|
Jurnal Syntax Transformation |
Vol. 3 No. 11 November 2022 |
|
p-ISSN
: 2722-7782 e-ISSN : 2722-5356 |
Sosial
Sains |
KONSEP
USWATUN HASANAH DALAM MENGHADAPI FENOMENA HOAX
Megawati
Fakultas Hukum, Universitas Swadaya Gunung Jati
Cirebon, Indonesia
Email: [email protected]
|
INFO
ARTIKEL |
ABSTRAK
|
|
Diterima 29 September 2022 Direvisi 26
November 2022 Disetujui 29
November 2022 |
Fenomena hoax yang terjadi ditengah-tengah masyarakat
sangatah memperihatinkan. Karena dapat memecah belah bangsa. Seolah-olah hoax
dibuat untuk menguntungkan salah satu kubu dengan menjatuhkan kubu yang lain.
Hal tersebut tentunya bukanlah cara yang benar dalam berpolitik. Akhirnya,
kejujuran dalam berpolitik pun sangat jarang ditemukan saat ini. Penelitian
ini bertujuan untuk menganalisis konsep uswatun hasanah dalam menghadapi
fenomena hoax di era sekarang ini. �Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan
metode deskriptif kualitatif. Penelitian deskriptif merupakan metode
penelitian yang berusaha menggambarkan dan menginterpretasi objek sesuai
dengan apa adanya. Bentuk penelitian yang digunakan yaitu penelitian
kualitatif, yaitu penelitian yang memahami fenomena sosial pada kondisi
alamiah. �jika
konsep Uswatun hasanah selalu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari maka
lambat laun dapat menjadi karakter masyarakat Indonesia. Setiap muslim jika
meerapkan konsep tersebut maka peredaran hoax� yang begitu marak terjadi akan mulai
terminimalisir. Dan Islam telah mengajarkan agar dalam menyampaikan sebuah
berita sesuai dengan petunjuk dan jalan yang benar dan berita hoax� pun dapat
diselesaikan dengan cara ber-Tabayyun. |
|
Kata kunci: Hukum, Hoax, Pemilu. |
|
|
Keywords: Law, Hoax, Election. |
ABSTRACT The
hoax phenomenon that occurs in the midst of society is very worrying. Because
it can divide the nation. It is as if the hoax was made to benefit one side
by bringing down the other. This is certainly not the right way to do
politics. Finally, honesty in politics is very rare nowadays. This study aims
to analyze the concept of uswatun hasanah in dealing with the hoax phenomenon
in the current era. This research was conducted using a qualitative
descriptive method. Descriptive research is a research method that seeks to
describe and interpret objects as they are. The form of research used is
qualitative research, namely research that understands social phenomena in
natural conditions. if the concept of Uswatun
hasanah is always applied in everyday life, then gradually it can become the
character of Indonesian society. If every Muslim applies this concept, the
circulation of hoaxes that are so widespread will begin to be minimized. And
Islam has taught that in conveying news according to the instructions and the
right way and hoax news can be solved by using Tabayyun. |
Pendahuluan
Pemilu 2019 yang baru
saja terjadi akan menjadi sejarah besar bagi bangsa
Indonesia. Dimana pemilu tersebut dilakukan secara serentak mulai dari
pemilihan calon legislatif tingkat kabupaten hingga pusat, pemilihan calon
Dewan Perwakilah Daerah (DPD) RI, sampai pada pemilihan calon presiden dan
calon wakil presiden pun digelar dalam sejarah pesta demokrasi (Solihah, 2018).
Para
calon dan para pendukung pun berlomba-lomba melakukan kampanye untuk meraik
para pemilih, dimulai dari pemasangan baliho atau pamphlet dan tidak
ketinggalan untuk memanfaatkan media social. Keberadaan
media sosial pun dianggap sangat efektif dalam melakukan kampanye, karena
mereka dapat bereksistensi untuk meng-unggah segala kegiatan kampanye agar
diketahui khalayak. Akan tetapi, tidak sedikit� para pengguna media sosial demi ketenarannya
dalam berpolitik sehingga ia membut dan menyebarkan berita-berita hoax (Supit et al., 2022).
Fenomena
hoax yang marak terjadi cukup memanaskan suhu politik di Indoneisa setiap kali
pemilu diselenggarakan.
Sehingga munculnya beragam media sosial memberikan dampak atas tersebarnya
keseluruh penjuru masyarakat (Prabowo, 2020). Bahkan berita
apapun dengan mudah dan cepat menyebar setelah melewati dari tangan-tangan yang
tidak bertanggungjawab, yaitu mereka yang tidak mengklarifikasi dahulu berita
yang diterimanya. Yang sering terjadi berita tersebar
melalui, facebook, twitter, instagram, whatsapp, dan youtube, yang menyebarkan
hoax politik ataupun informasi-informasi sepele.
Fenomena
hoax yang terjadi ditengah-tengah masyarakat sangatah memperihatinkan. Karena dapat
memecah belah bangsa. Seolah-olah hoax dibuat untuk menguntungkan salah
satu kubu dengan menjatuhkan kubu yang lain. Hal tersebut tentunya bukanlah
cara yang benar dalam berpolitik (Sukmawati, 2020). Akhirnya,
kejujuran dalam berpolitik pun sangat jarang ditemukan saat ini. Dan
tidak sedikit orang yang menyebarkan berita hoax� hanya ingin mendapatkan simpati
rakyat.
Dalam sebuah berita
polri menyatakan sebaran kabar bohong atau hoax�
meningkat hingga 85% jelang pilpres 2019, karena pengguna media sosial
masih belum hati-hati dalam menyebarkan informasi (Heryanto, 2020). �Hoax mengemuka hamper naik 65%
sampai 85% pada tahun politik,� kata Kepala Devisisi Humas Mabes Polri, Irjen
Mohammad Iqbal dalam seminar Milenial Anti-Hoax di Auditorium Vokasi
Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (4/2/2019) (Batubara, 2019).
Pemerintah Indonesia
pun sudah mengeluarkan suatu Undang-Undang muntuk meminimalisir penyebran
berita hoax, yang biasa dikenal dengan UU ITE (Undang-Undang Informasi
Transaksi dan Elektronik). Pada pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi elektronik Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun
2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dirumuskan dalam
satu naskah, selengkapnya adalah sebagai berikut: �Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita
bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi
Elektronik, dipidana dengan pidana�
penjara paling lama 6 (enam) tahun atau paling banyak Rp.
1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah)�.
Tindak pidana ITE
dalam pasal 28 Ayat (1) terdiri dari unsur-unsur berikut:
1.
Kesalahan�������������� :dengan sengaja
2.
Melawan
hukum���� : tanpa hak
3.
Perbuatan��������������� : menyebarkan
4.
Objek��������������������� : berita bohong dan
menyesatkan
5.
Akibat
konstitutif��� : mengakibatkan kerugian
konsumen dalam transaksi elektronik (Hengki, 2019).
Dapat
disimpulkan, apabila ada pihak yang melakukan penyebaran berita bohong dapat
dikenakan suatu hukum pidana atau denda, dan hingga kini tidak sedikit yang
telah menjadi tersangka dalam kasus penyebaran berita hoax.
Salah satu fenomena
hoax yang baru saja terjadi melalui momentum pilpres 2019.Seperti berita tujuh
kontainer surat suara tercoblos untuk pasangan salah satu kubu di pelabuhan
Tanjung Priok (Eva Safitri & Dwi Andayani, 2019).
Berita
seperti itulah yang membawa dampak buruk yang begitu besar bagi masyarakat. Antara lain
merusak kepercayaan dan ketentraman masyarakat, membingungkan masyarakat, serta
membuat perdebatan dikalangan masyarakat. Menjaga Indonesia
tetap utuh merupakan tugas semua masyarakat, baik itu sebagai rakyat biasa,
kalangan pelajaran maupun elit pemerintah, semua wajib menjaga keutuhan Negara
ini. Menjadi pengguna media sosial yang jujur, dapat dipercaya dalam
menyampaikan sebuah berita dan cerdas dalam penggunaan media sosial merupakan
solusi untuk menjadi pemilu yang tetap damai, berkualitas, bermartabat serta
untuk mewujudkan keberlanjutan pembangunan nasional Indonesia (Heryanto, 2020).
Fenomena hoax seperti
yang terjadi pada saat ini, pernah terjadi pula pada zaman Nabi yang menimpa
Aisyah r.a yang terkenal dengan istilah hadis ifki (Khalid, 2009).�
Kejadian itu memunculkan rumor miring atas Aisyah r.a hingga menyebar
berita hoax . rasulullah
sendiri tidak tahu benar tidaknya berita tersebut. Sehingga
Allah menurunkan wahyunya dalam QS. An-Nur ayat 11-20 sebagai
klarifikasi berita tersebut (Ar-Rifa�i, 2000).
Berdasarkan
fakta di atas, terbukti bahwa banyaknya masyarakat membuthkan langkah-langkah
untuk me-Revolusi mindset dalam menggunakan media sosial. Adapun konsep
uswatun hasanah dalam menghadapi fenomena hoax sebagai upaya untuk mengubah dan
menimalisir berita-berita hoax yang sudah marak terjadi.
Agar lebih jelasnya
tulisan ini penulis akan merumuskan permasalahan yang
dikaji meliputi: Sejarah dan perkembangan hoax, konsep uswatun hasanah dalam
QS. Al-Ahzab ayat 21, tuntunan Alquran dalam mengahdapi
fenomena hoax, dan dapam dari fenomena hoax.
Metode Penelitian
Penelitian ini dilakukan dengan
menggunakan metode deskriptif kualitatif. Penelitian deskriptif merupakan metode penelitian
yang berusaha menggambarkan dan menginterpretasi objek sesuai dengan apa adanya
(Sugiyono, 2016). Bentuk penelitian
yang digunakan yaitu penelitian kualitatif, yaitu penelitian yang memahami
fenomena sosial pada kondisi alamiah. Sehingga dapat disimpulkan bahwa
metode deskriptif kualitatif ini dilakukan untuk mendeskripsikan fakta maupun
fenomena bahasa secara empiris yang bersifat apa
adanya.
Pengumpulan data dilakukan dengan
teknik deskriptif berdasarkan kejadian di lapangan. Alat pengumpulan
data pada penelitian ini adalah berasal dari jurnal ilmiah, alquran dan hadits,
serta peneliti sebagai perencana, pelaksana, penganalisis, dan penafsir data
penelitian. Data dibaca dengan cermat, lalu data dipilih
berdasarkan data yang sesuai kebutuhan peneliti. Teknik analisis data
yang digunakan adalah mengadakan studi kepustakaan dengan menggunakan kajian
hermeneutika model Paul Ricoeur. Selanjutnya peneliti mengindentifikasi data
yang berkaitan dengan tujuan penelitian dan pada akhirnya merumuskan simpulan
penelitian tersebut
Hasil dan Pembahasan
1.
�Kabar
Hoax� Sejarah dan Perkembangannya
Kata �Al-ifk� terambil dari
kata �al-afku� yaitu
keterbalikan,� baik material, seperti
akibat gempa yang menjungkirbalikkan negeri, maupun immaterial, seperti
keindahan bila dilukiskan dalam bentuk keburukkan atau sebaliknya. Yang
dimaksud di sini adalah kebohongan besar karena kebohongan adalah pemutarbalikkan
fakta (Shihab, 2002).
����� Hoax sebagai fenomena yang sedang booming
diera saat ini. Hoax bukanlah produk baru dizaman digital. Kekita kita melihat
sejarah manusia dimulai dari Nabi adama As. sebagai manusia pertama yang
mendapatkan berita bohong dari Iblis, sehingga saat itu nabi Adam As. pun di
usir oleh Allah dari surga. Yang dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 35-36 (Ar-Rifa�i, 1999).
Artinya: �Dan kami berfirman, �Wahai Adam! Tinggallah
engkau dan istrimu di dalam surga, dan makanlah dengan nikmat (berbagai
makanan) yang ada di sana sesukamu. (Tetapi) janganlah kamu dekati pohon ini,
nanti kamu termasuk orang-orang yang zalim!� (35), lalu setan memperdayakan
keduanya dari surga sehingga keduanya dikeluarkan dari (segala kenikmatan)
ketika keduanya di sana (surga). Dan kami berfirman, �Turunlah kamu! Sebagian
kamu menjadi musuh bagi yang lain. Dan bagi kamu ada tempat tinggal dan
kesenangan di bumi sampai waktu yang ditentukan.� (36), (QS. Al-Baqarah 2:
35-36).
Kabar atau
informasi yang berisfat hoax tidak hanya berhenti pada masa Nabi Adam As. saja
namun terus berlanjut pada masa Nabi Muhammad Saw. Bahkan pada kehidupan
sekarang ini sangat marak hoax terjadi. Hoax menjadi viral dan terkenal dengan
dukungan media sosial melalui teknologi yang canggih.���������
Sejarah Islam
yang lain terjadi fenomena hoax� pada
masa Nabi Yusuf As. yaitu ketika saudara-saudara Nabi Yusuf As. memsukkanya ke
dalam sumur agar ditemukan khalifah dan dijual sebagai budak. Perbuatan
saudara-saudara Nabi Yusuf As. tersebut diakbitakan kedengkian mereka terhadap
Nabi Yusuf As yang dianugerahi banyak kenikmatan. Kemudian saudara-saudara Nabi
Yusuf As. pun membuat dan menyampaikan berita bohong mengenai keberadaan dan
keadaan Nabi Yusuf As. yang disampaikan kepada ayahanda Nabi Ya�qub As. dan
Allah juga telah mengklarifikasi berita tersebut dalam QS. Yusuf (Ar-Rifa�i, 1999).
Kemudian sejarah
yang lain, penulis mengangkat kisah Siti Maryam, pada masa itu Siti Maryam Ibu
Nabi Isa As. dituduh berbuat keji karena melahirkan seorang anak tanpa
kehadiran seorang Bapak, dan Allah pun mengklarifikasi dalam QS. Maryam ayat 28 (Ar-Rifa�i, 1999).
Artinya: �Wahai saudara perumpuan Harun (Maryam)!
Ayahmu bukan seorang yang buruk perangai dan ibumu bukan seorang perempuan
pezina� (QS. Maryam 19:
28).
Kisah-kisah di
atas merupakan sebagian dari sekian banyak sejarah hoax yang dimuali dari
manusia pertama hingga generasi selanjutnya tak terkecuali diera globalisasi
ini.
2.
Konsep
Uswatun Hasanah dalam QS. Al Ahzab ayat 21
Melihat
fakta-fakta berita hoax yang telah dipaparkan pada bagian pendahuluan, penulis
dapat menilai bahwa perlunya inovasi dan penguatan karakter dalam menghadapi
sebuah fenomena hoax karena para pengguna internet yang percaya terhadap berita
hoax menandakan bahwa ia belum sepenuhnya mengetahui status dari berita
tersebut. Oleh karena itu, alangkah baiknya sebagai umat Islam menguatkan diri
dan berpegang teguh terhadap tuntunan Nabi Muhammad Saw. Berdasarkan QS. Al
Ahzab Ayat 21:
Terjemahannya:
�Sungguh, telah ada pada (diri)
Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap
(rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan yang banyak mengingat Allah.�
(QS. Al Ahzab 33: 21).
Ayat di atas
menyatakan: sesungguhnya telah ada bagi kamu pada diri Rasulullah, yakni Nabi
Muhammad Saw. suri teladan yang baik bagi kamu, yakni bagi orang yang
senantiasa mengharap rahmat kasih sayang Allah dan kebahagiaan hari Kiamat
serta teladan bagi mereka yang berzikir�
mengingat kepada Allah dan menyebut-nyebut nama-Nya dengan banyak, baik
dalam suasana susah maupun senang (Shihab, 2002).
Sebagai
masyarakat yang bijak perlu terus belajar meneladani sifat Nabi Muhammad Saw.
baik perkataan maupun perbuatan. Melalui empat sifatnya yang berupa, Shidq,
Amanah, Fathanah dan Tabligh merupakan konsep Uswatun Hasanah yang dapat
diaplikasikan agar terminimalisirnya berita-berita hoax yang marak terjadi:
a. Shidq
Shidq artinya
benar, jujur, lurus, tulus. Shidq merupakan jalan yang paling lurus. Siapa yang
tidak berjalan di atasnya berarti dia adalah orang yang gagal dalam
perjalannanya. Allah Swt. Memerintahkan orang-orang yang beriman agar bersama
orang-orang yang benar, karena mereka termasuk orang-orang yang secara khusus
mendapatkan nikmat Allah Swt. Bersama para nabi, Syuhada, dan shalihin. mereka
inilah teman-teman yang baik (Mujieb, 2009).
Terjemahannya:
�Wahai orang-orang yang beriman!
Bertakwalah kepada Allah, dan bersamalah kamu dengan orang-orang yang benar.� (QS.
At-Taubah 9: 119).
Sifat yang jujur yang dimiliki Nabi
Muhammad Saw. baik perkataan maupun perbuatan dapat menular kepada
umatnya. Sifat inilah yang menjadikan Nabi Muhammad Saw.
terjaga dari marabahaya saat berinteraksi dengan
siapapun. Nabi Muhammad Saw. selalu mengedepankan
kejujuran agar umatnya dapat meniru kejujurannya. Dengan
kejujuran yang dimiliki, Nabi Muhammad Saw. sama
sekali tidak pernah menyampaikan berita hoax mengenai ajaran Islam kepada
umatnya. Nabi Muhammad justru memerintahkan kepada umatnya
selalu berkata benar dan berbuat sesuai dengan perkataan.
Seseorang yang pernah menyampaikan
berita secara tidak jujur walaupun hanya sekali, akan
sulit mendapat kepercayaan dari orang yang pernah dibohongi. Orang yang banyak
bergaul dengan orang-orang jujur dan berusaha menjadi orang yang jujur, akan lebih memudahkan kita untuk turut bersikap shidq begitu
pula sebaliknya. Dalam Alquran, Allah Swt menyebutkan bahwa secara khusus
orang-orang yang bersifat shidq akan memperoleh
balasan. Allah berfirman:
Terjemahannya: �Agar Allah memberikan balasan kepada orang-orang yang benar itu karena
kebenarannya . . . . ,� (QS. Al-Ahzab 33: 24).
Untuk menegaskan
pentingnya sifat shidq yang dijelaskan dalam Alquran di atas, Nabi Muhammad
Saw. juga memerintahkan kepada umat Islam untuk bersifat shidq.
Memanfaatkan
sebuah media sosial harus didasari dengan sikap jujur, sesuai kenyataan,
informasi disampaikan dengan fakta tidak mengada-ada, dan tidak hanya
menguntungkan pribadi. Pada hakikatnya semua berita dapat berpotensi menjadi
berita hoax� apabila ia berada ditangan
orang-orang yang salah dan tidak bertanggung jawab. Berita benar dapat menjadi
hoax apabila berita tersebut disampaikan diwaktu yang kurang tepat. Contoh
berita yang sudah lama diterbitkan kembali seolah-olah berita tersebut baru
saja terjadi.
Salah satu
berita benar yang menjadi hoax yaitu terjadi di Samarinda Kalimantan Timur,
berita tersebut disebarkan melalui salah satu media sosial yaitu facebook lewat
grup Busam (Bubuhan Samarinda), yang menggambarkan bahwa jembatan Mahakan Kota telah
ditabrak oleh ponton pengangkut batu bara, kemudia polres Samarinda pun
langsung mengecek kebenaran berita yang beredar pada tanggal 14 Juli 2019.
Kapolsek Samarinda AKP Aldi Alfa Faroqi mengatakan bahwa berita yang tersebar
adalah hoax, karena kejadian dalam video merupakan berita yang sudah lewat pada
tanggal 30 Juni 2019 lalu kemudian diunggah kembali.
b. Amanah
Amanah artinya
terpercaya, jujur, atau titipan meliputi segala sesuatu yang dipercayakan
kepada manusia, baik yang menyangkut hak dirinya, hak orang lain maupun hak
Allah Swt (Mujieb, 2009).
Terjemahannya: �Aku menyampaikan kepadamu amanat Tuhanku dan pemberi nasehat yang
terpercaya kepada kamu.� (QS. Al-A�raf 7: 68).
Kejujuran Nabi
Muhammad Saw. baik perkataan maupun perbuatan menunjukkan bahwa Nabi Muhammad
Saw. dapat menjaga segala sesuatu yang dititipkan kepadanya. Artinya Nabi
Muhammad Saw. dapat dipercaya dalam menjaga dan bertanggung jawab terhadap
sesuatu yang diamanatkan kepadanya.
Amanat juga
memiliki peranan yang tidak kalah penting dalam menyampaikan sebuah berita.
Ketika membagikan sebauh berita maka hendaklah mencari dahulu kebenaran berita
tersebut, sehingga berita tersebut layak untuk dibagikan dan berita yang
disampaikan memiliki makna yang baik dan bermanfaat bagi pembaca.
c. Fathanah
Fathanah artinya
cerdik dan pandai. Sedangkan yang dimaksud dengan istilah tersebut adalah bahwa
rasul-rasul itu harus bersifat fathanah cerdik pandai dan bijaksana dalam
segala hal (Al-Hafidz Ahsin, 2005).
Fathanah
mengajarkan kita agar cerdas dalam segala hal terlebih dalam hal menggunakan
media sosial, cerdas dalam membaca dan menerima berita, cerdas dalamk memilah
berita yang baik, cerdas dan baik menyampaikan sebuah berita, dan menggunakan
kecerdasan dalam ranah yang lebih positif.
d. Tabligh
Tabligh adalah
menyampaikan ajaran-ajaran Islam yang diterima dari Allah kepada umat manusia
untuk dijadikan pedoman dan dilaksanakan agar memperoleh kebahagiaan di dunai
dan di akhirat (Al-Hafidz Ahsin, 2005).
Allah memberikan
perintah kepada Nabi Muhammad untuk menyampaikan risalah kenabian. Allah
berfirman:
Artinya: �Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan
kepadamu dan Tuhanmu. Dan jika kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu,
berarti) kamu tidak menyampaikan amanatnya,. . . . , (QS. Al-Ma�idah 5:
67).
Allah memberikan
penegasan bahwa tugas utama seorang rasul adalah mengabarkan atau bertablig.
Bagaimana tanggapan dari umatnya, sepenuhnya menjadi urusan antara seorang
hamba dan Tuhannya. Sifat Nabi Muhammad saw. yang jujur dan dapat dipercaya,
maka dalam menyampaikan apapun selalu sesuai dengan daya yang sudah pasti.
Di era sekarang
ini, ternyata tidak mudah memperoleh informasi yang benar-benar valid. Media
sosial pun secara sengaja sering menyampaikan berita yang tidak benar. Para
penyebar hoax mengajarkan bahwa berdusta itu adalah suatu hal yang lumrah di
zaman ini. Mereka telah memberikan teladan yang buruk bagi masyarakat luas.
Mereka telah menzalimi orang-orang yang menjadi korban dari kejahatan kesalahan
informasi yang dilakukan secara terang-terangan, sehingga masyarakat mengira
bahwa informasi itu adalah benar adanya. Tentunya hal tersebut tidak dibenarkan
dalam Islam.
Manusia biasa
tentunya tidak akan biasa menyamai dan mengimbangi kesalehan Rasulullah dalam
bersikap, akan tetapi kita dapat meneladani sifat-sifat Rasulullah dalam
mengahadapi fenomena hoax yang sedang booming, di era milenial� ini.
����� Dengan demikian jika konsep Uswatun
hasanah selalu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari maka lambat laun dapat
menjadi karakter masyarakat Indonesia. Setiap muslim jika menerapkan konsep
tersebut maka peredaran hoax� yang begitu
marak terjadu akan mulai terminimalisir.
3.
Tuntunan
Alquran dalam Menghadapi Fenomena �Kabar Hoax�
Sejarah Islam
membuktikan, bahwa fenomena hoax begitu marak terjadi dan sering merugikan umat
Islam, oleh karenanya Alquran dapat menuntut masyarakat dalam menghadapi
fenomena hoax.
a. Tabayyun
(Memastikan kebenaran)
Umat Islam
diperintahkan agar selalu melakukan klarifikasi saat menerima berita sudah
diatur dalam Alquran. Alquran mewajibkan umat Islam untuk bertabayyun. QS.
Al-Hujurat ayat 6:
Artinya: �Wahai orang-orang yang beriman! Jika
seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah
kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan
(kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu.� (QS. Al-Hujurat 49: 6).
Ada riwayat lain
tentang sebab nuzul ayat ini. Namun yang jelas, iberpesan bahwa: Hai
orang-orang yang beriman, jika dating kepada kamu seorang fasik membawa suatu
berita yang penting, maka bersungguh-sungguhlah mencari kejelasan. Yakni
telitilah kebenaran informasinya dengan menggunakan berbagai cara, agar kamu
tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa pengetahuan tentang
keadaan yang sebenarnya dan yang pada gilirannya dan dengan segera menyebabkan
kamu atas perbuatan kamu itu beberapa saat saja setelah terungkap hal yang
sebenarnya menjadi� orang-orang yang
menyesal atas tindakan kamu yang keliru (Shihab, 2002).
b. Muraqabah
(Merasa diawasi)
Merasa diawasi
muncul dari kepercayaan mukmin terhadap Allah Maha Mendengar, Melihat,
Mengetahui, selain itu apapun yang diucapkan dan diperbuat manusia akan dicatat
oleh Malaikat. Sehingga akan mendorong manusia memiliki keyakinan bahwa setiap
mukmin akan selalu dipantau. Orang yang merasa dipantau akan selalu
berhati-hati dalam mengeluarkan statemen. Dalam QS. Al-Baqarah ayat 235.
Artinya: �Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu, maka
takutlah kepadanya, . . . ., � (QS. Al-Baqarah 2:
235)
Allah mengancam mereka atas apa yang
disembunyikan dalam hatinya serta menunjukkan agar mereka menyimpan kebaikan
dalam hatinya bukan keburukan (Ar-Rifa�i, 1999).
c.
Mengatakan
yang benar
Allah telah menganjurkan kepada umat
manusia yang terdapat dalam Alquran agar selalu berkata benar, terlebih dalam
menyampaikan sebuah berita, karena dalam menyampaikan sebuah berita yang benar
akan menjaga kemurnian ajaran Islam, sebagaimana yang tercantum dalam Alquran
anjuran keharusan nmenyampaikan kebenaran, terdapat dalam QS. Al Ahzab Ayat 70-71.
Artinya: �Wahai orang-orang yang beriman!bertakwalah
kamu kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar, (70), niscaya Allah akan
meperbaiki amal-amalmu dan mengampuni dosa-dosamu. Dan barang siapa menaati
Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia menang dengan kemenangan yang agung.(71),� (QS. Al-Ahzab 33: 70-71).
4. Dampak Fenomena Hoax
Semakin beredarnya berita hoax� dimedia sosial
telah memberikan dampak negatif yang signifikan. Setiap
pelaku memiliki kepentingannya masing-masing, jika tidak didasari dengan akhlak
yang baik maka lahirlah akhlak yang buruk.
Dampak hoax
lebih dahsyat daripada bom yang diledakkan disuatu kawasan, jika bom tersebut
diledakkan disuatu tempat, maka yang akan punah adalah
satu generasi beserta lingkungannya saat itu. Namun
kedahsyatan efek hoax mampu merusak bukan hanya satu generasi tetapi banyak
generasi bahkan berbad-abad lamanya.
Dampak fenomena hoax� tertuju pada 3 pelaku di dalamnya, yaitu
pembuat berita hoax yang akhirnya berbohong dan merugikan orang lain, kemudian
penyebar berita hoax yang akhirnmya ikut berbohong dan fitnah, dan yang
terakhir Penerima berita hoax jika tidak teliti dan hati-hati dalam menerima
berita akhirnya menjadikan orang yang dirugikan.
Kesimpulan
Fenomena hoax yang marak pada saat ini, terlebih pada media sosial, telah
meracuni pikiran dan membawa dampak negatif bagi masyarakat. Begitu banyaknya
berita hoax yang beredar membuat kita menjadi sulit membedakan anatara berita
benar dan berita hoax. Maraknya hoax khusunya di dunia maya seharusnya
menjadikan pelajaran pada masyarakat untuk tetap cerdas dalam meng-unggah,
menerima informasi, mencari berita, menjadikan internet sebagai sumber
informasi yang bermanfaat.
Manusia biasa tentunya tidak akan biasa menyamai dan mengimbangi kesalehan
Rasulullah dalam bersikap, akan tetapi kita dapat meneladani sifat-sifat
Rasulullah dalam mengahadapi fenomena hoax yang sedang booming, di era
milenial� ini.
Dengan demikian jika konsep Uswatun hasanah selalu diterapkan dalam
kehidupan sehari-hari maka lambat laun dapat menjadi karakter masyarakat
Indonesia. Setiap muslim jika meerapkan konsep tersebut maka peredaran
hoax� yang begitu marak terjadi akan
mulai terminimalisir. Dan Islam telah mengajarkan agar dalam menyampaikan
sebuah berita sesuai dengan petunjuk dan jalan yang benar dan berita hoax� pun dapat diselesaikan dengan cara
ber-Tabayyun.
BIBLIOGRAFI
Al-Hafidz Ahsin, W. (2005). Kamus Ilmu Al-Qur‟ an.
Jakarta: Amzah. Google Scholar
Ar-Rifa�i, M. N.
(1999). Kemudahan dari Allah: Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir (Vol. 1).
Depok: Gema Insani. Google Scholar
Ar-Rifa�i, M. N.
(2000). Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir Jilid 3. Depok: Gema Insani. Google Scholar
Batubara, P. (2019). Sebaran Hoaks Naik 85 Persen Jelang Pilpres 2019. Nasional.Okezone.Com.
Eva Safitri & Dwi
Andayani. (2019). Geger Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos. News.Detik.Com.
Hengki, M. R. (2019). Mengenal Pasal 28 Ayat (1) UU ITE (Pasal untuk Menjerat
Pelaku Penipuan dalam Jual Beli Online). Kompasiana.Com.
Heryanto, G. G. (2020).
Mencegah Hoaks di Kampanye Pemilu 2019: Perspektif Literasi Politik dan
Media. Bawaslu DKI Jakarta. Google Scholar
Khalid, A. (2009).
Jejak Rasul: Membedah Kebijkan dan Strategi Politik dan Perang. In Terj,
Mansur. Yogyakarta: A+ Books. Google Scholar
Mujieb, M. A. (2009). Ensiklopedia
Tasawuf Imam Al-Ghazali. Bandung: Mizan. Google Scholar
Prabowo, T. T. (2020). Memperebutkan
ruang publik virtual: literasi, hoax, dan perdamaian. Sleman: Zahir
Publishing. Google Scholar
Shihab, M. Q. (2002). Tafsir
Al-Misbah (Vol. 2). Jakarta: Lentera Hati. Google Scholar
Solihah, R. (2018).
Peluang dan tantangan pemilu serentak 2019 dalam perspektif politik. JIIP:
Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 3(1), 73�88.
https://doi.org/10.14710/jiip.v3i1.3234. Google Scholar
Sugiyono. (2016). Metode
Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, R&D. IKAPI.
Sukmawati, S. A.
(2020). Pandangan Pancasila mengenai Adanya Isu Sara dan Hoax Menjelang
Pilpres 2019. INA-Rxiv. Google Scholar
Supit, M., Lapian, M.
T., & Tulung, T. E. (2022). Peran Media Sosial dalam meningkatkan
Elektabilitas Calon Anggota Legislatif dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 (Studi
Di Desa Mobuya Kecamatan Passi Timur Kecamatan Bolaang Mongodow). Jurnal
Eksekutif, 2(1), 1�10. Google Scholar
|
Copyright holder : Megawati (2022) |
|
First publication right : Jurnal Syntax Transformation This article is licensed under: |