|
�Jurnal Syntax
Transformation |
Vol. 3,
No. 7, Juli 2022 |
|
p-ISSN :
2721-3854 e-ISSN : 2721-2769 |
Sosial
Sains |
PENGARUH KUALITAS AUDIT, AUDIT FEE, DAN
INTENSITAS MODAL TERHADAP AGRESIVITAS PAJAK DENGAN KOMISARIS INDEPENDEN SEBAGAI
VARIABEL MODERASI
Rivan Andi Ghifary1,
Munawar Muchlish2, Mazda Eko Sri Tjahjono3,
Fery Citra Febrianto4
Fakultas Ekonomi dan
Bisnis Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang, Indonesia1-3
Fakultas Ekonomi dan
Bisnis Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, Indonesia4
Email :� [email protected]
[email protected] [email protected] [email protected]
|
INFO ARTIKEL |
ABSTRAK |
|
Diterima
17 Juni
2022 Direvisi 8 Juli
2022 Disetujui 23 Juli
2022 |
Penelitian ini bertujuan
untuk menguji pengaruh kualitas audit, audit
fee, dan intensitas modal terhadap
agresivitas pajak dengan komisaris independen sebagai variabel moderasi. Popoulasi penelitian ini adalah perusahaan
pertambangan yang terdaftar
di Bursa Efek Indonesia periode
2016-2020 dan sampel yang diuji
sebanyak 95 data yang diambil
berdasarkan metode
purposive sampling. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder berupa laporan tahunan dan laporan keuangan. Penelitian ini menggunakan analisis regresi linear berganda dan
moderated regression analysis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa audit fee dan intensitas
modal berpengaruh positif
signifikan terhadap agresivitas pajak, sedangkan kualitas audit tidak berpengaruh signifikan terhadap agresivitas pajak. Komisaris independen memoderasi dengan memperlemah hubungan audit fee terhadap agresivitas pajak. Namun, komisaris independen tidak dapat memoderasi
hubungan kualitas audit
dan intensitas modal terhadap
agresivitas pajak. ABSTRACT This study aims to
analyze the effect of audit quality, audit fee, and capital intensity on tax
aggressiveness with independent commissioners as variable moderation. The
population of this research is mining companies listed on Indonesia Stock
Exchange in 2016-2020 and the samples tested in this study were 95 data taken
based on the purposive sampling. The data used in this study are secondary
data from annual reports and financial reports. This study used multiple
linear regression analysis and moderated regression analysis. The results of
this research showed that the variabel audit fee
and capital intensity has a significant positive effect on tax
aggressiveness, meanwhile audit quality has not significant effect on tax
aggressiveness. The moderating variabel of Independent commissioners weakens the relationship between
audit fee and tax aggressiveness. However, independent commissioners unable
to moderate relationship between audit quality and capital intensity on tax aggressiveness.. |
|
Kata Kunci: Kualitas Audit, Audit
Fee, Intensitas Modal, Komisaris
Independen, Agresivitas Pajak. Keywords: Audit Quality, Audit Fee,
Capital Intensity,Independent
Commissioners, � Tax Aggressiveness |
Pendahuluan
Indonesia merupakan negara
berkembang dengan tingkat populasi penduduk yang tinggi di Dunia. Tingginya populasi penduduk membuat pemerintah berupaya melakukan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Dalam pelaksanaan pembangunan diperlukan sumber penerimaan agar dapat berjalan dengan baik dan optimal. Sumber penerimaan yang dapat digunakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan sebagian besar negara di Dunia, termasuk Indonesia adalah Pajak.
Self assessment system yang diterapkan
di Indonesia mengharuskan wajib
pajak berperan dalam menghitung, membayar, dan melaporkan pajak melalui sistem
administrasi online yang dibuat
oleh pemerintah. Wajib pajak diharapkan dapat memenuhi kewajiban perpajakannya untuk mendukung upaya pemerintah mencapai target penerimaan pajak guna mendukung
pembangunan. Namun faktanya penerimaan pajak belum tercapai
secara maksimal. Berdasarkan data realisasi penerimaan pajak yang dipublikasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan selama tahun 2016 hingga tahun 2020, capaian penerimaan pajak tidak pernah memenuhi
target.
Tabel 1
Persentase kenaikan dan penurunan
penerimaan pajak
|
Tahun |
Target Penerimaan Pajak (APBN) |
Realisasi Penerimaan Pajak (DJP) |
Persentase Pencapaian |
|
2016 |
1.546,7 |
1.105,97 |
71,50 % |
|
2017 |
1.498,9 |
1.151,03 |
76,79 % |
|
2018 |
1.618,1 |
1.313,32 |
81,16 % |
|
2019 |
1.786,4 |
1.332,66 |
74,60 % |
|
2020 |
1.198,8 |
1.069,97 |
89,25 % |
Sumber: Kementerian Keuangan Republik Indonesia
dan Direktorat Jenderal
Pajak (2021)
Tabel
1 memperlihatkan persentase
penerimaan pajak dalam beberapa tahun terakhir belum memenuhi target. Apabila tidak tercapainya
target penerimaan pajak maka akan berdampak
pada terhambatnya pembangunan
negara karena pajak menambah anggaran pembangunan Indonesia secara signifikan. Perusahaan memberikan
kontribusi yang cukup besar terhadap penerimaan pajak, namun kenyataannya misi pemerintah mengoptimalkan penerimaan pajak tidak sejalan
dengan misi perusahaan sebagai wajib pajak. Target penerimaan pajak tidak tercapai karena kepentingan perusahaan berbeda dengan pemerintah. Pemerintah memiliki misi untuk mengoptimalkan
penerimaan pajak sedangkan perusahaan menganggap pajak sebagai pengeluaran (beban) yang akan mengurangi profit.
Perusahaan sebagai
wajib pajak mempunyai keharusan untuk membayar besarnya pajak berdasarkan peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah. Dalam akuntansi, pajak merupakan bagian dari beban yang akan memotong keuntungan
perusahaan. Membayar pajak berdasarkan ketentuan jelas bertentangan dengan misi perusahaan untuk memperoleh keuntungan secara optimal. Manajer sebagai pihak pengelola perusahaan yang berusaha untuk mencapai misi tersebut, mencari cara untuk
meminimalkan pembayaran pajak. Salah satu upaya yang bisa dilakukan dalam meminimalkan besarnya pajak adalah dengan
melakukan agresivitas pajak.
(Frank et al., 2009) menjelaskan agresivitas pajak sebagai suatu langkah
ataupun aksi yang dicoba oleh manajemen lewat tax planning,
baik memakai metode yang sah tax avoidance maupun
metode yang ilegal tax evasion guna
memanipulasi pemasukan kena pajak. Menurut
(Zahra, 2017)
perusahaan yang tidak patuh dalam memenuhi
tanggung jawab perpajakannya ini yang membuat penerimaan pajak tidak optimal. Walaupun agresivitas pajak bisa dilakukan
dengan cara yang legal dan
illegal, tapi tindakan tersebut tidak bertanggung jawab dan memberikan dampak negatif terhadap negara yang menghambat pembangunan guna menyejahterahkan masyarakatnya (Sholihah, 2019).
Manajemen
perusahaan pertambangan PT
Adaro Energy Tbk (ADRO) merevisi
alokasi dana belanja modal atau Capital
Expenditure (CAPEX) tahun 2020 menjadi US$ 200 juta�US$ 250 juta yang awalnya menganggarkan US$ 300 juta-US$
400 juta. Sejalan dengan proyeksi penurunan kerja operasional kinerja keuangan pasar batubara yang tidak stabil mendorong
Adro merevisi produksi batubara menjadi 52 juta ton-54 juta ton. Dengan begitu pula pendapatan sebelum bunga, pajak, depresiasi dan amortisasi (EBITDA) menurun menjadi US$ 600 juta � US$ 800 juta dan capex pada kisaran US$
200 hingga US$ 250 juta.
Agresivitas
pajak berkaitan erat dengan laporan
keuangan karena memuat informasi mengenai besarnya pajak perusahaan. Laporan keuangan perusahaan berisi informasi yang dapat digunakan investor dan pemangku kepentingan untuk mengambil keputusan (Rachmawati & Martani, 2014)
(Rizqia & Lastiati, 2021). Oleh karena itu, kualitas
audit sangat penting untuk menunjukkan nilai perusahaan yang sebenarnya, termasuk apakah adanya indikasi penghindaran pajak (Khairunisa et al., 2017), (N. Lestari & Nedya, 2019)
menyatakan semakin berkualitas hasil audit yang dilakukan oleh auditor dalam memberikan jasa audit kepada perusahaan, maka tindakan manipulasi
laba untuk kepentingan pajak cenderung tidak dilakukan oleh perusahaan. Dalam melaksanakan
audit, auditor juga akan menilai
kelayakan dan keabsahan unsur-unsur laporan keuangan yang berkaitan dengan laba perusahaan
yang secara otomatis juga mempengaruhi besarnya pajak yang dibayarkan (Suyono, 2018).
Studi terdahulu tentang pengaruh kualitas audit terhadap agresivitas pajak dilakukan oleh (Rizqia & Lastiati, 2021),
(Salehi et al., 2020)
serta (Suyadnya & Supadmi, 2017)
yang menyatakan kualitas
audit tidak berpengaruh signifikan terhadap agresivitas pajak. Namun, penelitian yang dilakukan oleh (N. Lestari & Nedya, 2019)
menunjukkan bahwa kualitas audit berpengaruh signifikan positif terhadap agresivitas pajak.
Perusahaan dalam
menyajikan informasi laporan keuangan yang akurat dan dapat dipercaya oleh pihak yang berkepentingan perlu diperiksa kebenaran informasi yang disajikan.
Perusahaan mengharuskan perlunya
penunjukan auditor eksternal
untuk memeriksa laporan keuangan yang telah disajikan oleh perusahaan. Namun, auditor eksternal kerapkali dihadapkan pada situasi yang kompleks karena pekerjaan mereka tidak terbatas hanya meninjau laporan keuangan dan memberikan saran, tetapi juga membantu manajemen dalam mengidentifikasi celah pajak yang dapat digunakan untuk melakukan agresivitas pajak (Suyadnya & Supadmi, 2017). Perusahaan yang lebih agresif dalam
perencanaan pajaknya cenderung mengeluarkan biaya tambahan, karena mereka harus
membayar biaya audit yang lebih tinggi kepada
auditornya (N. B. S. Dharma & Noviari, 2017)
Studi terdahulu tentang audit fee terhadap agresivitas pajak dilakukan oleh (Salehi et al., 2020),
(Assidi & Hussainey, 2021)
serta (Nasution, 2019)
yang menyatakan bahwa audit
fee berpengaruh positif signifikan terhadap agresivias pajak. Namun, hasil penelitian
yang berbeda diperoleh (Suyadnya & Supadmi, 2017)
audit fee berpengaruh negatif
signifikan terhadap agresivitas pajak.
Perusahaan yang melakukan
agresivitas pajak dianggap sebagai keuntungan bisnis. Salah satunya dapat menghemat
pembayaran pajak, yang akan menghasilkan keuntungan yang lebih tinggi untuk mendanai
investasi perusahaan yang meningkatkan keuntungan di masa depan. Investasi yang dilakukan oleh perusahaan tidak hanya untuk
menambah harta tetapi juga dapat meningkatkan agresivitas pajak yang dapat dilihat dari intensitas
modal. Intensitas modal merupakan
kegiatan investasi yang dilakukan perusahaan dengan menilai seberapa besar aset perusahaan diinvestasikan dalam bentuk aset tetap
(Sholikhah, 2021).
Aset tetap memungkinkan perusahaan untuk memotong pajak setiap tahun
berdasarkan penyusutan aset tetapnya. Beban penyusutan aset tetap merupakan dasar perhitungan pajak perusahaan yang secara langsung akan mengurangi keuntungan perusahaan (N. B. S. Dharma & Noviari, 2017).
Manajer dapat menggunakan beban penyusutan untuk melakukan agresivitas pajak dengan berinvestasi
pada aset tetap untuk menghasilkan beban penyusutan yang lebih tinggi. Studi
terdahulu dilakukan oleh (Lismiyati & Herliansyah, 2021),
(Nuryatun & Mulyani, 2021)
serta (Assidi & Hussainey, 2021)
menunjukkan bahwa intensitas modal berpengaruh positif terhadap agresivitas pajak. Namun, berbeda dengan penelitian yang dilakukan (Dewi & Yasa, 2020),
(I. M. S. Dharma & Ardiana, 2016)
intensitas modal berpengaruh
negatif terhadap agresivitas pajak.
Komisaris
Independen dipilih sebagai variabel moderasi didasari dengan pemikiran awal bahwa dalam
melakukan audit, tanggung jawab terhadap manajemen dan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola terkait penyusunan laporan keuangan adalah komisaris independen. Adanya dewan komisaris independen diyakini dapat bersifat independen dan mampu untuk melakukan
pengendalian terhadap kinerja manajemen, sehingga manajemen perusahaan akan tetap patuh terhadap
peraturan yang berlaku.
Perusahaan dengan kebijakan
serta pengelolaan yang terstruktur dengan baik maka kepatuhan
dalam pemenuhan pajak juga akan berbanding lurus, sehingga tindakan agresivitas pajak dapat diminimalisir.
Tujuan
penelitian ini adalah untuk menguji
pengaruh kualitas audit,
audit fee� dan intensitas modal terhadap
agresivitas pajak. Untuk menguji apakah
komisaris independen dapat memoderasi kualitas audit, audit fee, dan intensitas
modal terhadap agresivitas pajak pada perusahaan pertambangan yang terdaftar di
Bursa Efek Indonesia (BEI) selama
periode penelitian.
Penelitian
ini merujuk pada penelitian yang dilakukan oleh (Rizqia & Lastiati, 2021)
dengan judul �Audit Quality
and Tax Avoidance: The Role of Independent Commissioners and Audit Commites Financial Expertises� dengan menambahkan jumlah variabel independen yaitu audit fee dan intensitas modal.
Metode Penelitian
Penelitian ini
merupakan jenis penelitian kuantitatif. Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan pertambangan yang terdaftar di
Bursa Efek Indonesia periode
2016-2020. Jumlah sampel sebanyak 95 yang diambil menggunakan teknik purposive sampling dengan
kriteria sebagai berikut :
1.
Perusahaan pertambangan
yang terdaftar di Bursa Efek
Indonesia peridode 2016-2020.
2.
Perusahaan mengalami keuntungan laba sebelum pajak penghasilan.
Agresivitas pajak
diproksikan dengan Effective Tax Rate (ETR). ETR digunakan sebagai indikator perencanaan pajak yang efektif, nilai ETR yang tinggi menunjukkan tingkat keagresivitasan pajak yang rendah sedangkan apabila nilai ETR perusahaan yang rendah menunjukkan perusahaan agresif terhadap pajak (Dyreng et al., 2008). Merujuk pada penelitian (Dyreng et al., 2008)
ETR diproksikan sebagai
berikut :
ETR= ![]()
Kualitas audit diproksikan
dengan audit tenure. Pengukuran
audit tenure dengan menghitung
jumlah tahun Auditor dalam mengaudit laporan keuangan perusahaan yang diperoleh dari tahun awal
penelitian dan akhir tahun penelitian (Suyadnya & Supadmi, 2017).
Merujuk pada penelitian (N. Lestari & Nedya, 2019)
kualitas audit diproksikan sebagai berikut :
Kualitas
audit = Audit tenure
Audit fee dalam penelitian ini diproporsikan dengan laba bersih (Suyadnya & Supadmi, 2017).
Audit fee diproporsikan dengan
laba bersih ditunjukkan untuk mengukur seberapa besar perusahaan memproporsikan dari laba bersihnya untuk melakukan agresivitas pajak dengan membayar audit fee kepada auditor. Merujuk pada penelitian (Suyadnya & Supadmi, 2017)
audit fee diproksikan sebagai
berikut :
Audit fee= ![]()
Intensitas modal merupakan
rasio yang mendeskripsikan besarnya kekayaan perusahaan diinvestasikan pada aset tetap (Andhari & Sukartha, 2017)
Rasio yang dimaksud merupakan rasio aset tetap yang dimiliki perusahaan terhadap total aset tetapnya (Mustika, 2017).
Merujuk pada penelitian (E. Y. Lestari et al., 2019)
intensitas modal diproksikan
sebagai berikut:
Intensitas
modal= ![]()
Komisaris
independen merupakan bagian dari dewan komisaris yang dipilih melalui Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) dari pihak yang tidak memiliki hubungan dengan anggota direksi, anggota dewan komisaris dan pemegang saham utama (Widjaja, 2008).
Merujuk pada penelitian (KHOTIMAH, 2021)
komisaris independen diproksikan sebagai berikut :
Komisaris
Independen=
![]()
Hasil
dan Pembahasan
A.
Hasil Penelitian
Tabel 2
Statistik Deskriptif
|
Descriptive
Statistics |
|||||
|
|
N |
Minimum |
Maximum |
Mean |
Std. Deviation |
|
KA |
95 |
1 |
3 |
1,69 |
,773 |
|
AF |
95 |
,00017 |
,49667 |
,0201695 |
,06940177 |
|
IM |
95 |
,04159 |
,68868 |
,2940658 |
,15820712 |
|
KI |
95 |
,30 |
,67 |
,3933 |
,08873 |
|
AP |
95 |
,06045 |
,74425 |
,3107010 |
,13167066 |
|
Valid N (listwise) |
95 |
|
|
|
|
Berdasarkan tabel 2 dapat
dilihat bahwa variabel kualitas audit memiliki nilai minimum 1, nilai maksimum 3, dan nilai mean 1,69 dengan standar deviasi 0,773. Variabel audit fee
memiliki nilai minimum
0,00017, nilai maksimum
0,49667, dan nilai mean 0,0201695 dengan nilai
standar deviasi 0,06940177.
Variabel intensitas modal memiliki nilai minimum 0,04159, nilai maximum 0,68868, dan nilai mean 0,2940658 dengan
nilai standar deviasi 0,15820712. Variabel komisaris independen memiliki nilai minimum 0,30, nilai maksimum 0,67, dan nilai mean 0,3933
dengan nilai standar deviasi 0,08873. Variabel agresivitas pajak memiliki nilai minimum 0,06045, nilai maksimum 0,74425, dan nilai mean 0,3107010 dengan
nilai standar deviasi 0,13167066.
1.
Uji Asumsi Klasik
Tabel 3
Uji Normalitas
|
One-Sample
Kolmogorov-Smirnov Test |
||
|
|
Unstandardized Residual |
|
|
N |
95 |
|
|
Normal Parametersa,b |
Mean |
,0000000 |
|
Std. Deviation |
,10273124 |
|
|
Most Extreme
Differences |
Absolute |
,091 |
|
Positive |
,091 |
|
|
Negative |
-,070 |
|
|
Test Statistic |
,091 |
|
|
Asymp. Sig. (2-tailed) |
,052c |
|
|
a. Test
distribution is Normal. |
||
|
b. Calculated from
data. |
||
|
c. Lilliefors
Significance Correction. |
||
Sumber: Data sekunder yang diolah melalui
Software
SPSS versi 25 (2022)
Berdasarkan tabel 3, hasil uji normalitas dengan menggunakan uji non parametic Kolmogorov-Smirnov test dapat diketahui bahwa besarnya nilai Asymp.Sig (2-tailed) adalah 0,052, maka dapat disimpulkan bahwa data residual terdisribusi secara normal karena nilai signifikansi lebih besar dari α = 5% atau 0,05.
Tabel 4
Uji
Multikolonieritas
|
Coefficientsa |
|||
|
Model |
Collinearity Statistics |
||
|
Tolerance |
VIF |
||
|
1 |
(Constant) |
|
|
|
Kualitas Audit |
,988 |
1,012 |
|
|
Audit Fee |
,989 |
1,011 |
|
|
Intensitas Modal |
,948 |
1,055 |
|
|
Komisaris Independen |
,950 |
1,052 |
|
|
a. Dependent Variable: Agresivitas Pajak |
|||
Sumber: Data sekunder yang diolah melalui
Software
SPSS versi 25 (2022)
Berdasarkan tabel 4, menunjukkan bahwa penelitian ini tidak terdapat gejala multikolonieritas, karena masing-masing variabel memiliki nilai tolerance lebih
dari 0,10 dan nilai VIF kurang dari 10.
Tabel 5
Uji
Autokorelasi
|
Model Summaryb |
|
|
Model |
Durbin-Watson |
|
1 |
1,893 |
|
a. Predictors:
(Constant), Kualitas Audit, Audit Fee, Intensitas Modal, Komisaris Independen |
|
|
b. Dependent
Variable: Agresivitas Pajak |
|
Sumber: Data sekunder yang diolah melalui
Software SPSS versi 25 (2022)
Berdasarkan tabel 5, menunjukkan bahwa penelitian ini tidak terdapat gejala autokorelasi, karena memenuhi dasar pengambilan keputusan uji Durbin-Watson jika tidak ada auto korelasi positif atau negatif Du (1,7546) < d
(1,893) < 4-Du (2,2454)
Tabel 6
Uji
Heteroskedastisitas
|
Coefficientsa |
||
|
Model |
Sig. |
|
|
|
||
|
1 |
(Constant) |
,114 |
|
Kualitas Audit |
,224 |
|
|
Audit Fee |
,135 |
|
|
Intensitas Modal |
,297 |
|
|
Komisaris Independen |
,333 |
|
|
a.
Dependent Variable: ABS_RES |
||
Sumber:
Data sekunder yang diolah melalui
Software SPSS versi 25
(2022)
Berdasarkan
tabel 6, menunjukkan bahwa penelitian ini tidak terdapat
gejala heteroskedastisitas,
karena masing-masing variabel
memiliki nilai signifikansi lebih besar dari 0,05���
|
Tabel 7 Koefisien Determinasi (R2) |
||||
|
Model Summary |
||||
|
Model |
R |
R Square |
Adjusted R Square |
Std. Error of the Estimate |
|
1 |
,349a |
,122 |
,093 |
,40686 |
|
a. Predictors: (Constant), Kualitas Audit,
Audit Fee, Intensitas Modal |
||||
Sumber:
Data sekunder yang diolah melalui
Software SPSS versi 25
(2022)
Tabel 7 menunjukkan nilai
Adjusted R Square sebesar 0.093, hal
ini berarti 9.3 % variabel agresivitas pajak dipengaruhi oleh variabel independen kualitas audit, audit fee, dan intensitas
modal. Sedangkan, 90.7% dipengaruhi
oleh faktor-faktor lain diluar
model penelitian ini.
|
Tabel 8 Uji Signifikansi Simultan
(Uji Statistik F) |
||||||
|
ANOVAa |
||||||
|
Model |
Sum of Squares |
df |
Mean Square |
F |
Sig. |
|
|
1 |
Regression |
2,084 |
3 |
,695 |
4,196 |
,008 |
|
Residual |
15,064 |
91 |
,166 |
|
|
|
|
Total |
17,147 |
94 |
|
|
|
|
|
a. Dependent Variable: Agresivitas
Pajak |
||||||
|
b. Predictors: (Constant), Kualitas
Audit, Audit Fee, Intensitas Modal |
||||||
Sumber:
Data sekunder yang diolah melalui
Software SPSS versi 25
(2022)
Berdasarkan tabel diatas,
menunjukkan bahwa nilai Fhitung 4,196 lebih besar dari
Ftabel 2,70 dengan nilai� signifikansi
sebesar 0,008 < 0,05. Nilai signifikansi
yang dihasilkan lebih kecil dari taraf
signifikansi α = 5 persen
menunjukkan secara simultan kualitas audit, audit
fee, dan intensitas modal berpengaruh
terhadap agresivitas pajak.
|
Uji Parsial (Uji t) |
||||||
|
Coefficientsa |
||||||
|
Model |
Unstandardized
Coefficients |
Standardized
Coefficients |
T |
Sig. |
||
|
B |
Std.
Error |
Beta |
||||
|
1 |
(Constant) |
-1,716 |
,248 |
|
-6,929 |
,000 |
|
KA |
-,012 |
,145 |
-,008 |
-,083 |
,934 |
|
|
AF |
,775 |
,379 |
,202 |
2,045 |
,044 |
|
|
IM |
,782 |
,287 |
,269 |
2,722 |
,008 |
|
|
a.
Dependent Variable: Agresivitas Pajak |
||||||
Sumber:
Data sekunder� yang dioleh melalui�
software SPSS versi 25 (2022)
|
Tabel 10 Analisis Regresi
Linear Berganda |
|||
|
Coefficientsa |
|||
|
Model |
Unstandardized Coefficients |
||
|
B |
Std. Error |
||
|
1 |
(Constant) |
-1,716 |
,248 |
|
KA |
-,012 |
,145 |
|
|
AF |
,775 |
,379 |
|
|
IM |
,782 |
,287 |
|
|
a. Dependent Variable: Agresivitas
Pajak |
|||
Sumber : Data sekunder
yang diolah melalui
�software SPSS versi
25 (2022)
Berdasarkan tabel diatas, maka model persamaan regresi yang dikembangkan pada penelitian ini sebagai berikut :
Agresivitas Pajak = 1,716 - 0,012KA + 0,775AF
+ 0,782IM + e
Tabel 11
Moderated
Regression Analysis
Coefficients
|
Model |
Unstandardized Coefficients |
Standardized Coefficients |
t |
Sig. |
||
|
B |
Std. Error |
Beta |
||||
|
1 |
(Constant) |
-2,406 |
1,441 |
|
-1,669 |
,099 |
|
KA |
-,662 |
,626 |
-,449 |
-1,058 |
,293 |
|
|
AF |
2,861 |
1,007 |
,745 |
2,841 |
,006 |
|
|
IM |
1,931 |
1,213 |
,664 |
1,592 |
,115 |
|
|
KI |
1,098 |
1,561 |
,171 |
,704 |
,484 |
|
|
KA*KI |
,660 |
,581 |
,528 |
1,137 |
,259 |
|
|
AF*KI |
-9,268 |
3,944 |
-,607 |
-2,350 |
,021 |
|
|
IM*KI |
-2,829 |
2,732 |
-,436 |
-1,036 |
,303 |
|
|
a. Dependent Variable: Agresivitas Pajak |
||||||
Sumber� :
Data Sekunder yang diolah melalui
software SPSS versi 25
(2022)
B.
Pembahasan
1.
Pengaruh Kualitas
Audit Terhadap Agresivitas Pajak
Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa kualitas audit tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak. Berdasarkan pengujian statistik kualitas audit memiliki nilai thitung -0,083 < ttabel
1,98638 dengan tingkat signifikansi 0,934 > 0,05. Maka
pada penelitian ini H1
ditolak. Hipotesis penelitian ini menduga semakin lama audit tenure mempengaruhi
indepedensi Auditor sehingga
menurunkan kualitas audit
yang akan meningkatkan agresivitas pajak namun, tidak sejalan
dengan hasil penelitian. Hal ini dikarenakan semakin lama audit tenure membuat
indepedensi Auditor tetap terjaga sehingga kualitas audit dapat dipertahankan dan Auditor mengungkapkan
tindakan agresivitas pajak yang dilakukan oleh manajemen.
Rata-rata
audit tenure perusahaan
pertambangan yang rendah selama 1,69 tahun menunjukkan bahwa perusahaan mengganti Auditor setiap tahunnya tanpa mengkhawatirkan kualitas audit yang dihasilkan.
Perusahaan mengganti Auditor setiap
tahun untuk memastikan indepedensi Auditor
agar kualitas audit tetap terjaga. Selain itu, lamanya audit tenure selama tiga
tahun tidak melebihi batas waktu berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik Pasal 11 ayat 1 selamat lima tahun berturut-turut sehingga Auditor memiliki pengetahuan dan pengalaman untuk merancang prosedur audit yang efektif (Rizqia & Lastiati, 2021)
serta tetap terjaga indepedensi (Suyadnya & Supadmi, 2017)
yang membuat Auditor dapat mendeteksi agresivitas pajak yang dilakukan manajemen. Oleh karena itu, semakin lama audit tenure meningkatkan kualitas audit dalam mendeteksi kecurangan manajemen (Alsmairat et al., 2019).
Hasil penelitian ini mendukung teori keagenan bahwa dengan adanya Auditor dapat memantau sikap agent dalam melakukan agresivitas pajak dengan memeriksa laporan keuangan. Auditor akan mendeteksi kecurangan dan pelanggaran ketika melakukan prosedur audit kepada perusahaan yang bergantung pada indepedensi auditor. Dengan terjaganya indepedensi auditor perusahaan pertambangan akan membuat tindakan
agresivitas pajak terdeteksi sehingga manajemen tidak dapat melakukannya. Hasil penelitian ini mendukung peneltian terdahulu yang dilakukan oleh (Rizqia & Lastiati, 2021),
(Salehi et al., 2020),
serta (Suyadnya & Supadmi, 2017)
yang memperoleh hasil bahwa kualitas audit yang diukur dengan audit tenure tidak
berpengaruh terhadap agresivitas pajak. Namun, hasil penelitian
ini tidak mendukung penelitian (N. Lestari & Nedya, 2019)
yang memperoleh hasil kualitas audit yang diukur dengan audit tenure
berpengaruh positif terhadap agresivitas pajak.�
2.
Pengaruh Audit Fee Terhadap Agresivitas Pajak
Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa audit fee berpengaruh positif signifikan terhadap agresivitas pajak. Berdasarkan pengujian statistik audit fee memiliki nilai thitung 2,045 > ttabel 1,98638 tingkat signifikansi 0,044 < 0,05 dengan
coefficient 0,775. Maka pada penelitian
ini H2 diterima.
Semakin tinggi audit fee mengindikasikan kompleksitas tugas yang dihadapi oleh auditor.
Hal ini diatur pada Peraturan Pengurus Nomor 2 Tahun 2016, salah satu komponen penentu
besarnya audit fee adalah tingkat kompleksitas pekerjaan. Sesuai dengan hipotesis dalam menjalankan tugasnya auditor kerapkali dihadapkan pada kondisi yang kompleks karena pekerjaannya tidak hanya memeriksa laporan keuangan, tetapi diduga mendukung
manajemen dalam mengidentifikasi celah pajak yang terdapat pada peraturan perundang-undangan perpajakan (Suyadnya & Supadmi, 2017)
sehingga manajemen dapat memanfaatkan celah tersebut untuk digunakan dalam melakukan agresivitas pajak (Assidi & Hussainey, 2021).
Menjelaskan agresivitas pajak perusahaan memengaruhi biaya audit karena upaya yang dilakukan auditor selama proses
audit. Hal ini dikarenakan dengan alasan bahwa
agresivitas pajak yang dilakukan manajemen meningkatkan risiko litigasi. Ini mengindikasikan
perusahan yang melakukan agresivitas pajak membayar biaya audit yang tinggi kepada Auditor
. Biaya audit yang tinggi
untuk mengkompensasi upaya yang lebih besar dan kemungkinan kerugian yang lebih besar karena risiko
yang dihadapi oleh Auditor (Hanlon et al., 2012). Hasil penelitian tidak mendukung teori keagenan bahwa audit fee sebagai salah satu biaya keagenan yang digunakan bertujuan mengawasi manajemen untuk bertindak demi kepentingan principal malah digunakan oleh agen untuk melakukan tindakan agresivitas pajak dengan membayar
audit fee yang lebih tinggi
kepada Auditor. Manajemen sebagai agent tidak menginginkan perusahaan membayar pajak yang tinggi sehingga melakukan agresivitas pajak untuk memperoleh
keuntungan secara maksimal. Dengan adanya Auditor manajemen meminta bantuan untuk melihat celah
pajak yang terdapat pada peraturan perpajakan yang membuat kompleksitas tugas yang dilakukan oleh Auditor
sehingga perusahaan membayar audit fee yang lebih tinggi kepada auditor. Hasil penelitian ini mendukung penelitian terdahulu yang dilakukan oleh (Salehi et al., 2020),
(Assidi & Hussainey, 2021), (Nasution, 2019)
serta (N. Lestari & Nedya, 2019).
Namun, hasil penelitian tidak mendukung penelitian yang dilakukan oleh (Suyadnya & Supadmi, 2017)
yang memperoleh hasil audit
fee berpengaruh negatif terhadap agresivitas pajak.
3.
Pengaruh Intensitas
Modal Terhadap Agresivitas Pajak
Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa intensitas modal berpengaruh positif terhadap agresivitas pajak. Dilihat dari uji statistik intensitas modal memiliki nilai thitung 2,722 > ttabel 1,98638
tingkat signifikansi 0,008
< 0,05 dengan coefficient 0,782. Maka pada penelitian ini H3 diterima. Semakin tinggi intensitas modal maka semakin banyak proporsi aset tetap
yang ada didalam perusahaan dibandingkan dengan aset lainnya.
Kepemilikan aset tetap yang banyak akan membuat beban
penyusutan meningkat karena pada setiap tahunnya aset tetap
mengalami penyusutan dikarenakan memiliki umur ekonomis atas
penggunaannya, sehingga penyusutan yang dialami menjadi pengeluaran yang akan mengurangi keuntungan perusahaan. Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur bahwa beban penyusutan merupakan deductible
expense yang dapat menjadi
pengurang dari penghasilan perusahaan. Hal ini menunjukkan bahwa kepemilikan aset tetap yang banyak oleh perusahaan cenderung mempunyai tingkat pajak yang dibayarkan rendah (Zahra, 2017).
Beban penyusutuan yang melekat
dalam aset tetap dapat dimanfaatkan
oleh manajer untuk meminimalkan pajak yang dibayarkan perusahaan. Hasil penelitian ini mendukung teori keagenan bahwa manajemen akan berperilaku opportunistic
dengan memanfatkan secara maksimal beban penyusutan yang terdapat dalam aset tetap sehingga
menjadi pengeluaran yang akan mengurangi keuntungan perusahaan yang membuat perusahaan agresif terhadap kewajiban perpajakannya. Semakin tinggi intensitas modal maka kepentingan manajemen untuk memaksimalkan beban penyusutan tercapai, namun bagi pemerintah beban penyusutan tersebut akan merugikan
karena akan mengurangi jumlah pajak perusahaan. Hasil penelitian ini mendukung penelitian terdahulu yang dilakukan oleh (Lismiyati & Herliansyah, 2021),
(Nuryatun & Mulyani, 2021)
serta (Nasution, 2019)
yang memperoleh hasil intensitas modal berpengaruh positif terhadap agresivitas pajak. Namun, hasil penelitian
ini tidak mendukung penelitian (Dewi & Yasa, 2020)
serta (I. M. S. Dharma & Ardiana, 2016)
yang memperoleh hasil intensitas modal berpengaruh negatif terhadap agresivitas pajak.
4.
Peran Komisaris Independen
Dalam Memoderasi Kualitas Audit Terhadap� Agresivitas
Pajak
Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa komisaris independen tidak mampu memoderasi
kualitas audit terhadap agresivitas pajak. Dilihat dari uji statistik moderated
regression analysis interaksi Komisaris
Independen dengan kualitas audit terhadap agresivitas pajak memiliki nilai signifikansi 0,259 > 0,05. Maka
pada penelitian ini H4
ditolak. Semakin banyak komisaris independen didalam perusahaan tidak dapat mempengaruhi kualitas audit terhadap agresivitas pajak. Artinya, besarnya jumlah Komisaris Independen tidak menjamin bahwa semakin ketatnya pengawasan terhadap manajemen dan tidak terjadi kecurangan dalam hal perpajakan
(Yuliani & Prastiwi, 2021).
Hal ini disebabkan kemungkinan Komisaris Independen di perusahaan pertambangan belum menjalankan peran pengawasan dengan baik, sehingga mekanisme tata kelola perusahaan (good
corporate governance) tidak berjalan
secara efektif (Asri & Suardana, 2016).
Komisaris independen yang berperan sebagai pihak legislatif (Putranti & Setiawanta, 2015)
dan mengawasi tindakan manajemen untuk tetap patuh terhadap
peraturan yang berlaku (Yunistiyani & Tahar, 2017)
belum berjalan secara maksimal. Meskipun komisaris independen memiliki peran pengawasan namun, komisaris independen cukup sulit untuk melakukan
pengawasan internal secara langsung karena pengambilan keputusan masih dilakukan oleh manajemen. Wewenang komisaris independen tidak dapat secara
langsung mengurangi keinginan manajemen termasuk dalam hal penyajian laporan
keuangan dan keputusan untuk melakukan agresivitas pajak (Rizqia & Lastiati, 2021).
Hasil penelitian ini tidak mendukung teori keagenan bahwa peran pengawasan
yang dilakukan oleh Komisaris
Independen mampu untuk mengurangi konflik kepentingan antara agent dan principal yang disebabkan
oleh asimetri informasi. Semakin banyak Komisaris Independen dalam struktur dewan Komisaris maka akan memberikan pengawasan yang lebih baik dengan membatasi
peluang kecurangan yang dilakukan oleh manajemen. Namun, hipotesis penelitian ini tidak mendukung secara statistik. Komisaris Independen tidak efektif menjalankan
peran pengawasan untuk mengantisipasi masalah keagenan. Hal ini dikarenakan kemungkinan sedikitnya jumlah komisaris independen dalam perusahaan pertambangan, sehingga peran pengawasan yang dijalankan tidak efektif dalam
memengaruhi pengambilan keputusan manajemen. Hasil penelitian ini mendukung penelitian (Rizqia & Lastiati, 2021)
yang memperoleh hasil komisaris independen tidak dapat memoderasi
kualitas audit terhadap agresivitas pajak.
5.
Peran Komisaris Independen
Dalam Memoderasi Audit Fee Terhadap Agresivitas Pajak
Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa komisaris independen dapat memoderasi dengan memperlemah audit fee terhadap agresivitas pajak. Dilihat dari uji statistik moderated regression analysis interaksi Komisaris Independen dengan audit fee terhadap agresivitas pajak memiliki nilai signifikansi 0,021 <
0,05 dengan coefficient -9,268. Maka
pada penelitian ini H5
diterima. Semakin banyak komisaris independen dalam perusahaan dapat memoderasi dengan memperlemah audit fee terhadap agresivitas pajak. Hal ini dikarenakan semakin banyak proporsi komisaris independen akan meminimalkan audit fee yang dibayarkan
perusahaan (Rahayu et al., 2021).
Audit fee merupakan salah satu
komponen dari biaya keagenan yang berfungsi untuk mengawasi tindakan manajemen perusahaan melalui pemeriksaan (audit) atas laporan keuangan
(Du Simanjuntak & Sinaga, 2021). Salah satu penentu besarnya
jumlah audit fee adalah risiko yang dihadapi oleh auditor.
Tindakan agresivitas pajak perusahaan akan menimbulkan risiko litigasi yang akan meningkatkan audit fee (Martinez & Lessa, 2014).
Audit fee yang lebih tinggi
dimaksudkan untuk mengimbangi peningkatan upaya dan potensi kerugian yang lebih besar karena risiko
litigasi dan kerusakan reputasi yang dihadapi oleh
auditor (Hanlon et al., 2012).
(Martinez & Lessa, 2014)
dalam penelitiannya menyatakan perusahaan yang melakukan penghindaran pajak secara agresif
membayar audit fee lebih besar kepada auditor dan corporate
govenance dapat menjadi faktor untuk menimalkan besarnya audit fee. Mekanisme
tata kelola perusahaan yang
baik (good
corporate governance) melalui fungsi
pengawasan adalah wajib di seluruh dunia untuk memastikan keselamatan pemegang saham (Rahayu et al., 2021). Salah satu pelaksanaan
fungsi pengawasan dalam suatu perusahaan
adalah dewan komisaris independen. Komisaris independen memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan, mengawasi dan mengarahkan kinerja manajemen perusahaan untuk memenuhi kepentingan pemilik dengan meningkatkan kinerja perusahaan, peran komisaris independen juga diharapkan dapat mengurangi biaya agensi (Wijayati, 2016).
Komisaris independen merupakan faktor penting yang akan memengaruhi penentuan biaya audit karena sebagai dasar pertimbangan
bagi auditor untuk menilai pengendalian risiko (Tsui et al., 2001).
Idealnya, dengan semakin efektif fungsi pengawasan yang dilakukan oleh komisaris independen maka risiko yang ditanggung oleh perusahaan dapat diminimalkan sehingga menghasilkan biaya audit yang lebih rendah (Rahayu et al., 2021). Perusahaan yang menyediakan sistem pemantauan yang efektif diperkirakan memiliki risiko pengendalian yang rendah disertai dengan biaya audit yang rendah (Rahayu et al., 2021).
Oleh karena itu, fungsi pengawasan yang dilakukan oleh komisaris independen efektif dalam mengantisipasi risiko litigasi yang dihadapi Auditor sehingga meminimalkan biaya audit yang dibayarkan perusahaan.Hasil
penelitian ini mendukung teori keagenan bahwa ketidakmampuan principal dalam mengawasi tindakan manajemen akan menimbulkan moral
hazard yang berdampak pada kenaikan
biaya keagenan. Menurut Eisenhardt (1989) bahwa dalam teori keagenan
terdapat pilihan bagi principal untuk mengurangi� ������ masalah keagenan salah satunya dengan adanya fungsi pengawasan
dalam perusahaan. Adanya komisaris independen efektif menjalankan perannya untuk mengawasi agent dengan meminimalkan besarnya audit fee sehingga masalah keagenan dapat diatasi dengan
berkurangnya penghindaran pajak yang dilakukan melalui pembayaran audit fee yang
lebih tinggi. Hasil penelitian ini mendukung penelitian terdahulu yang dilakukan oleh (Rahayu et al., 2021),
serta (Martinez & Lessa, 2014). Namun, hasil penelitian
ini tidak mendukung penelitian (Du Simanjuntak & Sinaga, 2021).
6.
Peran Komisaris Independen
Dalam Memoderasi Intensitas Modal Terhadap Agresivitas Pajak
Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa Komisaris Independen tidak mampu memoderasi
intensitas modal terhadap agresivitas pajak. Dilihat dari uji statistik moderated regression analysis interaksi
Komisaris Independen dengan intensitas modal terhadap agresivitas pajak memiliki nilai signifikansi 0,303 >
0,05. Maka pada penelitian ini H6 ditolak. Semakin banyak Komisaris Independen dalam perusahaan tidak dapat mempengaruhi
hubungan intensitas modal terhadap agresivitas pajak. Artinya, Banyaknya jumlah Komisaris Independen pada perusahaan pertambangan tidak dapat mempengaruhi
tindakan manajemen dalam memanfaatkan beban penyusutan (Januari & Suardikha, 2019).
Hal ini dimungkinkan karena tanggung jawab dalam pengambilan
keputusan intensitas operasional mengenai modal masih dilakukan oleh manajemen, sedangkan Komisaris Independen hanya bertugas untuk mengawasi dan memberikan masukan terkait tata kelola perusahaan (Pratama & Suryarini, 2020).
Selain itu, kurang efektifnya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Komisaris Independen (Januari & Suardikha, 2019).
(Mulyani et al., 2018)
menjelaskan, salah satu penyebab ketidakefektifan Komisaris Independen dalam mengawasi tindakan manajer dalam melakukan agresivitas pajak adalah adanya pihak
terafiliasi di perusahaan
yang mendominasi dan mengendalikan
Komisaris Independen. Oleh karena itu, Komisaris
Independen cenderung kurang menanggapi tindakan agresivitas pajak yang dilakukan. Hasil penelitian ini tidak mendukung teori keagenan yang menyatakan tindakan opportunistic manajemen
dalam memanfaatkan beban penyusutan dapat dicegah dengan
adanya Komisaris Independen. Komisaris Independen tidak efektif mengawasi tindakan manajemen dalam memanfaatkan beban penyusutan untuk melakukan agresivitas pajak. Hal ini dikarenakan banyaknya komisaris independen dalam perusahaan ditujukan untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi peraturan yang berlaku tetapi tidak dapat mempengaruhi
pengambilan keputusan manajemen dalam memanfaatkan beban penyusutan atas aset tetap sebagai
upaya agresivitas pajak.
Hasil
penelitian ini mendukung penelitian terdahulu yang dilakukan oleh (Pratama & Suryarini, 2020)
serta (Sinaga & Suardikha, 2019)
yang memperoleh hasil komisaris independen tidak dapat memoderasi
intensitas modal terhadap agresivitas pajak. Namun, hasil penelitian
ini tidak mendukung penelitian yang dilakukan oleh (Lismiyati & Herliansyah, 2021)
serta (Nuryatun & Mulyani, 2021). �
Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis maka diperoleh
kesimpulan bahwa kualitas audit tidak berpengaruh signifikan terhadap agresivitas pajak pada perusahaan pertambangan yang terdaftar di
Bursa Efek Indonesia (BEI) selama
periode 2016-2020. Audit fee berpengaruh
positif signifikan terhadap agresivitas pajak pada perusahaan pertambangan yang terdaftar di
Bursa Efek Indonesia (BEI) selama
periode 2016-2020.
Intensitas modal berpengaruh
positif signifikan terhadap agresivitas pajak pada perusahaan pertambangan yang terdaftar di
Bursa Efek Indonesia (BEI) selama
periode 2016-2020. Komisaris
Independen tidak dapat memoderasi kualitas audit terhadap agresivitas pajak pada perusahaan pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia
(BEI) selama periode 2016-2020.
Komisaris Independen mampu memoderasi dengan memperlemah audit fee terhadap agresivitas pajak pada perusahaan pertambangan yang terdaftar di
Bursa Efek Indonesia (BEI) selama
periode 2016-2020. Komisaris
Independen tidak dapat memoderasi pengaruh intensitas modal terhadap agresivitas pajak pada perusahaan pertambangan yang terdaftar di
Bursa Efek Indonesia (BEI) selama
periode 2016-2020.
BIBLIOGRAFI
Alsmairat,
Y. Y., Yusoff, W. S., Ali, M. A., & Ghazalat, A. N. (2019). The effect of
audit tenure and audit firm size on the audit quality: evidence from Jordanian
auditors. International Journal of Business and Technopreneurship, 9(1),
15�24.Google Scholar
Andhari,
P. A. S., & Sukartha, I. M. (2017). Pengaruh pengungkapan corporate social
responsibility, profitabilitas, inventory intensity, capital intensity dan
leverage pada agresivitas pajak. E-Jurnal Akuntansi, 18(3), 2115�2142.
Google Scholar
Asri,
I. A. T. Y., & Suardana, K. A. (2016). Pengaruh proporsi komisaris
independen, komite audit, preferensi risiko eksekutif dan ukuran perusahaan
pada penghindaran pajak. E-Jurnal Akuntansi, 16(1), 72�100. Google Scholar
Assidi,
S., & Hussainey, K. (2021). The effect of tax preparers on corporate tax
aggressiveness: Evidence form the UK context. International Journal of
Finance & Economics, 26(2), 2279�2288. Google Scholar
Dewi,
K. S., & Yasa, G. W. (2020). The effects of executive and company
characteristics on tax aggressiveness. Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Bisnis, 15(2),
280. Google Scholar
Dharma,
I. M. S., & Ardiana, P. A. (2016). Pengaruh leverage, intensitas aset
tetap, ukuran perusahaan, dan koneksi politik terhadap tax avoidance. E-Jurnal
Akuntansi, 15(1), 584�613. Google Scholar
Dharma,
N. B. S., & Noviari, N. (2017). Pengaruh corporate social responsibility
dan capital intensity terhadap tax avoidance. E-Jurnal Akuntansi, 18(1),
529�556. Google Scholar
Du
Simanjuntak, D. D., & Sinaga, J. T. G. (2021). The Effect of Board of
Commissioners, Audit Committee, Company Size, and Capital Structure on Agency
Costs: Indonesia Perspective. Jurnal Akuntansi, 11(2), 149�162. Google Scholar
Dyreng,
S. D., Hanlon, M., & Maydew, E. L. (2008). Long‐run corporate tax
avoidance. The Accounting Review, 83(1), 61�82. Google Scholar
Frank,
M. M., Lynch, L. J., & Rego, S. O. (2009). Tax reporting aggressiveness and
its relation to aggressive financial reporting. The Accounting Review, 84(2),
467�496. Google Scholar
Hanlon,
M., Krishnan, G. V, & Mills, L. F. (2012). Audit fees and book-tax
differences. Journal of the American Taxation Association, 34(1), 55�86. Google Scholar
Januari,
D. M. D., & Suardikha, I. M. S. (2019). Pengaruh corporate social
responsibility, sales growth, dan profitabilitas terhadap tax avoidance. E-Jurnal
Akuntansi, 27(3), 1653�1677. Google Scholar
Khairunisa,
K., Hapsari, W. D., & Aminah, W. (2017). Kualitas Audit, Corporate Social
Responsibility dan Ukuran Perusahaan Terhadap Tax Avoid-ance. Jurnal Riset
Akuntansi Kontemporer (JRAK), 9(1), 39�46. Google Scholar
Khotimah,
K. (2021). Pengaruh Kepemilikan Institusional, Komisaris Independen, Kualitas
Audit Dan Komite Audit Terhadap Penghindaran Pajak Pada Perusahaan Food And
Beverages Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia. Google Scholar
Lestari,
E. Y., Sunarto, S., & Wijayanti, T. (2019). Pendampingan pada Masyarakat
dalam Pengembangan Mata Pencaharian Melalui Pemberdayaan Komunitas Pemuda Desa
di Desa Lau Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus. Jurnal Puruhita, 1(1),
47�53. Google Scholar
Lestari,
N., & Nedya, S. (2019). The effect of audit quality on tax avoidance. International
Conference On Applied Science and Technology 2019-Social Sciences Track
(ICASTSS 2019), 72�76. Google Scholar
Lismiyati,
N., & Herliansyah, Y. (2021). The Effect of Accounting Conservatism,
Capital Intensity and Independent Commissionerson Tax Avoidance, With Independent
Commissioners as Moderating Variables (Empirical Study on Banking Companies on
the IDX 2014-2017). Dinasti International Journal of Economics, Finance
& Accounting, 2(1), 55�70. Google Scholar
Martinez,
A. L., & Lessa, R. C. (2014). The effect of tax aggressiveness and
corporate governance on audit fees evidences from Brazil. Journal of
Management Research, 6(1), 95. Google Scholar
Mulyani,
S., Wijayanti, A., & Masitoh, E. (2018). Pengaruh corporate governance
terhadap tax avoidance (perusahaan pertambangan yang terdaftar di BEI). Jurnal
Riset Akuntansi Dan Bisnis Airlangga, 3(1). Google Scholar
Mustika,
R. (2017). Analisis Framing Pemberitaan Media Online mengenai Kasus Pedofilia
di Akun Facebook. Jurnal Penelitian Komunikasi, 20(2), 135�148. Google Scholar
Nasution,
Y. S. (2019). Pengaruh Ukuran Kantor Akuntan Publik, Audit Fee, Profitabilitas,
Leverage, Ukuran Perusahaan dan Capital Intensity Terhadap Agresivitas Pajak. Fakultas
Ekonomi dan Bisnis Uin Jakarta. Google Scholar
Nuryatun,
N., & Mulyani, S. D. (2021). The Role Of Independent Commissioners In
Moderating The Effect Of Transfer Pricing, Capital Intensity And Profitability Towards
Tax Aggressivity. Indonesian Management and Accounting Research, 19(2), 181�204.
Google Scholar
Pratama,
I., & Suryarini, T. (2020). The Role of Independent Commissioners in
Moderating the Effect of Capital Intensity, Inventory Intensity, and
Profitability on Tax Aggressiveness. Accounting Analysis Journal, 9(3),
208�214. Google Scholar
Putranti,
A. S., & Setiawanta, Y. (2015). Pengaruh Kepemilikan Institusional,
Struktur Dewan Komisaris, Kualitas Audit dan Komite Audit terhadap Tax
Avoidance. Jurnal Akuntansi Dan Auditing, 8(2), 1�14. Google Scholar
Rachmawati,
N. A., & Martani, D. (2014). Pengaruh large positive abnormal book-tax
differences terhadap persistensi laba. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan
Indonesia, 11(2), 1. Google Scholar
Rahayu,
N. K., Harymawan, I., Ekasari, W. F., & Nowland, J. (2021). Risk management
committee, independent commissioner, and audit fee: An update. Cogent
Economics & Finance, 9(1), 1892926. Google Scholar
Rizqia,
A., & Lastiati, A. (2021). Audit Quality and Tax Avoidance: The Role of
Independent Commissioners and Audit Committee�s Financial Expertise. Journal of
Accounting Auditing and Business-Vol, 4(1). Google Scholar
Salehi,
M., Tarighi, H., & Shahri, T. A. (2020). The effect of auditor
characteristics on tax avoidance of Iranian companies. Journal of Asian
Business and Economic Studies. Google Scholar
Sholihah,
L. (2019). Pengaruh Corporate Social Responsibility, Sales Growth, Capital
Intensity, Profitabilitas, Dan Leverage Terhadap Agresivitas Pajak.
Fakultas ekonomi dan bisnis uin jakarta. Google Scholar
Sholikhah,
A. (2021). Pengaruh Pengungkapan Corporate Social Responsibility, Manajemen
Laba, Dan Capital Intensity Terhadap Penghindaran Pajak (Studi Pada Perusahaan
Industri Dasar Dan Kimia Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Periode
2015-2019). Universitas Internasional Semen Indonesia. Google Scholar
Sinaga,
C. H., & Suardikha, I. M. S. (2019). Pengaruh leverage dan capital
intensity pada tax avoidance dengan proporsi komisaris independen sebagai
variabel pemoderasi. E-Jurnal Akuntansi, 27(1), 1�32. Google Scholar
Suyadnya,
I. G., & Supadmi, N. L. (2017). Pengaruh ukuran KAP, audit fee, dan audit
tenure pada agresivitas pajak. E-Jurnal Akuntansi, 21(2), 1131�1159.
Google Scholar
Suyono,
E. (2018). External auditors� quality, leverage, and tax aggressiveness:
Empirical evidence from the Indonesian stock exchange. Media Ekonomi Dan
Manajemen, 33(2). Google Scholar
Tsui,
J. S. L., Jaggi, B., & Gul, F. A. (2001). CEO domination, growth
opportunities, and their impact on audit fees. Journal of Accounting, Auditing
& Finance, 16(3), 189�208. Google Scholar
Widjaja,
G. (2008). 150 pertanyaan tentang perseroan terbatas: membahas secara lengkap
& tuntas berdasarkan UU no. 40 th. 2007 & peraturan pelaksanaannya
tentang pendirian, AD/ART PT, modal & saham PT, RUPS, peran direksi &
komisaris, corporate social responsibility (CSR), p. Niaga Swadaya. Google Scholar
Wijayati,
F. L. (2016). Analisis pengaruh kepemilikan manajerial, kepemilikan
institusional, ukuran dewan direksi, dan ukuran dewan komisaris terhadap biaya
keagenan. EBBANK, 6(2), 1�16. Google Scholar
Yuliani,
N. A., & Prastiwi, D. (2021). Pengaruh Dewan Komisaris Independen, Komite
Audit, dan Kepemilikan Institutional Terhadap Agresivitas Pajak. Jurnal Riset
Akuntansi Dan Keuangan, 9(1), 141�148. Google Scholar
Yunistiyani,
V., & Tahar, A. (2017). Corporate social responsibility dan agresivitas
pelaporan keuangan terhadap agresivitas pajak dengan good corporate governance
sebagai pemoderasi (Studi pada perusahaan manufaktur di bursa efek indonesia). JIA
(Jurnal Ilmiah Akuntansi), 2(1). Google Scholar
Zahra,
F. (2017). Pengaruh corporate governance, profitabilitas, dan capital intensity
terhadap penghindaran pajak. Jakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta. Google Scholar
|
Copyright holder : Rivan Andi Ghifary, Munawar Muchlish,
Mazda Eko Sri Tjahjono, Fery Citra Febrianto (2022) |
|
First publication right
: This article is licensed under: |