|
Jurnal Syntax Transformation |
Vol. 3 No. 11 November 2022 |
|
p-ISSN
: 2722-7782 e-ISSN : 2722-5356 |
Sosial
Sains |
Friska
Pasaribu
Fakultas ukum, Universitas Sumatera Utara, Indonesia
Email: [email protected]
|
INFO ARTIKEL |
ABSTRAK |
|
Diterima 19 Oktober 2022 Direvisi 22 November 2022 Disetujui 25 November 2022 |
Hak
imunitas adalah hak istimewa suatu negara untuk melindungi dan menjalankan
fungsi dan kewenangannya. Untuk menjaga kekebalannya terhadap investor asing,
Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase
dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Badan arbitrase diupayakan untuk dapat
menjadi alternatif yang adil dan menyelenggarakan segala aspek dan substansi
hukum yang meliputi arbitrase nasional dan internasional. Dapat disimpulkan
bahwa Indonesia sebagai host country
memiliki imunitas. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis penerapan batasan imunitas negara Indonesia
sebagai tuan rumah (Host Country) dalam mengatur dan memberikan perlakuan
terhadap investor asing yang yang berada dan beroperasi di wilayah negaranya,
untuk mengetahui bagaimana International Center for Settlement of Investment
Dispute (ICSID). Penelitian ini menggunakan metode normatif dan deskriptif
analitis dengan menganalisis putusan melalui studi kepustakaan dengan
mengumpulkan data primer dan sekunder secara kualitatif. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa kekebalan Indonesia secara implisit diakui oleh arbitrase International Center for Settlement of
Investment Dispute (ICSID). Hal ini terlihat dalam kasus sengketa di
Churchill Mining Plc. dan Planet Mining Pty. Ltd. Kasus ini didasari atas
tindakan Bupati Kutai Timur yang mencabut Izin Usaha Pertambangan. Tindakan
negara ini dikategorikan sebagai jure imperii yang dilegitimasi karena pemerintah
Indonesia tidak melakukan pengingkaran keadilan, menurut Tribunal ICSID.
Keistimewaan pemerintah Indonesia ini membuktikan bahwa ia memiliki
kedaulatan teritorial sendiri sehingga sebagai negara tuan rumah telah
mengikuti prinsip yang adil dalam mengelola pertambangan dan penanaman modal
asing. |
|
Kata kunci: Imunitas,
ICSID, Arbitrase, Negara Tuan Rumah. |
|
|
Keywords: Immunity,
ICSID, Arbitration, Host Country. |
ABSTRACT The right of immunity is the privilege of a state
to protect and carry out its functions and authorities. To maintain its
immunity against foreign investors, Indonesia issued Law Number 30 of 1999
concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution. The arbitration
body is strived to be a fair alternative and to administer all aspects and
legal substance which includes national and international arbitrations. It
can be concluded that Indonesia as the host country has immunity. �This study aims to analyze the application of the
limits of immunity of the Indonesian state as a host (Host Country) in
regulating and providing treatment to foreign investors residing and
operating in the territory of their country, to find out how the
International Center for Settlement of Investment Dispute (ICSID). This
research uses normative and descriptive analytical methods by analyzing
decisions through literature study by collecting primary and secondary data
qualitatively. The results showed that Indonesia's immunity was implicitly
recognized by the International Center for Settlement of Investment Dispute
(ICSID) arbitration. This can be seen in the dispute case at Churchill Mining
Plc. and Planet Mining Pty. Ltd. This case is based on the action of the
Regent of East Kutai who revoked the Mining Business Permit. This state
action is categorized as a legitimized jure imperii because the Indonesian
government does not deny justice, according to the ICSID Tribunal. This
privilege of the Indonesian government proves that it has its own territorial
sovereignty so that as the host country it has followed fair principles in
managing mining and foreign investment. |
Pendahuluan
Masuknya Foreign Direct Investment (FDI) ke
Indonesia dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan pembangunan Indonesia
sebagai negara tuan rumah (Host Country)
(Hemanona & Suharyono, 2017). Indonesia salah satu negara tujuan
yang tepat untuk para investor asing menanamkan modal, Karena banyak faktor
pendukung seperti sumber daya minyak, sumber daya mineral, dan sumber daya gas
alam (Purba et al., 2020). Indonesia
juga merupakan salah satu negara kepulauan terbesar di dunia karena letaknya
yang strategis dan sangat penting. Salah satu bentuk kegiatan penanaman
modal asing langsung (FDI) adalah pembentukan perusahaan patungan yang
disepakati dalam perjanjian usaha patungan yang dinegosiasikan sebelum
pembentukan perusahaan patungan (Jumalan, 2018).
Perjanjian usaha
patungan tersebut di atas akan menjadi dasar pendirian
perusahaan patungan di masa mendatang. Menurut hukum
Indonesia dalam Negara Republik Indonesia, perusahaan itu sendiri harus
berbentuk perseroan terbatas dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal. Sementara itu menurut Pasal 1320 KUH Perdata diatur
syarat-syarat sahnya perjanjian itu, syarat sahnya perjanjian itu adalah
mengikatnya perjanjian itu, kesanggupan untuk mengadakan perjanjian itu,
hal-hal tertentu dan alasan-alasan yang sah. Selain berdasarkan Joint Venture Agreement antara para pemodal
yang mendirikan perusahaan penanaman modal asing, maka salah satu dasar hukum
yang sangat penting dalam penyelenggaraan penanaman modal asing adalah Bilateral Investment Treaty (BIT) antara
Host Country dan Home Country (Marthen Arie, 2022).
Bilateral Investment Treaty saat ini dianggap sebagai sumber
hukum internasional terpenting untuk perlindungan investasi asing di negara
berkembang.
Namun pada kenyataannya Indonesia telah banyak digugat dalam kerjasama
bilateral khususnya pada perjanjian BIT (Rihwanto, 2016). Dalam penelitian ini Pemerintah
Indonesia digugat oleh pihak Churchill Mining Plc. dan Planet Mining Pty Ltd.
dimana Churchill Mining Plc berasal dari Inggris sedangkan Planet Mining Pty
Ltd sebagai anak perusahaan dari Churchill Mining Plc berasal dari Australia.
Kedua perusahaan tersebut merupakan subjek sebagai Investor asing yang masuk ke
Indonesia dan bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia, dengan membuat PT.
Ridlatama Group bertindak sebagai mitra saham di bidang pertambangan batu
bara.� Dalam sengketa
kali ini Indonesia dengan mudahnya digugat di muka pengadilan internasional,
dimana perusahaan privat lah sebagai penggugat yang semestinya Indonesia dalam
hal ini mendapat perlakuan hukum yang adil di dalam perjanjian Bilateral Investment Treaty (BIT).
Hal
tersebut diatas membuktikan tidak adanya jaminan negara dalam hak kedaulatan
atas wilayahnya sendiri.
Sebagaimana tertulis dalam Statuta Negara, Kekebalan Negara termaktub dalam
Pasal 1 Ayat 2 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang mengatur
mengenai kedaulatan.
Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis penerapan batasan imunitas negara Indonesia
sebagai tuan rumah (Host Country) dalam mengatur dan memberikan perlakuan
terhadap investor asing yang yang berada dan beroperasi di wilayah negaranya,
untuk mengetahui bagaimana International Center for Settlement of Investment
Dispute (ICSID) dapat menerapkan konsep imunitas negara tuan rumah (Host Country) terhadap putusannya kepada
Pemerintah Indonesia di dalam sengketa melawan Churchill Mining Plc dan Planet
Mining Pty Ltd dan untuk menganalisis pentingnya Undang-undang No. 30 Tahun
1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa arbitrase dalam
memperkuat Imunitas Negara Indonesia sebagai host country dalam penyelesaian
sengketa penanaman modal asing.
Metode Penelitian
Kajian ini menggunakan teori imunitas negara yang merupakan
salah satu teori yang berkaitan dengan prinsip persamaan negara berdaulat
(Sovereign Equality of States), selain prinsip imunitas negara, Par In Parem Non Habet Imperium, yaitu dasar lahirnya konsep
tersebut.
Jenis penelitian yang digunakan dalam
penulisan jurnal ini adalah normatif yakni dengan meneliti putusan perkara
melalui studi pustaka, mengumpulkan data primer dan sekunder melalui analisis
kualitatif yang berkaitan dengan imunitas Negara Indonesia dalam menghadapi
investor yang masuk dan beroperasi di wilayah Indonesia sebagai host country. Penelitian ini bersifat deskriptif
analisis yang dilakukan dengan memberikan uraian lebih jelas terhadap bahan
hukum yang digunakan, sehingga dapat menyimpulkan yang tersirat secara mendalam
terhadap upaya perlindungan hak kedaulatan Negara Indonesia sebagai negara tuan rumah dalam perkara Penanaman Modal Asing (PMA). Dimana
dalam hal ini Undang-undang No. 30 Tahun 1999�
sebagai salah satu upaya dalam memberikan perlindungan atas gugatan yang
dibuat oleh investor asing terhadap pemerintahan Indonesia.
Hasil dan Pembahasan
A. Penerapan Sistem Imunitas Host Country Terhadap Investor Asing Yang
Beroperasi di Wilayah Negara Indonesia.
Konsep kekebalan negara berasal dari
gagasan bahwa setiap negara adalah sama dan tidak
dapat menjalankan yurisdiksi atas negara lain. Kekebalan juga bersumber dari
pandangan bahwa setiap negara adalah sama dan tidak seorang pun dapat menguasai
negara lain dalam kaitannya dengan prinsip persamaan kedaulatan negara
(Sovereign Equality of States), selain dari prinsip Par In Parem Non Habet
Imperium State Immunity Lahirnya konsep kekuatan (Dixon et al., 2011); (Harris, 1991).�
Dari kedua sudut pandang tersebut juga terdapat pandangan bahwa
kekebalan negara muncul dari sikap menghormati (comity) terhadap kedaulatan
negara lain, karena jika penguasa negara B masuk ke wilayah negara A maka penguasa tersebut (penguasa negara B) menikmati
kekebalan. Konsep tersebut lahir pertama karena: (a) ada alasan bahwa setiap negara
memiliki status yang sama sebagai negara berdaulat dan tidak tergantung pada
otoritas pengadilan nasional atas perilaku negara dan pejabatnya, termasuk
undang-undang negara (perundang-undangan); (b) Berkenaan dengan adanya hak
prerogatif negara, hal ini juga termasuk penghormatan terhadap kedaulatan
negara (comity), sehingga negara tidak dapat menjadi pihak yang harus dimintai
pertanggungjawaban di pengadilan negara lain (Ian, 1998); (Crawford &
Brownlie, 2019).
Pelaksanaan kekebalan dari yurisdiksi
sangat tergantung pada jenis tindakan yang diambil oleh negara, antara Acta
Jure Imperii dan Acta Jure Gestionis. Awalnya, kekebalan negara dilaksanakan
tanpa membedakan antara perilaku publik dan swasta. Perbedaan
antara Acta Jure Imperii dan Acta Jure Gestionis adalah sifat dan tujuan
tindakan yang dilakukan oleh negara. Kekebalan negara
dalam pelaksanaan hukum kekaisaran oleh negara adalah kekebalan mutlak. Acta Jure Imperii adalah tindakan negara di bidang hukum publik,
dimana negara menjalankan kekuasaan negara atau pemerintahan. Acta Jure
Imperii dengan kata lain adalah pelaksanaan kekuasaan pemerintahan (termasuk,
khususnya di bidang militer) (Pavoni, 2011).
Dalam kerjasama bilateral,
negara-negara menjalin hubungan yang saling menguntungkan. Suatu negara harus memperlakukan
setiap investor sama agar masuknya investor terjamin.
Badan perjanjian bilateral telah dikenal sejak tahun 1970-an
dalam kerangka International Guarantee Agreements (IGAs). Kedua negara yang
telah menjalin hubungan kerja sama investasi bilateral
telah menandatangani Bilateral Investment Treaty (BIT). BIT juga mengatur
tentang jaminan dan perlindungan penanaman modal di kedua negara terutama dalam
hal kepastian niaga, jaminan keamanan dan penyelesaian sengketa penanaman modal
asing antara kedua negara. Namun pada kenyataannya pelaksanaan perjanjian BIT
yang dilaksanakan oleh Indonesia saat ini dianggap merugikan kepentingan
Indonesia sebagai negara tuan rumah, dan dianggap
perjanjian tersebut sudah tidak relevan lagi, sehingga perlu dilakukan pemutakhiran.
perjanjian BIT, dan jika timbul perselisihan, dapat
diselesaikan melalui perselisihan investasi internasional Pusat (ICSID)
bertindak sebagai arbiter untuk perselisihan investasi antara negara-negara
yang telah menandatangani perjanjian perjanjian investasi bilateral (BIT).
Dalam kaitan itu perlu juga
diperhatikan apakah negara yang diadukan itu bertindak dalam sifatnya sebagai
negara (Jure Imperii) atau sebagai Jure Gestionis, yakni seperti subjek hukum
lainnya. Negara Indonesia sendiri belum terdapat undang-undang yang secara
tegas mengatur kekebalan maupun kedaulatan negara itu sendiri. Tidak seperti beberapa negara seperti Inggris yang memberlakukan
hukum nasionalnya yaitu State Immunity
Act 1978 yang mengatur mengenai pemberlakuan imunitas negara. Di
Indonesia, pengecualian dan kekebalan khusus diberikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan nasional serta hukum dan praktik internasional yang diatur
dalam Pasal 16 Bab IV UU No.16. Undang-Undang Nomor 37 Tahun
1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Oleh karena itu, perwakilan
diplomatik dan diplomatnya tidak dapat digugat oleh pasukan keamanan Negara
penerima dan/atau oleh siapa pun, bahkan dalam proses hukum yang bersifat
pidana, perdata, atau administratif.
B. ICSID Dalam Menyelesaikan Sengketa Perkara No. ARB/112/14 dan ARB/12/40
Antara Pemerintah Vs.Churchill Mining Plc Dan PLanet Mining Pty Ltd.
Arbitrase International Centre Settlement Investment Dispute (ICSID) salah satu lembaga bagian
dari arbitrase Internasional.� ICSID juga convention
yang diprakarsai oleh International Bank
for Reconstruction and Development (IBRD) yang telah diratifikasi oleh
Indonesia berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1968 pada tanggal 29 Juni
tahun 1968 tentang �Persetujuan atas Konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan
antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal� Konvensi
tersebut lazim disebut Konvensi Bank Dunia (World
Bank Convention). Bertujuan sebagai forum penyelesaian
perkara khususnya masalah arbitrase Internasional.
Menurut (Adolf, 2020), arbitrase adalah penyerahan
sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral, yang mengeluarkan
keputusan akhir yang mengikat (Binding). Dalam kasus di atas,
yurisdiksi International Center for the Settlement of Investment Disputes (ICSID)
diatur oleh Pasal 25 Konvensi Washington. Dalam pasal ini, para pihak
harus memenuhi tiga syarat utama agar dapat menggunakan alat arbitrase ini
untuk menyelesaikan sengketa yang diberikan kepada mereka, yaitu: (1) Sengketa
harus Timbul Langsung dari penanaman modal. Para pihak yang bersengketa
haruslah negara dan warga negara yang menjadi pihak Konvensi Washington; (2)
juga anggota Konvensi; (3) Para pihak yang bersengketa harus memiliki
pernyataan atau kesepakatan tertulis untuk mengajukan penyelesaian sengketa
kepada ICSID (Putra, 2008); (Latumahina, 2015).�
Salah satu unsur yang terkandung dalam Pasal 25 Konvensi Washington 1965
adalah unsur perjanjian tertulis, yang tidak hanya mencakup perjanjian berupa
kontrak antar entitas yang terlibat dalam transaksi penanaman modal, tetapi
juga perjanjian tertulis yang dibuat dalam rangka transaksi penanaman modal Bilateral
Investment Treaty (BIT).
Pasal 36, ayat 1, Bab IV Konvensi
ICSID mengatur penyelesaian sengketa melalui arbitrase, yang juga menetapkan
bahwa setiap penandatangan atau warga negara penandatangan yang ingin
menyelesaikan sengketa melalui arbitrase harus mengajukan permintaan secara
tertulis kepada Sekretaris Jenderal. ICSID dan harus mengirimkan salinannya kepada pihak lain (Khairandy, 2007); (Tomayahu, 2020).�
Pasal 25 Konvensi Washington 1965, khususnya ayat 1, melibatkan beberapa
unsur yurisdiksi lembaga arbitrase ICSID antara lain: (1) pokok sengketa
terkait investasi; (2) melibatkan negara peserta dan warga negara peserta ; (3)
Adanya kesepakatan tertulis; (4) Tidak dapat ditarik kembali secara sepihak (Amalia & Pratama, 2018).�
Artikel 41(1) Konvensi ICSID menyatakan bahwa Komite
Arbitrase ICSID adalah "hakim" dalam kompetensi atau yurisdiksinya.
Lembaga arbitrase internasional lainnya, dalam hal ini menangani masalah
kompetensi, juga mengidentifikasi dirinya sebagai lembaga atau pihak yang
berkompeten untuk menentukan hal-hal yang berada dalam lingkupnya (Geraldi, 2017). �
Selanjutnya pasal 25 ayat 1 Konvensi
International Center for Settlement of Investment Dispute� (ICSID)� menyatakan : �The jurisdiction of the Center
shall extend to any legal dispute arising directly out of an investment,
between a Contracting State (or any constituent subdivision or agency of a
Contracting State designated to the Center by that State) and a national of
another Contracting State, which the parties to the dispute consent in writing
to submit to the Center. When the parties have given their consent, no party
may withdraw its consent unilaterally�. Dilihat dari isi
pasal di atas, dapat dikatakan bahwa sengketa penanaman modal antara pemerintah
dengan investor asing harus diselesaikan terlebih dahulu melalui negosiasi,
jika negosiasi gagal maka dapat ditempuh alternatif penyelesaian sengketa
lainnya seperti mediasi, negosiasi atau mediasi. .Jika
tetap tidak dapat diselesaikan, kedua belah pihak dapat menyelesaikannya
melalui arbitrase sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.Jika kedua belah
pihak tidak setuju untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, dapat
mengajukan gugatan ke pengadilan.
Penyelesaian kasus Churchill Mining
berdasarkan izin usaha pertambangan juga dapat masuk ke yurisdiksi ICSID karena
sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam BIT Indonesia dan Inggris. Yurisdiksi ICSID
mengacu pada ruang lingkup Konvensi Washington 1965. Dengan kata lain, yurisdiksi mengacu pada ruang lingkup kekuasaan
lembaga arbitrase ICSID untuk menyelesaikan sengketa yang diajukan kepadanya. Khusus untuk penyelesaian sengketa penanaman modal antara
pemerintah dan investor asing, para pihak dapat langsung menyelesaikannya
melalui arbitrase internasional sesuai kesepakatan para pihak. Oleh karena itu, dalam perkara ini, Majelis ICSID mengukuhkan dan
mengukuhkan kemenangan Indonesia dengan keputusan akhir yang berkekuatan hukum
tetap (keputusan pembatalan) pada tanggal 18 Maret 2019. Dimana dalam
proses persidangan, Indonesia dapat membuktikan bahwa terdapat 34 (tigapuluh
empat) dokumen palsu yang diajukan oleh penggugat dalam persidangan. Pengadilan
ICSID juga setuju dengan argumen pemerintah Indonesia bahwa �investasi yang
melanggar hukum tidak boleh dilindungi oleh hukum internasional.� Pengadilan
ICSID juga menemukan bahwa �Para Penggugat tidak melakukan kewajibannya untuk
memeriksa mitra kerja lokalnya serta mengawasi dengan baik proses perizinannya
(Lack Of Diligence)� Oleh karena itu, majelis arbitrase ICSID menyatakan
gugatan penggugat ditolak. Berdasarkan alasan-alasan di atas, pemerintah
Indonesia telah memenangkan gugatan terhadap pemerintah Indonesia dengan jumlah
gugatan sebesar US$1,31 miliar atau setara dengan Rp.
17 triliun.
Pengadilan ICSID juga menolak gugatan
yang diajukan oleh Churchill Mining dengan alasan bahwa beberapa izin terkait
pertambangan yang dimiliki oleh Churchill Mining adalah palsu atau dipalsukan
sehingga tidak disahkan oleh Kantor Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Lebih lanjut,
ICSID menyebut uji tuntas atau due diligence Churchill dalam membeli izin
pertambangan tidak cukup. Hal ini diperkuat atas
tindakan Bupati Kutai Timur yang telah mencabut Izin Kuasa/Usaha Pertambangan.
Tindakan Negara tersebut tergolong dalam jure imperii
sebagaimana pendapat Tribunal ICSID yang kemudian di legitimasi karena tindakan
Pemerintah Indonesia tidak melakukan pelanggaran denial of justice.
Kemenangan Pemerintah Indonesia membuktikan bahwa Negara Indonesia sebagai tuan rumah memiliki kedaulatan teritorial dan telah
berkeadilan dalam pengelolaan pertambangan dan penanaman modal asing.
Lokasi diberi nomor sesuai dengan
undang-undang. UU
No. 30 Tahun 1999, yang memperkuat kekebalan Indonesia sebagai negara tuan rumah investasi asing. Kedua pihak dalam hal ini
sepakat dalam perjanjian BIT antara RI-UK untuk menunjuk forum ICSID selama
proses rekonsiliasi Lembaga arbitrase dalam hal ini didefinisikan sebagai yang
dipilih oleh kedua pihak yang bersengketa Yurisdiksi untuk memutuskan sengketa
tertentu dan untuk membuat keputusan yang mengikat tentang hubungan hukum
tertentu sebelum timbul sengketa. 30 Tahun 1999 tentang
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Dalam Pasal 9(1) UU No. 30 Tahun
1999, putusan ICSID atas sengketa kasus Churchill Mining dengan Pemerintah
Indonesia bersifat final dan mengikat dan karenanya harus dapat ditegakkan
karena Para pihak adalah semua negara yang telah meratifikasi Konvensi York
1958 yang baru tentang Pengakuan dan Penegakan Penghargaan Arbitrase Asing.
Persidangan yang dilakukan oleh ICSID dilakukan dalam kerangka hukum
internasional yang ditetapkan oleh Konvensi ICSID dan undang-undang serta
aturan yang ditetapkan untuk proses implementasi.
Dalam Pasal 65 sampai 69 UU. Resolusi No. 30 Tahun 1999 telah
diadopsi, yang menetapkan bahwa suatu putusan arbitrase internasional harus
diakui dan dilaksanakan di dalam wilayah Republik Indonesia hanya apabila
syarat-syarat berikut dipenuhi: (a) Putusan arbitrase komersial internasional
dibuat oleh: a Negara Arbiter atau majelis arbitrase di Indonesia terikat oleh
perjanjian bilateral atau multilateral tentang pengakuan dan pelaksanaan
putusan arbitrase komersial internasional atau asing. (2) Putusan arbitrase
komersial internasional atau asing tersebut termasuk dalam ruang lingkup
perdagangan. (C). Putusan arbitrase komersial internasional atau asing yang
dapat diberlakukan di Indonesia terbatas pada putusan yang tidak bertentangan
dengan ketertiban umum. Putusan arbitrase niaga internasional dapat
diberlakukan di Indonesia setelah mendapat surat kuasa
dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (iv) Putusan
arbitrase yang melibatkan Indonesia sebagai salah satu pihak yang bersengketa
hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat kekuatan penegakan hukum dari
Mahkamah Agung, yang selanjutnya dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat.
Terdapat prinsip exhaustion of local
remedies dalam hukum kebiasaan internasional, yang mengatur bahwa para pihak
terlebih dahulu harus mengambil langkah-langkah penyelesaian sengketa yang
tersedia atau ditentukan oleh hukum domestik suatu negara sebelum mengajukan
sengketa tersebut ke pengadilan internasional. Hal ini sejalan dengan Pasal 22
Rancangan Pasal ILC tentang Tanggung Jawab Negara dan perundang-undangan
nasional dan internasional tentang ketentuan Pasal 32 ayat 4 UU No. 25 Tahun
2007 tentang prinsip exhaustion of local remedies (Sood, 2012).�
UU Penanaman Modal Asing (PMA) Pasal 3 juga mengatur bahwa selain
kepastian hukum, akuntabilitas, perlakuan yang sama,
juga mengatur prinsip keterbukaan yang diperlukan untuk pelaksanaan penanaman
modal dan tanpa perbedaan negara asal, solidaritas, efisiensi dan keadilan,
keberlanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian dan kemajuan yang seimbang. dan kesatuan ekonomi nasional. Pelaku
pasar modal wajib menerapkan prinsip keterbukaan untuk memberikan perlindungan
yang sebaik-baiknya kepada investor terhadap praktik-praktik yang merugikan.
Prinsip keterbukaan ini mengacu pada prinsip umum yang berlaku pada praktik pasar
modal internasional (Sjahputra, 2012).
Lembaga arbitrase sebenarnya tidak
memiliki kekuasaan yang mutlak terutama dalam hal penegakannya, namun menilik
dari fakta hukum tersebut di atas, maka hukum telah melanggar asas arbitrase
itu sendiri, yaitu putusan arbitrase bersifat final dan mengikat. Akan tetapi pada
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 yang mengatur tentang kebijakan dasar
penanaman modal. Pemerintah dalam membuat kebijakan
mengenai penanaman modal harus memperhatikan kedaulatan ekonomi nasional dan
prinsip-prinsip perlindungan kepada investor untuk memberi jaminan dan
kepastian hukum kepada para investor baik dalam negeri maupun luar negeri guna
mempertahankan iklim investasi yang baik. Dalam
pelaksanaan kebijakan penanaman modal menimbulkan kerugian bagi pihak investor
asing. Investor asing dapat mengajukan gugatan ke
pengadilan nasional terlebih dahulu.
Pertanyaan ketidakadilan lebih
mungkin muncul dalam arbitrase investasi daripada dalam arbitrase
kontrak-investor untuk penegakan putusan arbitrase yang melibatkan negara sebagai
salah satu pihak.
Arbitrase investasi tidak hanya menyelesaikan hak dan
kewajiban para pihak yang diatur dalam kontrak oleh para pihak yang
bersengketa, tetapi juga melibatkan penerapan perjanjian publik internasional
bilateral dan multilateral yang melibatkan negara pengimpor modal (host
country). ) dan Capital Exporting Countries (Home.
State) tentang perlindungan investasi. Karena menyangkut
hukum internasional, maka salah satu sumber hukum internasional adalah hukum
adat. Pengenaan sanksi oleh Indonesia terhadap
jenis-jenis penolakan pemulihan dapat dianggap praktik internasional karena
dianggap tidak sesuai dengan posisi putusan arbitrase yang final dan mengikat.
Maka imunitas negara dalam hukum nasional Indonesia berasal dari Pasal 1 ayat 2
UUD NRI yang berbunyi �Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar.� Kedaulatan rakyat merupakan
kekuasaan tertinggi dalam menjalankan pemerintahan. Dimana
rakyat memberikan kekuasaannya kepada wakil-wakilnya melalui suatu pemilihan
umum. Dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak dapat
dilaksanakan secara mutlak dan absolute. Terdapat pembatasan-pembatasan
yang terdiri dari: (a). Suatu negara tidak dapat menjalankan yurisdiksi
eksklusif di luar wilayahnya, yang akan mengganggu
kedaulatan wilayah negara lain. (b) Negara yang berdaulat teritorial juga wajib
menghormati kedaulatan teritorial negara lain, begitu pula sebaliknya (Adolf, 2014).
Dalam UU No.32. Undang-Undang Penanaman Modal No. 25
Tahun 2007 juga mengatur tentang penyelesaian sengketa penanaman modal asing,
yaitu: 1) Apabila timbul perselisihan antara pemerintah dan penanam modal di
bidang penanaman modal, kedua belah pihak terlebih dahulu harus menyelesaikan
perselisihan tersebut melalui musyawarah; 2) Seperti dalam Pasal (1) Apabila
sengketa tersebut pada ayat (1) tidak dapat diselesaikan, maka sengketa
tersebut dapat diselesaikan melalui arbitrase atau cara penyelesaian sengketa
lainnya atau pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
perselisihan melalui arbitrase, perselisihan tersebut akan diselesaikan di
pengadilan; 4) Jika terjadi perselisihan antara pemerintah dan penanaman modal
asing di bidang penanaman modal, kedua belah pihak akan menyelesaikan
perselisihan tersebut melalui arbitrase internasional, dengan persetujuan kedua
belah pihak (Adolf, 2014).
Penyelesaian Perselisihan Penanaman
Modal Asing Dasar hukum untuk masuk ke Indonesia adalah Perjanjian No. 5 Tahun 1968
tentang Penyelesaian Perselisihan Penanaman Modal Asing antara Pemerintah
Republik Indonesia dengan penanam modal asing. Indonesia
telah menjadi negara peserta Konvensi ICSID. Namun tidak hanya itu,
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa juga memiliki kelemahan yaitu tidak mengatur lembaga yang memberikan
jasa (konsultan, ahli, mediator), tetapi hanya membatasi alternatif
penyelesaian sengketa. Badan resolusi yang menunjuk mediator
atau penasehat ahli. Pasal 5 ayat 1 UU No. 30 Tahun 1999 menyatakan
bahwa sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase terbatas pada sengketa
di bidang perdagangan dan hak untuk dikuasai sepenuhnya oleh para pihak yang
bersengketa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Namun dalam Bagian Penafsiran Pasal
66 (b) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa dijelaskan bahwa ruang lingkup hukum perdagangan mengacu
pada kegiatan di bidang perdagangan, perbankan, keuangan, investasi, industri
dan kekayaan intelektual. Misalnya, dalam beberapa kasus di
pengadilan niaga, terjadi perselisihan tentang apakah suatu perjanjian memuat
klausula arbitrase, dan jika timbul perselisihan yang mengakibatkan
kebangkrutan salah satu pihak, maka klausula arbitrase tersebut harus dicabut,
dan ada dua pendapat tentang masalah ini. Pendapat
pertama berpendapat bahwa klausula arbitrase bersifat mutlak. Oleh karena itu, Pengadilan Niaga harus menyatakan tidak berwenang
memeriksa sengketa yang mengandung klausula arbitrase. Kekebalan negara
dalam hukum nasional Indonesia berasal dari Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 sebagai
berikut �Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar.� Kedaulatan rakyat merupakan kekuasaan
tertinggi dalam menjalankan pemerintahan. Dimana
rakyat memberikan kekuasaannya kepada wakil-wakilnya melalui suatu pemilihan
umum. Dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak dapat
dilaksanakan secara mutlak dan absolute.
Batasan-batasan tersebut antara lain:
suatu negara tidak dapat menjalankan yurisdiksi eksklusif di luar wilayahnya,
yang akan mengganggu kedaulatan teritorial negara
lain; b. Negara yang berdaulat teritorial juga wajib menghormati kedaulatan
teritorial negara lain, begitu pula sebaliknya. Dalam konteks
keadilan bagi kegiatan penanaman modal asing (PMA), jika dikaitkan dengan teori
dan konsep keadilan hukum yang diatur dalam UUD 1945, negara melalui pemerintah
Indonesia berkewajiban melindungi dan memfasilitasi kegiatan usaha penanaman
modal asing. perusahaan secara adil (PMA) Dibandingkan dengan, melalui
kebijakan mengutamakan dan mendahulukan kepentingan peserta kegiatan penanaman
modal dalam negeri (PMDN), kepentingan kedaulatan negara, keadilan bagi seluruh
rakyat Indonesia dan kepentingan ekonomi negara Indonesia).
Kesimpulan
Dari uraian di atas
dapat disimpulkan bahwa kekebalan Indonesia sebagai negara tuan
rumah sudah memenuhi ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Atas dasar persamaan, semua negara dianggap memiliki kedaulatan
yang sama.
Tribunal
International Center for Settlement of Investment Dispute (ICSID), memutuskan
perkara No. ARB/12/14 dan ARB/12/40� antara Churchill Mining Plc dan Planet
Mining Pty Ltd Vs Pemerintah Republik Indonesia dimenangkan oleh Pemerintah
Indonesia dengan menerapkan konsep Jure Imperii serta bersifat Final and
Binding. Kemenangan Indonesia di atas menunjukkan Imunitas
Negara Indonesia sebagai suatu negara masih (implisit) diakui oleh arbitrase
internasional (ICSID).
Status Hukum Pasal
68(1) UU No. 30 Tahun 1999 tetap mengakui dan memperkuat Sistem Kekebalan
Negara Indonesia, yang mengatur Presiden Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
terhadap pengakuan dan pelaksanaan arbitrase internasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 66(d ) Putusan dan penetapan tidak dapat dimintakan banding atau
putusan semula dicabut. Hal ini telah menjadi rezim impunitas
hukum pemerintah Indonesia dimana PTUN merupakan peradilan yang transparan dan
adil karena para penggugat sebelumnya telah melakukan upaya hukum melalui PTUN
terhadap putusan pencabutan putusan Mahkamah Agung atas kedaulatan negara yang
berada di wilayah hukumnya.
Adolf, H.
(2014). Sengketa Penanaman Modal antara Investor Melawan Pemerintah Indonesia
di Arbitrase ICSID. In Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Vol. 1). Google Scholar
Adolf, H. (2020). Hukum
penyelesaian sengketa internasional. Jakarta: Sinar Grafika. Google Scholar
Amalia, P., & Pratama, G. G. (2018). Indonesia dan ICSID:
Pengecualian Yurisdiksi ICSID oleh Keputusan Presiden. Majalah Hukum
Nasional, 48(1), 1�21. https://doi.org/10.33331/mhn.v48i1.110. Google Scholar
Crawford, J., &
Brownlie, I. (2019). Brownlie�s principles of public international law.
Oxford University Press, USA. Google Scholar
Dixon, M.,
McCorquodale, R., & Williams, S. (2011). Cases and materials on
international law. Oxford University Press. Google Scholar
Geraldi, A. R. (2017). Penyelesaian Sengketa Investasi Melalui
International Centre For Settlement Of Investment Dispute (Studi Kasus
Pemerintah Indonesia Vs Churchill Mining). Tanjungpura Law Journal, 1(2),
89�113. https://doi.org/10.26418/tlj.v1i2.24252. Google Scholar
Harris, D. J. (1991). Cases and materials on international
law. London (UK) Sweet and Maxwell. Google Scholar
Hemanona, V., & Suharyono, S. (2017). Analisis
Pengaruh Foreign Direct Investment terhadap Country Advantages Indonesia (Studi
terhadap Fdi Amerika Serikat di Indonesia). Brawijaya University. Google Scholar
Ian, B. (1998). Principles of public international law.
Oxford: Clarendon Press. Google Scholar
Jumalan, R. (2018). Sinkronisasi Pengaturan Joint Venture
Agreement dan Anggaran Dasar dalam Perusahaan Patungan. Jurnal Bina Mulia
Hukum, 2(2), 217�232. Google Scholar
Khairandy, R. (2007). Pengantar hukum perdata
internasional. Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Press. Google Scholar
Latumahina, R. E.
(2015). Aspek-aspek hukum dalam transaksi perdagangan secara elektronik.
Universitas Pelita Harapan Surabaya. Google Scholar
Marthen Arie, S. H. (2022). Hukum Penanaman Modal Asing.
Makassar: Nas Media Pustaka. Google Scholar
Pavoni, R. (2011). An American anomaly? On the ICJ�s
selective reading of United States practice in jurisdictional immunities of the
State. The Italian Yearbook of International Law Online, 21(1),
143�159. Google Scholar
Purba, B., Nainggolan, L. E., Siregar, R. T., Chaerul, M.,
Simarmata, M. M. T., Bachtiar, E., Rahmadana, M. F., Marzuki, I., & Meganingratna,
A. (2020). Ekonomi Sumber Daya Alam: Sebuah Konsep, Fakta dan Gagasan.
Medan: Yayasan Kita Menulis. Google Scholar
Putra, I. B. W. (2008). Aspek-aspek hukum perdata
internasional: dalam transaksi bisnis internasional. Refika Aditama. Google Scholar
Rihwanto, Y. (2016). Bilateral Investment Treaties dan
Penyelesaian Arbritase Internasional (Studi Kasus Pencabutan Izin Kuasa
Pertambangan Churchill Mining). Lex Renaissance, 1(1), 107�125.
https://doi.org/10.20885/JLR.vol1.iss1.art7. Google Scholar
Sjahputra, I. (2012). Pengantar Hukum Pasar Modal.
Jakarta: Harvarindo. Google Scholar
Sood, M. (2012). Hukum Perdagangan Internasional.
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. Google Scholar
Tomayahu, N. S. (2020).
Tinjauan Yuridis Penyelesaian Sengketa Internasional Dengan Menggunakan Metode
Arbitrase (Studi Kasus Rafat Ali V Republik Indonesia) Di ICSID. Jurnal Al
Himayah, 4(1), 90�117. Google Scholar
|
Copyright holder : Friska Pasaribu (2022) |
|
First publication right : This article is licensed under: |