Volume 4, No. 1 Januari 2023
p-ISSN� 2721-3854
| e-ISSN 2721-2769
DOI: �https://doi.org/10.46799/jst.v4i1.677
Upaya Meminimalisir
Disparitas Putusan Hakim
Maria Ulfa Arifia, Binsar M. Gultom, Markoni
Fakultas Hukum, Universitas Esa Unggul, Indonesia
Abstrak:
Indonesia adalah
negara hukum berdasarkan Pasal 1(3) UUD 1945, oleh karena itu segala kegiatan
manusia atau kemasyarakatan harus berdasarkan aturan dan norma
yang berlaku dan hidup serta berkembang dalam masyarakat. Penulisan ini
bertujuan untuk membahas�
upaya yang bisa dilakukan untuk meminimalisir adanya disparitas
pada� putusan hakim. Adanya
independensi Hakim dalam memutus suatu perkara serta tidak adanya
standarasisasi dalam penjatuhan hukuman menjadi suatu alasan munculnya
disparitas pemidanaan. menimbulkan
ketidakpercayaan publik terhadap penegak hukum serta menimbulkan rasa
ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat. Adanya
disparitas ini merupakan hal yang menjadi perbincangan dikalangan penegak hukum
dikarenakan dianggap tidak memenuhi keadilan masyarakat yang seharusnya dapat
dipenuhi oleh penegak hukum. Rumusan masalah
penelitian ini yaitu bagaimana upaya dalam meminimalisir disparitas putusan
hakim. Jenis Penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hadirnya disparitas
tidak dapat dihilangkan begitu saja tetapi bisa diminimalisir dengan cara dibuatnya standarisasi pemidanaan, penggunaan system
campuran, dan adanya evaluasi atau pembinaan bagi hakim.
Kata Kunci: Disparitas Putusan;
Putusan Hakim; UUD 1945.
Abstract:
Indonesia is a
constitutional state based on Article 1(3) of the 1945 Constitution, therefore
all human or social activities must be based on rules and norms that apply and
live and develop in society. This writing aims to discuss the efforts that can
be made to minimize the existence of disparities in the judge's decision. The
independence of judges in deciding a case and the absence of standardization in
sentencing are reasons for the emergence of sentencing disparities. creates public distrust of law enforcers and creates a sense
of injustice felt by the community. The existence of this disparity is a matter
of discussion among law enforcers because they are considered not to fulfill
the societal justice that law enforcers should be able to fulfill. The
formulation of the research problem is how to minimize disparities in judge's
decisions. The type of research used in this research is normative legal
research. The presence of disparities cannot be simply eliminated but can be
minimized by standardizing sentencing, using a mixed system, and providing
evaluation or coaching for judges.
Keywords: Disparity of Decisions;
Judges' Decisions; 1945 Constitution.
Article History�����������������������
Diterima��������� : 28 December 2022
Diresvisi��������� : 01 January2023
Publish ����������� :
10 January 2023
�����������
PENDAHULUAN
Indonesia
adalah Negara yang berdasarkan� atas hukum seperti yang terdapat dalam
Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, sehingga setiap kegiatan manusia atau masyarakat
harus berdasarkan pada peraturan yang ada serta norma-norma yang berlaku dan
hidup berkembang dalam masyarakat. Hukum tidak akan lepas dari kehidupan
manusia, karena hukum merupakan aturan untuk mengatur tingkah laku manusia
dalam kehidupannya (Cabral, 2022). Masyarakat mengenal hukum sebagai aturan-aturan
yang mengikat serta harus dipatuhi oleh masyarakat dan bila tidak, akan ada
sanksi bagi si pelanggar aturan tersebut (Chanif, 2021). Dalam praktek penegakan hukum di dalam masyarakat,
sanksi memiliki peran yang sangat penting agar suatu aturan hukum ditaati oleh
masyarakat sehingga suatu sanksi hukum memiliki peran yang esensial agar suatu
tujuan dibentuknya suatu peraturan hukum bisa tercapai dan proses control
sosial yang diharapkan di dalam masyarakat bisa terwujud dengan baik (Anshori, 2018). Di Indonesia sendiri lembaga yang mempunyai
kewenangan untuk mengadili dan menjatuhkan sanksi disebut lembaga peradilan,
yang didalamnya terdapat aparatur negara yang melaksanakan kewenangan untuk
mengadili dan memutus suatu perkara atau masalah yang terjadi di dalam
masyarakat yang kita kenal sebagai Hakim (Arianto, 2012).
Tugas
hakim yang utama yaitu menerima, memeriksa dan mengadili juga menyelesaikan
semua perkara yang diajukan kepadanya (Arto, 2019). Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim juga
dijamin oleh konstitusi, karena itulah komisi Yudisial dan Mahkamah Agung juga
diberi kewenangan untuk menjamin indepedensi kehakiman (Saragih, 2019). Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh
pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (Mulyohadi &
Azhari, 2015).
Sehingga diharapkan hakim dapat memberikan putusan yang adil
dengan mempertimbangkan fakta yang didapat dan juga dengan menggunakan
keyakinan hakim itu sendiri.
Hakim
disebut sebagai wakil Tuhan di dunia, itulah mengapa peradilan juga dilakukan
"Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" seperti yang
tertera dalam Pasal 2 Undang-Undang No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Sardari, 2022). Hal ini jelas menjadi beban
tanggung jawab yang dirasakan oleh Hakim dalam menangani segala putusan.
Hakim harus benar-benar menelaah segala bukti yang ada untuk bisa memberikan
suatu putusan yang sekiranya akan memenuhi keadilan
dimata masyarakat.
Seperti
yang tertera dalam Pasal 5 Undang-Undang NO 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman bahwa Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum
dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan begitu, putusan hakim
lewat pertimbangan hukum yang rasional benar-benar dapat diterima akal sehat
karena telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat setelah melakukan penggalian
fakta yang terungkap didalam persidangan (Abdi & Radjab,
2021).
Penggalian fakta tersebut dilakukan dengan menggali
fakta hukum yang didapat dari alat bukti yang tertera dalam Pasal 184 ayat (1)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dari rangkaian penggalian fakta
inilah hakim dapat memutus apakah terdakwa bersalah atau tidak bersalah.
Problemnya, ketika hakim sudah selesai merumuskan unsur-unsur delik tindak
pidana dalam pertimbangan putusan dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah,
timbul persoalan lain mengenai berat atau ringannya hukuman (strafmaat) yang akan diberikan kepada terdakwa.
Jika kita lihat Pasal 193 ayat (1) Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatakan, �jika pengadilan
berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana, maka pengadilan
menjatuhkan pidana kepadanya�. Hal itu menandakan bahwa wewenang penjatuhan vonis tersebut
diserahkan sepenuhnya pada penilaian dan keyakinan hakim ketika memproses
perkara dipersidangan.
Putusan
hakim merupakan independensi hakim yang dijamin oleh UUD 1945, yang
dilaksanakan dalam Pasal 32 ayat (5) UU No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung
dan Pasal 20A ayat (1) huruf (d) UU No. 18 tahun 2011 tentang Komisi Yudisial.
Dalam hal hakim memiliki independensi dalam memutus suatu perkara, hakim akan menilai sejauh mana kesalahan terdakwa dan akibat
perbuatan yang ditimbulkan olehnya terhadap korban dan masyarakat menurut
penilaian diri hakim itu sendiri. Hakim juga harus dapat
menilai sikap dari terdakwa, apakah terdakwa berbohong atau tidak, apakah
terdakwa terlihat menyesali perbuatannya atau tidak, dan sikap lainnya.
Konsekuensi independensi hakim dalam memutus
perkara, menurut Binsar Gultom, putusan yang dijatuhkan hakim hanya
dipertanggungjawabkannya Tuhan Yang Maha Esa dan kepada diri sendiri. Dia tidak bertanggungjawab kepada
atasannya, seperti penuntut umum. Begitu kukuhnya independensi hakim, MA
pun selaku lembaga pengawas tertinggi terhadap penyelenggaraan semua badan
peradilan, tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus
suatu perkara (Gultom, 2017).
Disinilah
nanti akan terlihat bahwa pertimbangan hati nurani
seorang hakim yang satu dengan yang lain pasti akan berbeda yang mana nantinya
juga mengakibatkan keputusan hakim yang satu dengan yang lainnya juga berbeda
atau dapat dikatakan pasti akan terjadi adanya disparitas putusan, sekalipun
fakta peristiwa hukumnya serta dakwaannya sama. Sehingga hal
ini sulit untuk dipersamakan. Sehingga putusan hakim untuk suatu kasus
yang sama di satu daerah atau suatu daerah dengan
daerah lain bisa berbeda. Perbedaan ini juga disebabkan oleh
pembuat undang-undang yang hanya merumuskan ancaman hukuman minimum dan
maksimum sebagai pedoman bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa
yang telah terbukti bersalah.
Terjadinya dispartitas ini akhirnya menimbulkan
ketidakpercayaan publik terhadap penegak hukum serta menimbulkan rasa
ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat. Sehinga adanya disparitas ini
merupakan hal yang menjadi perbincangan dikalangan penegak hukum dikarenakan
dianggap tidak memenuhi keadilan masyarakat yang seharusnya dapat dipenuhi oleh
penegak hukum.
Ada banyak faktor yang menjadi penyebab terjadinya
disparitas pidana. Akan tetapi pada
akhirnya hakimlah yang akan menentukan terjadinya suatu disparitas pidana (Gulo, 2018). Misalnya orang yang melakukan tindak pidana
pencurian dengan cara yang sama dan akibat yang
ditimbulkan atau mempunyai kerugian yang sama. Meskipun hakim sama-sama
menggunakan Pasal 362 KUHP, bisa saja putusan yang dijatuhkan tersebut tidak sama. Adanya asas nulla poena sine lege memberi batasan
kepada hakim untuk menjatuhkan sanksi pidana berdasarkan takaran yang sudah
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan (Saluna Krishartadi,
2016).
Serupa
dengan hal diatas Sohe selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga
berpendapat bahwa penyebab adanya disparitas karena dalam proses penjatuhan
pidana hakim harus independensi, tidak ada tekanan dari pihak lain dan dalam
prosesnya yang mengetahui berat ringannya putusan yang diberi hanya hakim itu
sendiri karena sesuai denga napa yang hakim tersebut pikirkan. Sehingga sudah
jelas jika tiap-tiap hakim sebagai individu akan
memiliki pemikiran yang berbeda.
METODE
Jenis Penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Jenis penelitian hukum normatif atau
penelitian hukum kepustakaan adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara
mengumpulkan data dari berbagai literatur yang berhubungan dengan masalah
penelitian (Soekanto
& Mamudji, 2009).
Data sekunder, yaitu data yang diperoleh
melalui studi kepustakaan dan mengumpulkan bahan-bahan hukum yang terdiri dari
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Dalam penelitian ini
penulis mengumpulkan data yang berasal dari studi kepustakaan serta melakukan
wawancara kepada narasumber yang terkait dengan penulisan ini.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Adanya disparitas putusan
yang timbul sejak dahulu baik didalam satu lingkungan peradilan ataupun dengan
peradilan lain menjadikan disparitas ini suatu
pembahasan menarik bagi beberapa pihak. Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang
Yudisial mengatakan bahwa perihal disparitas putusan sudah menjadi pokok
pembahasan oleh penegak hukum sejak lama, karena melihat adanya akibat-akibat
yang muncul akibat adanya disparitas ini dikhawatirkan akan
kehilangan kepercayaan publik.
Disparitas
pidana tidak mungkin dapat dihilangkan begitu saja. Hal ini berkaitan dengan penegak hukum, dimana dalam hal ini yang
dimaksud ialah hakim. Dibalik tugas hakim yang sangat
berat, hakim tetaplah seorang manusia yang memiliki hak psikologis yaitu untuk
menjadi takut, berani, jujur, khilaf, dan lainnya. Hakim juga
sesungguhnya terkait dengan orangorang terdekatnya, keluarganya, lingkungan,
dan pendidikannya dengan demikian kita perlu sadari bahwa tidak ada model yang sama dari seorang hakim.
Apabila secara yuridis
kita dapat mengatakan bahwa seluruh Indonesia hanya ada satu model hakim saja,
sebagaimana tertera dalam peraturan hukum, namun secara sosiologi hukum, ada
lebih dari satu hakim atau ada lebih dari satu macam hakim di Indonesia.
Oleh karena itu, pada
titik ini kita dapat melihat hakim tidak hanya sebagai seorang birokrat hukum
semata, namun juga sebagai manusia, yang terdiri dari berbagai variabel yang
dapat melekat pada seorang hakim, seperti usia, latar belakang sosial, ras atau
etnis, agama, pendidikan, pengalaman, yang keseluruhannya memiliki peluang
untuk turut menentukan bagaimana kecenderungan seorang hakim untuk memutus dan
dengan demikian melahirkan berbagai tipe hakim. Oleh karena itu disparitas akan selalu ada tetapi perbedaannya dapat kita minimalisir.
A. Dibentuknya Standarisasi/Pedoman
Pemidanaan
Dalam
konstitusi UUD 1945 Pasal 24 secara tegas mengatakan bahwa kekuasaan kehakiman
merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan. Hakim
pun tidak kehilangan kebebasan atau kemandiriannya sehingga hakim tetap
mempunyai keleluasaan mutlak untuk mencari, menemukan dan memilih dasar hukum
secara kreatif melalui kaidah yang dirumuskan oleh pembuat undang-undang.
Berdasarkan kebebasan hakim tersebut akan berdampak pada
tugas pokok dan fungsi masing-masing hakim didalam setiap mengadili dan memutus
perkara. Sehingga tidak jarang terjadi putusan hakim yang satu dengan hakim
yang lain terjadi perbedaan atau disparitas pemidanaan yang bukan saja berbeda
hukuman antara 2 (dua) sampai dengan 5 (lima) tahun
tetapi bisa terjadi antara 2 (dua) sampai 10 (sepuluh) than. Padahal kasus atau
dakwaan jaksa adalah sama.
Di
Indonesia, problema terbesar dari pemidanaan adalah disparitas yang begitu
besar dan beragam sebagaimana telah dinyatakan diatas. Pasal
dalam KUHP memang memberikan kewenangan yang begitu besar kepada hakim dalam
menjatuhkan sanksi pidana. Perlu diketahui hakim dalam
memutus perkara tidak terikat kepada isi tuntutan jaksa. Hal itu terjadi
selain kebebasan-kebebasan hakim dijamin oleh konstitusi dalam memuts perkara
namun juga dalam Pasal 193 ayat (1) KUHAP mengatakan, jika pengadilan
berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana, maka pengadilan
menjatuhkan pidana kepadanya. Artinya seberapa besar berat
ringannya (strafmacht) pemidanaan terhadap terdakwa adalah tergantng kebebasan
hakim.
Wewenang
mengenai penjatuhan vonis diberikan seluruhnya pada penilaian dan keyakinan
hakim. Keputusan pemberian berapa berat ringannya putusan
yang akan dijatuhi kepada terdakwa ada ditangan hakim.
Kebebasan hakim dalam penyelesaian dipersidangan membuat hakim memiliki cara nya masing-masing dalam menyelesaikan suatu perkara
yang sedang ditangani. Independensi hakim tersebut mengakibatkan tingginya
disparitas putusan, baik didalam pengadilan yang satu dengan yang lain bahkan
didalam satu pengadilan yang sama. Hal ini terjadi
dikarenakan tidak adanya pedoman bagi hakim dalam pejatuhan putusan
Di
Indonesia asas kebebasan hakim (judicial discretionary power) dijamin sepenuhnya
dalam Pasal 1 Undang-undang No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dimana
dirumuskan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan
Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Hakim sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman memperoleh
kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana yang ditanganinya secara
bebas dari intervensi atau gangguan pihak manapun.
Meskipun
demikian, dalam hal menjatuhkan sanksi pidana, kebebasan hakim bukanlah tanpa
batas. Namun demikian meski batasan ini
ditetapkan, standart antara batas minimal dan maksimal dari sanksi pidana yang
ditentukan oleh undang-undang teriampau besar sehingga problema disparitas
pemidanaan menjadi mengemuka.
Dalam
pidana penjara misalnya, Pasal 12 Ayat 2 KUHP menentukan skala minimal pidana
penjara adalah satu hari. Bandingkan
dengan jumlah maksimal pidana penjara yang ditentukan dalam berbagai Pasal
dalam buku II KUHP. Rentang antara batas maksimal dan minimal yang
begitu besar misalnya 1 hari sampai 15 tahun untuk pembunuhan, 1 hari sampai 5
tahun untuk pencurian, memberikan kewenangan yang luar biasa dari para hakim
dalam menjatuhkan sanksi pidana. Alasan perhitungan besaran
sanksi pidana yang diberikannya dalam berbagai putusan pun sulit ditemui.
Karenanya subyektifitas penilaian hakim menjadi satu-satunya
hal yang digunakan.
Terkait
disparitas pemidanaan tersebut menurut Wakil ketua Mahkamah Agung bidang
yudisial berpendapat, dalam proses penjatuhan sanksi terhadap terdakwa nantinya
tentu akan menghasilkan suatu putusan berdasarkan
keyainan masing-masing hakim dalam setiap penyelesaian perkara yang
ditanganinya. Karena itu wajar apabila terjadi perbedaan
pengambilan keputusan oleh para hakim di Indonesia. Itulah
sebabnya nanti dirasa wajar bila ada perbedaan dalam pengambila putusan karena
masing-masing hakim punya caranya tersendiri. Jika
disparitas pemidanaan tidak terlalu mencolok masih dapat diterima atau dapat
dianggap memenuhi rasa keadilan. Akan tetapi, jika
terjadi disparitas yang sangat mencolok, maka hal itu menjadi suatu masalah
yang harus dicari solusinya. Namun demikian, hakim tidak harus sama asalkan penjatuhan pidana tersebut tidak terlalu
mencolok antara putusan yang satu dengan putusan yang lain.
Ditambahkan
Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang yudisial mengatakan bahwa adanya perbedaan
dalam pemberian hukuman bisa saja terjadi karena adanya keadilan proporsional,
dimana terdakwa yang satu lebih layak dihukum 2 tahun 6 bulan dibanding dengan
terdakawa lainnya yang hanya 2 tahun untuk kasus yang sama. Perbedaan
6 bulan hukuman bukan merupakan perbedaan yang mencolok untuk dapat dikatakan
ada disparitas pidana. Pemberian hukuman juga dapat
terlihat dari peranan terdakwa, apabila dalam kasusnya hanya sebagai pembantu
maka wajar jika diberikan hukuman yang lebih ringan.
Senada
dengan Wakil Ketua MA, Surastini Fitriasih selaku Dosen Hukum UI juga
berpendapat bahwa perbedaan dalam putusan terhadap kasus yang sama sepanjang ada argumentasi atau alasan yang tepat dalam
pemberian pidana tidak menjadi masalah. Jika memang ada kasus yang betul-betul sama sepertinya tidak mungkin 100% sama. Akan
ada faktor pembeda seperti contoh pencurian motor, bisa saja korban pertama
ekonominya baik sedangkan korban kedua ekonominya miskin. Bisa saja
alasan pencurian yang berbeda, satu untuk judi, minuman keras, dan membeli
narkoba, sedangkan pelaku lain mencuri untuk biaya makan, sekolah, atau
berobat. Hal tersebut jelas akan dijadikan alasan
sebagai hakim dalam penjatuhan putusan terkait hal yang memberatkan dan hal
yang meringankan.
Tidak
adanya acuan yang dapat menjadi panduan hakim dalam memutuskan besar kecilnya
pidana yang dijatuhkan menjadi subyektifitas hakim merupakan satusatunya ukuran. Apalagi dengan besarnya jarak antara skala maksimal dan minimal
yang ditentukan undang-undang. Abuse of power yang
dikhawatirkan terjadi akibat adanya discretionary power yang sedemikian akibat
jaminan yang diberikan undang-undang atas kebebasan hakim dalam menangani
perkara pidana menjadi demikian terbuka.
Karena
adanya jarak antara sanksi pidana minimal dan juga sanksi pidana maksimal oleh
karena itu disparitas putusan pidana akan terus
terjadi. Sehingga disparitas putusan pidana tidak dapat dihilangkan sama sekali dan yang dapat dilakukan hanya bisa untuk
memperkecilnya.
Banyak
Negara yang kemudian membuat suatu strategi kebijakan baru dalam menentukan
mekanisme yang menjadi pedoman hakim dalam mengukur besaran sanksi yang
dijatuhkan sehingga problema penjatuhan sanksi pidana sebagaimana dipaparkan
diatas dapat diminimalisasi.
Di
beberapa Negara, upaya yang dilakukan untuk meminimalisir perbedaan antar
putusan pengadilan adalah dengan membuat suatu pedoman yang dapat menjadi
rujukan bagi hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana. Ide tentang penjatuhan pidana yang proporsional menjadi ide yang
berkembang menjadi gagasan untuk membuat suatu pedoman pemidanaan yang mampu
mereduksi subyektifitas hakim dalam memutus perkara. Discretionary
power yang dimiliki oleh hakim dianggap sedemikian besarnya sehingga yang
terjadi adalah abuse of power yang berujung kepada kesewenang-wenangan
menjatuhkan hukuman. Pedoman pemidanaan dianggap sebagai jalan terbaik
dalam membatasi kebebasan hakim sehingga objektifitas dan konsistensi dalam
memutuskan perkara akan tetap terjaga.
Dengan
dibuatnya pedoman pemidanaan juga diharapkan kedepannya hakim dalam memutuskan
suatu perkara dan menjatuhkan putusan maka dapat menerapkan transparansi dan
juga konsistensi. Pada KUHP atau KUHAP
atau peraturan perundang-undangan terkait yang digunakan di Indonesia selama
ini belum memberikan pedoman atau pegangan bagi hakim secara tegas. Peraturan perundang-undangan yang tersedia dan yang dapat digunakan
bagi hakim dalam melakukan pertimbangan dan memberikan putusan pidana kepada
terdakwa, selama ini adalah pedoman pemberian hukum dengan batas maksimal dan
batas minimal saja.
Pedoman
pemidanaan ini menjadi ketentuan dasar yang dibuat secara tegas atau secara
eksplisit di dalam sistem pemidanaan agar dapat menjadi bagian dari sebuah
aturan hukum pidana. Adanya pedoman pemidanaan ini akan memberikan kemudahan bagi hakim untuk menetapkan sanksi
pidana yang akan dijatuhkan dengan melihat fakta-fakta yang terungkap di
persidangan. Dimana pedoman pemidanaan memuat hal yang
bersifat objektif dan berkaitan dengan terdakwa atau pelaku tindak pidana.
Pedoman
pemidanaan ini sudah termuat di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana di dalam Pasal 54, yang berbunyi sebagai berikut:
Dalam
pemidanaan wajib mempertimbangkan:
1.
Bentuk kesalahan pelaku tindak pidana
2.
Motif dan tujuan melakukan tindak pidana
3.
Sikap batin pelaku tindak pidana
4.
Tindak pidana dilakukan dengan direncanakan
atau tidak direncanakan
5.
Cara melakukan tindak pidana
6.
Sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan
tindak pidana
7.
Riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan
ekonomi pelaku tindak pidana
8.
Pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku
tindak pidana
9.
Pengaruh tindak pidana terhadap korban atau
keluarga korban
10.
Pemaafan dari korban dan/atau keluarganya:
dan/atau
11.
Nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam
masyarakat
Pedoman
pemidanaan sebenarnya sudah lama sekali menjadi perhatian didalam lingkungan
hakim. Hal ini menandakan bahwa betapa
perlunya pedoman pemidanaan bagi hakim. Seperti di
Amerika terdapat pedoman pemidanaan bagi hakim untuk menekan jumlah adanya
disparitas putusan. Kerena adanya disparitas ini menimbulkan
ketidakpercayaan publik, meskipun sebenarnya dibalik adanya disparitas ini juga
sebagai cara untuk memenuhi rasa keadilan. Karena didalam
keadilan proporsional justru tidak menyamakan hukuman, jika sama
maka tidak mencapai keadilan. Hal ini menjadikan suatu
pembahasan menarik mengenai diparitas ini.
Adanya
pedoman ini juga bukan ditujukan untuk membatasi indepedensi hakim. Karena sebenarnya independensi hakimpun harus ada batasnya. Tapi jika pedoman tidak ada maka kewajiban pengadilan untuk
menyadarkan. Ketua pengadilan dapat mengadakan
evaluasi. Ketua dapat meneliti hakim dibawahnya dalam
memutus suatu perkara dimulai dari dirinya dilantik hingga putusan terbaru.
Apalagi saat ini mudah untuk melihat track record hakim.
Jika ada perbedaan mencolok maka harus disampaikan diforum
majelis hakim. Terkadang juga ada hakim yang tidak
bijaksana dalam memecah perkara. Ada suatu perakara
yang berkaitan dipecah jadi 4 (empat), tetapi dibagi satu persatu. Hal
tersebut tidak benar, karena nantinya akan otonom
semuanya karena masing- masing berfikir berbeda. Seharusnya
pembagiannya satu majelis agar mudah dikontrol atau diarahkan dan jika tidak
benar mudah ditegur meskipun memang ada independensi hakim. Hal terebut dilakukan karena ketua harus menjaga marwah pengadilan
supaya tidak menjadi jatuh. Tapi ada ketua yang tidak
mau menegur hakim dibawahnya karena tidak ingin dianggap oleh hakim bawahnya melakukan
intervensi.
Wakil
Ketua MA berpendapat mengenai pedoman pemidanaan umum mungkin saja kedepannya akan dibentuk, dikarenakan pada dasarnya pada tahun 1980an
memang sudah muncul wacana mengenai pedoman pemidanaan umum. Tapi
kita harus dapat menentukan kriteria-kriteria yang nantinya masuk kedalam
pedoman itu. Mungkin nantinya dalam pedoman pemidanaan
diatur dari segi ancaman pidana atau kerugian yang ditimbulkan. Jika nanti di aturannya terdapat batas maksimal-minimal yang
terlampau jauh, nantinya di dalam pedoman pemidanaan mungkin bisa saja
diperpendek. Hal ini dimaksudkan agar menghindari
disparitas yang terlalu mencolok sehingga dapat memenuhi rasa keadilan
masyarakat.
Saat
ini munculnya Perma No 1 tahun 2020 menjadikan suatu harapan dimana mungkin
saja akan ada pedoman bagi pidana lain. Munculnya perma ini juga menunjukan bahwa pada dasarnya disparitas
ini menjadi suatu pemikiran bagi penegak hukum. Munculnya
perma inipun dikarenakan adanya ketimpangan disparitas pidana. Karena adanya disparitas putusan ini dapat dikatakan menimbulkan
ketidakadilan dan tidak adanya kepastian hukum. Ketidakadilan yang
dirasa masyarakat nantinya akan berdampak terhadap
ketidakpercayaan masyarakat kepada pengadilan dalam menegakan keadilan serta
juga menimbulkan kecerugiaan terhadap proses peradilan. Perma
1/2020 ini merupakan suatu terobosan yang baik yang dihasilkan oleh Mahkamah
Agung dalam rangka upaya nyata penegakan keadilan. Kehadiran
pedoman pemidanaan ini menjadi sebuah solusi yang cukup prospektif untuk mengatasi
kritik terhadap disparitas hukuman ini. Meskipun munculnya perma
tersebut mengakibatkan timblnya pertanyaan mengenai apakah pedoman tersebut
sudah pasti akan memenuhi rasa keadilan dan kepastian
hukum didalam putusan yang dihasilkan.
Wakil
Ketua MA berpendapat mengenai pedoman pemidanaan umum mungkin saja kedepannya akan dibentuk, dikarenakan pada dasarnya pada tahun 1980an
memang sudah muncul wacana mengenai pedoman pemidanaan umum. Tapi
kita harus dapat menentukan kriteria-kriteria yang nantinya masuk kedalam
pedoman itu. Mungkin nantinya dalam pedoman pemidanaan
diatur dari segi ancaman pidana atau kerugian yang ditimbulkan. Jika nanti di aturannya terdapat batas maksimal-minimal yang
terlampau jauh, nantinya di dalam pedoman pemidanaan mungkin bisa saja
diperpendek. Hal ini dimaksudkan agar menghindari
disparitas yang terlalu mencolok sehingga dapat memenuhi rasa keadilan
masyarakat.
B. Penggunaan Sistem Campuran (Civil Law
dan Common Law)
Seperti
yang kita ketahui bahwa selama ini sistem hukum Indonesia mengadopsi sistem
hukum kolonial belanda (civil law system). Sistem
yang mulanya berasal dari daratan eropa dan didasarkan pada hukum Romawi dengan
ciri utamanya yang ditandai oleh sistem kodifikasi dari prinsip-prinsip hukum
yang utama.
Terkait
putusan-putusan pengadilan, teori Stare Decisis Et
Queita Nonmovere mengungkapkan bahwa putusan pengadilan saat ini untuk kasus
yang sama, harus memutuskan sama seperti yang pernah diputus di masa lalu.
Apabila Hakim akan menyimpang dari putusan Hakim
sebelumnya terhadap kasus yang sama tersebut, maka hal itu dapat dilakukan
dengan menyebutkan alasan yang jelas dan logis (Legal Reasoning).
Tetapi
dalam penerapannya yurisprudensi di Indonesia berbeda dengan yurisprudensi
sistem hukum Anglo Saxon (Common Law) pada umumnya, karena Indonesia menganut
aliran rechtsvinding, disamping memiliki keterikatan kepada undang-undang
seorang hakim juga memiliki kebebasan untuk menemukan hukum sendiri
(rechtsvinding).
Bahwa
Hakim Indonesia harus mendasarkan putusannya dalam mengadili kepada peraturan
perundang-undangan dan bebas untuk menafsirkan dan menginterpretasikan hukum
tersebut. Hakim tidak hanya merdeka secara
institusional namun hakim juga merdeka secara personal, sebagaimana telah
diatur di dalam Pasal 24 Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dijalankan
secara merdeka dalam menyelenggarakan peradilan yang adil. Sebagaimana
disebutkan juga dalam Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi �Negara memberikan jaminan keamanan
dan kesejahteraan hakim dan hakim konstitusi dalam menjalankan tugas dan
tanggung jawab penyelenggaraan kekuasaan kehakiman�.
Hak
prerogative hakim menurut system civil law yang dianut di Indonesia sangatlah
abstrak. Hal ini dikareakan hakim dapat menjatuhkan
putusan lebih rendah, sama, atau lebih tinggi daripada
tuntutan yang diajukan penuntut umum, bahkan dapat merampas hak kebebasan
politik terdakwa. Secara normative, penjatuhan pidana
tersebut tidaklah melanggar hukum. Hal ini disebabkan
para pembuat undang-undang hanya mermuskan ancaman hukuman dalam undang-undang
sebatas minimum dan maksimal yang digunakan hakim sebagai pedoman dalam
penjatuhan putusan. Meskipun dalam kasus-kasus
tertentu ada kalanya hakim dapat memutus pidana dibawah ancaman pidana minimum
dengan pertimbangan hukum yang jelas dan logis. Putusan
hakim dibawah ancaman minimum pun tak pernah dibatakan oleh hakim pengadilan di
atasnya.
Tidak
adanya aturan tegas mengenai standarisasi ini mendorong hakim untuk bersikap
absolut dalam penjatuhan pidana. Hal ini berbeda dengan
negara yang menganut sistem anglo saxon (common law)
yang menganut teori stare decicis (precedent). Negara yang
menganut sistem common law memiliki kepastian hukum yang lebih terjamin.
Hal ini dikarenakan negara tersebut mengikti putusan hakim
yang terlebih dahulu. Meskipun akan ada hakim
yang putusannya menyimpang dari putusan hakim terlebih dahulu dalam kasus yang
sama, maka dalam pertimbangannya hakim meyebutkan alasan yang jelas dan logis. Penggunaan putusan hakim yang sebelumnya inilah yang membuat adanya
suatu perbedaan atau dapat kita sebut disparitas pidana sedikit jumlahnya.� Minimnya perbedaan dalam suatu putusan ini
yang nantinya akan memunculkan bahwa ada kepastian
hukum yang terjamin serta munculnya rasa keadilan yang akan dirasakan oleh
masyarakat.
Meskipun
demikian, dalam hal perkara yang diadili tidak ada atau tidak jelas dasar
hukumnya, Hakim pun tetap wajib untuk mengadili perkara tersebut. Sehingga pada prinsipnya asas legalitas harus dijadikan pedoman
awal bagi Hakim untuk mengadili kasus yang sedang mereka tangani.
Menurut
Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, disparitas yang tinggi di Indonesia bisa saja
terjadi karena kita menganut system civil law, jadi kita tidak menganut the
binding force of presedent. Kita tidak bisa memutus suatu kasus dengan hukuman
yang sama jadi itu bagian dari yurisprudensi yang
mengikat seperti di anglo saxon sehingga memang kepastian hukumnya bagus.� Di Indonesia tidak menganut
system tersebut, tetapi harusnya hakim tidak boleh berlindung dibalik
independensi, artinya hakim harus obyektif. Memang
sesama hakim kita tidak boleh berkomentar mengenai kasus yang diputus, tetapi
hakim seharusnya mengikuti peristiwa-peristiwa hukum yang telah disidangkan
oleh teman-teman lainnya. Jadi misal seorang bandar
narkoba sudah dihukum mati atau seumur hidup maka janganlah bandar dengan
jumlah yang signifikan dihukum 15 tahun. Perbedaan tersebut nantinya akan menimbulkan pertanyaan mengenai putusan tersebut. Hakim dalam memutus harus memandang asas kemanfaatan bagi
masyarakat juga harus ada aspek keadilan dan kepastian hukumnya karena 2 (dua)
hal tersebut benar-benar harus dipegang oleh hakim dalam memutus perkara.
Lanjut
menurut Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, sebaiknya MA memiliki kebijakan untuk
menjadi pedoman hakim. Mungkin sekarang MA sudah memulai
dengan putusan kamar yang harus diikuti untuk kepastian hukum, tetapi hakim
dibawahnya harus juga melihat putusan kamar pidana untuk menajadi pedoman atau
design perundang-undangnya jika tidak mau mutlak ke anglo saxon
maka dibuat maksimal-minimal hukuman. Jadi di arrange
yang sudah dipasti yang tidak bisa dibuat untuk kebebasan hakim. Sebenarnya tidak ada salahnya untuk dibuat pedoman pemidanaan yang
mengikat bagi hakim agar tidak ada persepsi tidak dipenuhinya keadilan dalam
putusan perkara. Keadilan yang dimaksudpun disini
keadilan bagi seluruh pihak termasuk bagi terdakwa.
Kita
tidak boleh alergi terhadap aliran hukum yang diterapkan di amerika karena
memang tujuannya baik. Putusan-putusan
yang bermutu berkali-kali dijadikan acuan sudah menjadi pedoman. Pada dasarnya kita sudah menganut system campuran juga karena
adanya yurisprudensi. Hakim itu dinamis, atau
progressive kearah yang baik serta mengikuti perkembangan dan mendekatkan
putusan kepada rasa keadilan. Jadi bisa dikatakan
salah satu penyebab tingginya disparitas putusan pidana karena system yang kita
gunakan yaitu system civil law.
Penggunaan
system campuran sebenarnya sudah terlihat dalam praktik peradilan di Indonesia,
yaitu dengan adanya hakim yang mengikuti putusan-putusan hakim untuk kasus yang
sama yang telah diputs terlebih dahulu. Sebab, dalam praktik sesungguhnya hakim dalam membuat putsan serig
berpedoman kepada yurisprudensi tetap MA, yaitu mengikuti putusan-putusan
terlebih dahulu.
Selain
itu, Pasal 5 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, telah meminta
hakim wajib menggali ilia-nilai hukum yang berkembang dalam masyarakat. Berarti
disini hakim dimungkinkan untuk membuat atau menciptakan hukum (judge made
law). Hal ini menunjukan bahwa Indonesiapun sesungguhnya
telah mengikuti sistem common law, seperti yang diterapkan di Amerika Serikat.
Sekarang
ini para ahli hukum telah mencoba untuk membuat revolusi sedikit demi sedikit
dalam sistem hukum negara kita dengan menerapkan beberapa cara dari aliran
hukum lain seperti Anglosaxon dalam menyelesaikan masalah seperti penggunaan
sistem progresif justice maupun mediasi dalam menyelesaikan masalah hukum tanpa
harus lewat pengadilan dan contoh nyata dari penerapan Tehnik Anglosaxon di
negara kita dapat kita lihat pada kasus pra peradilan hakim sarpin yang
menangani perkara KPK VS BUDI GUNAWAN dimana dalam pengambilan keputusan hakim
sarpin membebaskan budi gunawan dengan dasar bahwa KPK tidak memenuhi unsur
bukti yang cukup kuat untuk menjadikan budi gunawan sebagai tersangka yang
sampai saat ini masih menjadi kontraversi akibat kurangnya pemahaman masyarakat
mengenai sistem revolusi hukum yang terus pemerintah coba untuk dilaksanakan
agar tidak terpaku terusmenerus terhadap sistem lama hukum peninggalan belanda
(civil law). Hakim sarpin dalam keputusannya berlandaskan atas azas pemenuhan
bukti dalam cara aliran hukum anglosaxon yang dimana apabila dalam pengajuan
seorang tersangka ke pengadilan maka harus memenuhi semua unsur-unsur bukti
yang kuat di dalam pra peradilan untuk diajukan kepada hakim agar dapat
melanjutkan ke persidangan (Kurniawan, 2017).
Pada
dasarnya para praktisi hukum Indonesia banyak yang berpendapat bahwa Sistem
hukum Common law/angloxason berpengaruh besar terhadap sistem hukum Indonesia
terutama di bagian peradilan, dalam sistem hukum common law hakim di pengadilan
menggunakan prinsip "pembuat hukum sendiri" dengan melihat kepada
kasus-kasus dan fakta - fakta sebelumnya (case law atau judge made law). Pada hakekatnya hakim berfungsi sebagai legislatif sehingga hukum
lebih banyak bersumber pada putusan-putusan pengadilan yang melakukan kreasi
hukum atau penemuan hukum baru, dan hakim dihimbau untuk mengikuti putusan
hakim yang sebelumnya inilah cikal bakal lahirnya yurisprudensi bagi sistem
peradilan Indonesia.
Sistem
hukum Indonesia makin tampak adanya pengaruh sistem hukum common law, di mana
beberapa kebijakan yang di ambil khas karakteristik common law.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah menggunakan istilah out of court
settlement (penyelesaian di luar pengadilan) terhadap penyelesaian kasus Bibid
S. Rianto dan Chandra M. Hamzah, istilah inipun menjadi populer, di mana selama
ini civil law tidak mengenal persidangan di luar pengadilan, tentunya ini
merupakan pengaruh dari common law yang lebih mengutamakan pemanfaatan hukum
dan menemukan keadilan dibandingkan menegakkan kepastian hukum. Rumusan yang
tertuang dalam Buku Repelita, merupakan suatu implementasi dari politik hukum
Bangsa Indonesia, yang dalam kaitannya dengan sistem hukum yang dianut selain
mengutamakan peraturan perundang-undangan juga memperhatikan secara seimbang
keperluan pembentukan hukum melalui yurisprudensi yang mana menjadi acuan dari
sistem anglosaxon. Inilah salah satu bukti bahwa Negara
Republik Indonesia tidak semata-mata condong pada sistem hukum Civil Law.
Secara historis pengaruh itu tampak dari dasawarsadasawarsa setelah indonesia
merdeka, pengaruh dari sistem hukum Common Law sudah mulai terasa walaupun
perkembangannya lambat di dalam sistem peradilan di Indonesia (Ahmad, 2021).
Adapun
beberapa pengaruh dari sistem hukum common law terhadap sistem peradilan indonesia diantaranya:
1.
Dari segi pemerintahan, sistem common law
telah memengaruhi pembentukan badan-badan pemerintahan seperti MK dan MA.
2.
Dari segi sistem peradilan, pengaruh sistem
common law telah membuat terbentuknya pengadilan-pengadilan khusus yang sistem
peradilannya secara tidk langsung memkai sistem anglosaxon
3.
Dari segi sumber hukum, walaupun telah
dinyatakan bahwa UUD 1945 adalah sumber hukum utama di negara kita tetapi kita
tidak dapat memungkiri bahkan menutup mata bahwa sumber hukum paling utama dan
paling terjunjung tinggi di negara kita ini yang dianut oleh semua lapisan
masyrakat adalah yurisprudensi atau lebih dikenal dengan nama lain sebagai
hukum kebiasaan/adat yang merupakan sumber hukum utama dalam sistem hukum
common law atau anglosaxon yang telah tertuang dalam buku replita yang menjadi
acuan sistem hukum Indonesia.
Dengan
adanya sistem campuran, setidaknya akan ada kepastian
hukum. Sebab, bagaimanapun hakim itu hanya manusia biasa dimana hakim tidak akan bisa memberikan suatu kepastian keadilan, mungkin hakim
hanya bisa mendekati keadilan saja. Dalam peristiwa dan fakta hukum yang
samapun, hakim tak mungkin memberikan hukuman yang sama.
Sekalipun
dalam upaya pencari keadilan ada upaya hukum banding, kasasi, bahkan peninjauan
Kembali, sesungguhnya hasil putusan itu bukan merupakan suatu jaminan keadilan
telah tercipta bagi semua pihak. Ini
hanya merupakan system hukum yang telah dibangun agar sebuah perkara memiliki
kasus hukum tetap (mengikat) yang dapat dieksekusi oleh jaksa penuntut umum.
Dengan adanya sistem campuran, permainan tawar menawar berat
ringannya tuntutan pidana di tingkat penuntutan dan hukuman di pengadilan baik
tingkat pertama, banding, maupun kasasi dapat dicegah.
C.
Evaluasi dan Pembinaan Hakim
Seperti
kita ketahui bahwa disparitas bisa saja terjadi didalam satu pengadilan yang sama atau pengadilan yang satu dengan yang lain. Dalam satu
pengadilan saja terdapat beberapa hakim yang sudah dipastikan akan memiliki pola piker yang berbeda-beda. Oleh sebab itu
adanya evaluasi ini diharapkan dapat membantu hakim dalam menyamakan pikiran
terhadap proses penjatuhan putusan. Dimana dalam prosesnya tidak boleh terikat
kepada kepentingan pihak lain. Hakim senior pun dapat memberikan ilmu-ilmu yang
mungkin dimiliki selama menjadi hakim kepada hakim junior dengan cara diskusi atau bertukar pikiran.
Seperti
yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung yaitu Bapak Herri Swantoro
dalam wawancaranya mengatakan bahwa Ketua pengadilan dapat mengadakan evaluasi. Ketua dapat meneliti hakim dibawahnya dalam memutus suatu perkara
dimulai dari dirinya dilantik hingga putusan terbaru. Apalagi
saat ini mudah untuk melihat track record hakim. Jika
ada perbedaan mencolok maka harus disampaikan diforum majelis hakim. Terkadang juga ada hakim yang tidak bijaksana dalam memecah
perkara. Ada suatu perakara yang berkaitan dipecah
jadi 4, tetapi dibagi satu persatu. Hal tersebut tidak benar, karena
nantinya akan otonom semuanya karena masing-masing
berfikir berbeda. Seharusnya pembagiannya satu majelis agar
mudah dikontrol atau diarahkan dan jika tidak benar mudah ditegur meskipun
memang ada independensi hakim. Hal terebut dilakukan
karena ketua harus menjaga marwah pengadilan supaya tidak menjadi jatuh.
Tapi ada ketua yang tidak mau menegur hakim dibawahnya karena
tidak ingin dianggap oleh hakim bawahnya melakukan intervensi.
Jadi
jika nantinya terhadap track record penjatuhan putusan dibawahnya terdapat
hal-hal yang mengarah kepada perbedaan penjatuhan putusan untuk kasus yang sama, maka dilakukan pembinaan dengan cara yang disebutkan
diatas yaitu dengan cara diskusi atau sharing kepada hakim senior.
Hal
ini diharapkan agar hakim dapat mendapatkan gambaran dari pengalaman-pengalaman
hakim senior dalam menjatuhkan putusan yang bersikap adil dan tidak memihak
dalam menangani suatu perkara dan juga dapat menjunjung tinggi keadilan dan
kebenaran. Hal tersebut dapat
dilakukan secara informal dengan bertukar pendapat karena hakim memiliki
independensi dan tidak boleh saling mempengaruhi dan terintervensi. Kemudian adanya diskusi tersebut juga diharapkan hakim dapat
memiliki seuat pola pikir atau suatu wawasan yang luas serta memiliki rasa
tanggungjawab terhadap putusan yang dihasilkannya.
KESIMPULAN
Kebebasan Hakim dalam menjatuhkan putusan menjadikan
salah satu alasan timbulnya disparitas putusan.Terjadinya dispartitas ini
akhirnya menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap penegak hukum serta
menimbulkan rasa ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat. Sehinga adanya disparitas ini
merupkan hal yang menjadi perbincangan dikalangan penegak hukum dikarenakan
dianggap tidak memenuhi keadilan masyarakat yang seharusnya dapat dipenuhi oleh
penegak hukum. Disparitas Putusan memang tidak dapat
dihilangkan begitu saja. Keberadaannya hanya bisa diminimalisir dengan cara dibentuknya pedoman pemberian pemidanaan/standarisasi
pemidanaan bagi hakim tanpa menghilangkan independensi hakim, digunakannya
system campuran, yaitu dengan menggunakan yurisprudensi yang digunakan didalam
sistem anglo saxon, serta dilakukan adanya evaluasi serta pembinaan kepada
hakim.
Abdi,
Z., & Radjab, S. (2021). Analisis Putusan Hakim Tingkat Kasasi Terhadap
Kasus Baiq Nuril Maknun. Alauddin Law Development Journal, 3(1),
200�222. https://doi.org/10.24252/aldev.v3i1.14824.
Ahmad, A.-H. (2021). Analisis Pengaruh Penerapan Sistem Hukum Eropa
Kontinental dan Anglosaxon Dalam Sistem Peradilan di Negara Republik Indonesia.
Jurnal Petitum, 9(1), 51�65. https://doi.org/10.36090/jh.v9i1.997.
Anshori, A. G. (2018). Filsafat Hukum. Ugm Press.
Arianto, H. (2012). Peranan Hakim dalam Upaya Penegakkan Hukum di
Indonesia. Lex Jurnalica, 9(3), 18014.
Arto, H. A. M. (2019). Teori & seni menyelesaikan perkara perdata
di pengadilan. Jakarta: Prenada Media.
Cabral, A. A. M. (2022). Kajian Hukum terhadap Tindak Pidana Pemerkosaan
Anak di Bawah Umur. LEX PRIVATUM, 10(5), 1�10.
Chanif, M. (2021). Implementasi Pasal 44 KUHP Sebagai Alasan Penghapus
Pidana Dalam Proses Pemeriksaan Perkara Pidana. MAGISTRA Law Review, 2(01),
60�77. https://doi.org/10.35973/malrev.v2i1.2067.
Gulo, N. (2018). Disparitas dalam penjatuhan pidana. Masalah-Masalah
Hukum, 47(3), 215�227.
https://doi.org/10.14710/mmh.47.3.2018.215-227.
Gultom, B. M. (2017). Pandangan Kritis Seorang Hakim dalam Penegakan
Hukum di Indonesia 3. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Kurniawan, S. (2017). UUD 1945 sebagai landasan pembuatan peraturan
perundang-undangan.
Mulyohadi, A. M., & Azhari, A. F. (2015). Disparitas Pidana Putusan
Hakim Atas Perkara Pidana Anak Dalam Perspektif Perlindungan Hak-Hak Anak
(Studi Kasus Pengadilan Negeri Boyolali Tahun 2009-2013. Universitas
Muhammadiyah Surakarta.
Saluna Krishartadi, A. (2016). Faktor Penyebab Disparitas Pidana Dalam
Perkara Pencurian Di Pengadilan Negeri Wonosari. Universitas Atma Jaya
Yogyakarata.
Saragih, M. H. (2019). Penyelesaian Sengketa Antara Mahkamah Agung Dan
Komisi Yudisial Dalam Pengawasan Hakim.
Sardari, A. A. (2022). Peradilan Dan Pengadilan Dalam Konsep Dasar,
Perbedaan Dan Dasar Hukum. Journal of Islamic Family Law, 1(1),
11�23.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2009). Penelitian Hukum Normatif Suatu
Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
|
Maria Ulfa Arifia, Binsar M Gultom, Markoni (2023) |
|
First publication right: |
|
This article is licensed under: |