Jurnal Syntax Transformation

Vol. 3 No. 11 November 2022

p-ISSN : 2722-7782 e-ISSN : 2722-5356

Sosial Sains

 

KONSEP USWATUN HASANAH DALAM MENGHADAPI FENOMENA HOAX

 

Megawati

Fakultas Hukum, Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon, Indonesia

Email: [email protected]

INFO ARTIKEL

ABSTRAK

Diterima

29 September 2022

Direvisi

26 November 2022

Disetujui

29 November 2022

Fenomena hoax yang terjadi ditengah-tengah masyarakat sangatah memperihatinkan. Karena dapat memecah belah bangsa. Seolah-olah hoax dibuat untuk menguntungkan salah satu kubu dengan menjatuhkan kubu yang lain. Hal tersebut tentunya bukanlah cara yang benar dalam berpolitik. Akhirnya, kejujuran dalam berpolitik pun sangat jarang ditemukan saat ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep uswatun hasanah dalam menghadapi fenomena hoax di era sekarang ini. �Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Penelitian deskriptif merupakan metode penelitian yang berusaha menggambarkan dan menginterpretasi objek sesuai dengan apa adanya. Bentuk penelitian yang digunakan yaitu penelitian kualitatif, yaitu penelitian yang memahami fenomena sosial pada kondisi alamiah. �jika konsep Uswatun hasanah selalu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari maka lambat laun dapat menjadi karakter masyarakat Indonesia. Setiap muslim jika meerapkan konsep tersebut maka peredaran hoax� yang begitu marak terjadi akan mulai terminimalisir. Dan Islam telah mengajarkan agar dalam menyampaikan sebuah berita sesuai dengan petunjuk dan jalan yang benar dan berita hoax� pun dapat diselesaikan dengan cara ber-Tabayyun.

Kata kunci:

Hukum, Hoax, Pemilu.

Keywords:

Law, Hoax, Election.

ABSTRACT

The hoax phenomenon that occurs in the midst of society is very worrying. Because it can divide the nation. It is as if the hoax was made to benefit one side by bringing down the other. This is certainly not the right way to do politics. Finally, honesty in politics is very rare nowadays. This study aims to analyze the concept of uswatun hasanah in dealing with the hoax phenomenon in the current era. This research was conducted using a qualitative descriptive method. Descriptive research is a research method that seeks to describe and interpret objects as they are. The form of research used is qualitative research, namely research that understands social phenomena in natural conditions. if the concept of Uswatun hasanah is always applied in everyday life, then gradually it can become the character of Indonesian society. If every Muslim applies this concept, the circulation of hoaxes that are so widespread will begin to be minimized. And Islam has taught that in conveying news according to the instructions and the right way and hoax news can be solved by using Tabayyun.

 


Pendahuluan

Pemilu 2019 yang baru saja terjadi akan menjadi sejarah besar bagi bangsa Indonesia. Dimana pemilu tersebut dilakukan secara serentak mulai dari pemilihan calon legislatif tingkat kabupaten hingga pusat, pemilihan calon Dewan Perwakilah Daerah (DPD) RI, sampai pada pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden pun digelar dalam sejarah pesta demokrasi (Solihah, 2018).

Para calon dan para pendukung pun berlomba-lomba melakukan kampanye untuk meraik para pemilih, dimulai dari pemasangan baliho atau pamphlet dan tidak ketinggalan untuk memanfaatkan media social. Keberadaan media sosial pun dianggap sangat efektif dalam melakukan kampanye, karena mereka dapat bereksistensi untuk meng-unggah segala kegiatan kampanye agar diketahui khalayak. Akan tetapi, tidak sedikit� para pengguna media sosial demi ketenarannya dalam berpolitik sehingga ia membut dan menyebarkan berita-berita hoax (Supit et al., 2022).

Fenomena hoax yang marak terjadi cukup memanaskan suhu politik di Indoneisa setiap kali pemilu diselenggarakan. Sehingga munculnya beragam media sosial memberikan dampak atas tersebarnya keseluruh penjuru masyarakat (Prabowo, 2020). Bahkan berita apapun dengan mudah dan cepat menyebar setelah melewati dari tangan-tangan yang tidak bertanggungjawab, yaitu mereka yang tidak mengklarifikasi dahulu berita yang diterimanya. Yang sering terjadi berita tersebar melalui, facebook, twitter, instagram, whatsapp, dan youtube, yang menyebarkan hoax politik ataupun informasi-informasi sepele.

Fenomena hoax yang terjadi ditengah-tengah masyarakat sangatah memperihatinkan. Karena dapat memecah belah bangsa. Seolah-olah hoax dibuat untuk menguntungkan salah satu kubu dengan menjatuhkan kubu yang lain. Hal tersebut tentunya bukanlah cara yang benar dalam berpolitik (Sukmawati, 2020). Akhirnya, kejujuran dalam berpolitik pun sangat jarang ditemukan saat ini. Dan tidak sedikit orang yang menyebarkan berita hoax� hanya ingin mendapatkan simpati rakyat.

Dalam sebuah berita polri menyatakan sebaran kabar bohong atau hoax� meningkat hingga 85% jelang pilpres 2019, karena pengguna media sosial masih belum hati-hati dalam menyebarkan informasi (Heryanto, 2020). �Hoax mengemuka hamper naik 65% sampai 85% pada tahun politik,� kata Kepala Devisisi Humas Mabes Polri, Irjen Mohammad Iqbal dalam seminar Milenial Anti-Hoax di Auditorium Vokasi Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (4/2/2019) (Batubara, 2019).

Pemerintah Indonesia pun sudah mengeluarkan suatu Undang-Undang muntuk meminimalisir penyebran berita hoax, yang biasa dikenal dengan UU ITE (Undang-Undang Informasi Transaksi dan Elektronik). Pada pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dirumuskan dalam satu naskah, selengkapnya adalah sebagai berikut: �Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana� penjara paling lama 6 (enam) tahun atau paling banyak Rp. 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah)�.

Tindak pidana ITE dalam pasal 28 Ayat (1) terdiri dari unsur-unsur berikut:

1.    Kesalahan�������������� :dengan sengaja

2.    Melawan hukum���� : tanpa hak

3.    Perbuatan��������������� : menyebarkan

4.    Objek��������������������� : berita bohong dan menyesatkan

5.    Akibat konstitutif��� : mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik (Hengki, 2019).

Dapat disimpulkan, apabila ada pihak yang melakukan penyebaran berita bohong dapat dikenakan suatu hukum pidana atau denda, dan hingga kini tidak sedikit yang telah menjadi tersangka dalam kasus penyebaran berita hoax.

Salah satu fenomena hoax yang baru saja terjadi melalui momentum pilpres 2019.Seperti berita tujuh kontainer surat suara tercoblos untuk pasangan salah satu kubu di pelabuhan Tanjung Priok (Eva Safitri & Dwi Andayani, 2019).

Berita seperti itulah yang membawa dampak buruk yang begitu besar bagi masyarakat. Antara lain merusak kepercayaan dan ketentraman masyarakat, membingungkan masyarakat, serta membuat perdebatan dikalangan masyarakat. Menjaga Indonesia tetap utuh merupakan tugas semua masyarakat, baik itu sebagai rakyat biasa, kalangan pelajaran maupun elit pemerintah, semua wajib menjaga keutuhan Negara ini. Menjadi pengguna media sosial yang jujur, dapat dipercaya dalam menyampaikan sebuah berita dan cerdas dalam penggunaan media sosial merupakan solusi untuk menjadi pemilu yang tetap damai, berkualitas, bermartabat serta untuk mewujudkan keberlanjutan pembangunan nasional Indonesia (Heryanto, 2020).

Fenomena hoax seperti yang terjadi pada saat ini, pernah terjadi pula pada zaman Nabi yang menimpa Aisyah r.a yang terkenal dengan istilah hadis ifki (Khalid, 2009).� Kejadian itu memunculkan rumor miring atas Aisyah r.a hingga menyebar berita hoax . rasulullah sendiri tidak tahu benar tidaknya berita tersebut. Sehingga Allah menurunkan wahyunya dalam QS. An-Nur ayat 11-20 sebagai klarifikasi berita tersebut (Ar-Rifa�i, 2000).

Berdasarkan fakta di atas, terbukti bahwa banyaknya masyarakat membuthkan langkah-langkah untuk me-Revolusi mindset dalam menggunakan media sosial. Adapun konsep uswatun hasanah dalam menghadapi fenomena hoax sebagai upaya untuk mengubah dan menimalisir berita-berita hoax yang sudah marak terjadi.

Agar lebih jelasnya tulisan ini penulis akan merumuskan permasalahan yang dikaji meliputi: Sejarah dan perkembangan hoax, konsep uswatun hasanah dalam QS. Al-Ahzab ayat 21, tuntunan Alquran dalam mengahdapi fenomena hoax, dan dapam dari fenomena hoax.

 

Metode Penelitian

Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Penelitian deskriptif merupakan metode penelitian yang berusaha menggambarkan dan menginterpretasi objek sesuai dengan apa adanya (Sugiyono, 2016). Bentuk penelitian yang digunakan yaitu penelitian kualitatif, yaitu penelitian yang memahami fenomena sosial pada kondisi alamiah. Sehingga dapat disimpulkan bahwa metode deskriptif kualitatif ini dilakukan untuk mendeskripsikan fakta maupun fenomena bahasa secara empiris yang bersifat apa adanya.

Pengumpulan data dilakukan dengan teknik deskriptif berdasarkan kejadian di lapangan. Alat pengumpulan data pada penelitian ini adalah berasal dari jurnal ilmiah, alquran dan hadits, serta peneliti sebagai perencana, pelaksana, penganalisis, dan penafsir data penelitian. Data dibaca dengan cermat, lalu data dipilih berdasarkan data yang sesuai kebutuhan peneliti. Teknik analisis data yang digunakan adalah mengadakan studi kepustakaan dengan menggunakan kajian hermeneutika model Paul Ricoeur. Selanjutnya peneliti mengindentifikasi data yang berkaitan dengan tujuan penelitian dan pada akhirnya merumuskan simpulan penelitian tersebut

 

Hasil dan Pembahasan

1.    �Kabar Hoax� Sejarah dan Perkembangannya

Kata �Al-ifk� terambil dari kata �al-afku� yaitu keterbalikan,� baik material, seperti akibat gempa yang menjungkirbalikkan negeri, maupun immaterial, seperti keindahan bila dilukiskan dalam bentuk keburukkan atau sebaliknya. Yang dimaksud di sini adalah kebohongan besar karena kebohongan adalah pemutarbalikkan fakta (Shihab, 2002).

����� Hoax sebagai fenomena yang sedang booming diera saat ini. Hoax bukanlah produk baru dizaman digital. Kekita kita melihat sejarah manusia dimulai dari Nabi adama As. sebagai manusia pertama yang mendapatkan berita bohong dari Iblis, sehingga saat itu nabi Adam As. pun di usir oleh Allah dari surga. Yang dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 35-36 (Ar-Rifa�i, 1999).

 

Artinya: �Dan kami berfirman, �Wahai Adam! Tinggallah engkau dan istrimu di dalam surga, dan makanlah dengan nikmat (berbagai makanan) yang ada di sana sesukamu. (Tetapi) janganlah kamu dekati pohon ini, nanti kamu termasuk orang-orang yang zalim!� (35), lalu setan memperdayakan keduanya dari surga sehingga keduanya dikeluarkan dari (segala kenikmatan) ketika keduanya di sana (surga). Dan kami berfirman, �Turunlah kamu! Sebagian kamu menjadi musuh bagi yang lain. Dan bagi kamu ada tempat tinggal dan kesenangan di bumi sampai waktu yang ditentukan.� (36), (QS. Al-Baqarah 2: 35-36).

 

Kabar atau informasi yang berisfat hoax tidak hanya berhenti pada masa Nabi Adam As. saja namun terus berlanjut pada masa Nabi Muhammad Saw. Bahkan pada kehidupan sekarang ini sangat marak hoax terjadi. Hoax menjadi viral dan terkenal dengan dukungan media sosial melalui teknologi yang canggih.���������

Sejarah Islam yang lain terjadi fenomena hoax� pada masa Nabi Yusuf As. yaitu ketika saudara-saudara Nabi Yusuf As. memsukkanya ke dalam sumur agar ditemukan khalifah dan dijual sebagai budak. Perbuatan saudara-saudara Nabi Yusuf As. tersebut diakbitakan kedengkian mereka terhadap Nabi Yusuf As yang dianugerahi banyak kenikmatan. Kemudian saudara-saudara Nabi Yusuf As. pun membuat dan menyampaikan berita bohong mengenai keberadaan dan keadaan Nabi Yusuf As. yang disampaikan kepada ayahanda Nabi Ya�qub As. dan Allah juga telah mengklarifikasi berita tersebut dalam QS. Yusuf (Ar-Rifa�i, 1999).

Kemudian sejarah yang lain, penulis mengangkat kisah Siti Maryam, pada masa itu Siti Maryam Ibu Nabi Isa As. dituduh berbuat keji karena melahirkan seorang anak tanpa kehadiran seorang Bapak, dan Allah pun mengklarifikasi dalam QS. Maryam ayat 28 (Ar-Rifa�i, 1999).

 

Artinya: �Wahai saudara perumpuan Harun (Maryam)! Ayahmu bukan seorang yang buruk perangai dan ibumu bukan seorang perempuan pezina� (QS. Maryam 19: 28).

 

Kisah-kisah di atas merupakan sebagian dari sekian banyak sejarah hoax yang dimuali dari manusia pertama hingga generasi selanjutnya tak terkecuali diera globalisasi ini.

2.    Konsep Uswatun Hasanah dalam QS. Al Ahzab ayat 21

Melihat fakta-fakta berita hoax yang telah dipaparkan pada bagian pendahuluan, penulis dapat menilai bahwa perlunya inovasi dan penguatan karakter dalam menghadapi sebuah fenomena hoax karena para pengguna internet yang percaya terhadap berita hoax menandakan bahwa ia belum sepenuhnya mengetahui status dari berita tersebut. Oleh karena itu, alangkah baiknya sebagai umat Islam menguatkan diri dan berpegang teguh terhadap tuntunan Nabi Muhammad Saw. Berdasarkan QS. Al Ahzab Ayat 21:

 

Terjemahannya: �Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan yang banyak mengingat Allah.� (QS. Al Ahzab 33: 21).

 

Ayat di atas menyatakan: sesungguhnya telah ada bagi kamu pada diri Rasulullah, yakni Nabi Muhammad Saw. suri teladan yang baik bagi kamu, yakni bagi orang yang senantiasa mengharap rahmat kasih sayang Allah dan kebahagiaan hari Kiamat serta teladan bagi mereka yang berzikir� mengingat kepada Allah dan menyebut-nyebut nama-Nya dengan banyak, baik dalam suasana susah maupun senang (Shihab, 2002).

Sebagai masyarakat yang bijak perlu terus belajar meneladani sifat Nabi Muhammad Saw. baik perkataan maupun perbuatan. Melalui empat sifatnya yang berupa, Shidq, Amanah, Fathanah dan Tabligh merupakan konsep Uswatun Hasanah yang dapat diaplikasikan agar terminimalisirnya berita-berita hoax yang marak terjadi:

a.    Shidq

Shidq artinya benar, jujur, lurus, tulus. Shidq merupakan jalan yang paling lurus. Siapa yang tidak berjalan di atasnya berarti dia adalah orang yang gagal dalam perjalannanya. Allah Swt. Memerintahkan orang-orang yang beriman agar bersama orang-orang yang benar, karena mereka termasuk orang-orang yang secara khusus mendapatkan nikmat Allah Swt. Bersama para nabi, Syuhada, dan shalihin. mereka inilah teman-teman yang baik (Mujieb, 2009).

 

Terjemahannya: �Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah, dan bersamalah kamu dengan orang-orang yang benar.� (QS. At-Taubah 9: 119).

 

Sifat yang jujur yang dimiliki Nabi Muhammad Saw. baik perkataan maupun perbuatan dapat menular kepada umatnya. Sifat inilah yang menjadikan Nabi Muhammad Saw. terjaga dari marabahaya saat berinteraksi dengan siapapun. Nabi Muhammad Saw. selalu mengedepankan kejujuran agar umatnya dapat meniru kejujurannya. Dengan kejujuran yang dimiliki, Nabi Muhammad Saw. sama sekali tidak pernah menyampaikan berita hoax mengenai ajaran Islam kepada umatnya. Nabi Muhammad justru memerintahkan kepada umatnya selalu berkata benar dan berbuat sesuai dengan perkataan.

Seseorang yang pernah menyampaikan berita secara tidak jujur walaupun hanya sekali, akan sulit mendapat kepercayaan dari orang yang pernah dibohongi. Orang yang banyak bergaul dengan orang-orang jujur dan berusaha menjadi orang yang jujur, akan lebih memudahkan kita untuk turut bersikap shidq begitu pula sebaliknya. Dalam Alquran, Allah Swt menyebutkan bahwa secara khusus orang-orang yang bersifat shidq akan memperoleh balasan. Allah berfirman:

 

Terjemahannya: �Agar Allah memberikan balasan kepada orang-orang yang benar itu karena kebenarannya . . . . ,� (QS. Al-Ahzab 33: 24).

 

Untuk menegaskan pentingnya sifat shidq yang dijelaskan dalam Alquran di atas, Nabi Muhammad Saw. juga memerintahkan kepada umat Islam untuk bersifat shidq.

Memanfaatkan sebuah media sosial harus didasari dengan sikap jujur, sesuai kenyataan, informasi disampaikan dengan fakta tidak mengada-ada, dan tidak hanya menguntungkan pribadi. Pada hakikatnya semua berita dapat berpotensi menjadi berita hoax� apabila ia berada ditangan orang-orang yang salah dan tidak bertanggung jawab. Berita benar dapat menjadi hoax apabila berita tersebut disampaikan diwaktu yang kurang tepat. Contoh berita yang sudah lama diterbitkan kembali seolah-olah berita tersebut baru saja terjadi.

Salah satu berita benar yang menjadi hoax yaitu terjadi di Samarinda Kalimantan Timur, berita tersebut disebarkan melalui salah satu media sosial yaitu facebook lewat grup Busam (Bubuhan Samarinda), yang menggambarkan bahwa jembatan Mahakan Kota telah ditabrak oleh ponton pengangkut batu bara, kemudia polres Samarinda pun langsung mengecek kebenaran berita yang beredar pada tanggal 14 Juli 2019. Kapolsek Samarinda AKP Aldi Alfa Faroqi mengatakan bahwa berita yang tersebar adalah hoax, karena kejadian dalam video merupakan berita yang sudah lewat pada tanggal 30 Juni 2019 lalu kemudian diunggah kembali.

b.    Amanah

Amanah artinya terpercaya, jujur, atau titipan meliputi segala sesuatu yang dipercayakan kepada manusia, baik yang menyangkut hak dirinya, hak orang lain maupun hak Allah Swt (Mujieb, 2009).

 

Terjemahannya: �Aku menyampaikan kepadamu amanat Tuhanku dan pemberi nasehat yang terpercaya kepada kamu.� (QS. Al-A�raf 7: 68).

 

Kejujuran Nabi Muhammad Saw. baik perkataan maupun perbuatan menunjukkan bahwa Nabi Muhammad Saw. dapat menjaga segala sesuatu yang dititipkan kepadanya. Artinya Nabi Muhammad Saw. dapat dipercaya dalam menjaga dan bertanggung jawab terhadap sesuatu yang diamanatkan kepadanya.

Amanat juga memiliki peranan yang tidak kalah penting dalam menyampaikan sebuah berita. Ketika membagikan sebauh berita maka hendaklah mencari dahulu kebenaran berita tersebut, sehingga berita tersebut layak untuk dibagikan dan berita yang disampaikan memiliki makna yang baik dan bermanfaat bagi pembaca.

c.    Fathanah

Fathanah artinya cerdik dan pandai. Sedangkan yang dimaksud dengan istilah tersebut adalah bahwa rasul-rasul itu harus bersifat fathanah cerdik pandai dan bijaksana dalam segala hal (Al-Hafidz Ahsin, 2005).

Fathanah mengajarkan kita agar cerdas dalam segala hal terlebih dalam hal menggunakan media sosial, cerdas dalam membaca dan menerima berita, cerdas dalamk memilah berita yang baik, cerdas dan baik menyampaikan sebuah berita, dan menggunakan kecerdasan dalam ranah yang lebih positif.

d.    Tabligh

Tabligh adalah menyampaikan ajaran-ajaran Islam yang diterima dari Allah kepada umat manusia untuk dijadikan pedoman dan dilaksanakan agar memperoleh kebahagiaan di dunai dan di akhirat (Al-Hafidz Ahsin, 2005).

Allah memberikan perintah kepada Nabi Muhammad untuk menyampaikan risalah kenabian. Allah berfirman:

 

Artinya: �Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dan Tuhanmu. Dan jika kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanatnya,. . . . , (QS. Al-Ma�idah 5: 67).

 

Allah memberikan penegasan bahwa tugas utama seorang rasul adalah mengabarkan atau bertablig. Bagaimana tanggapan dari umatnya, sepenuhnya menjadi urusan antara seorang hamba dan Tuhannya. Sifat Nabi Muhammad saw. yang jujur dan dapat dipercaya, maka dalam menyampaikan apapun selalu sesuai dengan daya yang sudah pasti.

Di era sekarang ini, ternyata tidak mudah memperoleh informasi yang benar-benar valid. Media sosial pun secara sengaja sering menyampaikan berita yang tidak benar. Para penyebar hoax mengajarkan bahwa berdusta itu adalah suatu hal yang lumrah di zaman ini. Mereka telah memberikan teladan yang buruk bagi masyarakat luas. Mereka telah menzalimi orang-orang yang menjadi korban dari kejahatan kesalahan informasi yang dilakukan secara terang-terangan, sehingga masyarakat mengira bahwa informasi itu adalah benar adanya. Tentunya hal tersebut tidak dibenarkan dalam Islam.

Manusia biasa tentunya tidak akan biasa menyamai dan mengimbangi kesalehan Rasulullah dalam bersikap, akan tetapi kita dapat meneladani sifat-sifat Rasulullah dalam mengahadapi fenomena hoax yang sedang booming, di era milenial� ini.

����� Dengan demikian jika konsep Uswatun hasanah selalu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari maka lambat laun dapat menjadi karakter masyarakat Indonesia. Setiap muslim jika menerapkan konsep tersebut maka peredaran hoax� yang begitu marak terjadu akan mulai terminimalisir.

3.    Tuntunan Alquran dalam Menghadapi Fenomena �Kabar Hoax�

Sejarah Islam membuktikan, bahwa fenomena hoax begitu marak terjadi dan sering merugikan umat Islam, oleh karenanya Alquran dapat menuntut masyarakat dalam menghadapi fenomena hoax.

a.    Tabayyun (Memastikan kebenaran)

Umat Islam diperintahkan agar selalu melakukan klarifikasi saat menerima berita sudah diatur dalam Alquran. Alquran mewajibkan umat Islam untuk bertabayyun. QS. Al-Hujurat ayat 6:

 

Artinya: �Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu.� (QS. Al-Hujurat 49: 6).

 

Ada riwayat lain tentang sebab nuzul ayat ini. Namun yang jelas, iberpesan bahwa: Hai orang-orang yang beriman, jika dating kepada kamu seorang fasik membawa suatu berita yang penting, maka bersungguh-sungguhlah mencari kejelasan. Yakni telitilah kebenaran informasinya dengan menggunakan berbagai cara, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa pengetahuan tentang keadaan yang sebenarnya dan yang pada gilirannya dan dengan segera menyebabkan kamu atas perbuatan kamu itu beberapa saat saja setelah terungkap hal yang sebenarnya menjadi� orang-orang yang menyesal atas tindakan kamu yang keliru (Shihab, 2002).

b.    Muraqabah (Merasa diawasi)

Merasa diawasi muncul dari kepercayaan mukmin terhadap Allah Maha Mendengar, Melihat, Mengetahui, selain itu apapun yang diucapkan dan diperbuat manusia akan dicatat oleh Malaikat. Sehingga akan mendorong manusia memiliki keyakinan bahwa setiap mukmin akan selalu dipantau. Orang yang merasa dipantau akan selalu berhati-hati dalam mengeluarkan statemen. Dalam QS. Al-Baqarah ayat 235.

 

Artinya: �Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu, maka takutlah kepadanya, . . . ., � (QS. Al-Baqarah 2: 235)

 

Allah mengancam mereka atas apa yang disembunyikan dalam hatinya serta menunjukkan agar mereka menyimpan kebaikan dalam hatinya bukan keburukan (Ar-Rifa�i, 1999).

c.    Mengatakan yang benar

Allah telah menganjurkan kepada umat manusia yang terdapat dalam Alquran agar selalu berkata benar, terlebih dalam menyampaikan sebuah berita, karena dalam menyampaikan sebuah berita yang benar akan menjaga kemurnian ajaran Islam, sebagaimana yang tercantum dalam Alquran anjuran keharusan nmenyampaikan kebenaran, terdapat dalam QS. Al Ahzab Ayat 70-71.

 

Artinya: �Wahai orang-orang yang beriman!bertakwalah kamu kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar, (70), niscaya Allah akan meperbaiki amal-amalmu dan mengampuni dosa-dosamu. Dan barang siapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia menang dengan kemenangan yang agung.(71),� (QS. Al-Ahzab 33: 70-71).

 

4.    Dampak Fenomena Hoax

Semakin beredarnya berita hoax� dimedia sosial telah memberikan dampak negatif yang signifikan. Setiap pelaku memiliki kepentingannya masing-masing, jika tidak didasari dengan akhlak yang baik maka lahirlah akhlak yang buruk.

Dampak hoax lebih dahsyat daripada bom yang diledakkan disuatu kawasan, jika bom tersebut diledakkan disuatu tempat, maka yang akan punah adalah satu generasi beserta lingkungannya saat itu. Namun kedahsyatan efek hoax mampu merusak bukan hanya satu generasi tetapi banyak generasi bahkan berbad-abad lamanya.

Dampak fenomena hoax� tertuju pada 3 pelaku di dalamnya, yaitu pembuat berita hoax yang akhirnya berbohong dan merugikan orang lain, kemudian penyebar berita hoax yang akhirnmya ikut berbohong dan fitnah, dan yang terakhir Penerima berita hoax jika tidak teliti dan hati-hati dalam menerima berita akhirnya menjadikan orang yang dirugikan.

 

Kesimpulan

Fenomena hoax yang marak pada saat ini, terlebih pada media sosial, telah meracuni pikiran dan membawa dampak negatif bagi masyarakat. Begitu banyaknya berita hoax yang beredar membuat kita menjadi sulit membedakan anatara berita benar dan berita hoax. Maraknya hoax khusunya di dunia maya seharusnya menjadikan pelajaran pada masyarakat untuk tetap cerdas dalam meng-unggah, menerima informasi, mencari berita, menjadikan internet sebagai sumber informasi yang bermanfaat.

Manusia biasa tentunya tidak akan biasa menyamai dan mengimbangi kesalehan Rasulullah dalam bersikap, akan tetapi kita dapat meneladani sifat-sifat Rasulullah dalam mengahadapi fenomena hoax yang sedang booming, di era milenial� ini.

Dengan demikian jika konsep Uswatun hasanah selalu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari maka lambat laun dapat menjadi karakter masyarakat Indonesia. Setiap muslim jika meerapkan konsep tersebut maka peredaran hoax� yang begitu marak terjadi akan mulai terminimalisir. Dan Islam telah mengajarkan agar dalam menyampaikan sebuah berita sesuai dengan petunjuk dan jalan yang benar dan berita hoax� pun dapat diselesaikan dengan cara ber-Tabayyun.

 

BIBLIOGRAFI

 

Al-Hafidz Ahsin, W. (2005). Kamus Ilmu Al-Qur‟ an. Jakarta: Amzah. Google Scholar

 

Ar-Rifa�i, M. N. (1999). Kemudahan dari Allah: Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir (Vol. 1). Depok: Gema Insani. Google Scholar

 

Ar-Rifa�i, M. N. (2000). Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir Jilid 3. Depok: Gema Insani. Google Scholar

 

Batubara, P. (2019). Sebaran Hoaks Naik 85 Persen Jelang Pilpres 2019. Nasional.Okezone.Com.

 

Eva Safitri & Dwi Andayani. (2019). Geger Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos. News.Detik.Com.

 

Hengki, M. R. (2019). Mengenal Pasal 28 Ayat (1) UU ITE (Pasal untuk Menjerat Pelaku Penipuan dalam Jual Beli Online). Kompasiana.Com.

 

Heryanto, G. G. (2020). Mencegah Hoaks di Kampanye Pemilu 2019: Perspektif Literasi Politik dan Media. Bawaslu DKI Jakarta. Google Scholar

 

Khalid, A. (2009). Jejak Rasul: Membedah Kebijkan dan Strategi Politik dan Perang. In Terj, Mansur. Yogyakarta: A+ Books. Google Scholar

 

Mujieb, M. A. (2009). Ensiklopedia Tasawuf Imam Al-Ghazali. Bandung: Mizan. Google Scholar

 

Prabowo, T. T. (2020). Memperebutkan ruang publik virtual: literasi, hoax, dan perdamaian. Sleman: Zahir Publishing. Google Scholar

 

Shihab, M. Q. (2002). Tafsir Al-Misbah (Vol. 2). Jakarta: Lentera Hati. Google Scholar

 

Solihah, R. (2018). Peluang dan tantangan pemilu serentak 2019 dalam perspektif politik. JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 3(1), 73�88. https://doi.org/10.14710/jiip.v3i1.3234. Google Scholar

 

Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, R&D. IKAPI.

 

Sukmawati, S. A. (2020). Pandangan Pancasila mengenai Adanya Isu Sara dan Hoax Menjelang Pilpres 2019. INA-Rxiv. Google Scholar

 

Supit, M., Lapian, M. T., & Tulung, T. E. (2022). Peran Media Sosial dalam meningkatkan Elektabilitas Calon Anggota Legislatif dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 (Studi Di Desa Mobuya Kecamatan Passi Timur Kecamatan Bolaang Mongodow). Jurnal Eksekutif, 2(1), 1�10. Google Scholar


 

Copyright holder :

Megawati (2022)

 

First publication right :

Jurnal Syntax Transformation

 

This article is licensed under: