|
Jurnal Syntax Transformation |
Vol. 3, No. 4, April 2022 |
|
p-ISSN : 2721-3854 e-ISSN : 2721-2769 |
Sosial Sains |
OPTIMALISASI PENERAPAN PENYANDERAAN (GIJZELING) SEBAGAI INSTRUMEN PENAGIHAN PAJAK DALAM MASA PANDEMI
Kerenhapukh Milka Tarmadi Putri
Universitas Tarumanagara (UNTAR) Jakarta Barat, Indonesia
Email: [email protected]
|
INFO ARTIKEL |
ABSTRAK |
|
Diterima 23 Maret 2022 Direvisi 17 April 2022 Disetujui 23 April 2022 |
Penerimaan negara dari sektor pajak didalam APBN selalu mengalami kenaikan setiap tahunnya. Pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Sebagai warga negara Indonesia, tentunya kita menyadari betapa esensialnya penerimaan pajak dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan negara. Pentingnya kewajiban seseorang dalam membayar pajak telah digariskan secara konstitusional tepatnya di dalam Pasal 23A UUD 1945. Dengan membayar pajak, warga negara telah berkontribusi dalam hal mewujudkan kesejahteraan umum sebagai cita-cita negara. Namun, dikarenakan banyaknya para wajib pajak yang tidak memiliki itikad baik dan melakukan segala cara agar tidak membayar hutang pajaknya,� Maka dari itu diperlukan adanya penerapan gijzeling (penyanderaan) sebagai upaya terakhir dalam rangkaian penagihan pajak. Metode yang digunakan dalam penelitian hukum kali ini adalah pendekatan hukum yuridis normatif, pendekatan ini menekankan kepada ilmu hukum namun juga melihat kenyataan yang berlaku di masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan gijzeling yakni dimulai dari sumber daya manusia yang kurang memadai dimana belum tercukupinya para petugas untuk melakukan penyanderaan (gijzeling). Kedua kurangnya kesadaran dari setiap para penanggung pajak untuk segera melunasi hutang pajaknya, banyak dari para penanggung pajak yang melakukan cara-cara ilegal untuk dapat terbebas dari segala hutang pajak. Dengan demikian untuk dapat mengoptimalisasikan penerapan Gijzeling ini, perlu adanya Penerapan atas prinsip kehati-hatian terhadap para penanggung pajak yang tidak memiliki itikad baik dalam melunasi segala tunggakan pajaknya dan menjadikan Gijzeling sebagai upaya terakhir dalam rangkaian penagihan pajak. Yang kedua, Perlu dilakukan sosialisasi dari lembaga penyanderaan terkait teknis dan manfaat Gijzeling kepada masyarakat
ABSTRACT State revenue from the tax sector in the APBN always increases every year. Taxes are the backbone of state revenue. As Indonesian citizens, of course we realize how essential tax revenue is with the aim of meeting the needs of the state. The importance of one's obligation to pay taxes has been constitutionally outlined precisely in Article 23A of the 1945 Constitution. By paying taxes, citizens have contributed to realizing the general welfare as the ideals of the state. However, due to the large number of taxpayers who do not have good intentions and do everything they can to avoid paying their tax debts, it is therefore necessary to implement gijzeling (hostage taking) as a last resort in a series of tax collections. The method used in this legal research is a normative juridical legal approach, this approach emphasizes legal science but also looks at the reality that applies in society. Based on the results of the study, there are several obstacles in the implementation of gijzeling, namely starting from inadequate human resources where there are not enough officers to carry out hostage taking (gijzeling). Second, the lack of awareness of every tax insurer to immediately pay off their tax debts, many of the tax bearers do illegal ways to be free from all tax debts. Thus, in order to optimize the application of Gijzeling, it is necessary to apply the precautionary principle to tax bearers who do not have good faith in paying off all their tax arrears and make Gijzeling the last resort in a series of tax collections. Second, there needs to be socialization from hostage agencies regarding the technicalities and benefits of Gijzeling to the community |
|
Kata Kunci: Gijzeling; penagihan pajak
Keywords: Gijzeling; tax collection |
Pendahuluan
Penerimaan negara dari sektor pajak didalam APBN selalu mengalami kenaikan setiap tahunnya. Pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Sebagai warga negara Indonesia, tentunya kita menyadari betapa esensialnya penerimaan pajak dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan negara (Munthe et al., 2021). Pentingnya kewajiban seseorang dalam membayar pajak telah digariskan secara konstitusional tepatnya di dalam Pasal 23A UUD 1945. Dengan membayar pajak, warga negara telah berkontribusi dalam hal mewujudkan kesejahteraan umum sebagai cita-cita negara (Pradhifta, 2016).
Memasuki Tahun 2020, pandemi Covid-19 mulai merambah keseluruh penjuru dunia.� Pandemi Covid-19 sangat� mempengaruhi bidang kesehatan dan juga berdampak pada perekonomian sehingga menimbulkan resesi di berbagai negara. Tepatnya sekitar 32 juta jiwa di seluruh dunia telah terjangkit virus Covid-19. Seperti negara Amerika Serikat, India, Brazil, dan Rusia yang menjadi empat negara tertinggi angka positif Covid-19 (Modjo, 2020).
Aktivitas perekonomian yang terhambat, menjadikan jumlah pemasukan pajak dalam masa pandemi sangat menurun. Pada tahun 2021 Kementerian Keuangan telah mencacat terjadi defisit APBN di Indonesia yang mencapai 783,7 triliun atau sebanyak 4,56% dari pada PDB. Capaian tersebut jauh lebih rendah dibandingkan dengan perkiraan� awal pemerintah yakni berkisar antara 5,1 sampai dengan 5,4 persen. Dengan terjadinya Pandemi ini, pemerintah perlu meningkatkan kinerjanya demi menunjang perekonomian agar tetap berjalan di tengah mobilitas yang harus dibatasi.
�Demi menyelamatkan perekonomian di Indonesia,� sangat dibutuhkan peranan dari para wajib pajak dalam memenuhi pendapatan negara melalui penerimaan pajak yang dapat membantu penyelesaian permasalahan perekonomian dalam masa pandemi. Pemerintah membuat suatu kebijakan yang dinamakan relaksasi pajak untuk dapat mencegah terjadinya pengangguran, menjaga kestabilan investasi, mendorong konsumsi, dan sebagainya (Aulawi, 2020).
Namun pada kenyataanya masih terdapat para penanggung pajak yang tidak memiliki itikad baik untuk melunasi segala kewajiban pajaknya. Maka dari itu, negara memiliki wewenang untuk memungut pajak dengan cara pemungutan yang bersifat memaksa, dimana negara dengan wewenang kekuatannya dapat memaksakan kehendak untuk dapat melakukan pemungutan pajak. Di Indonesia, pajak dapat memberikan manfaat yang dapat dinakmati oleh seluruh masyarakat yang tinggal di Indonesia, maka negara memiliki wewenang untuk melakukan pemungutan pajak dari rakyat yang memiliki sifat memaksa.
Bagi para penanggung pajak yang tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki itikad baik dalam membayar pajak, maka akan diberlakukan lembaga paksa badan atau Gijzeling. Dari berbagai macam tahapan penagihan pajak, Gijzeling atau penyanderaan merupakan upaya terakhir yang dilakukan setelah melewati beberapa tahap dalam penagihan pajak. Oleh karena penyanderaan (gijzeling) sangat erat kaitannya dengan peramparasan sementara HAM seseorang, maka pelaksanaan gijzeling harus dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, penerapan gijzeling hanya dapat dilakukan apabila serangkaian tindakan penagihan pajak yang telah dilakukan tidak berhasil atau menjadi sebuah upaya terakhir dalam rangkaian penagihan pajak. Melalui Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2000 penerapan penyanderaan diizinkan kembali berlaku di Indonesia, sehingga menjadi sebuah hal yang penting dan menarik untuk di teliti lebih dalam mengenai penerapan Gijzeling yang di teliti berdasarkan nilai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi negara, penanggung pajak dan seluruh masyarakat Indonesia (Mustahar, 2021).
Tentunya tujuan pelaksanaan penyanderan dalam penagihan pajak bukan bertujuan untuk menakut-nakuti atau bukan hanya sebagai kesewenang-wenangan dari pemerintah. Namun pemberlakuan penyanderaan dilakukan demi kepentingan bangsa dan negara terlebih dalam masa pandemi covid-19. Namun dalam pelaksanaan Gijzeling masih terdapat beberapa kendala yang menghambat penerapan upaya gijzeling ini. Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan tersebut, penulisan ini akan berfokus pada judul �Optimalisasi Penerapan Penyanderaan (Gijzeling) Sebagai Instrumen Penagihan Pajak Dalam Masa Pandemi�.
Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan kali ini adalah pendekatan yurisid normatif. Pendekatan Yuridis Normatif merupakan suatu metode pendekatan yang digunakan untuk penelitian dengan menekankan pada ilmu hukum, namun juga tetap melihat pada kenyataan yang berlaku dalam masyarakat dan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara� meneliti bahan pustaka atau data sekunder.
Hasil dan Pembahasan
Pajak adalah sebuah kewajiban yang ditanggung bagi setiap masyarakat indonesia yang� diyakini telah memenuhi syarat subjektif maupun objektif� dalam melakukan pembayaran� pajak.� Berdasarkan Pasal 1 angka (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menjelaskan mengenai pengertian pajak yaitu,� pajak adalah sebuah kontribusi wajib para wajib (orang atau badan) pajak terhadap negara yang terutang dan memiliki sifat yang memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan dapat digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Susilo, 2022).
Kewajiban� dalam membayar pajak sendiri tepatnya tercantum dalam pasal 23 A UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi � pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang�. Di Indonesia pajak merupakan penopang utama APBN, tujuan adanya pengadaan pajak adalah untuk mendanai kepentingan dan memenuhi kesejahteraan masyarakat. Di Indonesia sendiri sistem penagihan pajak yang berlaku adalah sistem self assesment, merupakan pemungutan pajak yang memberikan segala bentuk wewenang, kepercayaan, serta tanggung jawab kepada para Wajib Pajak untuk dapat menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar (Erma et al., 2019).
Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, negara memiliki wewenang yang besar� dalam melakukan tindakan penagihan pajak. plaksanaan penagihan pajak harus didasarkan pada ketentuan undang-undang yang berlaku. Ketentuan tersebut menjadi sebuah pertimbangan bagi pemerintah untuk dapat melakukan segala perbuatan hukum yang berkaitan dengan penagihan pajak, hal ini diperlukan untuk dapat� mencegah terjadinya kesewenang-wenangan pemerintah.� Dalam melakukan kegiatan penagihan pajak, setidaknya terdapat 2 prinsip yang wajib untuk dilakukan yakni Principle of Propotionality dan Principle of Reasonableness.����
Prinsip proporsionalitas memiliki arti bahwa dalam penagihan pajak haru setara atau proporsional dengan jumlah hutang pajak yang dimiliki oleh para penanggung pajak. Prinsip Proporsionalitas sangat erat kaitannya dengan kekuatan membayar para penanggung pajak, sedangkan untuk Prinsip Rasionalitas memiliki arti bahwa pemerintah memang memiliki keleluasaan bertindak untuk melaksanakan tindakan penagihan pajak, namun dalam hal ini pemerintah wajib memiliki alasan yang kuat dan jelas mengapa tindakan penagihan pajak tersebut harus dilakukan.
Mengingat pentingnya pajak dalam memenuhi kebutuhan negara dan banyaknya para penanggung pajak yang memiliki itikad tidak baik dalam memenuhi kewajibannya, maka dari itu diperlukan adanya tindakan penagihan pajak dengan cara� �Gijzeling� atau penyanderaan kepada penanggung pajak sebagai suatu upaya penagihan kembali kepada para penanggung pajak yang memiliki utang besar dan tidak memiliki itikad baik serta menghalalkan segala cara untuk tidak� menyelesaikan kewajibannya. Hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknya skema penggelapana pajak yang dilakukan oleh para penunggang pajak dengan tujuan untuk dapat mengurangi jumlah pembayaran pajak atau bahkan tidak salam sekali melunasi hutang pajaknya dengan menggunakan cara yang ilegal.
�Penyanderaan (gijzeling) dalam hukum pajak sendiri merupakan bentuk dari penangkaan sementara kebebasan seorang penanggung pajak yang telah memenuhi persyaratan dengan menempatkannya pada tempat tertentu. Tempat tertentu dalam hal ini merupakan tempat:
1. Terasing dan tertutup dari lingkungan masyarakat;
2. Memiliki keterbatasan fasilitas;
3. adanya sistem pengawasan dan pengamanan yang memadai.
Pelaksanaan Gijzeling� hanya dapat dilakukan kepada para penanggung pajak apabila segala bentuk upaya hukum serta administrasi lainnya telah dilakukan dengan maksimal� yang meliputi, penerbitan surat teguran dan Surat peringatan, penyampaian surat paksa, pemberitahuan surat perintah melakukan penyitaan, penyitaan, pelelangan atau penjualan aset sitaan, pencegahan dan akan berakhir pada penyanderaan. dalam penyanderaan sendiri, yang menjadi jaminan pelunasan hutang pajak adalah kebebasan diri penanggung pajak. penyanderan dalam hal ini bukan bersifat� hukuman, namun lebih bersifat sebagai jaminan, dengan demikian pelaksanaan penyanderaan tidak akan menghapuskan atau menjadi cara untuk melakukan pelunasan hutang. gijzeling (penyaderaan) dapat diterapkan kepada para penanggung pajak yang dinyatakan memenuhi segala persyaratan pelaksanaan gijzeling dan berlaku untuk seluruh warga negara yang tinggal di Indonesia.
Tata Cara pelaksanaan Gijzeling diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 Pasal (3) Tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, dengan prosedur sebagai berikut:
A. Izin penyanderaan dapat dilaksanakana terhadap penanggung pajak dengan syarat:
1. memiliki hutang pajak sekurang-kurangnya seratus juta rupiah (Rp 100.000.00,00).
2. Diragukan itikad baiknya untuk dapat melunasi seluruh hutang pajaknya.
3. setelah melewati jangka waktu 14 hari sejak tanggal surat paksa diberitahukan kepada penanggung pajak.
4. Telah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Diatur pula mengenai ketentuan kriteria penanggung pajak yang diragukan itikad baiknya, berdasarkan pasal 3 ayat (1) huruf d Keputusan Dirjen Pajak No. Kep-218/PJ.2003 (Mudawamah, 2014) yang menyebutkan mengenai petunjuk bahwa penanggung pajak diragukan itikad baiknya, yaitu:
1. Tidak adanya respon dari penanggung
pajak terhadap himbauan untuk melunasi hutang pajak;
2. Tidak ada penjelasan dari penanggung pajak serta tidak bersedia melunasi hutang pajak baik secara sekaligus maupun angsuran;
3. Penanggung pajak tidak bersedia untuk menyerahkan hartanya demi melunasi hutang pajak;
4. Penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
5. Penanggung pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia.
6. Penanggung Pajak akan membubarkan badan usahanya atau menggabungkan usahanya, atau memekarkan usahanya, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya.
Pelaksanaan penyanderaan atau Gijzeling hanya dapat dilakukan setelah dikeluarkannya surat perintah penyanderaan atas izin Menteri Keuangan dan Gubernur serta telah diterima oleh penanggung pajak dan dilakukan dengan menggunakan prinsio ke hati-hatian. Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah No 137 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa �jangka waktu penyanderaan selama-lamanya 6 (enam) bulan terhitung sejak penanggung pajak ditempatkan pada tempat penyanderaan dan dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan�.�
Setiap Penanggung Pajak yang mengalami penyanderaan atau gijzeling akan ditempatkan pada Rumah Tahanan Negara dalam tempat khusus serta mendapatkan perawatan oleh petugas rumah tahanan negara dengan tercukupinya ketersediaan makanan, adanya tempat tidur, terdapat pelayanan kesehatan baik untuk kesehatan jasmani dan rohani, serta keperluan lainnya. Penanggung pajak yang disandera akan dilepas setelah memenuhi persyaratan yang berlaku, yakni sebagai berikut:
1. Jika seluruh hutang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas;
2. Jika jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat perintah penyanderaan telah terpenuhi;
3. Adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, atau
4. Berdasarkan dengan pertimbangan tertentu dari Menteri Keuangan, yakni
1) Penanggung pajak telah membayar seluruh hutang pajaknya sebesar 50 persen atau lebih dari jumlah hutang pajak atau sisa hutang pajak, dan sisanya akan dilunasi dengan angsuran;
2) Penanggung pajak sanggup untuk melunasi segala hutang pajak dengan menyerahkan bank garansi;
3) Penanggung pajak sanggup untuk melunasi segala hutang pajak dengan menyerahkan harta kekayaannya yang sama nilainya dengan hutang pajak dan biaya penagihan pajak;
4) Penanggung pajak telah berusia 75 tahun atau lebih;
Optimalisasi Penerapan Gijzeling
Di Indonesia, berbagai kebijakan telah dikeluarkan pemerintah, seperti pemerintah pernah mencanangkan program tax amnesty atau pengampunan pajak. Direktur penyuluhan, pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, bahwasannya tax amnesty merupakan sebuah kesempatan yang langka bagi para penanggung pajak, dimana dalam hal ini para penanggung pajak hanya membayar pokok pajak dan sanksi akan dihapuskan. Jajaran DJP selalu mensosialisasikan kepada para penanggung pajak yang memiliki tunggakan pajak untuk mengikuti program ini karena apabila para penanggung pajak tidak beritikad baik untuk melunasi segala hutang pajaknya, mereka patut bersiap untuk melalui proses penyanderaan (gijzeling).� Namun, penerapan program program tax amnesty� hingga berakhir pada akhir tahun 2017 sejatinya masih belum dapat mencapat target yang terlah direncanakan, bahkan hampir 31% mengalami kegagalan. Penerapan tax amnesty yang telah berlangsung hingga akhir tahun 2017, kemudian tercatat bahwa uang tebusan yang diperoleh pemerintah mencapai Rp 114 triliun dan jauh masih berada di bawah target yang diinginkan yakni 165 triliun (Bagaskoro, 2018).
Selain itu, tingkat keberhasilan gijzeling (penyanderaan) di berbagai negara sangat tinggi dengan dasar dan penegakan hukum yang efektif di negara masing-masing seperti, negara Amerika Serikat, Singapura dan Malaysia. Tingkat kepatuhan pajak di ketiga negara tersebut sangat tinggi bahkan jika dibandingkan dengan Indonesia. Tingkat kepatuhan pajak dapat diukur pada salah satunya melalui indikator tax ratio di setiap negara. Berdasarkan data yang diukur melalui tax ratio, Indonesia masih mempunyai tax ratio berkisar 13%, berbeda jauh dan signifikan dengan negara Amerika Serikat yang sudah mencapai 19,8%, Singapura dengan 21,4%, bahkan Malaysia dengan 36,6%. (kementerian keuangan, 2021) Maka dari itu, berdasarkan data diatas sangat diperlukan adanya penerapan gijzeling di Indonesia harus senantiasa dimaksimalkan pada penanggung pajak yang tidak memiliki itikad baik dalam melunasi segala kewajibannya dalam membayar hutang pajak, terlebih lagi pada saat masa pandemi Covid-19 (Saragih et al., 2020).
Terdapat makna yang lebih mendalam dari penerapan gijzeling, yaitu budaya malu sebagai karakteristik bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Fondasi peradaban bangsa Indonesia sangat didominasi gengsi ketertutupan, dimana seseorang akan merasa malu jika kehidupan pribadinya banyak dibicarakan orang lain. Fenomena gijzeling merepresentasikan perilaku kemasyarakatan Indonesia yang hanya mementingkan diri sendiri. Dalam masyarakat yang beretika, paksaan dalam hal ini adalah penyanderaan akan digunakan hanya bilamana telah mencapai titik yang sudah irasional. Jumlah kasus penyidikan gijzeling yang terus meningkat mengindikasikan kuat bahwa sejatinya bukan berarti Wajib Pajak tersebut tidak ingin membayar pajak, namun justru ingin menghindar dari pajak.
Penerapan Gijzeling yang memiliki sifat memaksa ini dapat� memberikan berbagai dampak positif yang pertama dapat meningkatkan kesadaran bagi para penanggung pajak untuk dapat membayarkan pajaknya. Seperti yang terjadi pada tahun 2020, seseorang yang menjalani penerapan gijzeling dalam kurun waktu sebentar saja yakni 16 jam penanggung pajak tersebut langsung melunasi seluruh hutang pajaknya. Namun memang dalam pelaksanaan gijzeling masih terdapat berbagai macam kendala yang perlu diperbaiki, yakni:
1. Keterbatasan anggaran pelaksanaan penyanderaan dalam pelaksanaan penyanderaan biaya yang harus dikerluarkan cukup besar, dikarenakan seluruh biaya untuk melakukan penyanderaan ditanggung oleh Kementrian Keuangan, dimulai dari proses penangkapan penanggung pajak sampai dengan penyanderaan.
2. Sumber Daya Manusia minimnya jumlah petugas pajak eperti juru sita pajak dan staf pelaksana penagihan pajak yang mengakibatkan kurang maksimalnya kinerja dalam melakukan penagihan pajak. Selain itu, perlu adanya suatu pengawasan yang ketat terhadap para petugas pajak, karena tidak dapat dipungkiri bahwasannya terdapat petugas pajak yang seringkali dapat disuap oleh wajib pajak, dengan cara memberikan laporan palsu seperti menghapuskan tunggakan pajak atau memanipulasi data.
3. Para wajib pajak minimnya kesadaran yang dimiliki oleh para penanggung pajak dalam hal melunasi segala hutang pajaknya. Banyak para penanggung pajak yang menunda bahkan mangkir untuk melakukan kewajibannya dalam membayar pajak. selain itu banyak dari para wajib pajak yang mengelak bahkan tidak mau mengakui hutang pajaknya dengan cara mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak yang diterima sebelumnya. Namun dengan beberapa kendala di atas, di Indonesia sendiri telah terbukti bahwa dengan diterapkannya gijzelng, banyak para penanggung pajak yang awalnya yang tidak memiliki itikad baik sama sekali, dimulai dengan tidak mau memenuhi panggilan dari Kantor pajak atau tidak ingin menyerahkan segala harta atau asetnya untuk melunasi segala hutang pajaknya, setelah diberlakukan tindakan Gijzeling penunggak pajak berubah menjadi bertindak kooperatif dengan memberikan respon untuk mencari solusi dalam pelunasan hutang pajaknya.
Dengan demikian untuk dapat mengoptimalisasikan penerapan gijzeling ini, perlu adanya penerapan atas prinsip kehati-hatian terhadap para penanggung pajak yang tidak memiliki itikad baik dalam melunasi hutang pajaknya dan menjadikan Gijzeling sebagai upaya terakhir dalam rangkaian penagihan pajak, sehingga program pemerintah untuk menerapkan gijzeling akan berhasil meningkatkan penerimaan pajak. Yang kedua, Perlu dilakukan sosialisasi dari lembaga penyanderaan terkait teknis dan manfaat Gijzeling kepada masyarakat mengingat bahwa banyaknya masyarakat yang belum atau bahkan tidak sama sekali mengetahui akan keberadaan penagihan pajak dengan cara Penyanderaan ini. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para penanggung pajak agar dapat segera melunasi segala hutang pajaknya dan dapat� menimbulkan efek jera.
�
Kesimpulan
Memasuki Tahun 2020, pandemi Covid-19 mulai merambah keseluruh penjuru dunia, hal ini menjadi sebuah bencana bagi seluruh dunia dan memberikan dampak yang cukup besar terhadap bidang kesehatan maupun perekonomian sehingga menyebabkan krisis di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Demi menyelamatkan perekonomian di Indonesia,� sangat dibutuhkan peranan dari para penanggung pajak dalam memenuhi pendapatan negara melalui penerimaan pajak. Mengingat pentingnya pajak dalam memenuhi kebutuhan negara dan banyaknya para penanggung pajak yang tidak memiliki itikad baik dalam memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak, maka diperlukan tindakan penagihan pajak dengan cara� �Gijzeling� atau penyanderaan kepada penanggung pajak sebagai upaya penagihan kembali kepada penanggung pajak yang memiliki hutang pajak dengan minimal 100 (seratus) Juta Rupiah� dan tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
Pelaksanaan Gijzeling ( penyanderaan) dapat dikenakan kepada wajib pajak ketika segala upaya hukum hukum administrasi lainnya telah secara maksimal. Penyanderaan dalam hal ini bukan bukan bersifat hukuman, namun bersifat sebagai penjamin dimana yang menjadi jaminan adalah kebebasan penanggung pajak sendiri.
Dengan demikian untuk dapat mengoptimalisasikan penerapan Gijzeling ini, perlu adanya Penerapan atas prinsip ke hati-hatian terhadap para penanggung pajak yang tidak memiliki itikad baik dalam membayar hutang pajaknya dan menjadikan Gijzeling sebagai upaya terakhir dalam rangkaian penagihan pajak, sehingga program pemerintah untuk menerapkan gijzeling akan berhasil meningkatkan penerimaan pajak. Yang kedua, Perlu dilakukan sosialisasi dari lembaga penyanderaan terkait teknis dan manfaat Gijzeling kepada masyarakat mengingat bahwa banyaknya masyarakat yang belum atau bahkan tidak sama sekali mengetahui akan keberadaan penagihan pajak dengan cara penyanderaan ini.
Aulawi, A. (2020). Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 Sebagai Strategi Kebijakan Pajak Pemerintah Indonesia Dalam Menghadapi Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Keuangan Negara. Progress: Jurnal Pendidikan, Akuntansi Dan Keuangan, 3(2), 110�132. Google Scholar
Bagaskoro, G. N. (2018). Penerapan klasifikasi tweets pada berita twitter menggunakan metode k-nearest neighbor dan query expansion berbasis distributional semantic. Universitas Brawijaya. Google Scholar
Erma, E., Akbar, M., & Muliadi, M. (2019). Kajian Yuridis Terhadap Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 (studi kasus putusan mahkamah konstitusi nomor 98/puu-xv/2017). Jurnal Kolaboratif Sains, 2(1). Google Scholar
Modjo, M. I. (2020). Memetakan jalan penguatan ekonomi pasca pandemi. Jurnal Perencanaan Pembangunan: The Indonesian Journal of Development Planning, 4(2), 103�116. Google Scholar
Mudawamah, M. (2014). Gijzeling Terhadap Wajib Pajak Yang Tidak Kooperatif Perspektif Hukum Islam. Ulul Albab Jurnal Studi Islam, 15(2), 242�257. Google Scholar
Munthe, R. N., Mardia, M., Nugraha, N. A., Basmar, E., Syafii, A., Pardede, A. F., Verlandes, Y., Sudarmanto, E., Arfandi, S. N., & Rahman, A. (2021). Sistem Perekonomian Indonesia. Yayasan Kita Menulis. Google Scholar
Mustahar, M. (2021). Kekuatan Eksekutorial Akta Pengakuan Utang. Universitas Hasanuddin. Google Scholar
Pradhifta, B. (2016). Implementasi Kebijakan Pengawasan Lalu-Lintas Barang (Studi Pada Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Juanda. Universitas Brawijaya. Google Scholar
Saragih, A. H., Dessy, D., & Hendrawan, A. (2020). Analisis Pengaruh Religiusitas terhadap Kepatuhan Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi. JPAK: Jurnal Pendidikan Akuntansi Dan Keuangan, 8(1), 1�14. Google Scholar
Susilo, J. (2022). Sinkronisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228 Tahun 2017 Dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Terkait Kewajiban Pemberian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan. Klausula (Jurnal Hukum Tata Negara, Hukum Adminitrasi, Pidana Dan Perdata), 1(1), 14�29. Google Scholar
|
Copyright holder : Kerenhapukh Milka Tarmadi Putri (2022)
|
|
First publication right :
This article is licensed under: |