|
Jurnal Syntax Transformation |
Vol. 3, No. 4, April 2022 |
|
p-ISSN : 2721-3854 e-ISSN : 2721-2769 |
Sosial Sains |
QUO VADIS PENEGAKAN HUKUM: KEWENANGAN PEMERINTAH TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP DALAM KASUS ILLEGAL LOGGING DI INDONESIA
Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara (UNTAR) Jakarta Barat, Indonesia
Email: [email protected]
|
INFO ARTIKEL |
ABSTRAK |
|
Diterima 23 Maret 2022 Direvisi 17 April 2022 Disetujui 23 April 2022 |
Penebangan liar di Indonesia sebenarnya bukan masalah baru. Masalah illegal logging sudah ada sejak zaman Orde Lama, bahkan sebelumnya. Istilah illegal logging baru belakangan ini populer, namun deforestasi, termasuk illegal logging, sudah berlangsung lama. Umumnya illegal logging atau pembalakan liar dilatarbelakangi oleh kepentingan ekonomi. Masyarakat yang ingin mendapat untung lebih, para pekerja yang menebang pohon, masyarakat sekitar hutan yang melakukan illegal logging karena mereka sangat membutuhkan pendapatan untuk bertahan hidup. tujuan untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku perusakan hutan dan menjamin keberadaan hutan secara berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian dan tidak merusak lingkungan serta ekosistem sekitarnya. penelitian Metode kualitatif ini bisa dipergunakan untuk mengungkap serta memahami sesuatu dibalik fenomena yang sedikitpun belum diketahui. Format naratif kualitatif bertujuan buat mendeskripsikan, meringkaskan berbagai kondisi, situasi atau banyak sekali fenomena realitas sosial yang ada pada masyarakat. Unsur-unsur yang terdapat dalam tindak kejahatan Illegal Logging mencakup kegiatan, pembalakan, pengangkutan kayu, penebangan, penebangan kayu, dan pembelian kayu, yang dapat merusak hutan, serta ada aturan hukum yang melarang dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Illegal Logging mencakup serangkaian kegiatan dalam kehutanan sehubungan dengan penggunaan dan pengelolaan hutan yang bertentangan dengan aturan hukum dan mungkin merusak hutan. disimpulkan bahwa orang yang melakukan tindak pidana illegal logging ini adalah orang-orang yang tidak memikirkan dampak ataupun pengaruh yang akan muncul jika dilakukannya illegal logging ataupun penebangan pohon hutan secara liar. Dampak illegal logging sangatlah merugikan masyarakat selain dapat menimbulkan bencana alam, tetapi juga akan menimbulkan bencana dalam krisis kebutuhan sosial maupun ekonomi.
ABSTRACT Illegal logging in Indonesia is not a new problem. The problem of illegal logging has existed since the Old Order era, even before. The term illegal logging has only recently become popular, but deforestation, including illegal logging, has been going on for a long time. Generally, illegal logging or illegal logging is motivated by economic interests. People who want to get more profit, workers who cut trees, people around the forest who do illegal logging because they really need income to survive. The aim is to guarantee legal certainty and provide a deterrent effect for perpetrators of forest destruction and ensure the existence of forests in a sustainable manner while maintaining sustainability and not damaging the environment and surrounding ecosystems. Research This qualitative method can be used to uncover and understand something behind a phenomenon that is not at all known. The qualitative narrative format aims to describe, summarize various conditions, situations or various phenomena of social reality that exist in society. The elements contained in the crime of Illegal Logging include activities, logging, timber transportation, logging, logging, and the purchase of timber, which can damage the forest, as well as there are laws that prohibit and conflict with applicable laws. Illegal logging includes a series of activities in forestry related to the use and management of forests that are against the law and may damage forests. it is concluded that the people who commit the crime of illegal logging are people who do not think about the impact or influence that will arise if illegal logging is carried out or illegal logging of forest trees. The impact of illegal logging is very detrimental to the community in addition to causing natural disasters, but will also cause disasters in crises of social and economic needs. |
|
Kata Kunci: Illegal Logging, Kehutanan, Kewenangan Pemerintah
Keywords: �Illegal Logging, Forestry, Government Authority
. |
Pendahuluan
Indonesia adalah negara dengan kekayaan alam yang melimpah. Salah satu kekayaan alam yang dimiliki oleh Indonesia adalah hutan. Negara kita memiliki kekayaan hutan yang terhampar dari Sabang sampai Merauke. Hutan Indonesia menjadi salah satu hutan tropis terluas di dunia sehingga keberadaanya menjadi tumpuan keberlangsungan kehidupan berbagai macam flora dan fauna. Hutan Indonesia juga memiliki manfaat yang dirasakan oleh bangsa-bangsa di dunia, khususnya dalam mengurangi dampak perubahan iklim global. Sebagai kekayaan alam milik bangsa dan negara, maka hak-hak bangsa dan negara atas hutan dan hasilnya perlu dijaga dan dipertahankan agar hutan dapat memenuhi fungsinya sebagai kepentingan bangsa dan negara itu sendiri. �Namun,� sangat disayangkan keberadaan hutan dan fungsinya sering dieksploitasi oleh manusia. Manusia mengeksploitasi hutan secara besar-besaran, walaupun salah satu fungsi hutan adalah untuk produksi kayu yakni hutan dapat dikelola untuk kepentingan produksi, tetapi para produsen yang juga adalah pengusaha kayu seharusnya melakukan produksi kayu atas dasar sistem produksi yang lestari yakni melakukan pilih tebang tanam pohon (PTTP) (Woy, 2013).
Penebangan liar di Indonesia sebenarnya bukan masalah baru. Masalah illegal logging sudah ada sejak zaman Orde Lama, bahkan sebelumnya. Istilah illegal logging baru belakangan ini populer, namun deforestasi, termasuk illegal logging, sudah berlangsung lama. Umumnya illegal logging atau pembalakan liar dilatarbelakangi oleh kepentingan ekonomi. Masyarakat yang ingin mendapat untung lebih, para pekerja yang menebang pohon, masyarakat sekitar hutan yang melakukan illegal logging karena mereka sangat membutuhkan pendapatan untuk bertahan hidup (Aryana, 2021). �Dalam rangka perlindungan hutan, Pemerintah menetapkan sebuah peraturan yang mengatur tentang kehutanan yaitu Undang-Undang No.41 tahun 1999 tentang kehutanan. Pengendalian dampak lingkungan hidup merupakan suatu upaya dari pengawasan terhadap suatu aktivitas yang menimbulkan dampak besar terhadap kelestarian lingkungan. Pengaturan sanksi pidana yang diterapkan kepada setiap pelaku tindak pidana terhadap kehutanan khususnya illegal logging harus memberikan efek jera agar tidak mengulangi kesalahannya.
Pemanfaatan dan penggunaan hutan harus memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup guna mendukung pengelolaan hutan dan pembangunan kehutanan yang berkelanjutan bagi kemakmuran rakyat. Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3), memberikan dasar hukum dalam pengelolaan sumber daya alam �kekayaan alam Indonesia, termasuk sumber daya alam hayati yang ada didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyatnya.�� Lingkungan hidup menjadi suatu hal yang sangat penting yang keberlangsungannya juga berdampingan dengan keberlangsungan umat manusia yang hidup di dalamnya. Menurut Munadjat Danusaputro, lingkungan atau lingkungan hidup adalah semua benda dan daya serta kondisi, termasuk didalamnya manusia dan tingkah perbuatannya, yang terdapat di dalam ruang dimana manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad-jasad hidup lainnya.� Di Luar itu, menurut Otto Soemarwoto, lingkungan hidup adalah ruang yang ditempati oleh makhluk hidup bersama dengan benda hidup dan tak hidup didalamnya.� Manusia bersama tumbuhan, hewan dan jasad renik menempati suatu ruang tertentu. Kecuali makhluk hidup, dalam ruang itu terdapat juga benda tak hidup, seperti udara yang terdiri atas berbagai macam gas, air dalam bentuk uap, cair dan padat, juga tanah dan batu. Ruang yang ditempati makhluk hidup bersama benda hidup dan tak hidup inilah yang dinamakan lingkungan hidup.�
Oleh karena itu, pemerintah harus memberikan penjelasan bagaimana kewenangan pemerintah untuk menangani kasus illegal logging di Indonesia dan apa saja yang dapat dilakukan untuk menegakkan hukum terhadap lingkungan hidup dalam pembalakkan liar yang terjadi di Indonesia, karena penebangan hutan secara ilegal itu sangat berdampak terhadap keadaan ekosistem di Indonesia. Penebangan memberi dampak yang sangat merugikan masyarakat sekitar bahkan masyarakat dunia. Kerugian yang diakibatkan oleh kerusakan hutan tidak hanya kerusakan secara nilai ekonomi, akan tetapi juga mengakibatkan hilangnya nyawa yang tidak ternilai harganya.
Metode Penelitian
Jenis Penelitian yang digunakan ialah penelitian Metode kualitatif ini bisa dipergunakan untuk mengungkap serta memahami sesuatu dibalik fenomena yang sedikitpun belum diketahui. Format naratif kualitatif bertujuan buat mendeskripsikan, meringkaskan berbagai kondisi, situasi atau banyak sekali fenomena realitas sosial yang ada pada masyarakat.
Hasil dan Pembahasan
1. Pengertian Illegal Logging
Illegal Logging adalah serangkaian kegiatan pembalakan dan pembalakan ke fasilitas pengolahan tempat ekspor kayu tidak diberi izin oleh kalangan berwenang dan dengan demikian melanggar hukum, jika hal itu dianggap sebagai tindakan yang dapat merusak hutan. Unsur-unsur yang terdapat dalam tindak kejahatan Illegal Logging mencakup kegiatan, pembalakan, pengangkutan kayu, penebangan, penebangan kayu, dan pembelian kayu, yang dapat merusak hutan, serta ada aturan hukum yang melarang dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Illegal Logging mencakup serangkaian kegiatan dalam kehutanan sehubungan dengan penggunaan dan pengelolaan hutan yang bertentangan dengan aturan hukum dan mungkin merusak hutan (Wardianto, 2020).
Kerusakan hutan menurut UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan dalam penjelasan Pasal 50 ayat (2), yaitu bahwa: "Yang dimaksud dengan kerusakan adalah terjadinya perubahan fisik, sifat fisik atau hayatinya, yang menyebabkan hutan tersebut terganggu atau tidak dapat berperan sesuai dengan fungsinya." Istilah "kerusakan hutan" yang dimuat dalam peraturan perundang undangan dibidang kehutanan yang berlaku ditafsirkan bahwa kerusakan hutan mengandung pengertian yang bersifat dualisme yaitu pertama, kerusakan hutan. yang berdampak positif dan memperoleh persetujuan dari pemerintah tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melawan hukum. Kedua, kerusakan yang berdampak negatif (merugikan) adalah suatu tindakan nyata melawan hukum dan bertentangan dengan kebijaksanaan atau tanpa adanya persetujuan pemerintah dalam bentuk perizinan (Bawono & Mashdurohatun, 2022).
2. Kewenangan Pemerintah Dalam Menangani Kasus Illegal Logging di Indonesia
Dalam rangka menjaga fungsi lingkungan, upaya pemerintah daerah untuk secara konsisten menegakkan sanksi administratif di wilayah hukum yang ada akan berdampak pada penegakannya. Dalam hal ini, penegakan sanksi administratif berada di garda terdepan penegakan lingkungan. Jika sanksi administratif dianggap tidak efektif, sanksi pidana akan berulang kali digunakan sebagai senjata pamungkas (Machmud, 2019).
Artinya kegiatan penegakan pidana terhadap suatu kejahatan lingkungan hidup baru dapat dimulai apabila aparat atau pejabat yang berwenang telah menjatuhkan sanksi administrasi dan telah menindak pelanggar dengan menjatuhkan suatu sanksi administrasi tersebut, namun ternyata tidak mampu menghentikan pelanggaran yang terjadi, atau antara perusahaan yang melakukan pelanggaran dengan pihak masyarakat yang menjadi korban akibat terjadi pelanggaran, sudah diupayakan penyelesaian sengketa melalui mekanisme alternatif di luar pengadilan dalam bentuk musyawarah/perdamaian/negosiasi/mediasi, namun upaya yang dilakukan menemui jalan buntu, dan atau litigasi melalui pengadilan perdata, namun upaya tersebut juga tidak efektif, baru dapat digunakan instrumen penegakan hukum pidana lingkungan hidup.
3. Peran Pemerintah Dalam Menegakkan Hukum Terhadap Lingkungan Hidup Dalam Kasus Illegal Logging di Indonesia
Upaya dalam menangani kerusakan hutan telah lama dilakukan, namun sampai saat ini masih belum berjalan secara efektif dan belum menunjukkan hasil yang optimal. Hal itu antara lain disebabkan oleh peraturan perundang undangan yang ada belum secara tegas mengatur tindak pidana perusakan hutan yang dilakukan secara terorganisasi. Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (yang selanjutnya akan disebut dengan �Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013�) merupakan payung hukum baru agar perusakan hutan terorganisasi dapat ditangani secara efektif dan efisien serta pemberian efek jera kepada pelakunya (Sundari et al., 2020). Upaya pemberantasan perusakan hutan melalui undang-undang ini dilaksanakan dengan mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum, keberlanjutan, tanggung jawab negara, partisipasi masyarakat, tanggung gugat, prioritas, serta keterpaduan dan koordinasi.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 memiliki tujuan untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku perusakan hutan dan menjamin keberadaan hutan secara berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian dan tidak merusak lingkungan serta ekosistem sekitarnya (Amil & Rachman, 2019). Penjelasan menyatakan bahwa perusakan hutan sudah menjadi kejahatan yang berdampak luar biasa, terorganisasi, dan lintas negara yang dilakukan dengan modus operandi yang canggih, telah mengancam kelangsungan kehidupan masyarakat sehingga dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang efektif dan pemberian efek jera diperlukan landasan hukum yang kuat dan yang mampu menjamin efektivitas penegakan hukum (Kottama et al., 2021).
Penegakkan hukum terhadap tindak pidana illegal logging bisa ditempuh dengan penegakkan hukum secara represif. Upaya represif dalam meningkatkan penegakkan hukum lingkungan terkait maraknya Illegal logging yaitu dilaksanakan melalui penerapan sanksinya, seperti sanksi administrasi, sanksi pidana dan sanksi perdata. Mencermati kasus illegal logging yang terjadi di Indonesia, maka ada tiga hal yang harus menjadi perhatian bagi pemerintah Indonesia , yaitu pembalakan liar, pelaku pembalakan liar, dan korban pembalakan liar (Muthmainnah & Lestari, 2020).
Isu (hukum) illegal logging terkait dengan perbuatan dan karenanya penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Hukum Administrasi (sanksi administrasi), sedang isu (hukum) pelaku pembalakan liar illegal logging berkaitan dengan pelaku sehingga pola penanganannya adalah dengan menggunakan instrumen Hukum Pidana, adapun isu (hukum) korban pembalakan liar illegal logging berkaitan erat dengan persoalan kerugian, oleh karena itu penyelesaiannya adalah dengan menggunakan instrumen Hukum Perdata (gugatan ganti kerugian) (ZAKARIA, 2017).
Kesimpulan
Illegal Logging dalam substansi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah tindakan seseorang yang menimbulkan perubahan langsung maupun tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Dari pembahasan ini bisa� dapat disimpulkan bahwa orang yang melakukan tindak pidana illegal logging ini adalah orang-orang yang tidak memikirkan dampak ataupun pengaruh yang akan muncul jika dilakukannya illegal logging ataupun penebangan pohon hutan secara liar. Dampak illegal logging sangatlah merugikan masyarakat selain dapat menimbulkan bencana alam, tetapi juga akan menimbulkan bencana dalam krisis kebutuhan sosial maupun ekonomi.
Para pelaku ini umumnya mendapat dukungan dari pihak-pihak tertentu yang mudah melakukan perbuatan melawan hukumnya, meskipun merupakan kawasan terlarang. Saat ini penebangan hutan di dunia dalam kondisi yang sangat memprihatinkan, illegal logging sudah sering terjadi dan dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, tindak pidana illegal logging harus mendapat sanksi dan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan atas dasar keegoisan sendiri. Sementara itu, pemerintah harus selalu memiliki ketegasan hukum dalam mengambil tindakan hukum terhadap kejahatan illegal logging. Selain pemerintah yang harus selalu memiliki kebijakan dalam hal pengambilan keputusan, peran masyarakat dalam menjaga lingkungan juga harus ditingkatkan dengan bersinergi dengan kebijakan pemerintah.
Amil, A., & Rachman, T. (2019). Implementasi Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Studi Kasus Tentang Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Masyarakat Melakukan Perambahan Hutan Di Desa Lunyuk Ode Kecamatan Lunyuk Kabupaten Sumbawa Besar). Jiap (Jurnal Ilmu Administrasi Publik), 6(2), 152�161. Google Scholar
Aryana, I. W. P. S. (2021). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Perlindungan Hutan. Jurnal Yustitia, 15(2), 37�44. Google Scholar
Bawono, B. T., & Mashdurohatun, A. (2022). Penegakan Hukum Pidana Di Bidang Illegal Logging Bagi Kelestarian Lingkungan Hidup Dan Upaya Penanggulangannya. Jurnal Hukum, 26(2), 590�611. Google Scholar
Kottama, C., Somadiyono, S., & Fatriansyah, F. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pengangkutan Kayu Tanpa Dokumen Sah Di Wilayah Hutan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh Kabupaten Tebo. Legalitas: JurnalHukum, 13(2), 190�200. Google Scholar
Machmud, S. (2019). Tindakan Preventif Dan Represif Non-Yustisial Penegakan Hukum Administrasi Oleh Eksekutif. Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara, 7(2), 62�77. Google Scholar
Muthmainnah, W. R., & Lestari, I. (2020). Penegakan Hukum Lingkungan Terhadap Kerusakan Lingkungan Hidup. Madani Legal Review, 4(2), 96�107. Google Scholar
Sundari, V., Rumondang, R., Ginting, M. G., & Siagian, S. B. S. (2020). Tinjauan Penerapan Putusan Hakim Tahun 2017-2019 Perusakan Hutan Uu No. 41 Tahun 1999 Dengan Uu No. 18 Tahun 2013. Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum Dan Keadilan, 4(2). Google Scholar
Wardianto, W. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Illegal Logging Oleh Polri Studi Kasus Di Polres Kampar. Universitas Islam Riau. Google Scholar
Woy, R. N. (2013). Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Upaya Pemberantasan Pembalakan Liar (Illegal Logging). Jurnal Hukum Unsrat, 1(3), 34�43. Google Scholar
Zakaria, M. (2017). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan Dan Lahan Di Provinsi Riau. Universitas Islam Indonesia. Google Scholar
�
|
Copyright holder : Endro Triwahjudi Suswardana (2022)
|
|
First publication right :
This article is licensed under: |