isu hukum tersebut. Tipe penelitian dalam
penulisan ini ialah yuridis normatif merujuk
pada apakah tindakan subjek hukum sesuai
dengan norma hukum atau prinsip hukum.
Teknik penelitian dalam mennganalisis
suatu permasalahan hukum dengan
menggunakan pendekatan perundang-
undangan, pendekatan konseptual dan
pendekatan kasus. (Marzuki, 2005).
Serta penelitian ini diperkuat dengan
sumber bahan hukum berupa bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder dengan
metode analisa yang berisfat kualitatif
dengan tujuan untuk menafsirkan hukum
apakah terhadap bahan hukum primer
terdapat kekososngan norma hukum dan
norma hukum yang kabur (Muhaimin.
2020).
Hasil dan Pembahasan
1. Makna Perjudian dan Pertaruhan
dalam Bidang Usaha Perseroan
Terbatas.
Perjudian dan pertaruhan yang
termasuk dalam ranah pidana
merupakan delik kejahatan. KUHP
menyebutkan bahwa perjudian adalah
permainan yang umumnya dilakukan
untuk mendapatkan keuntungan yang
bergantung pada sebuah keberuntungan
yang dilakukan oleh pemain yang
terlatih termasuk dengan segala
pertaruhan tentang keputusan
permainan yang tidak diadakan diantara
mereka yang turut bermain. Perjudian
sebagai kejahatan yang diatur dalam
KUHP adanya unsur sengaja
menawarkan atau memberikan
kesempatan untuk bermain judi sebagai
pencaharian atau sengaja turut serta
menjadi sebuah kegiatan usaha.
Perjudian sebagai kejahatan termasuk
krimanalisasi terhadap perbuatan yang
dilakukan melalui sebuah proses yang
diawali dengan penetapan suatu
perbuatan yang dilakukan oleh
seseorang atau dipersamakan dengan
orang.
Makna perjudian dan pertaruhan
yang menjadi sebuah bidang usaha
dalam KUHP berdasarkan atas unsur
perjudian dan pertaruhan tersebut yakni
terdapatnya sebuah penawaran maupun
terdapatnya peluang untuk bermain judi
sebagai suatu pencaharian. Hal ini bila
dikaitkan dengan subjek hukum yang
dapat melakukan suatu perbuatan
hukum khususnya dalam Perseroan
Terbatas pihak yang bertanggung jawab
terhadap pendirian Perseroan Terbatas
dengan bidang usaha tersebut ialah
organ-organ perseroan yang meliputi
Nur Aisya Hidayati, Aries Harianto, Herowati Poesoko
332 Jurnal Syntax Transformation, Vol. 3, No. 3, Maret 2022
Rapat Umum Pemegang Sahan
(RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris.
Organ-organ perseroan tersebut dalam
penelitian ini dikategorikan sebagai
pengusaha, sebagaimana Pasal 92 bis
KUHP menyebutkan bahwa pengusaha
adalah tiap orang yang menjalankan
perusahaan. Perusahaan yang
berbentuk Perseroan Terbatas ini dapat
menjadi pelaku kejahatan atau tindak
pidana karena menjalankan kegiatan
usaha perjudian dan pertaruhan
berdasarkan Pasal 303bis KUHP.
Ketentuan Pasal 303 bis KUHP
menimbulkan multitafsir terhadap arti
dari bidang usaha perjudian dan
pertaruhan karena dalam Pasal tersebut
terdapat kata “izin” untuk menjalankan
perjudian dan pertaruhan sebagai
pencaharian dengan adanya izin dari
penguasa yang berwenang. Sehingga
pemberian izin terhadap Perseroan
Terbatas dengan bidang usaha
perjudian dan pertaruhan dilakukan
oleh Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia
melalui sistem teknologi (Hariyani et
al., 2011)
Konsep perjudian dan pertaruhan
yang digunakan oleh KUHP merupakan
konsep orang Belanda yang berbeda
dengan konsep perjudian dan
pertaruhan menurut nilai-nilai yang
berkembang dalam masyarakat yang
dipengaruhi oleh norma agama dan
norma lainnya yang hidup
dimasyarakat. Norma-norma yang
hidup dimasyarakat terkait dengan
perjudian dan pertaruhan yakni
munculnya Undang-Undang No. 7
Tahun 1971 jo PP No. 9 Tahun 1981
tentang Penertiban Perjudian yang
memaknai perjudian dan pertaruhan
merupakan kejahatan yang dilarang
untuk dilakukan karena bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan,
ketertiban umum dan/atau kesusialaan.
Sehingga dengan adanya ketentuan ini
makna perjudian dan pertaruhan dalam
bidang usaha yang dijalankan oleh
Perseroan Terbatas harus
memperhatikan asas Lex Posteriori
Derogat Le Priori yang bermakna
undang-undang atau peraturan yang
baru mengeyampingkan undang-
undang atau peraturan yang lama.
Sehingga ketentuan yang ada dalam
KUHP dikesampingkan demi
tercapainya kemanan dan ketertiban di
dalam masyarakat.
KUHPerdata memaknai
perjudian dan pertaruhan berbeda
dengan KUHP. Perjudian dan
pertaruhan dalam KUHPerdata
dikatakan sebagai perjanjian untung-
untungan yang dilakukan oleh para
pihak yang melakukan perjudian
tersebut, perbedaan tersebut terletak
pada pertaruhan yang dalam
KUHPerdata pertaruhan termasuk
dalam perikatan perjudian akan tetapi
tidak termasuk pengertian perjudian
yang disebutkan dalam Pasal 303
KUHP (Salim, 2019)
Hukum perdata menyebutkan
perjudian dan pertaruhan termasuk
perikatan wajar (Natuurlijk
Verbintenis) yang berarti bahwa para
pihak yang mengadakan perjanjian
tidak mempunyai hak untuk menuntut
ke pengadilan, apabila salah satu pihak
melakukan wanprestasi sebagaimana
disebutkan Pasal 1788 KUHPerdata.
Hal ini terjadi karena perikatan yang
merupakan perjanjian bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan,
ketertiban umum dan/atau kesusilaan
(Sri Seosiloati Mahdi, 2005).
Perjudian dan pertaruhan
termasuk dalam perikatan. R. Subekti
menyebutkan bahwa sumber perikatan
adalah perjanjian, maka melalui
Prinsip Kepastian Hukum Akta Pendirian Perseroan Terbatas Bidang Usaha Perjudian Dan
Pertaruhan
Jurnal Syntax Transformation, Vol. 3, No. 3, Maret 2022 333
perjanjian para pihak memiliki
kebebasan dalam menentukan jenis
perikatan (Widijawan,2018). Namun
tetap harus memperhatikan syarat
sahnya perjanjian dalam Pasal 1320
KUHPerdata. Terhadap Perseroan
Terbatas makna perjudian dan
pertaruhan terletak pada objek
perjanjian yang tertuang dalam Akta
Pendirian Perseroan Terbatas. Akta
pendirian dengan objek tersebut
dikatakan batal demi hukum karena
tidak memenuhi syarat objektif
perjanjian yakni suatu sebab yang halal.
Sehingga perjanjian atau akta pendirian
tersebut batal demi hukum.
2. Pengaturan Klasifikasi Bidang
Usaha Perjudian dan Pertaruhan
dalam Perseroan Terbatas Ditinjau
Dari Prinsip Kepastian Hukum.
Perjudian dan pertaruhan
termasuk perbuatan melawan hukum
yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undang, ketertiban umum
dan/atau kesusilaan. Perjudian dan
pertaruhan merupakan kejahatan yang
melanggar kesusilaan. Kejahatan
kesusilaan diatur dalam Buku II Bab
XIV yang terdiri dari 20 ketentuan
hukum pidana. Pasal 303 sampai Pasal
303bis lebih rinci mengatur perudian
dan pertaruhan.
Adanya frasa “yang tanpa izin”
yang secara langsung memperbolehkan
perjudian dilakukan serta yang
sebelumnya perjudian merupakan suatu
perbuatan melawan hukum dengan
adanya izin perjudian akan menjadi
suatu perbuatan yang bukan melawan
hukum. Sehingga kejahatan kesusilaan
yang diatur dalam KUHP mendapatkan
kebebasan dalam bergerak. Termasuk
halnya adanya pengaturan terkait
dengan legalisasi sebuah aktivitas
perjudian. Tolak ukur pelanggaran
norma kesusilaan tidak lagi dipahami
menurut kebijakan yang dibuat oleh
penguasa atau maksud Undang-
Undang, tetapi balik lagi pada nilai-
nilai yang tumbuh dalam masyarakat.
Maksud tersebut dapat dilihat
perkembangan perjudian di
masyarakat, sebagian masyarakat
memandang bahwa perjudian sebagai
kejahatan kesusilaan sedangkan
masyarakat yang lain tidak, sehingga
hal ini akan menimbulkan
ketidakpastian hukum serta
ketidakadilan.
Konsep kesusilaan dimaknai
dengan adanya tindakan yang
berkenaan dengan moral yang terdapat
pada setiap manusia, Pasal 281 KUHP
menyebutkan 3 (tiga) unsur
terbentuknya kejahatan kesusilaan
yakni (Chazaw, 2007)
a. Kesengajaan, adanya niat dari si
pembuat untuk melakukan
perbuatan yang melanggar kesuilaan
dalam batinnya artinya perbuatan
tersebut diehendaki.
b. Perbuatan Melanggar Kesusilaan,
unsur ini tidak memiliki arti konkrit,
maka perwujudan unsur ini terletak
pada penilaian hakim yang
didasarkan atas keadaan dan sifat
masyarakat tersebut.
c. Secara Terbuka atau Dimuka
Umum, si pembuat melakukan
perbuatan melanggar kesusilaan di
tempat umum atau terdapat
keleluasaan bagi banyak orang
untuk melakukannya ditempat
umum tanpa adanya halangan dari si
pembuat.
Bidang usaha perjudian dan
pertaruhan yang dijalankan oleh
Perseroan Terbatas melanggar
kesusilaan karena memenuhi tiga unsur
kejahatan kesusilaan sebagaimana yang
disebutkan sebelumnya. Perseroan
Terbatas yang merupakan badan hukum
Nur Aisya Hidayati, Aries Harianto, Herowati Poesoko
334 Jurnal Syntax Transformation, Vol. 3, No. 3, Maret 2022
serta termasuk dalam subjek hukum
dalam hal ini memiliki posisi yang
sama dengan perseorangan. Hal ini
dipertegas dengan salah satu Teori
Badan Hukum yakni Teori Organ oleh
Otto von Gierke yang menjelaskan
fungsi badan hukum sama dengan
manusia dan Teori Kenyataan Yuridis
oleh Mejers yang mensejajarkan
kepribadian badan hukum dengan
manusia (Halim, 2017)
Bidang usaha perjudian dan
pertaruhan yang disebutkan dalam
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik
No 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI). KBLI digunakan untuk
memperoleh Nomor Induk Berusaha
(NIB), maka segala aktifitas ekonomi
yang ada di Indonesia merujuk pada
KBLI. KBLI tidak membedakan antara
kegiatan formal atau informal, legal dan
illegal maupun produksi pasar atau
nonpasar. KBLI menggolongkan
berdasarkan jenis aktifitas produktif
barang dan jasa, bukan
mengklasifikasikan komoditas barang
dan jasa. Penggunaan KBLI yang
mengacu pada aturan International
Standard Industrial Classification of
All Economics Activitie yang
merupakan ketentuan internasioanal
yang menggolongkan klasifikasi
kegiatan usaha, agar segala bentuk
kegiatan usaha yang ada di Indonesia
dapat dibandingkan dan disamakan
dengan kegiatan usaha pada tingkat
internasional. Harapan adanya KBLI
ini yaitu untuk mengatur bidang usaha
perusahaan agar tidak keluar dari
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
yang dijalankan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Terhadap pendirian Perseroan
Terbatas yang didirkan berdasarkan
perjanjian selain harus terpenuhinya
syarat sahnya perjanjian juga harus
memenuhi Pasal 1337 KUHPerdata
yang menyebutkan perjanjian tidak
bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan. Disebabkan
peraturan perundang-undangan lain
yang mengatur tentang perjudian dan
pertaruhan seperti UU No. 7 Tahun
1971 jo PP No. 9 Tahun 1984 tentang
Penertiban Perjudian, PP No. 44 Tahun
2016 tentang Daftar Bidang Usaha
Tertutup dan Bidang Usaha Terbuka.
Sehingga dengan adanya
ketentuan tesebut konsep ketertiban
umum terhadap isu hukum ini
dikembangkan berdasarkan prinsip
bahwa terhadap semua kaidah hukum
setempat yang dibuat untuk melindungi
kesejahteraan umum harus didahulukan
dari ketentuan-ketentuan hukum asing
yang isinya dianggap bertentangan
dengan kaidah hukum tersebut.
3. Pengaturan ke Depan Pendirian
Perseroan Terbatas Di Bidang
Perjudian dan Pertaruhan Agar
Tidak Bertentangan dengan Prinsip
Kepastian Hukum
Pengaturan kedepan terhadap
permasalahan ini yakni dengan
melakukan harmonisasi peraturan
perundang-undangan. Salah satu
penyebab untuk dilaksanakan
harmonisasi yakni adanya ego sektoral
atau kepentingan kementrian. Lembaga
yang sebenarnya sangat dibutuhkan
untuk menimimalisir terjadinya
ketidakseimbangan dari pelaksanaan
penyusunan peraturan perundang-
undangan.
Tujuan adanya harmonisasi
peraturan perundang-undangan adalah
untuk terciptanya kepastian dan
jaminanhukum bagi siapapun yang
berkepentingan. Perumusan
harmonisasi peraturan perundang-
undangan menurut Lawrance M.
Prinsip Kepastian Hukum Akta Pendirian Perseroan Terbatas Bidang Usaha Perjudian Dan
Pertaruhan
Jurnal Syntax Transformation, Vol. 3, No. 3, Maret 2022 335
Friedman dengan melakukan
penyesuaian unsur-unsur tatanan
hukum yang berlaku dalam rangka
sistem hukum nasional yang
mencangkup materi hukum (legal
substance) terdiri materi hukum yang
akan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan, struktur hukum
(legal structure) terkait dengan
kewenangan lembaga dan aparat
penegak hukum dan budaya hukum
(legal culture) menyangkut perilaku
manusia (Friedman, 2001).
Pengaturan pendirian Perseroan
Terbatas telah diatur secara jelas dalam
UUPT 40/2007, namun yang menjadi
sebuah ketidakpastian hukum yang
mengakibatkan memerlukan adanya
harmonisasi yakni proses pendirian
Perseroan Terbatas yang dilakukan
melalui sistem elektronik. Salah satu
sistem elektronik yang digunakan ialah
Online Single Submission (OSS)
sebagai wadah untuk melakukan
perizinan berusaha untuk mendapatkan
Nomor Induk Berusaha (NIB) yang
diatur dalam Peraturan Pemerintah No.
24 Tahun 2018 tentang Pelayanan
Berusaha Secara Terintergrasi. PP No.
24 Tahun 2018 mengharuskan untuk
menyebutkan bidang usaha yang
dijalan oleh badan usaha dengan
berpedoman pada Peraturan Kepala
Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020
tentang Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (KBLI). Keharusan
menggunakan KBLI ini dalam
pendirian badan usaha tidak
mencerminkan ketentuan yang ada
dalam UUPT.
KBLI yang meneybutkan adanya
bidang usaha perjudian dan pertaruhan
memberikan sebuah peluang bagi
badan usaha untuk menjalankan bidang
usaha tersebut, akan tetapi perjudian
dan pertaruhan di Negara ini
dikategorikan sebagai perbuatan
melawan hukum dan termasuk dalam
sebuah ketidakpstian terhadap
pengaturan bidang usaha yang
disebutkan dalam KBLI.
Upaya harmonisasi peraturan
perundang-undangan yang dilakukan
ialah dengan harmonisasi vertikal yang
mengedepakan asas lex spesialis
derogate legi inferiori yang berarti
peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi mengesampingkan
peraturan perundang-undangan yang
lebih rendah, maka dalam menyusun
pembentukan peraturan perundang-
undangan harus memastikan bahwa
materi muatan yang diatur dalam suatu
peraturan perundang-undangan tidak
bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan lainnya.
(Goeniadhie. 2006).
Perjudian dan pertaruhan telah
diatur secara khusus dalam Undang-
Undang No. 7 Tahun 1974 jo PP No. 9
Tahun 1981 tentang Penertiban
Perjudian yang menyebutkan bahwa
perjudian merupakan kejahatan dan
perizinan atas segala bentuk perjudian
dicabut, maka seharusan bidang usaha
perjudian dan pertaruhan yang diatur
dalam Peraturan Kepala Badan Pusat
Statistik No. 2 Tahun 2020 mengahapus
bidang usaha perjudian dan pertaruhan
sebagai bidang usaha yang masuk
dalam kategori hiburan, kesenian dan
rekreasi mengingat ketentuan khusus
yang mengatur terkait perjudian.
Mengingat konsep pengaturan
kedepan terhadap pendirian Perseroan
Terbatas yang menjalankan bidang
usaha perjudian dan pertaruhan harus
berdasarkan prinsip tujuan hukum
yakni adanya keadilan, kepastian
hukum dan kemanfaatan. Prinsip tujuan
hukum tersebut didasari atas unsur-
unsur perumusan peraturan
Nur Aisya Hidayati, Aries Harianto, Herowati Poesoko
336 Jurnal Syntax Transformation, Vol. 3, No. 3, Maret 2022
perundangan-undangan yang telah
disebutkan oleh Lawrance Friedman
(Friedman, 2001).
Adapun materi hukum (legal
substance) penggunaan KBLI dapat
digunakan oleh berbagai macam badan
usaha, maka KBLI perlu adanya
regulasi bidang usaha yang dapat
dijalankan sesuai dengan ketentuan
yang terdapat dari masing-masing
badan usaha. Seperti ketentuan dalam
UUPT 40/2007 yang menyebutkan
dalam Pasal 2 bahwa maksud dan
tujuan tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan,
ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
Maksud dan tujuan dalam Perseroan
Terbatas merupakan bidang usaha yang
dijalankan. Maka hal ini telah jelas
bahwa bidang usaha perju dian dan
pertaruhan tidak dapat dijalankan oleh
Perseroan Terbatas karena adanya Pasal
2 UUPT 40/2007. Sehingga hal ini bila
dilakukan akan memberikan sebuah
kepastian hukum atas pengkelompokan
bidang usaha yang termuat dalam
KBLI.
Terciptanya keadilan atas
harmonisasi pengaturan bidang usaha
perjudian dan pertaruhan yakni tentang
budaya hukum (legal culture) dimana
dalam KUHP menyebutkan
bahwasanya pelaku perjudian dapat
dipidana kurungan dan denda, kecuali
bila perjudian tersebut telah
mendapatkan izin dari pehak yang
berwenang. Ketentuan dalam KUHP
tidak mencerminkan prinsip tujuan
hukum berupa keadilan. Seharusnya
ketentuan dalam KUHP
memperhatikan ketentuan dalam
Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 jo
PP No. 9 Tahun 1981 tentang
Penertiban Perjudian yang melarang
segala bentuk perjudian yang dilakukan
secara izin maupun tidak. Sehingga bila
hal ini dilakukan maka akan terciptanya
sebuah keadilan bagi masyarakat.
Sturktur hukum (legal structure)
Peraturan Kepalan Badan Pusat
Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang
KBLI yang mengatur tentang segala
jenis bidang usaha yang dapat
dijalankan di Indonesia oleh setiap
badan usaha. Badan Pusat Statistik
merupakan lembaga non kemeterian
yang berada dibawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden yang
melaksanakan sensus ekonomi.
Lahirnya produk KBLI yang
dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik
dirasa kurang tepat dalam
pengkelompokkan bidang usaha karena
acuan terhadap bidang usaha tersebut
berpedoman pada ketentuan
internasional yang seharusnya tidak
bisa disamakan keberlakuannya di
Indonesia. Seperti bidang usaha
perjudian dan pertaruhan yang tidak
mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945. Sebaiknya
pengkelompokkan bidang usaha yang
dilakukan oleh Badan Pusat Statistik
seharusnya regulasi kembali serta
Badan Pusat Stastitik yang memiliki
kewenangan untuk mengolah sebuah
data lebih memperhatikan ketentuan
peraturan perundangan-undangan yang
lebih dahulu mengaturnya khususnya
mengenai perjudian.
Kesimpulan
Kesimpulan penelitian ini, Makna
perjudian dan pertaruhan ditemukan dalam
ketentuan KUHP dan KUHPerdata. KUHP
memaknai sebuah perjudian sebagai
permainan untung-untungan yang memiliki
unsur dengan sengaja menawarkan atau
memberikan kesempatan untuk bermain
sedangkan pertaruhan merupakan benda
Prinsip Kepastian Hukum Akta Pendirian Perseroan Terbatas Bidang Usaha Perjudian Dan
Pertaruhan
Jurnal Syntax Transformation, Vol. 3, No. 3, Maret 2022 337
atau uang yang digunakan untuk ditaruhkan
sebagai hadiah bagi pihak yang menang.
Sedangkan KUHPerdata memaknai
perjudian sama seperti dengan KUHP,
namun makna pertaruhan memiliki arti yang
berbeda dimana pertaruhan sebagai
perikatan perjudian. Sehingga makna
perjudian dan pertaruhan sebagai bidang
usaha yang dapat dijalankan oleh Perseroan
Terbatas merupakan suatu usaha dalam
pencaharian yang disengaja dilakukan
dengan adanya suatu perikatan yang tidak
dapat menuntut hak dan kewajiban satu
sama lain.
Bidang usaha perjudian dan
pertaruhan yang diatur dalam KBLI
bertentangan dengan prinsip kepastian
hukum karena KBLI tidak memperhatikan
undang-undang khusus yang mengatur
terkait dengan perjudian dan pertaruhan,
serta KBLI tidak memperhatikan bahwa
perjudian dan pertaruhan termasuk dalam
pelanggaran norma kesusilaan dan
ketertiban umum. Pengaturan kedepan
terkait dengan pemberlakuan KBLI terhadap
pendirian Perseroan Terbatas harus
melaksanakan sebuah harmonisasi peraturan
dengan mengedepankan asas lex spesialis
derogate legi inferiori
BIBLIOGRAFI
A.A.Andi Prajitno. (2020). Pengetahuan
Praktis Tentang Apa dan Siap Notaris
Di Indonesia. Surabaya: Perwira
Media Nusantara. Google Scholar
Chazaw Adami. (2007). Tindak Pidana
Kesopanan. Jakarta: Raja Grafindo
Persada. Google Scholar
Chatamarrasjid Ais. (2004). Penerobosan
Cadar Perseroan dan Soal-Soal
Aktual Hukum Perusahaan. Bandung:
Citra Aditya Bakti. Google Scholar
Friedman L. (2001). Hukum Amerika:
Sebuah Pengantar, Cet ke-1 Edisi ke-
2, Penerjemah, Wishnu Basuki.
Jakarta: Tatanusa. Google Scholar
Goesniadhie Kusnu. (2006). Harmonisasi
Hukum Dalam Prespektif Perundang-
Undangan: Lex Specialis Suatu
Masalah. Surabaya: JP Book. Google
Scholar
Humas Sekertarian Kabinet Republik
Indonesia, PP No. 24/2018 tentang
Pelayanan Peirizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik,
https://setkab.go.id//inilah-pp-no-
2242018-tentang-pelayanan-
perizinan-berusaha-terintegrasi-
secara-elektronik Google Scholar
Hariyani, I., Purnomo, R. S. D., & Serfiyani,
C. Y. (2011). Panduan Praktis SABH.
Yokyakarta: Pustaka Yustitia. Google
Scholar
Halim Abdul Barkatullah. (2017). Hukum
Perseroan di Indonesia: Mengkaji
Bentuk Badan Usaha Perseroan
Sebagai Suatu Badan Hukum yang
Dibentuk Dengan Akta Autentik dalam
Menjawab Tantangan Bisnis Global.
Bandung: Nusa Media. Google Scholar
Imam Syahputra Tunggal dan Amin
Widjaja. (2000). Undang-Undang
Perseroan Terbatas beserta Peraturan
Pelaksanaannya. Jakarta: Harvindo.
Google Scholar
Muahaimin. (2020). Metode Penelitian
Hukum. Mataram: Mataram
University. Google Scholar
Ni Putu Niti S. (2018). Efektivitas Peraturan
Pemerintah No. 9 Tahun 1981 sebagai
Sarana Penertiban Aktifitas Tajen Di
kecamatan Gianyar Kabupaten
Gianyar Provinsi Bali. Fakultas
Hukum Universitas Udaya. Google
Scholar
Peter Mahmud Marzuki. (2005) Penelitian
Hukum. Jakarta: Kencana Persada
Group. Google Scholar
Salim. (2019). Hukum Kontrak Teori dan
Nur Aisya Hidayati, Aries Harianto, Herowati Poesoko
338 Jurnal Syntax Transformation, Vol. 3, No. 3, Maret 2022
Praktek Penyusunan Kontrak Cet ke-
VII. Jakarta: Sinar Grafika. Google
Scholar
Sentosa Sembiring.(2012). Hukum
Perusahaa tentang Perseroan
Terbatas. Bandung: Nuansa Mulia.
Google Scholar
Sri Seosiloati. (2005). Hukum Perdata
(Suatu Pengantar). Jakarta: Gitama
Jaya. Google Scholar
Widjaja Gunawan. (2008). 150 Tanya
Jawaban Tentang Perseroan Terbatas,
Cet. 2. Jakarta: Forum Sahabat. Google
Scholar
Yahya Harahap. (2009). Hukum Perseroan
Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika Google
Scholar
Copyright holder:
Endro Triwahjudi Suswardana (2022)
First publication right:
Jurnal Syntax Transformation
This article is licensed under: