Jurnal Syntax Transformation

Vol. 3 No. 11 November 2022

p-ISSN : 2722-7782 e-ISSN : 2722-5356

Sosial Sains

 

IMPLEMENTASI PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH MENURUT PERMA NO. 1 TAHUN 2016 PADA LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA

 

Dudung Hidayat

Fakultas Hukum, Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon, Indonesia

Email: [email protected]

INFO ARTIKEL

ABSTRAK

Diterima

29 September 2022

Direvisi

24 November 2022

Disetujui

28 November 2022

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di pengadilan. Perkara perdata yang di daftarkan di Pengadilan sebelum masuk ke dalam persidangan, harus dimediasi terlebih dahulu dengan bantuan mediator. Apabila tidak berhasil untuk dimediasi maka berlanjut ke persidangan dan apabila tidak di mediasi maka batal demi hukum. Jumlah perkara yang masuk setelah diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 di Pengadilan Agama yaitu 6 perkara. Dari 6 perkara tersebut 5 perkara tidak berhasil dimediasi dan 1 perkara dicabut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan mediasi dan efektivitas penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Wonogiri. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara hakim mediator Pengadilan Agama Wonogiri dan dokumentasi. Dengan menggunakan teknik analisa deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah mediasi di Pengadilan Agama Wonogiri belum efektif, hal ini disebabkan oleh faktor masyarakatnya atau para pihaknya. Dikarenakan salah satu pihak merasa dipihak yang paling benar, ketidak hadiran para pihak, terikat dengan perjanjian notaris dan adanya kerugian yang ditimbulkan dari sengketa ekonomi syariah.

Kata kunci: �

Sengketa Ekonomi Syariah, Mediasi, Pengadilan Agama.

 

Keywords:

Sharia Economic Dispute, Mediation, Religious Court.

ABSTRACT

Supreme Court Regulation No. 1 of 2016 on Mediation Procedures in court. Civil cases registered in the Court before entering into trial, must first be mediated with the help of a mediator. If mediation is unsuccessful, the case will proceed to trial and if mediation is not successful, the case will be null and void. The number of cases entered after the enactment of Supreme Court Regulation No. 1 of 2016 in the Religious Court is 6 cases. Of the 6 cases, 5 cases were unsuccessfully mediated and 1 case was revoked. This study aims to determine the implementation of mediation and the effectiveness of the application of Supreme Court Regulation Number 1 of 2016, in the settlement of sharia economic disputes at the Wonogiri Religious Court. This research is a field research. Data collection was conducted by interviewing mediator judges of Wonogiri Religious Court and documentation. By using qualitative descriptive analysis techniques. The result of this research is that mediation at the Wonogiri Religious Court has not been effective, this is due to community factors or the parties. Due to one of the parties feeling on the right side, the absence of the parties, bound by a notary agreement and the losses arising from sharia economic disputes.

 


Pendahuluan

Indonesia sebagai suatu negara yang terdiri atas berbagai macam ragam suku budaya, yang atas keberagaman tersebut banyak terjadi permasalahan dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, termasuk terkait dengan adanya sengketa yang terjadi diantara para warga masyarakat (Akhmad, 2020). Dalam upaya menyelesaiakan sengketanya tersebut mempunyai cara-cara yang berbeda tergantung dari kebiasaan masyarakat tersebut� berada.

Sebagai sebuah negara hukum, Indonesia mempunyai kekuasaan kehakiman dengan beragam lembaga peradilan sebagaimana diatur dalam Undan-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (Waskito, 2018), yang salah satunya mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman pada lingkup Peradilan Agama. Dalam lingkup peradilan agama salah satu kewenangannya adalah menyelesaikan sengketa ekonomi syariah.

Ekonomi syariah merupakan suatu perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah (Yulianti, 2021).� Sebelum Undang � Undang Nomor 3 Tahun 2006 berlaku, berdasarkan Undang � Undang Nomor� 7 Tahun 1989 Pengadilan Agama merupakan badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum dan keadilan bagi orang-orang yang beragama Islam dalam menyelesaikan perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, dan shadaqah. Dan setelah Undang � Undang Nomor 3 Tahun 2006 berlaku terdapat perluasan dalam kewenangan bagi Pengadilan Agama, yaitu berwenang pula untuk menyelesaikan perkara ekonomi syariah.

Dengan diberlakukannya Undang - Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang didalamnya terdapat peraturan mengenai pengadilan khusus yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.

Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi (Subiyanto, 2016). Maka Peradilam Agama bertugas dan berwenang untuk memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang - orang yang beragama Islam dalam bidang ekonomi syariah.

Dengan adanya perkembangan bisnis sektor ekonomi syariah di Indonesia, kerap sekali terdapat sengketa didalamnya. Di berbagai wilayah Indonesia sudah terdapat bisnis ekonomi syariah misalnya BRI Syariah, BNI Syariah, Bank Mandiri Syariah ( yang saat ini telah di merger menjadi Bank Syariah Indonesia) Syariah Bukopin, BCA Syariah, Bank Panin Syariah, BJB Syariah dan lain-lain. Menurut Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang berwenang menyelesaikan sengketa ekonomi syariah adalah lembaga Peradilan Agama.

Prinsip syariah sendiri merupakan pengaturan perjanjian yang dibuat berdasarkan hukum Islam antara pihak bank dengan nasabah baik berupa menyimpan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan prinsip syariah, misalnya kegiatan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan dengan prinsip penyertaan modal (musharakah), atau pembiayaan barang modal dengan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina) (Firdaus & Ariyanti, 2004).

Perluasan kewenangan lembaga Peradilan Agama ini dilatarbelakangi dengan pertumbuhan pesat atas ekonomi syariah (Diah Ayu, 2018). Konsep ekonomi syariah menjadikan nilai�nilai Islam sebagai dasar dan landasan aktivitas perekonomian dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini dengan meningkatnya kebutuhan dan gaya hidup manusia mampu beriringan dengan kemajuan ekonomi syariah. Mendirikan lembaga perekonomian berdasarkan syariat Islam, merupakan salah satu upaya merealisasikan nilai � nilai ekonomi islam secara nyata (Hidayatullah, 2020). Serta kewenangan Pengadilan Agama untuk menangani kasus sengketa ekonomi syariah ini mutlak diperlukan guna memberi kepastian hukum bagi para pelaku ekonomi syariah, sehingga mereka tidak merasa bingung ketika terjadi sengketa ekonomi syariah.

Dalam aplikasi ekonomi syariah tidak selamanya berjalan dengan baik, didalamnya terdapat pula potensi konflik antara para pihak terkait yang mungkin terjadi pada saat pelaksanaan perjanjian. Dalam suatu perjanjian terjadinya sengketa mengakibatkan salah satu pihak yang merasa dirugikan. Pada saat demikian membuat pelaksanaan meningkatkan kesejahteraan ekonomi sebagai tujuan ekonomi syariah terhalangi. Maka dari itu perlu diadakannya penyelesaian sengketa ekonomi syariah agar meminimalisir kerugian yang mungkin dapat terjadi. Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Pengadilan Agama. Mahkamah Agung menetapkan PERMA Nomor 14 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah.PERMA ini memperkuat segala peraturan yang membahas mengenai ekonomi syariah. Dalam PERMA ini dijelaskan secara detail mengenai ekonomi syariah, prinsip syariah, akad syariah dan tata cara penyelesaian perkara ekonomi syariah yang masuk ke Pengadilan Agama.

Seiring dengan berkembangnya lembaga ekonomi syariah yang pasti juga akan menghadapi suatu masalah, maka menarik kiranya jika persoalan mengenai implementasi tata cara penyelesaian perkara ekonomi di Pengadilan Agama dikaji lebih mendalam. Mengingat seiring bertambahnya waktu, berlakunya PERMA Nomor 14 tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah.

Lahirnya PERMA Nomor 14 tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah. Juga membawa konsekuensi tersendiri bagi Pengadilan Agama. Selain harus memiliki hakim-hakim khusus yang kapabel dalam menangani sengketa ekonomi syariah, para hakim juga dituntut lebih responsif terhadap perkembangan ekonomi berbasis syariah dalam bingkai regulasi Indonesia. Dalam membuat putusan pengadilan yang benar-benar menciptakan kepastian hukum dan mencerminkan keadilan, hakim sebagai aparatur negara yang melaksanakan pengadilan harus benar-benar mengetahui duduk perkara yang sebenarnya dan peraturan hukum yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan apa yang telah diatur dalam Undang � Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Pengadilan Agama, kasus sengketa ekonomi syariah harus diselesaikan di Pengadilan Agama, kecuali para pihak dalam perjanjian sepakat diselesaikan melalui lembaga arbitrase. Dan terdapat hal penting lainnya yaitu mengenai eksekusi. Selama ini eksekusi keputusan arbitrase dilakukan oleh Pengadilan Negeri, bukan Pengadilan Agama (Syariah). Tumpang tindih kewenangan tersebut berimplikasi memunculkan kekacauan hukum (legal disorder) serta mengakibatkan hilangnya kepastian hukum.

 

Metode Penelitian

Komponen dalam metode penelitian kualitatif adalah: jenis penelitian, sumber data, waktu dan lokasi penelitian, teknik pengumpulan data , dan teknik analisa data. Dengan melihat jenisnya penelitian ini termasuk penelitian lapangan yang bertujuan mengumpulkan data dan informasi yang nyata dari pihak yang terlibat dalam proses peradilan di Pengadilan Agama, sehingga penelitian ini bersifat kualitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah: a) Data Primer, b) Data Sekunder. Data sekunder adalah data yang terlebih dahulu dikumpulkan dan dilaporkan oleh orang atau instansi dari peneliti sendiri, walau pun yang dikumpulkan itu sesungguhnya data yang asli. Data sekunder yang diperoleh peneliti yakni dari buku-buku, jurnal, dan internet yang mempunyai relevansi dengan penelitian ini.

Pada penelitian perlu dikemukakan tempat dimana situasi sosial tersebut akan diteliti. Misalnya di sekolah, di perusahaan, di lembaga pemerintah, di jalan, di rumah, dan lain-lain. Pengumpulan data dapat dilakukan dalam berbagai setting, berbagai sumber, dan berbagai cara. Bila dilihat dari segi cara atau teknik pengumpulan data, maka teknik pengumpulan data dapat dilakukan dengan interview (wawancara), kuisioner (angket), observasi (pengamatan), dan gabungan keduanya. Analisis data kualitatif adalah bersifat induktif, yaitu suatu analisis berdasarkan data yang diperoleh, selanjutnya dikembangkan menjadi hipotesis.

 

Hasil dan Pembahasan

A.  Pengaturan Penyelesaian sengketa Ekonomi Syariah Pada Peradilan Agama

Pada prinsipnya, bagi para pihak yang bersengketa diberikan kebebasan untuk memilih atau menentukan mekanisme penyelesaian sengketa yang dikehendaki. Pola penyelesaian sengketa di Indonesia pada umumnya menerapkan dua sistem penyelesaian sengketa yang tersedia, yaitu dengan menggunakan jalur (sistem) adjudikasi yaitu pengadilan dan arbitrase, yang seringkali dalam ilmu hukum dikenal dengan istilah �litigasi� dan menggunakan jalur diluar pengadilan atau orang mengenalnya non adjudikasi (Astarini, 2013).� Mediasi, arbitrase, dan lain-lain yang dapat disebut alternative penyelesaian sengketa (APS). Dalam proses penyelesaian sengketa melalui litigasi merupakan sarana terakhir (ultimum remidium)bagi para pihak yang bersengketa setelah proses penyelesaian melalui non litigasi tidak membuahkan hasil.

Dr. Frans Hendra Winarta, S.H., M.H. dalam bukunya Hukum Penyelesaian Sengketa mengatakan bahwa secara konvensional, penyelesaian sengketa dalam dunia bisnis, seperti dalam perdagangan, perbankan, proyek pertambangan, minyak dan gas, energi, infrastruktur, dan sebagainya dilakukan melalui proses litigasi. Dalam proses litigasi menempatkan para pihak saling berlawanan satu sama lain (Winarta, 2022).

Akan tetapi dalam perkembangannya, ada juga bentuk penyelesaian di luar pengadilan yang ternyata menjadi salah satu proses dalam penyelesaian yang dilakukan di dalam pengadilan (litigasi). Contohnya mediasi, hal tersebut dapat kita ketahui bahwa mediasi itu adalah penyelesaian di luar pengadilan, akan tetapi dalam perkembangannya, mediasi ada yang dilakukan di dalam pengadilan.

������ Sebagaimana telah dijelaskan diatas, maka mekanisme dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah dapat dibedakan menjadi dua, yaitu melalui jalur litigasi dan nonlitigasi.

1.    Litigasi (ordinary court)

���� Litigasi merupakan mekanisme penyelesaian perkara melalui jalur pengadilan di mana kewenangan untuk mengatur dan memutuskannya dilaksanakan oleh hakim dengan menggunakan pendeketan hukum melalui aparat atau lembaga penegak hukum yang berwenang sesuai dengan aturan perundang-undangan. Penyelesaian sengketa melalui litigasi ini diatur dalam UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Hudiata, 2015).�

Pada dasarnya jalur litigasi merupakan upaya terakhir manakala penyelesaian sengketa secara kekeluargaan atau perdamaian diluar pengadilan ternyata tidak menemukan jalan keluar. Adapun mengenai peradilan yang berhak menyelesaikan sengketa ekonomi syariah menurut pasal 49 huruf (i) UU 3/2006 yaitu : �Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah.

Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa Pengadilan Agama berwenang menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Kewenangan tersebut tidak hanya dibatasi di bidang perbankan syariah saja, tapi juga di bidang ekonomi syariah lainnya. Kemudian, kewenangan Pengadilan Agama diperkuat kembali dalam Pasal 55 (1) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang menyatakan bahwa penyelesaian sengketa perbankan syariah dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama.

Terdapat kelebihan dan kekurangan dalam penyelesaian sengketa melalui litigasi (pengadilan). Kekurangan dalam penyelesaian sengketa melalui pengadilan antara lain keputusan yang dihasilkan bersifat adversarial yaitu berupa putusan win-lose solution oleh karena itu keputusan yang dihasilkan belum mampu merangkul kepentingan bersama (Amriani, 2012).�

Dengan adanya keputusan yang dikeluarkan berupa putusan win-lose solution, sehingga akan terdapat pihak yang menang dan yang kalah, akibatnya ada yang merasa puas dan ada yang merasa tidak puas sehingga dapat menimbulkan suatu persoalan baru di antara para pihak yang bersengketa. Selanjutnya proses penyelesaian sengketa yang lambat, waktu yang lama dan biaya yang tidak tentu sehingga dapat relatif lebih mahal. Karena banyaknya perkara yang harus diselesaikan dan jumlah sumber daya berupa pegawai tidak sebanding, menyebabkan proses penyelesaian sengketa menjadi lama. Kemudian sidang di Pengadilan dilakukan secara terbuka untuk umum, padahal disisi lain kerahasiaan adalah sesuatu yang diutamakan dalam kegiatan bisnis. Dan juga terdapat berbagai upaya hukum yang dapat ditempuh oleh para pihak sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Tingkatan upaya hukum dimulai pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama, tingkat Banding di Pengadilan Tinggi, Kasasi di Mahkamah Agung dan upaya hukum tingkat terakhir peninjauan kembali.

Dengan adanya upaya hukum yang telah disebutkan diatas, menyebabkan tidak tercapainya asas pengadilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Yang utama dalam pelaksanaan peradilan adalah hakim yang memiliki kemampuan yang dianggap mampu untuk menyelesaikan atau menangani perkara, seringkali hakim yang menangani atau menyelesaikan perkara dalam bisnis kurang menguasai substansi hukum.

2.    Nonlitigasi (Extra Ordinary Court)

Nonlitigasi merupakan mekanisme penyelesaian sengketa yang dilakukan diluar pengadilan. Dalam Pasal 1 angka 1 Undang - Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa di luar pengadilan mengenal adanya cara arbitrase yaitu penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan yang di dasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Akan tetapi dalam perkembangannya, ada juga bentuk penyelesaian di luar pengadilan yang ternyata menjadi salah satu proses dalam penyelesaian yang dilakukan di dalam pengadilan (litigasi). Contohnya mediasi, dari pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif PenyelesaianSengketa (APS) dapat kita ketahui bahwa mediasi itu adalah penyelesaian di luar pengadilan, akan tetapi dalam perkembangannya, mediasi ada yang dilakukan di dalam pengadilan.

Pada umumnya jalur nonlitigasi dianggap sebagai upaya awal (premium remedium atau first resort) dalam menyelesaikan sengketa, jalur litigasi baru digunakan jika upaya penyelesaian nonlitigasi ini tidak berhasil dilakukan. Salah satu cara yang berkembang dan diminati oleh masyarakat yaitu melalui lembaga ADR (Alternative Dispute Resolution).

Menurut Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, penyelesaian sengketa melalui non litigasi (luar pengadilan) terdiri dari 5 cara yaitu :

a.    Konsultasi merupakan suatu tindakan yang bersifat personal antara suatu pihak tertentu, yang disebut dengan klien dengan pihak lain yang disebut konsultan, yang memberikan pendapatnya kepada klien tersebut untuk memenuhi keperluan atau kebutuhannya. Klien tidak terikat atau berkewajiban untuk memenuhi pendapat pihak konsultan.

b.    Negosiasi merupakan bentuk penyelesaian sengketa oleh para pihak sendiri, tanpa bantuan dari pihak lain, dengan cara bermusyawarah atau berunding untuk mencari pemecahan yang dianggap adil oleh para pihak. Hasil dari negosiasi merupakan berupa penyelesaian kompromi (compromise solution) yang tidak mengikat secara hukum.

c.    Mediasi merupakan mekanisme penyelesaian sengketa dengan bantuan pihak ketiga (mediator) yang tidak memihak (impartial) yang turut aktif memberikan bimbingan atau arahan guna mencapai penyelesaian, namun ia tidak berfungsi sebagai hakim yang berwenang mengambil keputusan. Inisiatif penyelesaian tetap berada pada tangan para pihak yang bersengketa dan hasil penyelesaiannya bersifat kompromi.

d.    Konsiliasi merupakan penyelesaian sengketa dengan intervensi pihak ketiga (konsiliator), dimana konsiliator lebih bersifat aktif, dengan mengambil inisiatif menyusun dan merumuskan langkah�langkah penyelesaian, yang selanjutnya diajukan dan ditawarkan kepada para pihak yang bersengketa.

e.    Penilaian Ahli merupakan pendapat para ahli untuk suatu hal yang bersifat teknis dan sesuai dengan bidang keahliannya.

f.     Arbitrase merupakan cara penyelesaian sengketa di luar peradilan, berdasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat olehpara pihak, dan dilakukan oleh arbiter yang dipilih dan diberi kewenangan mengambil keputusan.

B.   Asas � Asas Peradilan Agama

Pada dasarnya setiap badan peradilan mempunyai asas-asas yang telah dirumuskan untuk mengemban tugasnya karena dengan tugas tersebut dapat dikatakan sebagai sifat dan karakter yang melekat pada keseluruhan rumusan dalam pasal-pasal dan Undang-Undang. Segala peraturan baik yang bersumber dari peraturan perundang- undangan negara maupun syariat Islam mengatur bagaimana cara orang bertindak ke muka Pengadilan Agama dan juga mengatur bagaimana cara Pengadilan Agama tersebut menyelesaikan perkaranya, untuk mewujudkan hukum materil Islam yang menjadi kekuasaan Peradilan Agama (Rasyid, 2015).

Dalam Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama terdapat 7 (tujuh)� asas sebagai berikut (Lubis, 2006):

1.    Asas Personalitas Keislaman

Diantara asas didalam Peradilan Agama yakni Asas personalitas keislaman dimana yang dapat tunduk dalam kekuasaan lingkungan Peradilan Agama yakni hanya mereka yang mengakui pemeluk Agama Islam. Asas Personalitas Keislaman ini berlaku terbatas, karena asas ini tidak berlaku ketika para pihak yang bersengketa adalah non-Islam. Artinya asas personalitas keislaman tidak dapat diterapkan bagi pihak yang beragama non-Islam maka dari itu dikatakan terbatas, kecuali penyelesaian sengketa perkawinan.

Penganut Selain agama Islam atau non-Islam tidak tunduk dan tidak dapat dipaksa tunduk kepada lingkungan Pengadilan Agama. Oleh karena itu, ketundukan personalita Islam kepada lingkungan Peradilan Agama, tidak merupakan tundukan yang bersifat umum, yang meliputi semua bidang perdata (Lubis, 2006).

2.    Asas Kebebasan

Asas kebebasan merupakan asas yang paling sentral dalam kehidupan peradilan karena kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilanguna penegakan hukum. Dalam hal ini agar hukum dapat ditegakkan berdasarkan pancasila, akan tetapi kebebasan kehakiman bukanlah kebebasan yang membabi buta akan tetapi terbatas dan relatif, diantaranya :

a.    Bebas dari campur tangan kekuasaan negara lain.

b.    Bebas dari paksaan.

c.    Kebebasan melaksanakan wewenang peradilan.

3.    Asas Wajib Mendamaikan

���� Asas mendamaikan dalam Peradilan Agama sejalan dengan konsep Islam yang dinamakan Ishlah. Untuk itu layak sekali para hakim Peradilan Agama menyadari dan mengemban fungsi �mendamaikan� karena bagaimanapun seaduil - adilnya putusan jauh lebih baik dan lebih adil jika perkara diselesaikan dengan perdamaian, karena karakter didalam persidangan dalam peradilan pasti ada menang dan kalah seadil adilnya putusnya hakim akan di rasa tidak adil oleh pihak yang kalah, dan sebaliknya seadil adilnya putusan akan dirasa adil oleh yang menang.

4.    Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan

Peradilan Agama yang menjadi harapan masyarakat muslim untuk mencari keadilan, dengan adanya Asas sederhana, cepat dan biaya ringan akan selalu dikehendaki oleh masyarakat. Penyelesain perkara dalam peradilan yang cepat, tepat, adil, dan biaya ringan. Biaya ringan artinya biaya yang sederhana mungkin sehingga dapat terpikul oleh rakyat.

5.    Asas Terbuka Untuk Umum

Pelaksanaan sidang terbuka untuk umum berarti setiap pemeriksaan berlangsung disidang pengadilan, siapa saja yang ingin berkunjung, menghadiri, menyaksikan, dan mendengarkan jalannya persidangan tidak boleh dihalangi dan dilarang, maka untuk memenuhi syarat formal atas asas ini, sebelum hakim melakukan pemeriksaan lebih dahulu menyatakan dan mengumumkan �persidangan terbuka untuk umum�. Tujuan yang terkandung dalam asas ini adalah agar tidak sampai terjadi pemeriksaan gelap karena persidangan tertutup cenderung melakukan pemeriksaan secara sewenang - wenang, selain itu adanya edukasi yakni dapat menjadi informasi kepada masyarakat agar tidsak terperosok kearah yang tidak tepat. Kecuali dalam masalah Perceraian yang bersifat tertutup karena pertimbanganya yakni kepentingan kerahasiaan aib rumah tangga dan pribadi suami istri jauh lebih besar nilai �ekuivalensinya� dibanding terbuka untuk umum.

6.    Asas Legalitas dan Persamaan

Pengertian makna legalistas pada prinsipnya sama dengan rule of law yakni pengadilan mengadili menurut ketentuan - ketentuan hukum karena hakim berfungsi dan berwenang mengerakkan roda jalannya peradilan melalui badan pengadilan., semua tindakan yang dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi dan kewenangan peradilan, mesti menurut hukum, hakim dilarang menjatuhkan putusan yang bertentangan dengan hukum. Sedangkan makna Persamaan hak adalah seseorang yang datang yang berhadapan dalam persidangan sama hak dan kedudukannya tidak memandang jabatan, saudara, maupun teman, semuanya sama dihadapan pengadilan.

7.    Asas Hakim Aktif Memberikan Bantuan

Dalam asas ini hakim hendaknya dapat memberi bantuan secara aktif dilihat dari tujuan dari memberi bantuan diarahkan untuk mewujudkan praktek peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.

C.  Pengertian Ekonomi Syariah

Definisi ekonomi syariah menurut beberapa ahli (Ansori, 2016):

1.    Menurut M.A. Manan ekonomi syariah adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai islam.

2.    Menurut Prof. Dr. Zainuddin Ali, pengertian Ekonomi Syariah adalah kumpulan norma hukum yang bersumber dari al-quran dan hadits yang mengatur perekonomian umat manusia.

3.    Menurut Dr. Mardani, pengertian ekonomi syariah yaitu kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh perorang atau kelompok atau badanusaha yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan yang bersifat komersial dan tidak komersial menurut prinsip syariah.

Dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian ekonomi syariah adalah suatu sistem ekonomi yang bersumber dari nilainilai Islam (Al-Quran dan Hadits) yang dijadikan pedoman dalam memenuhi kebutuhan hidup setiap manusia demi menjaga kelangsungan hidupnya.

D.  Pengaturan Sengketa Ekonomi Syariah

Dewasa ini dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, salah satu yang diatur adalah tentang perubahan atau perluasan kewenangan lembaga Peradilan Agama, pada pasal 49 yang sekarang juga meliputi perkara-perkara bidang ekonomi syariah.

Adanya perluasan kewenangan Peradilan Agama saat ini, yang meliputi perkara bidang ekonomi syariah berarti juga perlu mengalami perluasan terhadap pengertian asas personalitas keislaman di atas. Mengenai hal ini telah diantisipasi dalam penjelasan pasal 1 angka 37 tentang perubahan pasal 49 UU No.7 Tahun 1989 ini yang menyebutkan : �yang dimaksud dengan: antara orang-orang yang beragama Islam adalah termasuk orang atau badan hukum yang dengan sendirinya menundukkan diri dengan sukarela kepada hukum Islam mengenai hal-hal yang menjadi kewenangan Peradilan Agama sesuai dengan ketentuan pasal ini.�

Dengan demikian dapat dilihat bahwa kewenangan mutlak (kompetensi absolut) Peradilan Agama meliputi bidang-bidang perkara perdata tertentu seperti tercantum dalam pasal 49 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1989 jo. UU Nomor 3 Tahun 2006 dan berdasarkan atas asas personalitas keislaman yang telah diperluas. Dengan kata lain, bidang-bidang tertentu yang dari hukum perdata yang menjadi kewenangan absolut Peradilan Agama adalah tidak hanya bidang hukum keluarga saja dari orang-orang yang beragama Islam (Lubis, 2006).� Akan tetapi termasuk sengketa ekonomi syariah, di dalamnya termasuk lembaga perbankan syariah.

Peradilan Agama adalah salah satu peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum dan keadilan bagi orang-orang yang beragama Islam. Secara yuridis formal yuridiksi Peradilan Agama diatur dalam Islam. Dengan adanya amandemen UU Nomor 3 Tahun 2006 terhadap UU Nomor 7 Tahun 1989 maka kewenangan absolut Peradilan Agama semakin diperluas, hal tersebut sebagaimana bunyi pasal 49 berbunyi: Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam, di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqoh dan ekonomi syariah.

Dalam penjelasan UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama diterangkan, bahwa yang dimaksud dengan ekonomi syari�ah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip Syariah, antara lain meliputi Bank Syariah, Lembaga Keuangan Mikro Syariah, Asuransi Syariah, Reasuransi Syariah, Reksadana Syariah, Obligasi Syariah dan Surat Berharga BerjangkaMenengah Syariah, Sekuritas Syariah, Pembiayaan Syariah, Pegadaian Syariah, Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah, dan Bisnis Syariah.

Secara garis besar dapat dikemukakan ragam dan bentuk serta karakateristik sengketa ekonomi syariah karena adanya pengingkaran atau pelanggaran terhadap akad yang telah disepakati bersama, yaitu:

1.    Kelalaian pihak bank untuk mengembalikan dana titipan nasabah dalam akad wadi�ah.

2.    Bank mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan dalam akad mudhorabah.

3.    Nasabah melakukan kegiatan usaha minuman keras dan usaha-usaha lain yang diharamkan menurut syariat Islam yang bersumber dari dana pinjaman bank syariah, akad qirat dan lain-lain. Sedangkan sengketa ekonomi syariah dapat diklasifikasi menjadi 3 (tiga), yaitu:

a.    Sengketa di bidang ekonomi syariah antara lembaga keuangan dan lembaga pembiayaan syariah dengan nasabahnya.

b.    Sengketa di bidang ekonomi syariah antara lembaga keuangan dengan pembiayaan syariah.

c.    Sengketa di bidang ekonomi syariah antara orang-orang yang beragama Islam, yang mana akad perjanjiannya disebutkan dengan tegas bahwa kegiatan usaha yang dilakukan adalah berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

Sebelum amandemen Undang-Undang No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, penegakkan hukum kontrak bisnis di lembaga- lembaga keuangan syariah tersebut mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang merupakan terjemahan dari Burgerlijk Wetboek (BW). Sejalan dengan bermunculannya lembaga- lembaga keuangan syariah dan dengan adanya undang- undang baru tentang peradilan agama, yaitu Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, kedudukan hukum perjanjian syariah atau akad sebagai bagian dari materi hukum ekonomi Syariah secara yuridis formal semakin kuat, yang sebelumnya hanya normatif sosiologis.

Lahirnya Undang-Undang N0. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama sebagai amandamen terhadap Undang-Undang Peradilan Agama yang lama membawa implikasi baru dalam sejarah hukum ekonomi di Indonesia. Selama ini, wewenang untuk menangani perselisihan atau sengketa dalam bidang ekonomi syariah diselesaikan di Pengadilan Negeri yang notabene-nya belum bisa dianggap sebagai hukum syariah.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 tahun 1989 tentang Peradilan Agama telah membawa perubahan besar terhadap kedudukan dan eksistensi Peradilan Agama diIndonesia. Disamping kewenangan yang telah diberikan dalam bidang Hukum Keluarga Islam, peadilan Agama juga diberi wewenang menyelesaikan perkara dalam bidang ekonomi syariah yang meliputi perbankan syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, reksadana syariah, obligasi syariah, dan surat berharga berjangka menengah syariah, sekuritas syariah, pembiayaan syariah, pegadaian syariah, dana pensiun lembaga keuangan syariah, danbisnis syariah. Maka wewenang Peradilan Negeri dalam menanganiperkara- perkara diatas secara otomatis terhapus.

Dengan lahirnya Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) berarti mempositifkan dan mengunifikasikan hukum ekonomi syariah di Indonesia. Seandainya KHES tidak disusun maka hakim pengadilan agama memutus perkara ekonomi syariah dengan merujuk kepada kitab-kitab fiqh yang tersebardalam berbagai mazhab, karena tidak ada rujukan hukum positif yang bersifat unifikatif, sehingga terjadilah disparitas dalam putusan antar suatu pengadilan dengan pengadilan yang lain, antar hakim yang satu dengan hakim yang lain. KHES diterbitkan dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. KHES ini sudah mengalami penyesuaian penyesuaian ketentuan syariah yang sudah ada.

Hukum ekonomi syariah bertaut dengan hukum perbankan syariah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dengan adanya Undang-Undang ini praktek perbankan syariah semakin kuat, dimana sebelumnya operasionalisasi perbankan syariah berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Hukum ekonomi syariah juga bertaut dengan hukum surat berharga syariah sebagimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah, hukum zakat dan wakaf sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Adanya Undang-Undang yang berkaitan dengan ekonomi syariah menunjukkan bahwa sistem ekonomi Indonesia mulai memberi tempat dan ruang pada ekonomi syariah.

Dengan undang- undang tersebut, maka kekosongan hukum dalam bidang ekonomi syariah dapat teratasi, sekalipun belum secara maksimal. Ke depan diharapkan ada revisi terhadap perundang-undangan yang sudah ada menyangkut bidang ekonomi secara umum, sehingga melahirkan duel economic system sebagai payung hukum dalam rangka merealisasikan prinsip-prinsip ekonomi syariah dalam ekonomi Indonesia.

Ekonomi syariah dan perbankan syariah dalam hal pengawasan dan pembinaannya tetap merujuk pada sistem hukum nasional, yakni Undang-Undang yang mengatur masalah perbankan, terutama Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 yang di dalamnya disebutkan dua jenis bank, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan rakyat yang beroperasi secara konvensional dengan bank-bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariat. Oleh karena itu semua ketentuan bank konvensional pada dasarnya juga diberlakukan terhadap bank yang beroperasi berdasarkan syariat Islam.

E.   Implementasi Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama

Hukum acara penyelesaian sengketa ekonomi syariah merupakan bagian dari hukum acara perdata atau hukum perdata formal. Oleh sebab itu, selain diatur secara khusus dan spesifik oleh Peraturan Mahkaman Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, maka hukum acara yang berlaku dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah juga merujuk kepada hukum acara perdata lainnya yang telah diatur menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia. Berkenaan dengan hal tersebut, dalam memahami hukum acara ekonomi syariah harus memahami hukum acara perdata terlebih dahulu.

Pada prinsipnya, hukum acara merupakan peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus berbuat dalam mengajukan gugatan perkara di muka pengadilan dan cara bagaimana pula pengadilan itu harus melakukan tindakan dari menerima, memeriksa, dan mengadili dalam menjalankan hukum perdata materiil yang diajukan orang ataupun subjek hukum.

Sampai saat ini, belum terdapat rumusan yang komprehensif tentang hukum ekonomi syariah di Indonesia. Hal tersebut disebabkan karena keberadaan Hukum Ekonomi Syariah baru diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah yang ditetapkan pada tanggal 10 September 2008. Idealnya, hukum acara itu mengabdi kepada hukum materiil, setiap perkembangan dalam hukum materiil itu sebaiknya selalu diikuti dengan penyesuaian hukum acaranya. Berdasarkan hal tersebut, lahirlah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah.

Hakim dalam setiap pemeriksaan perkara-perkara ekonomi syariah, hendaknya senantiasa berpedoman kepada asas-asas yang telah ditetapkan dalan hukum acara Peradilan Agama. Adapun asas-asas yang dimaksud tersebut sebagai berikut (Mujahidin, 2012):

1.    Asas Ketuhanan

2.    Asas Personalitas Keislaman

3.    Asas Kebebasan

4.    Asas Hakim Bersifat Pasif

5.    Asas Sidang Terbuka untuk Umum

6.    Asas Equality

7.    Asas Beracara Dikenakan Biaya

8.    Asas Fleksibilitas

9.    Asas Perdamaian

Proses pemeriksaan perkara ekonomi syariah dapat dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut:

1.    Pra Persidangan, meliputi: Pendaftaran Perkara, Penetapan Majelis Hakim (PMH), Penetapan Penunjukan Panitera Pengganti dan Jurusita Pengganti, Penetapan Hari Sidang (PHS), Pemanggilan Para Pihak.

2.    Tahapan-Tahapan Pemeriksaan Perkara Ekonomi Syariah di Ruang Persidangan, yaitu: Perdamaian, Pembacaan Surat Gugatan, Jawaban Tergugat, Replik, Duplik, Pembuktian Perkara Ekonomi Syariah, Kesimpulan, Pembacaan Putusan.

Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah dengan Acara Biasa Pemeriksaan perkara ekonomi syariah yang tidak masuk dalam kategori acara gugatan sederhana, maka pemeriksaannya dilakukan dengan berpedoman pada hukum acara perdata yang berlaku, kecuali yang secara khusus telah diatur di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah, terutama pada ketentuan yang terdapat pada Bab V sampai Bab IX. PERMA Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Ekonomi Syariah, mengatur dua hal yang masing- masing jelas dasar hukumnya. Ketentuan yang dimaksud yaitu, untuk gugatan sederhana berpedoman pada PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Perubahan atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015. Adapun untuk gugatan biasa berpedoman pada hukum acara perdata yang berlaku kecuali yang telah diatur secara khusus dalam PERMA ini tetapi bukan pula berarti tata cara gugatan sederhana dapat diberlakukan pula pada gugatan dengan acara biasa.

Adapun hal-hal yang secara khusus diatur dalam PERMA Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah, sebagai berikut:

1.    Mekanisme Pemeriksaan Perkara Mekanisme pemeriksaan perkara ekonomi syariah dapat dilakukan dengan bantuan teknologi informasi, seperti pendaftaran perkara secara online. Selain itu juga bisa dilakukan pemanggilan lanjutan atas kesepakatan para pihak dengan bantuan teknologi informasi seperti dengan email, whatsap dan lain sebagainya.

Adapun teknologi informasi tersebut harus memenuhi syarat- syarat sebagai berikut:

a.    Informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

b.    Informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud ayat 1 merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.

c.    Informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan yang telah diatur (Suadi & SH, 2017).

2.    Waktu Penyelesaian Perkara Waktu penyelesaian perkara dalam ketentuan penyelesaian sengketa ekonomi syariah dengan acara biasa, batas waktu penyelesaian perkara di pengadilan tingkat pertama adalah selama limabulan, sedangkan di pengadilan tingkat banding selama tiga bulan, demikian juga pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

3.    Pemanggilan Para Pihak Pemanggilan para pihak dilakukan sesuai dengan hukum acara perdata yang berlaku, sedangkan ketentuan bagi yang berada di luar wilayah yurisdiksi pengadilan yang berwenang berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2014. Adapun dalam pemanggilan lanjutan atas kesepakatan bersama para pihak yang bersengketa dapat dilakukan dengan bantuan teknologi informasi seperti melalui email atau whatsapp yang bersangkutan setelah diklarifikasi kebenaran perangkat elektronik yang digunakan untuk menghindari complain dari pihak lainnya.

4.    Upaya Damai Ketentuan melakukan upaya damai dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah dengan acara biasa mengacu pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi, yang merupakan bagian dari proses Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan tingkat banding pada empat lingkungan peradilan. Dalam pemeriksaan dengan acara biasa, hakim harus memerintahkan pihak berperkara untuk menempuh perdamaian melalui mediasi yang bersifat imperatif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Hal tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 64 Rancangan Kompilasi Hukum Acara Ekonomi Syariah.

5.    Kualifikasi Hakim

Kualifikasi hakim yang dibolehkan untuk memeriksa perkara ekonomi syariah harus berkualifikasi dan memiliki tanda kelulusan pendidikan dan pelatihan sertifikasi hakim ekonomi syariah yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung. Setelah itu dinyatakan lulus, juga harus memiliki surat keputusan pengangkatan sebagai hakim ekonomi syariah yang dikeluarkan oleh Ketua Mahkamah Agung RI. Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2016 tentang sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah. Akan tetapi dalam ketentuan Pasal 14 ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang tata cara penyelesaian sengketa ekonomi syariah, dijelaskan bahwa sebelum jumlah hakim bersertifikasi ekonomi syariah memenuhi ketentuan sebagaimana disebut oleh Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 tahun 2016 tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah, maka dapat ditunjuk hakim yang telah mengikuti diklat fungsional ekonomi syariah.

6.    Pembuktian

Pada persidangan penyelesaian sengketa ekonomi syariah penggugat dibebani kewajiban untuk membuktikan dalil gugatannya, demikian juga dengan tergugat wajib membuktikan dalil bantahannya sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 163 HIR/283 RBg juga disebut dalam pasal 91 rancangan Kompilasi Hukum Acara Ekonomi Syariah.Akan tetapi, jika dalam pemeriksaan tersebut diperlukan pemeriksaan ahli, maka dapat menggunakan bantuan teknologi informasi.

7.    Tentang Tulisan Lafaz Bismillah.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang tatacara penyelesaian sengketa ekonomi syariah telah mempertegas untuk memberikan kejelasan tentang penulisan lafaz bismillah dalam putusan atau penetapan sengketa ekonomi syariah. Bahwa tulisan dengan lafaz bismillah mesti menggunakan aksara Arab, sehingga yang selama ini terjadi dualism pendapat tentang cara penulisan lafaz tersebut pada kepala putusan atau penetapan Pengadilan Agama menjadi tidak ada lagi.

8.    Tentang Pertimbangan Hukum

Putusan pengadilan harus memuat pertimbangan hukum yang cukup, dan segala putusan atau penetapan pengadilan dalam bidang ekonomi syariah selain harus memuat alas an dan dasar putusan, juga harus memuat prinsip-prinsip syariah yang dijadikan dasar untuk mengadili.

9.    Tentang Acuan Hukum

Tentang acuan hukum dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah, maka hakim dalam memutus perkara di bidang ekonomi syariah haruslah memperhatikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Fatwa Dewan Syariah Nasional, kitab-kitab fikih yang berkaitan. Peraturan Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan, peraturan-peraturan lainnya yang mengatur tentang hukum ekonomi dan hukum-hukum lainnya yang berkaitan dengan ekonomi syariah.

10.     Pelaksanaan Putusan

Mengenai hal eksekusi hak tanggungan. Eksekusi hak tanggungan dilaksanakan seperti eksekusi putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap. Eksekusi dimulai dengan teguran dan berakhir dengan pelelangan tanah yang dibebani dengan Hak tanggungan. Setelah dilakukan pelelangan terhadap tanah yang dibebani Hak tanggungan dan uang hasil lelang diserahkan kepada Kreditur, maka hak tanggungan yang membebani tanah tersebut akan diroya dan tanah tersebut akan diserahkan secara bersih, dan bebas dan semua beban, kepada pembeli lelang. Apabila terlelang tidak mau meninggalkan tanah tersebut, maka berlakulah ketentuan yang terdapat dalam Pasal 200 ayat (11) HIR.

Dalam hal lelang telah diperintahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri, maka lelang tersebut hanya dapat ditangguhkan oleh Ketua Pengadilan Negeri dan tidak dapat ditangguhkan dengan alasan apapun oleh pejabat instansi lain, karena lelang yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dilaksanakan oleh Kantor Lelang Negara, adalah dalam rangka eksekusi, dan bukan putusan dari Kantor Lelang Negara. Penjualan (lelang) benda tetap harus di umumkan dua kali dengan berselang lima belas hari di harian yang terbit di kota itu atau kota yang berdekatan dengan obyek yang akan dilelang.

Dengan diberlakukannya PERMA Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah, membawa dampak perubahan yang sangat bersar dalam penyelesaian sengketa terkait transaksi ekonomi syariah. Hal tersebut dapat terlihat dalam beberapa hal sebagai berikut :

Pertama adalah karena ketika ada sengketa wanprestasi dan sengketa� tersebut termasuk kedalam sengketa ekonomi syariah, kemudian perbuataannya dilakukan oleh orang yang terbilang cakap hukum, maka berdasarkan pasal 49 huruf (i) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 hal ini merupakan kewenangan Peradilan Agama yang dalam penjelasannya yaitu, yaitu �yang dimaksud dengan ekonomi syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah, antara lain meliputi ; bank syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah, reksadana syariah, obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah, sekuritas syariah, pembiyayaan syariah, pegadaian syariah, dana pensiun lembaga keuangan, dan bisnis syariah.

Dari ketentuan tersebut dapat difahami, bahwa aturan yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa perbankan syariah yang menjadi wewenang Peradilan Agama baru sebatas bahwa bank syariah itu merupakan salah satu bidang ekonomi syariah yang termasuk dalam lingkungan Peradilan Agama, dan tata cara penyelesaian sengketa ekonomi ekonomi syariah lebih spesifik dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 14 Tahun 2016.

Kedua, dengan adanya PERMA Nomor 14 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah, semakin mempertegas bahwa ekonomi syariah merupakan kewenangan Pengadilan Agama. Perkara ekonomi syariah bisa diselesaikan dengan dua cara yaitu dengan acara sederhana atau dengan acara biasa yang telah dijelaskan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah. Perkara ekonomi syariah yang dapat diselesaikan dengan acara sederhana adalah perkara ekonomi syariah yang nominalnya dibawah 500 juta sesuai dengan aturan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan PERMA Nomor 2 Tahun 2015.

Ketiga, Agar dapat menangani dan menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, Pengadilan Agama seyogyanga harus memiliki sumber daya manusia yang mendukung dalam menjalankan kewenangannya yaitu hakim yang bersertifikasi ekonomi syariah. Sertifikasi hakim ekonomi syariah merupakan langkah Mahkamah Agung untuk meningkatkan kesiapan peradilan agama dalam memeriksa perkara ekonomi syariah. Sertifikasi hakim ekonomi syariah bentuk simbolisasi bagi hakim-hakim yang telah memenuhi persyaratan dan telah melalui berbagai tahapan pelatihan (capacity building) sebagai hakim yang memiliki kompetensi ekonomi syariah. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah pasal 1 ayat (1) dijelaskan bahwa sertfikasi hakim ekonomi syariah adalah proses pemberian sertifikat hakim yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi, kompetensi, integritas dan pelatihan menjadi hakim ekonomi syariah. Hakim ekonomi syariah merupakan hakim peradilan agama yang telah bersertifikat dan diangkat oleh ketua Mahkamah Agung. Selanjutnya dalam pasal 3 dijelaskan bahwa sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan perkara-perkara ekonomi syariah di pengadilan agama sebagai bagian dari upaya penegakan hukum ekonomi syariah yang memenuhi rasa keadilan.

Untuk menjaminkan efektifitas penanganan ekonomis syariah, diatur secara tegas bahwa perkara ekonomi syariah harus diadili oleh hakim ekonomi syariah. Setiap hakim yang akan menjadi hakim ekonomi syariah harus memenuhi persyaratan administrasi, kompetensi, integritas, mengikuti pelatihan dan dinyatakan oleh tim seleksi. Persyaratan administrasi meliputi sehat jasmani dan rohani serta menjabat sebagai hakim selama 8 tahun. Persyaratan kompetensi meliputi mampu memahami norma-norma hukum ekonomi syariah, mampu menerapkan hukum sebagai instrumen dalam mengadili perkara ekonomi syariah, mampu melakukan penemuan hukum, dan mampu menerapkan pedoman beracara dalam mengadili perkara ekonomi syariah.

Hakim ekonomi syariah diangkat oleh ketua mahkamah agung setelah melalui tahapan seleksi dan pelatihan. Pangkatan hakim ekonomi syariah ditetapkan melalui surat keputusan ketua mahkamah agung.

Dengan skema yang diatur dalam Perma tentang Sertifikasi Hukum Ekonomi Syariah, setiap peradilan agama diarahkan untuk memiliki satu majelis hakim yang memiliki kompetensi untuk mengadili perkara ekonomi syariah. Dalam hal tidak terdapat hakim yang telah diangkat dan memiliki sertifikasi sebagai hakim ekonomi syariah, ketua pengadilan karena jabatannya dapat menunjuk wakil ketua atau hakim senior yang telah mengikuti diklat fungsional hakim ekonomi syariah untuk mengadili perkara ekonomi syariah.

Penerapan hakim bersertifikasi syariah dalam penanganan atau penyelesaian sengketa ekonomi syariah dalam susunan majelis hakim adalah mendahulukan hakim yang telah memiliki sertifikasi syariah, dimana hakim dengan sertifikasi syariah dijadikan ketua sedangkan yang belum bersertifikat namun minimal sudah memiliki kemampuan ekonomi syariah dan mempunyai pemahaman yang baik mengenai ekonomi syariah baik karena penyuluhan teknis maupun bimbingan lain dijadikan sebagai anggota.

 

Kesimpulan

Peradilan Agama adalah salah satu peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum dan keadilan bagi orang-orang yang beragama Islam. Dengan adanya amandemen UU Nomor 3 Tahun 2006 terhadap UU Nomor 7 Tahun 1989 maka kewenangan absolut Peradilan Agama semakin diperluas, hal tersebut sebagaimana bunyi pasal 49 berbunyi: Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam, di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqoh dan ekonomi syariah.

�� Keberadaan Hukum Ekonomi Syariah baru diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah yang ditetapkan pada tanggal 10 September 2008. Idealnya, hukum acara itu mengabdi kepada hukum materiil, setiap perkembangan dalam hukum materiil itu sebaiknya selalu diikuti dengan penyesuaian hukum acaranya. Berdasarkan hal tersebut, lahirlah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah.

Penyelesaian sengketa perbankan syariah yang menjadi wewenang Peradilan Agama baru sebatas bahwa bank syariah itu merupakan salah satu bidang ekonomi syariah yang termasuk dalam lingkungan Peradilan Agama, dan tata cara penyelesaian sengketa ekonomi ekonomi syariah lebih spesifik dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 14 Tahun 2016 Tentan Tata Cara Penyelesaian Ekonomi Syariah.

Pengadilan Agama seyogyanga harus memiliki sumber daya manusia yang mendukung dalam menjalankan kewenangannya yaitu hakim yang bersertifikasi ekonomi syariah. Sertifikasi hakim ekonomi syariah merupakan langkah Mahkamah Agung untuk meningkatkan kesiapan peradilan agama dalam memeriksa perkara ekonomi syariah.

 

BIBLIOGRAFI

 

Akhmad, N. (2020). Ensiklopedia Keragaman Budaya. Alprin. Google Scholar

 

Amriani, N. (2012). Mediasi: Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Google Scholar

 

Ansori, A. (2016). Digitalisasi ekonomi syariah. ISLAMICONOMIC: Jurnal Ekonomi Islam, 7(1). Google Scholar

 

Astarini, D. R. S. (2013). Mediasi Pengadilan Salah Satu Bentuk Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Asas Peradilan Cepat. In Sederhana, Biaya Ringan, Alumni, Bandung. Google Scholar

 

Diah Ayu, R. (2018). Implementasi Perma Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Ponorogo. IAIN Ponorogo. Google Scholar

 

Firdaus, R., & Ariyanti, M. (2004). Manajemen perkreditan bank umum: Teori, masalah, kebijakan dan aplikasinya lengkap dengan analis kredit. Bandung: Alfa Beta. Google Scholar

 

Hidayatullah, M. S. (2020). Membumikan Ekonomi Syariah di Indonesia (Sebuah Upaya Memasyarakatkan Ekonomi Syariah dan Mensyariahkan Ekonomi Masyarakat). Jurnal Universitas Islam Negeri Antasari (UIN) Antasari Banjarmasin, 14(2), 177�208. Google Scholar

 

Hudiata, E. (2015). Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah: Pasca Putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012: Litigasi dan Non Litigasi. UII Press, Yogyakarta. Google Scholar

 

Lubis, S. (2006). Hukum Acara Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: Kencana. Google Scholar

 

Mujahidin, A. (2012). Pembaharuan Hukum Acara Peradilan Agama. Bogor: Ghalia Indonesia.

 

Rasyid, R. (2015). Hukum Acara Hukum Acara Peradilan Agama. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Google Scholar

 

Suadi, H. A., & SH, M. (2017). Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Teori dan Praktik Ed Revisi. Jakarta: Kencana. Google Scholar

 

Subiyanto, A. E. (2016). Mendesain Kewenangan kekuasaan kehakiman setelah Perubahan UUD 1945. Jurnal Konstitusi, 9(4), 661�680. https://doi.org/10.31078/jk944. Google Scholar

 

Waskito, A. B. (2018). Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi. Jurnal Daulat Hukum, 1(1). Google Scholar

 

Winarta, F. H. (2022). Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional: Edisi Kedua. Bandung: Sinar Grafika. Google Scholar

 

Yulianti, H. (2021). Pengembangan Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD) Berbasis Visualization, Auditory, Kinestetik (VAK) Pada Materi Klasifikasi Makhluk Hidup Kelas VII SMP N 3 Lengayang. IAIN Batusangkar. Google Scholar


 

Copyright holder :

Dudung Hidayat (2022)

 

First publication right :

Jurnal Syntax Transformation

 

This article is licensed under: