�Jurnal Syntax Transformation

Vol. 3, No. 7, Juli 2022

p-ISSN : 2721-3854 e-ISSN : 2721-2769

Sosial Sains

 

PENGARUH KUALITAS AUDIT, AUDIT FEE, DAN INTENSITAS MODAL TERHADAP AGRESIVITAS PAJAK DENGAN KOMISARIS INDEPENDEN SEBAGAI VARIABEL MODERASI

 

Rivan Andi Ghifary1, Munawar Muchlish2, Mazda Eko Sri Tjahjono3,

Fery Citra Febrianto4

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang, Indonesia1-3

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, Indonesia4

Email :� [email protected] [email protected] [email protected] [email protected]

 

INFO ARTIKEL

ABSTRAK

Diterima

17 Juni 2022

Direvisi

8 Juli 2022

Disetujui

23 Juli 2022

Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh kualitas audit, audit fee, dan intensitas modal terhadap agresivitas pajak dengan komisaris independen sebagai variabel moderasi. Popoulasi penelitian ini adalah perusahaan pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2016-2020 dan sampel yang diuji sebanyak 95 data yang diambil berdasarkan metode purposive sampling. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder berupa laporan tahunan dan laporan keuangan. Penelitian ini menggunakan analisis regresi linear berganda dan moderated regression analysis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa audit fee dan intensitas modal berpengaruh positif signifikan terhadap agresivitas pajak, sedangkan kualitas audit tidak berpengaruh signifikan terhadap agresivitas pajak. Komisaris independen memoderasi dengan memperlemah hubungan audit fee terhadap agresivitas pajak. Namun, komisaris independen tidak dapat memoderasi hubungan kualitas audit dan intensitas modal terhadap agresivitas pajak.

 

ABSTRACT

This study aims to analyze the effect of audit quality, audit fee, and capital intensity on tax aggressiveness with independent commissioners as variable moderation. The population of this research is mining companies listed on Indonesia Stock Exchange in 2016-2020 and the samples tested in this study were 95 data taken based on the purposive sampling. The data used in this study are secondary data from annual reports and financial reports. This study used multiple linear regression analysis and moderated regression analysis. The results of this research showed that the variabel audit fee and capital intensity has a significant positive effect on tax aggressiveness, meanwhile audit quality has not significant effect on tax aggressiveness. The moderating variabel of Independent commissioners weakens the relationship between audit fee and tax aggressiveness. However, independent commissioners unable to moderate relationship between audit quality and capital intensity on tax aggressiveness..

Kata Kunci:

Kualitas Audit, Audit Fee, Intensitas Modal, Komisaris Independen, Agresivitas Pajak.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Keywords:

Audit Quality, Audit Fee, Capital Intensity,Independent Commissioners,

� Tax Aggressiveness


 

 

Pendahuluan

Indonesia merupakan negara berkembang dengan tingkat populasi penduduk yang tinggi di Dunia. Tingginya populasi penduduk membuat pemerintah berupaya melakukan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Dalam pelaksanaan pembangunan diperlukan sumber penerimaan agar dapat berjalan dengan baik dan optimal. Sumber penerimaan yang dapat digunakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan sebagian besar negara di Dunia, termasuk Indonesia adalah Pajak.

Self assessment system yang diterapkan di Indonesia mengharuskan wajib pajak berperan dalam menghitung, membayar, dan melaporkan pajak melalui sistem administrasi online yang dibuat oleh pemerintah. Wajib pajak diharapkan dapat memenuhi kewajiban perpajakannya untuk mendukung upaya pemerintah mencapai target penerimaan pajak guna mendukung pembangunan. Namun faktanya penerimaan pajak belum tercapai secara maksimal. Berdasarkan data realisasi penerimaan pajak yang dipublikasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan selama tahun 2016 hingga tahun 2020, capaian penerimaan pajak tidak pernah memenuhi target.


Tabel 1

Persentase kenaikan dan penurunan penerimaan pajak

Tahun

Target Penerimaan

Pajak (APBN)

Realisasi Penerimaan

Pajak (DJP)

Persentase

Pencapaian

2016

1.546,7

1.105,97

71,50 %

2017

1.498,9

1.151,03

76,79 %

2018

1.618,1

1.313,32

81,16 %

2019

1.786,4

1.332,66

74,60 %

2020

1.198,8

1.069,97

89,25 %


Sumber: Kementerian Keuangan Republik Indonesia

dan Direktorat Jenderal Pajak (2021)

 


Tabel 1 memperlihatkan persentase penerimaan pajak dalam beberapa tahun terakhir belum memenuhi target. Apabila tidak tercapainya target penerimaan pajak maka akan berdampak pada terhambatnya pembangunan negara karena pajak menambah anggaran pembangunan Indonesia secara signifikan. Perusahaan memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap penerimaan pajak, namun kenyataannya misi pemerintah mengoptimalkan penerimaan pajak tidak sejalan dengan misi perusahaan sebagai wajib pajak. Target penerimaan pajak tidak tercapai karena kepentingan perusahaan berbeda dengan pemerintah. Pemerintah memiliki misi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak sedangkan perusahaan menganggap pajak sebagai pengeluaran (beban) yang akan mengurangi profit.

Perusahaan sebagai wajib pajak mempunyai keharusan untuk membayar besarnya pajak berdasarkan peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah. Dalam akuntansi, pajak merupakan bagian dari beban yang akan memotong keuntungan perusahaan. Membayar pajak berdasarkan ketentuan jelas bertentangan dengan misi perusahaan untuk memperoleh keuntungan secara optimal. Manajer sebagai pihak pengelola perusahaan yang berusaha untuk mencapai misi tersebut, mencari cara untuk meminimalkan pembayaran pajak. Salah satu upaya yang bisa dilakukan dalam meminimalkan besarnya pajak adalah dengan melakukan agresivitas pajak.

(Frank et al., 2009) menjelaskan agresivitas pajak sebagai suatu langkah ataupun aksi yang dicoba oleh manajemen lewat tax planning, baik memakai metode yang sah tax avoidance maupun metode yang ilegal tax evasion guna memanipulasi pemasukan kena pajak. Menurut (Zahra, 2017) perusahaan yang tidak patuh dalam memenuhi tanggung jawab perpajakannya ini yang membuat penerimaan pajak tidak optimal. Walaupun agresivitas pajak bisa dilakukan dengan cara yang legal dan illegal, tapi tindakan tersebut tidak bertanggung jawab dan memberikan dampak negatif terhadap negara yang menghambat pembangunan guna menyejahterahkan masyarakatnya (Sholihah, 2019).

Manajemen perusahaan pertambangan PT Adaro Energy Tbk (ADRO) merevisi alokasi dana belanja modal atau Capital Expenditure (CAPEX) tahun 2020 menjadi US$ 200 juta�US$ 250 juta yang awalnya menganggarkan US$ 300 juta-US$ 400 juta. Sejalan dengan proyeksi penurunan kerja operasional kinerja keuangan pasar batubara yang tidak stabil mendorong Adro merevisi produksi batubara menjadi 52 juta ton-54 juta ton. Dengan begitu pula pendapatan sebelum bunga, pajak, depresiasi dan amortisasi (EBITDA) menurun menjadi US$ 600 juta � US$ 800 juta dan capex pada kisaran US$ 200 hingga US$ 250 juta.

Agresivitas pajak berkaitan erat dengan laporan keuangan karena memuat informasi mengenai besarnya pajak perusahaan. Laporan keuangan perusahaan berisi informasi yang dapat digunakan investor dan pemangku kepentingan untuk mengambil keputusan (Rachmawati & Martani, 2014) (Rizqia & Lastiati, 2021). Oleh karena itu, kualitas audit sangat penting untuk menunjukkan nilai perusahaan yang sebenarnya, termasuk apakah adanya indikasi penghindaran pajak (Khairunisa et al., 2017), (N. Lestari & Nedya, 2019) menyatakan semakin berkualitas hasil audit yang dilakukan oleh auditor dalam memberikan jasa audit kepada perusahaan, maka tindakan manipulasi laba untuk kepentingan pajak cenderung tidak dilakukan oleh perusahaan. Dalam melaksanakan audit, auditor juga akan menilai kelayakan dan keabsahan unsur-unsur laporan keuangan yang berkaitan dengan laba perusahaan yang secara otomatis juga mempengaruhi besarnya pajak yang dibayarkan (Suyono, 2018). Studi terdahulu tentang pengaruh kualitas audit terhadap agresivitas pajak dilakukan oleh (Rizqia & Lastiati, 2021), (Salehi et al., 2020) serta (Suyadnya & Supadmi, 2017) yang menyatakan kualitas audit tidak berpengaruh signifikan terhadap agresivitas pajak. Namun, penelitian yang dilakukan oleh (N. Lestari & Nedya, 2019) menunjukkan bahwa kualitas audit berpengaruh signifikan positif terhadap agresivitas pajak.

Perusahaan dalam menyajikan informasi laporan keuangan yang akurat dan dapat dipercaya oleh pihak yang berkepentingan perlu diperiksa kebenaran informasi yang disajikan. Perusahaan mengharuskan perlunya penunjukan auditor eksternal untuk memeriksa laporan keuangan yang telah disajikan oleh perusahaan. Namun, auditor eksternal kerapkali dihadapkan pada situasi yang kompleks karena pekerjaan mereka tidak terbatas hanya meninjau laporan keuangan dan memberikan saran, tetapi juga membantu manajemen dalam mengidentifikasi celah pajak yang dapat digunakan untuk melakukan agresivitas pajak (Suyadnya & Supadmi, 2017). Perusahaan yang lebih agresif dalam perencanaan pajaknya cenderung mengeluarkan biaya tambahan, karena mereka harus membayar biaya audit yang lebih tinggi kepada auditornya (N. B. S. Dharma & Noviari, 2017) Studi terdahulu tentang audit fee terhadap agresivitas pajak dilakukan oleh (Salehi et al., 2020), (Assidi & Hussainey, 2021) serta (Nasution, 2019) yang menyatakan bahwa audit fee berpengaruh positif signifikan terhadap agresivias pajak. Namun, hasil penelitian yang berbeda diperoleh (Suyadnya & Supadmi, 2017) audit fee berpengaruh negatif signifikan terhadap agresivitas pajak.

Perusahaan yang melakukan agresivitas pajak dianggap sebagai keuntungan bisnis. Salah satunya dapat menghemat pembayaran pajak, yang akan menghasilkan keuntungan yang lebih tinggi untuk mendanai investasi perusahaan yang meningkatkan keuntungan di masa depan. Investasi yang dilakukan oleh perusahaan tidak hanya untuk menambah harta tetapi juga dapat meningkatkan agresivitas pajak yang dapat dilihat dari intensitas modal. Intensitas modal merupakan kegiatan investasi yang dilakukan perusahaan dengan menilai seberapa besar aset perusahaan diinvestasikan dalam bentuk aset tetap (Sholikhah, 2021). Aset tetap memungkinkan perusahaan untuk memotong pajak setiap tahun berdasarkan penyusutan aset tetapnya. Beban penyusutan aset tetap merupakan dasar perhitungan pajak perusahaan yang secara langsung akan mengurangi keuntungan perusahaan (N. B. S. Dharma & Noviari, 2017). Manajer dapat menggunakan beban penyusutan untuk melakukan agresivitas pajak dengan berinvestasi pada aset tetap untuk menghasilkan beban penyusutan yang lebih tinggi. Studi terdahulu dilakukan oleh (Lismiyati & Herliansyah, 2021), (Nuryatun & Mulyani, 2021) serta (Assidi & Hussainey, 2021) menunjukkan bahwa intensitas modal berpengaruh positif terhadap agresivitas pajak. Namun, berbeda dengan penelitian yang dilakukan (Dewi & Yasa, 2020), (I. M. S. Dharma & Ardiana, 2016) intensitas modal berpengaruh negatif terhadap agresivitas pajak.

Komisaris Independen dipilih sebagai variabel moderasi didasari dengan pemikiran awal bahwa dalam melakukan audit, tanggung jawab terhadap manajemen dan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola terkait penyusunan laporan keuangan adalah komisaris independen. Adanya dewan komisaris independen diyakini dapat bersifat independen dan mampu untuk melakukan pengendalian terhadap kinerja manajemen, sehingga manajemen perusahaan akan tetap patuh terhadap peraturan yang berlaku. Perusahaan dengan kebijakan serta pengelolaan yang terstruktur dengan baik maka kepatuhan dalam pemenuhan pajak juga akan berbanding lurus, sehingga tindakan agresivitas pajak dapat diminimalisir.

Tujuan penelitian ini adalah untuk menguji pengaruh kualitas audit, audit fee� dan intensitas modal terhadap agresivitas pajak. Untuk menguji apakah komisaris independen dapat memoderasi kualitas audit, audit fee, dan intensitas modal terhadap agresivitas pajak pada perusahaan pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode penelitian.

Penelitian ini merujuk pada penelitian yang dilakukan oleh (Rizqia & Lastiati, 2021) dengan judul �Audit Quality and Tax Avoidance: The Role of Independent Commissioners and Audit Commites Financial Expertises� dengan menambahkan jumlah variabel independen yaitu audit fee dan intensitas modal.

 

Metode Penelitian

Penelitian ini merupakan jenis penelitian kuantitatif. Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2016-2020. Jumlah sampel sebanyak 95 yang diambil menggunakan teknik purposive sampling dengan kriteria sebagai berikut :

1.    Perusahaan pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia peridode 2016-2020.

2.    Perusahaan mengalami keuntungan laba sebelum pajak penghasilan.

Agresivitas pajak diproksikan dengan Effective Tax Rate (ETR). ETR digunakan sebagai indikator perencanaan pajak yang efektif, nilai ETR yang tinggi menunjukkan tingkat keagresivitasan pajak yang rendah sedangkan apabila nilai ETR perusahaan yang rendah menunjukkan perusahaan agresif terhadap pajak (Dyreng et al., 2008). Merujuk pada penelitian (Dyreng et al., 2008)

ETR diproksikan sebagai berikut :

ETR=

Kualitas audit diproksikan dengan audit tenure. Pengukuran audit tenure dengan menghitung jumlah tahun Auditor dalam mengaudit laporan keuangan perusahaan yang diperoleh dari tahun awal penelitian dan akhir tahun penelitian (Suyadnya & Supadmi, 2017). Merujuk pada penelitian (N. Lestari & Nedya, 2019) kualitas audit diproksikan sebagai berikut :

Kualitas audit = Audit tenure

Audit fee dalam penelitian ini diproporsikan dengan laba bersih (Suyadnya & Supadmi, 2017). Audit fee diproporsikan dengan laba bersih ditunjukkan untuk mengukur seberapa besar perusahaan memproporsikan dari laba bersihnya untuk melakukan agresivitas pajak dengan membayar audit fee kepada auditor. Merujuk pada penelitian (Suyadnya & Supadmi, 2017) audit fee diproksikan sebagai berikut :

Audit fee=

Intensitas modal merupakan rasio yang mendeskripsikan besarnya kekayaan perusahaan diinvestasikan pada aset tetap (Andhari & Sukartha, 2017) Rasio yang dimaksud merupakan rasio aset tetap yang dimiliki perusahaan terhadap total aset tetapnya (Mustika, 2017). Merujuk pada penelitian (E. Y. Lestari et al., 2019) intensitas modal diproksikan sebagai berikut:

Intensitas modal=

Komisaris independen merupakan bagian dari dewan komisaris yang dipilih melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dari pihak yang tidak memiliki hubungan dengan anggota direksi, anggota dewan komisaris dan pemegang saham utama (Widjaja, 2008). Merujuk pada penelitian (KHOTIMAH, 2021) komisaris independen diproksikan sebagai berikut :

Komisaris Independen=

 

Hasil dan Pembahasan

A.   Hasil Penelitian

 


Tabel 2

Statistik Deskriptif

Descriptive Statistics

 

N

Minimum

Maximum

Mean

Std. Deviation

KA

95

1

3

1,69

,773

AF

95

,00017

,49667

,0201695

,06940177

IM

95

,04159

,68868

,2940658

,15820712

KI

95

,30

,67

,3933

,08873

AP

95

,06045

,74425

,3107010

,13167066

Valid N (listwise)

95

 

 

 

 


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berdasarkan tabel 2 dapat dilihat bahwa variabel kualitas audit memiliki nilai minimum 1, nilai maksimum 3, dan nilai mean 1,69 dengan standar deviasi 0,773. Variabel audit fee memiliki nilai minimum 0,00017, nilai maksimum 0,49667, dan nilai mean 0,0201695 dengan nilai standar deviasi 0,06940177. Variabel intensitas modal memiliki nilai minimum 0,04159, nilai maximum 0,68868, dan nilai mean 0,2940658 dengan nilai standar deviasi 0,15820712. Variabel komisaris independen memiliki nilai minimum 0,30, nilai maksimum 0,67, dan nilai mean 0,3933 dengan nilai standar deviasi 0,08873. Variabel agresivitas pajak memiliki nilai minimum 0,06045, nilai maksimum 0,74425, dan nilai mean 0,3107010 dengan nilai standar deviasi 0,13167066.

1.    Uji Asumsi Klasik


 

Tabel 3

Uji Normalitas

One-Sample Kolmogorov-Smirnov Test

 

Unstandardized Residual

N

95

Normal Parametersa,b

Mean

,0000000

Std. Deviation

,10273124

Most Extreme Differences

Absolute

,091

Positive

,091

Negative

-,070

Test Statistic

,091

Asymp. Sig. (2-tailed)

,052c

a. Test distribution is Normal.

b. Calculated from data.

c. Lilliefors Significance Correction.

Sumber: Data sekunder yang diolah melalui

Software SPSS versi 25 (2022)

 


Berdasarkan tabel 3, hasil uji normalitas dengan menggunakan uji non parametic Kolmogorov-Smirnov test dapat diketahui bahwa besarnya nilai Asymp.Sig (2-tailed) adalah 0,052, maka dapat disimpulkan bahwa data residual terdisribusi secara normal karena nilai signifikansi lebih besar dari α = 5% atau 0,05.


Tabel 4

Uji Multikolonieritas

Coefficientsa

Model

Collinearity Statistics

Tolerance

VIF

1

(Constant)

 

 

Kualitas Audit

,988

1,012

Audit Fee

,989

1,011

Intensitas Modal

,948

1,055

Komisaris Independen

,950

1,052

a. Dependent Variable: Agresivitas Pajak

Sumber: Data sekunder yang diolah melalui

Software SPSS versi 25 (2022)


Berdasarkan tabel 4, menunjukkan bahwa penelitian ini tidak terdapat gejala multikolonieritas, karena masing-masing variabel memiliki nilai tolerance lebih dari 0,10 dan nilai VIF kurang dari 10.


 

Tabel 5

Uji Autokorelasi

Model Summaryb

Model

Durbin-Watson

1

1,893

a. Predictors: (Constant), Kualitas Audit, Audit Fee, Intensitas Modal, Komisaris Independen

b. Dependent Variable: Agresivitas Pajak

Sumber: Data sekunder yang diolah melalui

Software SPSS versi 25 (2022)


Berdasarkan tabel 5, menunjukkan bahwa penelitian ini tidak terdapat gejala autokorelasi, karena memenuhi dasar pengambilan keputusan uji Durbin-Watson jika tidak ada auto korelasi positif atau negatif Du (1,7546) < d (1,893) < 4-Du (2,2454)



Tabel 6

Uji Heteroskedastisitas

Coefficientsa

Model

Sig.

 

1

(Constant)

,114

Kualitas Audit

,224

Audit Fee

,135

Intensitas Modal

,297

Komisaris Independen

,333

a. Dependent Variable: ABS_RES


Sumber: Data sekunder yang diolah melalui

Software SPSS versi 25 (2022)


Berdasarkan tabel 6, menunjukkan bahwa penelitian ini tidak terdapat gejala heteroskedastisitas, karena masing-masing variabel memiliki nilai signifikansi lebih besar dari 0,05���

 


Tabel 7

Koefisien Determinasi (R2)

Model Summary

Model

R

R Square

Adjusted R Square

Std. Error of the Estimate

1

,349a

,122

,093

,40686

a. Predictors: (Constant), Kualitas Audit, Audit Fee, Intensitas Modal

Sumber: Data sekunder yang diolah melalui

Software SPSS versi 25 (2022)


Tabel 7 menunjukkan nilai Adjusted R Square sebesar 0.093, hal ini berarti 9.3 % variabel agresivitas pajak dipengaruhi oleh variabel independen kualitas audit, audit fee, dan intensitas modal. Sedangkan, 90.7% dipengaruhi oleh faktor-faktor lain diluar model penelitian ini.

 

 



Tabel 8

Uji Signifikansi Simultan (Uji Statistik F)

ANOVAa

Model

Sum of Squares

df

Mean Square

F

Sig.

1

Regression

2,084

3

,695

4,196

,008

Residual

15,064

91

,166

 

 

Total

17,147

94

 

 

 

a. Dependent Variable: Agresivitas Pajak

b. Predictors: (Constant), Kualitas Audit, Audit Fee, Intensitas Modal


Sumber: Data sekunder yang diolah melalui

Software SPSS versi 25 (2022)


 

Berdasarkan tabel diatas, menunjukkan bahwa nilai Fhitung 4,196 lebih besar dari Ftabel 2,70 dengan nilai� signifikansi sebesar 0,008 < 0,05. Nilai signifikansi yang dihasilkan lebih kecil dari taraf signifikansi α = 5 persen menunjukkan secara simultan kualitas audit, audit fee, dan intensitas modal berpengaruh terhadap agresivitas pajak.


 

Tabel 9

Uji Parsial (Uji t)

Coefficientsa

Model

Unstandardized Coefficients

Standardized Coefficients

T

Sig.

B

Std. Error

Beta

1

(Constant)

-1,716

,248

 

-6,929

,000

KA

-,012

,145

-,008

-,083

,934

AF

,775

,379

,202

2,045

,044

IM

,782

,287

,269

2,722

,008

a. Dependent Variable: Agresivitas Pajak

Sumber: Data sekunder� yang dioleh melalui�

software SPSS versi 25 (2022)


 

Tabel 10

Analisis Regresi Linear Berganda

Coefficientsa

Model

Unstandardized Coefficients

B

Std. Error

1

(Constant)

-1,716

,248

KA

-,012

,145

AF

,775

,379

IM

,782

,287

a. Dependent Variable: Agresivitas Pajak


Sumber : Data sekunder yang diolah melalui

�software SPSS versi 25 (2022)

 


Berdasarkan tabel diatas, maka model persamaan regresi yang dikembangkan pada penelitian ini sebagai berikut :

Agresivitas Pajak = 1,716 - 0,012KA + 0,775AF + 0,782IM + e


 

Tabel 11

Moderated Regression Analysis

Coefficients

Model

Unstandardized Coefficients

Standardized Coefficients

t

Sig.

B

Std. Error

Beta

1

(Constant)

-2,406

1,441

 

-1,669

,099

KA

-,662

,626

-,449

-1,058

,293

AF

2,861

1,007

,745

2,841

,006

IM

1,931

1,213

,664

1,592

,115

KI

1,098

1,561

,171

,704

,484

KA*KI

,660

,581

,528

1,137

,259

AF*KI

-9,268

3,944

-,607

-2,350

,021

IM*KI

-2,829

2,732

-,436

-1,036

,303

a. Dependent Variable: Agresivitas Pajak

Sumber� : Data Sekunder yang diolah melalui

software SPSS versi 25 (2022)


B.   Pembahasan

1.    Pengaruh Kualitas Audit Terhadap Agresivitas Pajak

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kualitas audit tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak. Berdasarkan pengujian statistik kualitas audit memiliki nilai thitung -0,083 < ttabel 1,98638 dengan tingkat signifikansi 0,934 > 0,05. Maka pada penelitian ini H1 ditolak. Hipotesis penelitian ini menduga semakin lama audit tenure mempengaruhi indepedensi Auditor sehingga menurunkan kualitas audit yang akan meningkatkan agresivitas pajak namun, tidak sejalan dengan hasil penelitian. Hal ini dikarenakan semakin lama audit tenure membuat indepedensi Auditor tetap terjaga sehingga kualitas audit dapat dipertahankan dan Auditor mengungkapkan tindakan agresivitas pajak yang dilakukan oleh manajemen.

Rata-rata audit tenure perusahaan pertambangan yang rendah selama 1,69 tahun menunjukkan bahwa perusahaan mengganti Auditor setiap tahunnya tanpa mengkhawatirkan kualitas audit yang dihasilkan. Perusahaan mengganti Auditor setiap tahun untuk memastikan indepedensi Auditor agar kualitas audit tetap terjaga. Selain itu, lamanya audit tenure selama tiga tahun tidak melebihi batas waktu berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik Pasal 11 ayat 1 selamat lima tahun berturut-turut sehingga Auditor memiliki pengetahuan dan pengalaman untuk merancang prosedur audit yang efektif (Rizqia & Lastiati, 2021) serta tetap terjaga indepedensi (Suyadnya & Supadmi, 2017) yang membuat Auditor dapat mendeteksi agresivitas pajak yang dilakukan manajemen. Oleh karena itu, semakin lama audit tenure meningkatkan kualitas audit dalam mendeteksi kecurangan manajemen (Alsmairat et al., 2019). Hasil penelitian ini mendukung teori keagenan bahwa dengan adanya Auditor dapat memantau sikap agent dalam melakukan agresivitas pajak dengan memeriksa laporan keuangan. Auditor akan mendeteksi kecurangan dan pelanggaran ketika melakukan prosedur audit kepada perusahaan yang bergantung pada indepedensi auditor. Dengan terjaganya indepedensi auditor perusahaan pertambangan akan membuat tindakan agresivitas pajak terdeteksi sehingga manajemen tidak dapat melakukannya. Hasil penelitian ini mendukung peneltian terdahulu yang dilakukan oleh (Rizqia & Lastiati, 2021), (Salehi et al., 2020), serta (Suyadnya & Supadmi, 2017) yang memperoleh hasil bahwa kualitas audit yang diukur dengan audit tenure tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak. Namun, hasil penelitian ini tidak mendukung penelitian (N. Lestari & Nedya, 2019) yang memperoleh hasil kualitas audit yang diukur dengan audit tenure berpengaruh positif terhadap agresivitas pajak.�

2.    Pengaruh Audit Fee Terhadap Agresivitas Pajak

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa audit fee berpengaruh positif signifikan terhadap agresivitas pajak. Berdasarkan pengujian statistik audit fee memiliki nilai thitung 2,045 > ttabel 1,98638 tingkat signifikansi 0,044 < 0,05 dengan coefficient 0,775. Maka pada penelitian ini H2 diterima. Semakin tinggi audit fee mengindikasikan kompleksitas tugas yang dihadapi oleh auditor. Hal ini diatur pada Peraturan Pengurus Nomor 2 Tahun 2016, salah satu komponen penentu besarnya audit fee adalah tingkat kompleksitas pekerjaan. Sesuai dengan hipotesis dalam menjalankan tugasnya auditor kerapkali dihadapkan pada kondisi yang kompleks karena pekerjaannya tidak hanya memeriksa laporan keuangan, tetapi diduga mendukung manajemen dalam mengidentifikasi celah pajak yang terdapat pada peraturan perundang-undangan perpajakan (Suyadnya & Supadmi, 2017) sehingga manajemen dapat memanfaatkan celah tersebut untuk digunakan dalam melakukan agresivitas pajak (Assidi & Hussainey, 2021). Menjelaskan agresivitas pajak perusahaan memengaruhi biaya audit karena upaya yang dilakukan auditor selama proses audit. Hal ini dikarenakan dengan alasan bahwa agresivitas pajak yang dilakukan manajemen meningkatkan risiko litigasi. Ini mengindikasikan perusahan yang melakukan agresivitas pajak membayar biaya audit yang tinggi kepada Auditor . Biaya audit yang tinggi untuk mengkompensasi upaya yang lebih besar dan kemungkinan kerugian yang lebih besar karena risiko yang dihadapi oleh Auditor (Hanlon et al., 2012). Hasil penelitian tidak mendukung teori keagenan bahwa audit fee sebagai salah satu biaya keagenan yang digunakan bertujuan mengawasi manajemen untuk bertindak demi kepentingan principal malah digunakan oleh agen untuk melakukan tindakan agresivitas pajak dengan membayar audit fee yang lebih tinggi kepada Auditor. Manajemen sebagai agent tidak menginginkan perusahaan membayar pajak yang tinggi sehingga melakukan agresivitas pajak untuk memperoleh keuntungan secara maksimal. Dengan adanya Auditor manajemen meminta bantuan untuk melihat celah pajak yang terdapat pada peraturan perpajakan yang membuat kompleksitas tugas yang dilakukan oleh Auditor sehingga perusahaan membayar audit fee yang lebih tinggi kepada auditor. Hasil penelitian ini mendukung penelitian terdahulu yang dilakukan oleh (Salehi et al., 2020), (Assidi & Hussainey, 2021), (Nasution, 2019) serta (N. Lestari & Nedya, 2019). Namun, hasil penelitian tidak mendukung penelitian yang dilakukan oleh (Suyadnya & Supadmi, 2017) yang memperoleh hasil audit fee berpengaruh negatif terhadap agresivitas pajak.

3.    Pengaruh Intensitas Modal Terhadap Agresivitas Pajak

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa intensitas modal berpengaruh positif terhadap agresivitas pajak. Dilihat dari uji statistik intensitas modal memiliki nilai thitung 2,722 > ttabel 1,98638 tingkat signifikansi 0,008 < 0,05 dengan coefficient 0,782. Maka pada penelitian ini H3 diterima. Semakin tinggi intensitas modal maka semakin banyak proporsi aset tetap yang ada didalam perusahaan dibandingkan dengan aset lainnya. Kepemilikan aset tetap yang banyak akan membuat beban penyusutan meningkat karena pada setiap tahunnya aset tetap mengalami penyusutan dikarenakan memiliki umur ekonomis atas penggunaannya, sehingga penyusutan yang dialami menjadi pengeluaran yang akan mengurangi keuntungan perusahaan. Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur bahwa beban penyusutan merupakan deductible expense yang dapat menjadi pengurang dari penghasilan perusahaan. Hal ini menunjukkan bahwa kepemilikan aset tetap yang banyak oleh perusahaan cenderung mempunyai tingkat pajak yang dibayarkan rendah (Zahra, 2017). Beban penyusutuan yang melekat dalam aset tetap dapat dimanfaatkan oleh manajer untuk meminimalkan pajak yang dibayarkan perusahaan. Hasil penelitian ini mendukung teori keagenan bahwa manajemen akan berperilaku opportunistic dengan memanfatkan secara maksimal beban penyusutan yang terdapat dalam aset tetap sehingga menjadi pengeluaran yang akan mengurangi keuntungan perusahaan yang membuat perusahaan agresif terhadap kewajiban perpajakannya. Semakin tinggi intensitas modal maka kepentingan manajemen untuk memaksimalkan beban penyusutan tercapai, namun bagi pemerintah beban penyusutan tersebut akan merugikan karena akan mengurangi jumlah pajak perusahaan. Hasil penelitian ini mendukung penelitian terdahulu yang dilakukan oleh (Lismiyati & Herliansyah, 2021), (Nuryatun & Mulyani, 2021) serta (Nasution, 2019) yang memperoleh hasil intensitas modal berpengaruh positif terhadap agresivitas pajak. Namun, hasil penelitian ini tidak mendukung penelitian (Dewi & Yasa, 2020) serta (I. M. S. Dharma & Ardiana, 2016) yang memperoleh hasil intensitas modal berpengaruh negatif terhadap agresivitas pajak.

4.    Peran Komisaris Independen Dalam Memoderasi Kualitas Audit Terhadap� Agresivitas Pajak

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa komisaris independen tidak mampu memoderasi kualitas audit terhadap agresivitas pajak. Dilihat dari uji statistik moderated regression analysis interaksi Komisaris Independen dengan kualitas audit terhadap agresivitas pajak memiliki nilai signifikansi 0,259 > 0,05. Maka pada penelitian ini H4 ditolak. Semakin banyak komisaris independen didalam perusahaan tidak dapat mempengaruhi kualitas audit terhadap agresivitas pajak. Artinya, besarnya jumlah Komisaris Independen tidak menjamin bahwa semakin ketatnya pengawasan terhadap manajemen dan tidak terjadi kecurangan dalam hal perpajakan (Yuliani & Prastiwi, 2021). Hal ini disebabkan kemungkinan Komisaris Independen di perusahaan pertambangan belum menjalankan peran pengawasan dengan baik, sehingga mekanisme tata kelola perusahaan (good corporate governance) tidak berjalan secara efektif (Asri & Suardana, 2016). Komisaris independen yang berperan sebagai pihak legislatif (Putranti & Setiawanta, 2015) dan mengawasi tindakan manajemen untuk tetap patuh terhadap peraturan yang berlaku (Yunistiyani & Tahar, 2017) belum berjalan secara maksimal. Meskipun komisaris independen memiliki peran pengawasan namun, komisaris independen cukup sulit untuk melakukan pengawasan internal secara langsung karena pengambilan keputusan masih dilakukan oleh manajemen. Wewenang komisaris independen tidak dapat secara langsung mengurangi keinginan manajemen termasuk dalam hal penyajian laporan keuangan dan keputusan untuk melakukan agresivitas pajak (Rizqia & Lastiati, 2021). Hasil penelitian ini tidak mendukung teori keagenan bahwa peran pengawasan yang dilakukan oleh Komisaris Independen mampu untuk mengurangi konflik kepentingan antara agent dan principal yang disebabkan oleh asimetri informasi. Semakin banyak Komisaris Independen dalam struktur dewan Komisaris maka akan memberikan pengawasan yang lebih baik dengan membatasi peluang kecurangan yang dilakukan oleh manajemen. Namun, hipotesis penelitian ini tidak mendukung secara statistik. Komisaris Independen tidak efektif menjalankan peran pengawasan untuk mengantisipasi masalah keagenan. Hal ini dikarenakan kemungkinan sedikitnya jumlah komisaris independen dalam perusahaan pertambangan, sehingga peran pengawasan yang dijalankan tidak efektif dalam memengaruhi pengambilan keputusan manajemen. Hasil penelitian ini mendukung penelitian (Rizqia & Lastiati, 2021) yang memperoleh hasil komisaris independen tidak dapat memoderasi kualitas audit terhadap agresivitas pajak.

5.    Peran Komisaris Independen Dalam Memoderasi Audit Fee Terhadap Agresivitas Pajak

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa komisaris independen dapat memoderasi dengan memperlemah audit fee terhadap agresivitas pajak. Dilihat dari uji statistik moderated regression analysis interaksi Komisaris Independen dengan audit fee terhadap agresivitas pajak memiliki nilai signifikansi 0,021 < 0,05 dengan coefficient -9,268. Maka pada penelitian ini H5 diterima. Semakin banyak komisaris independen dalam perusahaan dapat memoderasi dengan memperlemah audit fee terhadap agresivitas pajak. Hal ini dikarenakan semakin banyak proporsi komisaris independen akan meminimalkan audit fee yang dibayarkan perusahaan (Rahayu et al., 2021). Audit fee merupakan salah satu komponen dari biaya keagenan yang berfungsi untuk mengawasi tindakan manajemen perusahaan melalui pemeriksaan (audit) atas laporan keuangan (Du Simanjuntak & Sinaga, 2021). Salah satu penentu besarnya jumlah audit fee adalah risiko yang dihadapi oleh auditor. Tindakan agresivitas pajak perusahaan akan menimbulkan risiko litigasi yang akan meningkatkan audit fee (Martinez & Lessa, 2014). Audit fee yang lebih tinggi dimaksudkan untuk mengimbangi peningkatan upaya dan potensi kerugian yang lebih besar karena risiko litigasi dan kerusakan reputasi yang dihadapi oleh auditor (Hanlon et al., 2012). (Martinez & Lessa, 2014) dalam penelitiannya menyatakan perusahaan yang melakukan penghindaran pajak secara agresif membayar audit fee lebih besar kepada auditor dan corporate govenance dapat menjadi faktor untuk menimalkan besarnya audit fee. Mekanisme tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) melalui fungsi pengawasan adalah wajib di seluruh dunia untuk memastikan keselamatan pemegang saham (Rahayu et al., 2021). Salah satu pelaksanaan fungsi pengawasan dalam suatu perusahaan adalah dewan komisaris independen. Komisaris independen memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan, mengawasi dan mengarahkan kinerja manajemen perusahaan untuk memenuhi kepentingan pemilik dengan meningkatkan kinerja perusahaan, peran komisaris independen juga diharapkan dapat mengurangi biaya agensi (Wijayati, 2016). Komisaris independen merupakan faktor penting yang akan memengaruhi penentuan biaya audit karena sebagai dasar pertimbangan bagi auditor untuk menilai pengendalian risiko (Tsui et al., 2001). Idealnya, dengan semakin efektif fungsi pengawasan yang dilakukan oleh komisaris independen maka risiko yang ditanggung oleh perusahaan dapat diminimalkan sehingga menghasilkan biaya audit yang lebih rendah (Rahayu et al., 2021). Perusahaan yang menyediakan sistem pemantauan yang efektif diperkirakan memiliki risiko pengendalian yang rendah disertai dengan biaya audit yang rendah (Rahayu et al., 2021). Oleh karena itu, fungsi pengawasan yang dilakukan oleh komisaris independen efektif dalam mengantisipasi risiko litigasi yang dihadapi Auditor sehingga meminimalkan biaya audit yang dibayarkan perusahaan.Hasil penelitian ini mendukung teori keagenan bahwa ketidakmampuan principal dalam mengawasi tindakan manajemen akan menimbulkan moral hazard yang berdampak pada kenaikan biaya keagenan. Menurut Eisenhardt (1989) bahwa dalam teori keagenan terdapat pilihan bagi principal untuk mengurangi� ������ masalah keagenan salah satunya dengan adanya fungsi pengawasan dalam perusahaan. Adanya komisaris independen efektif menjalankan perannya untuk mengawasi agent dengan meminimalkan besarnya audit fee sehingga masalah keagenan dapat diatasi dengan berkurangnya penghindaran pajak yang dilakukan melalui pembayaran audit fee yang lebih tinggi. Hasil penelitian ini mendukung penelitian terdahulu yang dilakukan oleh (Rahayu et al., 2021), serta (Martinez & Lessa, 2014). Namun, hasil penelitian ini tidak mendukung penelitian (Du Simanjuntak & Sinaga, 2021).

6.    Peran Komisaris Independen Dalam Memoderasi Intensitas Modal Terhadap Agresivitas Pajak

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Komisaris Independen tidak mampu memoderasi intensitas modal terhadap agresivitas pajak. Dilihat dari uji statistik moderated regression analysis interaksi Komisaris Independen dengan intensitas modal terhadap agresivitas pajak memiliki nilai signifikansi 0,303 > 0,05. Maka pada penelitian ini H6 ditolak. Semakin banyak Komisaris Independen dalam perusahaan tidak dapat mempengaruhi hubungan intensitas modal terhadap agresivitas pajak. Artinya, Banyaknya jumlah Komisaris Independen pada perusahaan pertambangan tidak dapat mempengaruhi tindakan manajemen dalam memanfaatkan beban penyusutan (Januari & Suardikha, 2019). Hal ini dimungkinkan karena tanggung jawab dalam pengambilan keputusan intensitas operasional mengenai modal masih dilakukan oleh manajemen, sedangkan Komisaris Independen hanya bertugas untuk mengawasi dan memberikan masukan terkait tata kelola perusahaan (Pratama & Suryarini, 2020). Selain itu, kurang efektifnya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Komisaris Independen (Januari & Suardikha, 2019). (Mulyani et al., 2018) menjelaskan, salah satu penyebab ketidakefektifan Komisaris Independen dalam mengawasi tindakan manajer dalam melakukan agresivitas pajak adalah adanya pihak terafiliasi di perusahaan yang mendominasi dan mengendalikan Komisaris Independen. Oleh karena itu, Komisaris Independen cenderung kurang menanggapi tindakan agresivitas pajak yang dilakukan. Hasil penelitian ini tidak mendukung teori keagenan yang menyatakan tindakan opportunistic manajemen dalam memanfaatkan beban penyusutan dapat dicegah dengan adanya Komisaris Independen. Komisaris Independen tidak efektif mengawasi tindakan manajemen dalam memanfaatkan beban penyusutan untuk melakukan agresivitas pajak. Hal ini dikarenakan banyaknya komisaris independen dalam perusahaan ditujukan untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi peraturan yang berlaku tetapi tidak dapat mempengaruhi pengambilan keputusan manajemen dalam memanfaatkan beban penyusutan atas aset tetap sebagai upaya agresivitas pajak.

Hasil penelitian ini mendukung penelitian terdahulu yang dilakukan oleh (Pratama & Suryarini, 2020) serta (Sinaga & Suardikha, 2019) yang memperoleh hasil komisaris independen tidak dapat memoderasi intensitas modal terhadap agresivitas pajak. Namun, hasil penelitian ini tidak mendukung penelitian yang dilakukan oleh (Lismiyati & Herliansyah, 2021) serta (Nuryatun & Mulyani, 2021). �

 

Kesimpulan

Berdasarkan hasil analisis maka diperoleh kesimpulan bahwa kualitas audit tidak berpengaruh signifikan terhadap agresivitas pajak pada perusahaan pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode 2016-2020. Audit fee berpengaruh positif signifikan terhadap agresivitas pajak pada perusahaan pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode 2016-2020.

Intensitas modal berpengaruh positif signifikan terhadap agresivitas pajak pada perusahaan pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode 2016-2020. Komisaris Independen tidak dapat memoderasi kualitas audit terhadap agresivitas pajak pada perusahaan pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode 2016-2020. Komisaris Independen mampu memoderasi dengan memperlemah audit fee terhadap agresivitas pajak pada perusahaan pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode 2016-2020. Komisaris Independen tidak dapat memoderasi pengaruh intensitas modal terhadap agresivitas pajak pada perusahaan pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode 2016-2020.

 

BIBLIOGRAFI

 

Alsmairat, Y. Y., Yusoff, W. S., Ali, M. A., & Ghazalat, A. N. (2019). The effect of audit tenure and audit firm size on the audit quality: evidence from Jordanian auditors. International Journal of Business and Technopreneurship, 9(1), 15�24.Google Scholar

 

Andhari, P. A. S., & Sukartha, I. M. (2017). Pengaruh pengungkapan corporate social responsibility, profitabilitas, inventory intensity, capital intensity dan leverage pada agresivitas pajak. E-Jurnal Akuntansi, 18(3), 2115�2142. Google Scholar

 

Asri, I. A. T. Y., & Suardana, K. A. (2016). Pengaruh proporsi komisaris independen, komite audit, preferensi risiko eksekutif dan ukuran perusahaan pada penghindaran pajak. E-Jurnal Akuntansi, 16(1), 72�100. Google Scholar

 

Assidi, S., & Hussainey, K. (2021). The effect of tax preparers on corporate tax aggressiveness: Evidence form the UK context. International Journal of Finance & Economics, 26(2), 2279�2288. Google Scholar

 

Dewi, K. S., & Yasa, G. W. (2020). The effects of executive and company characteristics on tax aggressiveness. Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Bisnis, 15(2), 280. Google Scholar

 

Dharma, I. M. S., & Ardiana, P. A. (2016). Pengaruh leverage, intensitas aset tetap, ukuran perusahaan, dan koneksi politik terhadap tax avoidance. E-Jurnal Akuntansi, 15(1), 584�613. Google Scholar

 

Dharma, N. B. S., & Noviari, N. (2017). Pengaruh corporate social responsibility dan capital intensity terhadap tax avoidance. E-Jurnal Akuntansi, 18(1), 529�556. Google Scholar

 

Du Simanjuntak, D. D., & Sinaga, J. T. G. (2021). The Effect of Board of Commissioners, Audit Committee, Company Size, and Capital Structure on Agency Costs: Indonesia Perspective. Jurnal Akuntansi, 11(2), 149�162. Google Scholar

 

Dyreng, S. D., Hanlon, M., & Maydew, E. L. (2008). Long‐run corporate tax avoidance. The Accounting Review, 83(1), 61�82. Google Scholar

 

Frank, M. M., Lynch, L. J., & Rego, S. O. (2009). Tax reporting aggressiveness and its relation to aggressive financial reporting. The Accounting Review, 84(2), 467�496. Google Scholar

 

Hanlon, M., Krishnan, G. V, & Mills, L. F. (2012). Audit fees and book-tax differences. Journal of the American Taxation Association, 34(1), 55�86. Google Scholar

 

Januari, D. M. D., & Suardikha, I. M. S. (2019). Pengaruh corporate social responsibility, sales growth, dan profitabilitas terhadap tax avoidance. E-Jurnal Akuntansi, 27(3), 1653�1677. Google Scholar

 

Khairunisa, K., Hapsari, W. D., & Aminah, W. (2017). Kualitas Audit, Corporate Social Responsibility dan Ukuran Perusahaan Terhadap Tax Avoid-ance. Jurnal Riset Akuntansi Kontemporer (JRAK), 9(1), 39�46. Google Scholar

 

Khotimah, K. (2021). Pengaruh Kepemilikan Institusional, Komisaris Independen, Kualitas Audit Dan Komite Audit Terhadap Penghindaran Pajak Pada Perusahaan Food And Beverages Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia. Google Scholar

 

Lestari, E. Y., Sunarto, S., & Wijayanti, T. (2019). Pendampingan pada Masyarakat dalam Pengembangan Mata Pencaharian Melalui Pemberdayaan Komunitas Pemuda Desa di Desa Lau Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus. Jurnal Puruhita, 1(1), 47�53. Google Scholar

 

Lestari, N., & Nedya, S. (2019). The effect of audit quality on tax avoidance. International Conference On Applied Science and Technology 2019-Social Sciences Track (ICASTSS 2019), 72�76. Google Scholar

 

Lismiyati, N., & Herliansyah, Y. (2021). The Effect of Accounting Conservatism, Capital Intensity and Independent Commissionerson Tax Avoidance, With Independent Commissioners as Moderating Variables (Empirical Study on Banking Companies on the IDX 2014-2017). Dinasti International Journal of Economics, Finance & Accounting, 2(1), 55�70. Google Scholar

 

Martinez, A. L., & Lessa, R. C. (2014). The effect of tax aggressiveness and corporate governance on audit fees evidences from Brazil. Journal of Management Research, 6(1), 95. Google Scholar

 

Mulyani, S., Wijayanti, A., & Masitoh, E. (2018). Pengaruh corporate governance terhadap tax avoidance (perusahaan pertambangan yang terdaftar di BEI). Jurnal Riset Akuntansi Dan Bisnis Airlangga, 3(1). Google Scholar

 

Mustika, R. (2017). Analisis Framing Pemberitaan Media Online mengenai Kasus Pedofilia di Akun Facebook. Jurnal Penelitian Komunikasi, 20(2), 135�148. Google Scholar

 

Nasution, Y. S. (2019). Pengaruh Ukuran Kantor Akuntan Publik, Audit Fee, Profitabilitas, Leverage, Ukuran Perusahaan dan Capital Intensity Terhadap Agresivitas Pajak. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Uin Jakarta. Google Scholar

 

Nuryatun, N., & Mulyani, S. D. (2021). The Role Of Independent Commissioners In Moderating The Effect Of Transfer Pricing, Capital Intensity And Profitability Towards Tax Aggressivity. Indonesian Management and Accounting Research, 19(2), 181�204. Google Scholar

 

Pratama, I., & Suryarini, T. (2020). The Role of Independent Commissioners in Moderating the Effect of Capital Intensity, Inventory Intensity, and Profitability on Tax Aggressiveness. Accounting Analysis Journal, 9(3), 208�214. Google Scholar

 

Putranti, A. S., & Setiawanta, Y. (2015). Pengaruh Kepemilikan Institusional, Struktur Dewan Komisaris, Kualitas Audit dan Komite Audit terhadap Tax Avoidance. Jurnal Akuntansi Dan Auditing, 8(2), 1�14. Google Scholar

 

Rachmawati, N. A., & Martani, D. (2014). Pengaruh large positive abnormal book-tax differences terhadap persistensi laba. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan Indonesia, 11(2), 1. Google Scholar

 

Rahayu, N. K., Harymawan, I., Ekasari, W. F., & Nowland, J. (2021). Risk management committee, independent commissioner, and audit fee: An update. Cogent Economics & Finance, 9(1), 1892926. Google Scholar

 

Rizqia, A., & Lastiati, A. (2021). Audit Quality and Tax Avoidance: The Role of Independent Commissioners and Audit Committee�s Financial Expertise. Journal of Accounting Auditing and Business-Vol, 4(1). Google Scholar

 

Salehi, M., Tarighi, H., & Shahri, T. A. (2020). The effect of auditor characteristics on tax avoidance of Iranian companies. Journal of Asian Business and Economic Studies. Google Scholar

 

Sholihah, L. (2019). Pengaruh Corporate Social Responsibility, Sales Growth, Capital Intensity, Profitabilitas, Dan Leverage Terhadap Agresivitas Pajak. Fakultas ekonomi dan bisnis uin jakarta. Google Scholar

 

Sholikhah, A. (2021). Pengaruh Pengungkapan Corporate Social Responsibility, Manajemen Laba, Dan Capital Intensity Terhadap Penghindaran Pajak (Studi Pada Perusahaan Industri Dasar Dan Kimia Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Periode 2015-2019). Universitas Internasional Semen Indonesia. Google Scholar

 

Sinaga, C. H., & Suardikha, I. M. S. (2019). Pengaruh leverage dan capital intensity pada tax avoidance dengan proporsi komisaris independen sebagai variabel pemoderasi. E-Jurnal Akuntansi, 27(1), 1�32. Google Scholar

 

Suyadnya, I. G., & Supadmi, N. L. (2017). Pengaruh ukuran KAP, audit fee, dan audit tenure pada agresivitas pajak. E-Jurnal Akuntansi, 21(2), 1131�1159. Google Scholar

 

Suyono, E. (2018). External auditors� quality, leverage, and tax aggressiveness: Empirical evidence from the Indonesian stock exchange. Media Ekonomi Dan Manajemen, 33(2). Google Scholar

 

Tsui, J. S. L., Jaggi, B., & Gul, F. A. (2001). CEO domination, growth opportunities, and their impact on audit fees. Journal of Accounting, Auditing & Finance, 16(3), 189�208. Google Scholar

 

Widjaja, G. (2008). 150 pertanyaan tentang perseroan terbatas: membahas secara lengkap & tuntas berdasarkan UU no. 40 th. 2007 & peraturan pelaksanaannya tentang pendirian, AD/ART PT, modal & saham PT, RUPS, peran direksi & komisaris, corporate social responsibility (CSR), p. Niaga Swadaya. Google Scholar

 

Wijayati, F. L. (2016). Analisis pengaruh kepemilikan manajerial, kepemilikan institusional, ukuran dewan direksi, dan ukuran dewan komisaris terhadap biaya keagenan. EBBANK, 6(2), 1�16. Google Scholar

 

Yuliani, N. A., & Prastiwi, D. (2021). Pengaruh Dewan Komisaris Independen, Komite Audit, dan Kepemilikan Institutional Terhadap Agresivitas Pajak. Jurnal Riset Akuntansi Dan Keuangan, 9(1), 141�148. Google Scholar

 

Yunistiyani, V., & Tahar, A. (2017). Corporate social responsibility dan agresivitas pelaporan keuangan terhadap agresivitas pajak dengan good corporate governance sebagai pemoderasi (Studi pada perusahaan manufaktur di bursa efek indonesia). JIA (Jurnal Ilmiah Akuntansi), 2(1). Google Scholar

 

Zahra, F. (2017). Pengaruh corporate governance, profitabilitas, dan capital intensity terhadap penghindaran pajak. Jakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Google Scholar



Copyright holder :

Rivan Andi Ghifary, Munawar Muchlish, Mazda Eko Sri Tjahjono, Fery Citra Febrianto (2022)

 

First publication right :

Jurnal Syntax Transformation

 

This article is licensed under: