|
Jurnal Syntax Transformation |
Vol. 3
No. 12 Desember 2022 |
|
p-ISSN : 2722-7782 e-ISSN : 2722-5356 |
Sosial
Sains |
PENGARUH
PERTUMBUHAN EKONOMI DAN PENDAPATAN ASLI DAERAH TERHADAP BELANJA MODAL PADA KOTA
LANGSA PROVINSI ACEH PERIODE 2012-2021
Isharyanto, Jadmiko Anom Husodo, Sri Wahyuni, Maria
Madalina, Sunny Ummul Firdaus
Fakultas Hukum, Universitas
Sebelas Maret, Indonesia
Email: [email protected],
[email protected], [email protected],
[email protected], [email protected]
|
INFO ARTIKEL |
ABSTRAK |
|
Diterima 04 Agustus 2022 Direvisi 12 September 2022 Disetujui 14 September 2022 |
Mahkamah
Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait pengajuan uji
materi dari beberapa pihak mengenai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Putusan tersebut pada intinya menyebutkan bahwa
UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2
(dua) tahun sejak putusan diucapkan.” Penelitian ini merupakan penelitian
hukum normatif dengan menelaah peraturan-perundang undangan dan dihubungkan
dengan kondisi sosial yang ada di masyarakat. Namun, UU Cipta Kerja masih
berlaku sampai dengan dilakukan pembentukan sesuai tenggang waktu yang
ditetapkan dalam putusan. Apabila tidak dilakukan perbaikan selama waktu yang
telah ditetapkan maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional permanen.
Kemudian dalam tenggang waktu sebagaimana yang telah ditetapkan, Pembentuk
Undang-Undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU Cipta Kerja, maka UU
Cipta Kerja dibatalkan dan Undang-Undang, materi muatan, atau pasal-pasal
yang telah dicabut maupun diubah dengan adanya UU Cipta Kerja akan berlaku
kembali. Selain itu, pemerintah juga dilarang menerbitkan peraturan pelaksana
baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja. Efek pengujian UU Cipta Kerja
memiliki dampak terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun
sehubungan dengan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prompeda)
Tahun 2022. |
|
Kata kunci: Omnibus
Law, Legislasi Daerah, Inkonstitusional. |
|
|
Keywords: Omnibus
Law, Regional Legislation, Unconstitutional. |
ABSTRACT The Constitutional Court (MK) has read out
Decision Number 91/PUU-XVIII/2020 regarding the submission of judicial review
from several parties regarding Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation
(UU Cipta Kerja). The decision essentially states that the Job Creation Law
is contrary to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia and does
not have conditionally binding legal force as long as it does not mean that
"no corrections have been made within 2 (two) years since the decision
was pronounced." This research is a normative legal research by
examining the laws and regulations and related to the social conditions that
exist in society. However, the Employment Creation Law is still valid until
it is established according to the grace period stipulated in the decision.
If no repairs are made during the stipulated time, the Job Creation Act
becomes permanently unconstitutional. Then within the time limit as
determined, the legislator cannot complete the revision of the job creation
law, then the job creation law is canceled and the law, content material, or
articles that have been revoked or amended by the existence of the job
creation law will take effect. return. In addition, the government is also
prohibited from issuing new implementing regulations related to the Job
Creation Law. The effect of testing the Job Creation Law has an impact on the
Madiun City Regional People's Representative Council (DPRD) in connection
with the preparation of the 2022 Regional Regulation Formation Program
(Prompeda). |
Pendahuluan
Pengesahan UU No. 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) tanggal 2 November 2020 menjadi tonggak sejarah
penerapan metode pembentukan perundang-undangan melalui omnibus untuk pertama
kali di Indonesia (Nurhayati, 2021).
Pasca pengesahan, UU tersebut langsung mendapat penolakan dari berbagai elemen
masyarakat. Penolakan yang telah terjadi selama proses pembentukan, mencapai
klimaks saat aksi demonstrasi besar-besaran terjadi di hampir seluruh wilayah
Indonesia. Banyak ahli hukum tata negara menilai UU Cipta Kerja merupakan
regulasi yang cacat karena bertentangan dengan prinsip procedural due process
of law dan substantive due process of law (Amin, 2020).
UU Cipta Kerja menyebabkan pendelegasian kepada banyak peraturan pelaksana (Prasetio & Nurdin, 2021).
Oleh karena itu, UU Cipta Kerja justru berpotensi menyebabkan hiperegulasi
dengan bentuk baru, yakni ketidaktertiban dalam kesesuaian antar materi muatan
di Indonesia. UU Cipta Kerja langsung menjadi objek judicial review, baik
secara formal maupun materiil di Mahkamah Konstitusi. Beberapa problematik yang
dimiliki UU Cipta Kerja tidak menyurutkan langkah legislator untuk kembali
menerbitkan UU dengan metode omnibus law (Pratama et al., 2021).
UU Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) adalah UU yang dibentuk dengan metode
omnibus law kedua, yang resmi disetujui dan disahkan menjadi UU pada 7 Oktober
2021 dan memuat sembilan bab serta sembilan belas pasal. Yasonna Laoly
menyatakan bahwa UU HPP menjadi bagian yang penting dari reformasi perpajakan
yang telah berlangsung sejak tahun 1983 dalam mempersiapkan fondasi perpajakan
kedepan.
Sebagai salah satu upaya penataan regulasi
nasional, utamanya untuk mengatasi problem hiperegulasi, omnibus law memberi
ancaman yang serius terhadap proses legislasi dalam suatu negara yang
menjunjung tinggi hukum dan demokrasi (Suntoro & Komnas, 2021).
Jimly Asshiddiqie juga menyampaikan kesimpulan mengenai kelemahan omnibus
bills, yakni materi yang dibahas akan meluas, juga menjadi makin tebal, yang
berakibat substansi menjadi tidak mendalam, jangka waktu pembentukan relatif
pendek dan dibatasi, serta keterlibatan masyarakat, baik secara formal dan
substansial, menjadi terhambat (Asshiddiqie, 2020).
Berpijak atas asumsi dasar bahwa hukum merupakan produk atas kegiatan politik
atau politik sangat menentukan wujud hukum, pertimbangan kekuatan atau
kedudukan politik begitu berpengaruh terhadap karakter dari setiap UU. Produk
hukum lahir dari sebuah keputusan politik sehingga dapat disimpulkan bahwa
hukum merupakan kristalisasi dari pemikiran politik politisi (Mahfud, 1999).
Walaupun jika dilihat dari sisi das sollen muncul pemikiran bahwa setiap
kegiatan politik wajib tunduk pada hukum, dari sisi das sein senyatanya hukum
ditentukan oleh kegiatan politik.
Dengan konfigurasi pemikiran di atas, maka
menjadi penting untuk dianalisis politik hukum pembentukan undang-undang dengan
metode omnibus law dengan kasus UU Cipta Kerja. Oleh karena UU ini mencakup
kewenangan daerah, maka penting pula untuk dianalisis implikasi keberlakuan
undang-undang ini terhadap fungsi legislasi DPRD.
Metode Penelitian
Penelitian ini adalah penelitian
hukum normatif, menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang memiliki
arti bahwa penelitian ini menekankan dengan adanya ilmu hukum dengan menelaah
adanya kaidah-kaidah hukum yang berlaku di tengah-tengah masyarakat (Efendi & Ibrahim, 2018).
Hasil dan Pembahasan
A.
Sekilas
Asal Muasal Omnibus Law
Terdapat
persoalan yang semestinya menjadi perhatian pembentuk undang-undang, yakni
persoalan materi muatan dari UU yang disusun menggunakan metode omnibus law.
Dalam sejarahnya, terdapat dua model materi muatan UU omnibus law yang
diterapkan di dunia (Suriadinata, 2019). Pertama,
omnibus law dengan materi muatan lintas sektoral (sebagaimana yang diterapkan
dalam pembentukan UU Cipta Kerja); dan kedua, omnibus law dengan materi muatan
single subject atau hanya untuk mengatur isu-isu spesifik.
Terhadap
omnibus law dengan model materi muatan lintas sektoral, model ini merupakan
model awal dari penerapan omnibus law dalam pembentukan undang-undang (Anggono, 2020). Materi
muatan omnibus law tersebut terinspirasi dari asal kata omnibus yang digunakan
untuk menggambarkan apa pun yang dapat dipakai secara bersama-sama sekaligus.
Misalnya di Paris, Perancis pada 1820, dikenal istilah ”Bus
Omni”, yaitu sebuah kendaraan yang mampu mengangkut banyak orang dan segala
jenis barang bawaanya sehingga dapat memudahkan orang-orang untuk bepergian.
Omnibus yang bermakna demikian kemudian diterapkan dalam pembentukan UU untuk
pertama kali di Amerika Serikat pada 1850 saat pembentukan Omnibus Compromise
of 1850. Sayangnya, UU omnibus yang memuat materi muatan lintas sektoral justru
acapkali menimbulkan masalah.
Dalam
pembentukan Omnibus Compromise of 1850 di Amerika Serikat misalnya. Sebagaimana
yang diungkapkan oleh Miller Marion Mills dalam “Great Debates in American
History”, UU yang dikhususkan untuk menyelesaikan persoalan status di wilayah
yang diserahkan Meksiko pasca perang Amerika-Meksiko tahun 1846-1848 justru
menuai banyak kritik dan penolakan. Peraturan yang menjadi cikal bakal
penerapan omnibus law di Amerika Serikat dan dunia ini menyebabkan perdebatan
alot yang hampir tak berkesudahan. Padahal UU tersebut hanya berisi lima UU
yang mengatur persoalan berbeda.
Di Amerika
Serikat, polemik juga seringkali menyertai pembentukan Omnibus Spending Bill
atau UU APBN dalam istilah Indonesia yang dikeluarkan setiap tahun. Polemik
tersebut muncul karena materi muatan UU Omnibus tersebut dianggap terlalu luas
karena selain mengatur masalah keuangan, Omnibus Spending Bill mengatur
berbagai perosalan politik, persoalan Pemilu, teknologi, membatasi pengaruh
Rusia, hingga persoalan peraturan tentang penggunaan tentara dalam perang.
Persoalan
dalam pembentukan omnibus bermateri muatan lintas sektoral juga terjadi di
Inggris. Pada 1860, William Gladstone (Chancellor of the Exchequer) mengajukan
RUU Omnibus Budget Finance Bill yang substansinya melenceng dari tata cara
pembentukan hukum yang sebelumnya dikenal di Inggris Raya, karena mengubah
prosedur budgeting dengan memasukkan seluruh proposal keuangan pada tahun itu
dalam satu proposal, sekaligus mencabut paper duties. Akan tetapi, House of
Lords menolak keseluruhan usulan budgeting tersebut dan meminta agar usulan RUU
tersebut disusun dan diajukan ulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polemik
yang dalam pembentukan UU omnibus dengan materi muatan lintas sektoral tersebut
tidak terlepas dari potensi “kejahatan” yang menyertainya. Salah satunya adalah
rawan terjadinya praktik penyelundupan hukum (riders). Dalam konteks Indonesia,
praktik riders tersebut terjadi dalam pembentukan UU Cipta Kerja, di mana
terdapat penambahan subtansi dan perubahan ketentuan yang terdapat di dalamnya
setelah UU tersebut disepakati dan disahkan dalam sidang paripurna DPR.
Materi
muatan omnibus law yang single sectoral muncul sebagai antitesa atas
persoalan-persoalan yang muncul dari pembentukan omnibus law dengan materi
muatan lintas sektoral. Di Amerika Serikat misalnya, di mana beberapa negara
bagian menerapkan dua ketentuan khusus khusus untuk membatasi materi muatan UU
omnibus, yaitu: pertama, pasal-pasal di dalam omnibus law harus saling terkait
untuk mencapai sebuah tujuan tertentu (interrelated topics) dan ketentuan yang
tidak berkaitan dengan judul akan dianggap tidak berlaku (void). Kedua, tujuan
spesifik tersebut merupakan satu subyek (single subject) yang tergambarkan dari
judul rancangan undang-undang.
Bahkan
untuk UU negara federal, melalui kampanye One Subject at a Time Act yang
digagas oleh Rep Ludmya Love dan Sen Rand Paul, masyarakat dan anggota parlemen
pernah mendesak penyusunan sebuah undang-undang yang mewajibkan setiap
rancangan undang-undang hanya mengatur satu subyek. Tujuan dari kampanye ini
adalah untuk mencegah kemungkinan adanya praktik riders sebagaimana yang
terjadi dalam pembentukan UU Cipta Kerja.
Apabila
pembatasan materi muatan omnibus di AS masih terbatas pada tingat negara
bagian, beda halnya dengan Jerman (Christiawan, 2021). Negara
dengan tradisi hukum civil law tersebut secara tegas memberikan pembatasan yang
dituangkan dalam Manual for Drafting Legislation 2008 yang diterbitkan oleh
Federal Ministry of Justice dalam rangka memberikan penegasan bahwa omnibus
yang dibentuk hanya boleh mengatur satu subyek saja (single subject rules)
Pembatasan materi muatan omnibus law juga diterakan di Belanda, negara yang
menjadi salah satu kiblat hukum Indonesia. Meskipun tidak dinyatakan secara
tegas dalam peraturan perundang-undangan, UU omnibus di Belanda hanya
diperuntukkan bagi isu-isu spesifik dan semua ketentuan atau peraturan yang
diubah menggunakan omnibus semua berkaitan dengan judul. Hal itu tergambar
dalam pembentukan Omgevingswet (kode lingkungan) yang berisi 26 UU dan disahkan
pada 2016.
B.
Politik
Hukum UU Cipta Kerja
UU Cipta
Kerja merupakan proyek deregulasi yang dinilai mampu mengatasi obesitas dan
tumpang tindih peraturan perizinan berusaha (Mayasari, 2020). Namun,
terdapat noktah yang menodai deregulasi dan mengunci kemudahan berusaha di
daerah. Selain menyimplikasi jumlah acuan regulasi, UU ini juga mengubah
paradigma layanan perizinan dari berbasis izin menjadi berbasis risiko. Namun
demikian, pada tataran isi regulasi, aras kelembagaan, dan platform layanan
berbasis digital terdapat noktah-noktah yang menodai deregulasi itu sendiri dan
mengunci secara struktural upaya penciptaan kemudahan berusaha di daerah. Lebih
dari itu, UU ini sangat menekankan pusat (Presiden) sebagai pemegang kekuasaan
pemerintahan yang memuluskan ”sentralisasi” sejumlah
prosedur pelayanan perizinan berusaha dari daerah. Setahun pasca-pengundangan
Cipta Kerja, metode undang-undang omnibus law telah melahirkan 47 peraturan
pemerintah (PP) dan empat peraturan presiden. Angka ini diproyeksikan terus
bertambah mengingat besarnya kebutuhan sektoral pada Undang- Undang Cipta
Kerja. Bahkan saat ini, pada saat pengabdian ini dilaksanakan, pemerintah telah
menyiapkan 32 rancangan peraturan menteri yang merupakan dampak turunan dari
pengundangan Cipta Kerja. Ini bertentangan dengan proyeksi awal, bahwa metode
omnibus diklaim mampu menekan volume regulasi dari segi kuantitas.
Regulasi-regulasi
turunan UU Cipta Kerja juga tak luput dari persoalan. Sebut saja yang terkait
persyaratan dasar perizinan berusaha, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 05
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, PP No 16/2021
tentang Bangunan Gedung, PP No 21/2021 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang, PP
No 22/2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup, serta PP No 06/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di
Daerah. Regulasi-regulasi ini ternyata bukan turunan terakhir di level nasional
sebelum ke peraturan daerah. Peraturan-peraturan ini masih menurunkan sejumlah
ketentuan teknis ke peraturan-peraturan menteri. Di sini, ruang terbuka lebar
untuk kembali penyakit lama, di mana peraturan-peraturan menteri sektoral
menjadi biang ruwetnya perizinan berusaha.
C.
Implikasi
terhadap Legislasi Daerah
Aturan
turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja menentukan cakupan pelayanan yang cukup
lengkap dalam perizinan berusaha. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (selanjutnya
disingkat dengan PP No. 6 Tahun 2021) menyatakan bahwa manajemen penyelenggaraan
perizinan berusaha di daerah meliputi: a. pelaksanaan pelayanan; b. pengelolaan
pengaduan masyarakat; c. pengelolaan informasi; d. penyuluhan kepada
masyarakat; e. pelayanan konsultasi; dan f. pendampingan hokum (Diana Susanti & Kn, 2021).
Lebih lanjut pada Pasal 10 ayat (2) menyatakan bahwa Pelaksanaan pelayanan
Perizinan Berusaha di daerah wajib menggunakan Sistem OSS yang dikelola oleh
Pemerintah pusat terhitung sejak Sistem OSS berlaku efektif, kemudian ayat (3)
menyatakan bahwa Pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha di daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan layanan khusus bagi kelompok rentan,
lanjut usia, dan penyandang disabilitas dalam mendapatkan jasa pelayanan
Perizinan Berusaha. Bahkan bagi pelaku usaha di daerah tertinggal, terdepan,
terluar, dan/atau wilayah yang belum memiliki aksesibilitas yang memadai,
permohonan Perizinan Berusaha dapat diajukan di kantor kecamatan atau kantor
kelurahan/desa. Selain itu terdapat ketegasan bahwa pelayanan yang diberikan baik
dari segi pelayanan perizinan, layanan informasi dan pengaduan kesemuanya tidak
dipungut biaya.
Lebih
lanjut, PP No. 6 Tahun 2021 juga memperhatikan aspek sarana dan prasarana serta
manajemen sumber daya manusia dalam pelayanan perizinan (Amrizal et al., 2022).
Pasal 22 ayat (1) mewajibkan instansi yang berwenang dilengkapi dengan sarana
dan prasarana sesuai standar pelayanan. Adapun sarana dan prasarana yang
dimaksud paling sedikit mencakup: a. kantor depan; b. kantor belakang; c. ruang
pendukung; dan d. alat/fasilitas pendukung. Sedangkan Sarana dan prasarana
untuk penyelenggaraan pelayanan secara elektronik, minimal meliputi a. koneksi
internet; b. pusat data dan seruer aplikasi; c. telepon pintar; dan d. sistem
keamanan teknologi informasi dan komunikasi.
Dengan
berlakunya ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko, maka sebanyak 51%
kegiatan usaha cukup diselesaikan dengan sistem Online Single
Submission.Terdapat sejumlah kelebihan dalam Sistem OSS, antara lain
meningkatkan transparansi yang dapat mengurangi praktik pungli dan korupsi,
kolusi dan nepotisme (selanjutnya disingkat dengan KKN) dalam birokrasi. Dengan
pelayanan berbasis elektronik dan real time, serta sistem pembayaran online
melalui perbankan, perizinan berbasis OSS dapat mengurangi interaksi langsung
atau tatap muka antara pelaku usaha dengan pejabat pemerintah. Proses perizinan
berusaha melalui sistem OSS juga terpantau setiap waktu baik oleh pelaku usaha
maupun pemerintah. Terlebih lagi, sistem OSS juga menerapkan standarisasi
proses penerbitan perizinan berusaha dari sisi persyaratan maupun waktu
penyelesaian perizinan, sehingga menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Peningkatan
pelayanan publik juga dilakukan di sektor pelayanan kesehatan. Pasca berlakunya
Undang-Undang Cipta Kerja, sejumlah peranan dan tanggungjawab pemerintah dalam
pelayanan kesehatan diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan. Pemberlakuan Undang-Undang Cipta
Kerja setidaknya mengubah beberapa undang-undang di bidang medis, antara lain
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 44
Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lebih lanjut,
Undang- Undang Cipta Kerja berimplikasi pada penyederhanaan pasal-pasal dalam
Undang- undang Kesehatan dan Undang-undang Rumah Sakit. Disamping itu, kini
jasa pelayanan kesehatan medis tidak dikenakan PPN, pemberian jasa pelayanan
kesehatan medis tidak hanya pada tenaga kesehatan dan asisten tenaga Kesehatan
saja tetapi juga pengakuan terhadap pekerjaan dan jasa pengobatan alternatif.
Hal ini dapat ditemukan pada Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 4A (3) huruf a
tentang jasa pelayanan kesehatan medis. Pasal 40 Ayat (1) Undang- Undang Cipta
Kerja juga mengharuskan rumah sakit melakukan akreditasi setiap tiga tahun
sekali. Tujuan akreditasi adalah meningkatkan mutu layanan yang diberikan rumah
sakit kepada masyarakat umum. Lebih konkretnya, pemerintah berperan dalam
pengaturan praktik pelayanan kesehatan di rumah sakit berupa pembinaan dan
pengawasan terhadap rumah sakit, meminimalisir pembuatan kebijakan yang
merugikan kepentingan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit, dan
memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dan
mutunya (Susetiyo & Iftitah, 2021).
Eksistensi
Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (selanjutnya disingkat dengan NSPK)
dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur pada level kewenangan
pemerintahan dan prosedur, waktu dan biaya pelayanan perizinan berusaha dapat
dilimpahkan ke daerah dapat berpotensi melahirkan masalah, disebabkan NSPK
dirancang sebagai standar nasional yang harus diterapkan oleh daerah, bukan
didelegasikan. Agar NSPK dapat dipertahankan sebagai standar nasional. Daerah
harus mengembangkan NSPK yang sejalan dengan standar yang telah ditetapkan di
tingkat nasional, namun tetap berdasarkan best practice yang ada daerah.
Aspek
resentralisasi kewenangan dari revisi Undang-undang serta pasal yang terkait
dengan investasi sebagaimana yang telah penulis jelaskan sebelumnya yaitu
sektor ketenagakerjaan, sektor ketenagalistrikan, sektor pengelolaan lingkungan
hidup dan sektor penataan ruang, berpeluang mereduksi kewenangan-kewenangan
yang telah diberikan kepada pemerintah daerah melalui Undang-Undang
Pemerintahan Daerah, termasuk daerah yang telah ditetapkan sebagai daerah
khusus, memiliki otonomi khusus, ataupun daerah istimewa, khususnya kewenangan
yang perizinan, yang tadinya diserahkan kepada daerah ke pemerintah pusat untuk
penyederhanaan perizinan.
Kesimpulan
BIBLIOGRAFI
Amin,
R. I. (2020). Omnibus Law Antara Desiderata Dan Realita. Jurnal Hukum
Samudra Keadilan, 15(2), 190–209. https://doi.org/10.33059/jhsk.v15i2.2729.
Google Scholar
Amrizal, D., Athoriq, M. I., Fauzan, M., & Yahya, S. A.
(2022). Kesimpulan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Sistem
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Perizinan Secara Online/Daring Di Dinas
Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deli
Serdang. Prosiding Seminar Nasional Perencanaan Pembangunan Daerah Dan
Kebijakan Daerah 2021, 1, 128. Google Scholar
Anggono, B. D. (2020). Omnibus Law Sebagai Teknik Pembentukan
Undang-Undang: Peluang Adopsi Dan Tantangannya Dalam Sistem Perundang-Undangan
Indonesia. Jurnal RechtsVinding, 9(1), 17–37. Google Scholar
Asshiddiqie, J. (2020). Omnibus law dan penerapannya di
Indonesia. Penerbit Konstitusi Press. Google Scholar
Christiawan, R. (2021). Omnibus Law: Teori dan
Penerapannya. Bumi Aksara. Google Scholar
Diana Susanti, S. H., & Kn, M. (2021). Kebijakan Hukum
Produk Halal di Indonesia. Sinar Grafika. Google Scholar
Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode Penelitian
Hukum: Normatif dan Empiris. Google Scholar
Mahfud, M. (1999). Pergulatan politik dan hukum di
Indonesia. Jakarta: Gama Media. Google Scholar
Mayasari, I. (2020). Kebijakan Reformasi Regulasi Melalui
Implementasi Omnibus Law Di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media
Pembinaan Hukum Nasional, 9(1), 1. Google Scholar
Nurhayati, T. (2021). Kajian Yuridis Sosiologis Terhadap
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Beserta
Aturan Turunannya. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 9(6),
1032–1043. Google Scholar
Prasetio, T., & Nurdin, M. (2021). Kewenangan Konkuren
Pemerintah Daerah Dalam Perizinan Industri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 9(2),
314–329. Google Scholar
Pratama, S. M., Rompis, A. E., & Nurzaman, R. A. (2021).
Kewenangan PTUN Dalam Memeriksa Surat Presiden Tentang RUU Cipta Kerja dan
Implikasi Putusannya. Risalah Hukum, 11–25. Google Scholar
Suntoro, A., & Komnas, H. A. M. (2021). Implementasi
Pencapaian Secara Progresif dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Jurnal Ham, 12(1),
1–18. Google Scholar
Suriadinata, V. (2019). Penyusunan Undang-Undang Di Bidang
Investasi: Kajian Pembentukan Omnibus Law Di Indonesia. Refleksi Hukum:
Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 115–132. Google Scholar
Susetiyo, W., & Iftitah, A. (2021). Peranan dan
Tanggungjawab Pemerintah dalam Pelayanan Kesehatan Pasca Berlakunya UU Cipta
Kerja. Jurnal Supremasi, 11(2), 92–106.
https://doi.org/10.35457/supremasi.v11i2.1648. Google Scholar
|
Copyright holder : Isharyanto, Jadmiko Anom Husodo, Sri Wahyuni, Maria
Madalina, Sunny Ummul Firdaus (2022) |
|
First publication right : Jurnal Syntax Transformation This article is licensed under: |