Pengaruh Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Di Provinsi
Bengkulu
Jurnal Syntax Transformation, Vol. 3, No. 8, Agustus 2022 1147
2. Pengaruh retribusi daerah terhadap PAD
Hasil penelitian ini menunjukan t-
hitung sebesar -0,259 dan nilai signifikansi
sebesar 0,796. Hal tersebut menunjukkan
bahwa nilai t-hitung lebih kecil dari nilai t-
tabel (-0,259 < -1,992) dan nilai
signifikansi lebih besar dari 0,05 (0,796 >
0,05), sehingga dapat dikatakan bahwa
variabel Retribusi Daerah Provinsi
Bengkulu tidak berpengaruh terhadap
variabel pendapatan asli daerah. Maka
dapat diketahui bahwa Ha ditolak dan Ho
diterima, artinya dapat disimpulkan bahwa
retribusi daerah tidak memiliki pengaruh
signifikan secara parsial terhadap
pendapatan asli daerah Provinsi Bengkulu.
Retribusi dapat diartikan sebagai pungutan
yang dilakukan oleh pemerintah sebagai
akibat adanya kontraprestasi yang
diberikan oleh pemerintah daerah atau
pembayaran tersebut didasarkan atas
prestasi atau pelayanan yang diberikan
oleh pemerintah daerah yang langsung
dinikmati secara perorangan oleh warga
masyarakat dan pelaksanaannya
didasarkan atas peraturan yang berlaku.
Retribusi daerah merupakan pemungutan
yang dipungut pemerintah daerah sebagai
pembayaran atas jasa atau pemberian izin
tertentu yang khusus disediakan dan/atau
diberikan oleh pemerintah daerah untuk
kepentingan orang pribadi atau badan.
Penelitian yang dilakukan oleh (Lakoy,
2016) yang menyatakan bahwa setiap
peningkatan Retribusi Daerah akan diikuti
oleh peningkatan Pendapatan Asli Daerah
dan hasil regresi sederhana yang
ditemukan bahwa tidak adanya pengaruh
yang signifikan dari Retribusi Daerah
terhadap Pendapatan Asli Daerah (Fadli,
2016). Hal ini di karenakan sumbangsi
retribusi daerah masih kurang terhadap
pendapatan asli daerah (PAD).
3. Pengaruh Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah terhadap PAD
Hasil penelitian ini menunjukan
bahwa nilai F-hitung sebesar 43,759 dan
nilai signifikansi sebesar 0,000. Hal
tersebut menunjukkan bahwa nilai F-
hitung sebesar 43.759 lebih besar dari nilai
F-tabel sebesar 3,12 dan nilai signifikansi
sebesar 0,000 lebih kecil dari nilai
signifikansi 0,05, sehingga dapat
disimpulkan bahwa variabel pajak daerah
dan retribusi daerah secara bersama-sama
(simultan) mempengaruhi pendapatan asli
daerah Provinsi Bengkulu. Penelitian ini
sejalan dengan penelitian yang dilakukan
oleh (Rizki et al., 2021) yang menyatakan
bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
berpengaruh secara simultan terhadap
Pendapatan Asli Daerah. Dan adapun hasil
penelitian yang dilakukan oleh
(Ramadhan, 2019) Berdasarkan hasil uji
statistik F yang dilakukan, diketahui bahwa
variabel pajak daerah dan retribusi daerah
berpengaruh secara simultan PAD Pemda
Kab/Kota di Sumatera Utara. Mengacu
kepada Permendagri Nomor 13 Tahun
2006, PAD terdiri atas: pajak daerah,
retribusi daerah, hasil pengelolaan daerah
yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan
asli daerah yang sah. Hal ini berarti secara
teoritis pajak daerah dan retribusi daerah
merupakan variabel yang mempengaruhi
Pendapatan Asli Daerah.
Kesimpulan
Pajak Daerah berpengaruh signifikan
terhadap Pendapatan Asli Daerah dibuktikan
dengan nilai signifikasi < 0.05 yaitu 0.000.
Sehingga dapat dikatakan bahwa variabel
pajak daerah Provinsi Bengkulu memiliki
pengaruh terhadap variabel pendapatan asli
daerah. Maka dapat diketahui bahwa Ha
diterima dan Ho ditolak. Dapat disimpulkan
bahwa semakin tinggi Pajak Daerah semakin
meningkat pula Pendapatan Asli Daerah
Provinsi Bengkulu. Retribusi tidak
berpengaruh signifikan terhadap Pendapatan
Asli Daerah dibuktikan dengan memperoleh