|
Jurnal Syntax Transformation |
Vol. 3 No. 10 Oktober 2022 |
|
p-ISSN :
2722-7782 e-ISSN : 2722-5356 |
Sosial
Sains |
KEBIJAKAN
NEGARA MELAKUKAN PEMBATASAN INTERNET DI PAPUA DAN PAPUA BARAT DALAM PUTUSAN
NOMOR 230/G/TF/2019/PTUN-JKT MELALUI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Kelvin Chandra, Tundjung Herning Sitabuana
Fakultas
Hukum Universitas Tarumanagara
Email:
[email protected]
|
INFO ARTIKEL |
ABSTRAK |
|
Diterima 29 September
2022 Direvisi 19 Oktober
2022 Disetujui 27 Oktober
2022 |
Kasus pembatasan
akses internet dalam kebijakan HAM telah menjadi pusat perhatian yang serius
bagi masyarakat nasional maupun internasional, karena isu pembatasan internet
yang membatasi hak-hak digital masyarakat yang salah satunya hak akses
komunikasi dan informasi. Kerusuhan yang terjadi di Papua Barat mengakibatkan
diberhentikannya akses internet hal ini dilakukan agar tidak terjadi
kerusuhan yang semakin melebar luas. Pemerintah melindungi kepentingan publik
dari berbagai jenis penyalahgunaan ITE, salah satunya adalah kemampuan untuk
menghentikan akses, namun hal ini juga memiliki kelemahan yaitu tidak
mengatur regulasi konten, urgensi dan durasi. Tujuan dari penelitian yaitu
untuk mengetahui pembatasan akses internet yang dilakukan oleh Pemerintah di
Papua dalam perpekstif HAM, dan mengetahui akibat hukum serta perlindungan
hukum pada warga Papua terhadap pembatasan internet yang dilakukan oleh Pemerintah. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum
normatif.
Pendekatan yang digunakan di dalam
penelitian ini adalah dengan pendekatan perundang-udangan (statue approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). �Temuan
penelitian ini adalah pentingnya transparansi pemerintah kepada masyarakat
dalam melaksanakan tindakan tersebut, dan pentingnya memastikan rasa aman dan
nyaman dalam menjalin komunikasi terbuka dengan pihak berwenang. Tidak hanya
tindakan membatasi akses Internet tanpa alasan yang jelas, tetapi dalam
beberapa kasus juga untuk melindungi kedaulatan nasional dan keamanan
nasional. |
|
Kata kunci: Pembatasan Internet,
Papua, Hak Asasi Manusia, Komunikasi dan Informasi. |
|
|
Keywords: Papua, Human Rights,
Communication and Information. |
ABSTRACT The case of restrictions on internet access in human rights policies
has become the center of serious attention for the national and international
community, because of the issue of internet restrictions that limit people's
digital rights, one of which is the right to access communication and
information. The riots that occurred in West Papua resulted in the
termination of internet access, this was done so that the riots did not
become wider. The government protects the public interest from various types
of ITE abuse, one of which is the ability to stop access, but this also has
the disadvantage of not regulating content, urgency and duration regulations.
The purpose of the research is to find out the restrictions on internet
access by the Government in Papua from a human rights perspective, and to
find out the legal consequences and legal protection for Papuans against
internet restrictions imposed by the Government. This research was conducted
using normative legal research methods. The approach used in this research is
the statutory approach, the case approach, and the conceptual approach. The
findings of this study are the importance of government transparency to the
public in carrying out these actions, and the importance of ensuring a sense
of security and comfort in establishing open communication with the
authorities. Not only is the act of restricting Internet access for no
apparent reason, but in some cases also to protect national sovereignty and
national security. |
Pendahuluan
Perkembangan teknologi terjadi di penjuru dunia dengan
sangat pesat. Hal ini tentu menyebabkan akses terhadap berbagai informasi
sangat mudah untuk di dapatkan (Simarmata et al., 2020). Kehadiran internet di kehidupan manusia sudah
sangat melekat sehari-harinya dengan banyakan kemudahan yang diberikan dalam
membantu kegiatan dan mobilitas manusia agar menjadi lebih efisien. Mengacu
kepada data yang diberikan dari We Are Social, pengguna internet di Indonesia
pada tahun 2021 terdapat 202,6 juta dan angka tersebut mengalami kenaikan tipis
pada awal tahun 2022 menjadi 204,7 pengguna (Annur, 2022).�
Kenaikan angka tersebut secara jelas membuktikan melekatnya kehadiran
internet di dalam kehidupan manusia sehari-hari. Pada dasarnya, selain untuk
mempermudah mobilitas masyarakat agar menjadi lebih efisien, kegunaan utama dari hadirnya internet ini adalah sebagai sarana dalam
melakukan pertukaran dan penyebaran informasi agar mudah diakses oleh
masyarakat. Hak untuk memperoleh dan menyampaikan informasi ini sendiri diatur
dalam Pasal 14 ayat (1)� dan (2) Udang-Undang
Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).� Adapun secara internasional hal ini juga
diatur di dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan
Bangsa-Bangsa.� Oleh karena itu,
berkomunikasi dan memperoleh informasi merupakan sebuah bentuk hak
konstitusional milik setiap individu masyarakat yang telah diatur di dalam
perundang-undangan dan secara internasional.
Terlepas dari banyaknya manfaat baik yang
diberikan dengan adanya kehadiran internet, terdapat juga berbagai dampak buruk
yang dapat timbul apabila internet tidak dipergunakan secara bijak dan
bertanggung jawab (Salmy et al., 2018). Dengan demikian, dibutuhkan batasan-batasan
sebagai kebijakan di dalam pengunaan internet. Batasan tersebut tentu bertujuan
agar meminimalisir terjadinya kasus penyalahgunaan internet di dalam
penggunaannya. Dalam praktiknya, tindakan pembatasan internet terssebut dibagi
ke dalam beberapa macam bentuk, diantaranya seperti (Safenet Voice, 2019):
1. Pemutusan
atau Pemadaman Internet (Internet
Shutdowns/Blackouts)
Didefinisikan sebagai sebuah bentuk gangguan yang
ditimbulkan secara sengaja pada alat elektronik saat melakukan akses ke dalam
internet, sehingga internet tidak dapat diakses dan digunakan dalam aplikasi
berbasis internet apapun sama sekali; sehingga, dapat dikatakan selama
dilakukannya tindakkan pemutusan ini, maka tidak akan aka jaringan yang
tersambung ke internet sama sekali.
2. Pencekikan
Jaringan Internet (Thorlling)
Tindakan throlling ini juga dapat
dikatakan sebagai sebuah bentuk tindakan untuk memperlambat jaringan internet,
biasanya dilakukan dengan pembatasan koneksi (Tanda & Hanita,
2022).
3. Pemblokiran
Akses Internet
Sedangkan untuk pemblokiran akses
internet ini dapat didefinisikan sebagai sebuah bentuk tindakan dengan
menargetkan suatu platform atau bentuk materi internet tertentu, sehingga untuk
melakukan akses terhadap informasi atau platform tersebut sangat terbatas dan
dilarang.
Salah
satu bentuk pembatasan internet tersebut sempat terjadi di Indonesia pada tahun
2019, sebagaimana tindakan pembatasan ini diajukan ke Pengadilan Tata Usaha
Negara dengan hasil akhir dikeluarkannya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) dengan nomor 230/G/TF/PTUN-JKT. Permasalahan di dalam putusan tersebut
memuat permasalahan mengenai tindakan pemerintah melakukan throttling dan
memperlambat akses internet atau bandwidth pada beberapa wilayah di Provinsi
Papua dan Papua Barat pada 19 Agustus 2019, Pukul 13.00 WIT (Waktu Indonesia
Timur) sampai dengan Pukul 23.00 WIT (Tanda & Hanita,
2022). Tidah hanya itu, tindakan
tersebut dilanjutkan dengan terjadinya pemblokiran layanan data dan/atau
pemutusan akses internet dengan lama sampai 9 September 2019, pada Pukul 18.00
WIB atau 20.00 WIT. Pembatasan internet tersebut dilakukan dengan bertujuan
untuk menghindari terjadinya penyebaran hoaks atau provokasi atas kejadian
kerusuhan di beberapa daerah Papua. Terjadinya tindakan kerusuhan tersebut
didalangi oleh dugaan telah terjadinya rasisme yang dilakukan oleh para aparat
terhadap sejumlah mahasiswa Papua di Surabaya. Sehingga pertimbangan yang
diberikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
(Menkominfo) selaku Tergugat 1 (satu) di dalam gugatan tersebut bertujuan
untuk:
1. Terjadinya
penyebaran hoaks yang luas sehingga memicu terjadinya aksi, (Siaran pers No.
154/HM/Kominfo/08/2019);
2. Sebagai
upaya untuk mempercepat terjadinya pemulihan terhadap situasi keamanan dan
ketertiban di wilayah Papua dan sekitarnya, (Siaran pers 155/HM/Kominfo/08/2019);
3. Tingginya
angka transmisi dan penyebaran informasi hoaks, kabar bohong, provokasi,
rasisme, ujaran kebencian, dan hasutan, (Siaran pers 159/HM/Kominfo/08/2019).
Dengan
demikian, apabila melihat kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyebutkan bahwa suatu kegiatan
komunikasi dapat dibatasi jika didalamnya memuat materi yang dilarang atau
bermuatan kejahatan. Adapun jika mengacu kepada prinsip umum yang terdapat di
dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Kementerian Komunikasi dan
Informastika Republik Indonesia menyatakan bahwa pembatasan penyebaran
informasi dapat dilakukan dengan melakukan penyitaan dan penggeledahan terlebih
dahulu sebagai bentuk prosedur yang secara resmi diatur (Elvita, 2019).�
Oleh karena itu, apabila dilihat melalui Pasal 19 Deklarasi Universal
Hak Asasi Manusia dan Konvenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik
menjelaskan bahwa dibatasinya penyebaran suatu informasi hanya dapat dilakukan
dengan kepentingan atau syarat-syarat yang berlaku, yaitu:
a. Dilakukan
berdasarkan hukum;
b. Ditujukan
untuk melindungi reputasi orang lain;
c. Demi
keamanan nasional;
d. Menjaga
dan demi ketertiban umum;
e. Moral;
f. Kesehatan
umum;
g. Dan,
jika benar-benar diperkukan.
Metode Penelitian
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian
hukum normatif. Metode penelitian hukum normatid merupakan sebuah metode
penelitian hukum yang dilakukan dengan menggunakan data sekunder sebagai
sumber. Data sekunder tersebut diperoleh dengan dilakukannya studi kepustakaan
yang berfokus kepada bahan hukum sekunder. Adapun, pendekatan yang digunakan di
dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan perundang-udangan (statue approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan
konseptual (conceptual approach).
Oleh karena metode penelitian yang digunakan di dalam
penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, maka bahan yang
digunakan di dalam penelitian ini berfokus kepada bahan hukum primer dan
sekunder. Adapun, studi kepustakaan tersebut dilakukan dan ditujukan untuk
mencari norma, doktrin, teori, dan kaidah-kaidah hukum yang nantinya akan
digunakan di dalam penelitian. Di mana bahan-bahan tersebut didapatkan melalui
perpustakaan, berbagai dokumen yang berkaitan, peraturan perundang-undangan,
putusan pengadilan, dan berbagai tulisan lainnya yang berhubungan dengan topik
permasalahan yang diangkat. Diantaranya yaitu:
1.
Bahan
hukum primer
Penelitian kepustakaan yang berupa
bahan hukum primer terdiri dari:
a.
Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia 1945;
b.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
c.
Undang-Undang
No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE);
d.
Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Kementerian Komunikasi dan Informastika Republik
Indonesia (MENKOMINFO);
e.
Putusan
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) nomor 230/G/TF/PTUN-JKT;
f.
Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia (HAM);
g.
Konvenan
Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.
2.
Bahan
hukum sekunder
Bahan hukum sekunder di dalam hal ini
digunakan untuk memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer yang telah
sebelumnya disebutkan di atas, yang terdiri dari:
a.
Berbagai
sumber dan bahan kepustakaan yang materi di dalamnya berkaitan dengan
permasalahan yang akan dibahas di dalam penelitian ini.
b.
Berbagai
hasil penelitian yang didapatkan melalui berbagai makalah, seminar, tulisan,
jurnal, tugas akhir, dan pemahaman dari berbagai pakar hukum atau pihak lainnya
yang dapat berkaitan dengan materi di dalam penelitian.
Analisis data yang dilakukan di dalam penelitian ini adalah
secara kualitatif dengan mengkaji berbagai obyek penelitian dan kemudian
disandingkan dengan standar dari norma hukum dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dengan ideal. Selanjutnya, analisis ini diharapkan dapat dilakukan
secara bersandar kepada teori (Theoretical
Interpretation) yang kemudian ditarik untuk pandangan menyeluruh yang dapat
dilihat secara ideal.
Hasil dan Pembahasan
A.
Implementasi
Dan Penerapan Undang-Undang Terhadap Pembatasan Akses Internet Di Papua
Memiliki akses
terhadap infomrasi dan internet merupakan hak dasar dan hak konstitusional yang
dimiliki oleh setiap masyararkat atau manusia yang diatur di dalam
undang-undang (Husni, 2021). Namun,
terkadang terdapat siatuasi dan kondisi di mana akses terhadap kedua hal
tersebut akan dibatasi oleh negara. Salah satunya sebagaimana yang diatur di
dalam UU ITE yang menyebutkan bahwa suatu kegiatan komunikasi dapat dibatasi
jika didalamnya memuat materi yang dilarang atau bermuatan materi kejahatan.
Kejadian pembatasan internet ini sendiri sempat terjadi dan melanda Indonesia
pada tahun 2019 lalu pada saat terjadinya kerusuhan di daerah Papua. Terjadinya
kerusuhan tersebut membuat pemerintah harus mengambil suatu tindakan untuk
mencegah terjadinya penyebaran informasi yang bersifat hoaks, provokatif,
hasutan, rasisme, dan ujaran kebencian semakin meluas (Dewanti, 2019). Oleh
karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
(Kemkominfo) mengambil tindakan pembatasan terhadap akses (blocking) dan perlambatan akses (blocking) internet di wilayah Papua.
Pada dasarnya,
pembatasan terhadap akses internet biasanya dilakukan dengan alasan yang
berkaitan dengan hal-hal seperti:
a. Keamanan
negara dan nasional;
b. Pemilihan
umum dan kegiatan politik;
c. Protes
terhadap demokrasi.
Adapun landasan
hukum yang dapat dijadikan dasar bagi pemerintah dalam menjalan tindakan
pembatasan internet tersebut adalah berdasarkan ketentuan di dalam Pasal 40
ayat (2a) dan (2b) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 UU ITE yang berbunyi (Dewanti, 2019):
(2a) �Pemerintah wajib
melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.�
(2b) �Dalam melakukan
pencegahan sebagaima dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan
pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara system Elektronik
untuk melakukan pemutusan akses terhadap Infomasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum.�
Dengan terjadinya aksi kerusuhan di
Papua tersebut, tentu akan berpotensi akan mengganggu keamanan. Oleh karena
itu, di dalam situasi ini, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan
pembatasan maupun pemutusan akses internet apabila terdapat konten dengan
memuat materi yang dilarang (Dewanti, 2019).�
Namun, apabila dihilat kembali ke dalam isi pasal tersebut, dapat
dilihat bahwa kewenangan yang pemerintah miliki hanya sebatas untuk melakukan
pembatasan terhadap Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang di
dalamnya memiliki muatan materi yang melanggar hokum (Syafi�ie & SH, 2020). Adapun di dalam kasus ini, pihak
pemerintah juga tidak secara pasti dan transparan dalam menentukan lama durasi pembatasan
dan perlambatan akses internet ini dilakukan, sehingga terkesan tidak
transparan dan bersikap sewenag-wenang dalam mengambil keputusan untuk
melakukan tindakan tersebut. Hal ini berkaitan erat dengan adanya asas
keterbukaan yang termaktub di dalam Pasal 10 ayat (2) huruf f, yaitu sebuah
asas untuk dapat melayani masyarakat dalam pemenuhan hak dalam mendapatkan
akses dan memperoleh informasi yang bersifat benar, jujur, dan tidak
diskriminatif di dalam pelaksanaannya dengan tetap memperhantikan perlindungan
hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara (Adhari et al., 2021).�
Sehingga, dalam hal ini penting adanya bagi pemerintah untuk dapat
menerapkan asas legalitas, deklarasi, komunikasi, dan proposionalitas dalam
melakukan dan mengkomunikasikan kepada masyarakat mengenai keputusan akan
dilakukannya throttling dan pembatasan akses internet di dalam kejadian
tersebut sehingga terpenuhi pula asas Good Governance di dalam pelaksanaannya.
B. Penerapan dan Perspektif Hak Asasi Manusia Dalam Tindakan Pembatasan
Informasi Melalui
Pada dasarnya Hak Asasi Manusia
merupakan sebuah hak paten yang telah dimiliki oleh setiap manusia yang tidak
dapat diganggu gugat dan bersifat non-derogable di dalam pemenuhannya, termasuk
hak dalam melakukan akses dan mendapatkan informasi (Lonto et al., 2016). Dalam kasus ini, pemerintah
dianggap oleh masyakarat membatasi ruang akan kebebasan dalam menyampaikan
informasi dan ekspresi. Kebebasan berekspresi sendiri telah diatur di dalam
Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan, bahwa setiap individu manusia dan
masyarakat memiliki hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Sehingga, pembatasan dan perlambatan akses internet yang dilakukan tersebut
juga berdampak kepada aspek lainnya yang dianggap mengganggu berjalannya
mobilitas kehidupan masyarakat yang telah melekat dengan adanya kehadiran
internet.
Pada mulanya tujuan pemerintah
melakukan throttling dan pembatasan terhadap akses internet tersebut hanya
bertujuan untuk meredakan kondisi anarkis dan kericuhan yang masih terjadi di
wilayah Papua yang dapat berpotensi mengancam keamanan negara tanpa bermaksud
untuk melanggar hak konstitusional yang dimiliki oleh setiap warga masyarakat.
Dalam hal ini, PBB juga membenarkan dan mengatur akan mengenai terjadinya
pembatasan-pembatasan tersebut yang dikenal juga dengan permissible
limitations. Namun, sangat disayangkan dalam hal ini tujuan awal yang
dimaksudkan oleh pemerintah nyatanya tidak berjalan dengan baik. Dilakukannya
pembatasan internet tersebut nyatanya menyebabkan sektor lainnya seperti
perbankan, pekerjaan, bahkan sampai dengan aktivis HAM yang akan mencari
informasi mengenai kondisi wilayah di Papua menjadi kesulitan dalam menemukan
dan mengakses informasi tersebut. Di dalam hal ini pemerintah dapat dikatakan
gagal dalam menjalani dan melindungi atau menghormati hak warga, sehingga
dianggap telah telah melakukan pelanggaran terhadap hak asasi masyarakat dan
mereka yang berada di wilayah Papua.
Kesimpulan
Pembatasan akses informasi di ruang maya pada dasarnya
memang penting untuk dilakukan, hal tersebut tentu bertujuan untuk mengontrol
dan mengurangi adanya potensi penyalahgunaan internet. Namun, dalam
pelaksanaannya, hal tersebut tentu tetap harus bersandar kepada peraturan
perundang-udangan dan regulasi internasional yang ada. Hal ini mengingat bahwa
hak asasi manusia merupakan hak yang tidak dapat diganggu gugat dalam
pemenuhannya, sehingga dalam memutus hal tersebut, diperlukan persetujuan
dengan pemberian alasan yang jelas, dan bersandar kepada peraturan
internasional yang dikeluarkan oleh PBB. Pentingnya transparansi dari
pemerintah kepada masyarakat dalam melakukan tindakan tersebut juga sebagai
jeminan atas rasa aman dan nyaman untuk membangun komunikasi yang terbuka
dengan pihak yang berwenang dalam melakukan hal tersebut. Di mana tindakan
pembatasan akses internet tersebut dilakukan tidak hanya semata-mata tanpa
alasan yang jelas; namun, juga untuk melindungi kedaulatan negara dan keamanan
nasional di situasi kondisi tertentu.
BIBLIOGRAFI
Adhari, A., Sitabuana, T. H., & Srihandayani, L. (2021). Kebijakan
Pembatasan Internet di Indonesia: Perspektif Negara Hukum, Hak Asasi Manusia,
dan Kajian Perbandingan Internet Restriction Policies in. Jurnal Konstitusi,
8(2). Google Scholar
Annur, C. M. (2022). Ada
204,7 Juta Pengguna Internet di Indonesia Awal 2022. Databoks.Katadata.Co.Id.
Dewanti, S. C. (2019). Pembatasan
Internet dalam Mengatasi Konflik di Papua. Info Singkat, 9(17),
25�30. Google Scholar
Elvita. (2019). Pembatasan
Akses Internet: Kebijakan, Batasan, dan Dampaknya. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Husni, F. (2021). Kebebasan
Berekspresi Dan Hak Konstitusional Warga Negara Perspektif Siy�sah Dust�riyyah.
IJTIHAD, 37(1), 75�86. Google Scholar
Lonto, A. L., Lolong, W., &
Pangalila, T. (2016). Buku: Hukum Hak Asasi Manusia. Ombak. Google Scholar
Safenet
Voice. (2019). Penjelasan tentang Pembatasan Internet: Apa, Siapa, dan
Kenapa? Safenet.or.Id.
Salmy, J. Q., Aryanto, H., &
Christianna, A. (2018). Perancangan Board Game Mengenai Baik Buruknya
Penggunaan Smartphone Bagi Remaja. Jurnal DKV Adiwarna, 1(12), 9.
Google Scholar
Simarmata, J., Chaerul, M., Mukti,
R. C., Purba, D. W., Tamrin, A. F., Jamaludin, J., Suhelayanti, S.,
Watrianthos, R., Sahabuddin, A. A., & Meganingratna, A. (2020). Teknologi
Informasi: Aplikasi dan Penerapannya. Yayasan Kita Menulis. Google Scholar
Syafi�ie, M., & SH, M. H.
(2020). Pembatasan Jaringan Internet Dalam Perspektif Hukum Hak Asasi
Manusia. Universitas Islam Indonesia. Google Scholar
Tanda, D. K. N., & Hanita, M.
(2022). Analisis Pengambilan Kebijakan Perlambatan Internet pada Konflik Papua
Tahun 2019. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(4),
4667�4682. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v7i4.6808. Google Scholar
|
Copyright holder : Kelvin
Chandra, Tundjung Herning Sitabuana (2022) |
|
First publication right
: Jurnal Syntax
Transformation This article is licensed under: |