Jurnal Syntax Transformation

Vol. 3 No. 12 Desember 2022

p-ISSN : 2722-7782 e-ISSN : 2722-5356

Sosial Sains

 

PENGARUH PERTUMBUHAN EKONOMI DAN PENDAPATAN ASLI DAERAH TERHADAP BELANJA MODAL PADA KOTA LANGSA PROVINSI ACEH PERIODE 2012-2021

 

Isharyanto, Jadmiko Anom Husodo, Sri Wahyuni, Maria Madalina, Sunny Ummul Firdaus

Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Indonesia

Email: [email protected], [email protected], [email protected], [email protected], [email protected]

INFO ARTIKEL

ABSTRAK

Diterima

04 Agustus 2022

Direvisi

12 September 2022

Disetujui

14 September 2022

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait pengajuan uji materi dari beberapa pihak mengenai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Putusan tersebut pada intinya menyebutkan bahwa UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan.” Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menelaah peraturan-perundang undangan dan dihubungkan dengan kondisi sosial yang ada di masyarakat. Namun, UU Cipta Kerja masih berlaku sampai dengan dilakukan pembentukan sesuai tenggang waktu yang ditetapkan dalam putusan. Apabila tidak dilakukan perbaikan selama waktu yang telah ditetapkan maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional permanen. Kemudian dalam tenggang waktu sebagaimana yang telah ditetapkan, Pembentuk Undang-Undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU Cipta Kerja, maka UU Cipta Kerja dibatalkan dan Undang-Undang, materi muatan, atau pasal-pasal yang telah dicabut maupun diubah dengan adanya UU Cipta Kerja akan berlaku kembali. Selain itu, pemerintah juga dilarang menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja. Efek pengujian UU Cipta Kerja memiliki dampak terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun sehubungan dengan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prompeda) Tahun 2022.

Kata kunci:

Omnibus Law, Legislasi Daerah, Inkonstitusional.

 

Keywords:

Omnibus Law, Regional Legislation, Unconstitutional.

ABSTRACT

The Constitutional Court (MK) has read out Decision Number 91/PUU-XVIII/2020 regarding the submission of judicial review from several parties regarding Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation (UU Cipta Kerja). The decision essentially states that the Job Creation Law is contrary to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia and does not have conditionally binding legal force as long as it does not mean that "no corrections have been made within 2 (two) years since the decision was pronounced." This research is a normative legal research by examining the laws and regulations and related to the social conditions that exist in society. However, the Employment Creation Law is still valid until it is established according to the grace period stipulated in the decision. If no repairs are made during the stipulated time, the Job Creation Act becomes permanently unconstitutional. Then within the time limit as determined, the legislator cannot complete the revision of the job creation law, then the job creation law is canceled and the law, content material, or articles that have been revoked or amended by the existence of the job creation law will take effect. return. In addition, the government is also prohibited from issuing new implementing regulations related to the Job Creation Law. The effect of testing the Job Creation Law has an impact on the Madiun City Regional People's Representative Council (DPRD) in connection with the preparation of the 2022 Regional Regulation Formation Program (Prompeda).

 


Pendahuluan

Pengesahan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) tanggal 2 November 2020 menjadi tonggak sejarah penerapan metode pembentukan perundang-undangan melalui omnibus untuk pertama kali di Indonesia (Nurhayati, 2021). Pasca pengesahan, UU tersebut langsung mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Penolakan yang telah terjadi selama proses pembentukan, mencapai klimaks saat aksi demonstrasi besar-besaran terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia. Banyak ahli hukum tata negara menilai UU Cipta Kerja merupakan regulasi yang cacat karena bertentangan dengan prinsip procedural due process of law dan substantive due process of law (Amin, 2020). UU Cipta Kerja menyebabkan pendelegasian kepada banyak peraturan pelaksana (Prasetio & Nurdin, 2021). Oleh karena itu, UU Cipta Kerja justru berpotensi menyebabkan hiperegulasi dengan bentuk baru, yakni ketidaktertiban dalam kesesuaian antar materi muatan di Indonesia. UU Cipta Kerja langsung menjadi objek judicial review, baik secara formal maupun materiil di Mahkamah Konstitusi. Beberapa problematik yang dimiliki UU Cipta Kerja tidak menyurutkan langkah legislator untuk kembali menerbitkan UU dengan metode omnibus law (Pratama et al., 2021). UU Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) adalah UU yang dibentuk dengan metode omnibus law kedua, yang resmi disetujui dan disahkan menjadi UU pada 7 Oktober 2021 dan memuat sembilan bab serta sembilan belas pasal. Yasonna Laoly menyatakan bahwa UU HPP menjadi bagian yang penting dari reformasi perpajakan yang telah berlangsung sejak tahun 1983 dalam mempersiapkan fondasi perpajakan kedepan.

Sebagai salah satu upaya penataan regulasi nasional, utamanya untuk mengatasi problem hiperegulasi, omnibus law memberi ancaman yang serius terhadap proses legislasi dalam suatu negara yang menjunjung tinggi hukum dan demokrasi (Suntoro & Komnas, 2021). Jimly Asshiddiqie juga menyampaikan kesimpulan mengenai kelemahan omnibus bills, yakni materi yang dibahas akan meluas, juga menjadi makin tebal, yang berakibat substansi menjadi tidak mendalam, jangka waktu pembentukan relatif pendek dan dibatasi, serta keterlibatan masyarakat, baik secara formal dan substansial, menjadi terhambat (Asshiddiqie, 2020). Berpijak atas asumsi dasar bahwa hukum merupakan produk atas kegiatan politik atau politik sangat menentukan wujud hukum, pertimbangan kekuatan atau kedudukan politik begitu berpengaruh terhadap karakter dari setiap UU. Produk hukum lahir dari sebuah keputusan politik sehingga dapat disimpulkan bahwa hukum merupakan kristalisasi dari pemikiran politik politisi (Mahfud, 1999). Walaupun jika dilihat dari sisi das sollen muncul pemikiran bahwa setiap kegiatan politik wajib tunduk pada hukum, dari sisi das sein senyatanya hukum ditentukan oleh kegiatan politik.

Dengan konfigurasi pemikiran di atas, maka menjadi penting untuk dianalisis politik hukum pembentukan undang-undang dengan metode omnibus law dengan kasus UU Cipta Kerja. Oleh karena UU ini mencakup kewenangan daerah, maka penting pula untuk dianalisis implikasi keberlakuan undang-undang ini terhadap fungsi legislasi DPRD.

 

Metode Penelitian

Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang memiliki arti bahwa penelitian ini menekankan dengan adanya ilmu hukum dengan menelaah adanya kaidah-kaidah hukum yang berlaku di tengah-tengah masyarakat (Efendi & Ibrahim, 2018).

 

Hasil dan Pembahasan

A.  Sekilas Asal Muasal Omnibus Law

Terdapat persoalan yang semestinya menjadi perhatian pembentuk undang-undang, yakni persoalan materi muatan dari UU yang disusun menggunakan metode omnibus law. Dalam sejarahnya, terdapat dua model materi muatan UU omnibus law yang diterapkan di dunia (Suriadinata, 2019). Pertama, omnibus law dengan materi muatan lintas sektoral (sebagaimana yang diterapkan dalam pembentukan UU Cipta Kerja); dan kedua, omnibus law dengan materi muatan single subject atau hanya untuk mengatur isu-isu spesifik.

Terhadap omnibus law dengan model materi muatan lintas sektoral, model ini merupakan model awal dari penerapan omnibus law dalam pembentukan undang-undang (Anggono, 2020). Materi muatan omnibus law tersebut terinspirasi dari asal kata omnibus yang digunakan untuk menggambarkan apa pun yang dapat dipakai secara bersama-sama sekaligus. Misalnya di Paris, Perancis pada 1820, dikenal istilah ”Bus Omni”, yaitu sebuah kendaraan yang mampu mengangkut banyak orang dan segala jenis barang bawaanya sehingga dapat memudahkan orang-orang untuk bepergian. Omnibus yang bermakna demikian kemudian diterapkan dalam pembentukan UU untuk pertama kali di Amerika Serikat pada 1850 saat pembentukan Omnibus Compromise of 1850. Sayangnya, UU omnibus yang memuat materi muatan lintas sektoral justru acapkali menimbulkan masalah.

Dalam pembentukan Omnibus Compromise of 1850 di Amerika Serikat misalnya. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Miller Marion Mills dalam “Great Debates in American History”, UU yang dikhususkan untuk menyelesaikan persoalan status di wilayah yang diserahkan Meksiko pasca perang Amerika-Meksiko tahun 1846-1848 justru menuai banyak kritik dan penolakan. Peraturan yang menjadi cikal bakal penerapan omnibus law di Amerika Serikat dan dunia ini menyebabkan perdebatan alot yang hampir tak berkesudahan. Padahal UU tersebut hanya berisi lima UU yang mengatur persoalan berbeda.

Di Amerika Serikat, polemik juga seringkali menyertai pembentukan Omnibus Spending Bill atau UU APBN dalam istilah Indonesia yang dikeluarkan setiap tahun. Polemik tersebut muncul karena materi muatan UU Omnibus tersebut dianggap terlalu luas karena selain mengatur masalah keuangan, Omnibus Spending Bill mengatur berbagai perosalan politik, persoalan Pemilu, teknologi, membatasi pengaruh Rusia, hingga persoalan peraturan tentang penggunaan tentara dalam perang.

Persoalan dalam pembentukan omnibus bermateri muatan lintas sektoral juga terjadi di Inggris. Pada 1860, William Gladstone (Chancellor of the Exchequer) mengajukan RUU Omnibus Budget Finance Bill yang substansinya melenceng dari tata cara pembentukan hukum yang sebelumnya dikenal di Inggris Raya, karena mengubah prosedur budgeting dengan memasukkan seluruh proposal keuangan pada tahun itu dalam satu proposal, sekaligus mencabut paper duties. Akan tetapi, House of Lords menolak keseluruhan usulan budgeting tersebut dan meminta agar usulan RUU tersebut disusun dan diajukan ulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Polemik yang dalam pembentukan UU omnibus dengan materi muatan lintas sektoral tersebut tidak terlepas dari potensi “kejahatan” yang menyertainya. Salah satunya adalah rawan terjadinya praktik penyelundupan hukum (riders). Dalam konteks Indonesia, praktik riders tersebut terjadi dalam pembentukan UU Cipta Kerja, di mana terdapat penambahan subtansi dan perubahan ketentuan yang terdapat di dalamnya setelah UU tersebut disepakati dan disahkan dalam sidang paripurna DPR.

Materi muatan omnibus law yang single sectoral muncul sebagai antitesa atas persoalan-persoalan yang muncul dari pembentukan omnibus law dengan materi muatan lintas sektoral. Di Amerika Serikat misalnya, di mana beberapa negara bagian menerapkan dua ketentuan khusus khusus untuk membatasi materi muatan UU omnibus, yaitu: pertama, pasal-pasal di dalam omnibus law harus saling terkait untuk mencapai sebuah tujuan tertentu (interrelated topics) dan ketentuan yang tidak berkaitan dengan judul akan dianggap tidak berlaku (void). Kedua, tujuan spesifik tersebut merupakan satu subyek (single subject) yang tergambarkan dari judul rancangan undang-undang.

Bahkan untuk UU negara federal, melalui kampanye One Subject at a Time Act yang digagas oleh Rep Ludmya Love dan Sen Rand Paul, masyarakat dan anggota parlemen pernah mendesak penyusunan sebuah undang-undang yang mewajibkan setiap rancangan undang-undang hanya mengatur satu subyek. Tujuan dari kampanye ini adalah untuk mencegah kemungkinan adanya praktik riders sebagaimana yang terjadi dalam pembentukan UU Cipta Kerja.

Apabila pembatasan materi muatan omnibus di AS masih terbatas pada tingat negara bagian, beda halnya dengan Jerman (Christiawan, 2021). Negara dengan tradisi hukum civil law tersebut secara tegas memberikan pembatasan yang dituangkan dalam Manual for Drafting Legislation 2008 yang diterbitkan oleh Federal Ministry of Justice dalam rangka memberikan penegasan bahwa omnibus yang dibentuk hanya boleh mengatur satu subyek saja (single subject rules) Pembatasan materi muatan omnibus law juga diterakan di Belanda, negara yang menjadi salah satu kiblat hukum Indonesia. Meskipun tidak dinyatakan secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, UU omnibus di Belanda hanya diperuntukkan bagi isu-isu spesifik dan semua ketentuan atau peraturan yang diubah menggunakan omnibus semua berkaitan dengan judul. Hal itu tergambar dalam pembentukan Omgevingswet (kode lingkungan) yang berisi 26 UU dan disahkan pada 2016.

B.  Politik Hukum UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja merupakan proyek deregulasi yang dinilai mampu mengatasi obesitas dan tumpang tindih peraturan perizinan berusaha (Mayasari, 2020). Namun, terdapat noktah yang menodai deregulasi dan mengunci kemudahan berusaha di daerah. Selain menyimplikasi jumlah acuan regulasi, UU ini juga mengubah paradigma layanan perizinan dari berbasis izin menjadi berbasis risiko. Namun demikian, pada tataran isi regulasi, aras kelembagaan, dan platform layanan berbasis digital terdapat noktah-noktah yang menodai deregulasi itu sendiri dan mengunci secara struktural upaya penciptaan kemudahan berusaha di daerah. Lebih dari itu, UU ini sangat menekankan pusat (Presiden) sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan yang memuluskan ”sentralisasi” sejumlah prosedur pelayanan perizinan berusaha dari daerah. Setahun pasca-pengundangan Cipta Kerja, metode undang-undang omnibus law telah melahirkan 47 peraturan pemerintah (PP) dan empat peraturan presiden. Angka ini diproyeksikan terus bertambah mengingat besarnya kebutuhan sektoral pada Undang- Undang Cipta Kerja. Bahkan saat ini, pada saat pengabdian ini dilaksanakan, pemerintah telah menyiapkan 32 rancangan peraturan menteri yang merupakan dampak turunan dari pengundangan Cipta Kerja. Ini bertentangan dengan proyeksi awal, bahwa metode omnibus diklaim mampu menekan volume regulasi dari segi kuantitas.

Regulasi-regulasi turunan UU Cipta Kerja juga tak luput dari persoalan. Sebut saja yang terkait persyaratan dasar perizinan berusaha, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 05 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, PP No 16/2021 tentang Bangunan Gedung, PP No 21/2021 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang, PP No 22/2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta PP No 06/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Regulasi-regulasi ini ternyata bukan turunan terakhir di level nasional sebelum ke peraturan daerah. Peraturan-peraturan ini masih menurunkan sejumlah ketentuan teknis ke peraturan-peraturan menteri. Di sini, ruang terbuka lebar untuk kembali penyakit lama, di mana peraturan-peraturan menteri sektoral menjadi biang ruwetnya perizinan berusaha.

C.  Implikasi terhadap Legislasi Daerah

Aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja menentukan cakupan pelayanan yang cukup lengkap dalam perizinan berusaha. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (selanjutnya disingkat dengan PP No. 6 Tahun 2021) menyatakan bahwa manajemen penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah meliputi: a. pelaksanaan pelayanan; b. pengelolaan pengaduan masyarakat; c. pengelolaan informasi; d. penyuluhan kepada masyarakat; e. pelayanan konsultasi; dan f. pendampingan hokum (Diana Susanti & Kn, 2021). Lebih lanjut pada Pasal 10 ayat (2) menyatakan bahwa Pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha di daerah wajib menggunakan Sistem OSS yang dikelola oleh Pemerintah pusat terhitung sejak Sistem OSS berlaku efektif, kemudian ayat (3) menyatakan bahwa Pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan layanan khusus bagi kelompok rentan, lanjut usia, dan penyandang disabilitas dalam mendapatkan jasa pelayanan Perizinan Berusaha. Bahkan bagi pelaku usaha di daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan/atau wilayah yang belum memiliki aksesibilitas yang memadai, permohonan Perizinan Berusaha dapat diajukan di kantor kecamatan atau kantor kelurahan/desa. Selain itu terdapat ketegasan bahwa pelayanan yang diberikan baik dari segi pelayanan perizinan, layanan informasi dan pengaduan kesemuanya tidak dipungut biaya.

Lebih lanjut, PP No. 6 Tahun 2021 juga memperhatikan aspek sarana dan prasarana serta manajemen sumber daya manusia dalam pelayanan perizinan (Amrizal et al., 2022). Pasal 22 ayat (1) mewajibkan instansi yang berwenang dilengkapi dengan sarana dan prasarana sesuai standar pelayanan. Adapun sarana dan prasarana yang dimaksud paling sedikit mencakup: a. kantor depan; b. kantor belakang; c. ruang pendukung; dan d. alat/fasilitas pendukung. Sedangkan Sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan pelayanan secara elektronik, minimal meliputi a. koneksi internet; b. pusat data dan seruer aplikasi; c. telepon pintar; dan d. sistem keamanan teknologi informasi dan komunikasi.

Dengan berlakunya ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko, maka sebanyak 51% kegiatan usaha cukup diselesaikan dengan sistem Online Single Submission.Terdapat sejumlah kelebihan dalam Sistem OSS, antara lain meningkatkan transparansi yang dapat mengurangi praktik pungli dan korupsi, kolusi dan nepotisme (selanjutnya disingkat dengan KKN) dalam birokrasi. Dengan pelayanan berbasis elektronik dan real time, serta sistem pembayaran online melalui perbankan, perizinan berbasis OSS dapat mengurangi interaksi langsung atau tatap muka antara pelaku usaha dengan pejabat pemerintah. Proses perizinan berusaha melalui sistem OSS juga terpantau setiap waktu baik oleh pelaku usaha maupun pemerintah. Terlebih lagi, sistem OSS juga menerapkan standarisasi proses penerbitan perizinan berusaha dari sisi persyaratan maupun waktu penyelesaian perizinan, sehingga menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Peningkatan pelayanan publik juga dilakukan di sektor pelayanan kesehatan. Pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, sejumlah peranan dan tanggungjawab pemerintah dalam pelayanan kesehatan diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan. Pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja setidaknya mengubah beberapa undang-undang di bidang medis, antara lain Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lebih lanjut, Undang- Undang Cipta Kerja berimplikasi pada penyederhanaan pasal-pasal dalam Undang- undang Kesehatan dan Undang-undang Rumah Sakit. Disamping itu, kini jasa pelayanan kesehatan medis tidak dikenakan PPN, pemberian jasa pelayanan kesehatan medis tidak hanya pada tenaga kesehatan dan asisten tenaga Kesehatan saja tetapi juga pengakuan terhadap pekerjaan dan jasa pengobatan alternatif. Hal ini dapat ditemukan pada Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 4A (3) huruf a tentang jasa pelayanan kesehatan medis. Pasal 40 Ayat (1) Undang- Undang Cipta Kerja juga mengharuskan rumah sakit melakukan akreditasi setiap tiga tahun sekali. Tujuan akreditasi adalah meningkatkan mutu layanan yang diberikan rumah sakit kepada masyarakat umum. Lebih konkretnya, pemerintah berperan dalam pengaturan praktik pelayanan kesehatan di rumah sakit berupa pembinaan dan pengawasan terhadap rumah sakit, meminimalisir pembuatan kebijakan yang merugikan kepentingan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit, dan memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dan mutunya (Susetiyo & Iftitah, 2021).

Eksistensi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (selanjutnya disingkat dengan NSPK) dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur pada level kewenangan pemerintahan dan prosedur, waktu dan biaya pelayanan perizinan berusaha dapat dilimpahkan ke daerah dapat berpotensi melahirkan masalah, disebabkan NSPK dirancang sebagai standar nasional yang harus diterapkan oleh daerah, bukan didelegasikan. Agar NSPK dapat dipertahankan sebagai standar nasional. Daerah harus mengembangkan NSPK yang sejalan dengan standar yang telah ditetapkan di tingkat nasional, namun tetap berdasarkan best practice yang ada daerah.

Aspek resentralisasi kewenangan dari revisi Undang-undang serta pasal yang terkait dengan investasi sebagaimana yang telah penulis jelaskan sebelumnya yaitu sektor ketenagakerjaan, sektor ketenagalistrikan, sektor pengelolaan lingkungan hidup dan sektor penataan ruang, berpeluang mereduksi kewenangan-kewenangan yang telah diberikan kepada pemerintah daerah melalui Undang-Undang Pemerintahan Daerah, termasuk daerah yang telah ditetapkan sebagai daerah khusus, memiliki otonomi khusus, ataupun daerah istimewa, khususnya kewenangan yang perizinan, yang tadinya diserahkan kepada daerah ke pemerintah pusat untuk penyederhanaan perizinan.

 

 

Kesimpulan

Klaim bahwa UU Cipta Kerja akan menjadi deregulasi, khususnya dalam kemudahan berusaha, menjadi kontraproduktif. Hal ini disebabkan karena terjadinya pembesaran volume regulasi sebagai tindak lanjut UU Cipta Kerja itu. Dilihat dari sistematika materi muatan di dalamnya, ternyata juga berdampak kepada wewenang pemerintahan daerah dan kemudian melahirkan prasyarat pembentukan legislasi daerah.

 

BIBLIOGRAFI

 

Amin, R. I. (2020). Omnibus Law Antara Desiderata Dan Realita. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 15(2), 190–209. https://doi.org/10.33059/jhsk.v15i2.2729. Google Scholar

 

Amrizal, D., Athoriq, M. I., Fauzan, M., & Yahya, S. A. (2022). Kesimpulan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Perizinan Secara Online/Daring Di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deli Serdang. Prosiding Seminar Nasional Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Kebijakan Daerah 2021, 1, 128. Google Scholar

 

Anggono, B. D. (2020). Omnibus Law Sebagai Teknik Pembentukan Undang-Undang: Peluang Adopsi Dan Tantangannya Dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia. Jurnal RechtsVinding, 9(1), 17–37. Google Scholar

 

Asshiddiqie, J. (2020). Omnibus law dan penerapannya di Indonesia. Penerbit Konstitusi Press. Google Scholar

 

Christiawan, R. (2021). Omnibus Law: Teori dan Penerapannya. Bumi Aksara. Google Scholar

 

Diana Susanti, S. H., & Kn, M. (2021). Kebijakan Hukum Produk Halal di Indonesia. Sinar Grafika. Google Scholar

 

Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Google Scholar

 

Mahfud, M. (1999). Pergulatan politik dan hukum di Indonesia. Jakarta: Gama Media. Google Scholar

 

Mayasari, I. (2020). Kebijakan Reformasi Regulasi Melalui Implementasi Omnibus Law Di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(1), 1. Google Scholar

 

Nurhayati, T. (2021). Kajian Yuridis Sosiologis Terhadap Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Beserta Aturan Turunannya. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 9(6), 1032–1043. Google Scholar

 

Prasetio, T., & Nurdin, M. (2021). Kewenangan Konkuren Pemerintah Daerah Dalam Perizinan Industri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 9(2), 314–329. Google Scholar

 

Pratama, S. M., Rompis, A. E., & Nurzaman, R. A. (2021). Kewenangan PTUN Dalam Memeriksa Surat Presiden Tentang RUU Cipta Kerja dan Implikasi Putusannya. Risalah Hukum, 11–25. Google Scholar

 

Suntoro, A., & Komnas, H. A. M. (2021). Implementasi Pencapaian Secara Progresif dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Jurnal Ham, 12(1), 1–18. Google Scholar

 

Suriadinata, V. (2019). Penyusunan Undang-Undang Di Bidang Investasi: Kajian Pembentukan Omnibus Law Di Indonesia. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 115–132. Google Scholar

 

Susetiyo, W., & Iftitah, A. (2021). Peranan dan Tanggungjawab Pemerintah dalam Pelayanan Kesehatan Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja. Jurnal Supremasi, 11(2), 92–106. https://doi.org/10.35457/supremasi.v11i2.1648. Google Scholar


 

Copyright holder :

Isharyanto, Jadmiko Anom Husodo, Sri Wahyuni, Maria Madalina, Sunny Ummul Firdaus (2022)

 

First publication right :

Jurnal Syntax Transformation

 

This article is licensed under: