How to cite:
Markoni, Helvis .T, Julywaty (2022). Analisis Yuridis Sistem Transaksi Asuransi E-Commerce Dalam
Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Para Pemegang Polis. Jurnal Syntax Transformation, 3(3).
https://doi.org/10.46799/jst.v3i3.529
E-ISSN:
2721-2769
Published by:
Ridwan Institute
Jurnal Syntax Transformation
Vol. 3 No. 3, 2022
p-ISSN : 2721-3854 e-ISSN : 2721-2769
Sosial Sains
ANALISIS YURIDIS SISTEM TRANSAKSI ASURANSI E-COMMERCE DALAM
MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PEMEGANG POLIS
Julywaty Tenteram, Helvis, Markoni
Universitas Esa Unggul Jakarta 11510, Indonesia
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Diterima
23 Februari 2022
Direvisi
17 Maret 2022
Disetujui
23 Maret 2022
Asuransi dalam sudut pandang hukum dan ekonomi merupakan bentuk
manajemen risiko utama yang digunakan untuk menghindari
kemungkinan terjadinya kerugian yang tidak tentu. Asuransi menjanjikan
perlindungan kepada pihak tertanggung terhadap risiko yang dihadapi
perorangan maupun risiko yang dihadapi oleh perusahaan. Penelitian ini
bertujuan untuk dapat memberikan data seteliti mungkin mengenai objek
penelitian sehingga mampu menggali hal-hal yang bersifat ideal,
kemudian dianalisis berdasarkan teori hukum atau peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Metode penelitian ini menggnakan metode
kualitatif dengan menggunakan teknik pengumpulan data dan penelitian
lapangan dapat memberikan data seteliti mungkin mengenai objek
penelitian sehingga mampu menggali hal-hal yang bersifat ideal,
kemudian dianalisis berdasarkan teori hukum atau peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Kekuatan Polis Elektronik Sebagai Alat Bukti.
Pembuktian memegang peranan penting dalam suatu proses peradilan.
Pembuktian merupakan suatu cara yang dilakukan untuk meyakinkan
hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam
suatu persengketaan. Perlindungan yuridis atas (E-Polis) terhadap para
pemegang polis yang melakukan transaksi Asuransi secara E-Commerce
berada di bawah pengawasan dan pengontrolan Otoritas Jasa Keuangan
atau OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan
terhadap kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara terpadu,
independen, dan akuntabel.
ABSTRACT
Insurance from a legal and economic point of view is the main form of
risk management used to avoid the possibility of an uncertain loss.
Insurance promises protection to the insured against the risks faced by
individuals and the risks faced by the company. This study aims to be
able to provide data as accurate as possible regarding the object of
research so that it is able to explore things that are ideal, then analyzed
based on legal theory or applicable laws and regulations. This research
method uses qualitative methods using data collection techniques and
field research can provide data as accurately as possible about the object
of research so that it is able to explore things that are ideal, then
analyzed based on legal theory or applicable laws and regulations.
Kata Kunci:
Polis Elektronik,
Asuransi E-
Commerce,
Perlindungan
Hukum.
Keyword:
Electronic Policy,
E-Commerce
Insurance, Legal
Protection.
Pengaruh Kepedulian Remaja Dalam Kegiatan Keagamaan Dengan Pengamalan Keagamaannya
Jurnal Syntax Transformation, Vol. 3 No. 3, Maret 2022 377
Electronic Policy Power as Evidence. Evidence plays an important role
in a judicial process. Proof is a way to convince the judge of the truth of
the arguments or arguments put forward in a dispute. The juridical
protection (E-Policy) for policyholders who conduct insurance
transactions by E-Commerce is under the supervision and control of the
Financial Services Authority or OJK in accordance with the Regulation
of the Financial Services Authority of the Republic of Indonesia Number
21 of 2011 concerning the Financial Services Authority. duties, and
authority to regulate and supervise activities in the financial services
sector in an integrated, independent, and accountable manner.
Pendahuluan
Perkembangan asuransi di Indonesia
saat ini telah mengalami kemajuan yang
sangat pesat. Sebagai upaya menangani
beberapa kendala tersebut di atas, maka
berbagai perusahaan asuransi berupaya
menawarkan program asuransi baik bagi
masyarakat perorangan maupun perusahaan
atau badan usaha, yang diawali dengan
adanya Asuransi Konvensional dan kemudian
berkembang dengan adanya Asuransi Syariah
dan saat ini Asuransi Sistem Digital atau
dikenal dengan Asuransi E-Commerce (Santi,
2018) Teknologi identik dengan sarana dan
prasarana fisik yang dalam industri jasa
merupakan instrumen bauran pemasaran yang
sangat penting. Berdasarkan sumber data
statistik dari Statista pada bulan Maret 2019,
Indonesia menempati peringkat kelima dalam
jumlah pengguna internet dunia yaitu
sebanyak 143,26 juta setelah Tiongkok, India,
Amerika Serikat dan Brazil. Bonafiditas suatu
perusahaan asuransi seringkali diukur dari
tingkat kecanggihan peralatan teknologi yang
digunakan. Teknologi digital dapat
mendorong pelayanan yang cepat dan
terjangkau, meningkatkan efisiensi dalam
perusahaan asuransi baik dari sumber daya
manusia maupun biaya operasional
perusahaan (Johannes Ibrahim et al., 2021)
Transaksi perdagangan tersebut dikenal
dengan transaksi elektronik dengan
menggunakan teknologi informasi. Transaksi
elektronik tanpa tatap muka, tidak memakai
tanda tangan asli serta tanpa batas wilayah
sehingga seseorang dapat melakukan
transaksi elektronik dengan pihak lain
walaupun mereka berada di negara yang
berbeda. Perkembangan teknologi telah
membantu akses ke dalam jaringan-jaringan
publik dan dengan kemampuan komputer
melahirkan transaksi perdagangan. Transaksi
elektronik berkembang pesat, bukan hanya
pada barang saja, namun pada perdagangan
jasa termasuk bisnis asuransi (Johannes
Ibrahim et al., 2021)
Manfaat teknologi informasi dalam
bisnis asuransi salah satunya menghasilkan E-
Polis. E-Polis merupakan dokumen polis
asuransi dalam bentuk elektronik yang
diterbitkan oleh perusahaan asuransi kepada
konsumen berisi kontrak perjanjian. Isi
perjanjian atau kontrak elektronik tersebut
umumnya disusun oleh perusahaan asuransi
menjadi sesuatu yang baku atau standar (Putri
et al., 2017)
Pengakuan kontrak elektronik sebagai
suatu bentuk perjanjian dalam Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Indonesia masih merupakan permasalahan
yang pelik. Pasal 1313 KUH Perdata
mengenai definisi perjanjian memang tidak
menentukan bahwa suatu perjanjian harus
dibuat secara tertulis (Yonani, 2019). Pasal
1313 KUH Perdata hanya menyebutkan
bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan
dengan mana satu orang atau lebih
Julywaty Tenteram, Helvis, Markoni
378 Jurnal Syntax Transformation, Vol. 3 No. 3, Maret 2022
mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain
atau lebih.
Asuransi merupakan salah satu bentuk
perjanjian sebagaimana dalam KUH Perdata.
Dalam Pasal 255 Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang (KUH Dagang) menyatakan
bahwa pertanggungan harus dilakukan secara
tertulis dengan akta yang diberi nama polis
(Putri et al., 2017). Hal ini berarti bahwa
polis harus dilakukan secara tertulis, namun
dengan semakin pesatnya teknologi membuat
kebutuhan akan adanya transaksi yang
mudah, cepat dan murah telah membuat
beberapa Perusahaan Asuransi menawarkan
E-Polis sebagai salah satu upaya menarik
konsumen. Kemudahan bertransaksi melalui
internet yang terkesan mudah dan efisien
sangat menguntungkan Perusahaan Asuransi
dan juga konsumen (tertanggung).
Penelitian ini bertujuan untuk dapat
memberikan data seteliti mungkin mengenai
objek penelitian sehingga mampu menggali
hal-hal yang bersifat ideal, kemudian
dianalisis berdasarkan teori hukum atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Regulasi terbaru terkait Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun
2014 tentang Perasuransian tidak terdapat
definisi dari Polis. Pengertian polis hanya
terdapat pada Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (Savitri, 2019). Beberapa perusahaan
asuransi di Indonesia telah memasarkan E-
Polis walaupun belum ada paying hukum
yang jelas. Efisiensi biaya operasional dan
biaya cetak menjadi alasan utama beberapa
perusahaan asuransi di Indonesia menerbitkan
E-Polis.
Sejak tahun 1999 Rancangan Undang-
Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
dibahas oleh Badan Legislatif yang
berwenang, akhirnya Indonesia mempunyai
aturan hukum untuk mengatur masalah
tersebut dengan dikeluarkannya Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik yang
disahkan pada tanggal 21 April 2008. Namun
demikian Undang-Undang tersebut tidak
mengatur secara spesifik mengenai E-Polis.
Pada praktiknya sering terjadi
permasalahan antara bertanggung dan
penanggung. Undang-Undang yang mengatur
spesifik mengenai atau E-Polis sampai saat
ini masih belum ada., sehingga belum
terdapat dasar hukum E-Polis tersebut.
Apalagi apabila kemudian terjadi perselisihan
antara penanggung dan tertanggung yang
menggunakan E-Polis.
Berdasarkan uraian tersebut di atas,
maka Penulis tertarik untuk membahas
mengenai keabsahan transaksi Asuransi E-
Commerce terutama mengenai Polis
Elektronik atau E-Polis menurut Undang-
Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun
2014 tentang Perasuransian, Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun
2011, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk
Asuransi Dan Pemasaran Produk Asuransi,
Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11
tahun 2008, Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik Nomor 19 tahun 2016,
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUH
Dagang), dan Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUH Perdata) (Cahyadi, 2019).
Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan
dalam pengumpulan data merupakan hal yang
penting dalam mengumpulkan bahan materi
penulisan tesis. penulisan ini, metode
penelitian yang digunakan adalah sebagai
berikut.
Tipe penelitian yang dipakai dalam
penulisan tesis ini adalah penelitian hukum
normatif atau penulisan yuridis normatif.
Penelitian yuridis normatif mengacu kepada
norma-norma hukum dalam peraturan
perundang-undangan yang ada dalam
masyarakat. Selain itu dilihat juga
Analisis Yuridis Sistem Transaksi Asuransi E-Commerce Dalam Memberikan Perlindungan
Hukum Terhadap Para Pemegang Polis
Jurnal Syntax Transformation, Vol. 3 No. 3, Maret 2022 379
sinkronisasi antara suatu aturan dengan aturan
lainnya.
Sifat penelitian yang digunakan dalam
penulisan ini adalah bersifat deskriptif
analitis. Deskriptif analitis merupakan metode
yang dipakai untuk menggambarkan suatu
kondisi atau keadaan yang sedang terjadi atau
berlangsung yang tujuannya agar dapat
memberikan data seteliti mungkin mengenai
objek penelitian sehingga mampu menggali
hal-hal yang bersifat ideal, kemudian
dianalisis berdasarkan teori hukum atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Metode Pengumpulan Data, Metode yang
dilakukan dalam pengumpulan data untuk
penelitian ini adalah dengan:
a. Metode Penelitian Kepustakaan
Data kepustakaan diperoleh melalui
penelitian kepustakaan yang bersumber
dari peraturan perundang-undangan, buku-
buku, dokumen resmi.
b. Metode Penelitian Lapangan
Data lapangan sebagai data penunjang
diperoleh melalui informasi dan pendapat-
pendapat dari responden.
Sumber Data penelitian yang digunakan
terdiri atas:
a. Data yang diperoleh langsung dari
sumbernya, baik melalui wawancara
maupun observasi yang dioleh oleh
Penulis.
b. Data sekunder
1) Bahan hukum primer, yaitu data-data
diperoleh dari Undang-Undang,
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan,
Peraturan Menteri.
2) Bahan hukum sekunder, yaitu data
diperoleh dari buku-buku dan tulisan-
tulisan ilmiah
3) Bahan hukum tertier, yaitu berupa
petunjuk atau penjelasan mengenai
bahan hukum primer atau bahan
hukum sekunder yang berasal dari
kamus, ensiklopedia, majalah, surat
kabar, dan sebagainya.
Metode analisis data yang digunakan
adalah metode penelitian bersifat deskriptif
analitis. Analisis data yang dipergunakan
adalah pendekatan kualitatif terhadap data
primer dan data sekunder.
Hasil dan Pembahasan
1. Undang-Undang Transaksi Asuransi E-
Commerce
Transaksi Asuransi E-Commerce
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD). Transaksi Asuransi E-
Commerce. Asuransi E-Commerce
merupakan asuransi yang memanfaatkan
media digital dalam menjalankan
kegiatan usahanya. Media digital
tersebut meliputi internet dan teknologi
interaktif lainnya seperti website dan
aplikasi yang dapat diakses baik melalui
komputer maupun telepon pintar
(smartphone) (Ady et al., 2022).
E-Commerce pada dasarnya sama
dengan jual beli secara konvensional, di
mana penjual dan pembeli bertemu untuk
mempertukarkan barang atau ajsa dengan
uang. Namun berbeda dengan jual beli
konvensional adalah di mana dalam E-
Commerce penjual dan pembeli
melakukan transaksi bisnis dengan
menggunakan jaringan komputer.
Pemanfaatan teknologi yang
dilakukan asuransi E-Commerce berupa
pemasaran produk, pembelian produk,
pengiriman polis, hingga pengajuan
klaim, yang semuanya dilakukan secara
online. Sistem yang menjamin para
pengguna transaksi asuransi E-
Commerce memperoleh perlindungan
dalam bertransaksi sangat penting. Pada
prinsipnya, sistem pengamanan terhadap
komunikasi E-Commerce harus dapat
memberikan perlindungan terhadap hal-
hal sebagai berikut :
Pengubahan, penambahan atau
perusakan oleh pihak yang tidak
bertanggung jawab terhadap data dan
Julywaty Tenteram, Helvis, Markoni
380 Jurnal Syntax Transformation, Vol. 3 No. 3, Maret 2022
informasi, baik selama dalam
penyimpanan maupun selama proses
transmisi oleh pengirim kepada penerima
Perbuatan yang tidak bertanggung
jawab yang berusaha untuk dapat
memperoleh informasi yang
dirahasiakan, baik diperoleh langsung
dari penyimpanannya maupun ketika
ditransmisikan oleh pengirim kepada
penerima (upaya penyadapan).
Perjanjian Transaksi Asuransi E-
Commerce. Kunci kriptografi merupakan
sistem keamanan jaringan yang
merupakan Objek dari perjanjian
asuransi E-Commerce. Dalam transaksi
asurani E-Commerce, Objek yang
dimaksud adalah kunci kriptografi yang
memiliki kemungkinan untuk dicuri.
Dikaitkan dengan ketentuan
pembentukan perjanjian asuransi, agar
suatu perjanjian asuransi menjadi sah
dan memiliki kekuatan hukum, maka
tertanggung harus mempunyai
kepentingan terhadap Objek yang
diasuransikan (linda Megantari, 2019).
Hal ini dengan tegas dinyatakan dalam
250 KUHD, yakni:
“Apabila seorang yang telah
mengadakan suatu perjanjian asuransi
untuk diri sendiri, atau apabila seorang
yang untuknya telah diadakan suatu
asuransi, pada saat diadakannya asuransi
itu tidak memunyai suatu kepentingan
terhadap barang yang diasuransikan itu,
maka penanggung tidak diwajibkan
memberikan ganti kerugian.”
Kepentingan yang dapat
diasuransikan tentunya berkaitan dengan
Objek asuransi itu sendiri (Gultom,
2018). Objek asuransi dalam perjanjian
asuransi tercantum dalam Pasal 268
KUHD, yaitu :
Suatu pertanggungan dapat
mengenai segala kepentingan yang dapat
dinilai dengan uang, dapat diancam oleh
suatu bahaya, dan tidak dikecualikan
oleh undang-undang.”
Terkait dengan pembentukan
perjanjian asuransi, Pasal 255 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang
menyebutkan bahwa asuransi harus
dibuat secara tertulis dalam suatu akta
yang dinamakan polis (Putri et al., 2017).
Subjek dan Objek Pertanggungan
Asuransi E-Commerce. asuransi dikenal
adanya beberapa subjek (para pihak yang
berkepentingan) yaitu, pihak
penanggung dan tertanggung.
Pemaparannya adalah sebagai berikut :
a. Pihak Penanggung
Penanggung adalah pihak yang
bersedia untuk menerima dan
mengambil alih resiko dari pihak
tertanggung. Perjanjian tentang
pertanggungan atau asuransi terjadi
antara kedua belah pihak, di mana
penanggung bersedia dan berjanji
untuk memberikan penggantian
(konpensasi) kepada pihak
tertanggung, apabila pihak tersebut
mengalami kerugian, kerusakan, atau
kehilangan keuntungan karena suatu
peristiwa yang tidak tentu, sesuai
yang disepakati di dalam perjanjian.
Penanggung dapat berupa
pribadi kodrati (perorangan), ataupun
berupa badan hukum (perusahaan
asuransi).
Apabila kita analisis dan kita
kaitkan pada asuransi dalam dunia
transaksi asuransi E-Commerce, yang
menjadi pihak penanggung pada
transaksi asuransi E-Commerce
adalah perusahaan yang menerima
jasa asuransi dunia maya (cyber
assurance) (Subekti, 2017).
b. Pihak Tertanggung
pribadi kodrati (perorangan)
sekelompok orang atau lembaga
badan hukum termasuk perusahaan,
atau siapapun yang dapat menderita
Analisis Yuridis Sistem Transaksi Asuransi E-Commerce Dalam Memberikan Perlindungan
Hukum Terhadap Para Pemegang Polis
Jurnal Syntax Transformation, Vol. 3 No. 3, Maret 2022 381
kerugian. Tetanggung adalah pihak
yang sesuai perjanjian akan
ditanggung oleh pihak penanggung.
Menurut Pasal 268 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang
yang menjadi Objek asuransi adalah
semua kepentingan yang dapat dinilai
dengan sejumlah uang dan dapat
takluk terhadap bermacam-macam
bahaya serta tidak dikecualikan oleh
undang-undang (Subekti, 2017).
Objek dalam suatu perjanjian
asuransi adalah segala sesuatu yang
merupakan isi atau bagian dari
perjanjian tanggung-menanggung
antara penanggung dengan
tertanggung yang mencakup benda
dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan
manusia, tanggung jawab hukum
serta semua kepentingan lainnya yang
dapat hilang, rusak, rugi atau
berkurang nilainya. Berdasarkan
penjelasan Objek pertanggungan
asuransi secara umum menurut Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang,
maka hal-hal yang dapat menjadi
Objek asuransi E-Commerce antara
lain:
c. Transaksi Elektronik
Transaksi elektronik dapat
dijadikan Objek dari asuransi, dalam
arti bahwa risiko yang perlu
diasuransikan adalah kerugian yang
terjadi dalam hal data pesan
(message) yang hendak disampaikan,
gagal sampai ke tempat tujuan karena
sesuatu hal.
d. Sistem Keamanan Jaringan
Suatu otoritas sertifikat
menyediakan sarana atau sistem
untuk melakukan hubungan
telekomunikasi antara para pengguna
jasa. Hubungan komunikasi tersebut
dapat terjadi kapan saja dan dapat
dilakukan oleh siapa saja. Sistem
yang disediakan oleh penyedia jasa
tersebut dapat mengalami gangguan
kerusakan, baik itu bersifat teknis
sementara maupun yang bersifat
memaksa karena bencana alam.
Peraturan Khusus Mengatur
Transaksi Asuransi E-Commerce.
Kegiatan transaksi bisnis yang
menggunakan E-Commerce pada
dasarnya belum diatur secara tegas
dan rinci. Adapun sekumpulan
peraturan internasional yang
mengatur berkaitan dengan transaksi
bisnis yang menggunakan E-
Commerce ini masih bersifat umum
sehingga dalam rangka penyelesaian
sengketa transaksi bisnis yang
menggunakan E-Commerce ini masih
terjadi kekaburan hukum, keadaan
dimana terjadinya kekaburan hukum
dalam hal penyelesaian sengketa
transaksi bisnis yang menggunakan
E-Commerce ini dapat dilihat dari
ketiadaan aturan hukum yang jelas
dan rinci sehingga hal ini akan
menghasilkan ketidakmampuan
beberapa aspek dalam menjalakan
fungsi penegakan hukum. Ketiadaan
aturan hukum ini juga terjadi pada
pengaturan hukum asuransi dalam
transaksi bisnis E-Commerce.
Pada dasarnya di dalam Kitab
Undang-undang Hukum Dagang
(KUHD) pasal 247 menyebutkan
bahwa :
Pertanggungan itu antara lain
dapat mengenai: bahaya kebakaran;
(KUHD 287 dst.) bahaya yang
mengancam hasil pertanian yang
belum dipanen; (KUHD 299 dst.)
jiwa satu orang atau lebih; (KUHD
302 dst.) bahaya laut dan bahaya
perbudakan; (KUHD 592 dst.) bahaya
pengangkutan di darat, di sungai, dan
perairan pedalaman. (KUHD 686
dst.) (Wdyawati, 2017).
Julywaty Tenteram, Helvis, Markoni
382 Jurnal Syntax Transformation, Vol. 3 No. 3, Maret 2022
Transaksi Asuransi E-
Commerce Menurut Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata dan Undang-
Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik
Menurut Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata. Ketentuan
yang mengatur keabsahan kontrak E-
Commerce tersebut merupakan
ketentuan yang bersifat khusus dari
pada Pasal 1320 KUH Perdata
sebagai ketentuan umumnya. Dengan
kata lain, dapat diartikan bahwa
secara umum untuk mengukur
keabsahan suatu kontrak jual beli atau
transaksi asuransi e- commerce harus
berpijak pada ketentuan Pasal 1320
KUH Perdata dan Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik
(Tambunan, 2016).
Sesuai Ketentuan Kitab
Undang-Undang Perdata, syarat
sahnya perjanjian adalah kecakapan
untuk membuat suatu perikatan.
Sesuai dengan Pasal 1329 KUH
Perdata, tiap orang berwenang untuk
membuat perikatan, kecuali jika ia
dinyatakan tidak cakap untuk hal
membuat suatu perikatan atau
perjanjian. Adapun yang dimaksud
tidak cakap untuk membuat suatu
perjanjian adalah anak yang dianggap
belum dewasa, orang yang di bawah
pengampunan, dan orang-orang yang
secara umum dilarang oleh undang-
undang untuk membuat suatu
perjanjian dan persetujuan (Pasal
1329 dan 1330 KUH Perdata).
suatu perjanjian dan
persetujuan tanpa sebab, atau dibuat
berdasarkan suatu sebab yang palsu
atau yang terlarang, tidaklah
mempunyai kekuatan hukum yang
sah. Namun jika tidak dinyatakan
suatu sebab, tetapi memang ada sebab
yang tidak terlarang, atau jika ada
sebab lain yang tidak terlarang selain
dan yang dinyatakan itu, persetujuan
itu adalah sah. Adapun yang
dimaksud suatu sebab terlarang
adalah jika sebab itu dilarang oleh
Undang-Undang atau bertentangan
dengan kesusilaan atau dengan
ketertiban umum (Pasal 1335 1337
KUH Perdata).
Menurut Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik.
Syarat sepakat pada kontrak transaksi
jual beli E-Commerce selain
berdasarkan ketentuan Pasal 1320
KUH Perdata, juga ditemukan dalam
ketentuan Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik. Ketentuan
dalam Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik yang mengatur
mengenai syarat kesepakatan dalam
kontrak jual beli E-Commerce, di
antaranya adalah Pertama, Pasal 6 di
mana berdasarkan ketentuan ini unsur
kesepakatan yang dimaksudkan
dalam transaksi jual beli E-Commerce
adalah apabila dalam proses
penawaran, penjual atau merchant
telah menampilkan produk barang
dan/atau jasanya secara online untuk
dapat menarik pembeli atau
konsumen dengan memenuhi unsur-
unsur sebagaimana disebutkan dalam
pasal ini yaitu terhadap produk yang
ditawarkan tersebut harus dapat
diakses, ditampilkan, dijamin
keutuhannya, dan dapat
dipertanggungjawabkan sehingga
menerangkan suatu keadaan. Kedua,
Pasal 8 di mana berdasarkan
ketentuan ini, maka unsur
kesepakatan yang dimaksudkan
dalam kontrak jual beli E-Commerce
adalah berkenaan dengan waktu
pengiriman pesan persetujuan pihak
pembeli atau konsumen kepada pihak
penjual atau merchant adalah apabila
Analisis Yuridis Sistem Transaksi Asuransi E-Commerce Dalam Memberikan Perlindungan
Hukum Terhadap Para Pemegang Polis
Jurnal Syntax Transformation, Vol. 3 No. 3, Maret 2022 383
pembeli telah memenuhi prosedur
pengiriman yang telah ditetapkan
oleh pihak penjual atau merchant.
Prosedur pengiriman dimaksud
adalah pihak pembeli harus mengisi
formulir berupa biodata pembeli
secara lengkap, jujur dan jelas
kemudian mengirimkan pesan
tersebut kepada penjual melalui
alamat yang telah ditunjuk oleh
penjual atau merchant. Kontrak jual
beli E-Commerce antara pembeli
dengan penjual atau merchant telah
terjadi karena telah terjadi
kesepakatan antara kedua pihak.
Ketiga, Pasal 10 di mana berdasarkan
ketentuan ini, unsur kesepakatan
dalam kontrak jual beli E-Commerce
akan terpenuhi apabila integritas dari
pada pelaku usaha yaitu penjual atau
merchant telah terjamin, dengan kata
lain setiap pelaku usaha yang
menyelenggarakan transaksi
elektronik dapat disertifikasi oleh
Lembaga Sertifikasi Keandalan yang
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
2. Keabsahan dan Perlindungan Hukum
Transaksi Asuransi E-Commerce
a. Keabsahan Hukum Transaksi
Asuransi E-Commerce
Polis Elektronik Menurut
Hukum di Indonesia. Transaksi
asuransi E-Commerce bersifat non-
face (tanpa bertatap muka) yang tanpa
batas wilayah, sehingga seseorang
dapat melakukan transaksi elektronik
dengan pihak lain walaupun berada di
negara yang berbeda.
Banyak transaksi yang
menggunakan media elektronik pada
era sekarang ini. Tidak hanya terbatas
pada perdagangan barang dan jasa
saja yang diperdagangkan melalui
transaksi elektronik. Polis asuransi
salah satunya, telah dilakukan melalui
transaksi elektronik. Pemanfaatan
teknologi informasi dalam bisnis
asuransi salah satunya adalah
menghasilkan polis elektronik atau E-
Polis. Polis elektronik atau E-Polis
merupakan kontrak asuransi yang
terjadi akibat suatu transaksi
komersial elektronik. Keuntungan
bagi konsumen dengan mengunakan
polis elektronik adalah
mempersingkat waktu serta biaya
sedangkan keuntungan bagi
perusahaan asuransi tentu saja
memotong biaya operasional.
Keabsahan berasal dari kata
sah yang dalam bahasa Inggris
disebut dengan legal. Legal dalam
kamus Oxford diartikan dengan based
on the law. Demikian juga keabsahan
dalam bahasa Indonesia dapat
diartikan menurut undang-undang,
yang artinya kata sah diartikan
dengan sesuatu yang sesuai dengan
ketentuan undang-undang. Agar
perjanjian asuransi yang dilakukan
menggunakan media elektronik atau
transaksi asuransi E-Commerce dapat
dikatakan sah, menurut hukum
perdata Indonesia maka perjanjian
tersebut harus memenuhi syarat sah
perjanjian menurut Pasal 1320 KUH
Perdata tersebut (Kamamruddin,
2020).
Dalam hukum perjanjian
terdapat 5 (lima) asas yang dikenal
menurut ilmu hukum perdata. Kelima
asas itu antara lain adalah: asas
kebebasan berkontrak (freedom of
contract), asas konsensualisme
(consensualism), asas kepastian
hukum (pacta sunt servanda), asas
itikad baik (good faith), dan asas
kepribadian (personality).
Kekuatan Polis Elektronik
Sebagai Alat Bukti. Pembuktian
memegang peranan penting dalam
suatu proses peradilan. Pembuktian
Julywaty Tenteram, Helvis, Markoni
384 Jurnal Syntax Transformation, Vol. 3 No. 3, Maret 2022
merupakan suatu cara yang dilakukan
untuk meyakinkan hakim tentang
kebenaran dalil atau dalil-dalil yang
dikemukakan dalam suatu
persengketaan. Pembuktian
mempunyai tujuan untuk memberikan
kepastian mengenai fakta hukum
yang menjadi pokok sengketa untuk
kemudian dijadikan dasar bagi suatu
putusan hukum.
Perjanjian asuransi
konvensional, polis dibuat secara
tertulis dan ditandatangani oleh
penanggung. Hal ini untuk
mempermudah pembuktian apabila
terjadi sengketa mengenai perjanjian
asuransi tersebut. Namun dalam
transaksi asuransi E-Commerce, polis
elektronik (E-Polis) yang dilakukan
tanpa tatap muka antara pihak
penanggung dan pihak tertanggung.
Bukti atas transaksi asuransi E-
Commerce tersebut tersimpan dalam
bentuk data elektronik dan terekam
dan sistem penyimpanan data
komputer. Polis dalam transaksi
asuransi E-Commerce berbentuk
softfile yang dikirimkan dalam
bentuk email. Dalam hal ini timbul
permasalahan mengenai kekuatan
pembuktian E-Polis tersebut sebagai
alat bukti dalam hal terjadi sengketa
antara para pihak.
Perjanjian asuransi dalam
transaksi asuransi E-Commerce
dilaksanakan dengan media
elektronik tanpa adanya tatap muka
antara para pihak. E-Polis merupakan
bukti atas transaksi tersebut yang
dikirimkan melalui email.
b. Perlindungan Hukum Dalam
Transaksi Asuransi E-Commerce
Peran dan Hubungan Otoritas
Jasa Keuangan (OJK). Otoritas Jasa
Keuangan merupakan lembaga negara
yang dibentuk berdasarkan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor
21 Tahun 2011, di mana peralihan
fungsi pengaturan dan pengawasan
Perusahaan Asuransi dari Menteri
Keuangan beralih ke Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) (Samsul, 2016).
OJK didirikan untuk menggantikan
peran Bapepam-LK dalam pengaturan
dan pengawasan pasar modal dan
lembaga keuangan dan menggantikan
peran Bank Indonesia dalam
pengaturan dan pengawasan bank,
serta untuk melindungi konsumen
industri jasa keuangan.
Pasal 5 dalam Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2011 Tentang
Otoritas Jasa Keuangan, pemerintah
menerapkan model pengaturan dan
pengawasan secara terintegrasi
(integration approach), di mana dalam
hal ini OJK berfungsi
menyelenggarakan sistem pengaturan
dan pengawasan yang terintegrasi
terhadap keseluruhan kegiatan di
dalam sektor jasa keuangan (Kalsum,
2018). Sesuai dengan pasal 6 dalam
Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2011, Otoritas Jasa Keuangan
melaksanakan tugas pengaturan dan
pengawasan terhadap kegiatan jasa
keuangan di sektor Perasuransian,
Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan,
dan Lembaga Jasa Keuangan
Lainnya.
Dalam UU No. 40 Tahun 2014
tentang Perasuransian, peran Otoritas
Jasa Keuangan juga mencakup
kepada tata kelola usaha
perasuransian, perubahan
kepemilikan, penggabungan dan
peleburan, pembubaran, likuidasi, dan
kepailitan usaha perasuransian
(Suratman & Junaidi, 2019).
Peran daripada Otoritas Jasa
Keuangan dalam memberikan
perlindungan hukum terhadap para
Analisis Yuridis Sistem Transaksi Asuransi E-Commerce Dalam Memberikan Perlindungan
Hukum Terhadap Para Pemegang Polis
Jurnal Syntax Transformation, Vol. 3 No. 3, Maret 2022 385
pemegang polis yang melakukan
transaksi asuransi E-Commerce baik
perlindungan hukum preventif
maupun perlindungan hukum secara
represif menurut Philips M. Hadjon
masih belum terpenuhi. Masyarakat
tidak mendapat kesempatan untuk
mengajukan keberatan atau
pendapatnya sebelum adanya suatu
keputusan pemerintah, dan terhadap
polis elektronik atau E-Polis yang
menurut Undang-Undang tidak dapat
dijadikan sebagai alat bukti yang sah
apabila terjadi suatu sengketa.
c. Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) dalam Transaksi Asuransi E-
Commerce
Usaha asuransi merupakan
usaha jasa keuangan yang
menghimpun dana masyarakat
melalui premi asuransi untuk
memberikan perlindungan kepada
anggota masyarakat pemakai jasa
asuransi terhadap kemungkinan
timbulnya kerugian karena suatu
peristiwa tidak pasti. Jenis usaha
perasuransian meliputi usaha jasa
asuransi kerugian, asuransi jiwa dan
reasuransi. Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 40 Tahun 2014
tentang Perasuransian mengatur
mengenai perlindungan pemegang
polis, tertanggung atau peserta.
Perusahaan asuransi wajib
menjadi peserta program penjaminan
polis untuk memberikan perlindungan
terhadap para pemegang polis,
tertanggung, atau peserta. Dalam
pasal 57 UU No. 40 Tahun 2014
tentang Perasuransian mengatur
bahwa pengaturan dan pengawasan
kegiatan usaha perasuransian
dilakukan oleh Otoritas Jasa
Keuangan.
Pengaturan dalam Undang-
Undang Otoritas Jasa Keuangan ini
mencerminkan perhatian dan
dukungan besar bagi upaya
pelindungan konsumen jasa
perasuransian, upaya antisipasi
lingkungan perdagangan jasa yang
lebih terbuka pada tingkat regional,
dan penyesuaian terhadap praktik
terbaik (best practices) di tingkat
internasional untuk penyelenggaraan,
pengaturan, dan pengawasan industri
perasuransian.
Pengawasan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) terhadap para
pemegang elektronik polis atau E-
Polis dalam melakukan transaksi
asuransi E-Commerce dapat kita lihat
dengan adanya Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor
23/POJK.05/2015 tentang Produk
Asuransi Dan Pemasaran Produk
Asuransi, yakni pada Pasal 21 ayat
(1) dan (2) yang mengatur mengenai
polis asuransi harus diterbitkan dalam
bentuk hardcopy, dan dalam hal polis
asuransi diterbitkan dalam bentuk
digital/elektronik, perusahaan
asuransi harus memperoleh
persetujuan dari pemegang polis,
tertanggung, atau peserta.
Pengawasan yang dilakukan
OJK dalam memberikan perlindungan
terhadap para pemegang polis
elektronik dalam transaksi asuransi E-
Commerce kembali ditegaskan pada
Pasal 54 dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor
23/POJK.05/2015 tentang Produk
Asuransi Dan Pemasaran Produk
Asuransi, di mana setiap perusahaan
asuransi wajib menyampaikan polis
asuransi kepada pemegang polis,
tertanggung, atau peserta dalam
bentuk hardcopy atau
digital/elektronik. Dalam hal polis
asuransi disampaikan dalam bentuk
digital/elektronik, maka bagian polis
Julywaty Tenteram, Helvis, Markoni
386 Jurnal Syntax Transformation, Vol. 3 No. 3, Maret 2022
asuransi yang berupa ikhtisar polis
tetap wajib disampaikan dalam
bentuk hardcopy.
Kesimpulan
E-Polis merupakan dokumen elektronik
yang diatur dalam Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik bahwa pada Pasal 5
ayat (4) polis elektronik tidak dapat dijadikan
alat bukti hukum yang sah karena ketentuan
secara Undang-Undang yang harus dibuat
dalam bentuk tertulis. Dalam Kitab Undang-
Undang Hukum Dagang Pasal 255 dan Pasal
257 bahwa polis asuransi harus dilakukan
secara tertulis berbentuk akta dan perjanjian
pertanggungan terjadi seketika diadakan
malahan sebelum Polis ditandatangani.
Ketidakharmonisan antar pasal dalam
peraturan perundang-undangan yang satu
dengan lainnya mengakibatkan kemungkinan
terjadinya kekosongan, kontradiktif, dan
kekaburan hukum dalam transaksi asuransi
E-Commerce.
Perlindungan yuridis atas (E-Polis)
terhadap para pemegang polis yang
melakukan transaksi Asuransi secara E-
Commerce berada di bawah pengawasan dan
pengontrolan Otoritas Jasa Keuangan atau
OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia Nomor 21
tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan dan pengawasan terhadap
kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara
terpadu, independen, dan akuntabel. Sesuai
dengan pengertian perlindungan hukum
menurut Philips M. Hadjon, maka terhadap
para pemegang (E-Polis) yang melakukan
transaksi asuransi E-Commerce masih belum
terlindungi baik secara perlindungan hukum
preventif maupun represif.
Analisis Yuridis Sistem Transaksi Asuransi E-Commerce Dalam Memberikan Perlindungan
Hukum Terhadap Para Pemegang Polis
Jurnal Syntax Transformation, Vol. 3 No. 3, Maret 2022 387
BIBLIOGRAFI
Ady, E. N. S., Nisrina, F. B., Ramadhani,
F., & Irawan, F. (2022). Urgensi
KUHD Dalam Menangani Risiko
Kejahatan Siber Pada Transaksi E-
Commerce: Pentingnya Kodifikasi
Ketentuan Umum Hukum Dagang
sebagai respon pemerintah terhadap
perlindungan konsumen dalam
transaksi e-commerce. Journal of
Law, Administration, and Social
Science, 2(1), 4555. Google Scholar
Cahyadi, A. D. (2019). Yurisdiksi
Transaksi Elektronik Internasional
Menurut Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 Tentang Informasi Dan
Transaksi Elektronik. Jurnal
Wawasan Yuridika, 3(1), 2340.
Google Scholar
Gultom, E. (2018). Perlindungan
Transaksi Electronic Commerce
Melalui Lembaga Asuransi. Jurnal
Legislasi Indonesia, 5(4), 5373.
Google Scholar
Johannes Ibrahim, S. H., Sirait, Y. H., &
SH, L. L. M. (2021). Kejahatan
Transfer Dana: Evolusi Dan Modus
Kejahatan Melalui Sarana Lembaga
Keuangan Bank. Google Scholar
Kalsum, U. (2018). Otoritas Pengawasan
Perbankan Syariah Di Indonesia. Li
Falah: Jurnal Studi Ekonomi Dan
Bisnis Islam, 3(2), 5061. Google
Scholar
Kamamruddin, A. F. (2020). Tinjauan
Yuridis Transaksi E-Commerce yang
Dilakukan oleh Anak Dibawah Umur
Dihubungkan Dengan Syarat Sah
Perjanjian Pada Pasal 1320
KUHPerdata. Universitas Islam
Negeri Alauddin Makassar. Google
Scholar
linda Megantari, E. (2019). Kekuatan
Hukum Perjanjian Asuransi melalui
Telemarketing Menurut Buku III
Burgerlijk Wetboek (BW). Novum:
Jurnal Hukum, 6(4). Google Scholar
Putri, V. K. I., Winarno, B., & Budiono,
A. R. (2017). Tinjauan Yuridis
terhadap Polis Elektronik Dalam
Perjanjian Asuransi. Syariah: Jurnal
Hukum Dan Pemikiran, 17(1), 115
132. Google Scholar
Samsul, I. (2016). Perlindungan
Konsumen Jasa Keuangan Pasca
Pembentukan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK). Negara Hukum:
Membangun Hukum Untuk Keadilan
Dan Kesejahteraan, 4(2), 153166.
Google Scholar
Santi, M. (2018). Peran Perusahaan
Asuransi Syariah Unit Link dalam
Perkembangan Ekonomi Digital di
Indonesia: Mei Santi. EKSYAR:
Jurnal Ekonomi Syariah & Bisnis
Islam, 5(02), 93112. Google
Scholar
Savitri, N. A. (2019). Perlindungan
Tertanggung Pada Asuransi Jiwa
Berdasarkan Undang-Undang No. 40
Tahun 2014 Tentang Perasuransian.
Jurnal Hukum Magnum Opus, 2(2),
162173. Google Scholar
Subekti, S. (2017). Analisis yuridis
tentang hukum asuransi dalam
transaksi electronic commerce
melalui perspektif kitab undang-
undang hukum dagang. Jurnal
Ilmiah Dunia Hukum, 1(1), 1932.
Google Scholar
Suratman, S., & Junaidi, M. (2019).
Sistem Pengawasan Asuransi
Syariah Dalam Kajian Undang-
Julywaty Tenteram, Helvis, Markoni
388 Jurnal Syntax Transformation, Vol. 3 No. 3, Maret 2022
Undang Nomor 40 Tahun 2014
Tentang Perasuransian. Jurnal USM
Law Review, 2(1), 6384. Google
Scholar
Tambunan, S. (2016). Mekanisme Dan
Keabsahan Transaksi Jual Beli E-
Commercemenurut Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata. Badamai
Law Journal, 1(1), 180200. Google
Scholar
Wdyawati, E. (2017). Perbuatan Curang
(Insurance Fraud) Terhadap
Penanggung Asuransi Dalam
Pelaksanaan Perjanjian Asuransi.
Google Scholar
Yonani, Y. (2019). Pembuktian Unsur
Kecakapan dan Kewenangan Para
Pihak dalam Transaksi Bisnis E-
Commerce. Jurnal Hukum Tri
Pantang, 5(1), 920. Google Scholar
Copyright holder :
Tengku Kespandiar (2022).
First publication right :
Jurnal Syntax Transformation
This article is licensed under: