Jurnal Syntax Transformation

Vol. 3 No. 10 Oktober 2022

p-ISSN : 2722-7782 e-ISSN : 2722-5356

Sosial Sains

 

KEBIJAKAN NEGARA MELAKUKAN PEMBATASAN INTERNET DI PAPUA DAN PAPUA BARAT DALAM PUTUSAN NOMOR 230/G/TF/2019/PTUN-JKT MELALUI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

 

Kelvin Chandra, Tundjung Herning Sitabuana

Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara

Email: [email protected]

INFO ARTIKEL

ABSTRAK

Diterima

29 September 2022

Direvisi

19 Oktober 2022

Disetujui

27 Oktober 2022

Kasus pembatasan akses internet dalam kebijakan HAM telah menjadi pusat perhatian yang serius bagi masyarakat nasional maupun internasional, karena isu pembatasan internet yang membatasi hak-hak digital masyarakat yang salah satunya hak akses komunikasi dan informasi. Kerusuhan yang terjadi di Papua Barat mengakibatkan diberhentikannya akses internet hal ini dilakukan agar tidak terjadi kerusuhan yang semakin melebar luas. Pemerintah melindungi kepentingan publik dari berbagai jenis penyalahgunaan ITE, salah satunya adalah kemampuan untuk menghentikan akses, namun hal ini juga memiliki kelemahan yaitu tidak mengatur regulasi konten, urgensi dan durasi. Tujuan dari penelitian yaitu untuk mengetahui pembatasan akses internet yang dilakukan oleh Pemerintah di Papua dalam perpekstif HAM, dan mengetahui akibat hukum serta perlindungan hukum pada warga Papua terhadap pembatasan internet yang dilakukan oleh Pemerintah. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan di dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan perundang-udangan (statue approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). �Temuan penelitian ini adalah pentingnya transparansi pemerintah kepada masyarakat dalam melaksanakan tindakan tersebut, dan pentingnya memastikan rasa aman dan nyaman dalam menjalin komunikasi terbuka dengan pihak berwenang. Tidak hanya tindakan membatasi akses Internet tanpa alasan yang jelas, tetapi dalam beberapa kasus juga untuk melindungi kedaulatan nasional dan keamanan nasional.

Kata kunci:

Pembatasan Internet, Papua, Hak Asasi Manusia, Komunikasi dan Informasi.

 

Keywords:

Papua, Human Rights, Communication and Information.

ABSTRACT

The case of restrictions on internet access in human rights policies has become the center of serious attention for the national and international community, because of the issue of internet restrictions that limit people's digital rights, one of which is the right to access communication and information. The riots that occurred in West Papua resulted in the termination of internet access, this was done so that the riots did not become wider. The government protects the public interest from various types of ITE abuse, one of which is the ability to stop access, but this also has the disadvantage of not regulating content, urgency and duration regulations. The purpose of the research is to find out the restrictions on internet access by the Government in Papua from a human rights perspective, and to find out the legal consequences and legal protection for Papuans against internet restrictions imposed by the Government. This research was conducted using normative legal research methods. The approach used in this research is the statutory approach, the case approach, and the conceptual approach. The findings of this study are the importance of government transparency to the public in carrying out these actions, and the importance of ensuring a sense of security and comfort in establishing open communication with the authorities. Not only is the act of restricting Internet access for no apparent reason, but in some cases also to protect national sovereignty and national security.

 


Pendahuluan

Perkembangan teknologi terjadi di penjuru dunia dengan sangat pesat. Hal ini tentu menyebabkan akses terhadap berbagai informasi sangat mudah untuk di dapatkan (Simarmata et al., 2020). Kehadiran internet di kehidupan manusia sudah sangat melekat sehari-harinya dengan banyakan kemudahan yang diberikan dalam membantu kegiatan dan mobilitas manusia agar menjadi lebih efisien. Mengacu kepada data yang diberikan dari We Are Social, pengguna internet di Indonesia pada tahun 2021 terdapat 202,6 juta dan angka tersebut mengalami kenaikan tipis pada awal tahun 2022 menjadi 204,7 pengguna (Annur, 2022).� Kenaikan angka tersebut secara jelas membuktikan melekatnya kehadiran internet di dalam kehidupan manusia sehari-hari. Pada dasarnya, selain untuk mempermudah mobilitas masyarakat agar menjadi lebih efisien, kegunaan utama dari hadirnya internet ini adalah sebagai sarana dalam melakukan pertukaran dan penyebaran informasi agar mudah diakses oleh masyarakat. Hak untuk memperoleh dan menyampaikan informasi ini sendiri diatur dalam Pasal 14 ayat (1)� dan (2) Udang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).� Adapun secara internasional hal ini juga diatur di dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa.� Oleh karena itu, berkomunikasi dan memperoleh informasi merupakan sebuah bentuk hak konstitusional milik setiap individu masyarakat yang telah diatur di dalam perundang-undangan dan secara internasional.

Terlepas dari banyaknya manfaat baik yang diberikan dengan adanya kehadiran internet, terdapat juga berbagai dampak buruk yang dapat timbul apabila internet tidak dipergunakan secara bijak dan bertanggung jawab (Salmy et al., 2018). Dengan demikian, dibutuhkan batasan-batasan sebagai kebijakan di dalam pengunaan internet. Batasan tersebut tentu bertujuan agar meminimalisir terjadinya kasus penyalahgunaan internet di dalam penggunaannya. Dalam praktiknya, tindakan pembatasan internet terssebut dibagi ke dalam beberapa macam bentuk, diantaranya seperti (Safenet Voice, 2019):

1.    Pemutusan atau Pemadaman Internet (Internet Shutdowns/Blackouts)

Didefinisikan sebagai sebuah bentuk gangguan yang ditimbulkan secara sengaja pada alat elektronik saat melakukan akses ke dalam internet, sehingga internet tidak dapat diakses dan digunakan dalam aplikasi berbasis internet apapun sama sekali; sehingga, dapat dikatakan selama dilakukannya tindakkan pemutusan ini, maka tidak akan aka jaringan yang tersambung ke internet sama sekali.

2.    Pencekikan Jaringan Internet (Thorlling)

Tindakan throlling ini juga dapat dikatakan sebagai sebuah bentuk tindakan untuk memperlambat jaringan internet, biasanya dilakukan dengan pembatasan koneksi (Tanda & Hanita, 2022).

3.    Pemblokiran Akses Internet

Sedangkan untuk pemblokiran akses internet ini dapat didefinisikan sebagai sebuah bentuk tindakan dengan menargetkan suatu platform atau bentuk materi internet tertentu, sehingga untuk melakukan akses terhadap informasi atau platform tersebut sangat terbatas dan dilarang.

Salah satu bentuk pembatasan internet tersebut sempat terjadi di Indonesia pada tahun 2019, sebagaimana tindakan pembatasan ini diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dengan hasil akhir dikeluarkannya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor 230/G/TF/PTUN-JKT. Permasalahan di dalam putusan tersebut memuat permasalahan mengenai tindakan pemerintah melakukan throttling dan memperlambat akses internet atau bandwidth pada beberapa wilayah di Provinsi Papua dan Papua Barat pada 19 Agustus 2019, Pukul 13.00 WIT (Waktu Indonesia Timur) sampai dengan Pukul 23.00 WIT (Tanda & Hanita, 2022). Tidah hanya itu, tindakan tersebut dilanjutkan dengan terjadinya pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet dengan lama sampai 9 September 2019, pada Pukul 18.00 WIB atau 20.00 WIT. Pembatasan internet tersebut dilakukan dengan bertujuan untuk menghindari terjadinya penyebaran hoaks atau provokasi atas kejadian kerusuhan di beberapa daerah Papua. Terjadinya tindakan kerusuhan tersebut didalangi oleh dugaan telah terjadinya rasisme yang dilakukan oleh para aparat terhadap sejumlah mahasiswa Papua di Surabaya. Sehingga pertimbangan yang diberikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Menkominfo) selaku Tergugat 1 (satu) di dalam gugatan tersebut bertujuan untuk:

1.    Terjadinya penyebaran hoaks yang luas sehingga memicu terjadinya aksi, (Siaran pers No. 154/HM/Kominfo/08/2019);

2.    Sebagai upaya untuk mempercepat terjadinya pemulihan terhadap situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Papua dan sekitarnya, (Siaran pers 155/HM/Kominfo/08/2019);

3.    Tingginya angka transmisi dan penyebaran informasi hoaks, kabar bohong, provokasi, rasisme, ujaran kebencian, dan hasutan, (Siaran pers 159/HM/Kominfo/08/2019).

Dengan demikian, apabila melihat kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyebutkan bahwa suatu kegiatan komunikasi dapat dibatasi jika didalamnya memuat materi yang dilarang atau bermuatan kejahatan. Adapun jika mengacu kepada prinsip umum yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Kementerian Komunikasi dan Informastika Republik Indonesia menyatakan bahwa pembatasan penyebaran informasi dapat dilakukan dengan melakukan penyitaan dan penggeledahan terlebih dahulu sebagai bentuk prosedur yang secara resmi diatur (Elvita, 2019).� Oleh karena itu, apabila dilihat melalui Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Konvenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik menjelaskan bahwa dibatasinya penyebaran suatu informasi hanya dapat dilakukan dengan kepentingan atau syarat-syarat yang berlaku, yaitu:

a.    Dilakukan berdasarkan hukum;

b.    Ditujukan untuk melindungi reputasi orang lain;

c.    Demi keamanan nasional;

d.   Menjaga dan demi ketertiban umum;

e.    Moral;

f.     Kesehatan umum;

g.    Dan, jika benar-benar diperkukan.

 

Metode Penelitian

Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Metode penelitian hukum normatid merupakan sebuah metode penelitian hukum yang dilakukan dengan menggunakan data sekunder sebagai sumber. Data sekunder tersebut diperoleh dengan dilakukannya studi kepustakaan yang berfokus kepada bahan hukum sekunder. Adapun, pendekatan yang digunakan di dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan perundang-udangan (statue approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach).

Oleh karena metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, maka bahan yang digunakan di dalam penelitian ini berfokus kepada bahan hukum primer dan sekunder. Adapun, studi kepustakaan tersebut dilakukan dan ditujukan untuk mencari norma, doktrin, teori, dan kaidah-kaidah hukum yang nantinya akan digunakan di dalam penelitian. Di mana bahan-bahan tersebut didapatkan melalui perpustakaan, berbagai dokumen yang berkaitan, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan berbagai tulisan lainnya yang berhubungan dengan topik permasalahan yang diangkat. Diantaranya yaitu:

1.    Bahan hukum primer

Penelitian kepustakaan yang berupa bahan hukum primer terdiri dari:

a.    Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945;

b.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;

c.    Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE);

d.   Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Kementerian Komunikasi dan Informastika Republik Indonesia (MENKOMINFO);

e.    Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) nomor 230/G/TF/PTUN-JKT;

f.     Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM);

g.    Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.

2.    Bahan hukum sekunder

Bahan hukum sekunder di dalam hal ini digunakan untuk memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer yang telah sebelumnya disebutkan di atas, yang terdiri dari:

a.    Berbagai sumber dan bahan kepustakaan yang materi di dalamnya berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas di dalam penelitian ini.

b.    Berbagai hasil penelitian yang didapatkan melalui berbagai makalah, seminar, tulisan, jurnal, tugas akhir, dan pemahaman dari berbagai pakar hukum atau pihak lainnya yang dapat berkaitan dengan materi di dalam penelitian.

Analisis data yang dilakukan di dalam penelitian ini adalah secara kualitatif dengan mengkaji berbagai obyek penelitian dan kemudian disandingkan dengan standar dari norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan ideal. Selanjutnya, analisis ini diharapkan dapat dilakukan secara bersandar kepada teori (Theoretical Interpretation) yang kemudian ditarik untuk pandangan menyeluruh yang dapat dilihat secara ideal.

 

Hasil dan Pembahasan

A.  Implementasi Dan Penerapan Undang-Undang Terhadap Pembatasan Akses Internet Di Papua

Memiliki akses terhadap infomrasi dan internet merupakan hak dasar dan hak konstitusional yang dimiliki oleh setiap masyararkat atau manusia yang diatur di dalam undang-undang (Husni, 2021). Namun, terkadang terdapat siatuasi dan kondisi di mana akses terhadap kedua hal tersebut akan dibatasi oleh negara. Salah satunya sebagaimana yang diatur di dalam UU ITE yang menyebutkan bahwa suatu kegiatan komunikasi dapat dibatasi jika didalamnya memuat materi yang dilarang atau bermuatan materi kejahatan. Kejadian pembatasan internet ini sendiri sempat terjadi dan melanda Indonesia pada tahun 2019 lalu pada saat terjadinya kerusuhan di daerah Papua. Terjadinya kerusuhan tersebut membuat pemerintah harus mengambil suatu tindakan untuk mencegah terjadinya penyebaran informasi yang bersifat hoaks, provokatif, hasutan, rasisme, dan ujaran kebencian semakin meluas (Dewanti, 2019). Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo) mengambil tindakan pembatasan terhadap akses (blocking) dan perlambatan akses (blocking) internet di wilayah Papua.

Pada dasarnya, pembatasan terhadap akses internet biasanya dilakukan dengan alasan yang berkaitan dengan hal-hal seperti:

a.    Keamanan negara dan nasional;

b.    Pemilihan umum dan kegiatan politik;

c.    Protes terhadap demokrasi.

Adapun landasan hukum yang dapat dijadikan dasar bagi pemerintah dalam menjalan tindakan pembatasan internet tersebut adalah berdasarkan ketentuan di dalam Pasal 40 ayat (2a) dan (2b) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE yang berbunyi (Dewanti, 2019):

 

(2a) �Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.�

(2b) �Dalam melakukan pencegahan sebagaima dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara system Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Infomasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum.�

 

Dengan terjadinya aksi kerusuhan di Papua tersebut, tentu akan berpotensi akan mengganggu keamanan. Oleh karena itu, di dalam situasi ini, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pembatasan maupun pemutusan akses internet apabila terdapat konten dengan memuat materi yang dilarang (Dewanti, 2019).� Namun, apabila dihilat kembali ke dalam isi pasal tersebut, dapat dilihat bahwa kewenangan yang pemerintah miliki hanya sebatas untuk melakukan pembatasan terhadap Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang di dalamnya memiliki muatan materi yang melanggar hokum (Syafi�ie & SH, 2020). Adapun di dalam kasus ini, pihak pemerintah juga tidak secara pasti dan transparan dalam menentukan lama durasi pembatasan dan perlambatan akses internet ini dilakukan, sehingga terkesan tidak transparan dan bersikap sewenag-wenang dalam mengambil keputusan untuk melakukan tindakan tersebut. Hal ini berkaitan erat dengan adanya asas keterbukaan yang termaktub di dalam Pasal 10 ayat (2) huruf f, yaitu sebuah asas untuk dapat melayani masyarakat dalam pemenuhan hak dalam mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang bersifat benar, jujur, dan tidak diskriminatif di dalam pelaksanaannya dengan tetap memperhantikan perlindungan hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara (Adhari et al., 2021).� Sehingga, dalam hal ini penting adanya bagi pemerintah untuk dapat menerapkan asas legalitas, deklarasi, komunikasi, dan proposionalitas dalam melakukan dan mengkomunikasikan kepada masyarakat mengenai keputusan akan dilakukannya throttling dan pembatasan akses internet di dalam kejadian tersebut sehingga terpenuhi pula asas Good Governance di dalam pelaksanaannya.

B.  Penerapan dan Perspektif Hak Asasi Manusia Dalam Tindakan Pembatasan Informasi Melalui

Pada dasarnya Hak Asasi Manusia merupakan sebuah hak paten yang telah dimiliki oleh setiap manusia yang tidak dapat diganggu gugat dan bersifat non-derogable di dalam pemenuhannya, termasuk hak dalam melakukan akses dan mendapatkan informasi (Lonto et al., 2016). Dalam kasus ini, pemerintah dianggap oleh masyakarat membatasi ruang akan kebebasan dalam menyampaikan informasi dan ekspresi. Kebebasan berekspresi sendiri telah diatur di dalam Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan, bahwa setiap individu manusia dan masyarakat memiliki hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Sehingga, pembatasan dan perlambatan akses internet yang dilakukan tersebut juga berdampak kepada aspek lainnya yang dianggap mengganggu berjalannya mobilitas kehidupan masyarakat yang telah melekat dengan adanya kehadiran internet.

Pada mulanya tujuan pemerintah melakukan throttling dan pembatasan terhadap akses internet tersebut hanya bertujuan untuk meredakan kondisi anarkis dan kericuhan yang masih terjadi di wilayah Papua yang dapat berpotensi mengancam keamanan negara tanpa bermaksud untuk melanggar hak konstitusional yang dimiliki oleh setiap warga masyarakat. Dalam hal ini, PBB juga membenarkan dan mengatur akan mengenai terjadinya pembatasan-pembatasan tersebut yang dikenal juga dengan permissible limitations. Namun, sangat disayangkan dalam hal ini tujuan awal yang dimaksudkan oleh pemerintah nyatanya tidak berjalan dengan baik. Dilakukannya pembatasan internet tersebut nyatanya menyebabkan sektor lainnya seperti perbankan, pekerjaan, bahkan sampai dengan aktivis HAM yang akan mencari informasi mengenai kondisi wilayah di Papua menjadi kesulitan dalam menemukan dan mengakses informasi tersebut. Di dalam hal ini pemerintah dapat dikatakan gagal dalam menjalani dan melindungi atau menghormati hak warga, sehingga dianggap telah telah melakukan pelanggaran terhadap hak asasi masyarakat dan mereka yang berada di wilayah Papua.

 

Kesimpulan

Pembatasan akses informasi di ruang maya pada dasarnya memang penting untuk dilakukan, hal tersebut tentu bertujuan untuk mengontrol dan mengurangi adanya potensi penyalahgunaan internet. Namun, dalam pelaksanaannya, hal tersebut tentu tetap harus bersandar kepada peraturan perundang-udangan dan regulasi internasional yang ada. Hal ini mengingat bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang tidak dapat diganggu gugat dalam pemenuhannya, sehingga dalam memutus hal tersebut, diperlukan persetujuan dengan pemberian alasan yang jelas, dan bersandar kepada peraturan internasional yang dikeluarkan oleh PBB. Pentingnya transparansi dari pemerintah kepada masyarakat dalam melakukan tindakan tersebut juga sebagai jeminan atas rasa aman dan nyaman untuk membangun komunikasi yang terbuka dengan pihak yang berwenang dalam melakukan hal tersebut. Di mana tindakan pembatasan akses internet tersebut dilakukan tidak hanya semata-mata tanpa alasan yang jelas; namun, juga untuk melindungi kedaulatan negara dan keamanan nasional di situasi kondisi tertentu.

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Adhari, A., Sitabuana, T. H., & Srihandayani, L. (2021). Kebijakan Pembatasan Internet di Indonesia: Perspektif Negara Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Kajian Perbandingan Internet Restriction Policies in. Jurnal Konstitusi, 8(2). Google Scholar

 

Annur, C. M. (2022). Ada 204,7 Juta Pengguna Internet di Indonesia Awal 2022. Databoks.Katadata.Co.Id.

 

Dewanti, S. C. (2019). Pembatasan Internet dalam Mengatasi Konflik di Papua. Info Singkat, 9(17), 25�30. Google Scholar

 

Elvita. (2019). Pembatasan Akses Internet: Kebijakan, Batasan, dan Dampaknya. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

 

Husni, F. (2021). Kebebasan Berekspresi Dan Hak Konstitusional Warga Negara Perspektif Siy�sah Dust�riyyah. IJTIHAD, 37(1), 75�86. Google Scholar

 

Lonto, A. L., Lolong, W., & Pangalila, T. (2016). Buku: Hukum Hak Asasi Manusia. Ombak. Google Scholar

 

Safenet Voice. (2019). Penjelasan tentang Pembatasan Internet: Apa, Siapa, dan Kenapa? Safenet.or.Id.

 

Salmy, J. Q., Aryanto, H., & Christianna, A. (2018). Perancangan Board Game Mengenai Baik Buruknya Penggunaan Smartphone Bagi Remaja. Jurnal DKV Adiwarna, 1(12), 9. Google Scholar

 

Simarmata, J., Chaerul, M., Mukti, R. C., Purba, D. W., Tamrin, A. F., Jamaludin, J., Suhelayanti, S., Watrianthos, R., Sahabuddin, A. A., & Meganingratna, A. (2020). Teknologi Informasi: Aplikasi dan Penerapannya. Yayasan Kita Menulis. Google Scholar

 

Syafi�ie, M., & SH, M. H. (2020). Pembatasan Jaringan Internet Dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia. Universitas Islam Indonesia. Google Scholar

 

Tanda, D. K. N., & Hanita, M. (2022). Analisis Pengambilan Kebijakan Perlambatan Internet pada Konflik Papua Tahun 2019. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(4), 4667�4682. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v7i4.6808. Google Scholar


 

Copyright holder :

Kelvin Chandra, Tundjung Herning Sitabuana (2022)

 

First publication right :

Jurnal Syntax Transformation

 

This article is licensed under: