|
Jurnal Syntax Transformation |
Vol. 3 No. 11 November 2022 |
|
p-ISSN
: 2722-7782 e-ISSN : 2722-5356 |
Sosial
Sains |
IMPLEMENTASI
PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH MENURUT PERMA NO. 1
TAHUN 2016 PADA LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA
Dudung Hidayat
Fakultas Hukum, Universitas
Swadaya Gunung Jati Cirebon, Indonesia
Email: [email protected]
|
INFO
ARTIKEL |
ABSTRAK
|
|
Diterima 29
September 2022 Direvisi 24
November 2022 Disetujui 28 November 2022 |
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016
tentang Prosedur Mediasi di pengadilan. Perkara perdata yang di daftarkan di
Pengadilan sebelum masuk ke dalam persidangan, harus dimediasi terlebih
dahulu dengan bantuan mediator. Apabila tidak berhasil untuk dimediasi maka
berlanjut ke persidangan dan apabila tidak di mediasi maka batal demi hukum.
Jumlah perkara yang masuk setelah diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 1 tahun 2016 di Pengadilan Agama yaitu 6 perkara. Dari 6 perkara tersebut
5 perkara tidak berhasil dimediasi dan 1 perkara dicabut. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan mediasi dan efektivitas penerapan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, dalam penyelesaian sengketa
ekonomi syariah di Pengadilan Agama Wonogiri. Penelitian ini merupakan
penelitian lapangan (field research). Pengumpulan data dilakukan dengan
wawancara hakim mediator Pengadilan Agama Wonogiri dan dokumentasi. Dengan
menggunakan teknik analisa deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah
mediasi di Pengadilan Agama Wonogiri belum efektif, hal ini disebabkan oleh
faktor masyarakatnya atau para pihaknya. Dikarenakan salah satu pihak merasa
dipihak yang paling benar, ketidak hadiran para pihak, terikat dengan
perjanjian notaris dan adanya kerugian yang ditimbulkan dari sengketa ekonomi
syariah. |
|
Kata kunci: � Sengketa Ekonomi Syariah, Mediasi, Pengadilan Agama. |
|
|
Keywords: Sharia Economic Dispute, Mediation, Religious
Court. |
ABSTRACT Supreme
Court Regulation No. 1 of 2016 on Mediation Procedures in court. Civil cases
registered in the Court before entering into trial, must first be mediated
with the help of a mediator. If mediation is unsuccessful, the case will
proceed to trial and if mediation is not successful, the case will be null
and void. The number of cases entered after the enactment of Supreme Court
Regulation No. 1 of 2016 in the Religious Court is 6 cases. Of the 6 cases, 5
cases were unsuccessfully mediated and 1 case was revoked. This study aims to
determine the implementation of mediation and the effectiveness of the
application of Supreme Court Regulation Number 1 of 2016, in the settlement
of sharia economic disputes at the Wonogiri Religious Court. This research is
a field research. Data collection was conducted by interviewing mediator
judges of Wonogiri Religious Court and documentation. By using qualitative
descriptive analysis techniques. The result of this research is that
mediation at the Wonogiri Religious Court has not been effective,
this is due to community factors or the parties. Due to one of the parties
feeling on the right side, the absence of the parties, bound by a notary
agreement and the losses arising from sharia economic disputes. |
Pendahuluan
Indonesia sebagai suatu negara yang terdiri atas berbagai macam ragam
suku budaya, yang atas keberagaman tersebut banyak terjadi permasalahan dalam
menjalani kehidupan bermasyarakat, termasuk terkait dengan adanya sengketa yang
terjadi diantara para warga masyarakat (Akhmad, 2020). Dalam upaya menyelesaiakan sengketanya tersebut mempunyai cara-cara
yang berbeda tergantung dari kebiasaan masyarakat tersebut� berada.
Sebagai sebuah negara hukum, Indonesia mempunyai kekuasaan kehakiman
dengan beragam lembaga peradilan sebagaimana diatur dalam Undan-undang Nomor 48
Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (Waskito, 2018), yang salah satunya mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman pada lingkup
Peradilan Agama. Dalam lingkup peradilan agama salah satu kewenangannya adalah
menyelesaikan sengketa ekonomi syariah.
Ekonomi syariah merupakan suatu perbuatan atau kegiatan usaha yang
dilaksanakan menurut prinsip syariah (Yulianti, 2021).� Sebelum Undang � Undang Nomor 3
Tahun 2006 berlaku, berdasarkan Undang � Undang Nomor� 7 Tahun 1989 Pengadilan Agama merupakan badan
peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum dan
keadilan bagi orang-orang yang beragama Islam dalam menyelesaikan perkara
perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, dan shadaqah. Dan
setelah Undang � Undang Nomor 3 Tahun 2006 berlaku terdapat perluasan dalam
kewenangan bagi Pengadilan Agama, yaitu berwenang pula untuk menyelesaikan
perkara ekonomi syariah.
Dengan diberlakukannya Undang - Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, yang didalamnya terdapat peraturan mengenai pengadilan
khusus yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara
tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan
yang berada di bawah Mahkamah Agung.
Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi (Subiyanto, 2016). Maka Peradilam Agama bertugas dan berwenang untuk memeriksa, mengadili
dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang - orang yang beragama
Islam dalam bidang ekonomi syariah.
Dengan adanya perkembangan bisnis sektor ekonomi syariah di Indonesia,
kerap sekali terdapat sengketa didalamnya. Di berbagai wilayah Indonesia sudah
terdapat bisnis ekonomi syariah misalnya BRI Syariah, BNI Syariah, Bank Mandiri
Syariah ( yang saat ini telah di merger menjadi Bank Syariah Indonesia) Syariah
Bukopin, BCA Syariah, Bank Panin Syariah, BJB Syariah dan lain-lain. Menurut
Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang berwenang menyelesaikan
sengketa ekonomi syariah adalah lembaga Peradilan Agama.
Prinsip syariah sendiri merupakan pengaturan perjanjian yang dibuat
berdasarkan hukum Islam antara pihak bank dengan nasabah baik berupa menyimpan
dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan
sesuai dengan prinsip syariah, misalnya kegiatan pembiayaan dengan prinsip bagi
hasil (mudharabah), pembiayaan dengan prinsip penyertaan modal (musharakah),
atau pembiayaan barang modal dengan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah),
atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari
pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina) (Firdaus & Ariyanti,
2004).
Perluasan kewenangan lembaga Peradilan Agama ini dilatarbelakangi dengan
pertumbuhan pesat atas ekonomi syariah (Diah Ayu, 2018). Konsep ekonomi syariah menjadikan nilai�nilai Islam sebagai dasar dan
landasan aktivitas perekonomian dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
masyarakat. Dalam hal ini dengan meningkatnya kebutuhan dan gaya hidup manusia
mampu beriringan dengan kemajuan ekonomi syariah. Mendirikan lembaga
perekonomian berdasarkan syariat Islam, merupakan salah satu upaya
merealisasikan nilai � nilai ekonomi islam secara nyata (Hidayatullah, 2020). Serta kewenangan Pengadilan Agama untuk menangani kasus sengketa
ekonomi syariah ini mutlak diperlukan guna memberi kepastian hukum bagi para
pelaku ekonomi syariah, sehingga mereka tidak merasa bingung ketika terjadi
sengketa ekonomi syariah.
Dalam aplikasi ekonomi syariah tidak selamanya berjalan dengan baik,
didalamnya terdapat pula potensi konflik antara para pihak terkait yang mungkin
terjadi pada saat pelaksanaan perjanjian. Dalam suatu perjanjian terjadinya
sengketa mengakibatkan salah satu pihak yang merasa dirugikan. Pada saat
demikian membuat pelaksanaan meningkatkan kesejahteraan ekonomi sebagai tujuan
ekonomi syariah terhalangi. Maka dari itu perlu diadakannya penyelesaian sengketa
ekonomi syariah agar meminimalisir kerugian yang mungkin dapat terjadi. Sebagai
tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Pengadilan Agama.
Mahkamah Agung menetapkan PERMA Nomor 14 tahun 2016 tentang Tata Cara
Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah.PERMA ini memperkuat segala peraturan yang
membahas mengenai ekonomi syariah. Dalam PERMA ini dijelaskan secara detail
mengenai ekonomi syariah, prinsip syariah, akad syariah dan tata cara
penyelesaian perkara ekonomi syariah yang masuk ke Pengadilan Agama.
Seiring dengan berkembangnya lembaga ekonomi syariah yang pasti juga
akan menghadapi suatu masalah, maka menarik kiranya jika persoalan mengenai
implementasi tata cara penyelesaian perkara ekonomi di Pengadilan Agama dikaji
lebih mendalam. Mengingat seiring bertambahnya waktu, berlakunya PERMA Nomor 14
tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah.
Lahirnya PERMA Nomor 14 tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian
Perkara Ekonomi Syariah. Juga membawa konsekuensi tersendiri bagi
Pengadilan Agama. Selain harus memiliki hakim-hakim khusus yang
kapabel dalam menangani sengketa ekonomi syariah, para hakim juga dituntut
lebih responsif terhadap perkembangan ekonomi berbasis syariah dalam bingkai
regulasi Indonesia. Dalam membuat putusan pengadilan yang benar-benar
menciptakan kepastian hukum dan mencerminkan keadilan, hakim sebagai aparatur
negara yang melaksanakan pengadilan harus benar-benar mengetahui duduk perkara
yang sebenarnya dan peraturan hukum yang tertulis dalam peraturan
perundang-undangan.
Sesuai dengan apa yang telah diatur dalam Undang � Undang Nomor 3 Tahun
2006 Tentang Pengadilan Agama, kasus sengketa ekonomi syariah harus
diselesaikan di Pengadilan Agama, kecuali para pihak dalam perjanjian sepakat
diselesaikan melalui lembaga arbitrase. Dan terdapat hal penting lainnya yaitu
mengenai eksekusi. Selama ini eksekusi keputusan arbitrase dilakukan oleh
Pengadilan Negeri, bukan Pengadilan Agama (Syariah). Tumpang tindih kewenangan
tersebut berimplikasi memunculkan kekacauan hukum (legal disorder) serta
mengakibatkan hilangnya kepastian hukum.
Metode Penelitian
Komponen dalam metode penelitian kualitatif adalah: jenis
penelitian, sumber data, waktu dan lokasi penelitian, teknik pengumpulan data , dan teknik analisa data. Dengan melihat jenisnya
penelitian ini termasuk penelitian lapangan yang bertujuan mengumpulkan data
dan informasi yang nyata dari pihak yang terlibat dalam proses peradilan di
Pengadilan Agama, sehingga penelitian ini bersifat kualitatif. Data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah: a) Data Primer, b) Data Sekunder. Data sekunder adalah data yang terlebih dahulu dikumpulkan dan
dilaporkan oleh orang atau instansi dari peneliti sendiri, walau pun yang
dikumpulkan itu sesungguhnya data yang asli. Data
sekunder yang diperoleh peneliti yakni dari buku-buku, jurnal, dan internet
yang mempunyai relevansi dengan penelitian ini.
Pada penelitian perlu dikemukakan tempat dimana situasi
sosial tersebut akan diteliti. Misalnya
di sekolah, di perusahaan, di lembaga pemerintah, di jalan, di rumah, dan
lain-lain. Pengumpulan data dapat dilakukan dalam berbagai setting,
berbagai sumber, dan berbagai cara. Bila dilihat dari
segi cara atau teknik pengumpulan data, maka teknik
pengumpulan data dapat dilakukan dengan interview (wawancara), kuisioner
(angket), observasi (pengamatan), dan gabungan keduanya. Analisis
data kualitatif adalah bersifat induktif, yaitu suatu analisis berdasarkan data
yang diperoleh, selanjutnya dikembangkan menjadi hipotesis.
Hasil dan Pembahasan
A.
Pengaturan
Penyelesaian sengketa Ekonomi Syariah Pada Peradilan Agama
Pada prinsipnya,
bagi para pihak yang bersengketa diberikan kebebasan untuk memilih atau
menentukan mekanisme penyelesaian sengketa yang dikehendaki. Pola penyelesaian
sengketa di Indonesia pada umumnya menerapkan dua sistem penyelesaian sengketa
yang tersedia, yaitu dengan menggunakan jalur (sistem) adjudikasi yaitu
pengadilan dan arbitrase, yang seringkali dalam ilmu hukum dikenal dengan
istilah �litigasi� dan menggunakan jalur diluar pengadilan atau orang
mengenalnya non adjudikasi (Astarini, 2013).� Mediasi, arbitrase, dan lain-lain yang dapat
disebut alternative penyelesaian sengketa (APS). Dalam proses penyelesaian
sengketa melalui litigasi merupakan sarana terakhir (ultimum remidium)bagi para
pihak yang bersengketa setelah proses penyelesaian melalui non litigasi tidak
membuahkan hasil.
Dr. Frans Hendra
Winarta, S.H., M.H. dalam bukunya Hukum Penyelesaian Sengketa mengatakan bahwa
secara konvensional, penyelesaian sengketa dalam dunia bisnis, seperti dalam
perdagangan, perbankan, proyek pertambangan, minyak dan gas, energi,
infrastruktur, dan sebagainya dilakukan melalui proses litigasi. Dalam proses
litigasi menempatkan para pihak saling berlawanan satu sama lain (Winarta, 2022).
Akan tetapi
dalam perkembangannya, ada juga bentuk penyelesaian di luar pengadilan yang
ternyata menjadi salah satu proses dalam penyelesaian yang dilakukan di dalam
pengadilan (litigasi). Contohnya mediasi, hal tersebut dapat kita ketahui bahwa
mediasi itu adalah penyelesaian di luar pengadilan, akan tetapi dalam
perkembangannya, mediasi ada yang dilakukan di dalam pengadilan.
������ Sebagaimana telah dijelaskan diatas, maka
mekanisme dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah dapat dibedakan menjadi
dua, yaitu melalui jalur litigasi dan nonlitigasi.
1.
Litigasi
(ordinary court)
���� Litigasi merupakan mekanisme penyelesaian perkara melalui jalur
pengadilan di mana kewenangan untuk mengatur dan memutuskannya dilaksanakan
oleh hakim dengan menggunakan pendeketan hukum melalui aparat atau lembaga
penegak hukum yang berwenang sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Penyelesaian sengketa melalui litigasi ini diatur dalam UU 48/2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Hudiata, 2015).�
Pada dasarnya jalur litigasi
merupakan upaya terakhir manakala penyelesaian sengketa secara kekeluargaan
atau perdamaian diluar pengadilan ternyata tidak menemukan jalan keluar. Adapun mengenai peradilan yang
berhak menyelesaikan sengketa ekonomi syariah menurut pasal 49 huruf (i) UU
3/2006 yaitu : �Pengadilan Agama bertugas dan
berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama
antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat,
hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah.
Dari penjelasan di atas dapat
dipahami bahwa Pengadilan Agama berwenang menyelesaikan sengketa perbankan
syariah. Kewenangan tersebut tidak hanya dibatasi di bidang perbankan
syariah saja, tapi juga di bidang ekonomi syariah lainnya. Kemudian,
kewenangan Pengadilan Agama diperkuat kembali dalam Pasal 55 (1) UU No. 21
Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang menyatakan bahwa penyelesaian
sengketa perbankan syariah dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan
Agama.
Terdapat kelebihan dan kekurangan
dalam penyelesaian sengketa melalui litigasi (pengadilan). Kekurangan dalam penyelesaian
sengketa melalui pengadilan antara lain keputusan yang dihasilkan bersifat
adversarial yaitu berupa putusan win-lose solution oleh karena itu keputusan
yang dihasilkan belum mampu merangkul kepentingan bersama (Amriani, 2012).�
Dengan adanya keputusan yang
dikeluarkan berupa putusan win-lose solution, sehingga akan terdapat pihak yang
menang dan yang kalah, akibatnya ada yang merasa puas dan ada yang merasa tidak
puas sehingga dapat menimbulkan suatu persoalan baru di antara para pihak yang
bersengketa. Selanjutnya proses penyelesaian sengketa yang lambat, waktu yang
lama dan biaya yang tidak tentu sehingga dapat relatif lebih mahal. Karena
banyaknya perkara yang harus diselesaikan dan jumlah sumber daya berupa pegawai
tidak sebanding, menyebabkan proses penyelesaian sengketa menjadi lama.
Kemudian sidang di Pengadilan dilakukan secara terbuka untuk umum, padahal
disisi lain kerahasiaan adalah sesuatu yang diutamakan dalam kegiatan bisnis. Dan juga terdapat berbagai upaya hukum yang dapat ditempuh oleh
para pihak sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Tingkatan upaya hukum dimulai pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri atau
Pengadilan Agama, tingkat Banding di Pengadilan Tinggi, Kasasi di Mahkamah
Agung dan upaya hukum tingkat terakhir peninjauan kembali.
Dengan adanya upaya hukum yang telah
disebutkan diatas, menyebabkan tidak tercapainya asas pengadilan cepat,
sederhana, dan biaya ringan. Yang utama dalam pelaksanaan peradilan
adalah hakim yang memiliki kemampuan yang dianggap mampu untuk menyelesaikan atau
menangani perkara, seringkali hakim yang menangani atau menyelesaikan perkara
dalam bisnis kurang menguasai substansi hukum.
2.
Nonlitigasi
(Extra Ordinary Court)
Nonlitigasi merupakan mekanisme
penyelesaian sengketa yang dilakukan diluar pengadilan. Dalam Pasal 1 angka 1 Undang -
Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa di luar pengadilan mengenal
adanya cara arbitrase yaitu penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan
yang di dasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh
para pihak yang bersengketa. Akan tetapi dalam perkembangannya, ada juga bentuk
penyelesaian di luar pengadilan yang ternyata menjadi salah satu proses dalam
penyelesaian yang dilakukan di dalam pengadilan (litigasi). Contohnya mediasi,
dari pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan
Alternatif PenyelesaianSengketa (APS) dapat kita ketahui bahwa mediasi itu
adalah penyelesaian di luar pengadilan, akan tetapi dalam perkembangannya,
mediasi ada yang dilakukan di dalam pengadilan.
Pada umumnya jalur nonlitigasi
dianggap sebagai upaya awal (premium remedium atau first resort) dalam
menyelesaikan sengketa, jalur litigasi baru digunakan jika upaya penyelesaian
nonlitigasi ini tidak berhasil dilakukan. Salah satu cara yang
berkembang dan diminati oleh masyarakat yaitu melalui lembaga ADR (Alternative
Dispute Resolution).
Menurut Pasal 1 angka 10
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa, penyelesaian sengketa melalui non litigasi (luar pengadilan) terdiri
dari 5 cara yaitu :
a.
Konsultasi
merupakan suatu tindakan yang bersifat personal antara suatu pihak tertentu,
yang disebut dengan klien dengan pihak lain yang disebut konsultan, yang
memberikan pendapatnya kepada klien tersebut untuk memenuhi keperluan atau
kebutuhannya. Klien tidak terikat atau berkewajiban untuk memenuhi pendapat
pihak konsultan.
b.
Negosiasi
merupakan bentuk penyelesaian sengketa oleh para pihak sendiri, tanpa bantuan
dari pihak lain, dengan cara bermusyawarah atau
berunding untuk mencari pemecahan yang dianggap adil oleh para pihak. Hasil
dari negosiasi merupakan berupa penyelesaian kompromi (compromise solution)
yang tidak mengikat secara hukum.
c.
Mediasi
merupakan mekanisme penyelesaian sengketa dengan bantuan pihak ketiga
(mediator) yang tidak memihak (impartial) yang turut aktif memberikan bimbingan
atau arahan guna mencapai penyelesaian, namun ia tidak
berfungsi sebagai hakim yang berwenang mengambil keputusan. Inisiatif
penyelesaian tetap berada pada tangan para pihak yang bersengketa dan hasil
penyelesaiannya bersifat kompromi.
d.
Konsiliasi
merupakan penyelesaian sengketa dengan intervensi pihak ketiga (konsiliator),
dimana konsiliator lebih bersifat aktif, dengan mengambil inisiatif menyusun
dan merumuskan langkah�langkah penyelesaian, yang selanjutnya diajukan dan
ditawarkan kepada para pihak yang bersengketa.
e.
Penilaian
Ahli merupakan pendapat para ahli untuk suatu hal yang bersifat teknis dan sesuai
dengan bidang keahliannya.
f.
Arbitrase
merupakan cara penyelesaian sengketa di luar
peradilan, berdasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat olehpara pihak,
dan dilakukan oleh arbiter yang dipilih dan diberi kewenangan mengambil
keputusan.
B. Asas � Asas Peradilan Agama
Pada dasarnya setiap badan peradilan
mempunyai asas-asas yang telah dirumuskan untuk mengemban tugasnya karena
dengan tugas tersebut dapat dikatakan sebagai sifat dan karakter yang melekat
pada keseluruhan rumusan dalam pasal-pasal dan Undang-Undang. Segala peraturan baik yang bersumber
dari peraturan perundang- undangan negara maupun syariat Islam mengatur
bagaimana cara orang bertindak ke muka Pengadilan Agama dan juga mengatur
bagaimana cara Pengadilan Agama tersebut menyelesaikan perkaranya, untuk
mewujudkan hukum materil Islam yang menjadi kekuasaan Peradilan Agama (Rasyid, 2015).
Dalam Undang-Undang Nomor 50 Tahun
2009 tentang Peradilan Agama terdapat 7 (tujuh)�
asas sebagai berikut (Lubis, 2006):
1.
Asas
Personalitas Keislaman
Diantara asas didalam Peradilan Agama
yakni Asas personalitas keislaman dimana yang dapat tunduk dalam kekuasaan
lingkungan Peradilan Agama yakni hanya mereka yang mengakui pemeluk Agama
Islam. Asas Personalitas Keislaman ini berlaku terbatas, karena asas ini
tidak berlaku ketika para pihak yang bersengketa adalah non-Islam. Artinya asas personalitas keislaman tidak dapat diterapkan bagi
pihak yang beragama non-Islam maka dari itu dikatakan terbatas, kecuali
penyelesaian sengketa perkawinan.
Penganut Selain agama Islam atau
non-Islam tidak tunduk dan tidak dapat dipaksa tunduk kepada lingkungan
Pengadilan Agama.
Oleh karena itu, ketundukan personalita Islam kepada lingkungan Peradilan
Agama, tidak merupakan tundukan yang bersifat umum, yang meliputi semua bidang
perdata (Lubis, 2006).
2.
Asas
Kebebasan
Asas kebebasan merupakan asas yang
paling sentral dalam kehidupan peradilan karena kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilanguna penegakan
hukum. Dalam hal
ini agar hukum dapat ditegakkan berdasarkan pancasila, akan tetapi kebebasan
kehakiman bukanlah kebebasan yang membabi buta akan tetapi terbatas dan
relatif, diantaranya :
a.
Bebas
dari campur tangan kekuasaan negara lain.
b.
Bebas
dari paksaan.
c.
Kebebasan
melaksanakan wewenang peradilan.
3.
Asas
Wajib Mendamaikan
���� Asas mendamaikan dalam Peradilan Agama sejalan dengan konsep Islam
yang dinamakan Ishlah. Untuk itu layak sekali para hakim Peradilan Agama
menyadari dan mengemban fungsi �mendamaikan� karena bagaimanapun seaduil -
adilnya putusan jauh lebih baik dan lebih adil jika perkara diselesaikan dengan
perdamaian, karena karakter didalam persidangan dalam peradilan pasti ada
menang dan kalah seadil adilnya putusnya hakim akan di rasa tidak adil oleh
pihak yang kalah, dan sebaliknya seadil adilnya putusan akan dirasa adil oleh
yang menang.
4.
Asas
Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan
Peradilan Agama yang menjadi harapan
masyarakat muslim untuk mencari keadilan, dengan
adanya Asas sederhana, cepat dan biaya ringan akan selalu dikehendaki oleh
masyarakat. Penyelesain perkara dalam peradilan yang cepat,
tepat, adil, dan biaya ringan. Biaya ringan artinya
biaya yang sederhana mungkin sehingga dapat terpikul oleh rakyat.
5.
Asas
Terbuka Untuk Umum
Pelaksanaan sidang terbuka untuk umum
berarti setiap pemeriksaan berlangsung disidang pengadilan, siapa saja yang
ingin berkunjung, menghadiri, menyaksikan, dan mendengarkan jalannya
persidangan tidak boleh dihalangi dan dilarang, maka untuk memenuhi syarat
formal atas asas ini, sebelum hakim melakukan pemeriksaan lebih dahulu
menyatakan dan mengumumkan �persidangan terbuka untuk umum�. Tujuan
yang terkandung dalam asas ini adalah agar tidak sampai terjadi pemeriksaan
gelap karena persidangan tertutup cenderung melakukan pemeriksaan secara
sewenang - wenang, selain itu adanya edukasi yakni dapat menjadi informasi
kepada masyarakat agar tidsak terperosok kearah yang tidak tepat. Kecuali dalam masalah Perceraian yang bersifat tertutup karena
pertimbanganya yakni kepentingan kerahasiaan aib rumah tangga dan pribadi suami
istri jauh lebih besar nilai �ekuivalensinya� dibanding terbuka untuk umum.
6.
Asas
Legalitas dan Persamaan
Pengertian makna legalistas pada
prinsipnya sama dengan rule of law yakni pengadilan mengadili menurut ketentuan
- ketentuan hukum karena hakim berfungsi dan berwenang mengerakkan roda
jalannya peradilan melalui badan pengadilan., semua tindakan yang dilakukan
dalam rangka menjalankan fungsi dan kewenangan peradilan, mesti menurut hukum,
hakim dilarang menjatuhkan putusan yang bertentangan dengan hukum. Sedangkan
makna Persamaan hak adalah seseorang yang datang yang berhadapan dalam persidangan
sama hak dan kedudukannya tidak memandang jabatan,
saudara, maupun teman, semuanya sama dihadapan pengadilan.
7.
Asas
Hakim Aktif Memberikan Bantuan
Dalam asas ini hakim hendaknya dapat
memberi bantuan secara aktif dilihat dari tujuan dari memberi bantuan diarahkan
untuk mewujudkan praktek peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
C. Pengertian Ekonomi Syariah
Definisi ekonomi syariah menurut
beberapa ahli (Ansori, 2016):
1.
Menurut
M.A. Manan ekonomi syariah adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari
masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai islam.
2.
Menurut
Prof. Dr. Zainuddin Ali, pengertian Ekonomi Syariah adalah kumpulan norma hukum yang bersumber dari al-quran dan hadits yang
mengatur perekonomian umat manusia.
3.
Menurut
Dr. Mardani, pengertian ekonomi syariah yaitu kegiatan atau usaha yang dilakukan
oleh perorang atau kelompok atau badanusaha yang berbadan hukum dan tidak
berbadan hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan yang bersifat komersial dan
tidak komersial menurut prinsip syariah.
Dari beberapa pengertian diatas dapat
disimpulkan bahwa pengertian ekonomi syariah adalah suatu sistem ekonomi yang
bersumber dari nilainilai Islam (Al-Quran dan Hadits) yang dijadikan pedoman
dalam memenuhi kebutuhan hidup setiap manusia demi menjaga kelangsungan
hidupnya.
D. Pengaturan Sengketa Ekonomi Syariah
Dewasa ini dengan dikeluarkannya
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, salah satu yang diatur adalah tentang
perubahan atau perluasan kewenangan lembaga Peradilan Agama, pada pasal 49 yang
sekarang juga meliputi perkara-perkara bidang ekonomi syariah.
Adanya perluasan kewenangan Peradilan
Agama saat ini, yang meliputi perkara bidang ekonomi syariah berarti juga perlu
mengalami perluasan terhadap pengertian asas personalitas keislaman di atas. Mengenai hal ini telah diantisipasi
dalam penjelasan pasal 1 angka 37 tentang perubahan pasal 49 UU No.7 Tahun 1989
ini yang menyebutkan : �yang dimaksud dengan: antara orang-orang yang beragama
Islam adalah termasuk orang atau badan hukum yang dengan sendirinya menundukkan
diri dengan sukarela kepada hukum Islam mengenai hal-hal yang menjadi
kewenangan Peradilan Agama sesuai dengan ketentuan pasal ini.�
Dengan demikian dapat dilihat bahwa
kewenangan mutlak (kompetensi absolut) Peradilan Agama meliputi bidang-bidang
perkara perdata tertentu seperti tercantum dalam pasal 49 ayat (1) UU Nomor 7
Tahun 1989 jo. UU Nomor 3 Tahun 2006
dan berdasarkan atas asas personalitas keislaman yang telah diperluas.
Dengan kata lain, bidang-bidang tertentu yang dari hukum perdata yang menjadi
kewenangan absolut Peradilan Agama adalah tidak hanya bidang hukum keluarga
saja dari orang-orang yang beragama Islam (Lubis, 2006).�
Akan tetapi termasuk sengketa ekonomi syariah, di
dalamnya termasuk lembaga perbankan syariah.
Peradilan Agama adalah salah satu
peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum dan
keadilan bagi orang-orang yang beragama Islam. Secara yuridis
formal yuridiksi Peradilan Agama diatur dalam Islam. Dengan adanya
amandemen UU Nomor 3 Tahun 2006 terhadap UU Nomor 7 Tahun 1989 maka kewenangan
absolut Peradilan Agama semakin diperluas, hal tersebut sebagaimana bunyi pasal
49 berbunyi: Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam,
di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqoh dan
ekonomi syariah.
Dalam penjelasan UU No. 3 Tahun 2006
tentang Peradilan Agama diterangkan, bahwa yang dimaksud dengan ekonomi
syari�ah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip
Syariah, antara lain meliputi Bank Syariah, Lembaga Keuangan Mikro Syariah,
Asuransi Syariah, Reasuransi Syariah, Reksadana Syariah, Obligasi Syariah dan
Surat Berharga BerjangkaMenengah Syariah, Sekuritas Syariah, Pembiayaan Syariah,
Pegadaian Syariah, Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah, dan Bisnis Syariah.
Secara garis besar dapat dikemukakan
ragam dan bentuk serta karakateristik sengketa ekonomi syariah karena adanya
pengingkaran atau pelanggaran terhadap akad yang telah disepakati bersama,
yaitu:
1.
Kelalaian
pihak bank untuk mengembalikan dana titipan nasabah
dalam akad wadi�ah.
2.
Bank
mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan dalam
akad mudhorabah.
3.
Nasabah
melakukan kegiatan usaha minuman keras dan usaha-usaha lain yang diharamkan
menurut syariat Islam yang bersumber dari dana
pinjaman bank syariah, akad qirat dan lain-lain. Sedangkan sengketa ekonomi
syariah dapat diklasifikasi menjadi 3 (tiga), yaitu:
a.
Sengketa
di bidang ekonomi syariah antara lembaga keuangan dan lembaga pembiayaan
syariah dengan nasabahnya.
b.
Sengketa
di bidang ekonomi syariah antara lembaga keuangan dengan pembiayaan syariah.
c.
Sengketa
di bidang ekonomi syariah antara orang-orang yang beragama Islam, yang mana
akad perjanjiannya disebutkan dengan tegas bahwa kegiatan usaha yang dilakukan
adalah berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Sebelum amandemen Undang-Undang No 7
Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, penegakkan hukum kontrak bisnis di lembaga-
lembaga keuangan syariah tersebut mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata yang merupakan terjemahan dari Burgerlijk Wetboek (BW). Sejalan
dengan bermunculannya lembaga- lembaga keuangan syariah dan dengan adanya
undang- undang baru tentang peradilan agama, yaitu Undang-Undang Nomor 3 tahun
2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan
Agama, kedudukan hukum perjanjian syariah atau akad sebagai bagian dari materi
hukum ekonomi Syariah secara yuridis formal semakin kuat, yang sebelumnya hanya
normatif sosiologis.
Lahirnya Undang-Undang N0. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama sebagai amandamen terhadap
Undang-Undang Peradilan Agama yang lama membawa implikasi baru dalam sejarah
hukum ekonomi di Indonesia. Selama ini, wewenang untuk
menangani perselisihan atau sengketa dalam bidang ekonomi syariah diselesaikan
di Pengadilan Negeri yang notabene-nya belum bisa dianggap sebagai hukum
syariah.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 3 tahun
2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 tahun 1989 tentang Peradilan
Agama telah membawa perubahan besar terhadap kedudukan dan eksistensi Peradilan
Agama diIndonesia. Disamping kewenangan yang telah diberikan dalam bidang Hukum
Keluarga Islam, peadilan Agama juga diberi wewenang menyelesaikan perkara dalam
bidang ekonomi syariah yang meliputi perbankan syariah, lembaga keuangan mikro
syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, reksadana syariah, obligasi
syariah, dan surat berharga berjangka menengah syariah, sekuritas syariah,
pembiayaan syariah, pegadaian syariah, dana pensiun lembaga keuangan syariah,
danbisnis syariah. Maka wewenang Peradilan Negeri dalam
menanganiperkara- perkara diatas secara otomatis terhapus.
Dengan lahirnya Kompilasi Hukum
Ekonomi Syariah (KHES) berarti mempositifkan dan mengunifikasikan hukum ekonomi
syariah di Indonesia. Seandainya KHES tidak disusun maka hakim pengadilan agama memutus
perkara ekonomi syariah dengan merujuk kepada kitab-kitab fiqh yang
tersebardalam berbagai mazhab, karena tidak ada rujukan hukum positif yang
bersifat unifikatif, sehingga terjadilah disparitas dalam putusan antar suatu
pengadilan dengan pengadilan yang lain, antar hakim yang satu dengan hakim yang
lain. KHES diterbitkan dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung
(PERMA) Nomor 2 tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. KHES ini sudah mengalami penyesuaian penyesuaian ketentuan syariah
yang sudah ada.
Hukum ekonomi syariah bertaut dengan
hukum perbankan syariah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2008 tentang Perbankan Syariah. Dengan adanya Undang-Undang ini praktek perbankan syariah
semakin kuat, dimana sebelumnya operasionalisasi perbankan syariah berdasarkan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan. Hukum ekonomi syariah juga bertaut dengan hukum
surat berharga syariah sebagimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2008 tentang Surat Berharga Syariah, hukum zakat dan wakaf sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Adanya Undang-Undang yang berkaitan dengan ekonomi syariah
menunjukkan bahwa sistem ekonomi Indonesia mulai memberi tempat dan ruang pada
ekonomi syariah.
Dengan undang- undang tersebut, maka
kekosongan hukum dalam bidang ekonomi syariah dapat teratasi, sekalipun belum
secara maksimal.
Ke depan diharapkan ada revisi terhadap perundang-undangan yang sudah ada
menyangkut bidang ekonomi secara umum, sehingga melahirkan duel economic system
sebagai payung hukum dalam rangka merealisasikan prinsip-prinsip ekonomi syariah
dalam ekonomi Indonesia.
Ekonomi syariah dan perbankan syariah
dalam hal pengawasan dan pembinaannya tetap merujuk pada sistem hukum nasional,
yakni Undang-Undang yang mengatur masalah perbankan, terutama Undang-Undang
Nomor 7 tahun 1992 yang di dalamnya disebutkan dua jenis bank, yaitu Bank Umum
dan Bank Perkreditan rakyat yang beroperasi secara konvensional dengan
bank-bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariat. Oleh
karena itu semua ketentuan bank konvensional pada dasarnya juga diberlakukan terhadap
bank yang beroperasi berdasarkan syariat Islam.
E. Implementasi Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama
Hukum acara penyelesaian sengketa
ekonomi syariah merupakan bagian dari hukum acara perdata atau hukum perdata
formal. Oleh sebab
itu, selain diatur secara khusus dan spesifik oleh Peraturan Mahkaman Agung
Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah,
maka hukum acara yang berlaku dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah juga
merujuk kepada hukum acara perdata lainnya yang telah diatur menurut peraturan
perundang-undangan di Indonesia. Berkenaan dengan hal
tersebut, dalam memahami hukum acara ekonomi syariah harus memahami hukum acara
perdata terlebih dahulu.
Pada prinsipnya, hukum acara
merupakan peraturan-peraturan yang memuat cara
bagaimana orang harus berbuat dalam mengajukan gugatan perkara di muka
pengadilan dan cara bagaimana pula pengadilan itu harus melakukan tindakan dari
menerima, memeriksa, dan mengadili dalam menjalankan hukum perdata materiil
yang diajukan orang ataupun subjek hukum.
Sampai saat ini, belum terdapat
rumusan yang komprehensif tentang hukum ekonomi syariah di Indonesia. Hal tersebut disebabkan karena
keberadaan Hukum Ekonomi Syariah baru diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah yang ditetapkan pada
tanggal 10 September 2008. Idealnya, hukum acara itu mengabdi
kepada hukum materiil, setiap perkembangan dalam hukum materiil itu sebaiknya
selalu diikuti dengan penyesuaian hukum acaranya. Berdasarkan
hal tersebut, lahirlah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah.
Hakim dalam setiap pemeriksaan
perkara-perkara ekonomi syariah, hendaknya senantiasa berpedoman kepada
asas-asas yang telah ditetapkan dalan hukum acara Peradilan Agama. Adapun asas-asas yang dimaksud
tersebut sebagai berikut (Mujahidin, 2012):
1.
Asas
Ketuhanan
2.
Asas
Personalitas Keislaman
3.
Asas
Kebebasan
4.
Asas
Hakim Bersifat Pasif
5.
Asas
Sidang Terbuka untuk Umum
6.
Asas
Equality
7.
Asas
Beracara Dikenakan Biaya
8.
Asas
Fleksibilitas
9.
Asas
Perdamaian
Proses pemeriksaan perkara ekonomi
syariah dapat dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
1.
Pra
Persidangan, meliputi: Pendaftaran Perkara, Penetapan Majelis Hakim (PMH),
Penetapan Penunjukan Panitera Pengganti dan Jurusita Pengganti, Penetapan Hari
Sidang (PHS), Pemanggilan Para Pihak.
2.
Tahapan-Tahapan
Pemeriksaan Perkara Ekonomi Syariah di Ruang Persidangan, yaitu: Perdamaian,
Pembacaan Surat Gugatan, Jawaban Tergugat, Replik, Duplik, Pembuktian Perkara
Ekonomi Syariah, Kesimpulan, Pembacaan Putusan.
Tata Cara Penyelesaian Perkara
Ekonomi Syariah dengan Acara Biasa Pemeriksaan perkara ekonomi syariah yang
tidak masuk dalam kategori acara gugatan sederhana, maka pemeriksaannya
dilakukan dengan berpedoman pada hukum acara perdata yang berlaku, kecuali yang
secara khusus telah diatur di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun
2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah, terutama pada
ketentuan yang terdapat pada Bab V sampai Bab IX. PERMA Nomor 14 Tahun 2016
Tentang Ekonomi Syariah, mengatur dua hal yang masing- masing jelas dasar
hukumnya. Ketentuan yang dimaksud yaitu, untuk gugatan
sederhana berpedoman pada PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Perubahan atas PERMA Nomor 2
Tahun 2015. Adapun untuk gugatan biasa berpedoman pada hukum acara
perdata yang berlaku kecuali yang telah diatur secara khusus dalam PERMA ini
tetapi bukan pula berarti tata cara gugatan sederhana
dapat diberlakukan pula pada gugatan dengan acara biasa.
Adapun hal-hal yang secara khusus
diatur dalam PERMA Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara
Ekonomi Syariah, sebagai berikut:
1.
Mekanisme
Pemeriksaan Perkara Mekanisme pemeriksaan perkara ekonomi syariah dapat
dilakukan dengan bantuan teknologi informasi, seperti pendaftaran perkara
secara online. Selain itu juga bisa dilakukan pemanggilan lanjutan atas
kesepakatan para pihak dengan bantuan teknologi informasi seperti dengan email,
whatsap dan lain sebagainya.
Adapun teknologi informasi tersebut
harus memenuhi syarat- syarat sebagai berikut:
a.
Informasi
elektronik dan/ atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat
bukti hukum yang sah.
b.
Informasi
elektronik dan/ atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana
dimaksud ayat 1 merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan
hukum acara yang berlaku di Indonesia.
c.
Informasi
elektronik dan/ atau dokumen elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan
sistem elektronik sesuai dengan ketentuan yang telah diatur (Suadi
& SH, 2017).
2.
Waktu
Penyelesaian Perkara Waktu penyelesaian perkara dalam ketentuan penyelesaian
sengketa ekonomi syariah dengan acara biasa, batas waktu penyelesaian perkara
di pengadilan tingkat pertama adalah selama limabulan, sedangkan di pengadilan
tingkat banding selama tiga bulan, demikian juga pada tingkat kasasi dan
peninjauan kembali di Mahkamah Agung.
3.
Pemanggilan
Para Pihak Pemanggilan para pihak dilakukan sesuai dengan hukum acara perdata
yang berlaku, sedangkan ketentuan bagi yang berada di luar wilayah yurisdiksi
pengadilan yang berwenang berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor
6 Tahun 2014. Adapun dalam pemanggilan lanjutan atas kesepakatan bersama para
pihak yang bersengketa dapat dilakukan dengan bantuan teknologi informasi
seperti melalui email atau whatsapp yang bersangkutan setelah diklarifikasi
kebenaran perangkat elektronik yang digunakan untuk menghindari complain dari
pihak lainnya.
4.
Upaya
Damai Ketentuan melakukan upaya damai dalam penyelesaian sengketa ekonomi
syariah dengan acara biasa mengacu pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi, yang merupakan bagian dari proses
Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan tingkat banding pada
empat lingkungan peradilan. Dalam pemeriksaan dengan acara biasa, hakim harus
memerintahkan pihak berperkara untuk menempuh perdamaian melalui mediasi yang
bersifat imperatif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1
Tahun 2016. Hal tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 64 Rancangan Kompilasi
Hukum Acara Ekonomi Syariah.
5.
Kualifikasi
Hakim
Kualifikasi hakim yang dibolehkan
untuk memeriksa perkara ekonomi syariah harus berkualifikasi dan memiliki tanda
kelulusan pendidikan dan pelatihan sertifikasi hakim ekonomi syariah yang
diselenggarakan oleh Mahkamah Agung. Setelah itu dinyatakan lulus, juga harus memiliki surat keputusan pengangkatan sebagai hakim ekonomi syariah
yang dikeluarkan oleh Ketua Mahkamah Agung RI. Ketentuan
tersebut ditegaskan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2016 tentang
sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah. Akan tetapi dalam ketentuan Pasal 14
ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang tata cara
penyelesaian sengketa ekonomi syariah, dijelaskan bahwa sebelum jumlah hakim
bersertifikasi ekonomi syariah memenuhi ketentuan sebagaimana disebut oleh
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 tahun 2016 tentang Sertifikasi Hakim
Ekonomi Syariah, maka dapat ditunjuk hakim yang telah mengikuti diklat
fungsional ekonomi syariah.
6.
Pembuktian
Pada persidangan penyelesaian
sengketa ekonomi syariah penggugat dibebani kewajiban untuk membuktikan dalil
gugatannya, demikian juga dengan tergugat wajib membuktikan dalil bantahannya
sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 163 HIR/283 RBg juga disebut dalam pasal
91 rancangan Kompilasi Hukum Acara Ekonomi Syariah.Akan tetapi, jika dalam
pemeriksaan tersebut diperlukan pemeriksaan ahli, maka dapat menggunakan
bantuan teknologi informasi.
7.
Tentang
Tulisan Lafaz Bismillah.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14
Tahun 2016 tentang tatacara penyelesaian sengketa ekonomi syariah telah
mempertegas untuk memberikan kejelasan tentang penulisan lafaz bismillah dalam
putusan atau penetapan sengketa ekonomi syariah. Bahwa tulisan dengan lafaz bismillah
mesti menggunakan aksara Arab, sehingga yang selama ini terjadi dualism
pendapat tentang cara penulisan lafaz tersebut pada
kepala putusan atau penetapan Pengadilan Agama menjadi tidak ada lagi.
8.
Tentang
Pertimbangan Hukum
Putusan pengadilan harus memuat
pertimbangan hukum yang cukup, dan segala putusan atau penetapan pengadilan
dalam bidang ekonomi syariah selain harus memuat alas an
dan dasar putusan, juga harus memuat prinsip-prinsip syariah yang dijadikan
dasar untuk mengadili.
9.
Tentang
Acuan Hukum
Tentang acuan hukum dalam
penyelesaian sengketa ekonomi syariah, maka hakim dalam memutus perkara di
bidang ekonomi syariah haruslah memperhatikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2
Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Fatwa Dewan Syariah
Nasional, kitab-kitab fikih yang berkaitan. Peraturan Bank
Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan, peraturan-peraturan lainnya yang
mengatur tentang hukum ekonomi dan hukum-hukum lainnya yang berkaitan dengan
ekonomi syariah.
10.
Pelaksanaan
Putusan
Mengenai hal eksekusi hak tanggungan. Eksekusi hak
tanggungan dilaksanakan seperti eksekusi putusan Pengadilan yang berkekuatan
hukum yang tetap. Eksekusi dimulai dengan teguran dan
berakhir dengan pelelangan tanah yang dibebani dengan Hak tanggungan.
Setelah dilakukan pelelangan terhadap tanah yang dibebani Hak tanggungan dan
uang hasil lelang diserahkan kepada Kreditur, maka hak tanggungan yang
membebani tanah tersebut akan diroya dan tanah
tersebut akan diserahkan secara bersih, dan bebas dan semua beban, kepada
pembeli lelang. Apabila terlelang tidak mau meninggalkan
tanah tersebut, maka berlakulah ketentuan yang terdapat dalam Pasal 200 ayat
(11) HIR.
Dalam hal lelang telah diperintahkan
oleh Ketua Pengadilan Negeri, maka lelang tersebut hanya dapat ditangguhkan
oleh Ketua Pengadilan Negeri dan tidak dapat ditangguhkan dengan alasan apapun
oleh pejabat instansi lain, karena lelang yang diperintahkan oleh Ketua
Pengadilan Negeri dan dilaksanakan oleh Kantor Lelang Negara, adalah dalam
rangka eksekusi, dan bukan putusan dari Kantor Lelang Negara. Penjualan
(lelang) benda tetap harus di umumkan dua kali dengan berselang lima belas hari di harian yang terbit di kota itu atau kota
yang berdekatan dengan obyek yang akan dilelang.
Dengan diberlakukannya PERMA Nomor 14
Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah, membawa
dampak perubahan yang sangat bersar dalam penyelesaian sengketa terkait
transaksi ekonomi syariah. Hal tersebut dapat terlihat dalam beberapa hal sebagai berikut :
Pertama adalah karena ketika ada
sengketa wanprestasi dan sengketa�
tersebut termasuk kedalam sengketa ekonomi syariah, kemudian
perbuataannya dilakukan oleh orang yang terbilang cakap hukum, maka berdasarkan
pasal 49 huruf (i) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 hal ini merupakan
kewenangan Peradilan Agama yang dalam penjelasannya yaitu, yaitu �yang dimaksud
dengan ekonomi syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan
menurut prinsip syariah, antara lain meliputi ; bank syariah, lembaga keuangan
mikro syariah, asuransi syariah, reksadana syariah, obligasi syariah dan surat
berharga berjangka menengah syariah, sekuritas syariah, pembiyayaan syariah,
pegadaian syariah, dana pensiun lembaga keuangan, dan bisnis syariah.
Dari ketentuan tersebut dapat
difahami, bahwa aturan yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa perbankan
syariah yang menjadi wewenang Peradilan Agama baru sebatas bahwa bank syariah
itu merupakan salah satu bidang ekonomi syariah yang termasuk dalam lingkungan
Peradilan Agama, dan tata cara penyelesaian sengketa ekonomi ekonomi syariah
lebih spesifik dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 14 Tahun 2016.
Kedua, dengan adanya PERMA Nomor 14
tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah, semakin
mempertegas bahwa ekonomi syariah merupakan kewenangan Pengadilan Agama.
Perkara ekonomi syariah bisa diselesaikan dengan dua cara
yaitu dengan acara sederhana atau dengan acara biasa yang telah dijelaskan
dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 tahun 2016 tentang Tata Cara
Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah. Perkara ekonomi syariah yang dapat
diselesaikan dengan acara sederhana adalah perkara ekonomi syariah yang
nominalnya dibawah 500 juta sesuai dengan aturan PERMA Nomor 4 Tahun 2019
tentang Perubahan PERMA Nomor 2 Tahun 2015.
Ketiga, Agar dapat menangani dan
menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, Pengadilan Agama seyogyanga harus
memiliki sumber daya manusia yang mendukung dalam menjalankan kewenangannya
yaitu hakim yang bersertifikasi ekonomi syariah. Sertifikasi hakim
ekonomi syariah merupakan langkah Mahkamah Agung untuk meningkatkan kesiapan
peradilan agama dalam memeriksa perkara ekonomi syariah. Sertifikasi hakim ekonomi syariah bentuk simbolisasi bagi
hakim-hakim yang telah memenuhi persyaratan dan telah melalui berbagai tahapan
pelatihan (capacity building) sebagai hakim yang memiliki kompetensi ekonomi
syariah. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah pasal 1 ayat (1) dijelaskan bahwa sertfikasi
hakim ekonomi syariah adalah proses pemberian sertifikat hakim yang telah
dinyatakan lulus seleksi administrasi, kompetensi, integritas dan pelatihan
menjadi hakim ekonomi syariah. Hakim ekonomi syariah
merupakan hakim peradilan agama yang telah bersertifikat dan diangkat oleh
ketua Mahkamah Agung. Selanjutnya dalam pasal 3
dijelaskan bahwa sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan efektifitas
penanganan perkara-perkara ekonomi syariah di pengadilan agama sebagai bagian
dari upaya penegakan hukum ekonomi syariah yang memenuhi rasa keadilan.
Untuk menjaminkan efektifitas
penanganan ekonomis syariah, diatur secara tegas bahwa perkara ekonomi syariah
harus diadili oleh hakim ekonomi syariah. Setiap hakim yang akan
menjadi hakim ekonomi syariah harus memenuhi persyaratan administrasi,
kompetensi, integritas, mengikuti pelatihan dan dinyatakan oleh tim seleksi. Persyaratan administrasi meliputi sehat jasmani dan rohani serta
menjabat sebagai hakim selama 8 tahun. Persyaratan
kompetensi meliputi mampu memahami norma-norma hukum ekonomi syariah, mampu
menerapkan hukum sebagai instrumen dalam mengadili perkara ekonomi syariah,
mampu melakukan penemuan hukum, dan mampu menerapkan pedoman beracara dalam
mengadili perkara ekonomi syariah.
Hakim ekonomi syariah diangkat oleh
ketua mahkamah agung setelah melalui tahapan seleksi dan pelatihan. Pangkatan hakim ekonomi syariah
ditetapkan melalui surat keputusan ketua mahkamah
agung.
Dengan skema yang diatur dalam Perma
tentang Sertifikasi Hukum Ekonomi Syariah, setiap peradilan agama diarahkan
untuk memiliki satu majelis hakim yang memiliki kompetensi untuk mengadili
perkara ekonomi syariah. Dalam hal tidak terdapat hakim yang telah diangkat dan
memiliki sertifikasi sebagai hakim ekonomi syariah, ketua pengadilan karena jabatannya
dapat menunjuk wakil ketua atau hakim senior yang telah mengikuti diklat
fungsional hakim ekonomi syariah untuk mengadili perkara ekonomi syariah.
Penerapan hakim bersertifikasi
syariah dalam penanganan atau penyelesaian sengketa ekonomi syariah dalam
susunan majelis hakim adalah mendahulukan hakim yang telah memiliki sertifikasi
syariah, dimana hakim dengan sertifikasi syariah dijadikan ketua sedangkan yang
belum bersertifikat namun minimal sudah memiliki kemampuan ekonomi syariah dan
mempunyai pemahaman yang baik mengenai ekonomi syariah baik karena penyuluhan
teknis maupun bimbingan lain dijadikan sebagai anggota.
Kesimpulan
Peradilan
Agama adalah salah satu peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman untuk
menegakkan hukum dan keadilan bagi orang-orang yang beragama Islam. Dengan adanya amandemen UU Nomor
3 Tahun 2006 terhadap UU Nomor 7 Tahun 1989 maka kewenangan absolut Peradilan
Agama semakin diperluas, hal tersebut sebagaimana bunyi pasal 49 berbunyi:
Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan
perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam, di bidang
perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqoh dan ekonomi
syariah.
�� Keberadaan Hukum Ekonomi Syariah baru diatur
melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum
Ekonomi Syariah yang ditetapkan pada tanggal 10 September 2008. Idealnya, hukum acara itu mengabdi kepada hukum materiil, setiap
perkembangan dalam hukum materiil itu sebaiknya selalu diikuti dengan
penyesuaian hukum acaranya. Berdasarkan hal tersebut,
lahirlah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah.
Penyelesaian sengketa
perbankan syariah yang menjadi wewenang Peradilan Agama baru sebatas bahwa bank
syariah itu merupakan salah satu bidang ekonomi syariah yang termasuk dalam
lingkungan Peradilan Agama, dan tata cara penyelesaian sengketa ekonomi ekonomi
syariah lebih spesifik dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 14 Tahun
2016 Tentan Tata Cara Penyelesaian Ekonomi Syariah.
Pengadilan
Agama seyogyanga harus memiliki sumber daya manusia yang mendukung dalam
menjalankan kewenangannya yaitu hakim yang bersertifikasi ekonomi syariah. Sertifikasi
hakim ekonomi syariah merupakan langkah Mahkamah Agung untuk meningkatkan
kesiapan peradilan agama dalam memeriksa perkara ekonomi syariah.
Akhmad, N. (2020). Ensiklopedia Keragaman Budaya.
Alprin. Google Scholar
Amriani, N. (2012). Mediasi:
Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan. Jakarta: Raja Grafindo
Persada. Google Scholar
Ansori, A. (2016).
Digitalisasi ekonomi syariah. ISLAMICONOMIC: Jurnal Ekonomi Islam, 7(1).
Google Scholar
Astarini, D. R. S.
(2013). Mediasi Pengadilan Salah Satu Bentuk Penyelesaian Sengketa Berdasarkan
Asas Peradilan Cepat. In Sederhana, Biaya Ringan, Alumni, Bandung. Google Scholar
Diah Ayu, R. (2018). Implementasi
Perma Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi
Syariah di Pengadilan Agama Ponorogo. IAIN Ponorogo. Google Scholar
Firdaus, R., &
Ariyanti, M. (2004). Manajemen perkreditan bank umum: Teori, masalah,
kebijakan dan aplikasinya lengkap dengan analis kredit. Bandung: Alfa Beta.
Google Scholar
Hidayatullah, M. S.
(2020). Membumikan Ekonomi Syariah di Indonesia (Sebuah Upaya Memasyarakatkan
Ekonomi Syariah dan Mensyariahkan Ekonomi Masyarakat). Jurnal Universitas
Islam Negeri Antasari (UIN) Antasari Banjarmasin, 14(2), 177�208. Google Scholar
Hudiata, E. (2015). Penyelesaian
Sengketa Perbankan Syariah: Pasca Putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012: Litigasi dan
Non Litigasi. UII Press, Yogyakarta. Google Scholar
Lubis, S. (2006). Hukum
Acara Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: Kencana. Google Scholar
Mujahidin, A. (2012). Pembaharuan
Hukum Acara Peradilan Agama. Bogor: Ghalia Indonesia.
Rasyid, R. (2015). Hukum
Acara Hukum Acara Peradilan Agama. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Google Scholar
Suadi, H. A., & SH,
M. (2017). Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Teori dan Praktik Ed Revisi.
Jakarta: Kencana. Google Scholar
Subiyanto, A. E.
(2016). Mendesain Kewenangan kekuasaan kehakiman setelah Perubahan UUD 1945. Jurnal
Konstitusi, 9(4), 661�680. https://doi.org/10.31078/jk944. Google Scholar
Waskito, A. B. (2018).
Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi. Jurnal
Daulat Hukum, 1(1). Google Scholar
Winarta, F. H. (2022). Hukum
Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional: Edisi
Kedua. Bandung: Sinar Grafika. Google Scholar
Yulianti, H. (2021). Pengembangan
Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD) Berbasis Visualization, Auditory, Kinestetik
(VAK) Pada Materi Klasifikasi Makhluk Hidup Kelas VII SMP N 3 Lengayang.
IAIN Batusangkar. Google Scholar
|
Copyright holder : Dudung
Hidayat (2022) |
|
First publication right
: This article is licensed under: |