Prinsip Kepastian Hukum Akta Pendirian Perseroan Terbatas Bidang Usaha Perjudian Dan
Pertaruhan
Jurnal Syntax Transformation, Vol. 3, No. 3, Maret 2022 335
Friedman dengan melakukan
penyesuaian unsur-unsur tatanan
hukum yang berlaku dalam rangka
sistem hukum nasional yang
mencangkup materi hukum (legal
substance) terdiri materi hukum yang
akan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan, struktur hukum
(legal structure) terkait dengan
kewenangan lembaga dan aparat
penegak hukum dan budaya hukum
(legal culture) menyangkut perilaku
manusia (Friedman, 2001).
Pengaturan pendirian Perseroan
Terbatas telah diatur secara jelas dalam
UUPT 40/2007, namun yang menjadi
sebuah ketidakpastian hukum yang
mengakibatkan memerlukan adanya
harmonisasi yakni proses pendirian
Perseroan Terbatas yang dilakukan
melalui sistem elektronik. Salah satu
sistem elektronik yang digunakan ialah
Online Single Submission (OSS)
sebagai wadah untuk melakukan
perizinan berusaha untuk mendapatkan
Nomor Induk Berusaha (NIB) yang
diatur dalam Peraturan Pemerintah No.
24 Tahun 2018 tentang Pelayanan
Berusaha Secara Terintergrasi. PP No.
24 Tahun 2018 mengharuskan untuk
menyebutkan bidang usaha yang
dijalan oleh badan usaha dengan
berpedoman pada Peraturan Kepala
Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020
tentang Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (KBLI). Keharusan
menggunakan KBLI ini dalam
pendirian badan usaha tidak
mencerminkan ketentuan yang ada
dalam UUPT.
KBLI yang meneybutkan adanya
bidang usaha perjudian dan pertaruhan
memberikan sebuah peluang bagi
badan usaha untuk menjalankan bidang
usaha tersebut, akan tetapi perjudian
dan pertaruhan di Negara ini
dikategorikan sebagai perbuatan
melawan hukum dan termasuk dalam
sebuah ketidakpstian terhadap
pengaturan bidang usaha yang
disebutkan dalam KBLI.
Upaya harmonisasi peraturan
perundang-undangan yang dilakukan
ialah dengan harmonisasi vertikal yang
mengedepakan asas lex spesialis
derogate legi inferiori yang berarti
peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi mengesampingkan
peraturan perundang-undangan yang
lebih rendah, maka dalam menyusun
pembentukan peraturan perundang-
undangan harus memastikan bahwa
materi muatan yang diatur dalam suatu
peraturan perundang-undangan tidak
bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan lainnya.
(Goeniadhie. 2006).
Perjudian dan pertaruhan telah
diatur secara khusus dalam Undang-
Undang No. 7 Tahun 1974 jo PP No. 9
Tahun 1981 tentang Penertiban
Perjudian yang menyebutkan bahwa
perjudian merupakan kejahatan dan
perizinan atas segala bentuk perjudian
dicabut, maka seharusan bidang usaha
perjudian dan pertaruhan yang diatur
dalam Peraturan Kepala Badan Pusat
Statistik No. 2 Tahun 2020 mengahapus
bidang usaha perjudian dan pertaruhan
sebagai bidang usaha yang masuk
dalam kategori hiburan, kesenian dan
rekreasi mengingat ketentuan khusus
yang mengatur terkait perjudian.
Mengingat konsep pengaturan
kedepan terhadap pendirian Perseroan
Terbatas yang menjalankan bidang
usaha perjudian dan pertaruhan harus
berdasarkan prinsip tujuan hukum
yakni adanya keadilan, kepastian
hukum dan kemanfaatan. Prinsip tujuan
hukum tersebut didasari atas unsur-
unsur perumusan peraturan