Volume 4, No. 1 Januari 2023

p-ISSN2721-3854 | e-ISSN 2721-2769

DOI: https://doi.org/10.46799/jst.v4i1.677


 

Upaya Meminimalisir Disparitas Putusan Hakim

 

Maria Ulfa Arifia, Binsar M. Gultom, Markoni

Fakultas Hukum, Universitas Esa Unggul, Indonesia

Emails: [email protected], [email protected], [email protected]

 


 

Abstrak:

Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pasal 1(3) UUD 1945, oleh karena itu segala kegiatan manusia atau kemasyarakatan harus berdasarkan aturan dan norma yang berlaku dan hidup serta berkembang dalam masyarakat. Penulisan ini bertujuan untuk membahasupaya yang bisa dilakukan untuk meminimalisir adanya disparitas padaputusan hakim. Adanya independensi Hakim dalam memutus suatu perkara serta tidak adanya standarasisasi dalam penjatuhan hukuman menjadi suatu alasan munculnya disparitas pemidanaan. menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap penegak hukum serta menimbulkan rasa ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat. Adanya disparitas ini merupakan hal yang menjadi perbincangan dikalangan penegak hukum dikarenakan dianggap tidak memenuhi keadilan masyarakat yang seharusnya dapat dipenuhi oleh penegak hukum. Rumusan masalah penelitian ini yaitu bagaimana upaya dalam meminimalisir disparitas putusan hakim. Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hadirnya disparitas tidak dapat dihilangkan begitu saja tetapi bisa diminimalisir dengan cara dibuatnya standarisasi pemidanaan, penggunaan system campuran, dan adanya evaluasi atau pembinaan bagi hakim.

 

Kata Kunci: Disparitas Putusan; Putusan Hakim; UUD 1945.

 

Abstract:

Indonesia is a constitutional state based on Article 1(3) of the 1945 Constitution, therefore all human or social activities must be based on rules and norms that apply and live and develop in society. This writing aims to discuss the efforts that can be made to minimize the existence of disparities in the judge's decision. The independence of judges in deciding a case and the absence of standardization in sentencing are reasons for the emergence of sentencing disparities. creates public distrust of law enforcers and creates a sense of injustice felt by the community. The existence of this disparity is a matter of discussion among law enforcers because they are considered not to fulfill the societal justice that law enforcers should be able to fulfill. The formulation of the research problem is how to minimize disparities in judge's decisions. The type of research used in this research is normative legal research. The presence of disparities cannot be simply eliminated but can be minimized by standardizing sentencing, using a mixed system, and providing evaluation or coaching for judges.

 

Keywords: Disparity of Decisions; Judges' Decisions; 1945 Constitution.

 

 

Article History�����������������������

Diterima��������� : 28 December 2022

Diresvisi��������� : 01 January2023

Publish ����������� : 10 January 2023

�����������


 

PENDAHULUAN

Indonesia adalah Negara yang berdasarkanatas hukum seperti yang terdapat dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, sehingga setiap kegiatan manusia atau masyarakat harus berdasarkan pada peraturan yang ada serta norma-norma yang berlaku dan hidup berkembang dalam masyarakat. Hukum tidak akan lepas dari kehidupan manusia, karena hukum merupakan aturan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupannya (Cabral, 2022). Masyarakat mengenal hukum sebagai aturan-aturan yang mengikat serta harus dipatuhi oleh masyarakat dan bila tidak, akan ada sanksi bagi si pelanggar aturan tersebut (Chanif, 2021). Dalam praktek penegakan hukum di dalam masyarakat, sanksi memiliki peran yang sangat penting agar suatu aturan hukum ditaati oleh masyarakat sehingga suatu sanksi hukum memiliki peran yang esensial agar suatu tujuan dibentuknya suatu peraturan hukum bisa tercapai dan proses control sosial yang diharapkan di dalam masyarakat bisa terwujud dengan baik (Anshori, 2018). Di Indonesia sendiri lembaga yang mempunyai kewenangan untuk mengadili dan menjatuhkan sanksi disebut lembaga peradilan, yang didalamnya terdapat aparatur negara yang melaksanakan kewenangan untuk mengadili dan memutus suatu perkara atau masalah yang terjadi di dalam masyarakat yang kita kenal sebagai Hakim (Arianto, 2012).

Tugas hakim yang utama yaitu menerima, memeriksa dan mengadili juga menyelesaikan semua perkara yang diajukan kepadanya (Arto, 2019). Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim juga dijamin oleh konstitusi, karena itulah komisi Yudisial dan Mahkamah Agung juga diberi kewenangan untuk menjamin indepedensi kehakiman (Saragih, 2019). Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Mulyohadi & Azhari, 2015). Sehingga diharapkan hakim dapat memberikan putusan yang adil dengan mempertimbangkan fakta yang didapat dan juga dengan menggunakan keyakinan hakim itu sendiri.

Hakim disebut sebagai wakil Tuhan di dunia, itulah mengapa peradilan juga dilakukan "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" seperti yang tertera dalam Pasal 2 Undang-Undang No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Sardari, 2022). Hal ini jelas menjadi beban tanggung jawab yang dirasakan oleh Hakim dalam menangani segala putusan. Hakim harus benar-benar menelaah segala bukti yang ada untuk bisa memberikan suatu putusan yang sekiranya akan memenuhi keadilan dimata masyarakat.

Seperti yang tertera dalam Pasal 5 Undang-Undang NO 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan begitu, putusan hakim lewat pertimbangan hukum yang rasional benar-benar dapat diterima akal sehat karena telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat setelah melakukan penggalian fakta yang terungkap didalam persidangan (Abdi & Radjab, 2021).

Penggalian fakta tersebut dilakukan dengan menggali fakta hukum yang didapat dari alat bukti yang tertera dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dari rangkaian penggalian fakta inilah hakim dapat memutus apakah terdakwa bersalah atau tidak bersalah. Problemnya, ketika hakim sudah selesai merumuskan unsur-unsur delik tindak pidana dalam pertimbangan putusan dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah, timbul persoalan lain mengenai berat atau ringannya hukuman (strafmaat) yang akan diberikan kepada terdakwa.

Jika kita lihat Pasal 193 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatakan, �jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana, maka pengadilan menjatuhkan pidana kepadanya�. Hal itu menandakan bahwa wewenang penjatuhan vonis tersebut diserahkan sepenuhnya pada penilaian dan keyakinan hakim ketika memproses perkara dipersidangan.

Putusan hakim merupakan independensi hakim yang dijamin oleh UUD 1945, yang dilaksanakan dalam Pasal 32 ayat (5) UU No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung dan Pasal 20A ayat (1) huruf (d) UU No. 18 tahun 2011 tentang Komisi Yudisial. Dalam hal hakim memiliki independensi dalam memutus suatu perkara, hakim akan menilai sejauh mana kesalahan terdakwa dan akibat perbuatan yang ditimbulkan olehnya terhadap korban dan masyarakat menurut penilaian diri hakim itu sendiri. Hakim juga harus dapat menilai sikap dari terdakwa, apakah terdakwa berbohong atau tidak, apakah terdakwa terlihat menyesali perbuatannya atau tidak, dan sikap lainnya.

Konsekuensi independensi hakim dalam memutus perkara, menurut Binsar Gultom, putusan yang dijatuhkan hakim hanya dipertanggungjawabkannya Tuhan Yang Maha Esa dan kepada diri sendiri. Dia tidak bertanggungjawab kepada atasannya, seperti penuntut umum. Begitu kukuhnya independensi hakim, MA pun selaku lembaga pengawas tertinggi terhadap penyelenggaraan semua badan peradilan, tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus suatu perkara (Gultom, 2017).

Disinilah nanti akan terlihat bahwa pertimbangan hati nurani seorang hakim yang satu dengan yang lain pasti akan berbeda yang mana nantinya juga mengakibatkan keputusan hakim yang satu dengan yang lainnya juga berbeda atau dapat dikatakan pasti akan terjadi adanya disparitas putusan, sekalipun fakta peristiwa hukumnya serta dakwaannya sama. Sehingga hal ini sulit untuk dipersamakan. Sehingga putusan hakim untuk suatu kasus yang sama di satu daerah atau suatu daerah dengan daerah lain bisa berbeda. Perbedaan ini juga disebabkan oleh pembuat undang-undang yang hanya merumuskan ancaman hukuman minimum dan maksimum sebagai pedoman bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa yang telah terbukti bersalah.

Terjadinya dispartitas ini akhirnya menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap penegak hukum serta menimbulkan rasa ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat. Sehinga adanya disparitas ini merupakan hal yang menjadi perbincangan dikalangan penegak hukum dikarenakan dianggap tidak memenuhi keadilan masyarakat yang seharusnya dapat dipenuhi oleh penegak hukum.

Ada banyak faktor yang menjadi penyebab terjadinya disparitas pidana. Akan tetapi pada akhirnya hakimlah yang akan menentukan terjadinya suatu disparitas pidana (Gulo, 2018). Misalnya orang yang melakukan tindak pidana pencurian dengan cara yang sama dan akibat yang ditimbulkan atau mempunyai kerugian yang sama. Meskipun hakim sama-sama menggunakan Pasal 362 KUHP, bisa saja putusan yang dijatuhkan tersebut tidak sama. Adanya asas nulla poena sine lege memberi batasan kepada hakim untuk menjatuhkan sanksi pidana berdasarkan takaran yang sudah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan (Saluna Krishartadi, 2016).

Serupa dengan hal diatas Sohe selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga berpendapat bahwa penyebab adanya disparitas karena dalam proses penjatuhan pidana hakim harus independensi, tidak ada tekanan dari pihak lain dan dalam prosesnya yang mengetahui berat ringannya putusan yang diberi hanya hakim itu sendiri karena sesuai denga napa yang hakim tersebut pikirkan. Sehingga sudah jelas jika tiap-tiap hakim sebagai individu akan memiliki pemikiran yang berbeda.

 

METODE

Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Jenis penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data dari berbagai literatur yang berhubungan dengan masalah penelitian (Soekanto & Mamudji, 2009).

Data sekunder, yaitu data yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan mengumpulkan bahan-bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Dalam penelitian ini penulis mengumpulkan data yang berasal dari studi kepustakaan serta melakukan wawancara kepada narasumber yang terkait dengan penulisan ini.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Adanya disparitas putusan yang timbul sejak dahulu baik didalam satu lingkungan peradilan ataupun dengan peradilan lain menjadikan disparitas ini suatu pembahasan menarik bagi beberapa pihak. Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial mengatakan bahwa perihal disparitas putusan sudah menjadi pokok pembahasan oleh penegak hukum sejak lama, karena melihat adanya akibat-akibat yang muncul akibat adanya disparitas ini dikhawatirkan akan kehilangan kepercayaan publik.

Disparitas pidana tidak mungkin dapat dihilangkan begitu saja. Hal ini berkaitan dengan penegak hukum, dimana dalam hal ini yang dimaksud ialah hakim. Dibalik tugas hakim yang sangat berat, hakim tetaplah seorang manusia yang memiliki hak psikologis yaitu untuk menjadi takut, berani, jujur, khilaf, dan lainnya. Hakim juga sesungguhnya terkait dengan orangorang terdekatnya, keluarganya, lingkungan, dan pendidikannya dengan demikian kita perlu sadari bahwa tidak ada model yang sama dari seorang hakim.

Apabila secara yuridis kita dapat mengatakan bahwa seluruh Indonesia hanya ada satu model hakim saja, sebagaimana tertera dalam peraturan hukum, namun secara sosiologi hukum, ada lebih dari satu hakim atau ada lebih dari satu macam hakim di Indonesia.

Oleh karena itu, pada titik ini kita dapat melihat hakim tidak hanya sebagai seorang birokrat hukum semata, namun juga sebagai manusia, yang terdiri dari berbagai variabel yang dapat melekat pada seorang hakim, seperti usia, latar belakang sosial, ras atau etnis, agama, pendidikan, pengalaman, yang keseluruhannya memiliki peluang untuk turut menentukan bagaimana kecenderungan seorang hakim untuk memutus dan dengan demikian melahirkan berbagai tipe hakim. Oleh karena itu disparitas akan selalu ada tetapi perbedaannya dapat kita minimalisir.

A.   Dibentuknya Standarisasi/Pedoman Pemidanaan

Dalam konstitusi UUD 1945 Pasal 24 secara tegas mengatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Hakim pun tidak kehilangan kebebasan atau kemandiriannya sehingga hakim tetap mempunyai keleluasaan mutlak untuk mencari, menemukan dan memilih dasar hukum secara kreatif melalui kaidah yang dirumuskan oleh pembuat undang-undang. Berdasarkan kebebasan hakim tersebut akan berdampak pada tugas pokok dan fungsi masing-masing hakim didalam setiap mengadili dan memutus perkara. Sehingga tidak jarang terjadi putusan hakim yang satu dengan hakim yang lain terjadi perbedaan atau disparitas pemidanaan yang bukan saja berbeda hukuman antara 2 (dua) sampai dengan 5 (lima) tahun tetapi bisa terjadi antara 2 (dua) sampai 10 (sepuluh) than. Padahal kasus atau dakwaan jaksa adalah sama.

Di Indonesia, problema terbesar dari pemidanaan adalah disparitas yang begitu besar dan beragam sebagaimana telah dinyatakan diatas. Pasal dalam KUHP memang memberikan kewenangan yang begitu besar kepada hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana. Perlu diketahui hakim dalam memutus perkara tidak terikat kepada isi tuntutan jaksa. Hal itu terjadi selain kebebasan-kebebasan hakim dijamin oleh konstitusi dalam memuts perkara namun juga dalam Pasal 193 ayat (1) KUHAP mengatakan, jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana, maka pengadilan menjatuhkan pidana kepadanya. Artinya seberapa besar berat ringannya (strafmacht) pemidanaan terhadap terdakwa adalah tergantng kebebasan hakim.

Wewenang mengenai penjatuhan vonis diberikan seluruhnya pada penilaian dan keyakinan hakim. Keputusan pemberian berapa berat ringannya putusan yang akan dijatuhi kepada terdakwa ada ditangan hakim. Kebebasan hakim dalam penyelesaian dipersidangan membuat hakim memiliki cara nya masing-masing dalam menyelesaikan suatu perkara yang sedang ditangani. Independensi hakim tersebut mengakibatkan tingginya disparitas putusan, baik didalam pengadilan yang satu dengan yang lain bahkan didalam satu pengadilan yang sama. Hal ini terjadi dikarenakan tidak adanya pedoman bagi hakim dalam pejatuhan putusan

Di Indonesia asas kebebasan hakim (judicial discretionary power) dijamin sepenuhnya dalam Pasal 1 Undang-undang No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dimana dirumuskan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Hakim sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman memperoleh kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana yang ditanganinya secara bebas dari intervensi atau gangguan pihak manapun.

Meskipun demikian, dalam hal menjatuhkan sanksi pidana, kebebasan hakim bukanlah tanpa batas. Namun demikian meski batasan ini ditetapkan, standart antara batas minimal dan maksimal dari sanksi pidana yang ditentukan oleh undang-undang teriampau besar sehingga problema disparitas pemidanaan menjadi mengemuka.

Dalam pidana penjara misalnya, Pasal 12 Ayat 2 KUHP menentukan skala minimal pidana penjara adalah satu hari. Bandingkan dengan jumlah maksimal pidana penjara yang ditentukan dalam berbagai Pasal dalam buku II KUHP. Rentang antara batas maksimal dan minimal yang begitu besar misalnya 1 hari sampai 15 tahun untuk pembunuhan, 1 hari sampai 5 tahun untuk pencurian, memberikan kewenangan yang luar biasa dari para hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana. Alasan perhitungan besaran sanksi pidana yang diberikannya dalam berbagai putusan pun sulit ditemui. Karenanya subyektifitas penilaian hakim menjadi satu-satunya hal yang digunakan.

Terkait disparitas pemidanaan tersebut menurut Wakil ketua Mahkamah Agung bidang yudisial berpendapat, dalam proses penjatuhan sanksi terhadap terdakwa nantinya tentu akan menghasilkan suatu putusan berdasarkan keyainan masing-masing hakim dalam setiap penyelesaian perkara yang ditanganinya. Karena itu wajar apabila terjadi perbedaan pengambilan keputusan oleh para hakim di Indonesia. Itulah sebabnya nanti dirasa wajar bila ada perbedaan dalam pengambila putusan karena masing-masing hakim punya caranya tersendiri. Jika disparitas pemidanaan tidak terlalu mencolok masih dapat diterima atau dapat dianggap memenuhi rasa keadilan. Akan tetapi, jika terjadi disparitas yang sangat mencolok, maka hal itu menjadi suatu masalah yang harus dicari solusinya. Namun demikian, hakim tidak harus sama asalkan penjatuhan pidana tersebut tidak terlalu mencolok antara putusan yang satu dengan putusan yang lain.

Ditambahkan Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang yudisial mengatakan bahwa adanya perbedaan dalam pemberian hukuman bisa saja terjadi karena adanya keadilan proporsional, dimana terdakwa yang satu lebih layak dihukum 2 tahun 6 bulan dibanding dengan terdakawa lainnya yang hanya 2 tahun untuk kasus yang sama. Perbedaan 6 bulan hukuman bukan merupakan perbedaan yang mencolok untuk dapat dikatakan ada disparitas pidana. Pemberian hukuman juga dapat terlihat dari peranan terdakwa, apabila dalam kasusnya hanya sebagai pembantu maka wajar jika diberikan hukuman yang lebih ringan.

Senada dengan Wakil Ketua MA, Surastini Fitriasih selaku Dosen Hukum UI juga berpendapat bahwa perbedaan dalam putusan terhadap kasus yang sama sepanjang ada argumentasi atau alasan yang tepat dalam pemberian pidana tidak menjadi masalah. Jika memang ada kasus yang betul-betul sama sepertinya tidak mungkin 100% sama. Akan ada faktor pembeda seperti contoh pencurian motor, bisa saja korban pertama ekonominya baik sedangkan korban kedua ekonominya miskin. Bisa saja alasan pencurian yang berbeda, satu untuk judi, minuman keras, dan membeli narkoba, sedangkan pelaku lain mencuri untuk biaya makan, sekolah, atau berobat. Hal tersebut jelas akan dijadikan alasan sebagai hakim dalam penjatuhan putusan terkait hal yang memberatkan dan hal yang meringankan.

Tidak adanya acuan yang dapat menjadi panduan hakim dalam memutuskan besar kecilnya pidana yang dijatuhkan menjadi subyektifitas hakim merupakan satusatunya ukuran. Apalagi dengan besarnya jarak antara skala maksimal dan minimal yang ditentukan undang-undang. Abuse of power yang dikhawatirkan terjadi akibat adanya discretionary power yang sedemikian akibat jaminan yang diberikan undang-undang atas kebebasan hakim dalam menangani perkara pidana menjadi demikian terbuka.

Karena adanya jarak antara sanksi pidana minimal dan juga sanksi pidana maksimal oleh karena itu disparitas putusan pidana akan terus terjadi. Sehingga disparitas putusan pidana tidak dapat dihilangkan sama sekali dan yang dapat dilakukan hanya bisa untuk memperkecilnya.

Banyak Negara yang kemudian membuat suatu strategi kebijakan baru dalam menentukan mekanisme yang menjadi pedoman hakim dalam mengukur besaran sanksi yang dijatuhkan sehingga problema penjatuhan sanksi pidana sebagaimana dipaparkan diatas dapat diminimalisasi.

Di beberapa Negara, upaya yang dilakukan untuk meminimalisir perbedaan antar putusan pengadilan adalah dengan membuat suatu pedoman yang dapat menjadi rujukan bagi hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana. Ide tentang penjatuhan pidana yang proporsional menjadi ide yang berkembang menjadi gagasan untuk membuat suatu pedoman pemidanaan yang mampu mereduksi subyektifitas hakim dalam memutus perkara. Discretionary power yang dimiliki oleh hakim dianggap sedemikian besarnya sehingga yang terjadi adalah abuse of power yang berujung kepada kesewenang-wenangan menjatuhkan hukuman. Pedoman pemidanaan dianggap sebagai jalan terbaik dalam membatasi kebebasan hakim sehingga objektifitas dan konsistensi dalam memutuskan perkara akan tetap terjaga.

Dengan dibuatnya pedoman pemidanaan juga diharapkan kedepannya hakim dalam memutuskan suatu perkara dan menjatuhkan putusan maka dapat menerapkan transparansi dan juga konsistensi. Pada KUHP atau KUHAP atau peraturan perundang-undangan terkait yang digunakan di Indonesia selama ini belum memberikan pedoman atau pegangan bagi hakim secara tegas. Peraturan perundang-undangan yang tersedia dan yang dapat digunakan bagi hakim dalam melakukan pertimbangan dan memberikan putusan pidana kepada terdakwa, selama ini adalah pedoman pemberian hukum dengan batas maksimal dan batas minimal saja.

Pedoman pemidanaan ini menjadi ketentuan dasar yang dibuat secara tegas atau secara eksplisit di dalam sistem pemidanaan agar dapat menjadi bagian dari sebuah aturan hukum pidana. Adanya pedoman pemidanaan ini akan memberikan kemudahan bagi hakim untuk menetapkan sanksi pidana yang akan dijatuhkan dengan melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Dimana pedoman pemidanaan memuat hal yang bersifat objektif dan berkaitan dengan terdakwa atau pelaku tindak pidana.

Pedoman pemidanaan ini sudah termuat di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di dalam Pasal 54, yang berbunyi sebagai berikut:

Dalam pemidanaan wajib mempertimbangkan:

1.    Bentuk kesalahan pelaku tindak pidana

2.    Motif dan tujuan melakukan tindak pidana

3.    Sikap batin pelaku tindak pidana

4.    Tindak pidana dilakukan dengan direncanakan atau tidak direncanakan

5.    Cara melakukan tindak pidana

6.    Sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan tindak pidana

7.    Riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan ekonomi pelaku tindak pidana

8.    Pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku tindak pidana

9.    Pengaruh tindak pidana terhadap korban atau keluarga korban

10.     Pemaafan dari korban dan/atau keluarganya: dan/atau

11.     Nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat

Pedoman pemidanaan sebenarnya sudah lama sekali menjadi perhatian didalam lingkungan hakim. Hal ini menandakan bahwa betapa perlunya pedoman pemidanaan bagi hakim. Seperti di Amerika terdapat pedoman pemidanaan bagi hakim untuk menekan jumlah adanya disparitas putusan. Kerena adanya disparitas ini menimbulkan ketidakpercayaan publik, meskipun sebenarnya dibalik adanya disparitas ini juga sebagai cara untuk memenuhi rasa keadilan. Karena didalam keadilan proporsional justru tidak menyamakan hukuman, jika sama maka tidak mencapai keadilan. Hal ini menjadikan suatu pembahasan menarik mengenai diparitas ini.

Adanya pedoman ini juga bukan ditujukan untuk membatasi indepedensi hakim. Karena sebenarnya independensi hakimpun harus ada batasnya. Tapi jika pedoman tidak ada maka kewajiban pengadilan untuk menyadarkan. Ketua pengadilan dapat mengadakan evaluasi. Ketua dapat meneliti hakim dibawahnya dalam memutus suatu perkara dimulai dari dirinya dilantik hingga putusan terbaru. Apalagi saat ini mudah untuk melihat track record hakim. Jika ada perbedaan mencolok maka harus disampaikan diforum majelis hakim. Terkadang juga ada hakim yang tidak bijaksana dalam memecah perkara. Ada suatu perakara yang berkaitan dipecah jadi 4 (empat), tetapi dibagi satu persatu. Hal tersebut tidak benar, karena nantinya akan otonom semuanya karena masing- masing berfikir berbeda. Seharusnya pembagiannya satu majelis agar mudah dikontrol atau diarahkan dan jika tidak benar mudah ditegur meskipun memang ada independensi hakim. Hal terebut dilakukan karena ketua harus menjaga marwah pengadilan supaya tidak menjadi jatuh. Tapi ada ketua yang tidak mau menegur hakim dibawahnya karena tidak ingin dianggap oleh hakim bawahnya melakukan intervensi.

Wakil Ketua MA berpendapat mengenai pedoman pemidanaan umum mungkin saja kedepannya akan dibentuk, dikarenakan pada dasarnya pada tahun 1980an memang sudah muncul wacana mengenai pedoman pemidanaan umum. Tapi kita harus dapat menentukan kriteria-kriteria yang nantinya masuk kedalam pedoman itu. Mungkin nantinya dalam pedoman pemidanaan diatur dari segi ancaman pidana atau kerugian yang ditimbulkan. Jika nanti di aturannya terdapat batas maksimal-minimal yang terlampau jauh, nantinya di dalam pedoman pemidanaan mungkin bisa saja diperpendek. Hal ini dimaksudkan agar menghindari disparitas yang terlalu mencolok sehingga dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Saat ini munculnya Perma No 1 tahun 2020 menjadikan suatu harapan dimana mungkin saja akan ada pedoman bagi pidana lain. Munculnya perma ini juga menunjukan bahwa pada dasarnya disparitas ini menjadi suatu pemikiran bagi penegak hukum. Munculnya perma inipun dikarenakan adanya ketimpangan disparitas pidana. Karena adanya disparitas putusan ini dapat dikatakan menimbulkan ketidakadilan dan tidak adanya kepastian hukum. Ketidakadilan yang dirasa masyarakat nantinya akan berdampak terhadap ketidakpercayaan masyarakat kepada pengadilan dalam menegakan keadilan serta juga menimbulkan kecerugiaan terhadap proses peradilan. Perma 1/2020 ini merupakan suatu terobosan yang baik yang dihasilkan oleh Mahkamah Agung dalam rangka upaya nyata penegakan keadilan. Kehadiran pedoman pemidanaan ini menjadi sebuah solusi yang cukup prospektif untuk mengatasi kritik terhadap disparitas hukuman ini. Meskipun munculnya perma tersebut mengakibatkan timblnya pertanyaan mengenai apakah pedoman tersebut sudah pasti akan memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum didalam putusan yang dihasilkan.

Wakil Ketua MA berpendapat mengenai pedoman pemidanaan umum mungkin saja kedepannya akan dibentuk, dikarenakan pada dasarnya pada tahun 1980an memang sudah muncul wacana mengenai pedoman pemidanaan umum. Tapi kita harus dapat menentukan kriteria-kriteria yang nantinya masuk kedalam pedoman itu. Mungkin nantinya dalam pedoman pemidanaan diatur dari segi ancaman pidana atau kerugian yang ditimbulkan. Jika nanti di aturannya terdapat batas maksimal-minimal yang terlampau jauh, nantinya di dalam pedoman pemidanaan mungkin bisa saja diperpendek. Hal ini dimaksudkan agar menghindari disparitas yang terlalu mencolok sehingga dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.

B.   Penggunaan Sistem Campuran (Civil Law dan Common Law)

Seperti yang kita ketahui bahwa selama ini sistem hukum Indonesia mengadopsi sistem hukum kolonial belanda (civil law system). Sistem yang mulanya berasal dari daratan eropa dan didasarkan pada hukum Romawi dengan ciri utamanya yang ditandai oleh sistem kodifikasi dari prinsip-prinsip hukum yang utama.

Terkait putusan-putusan pengadilan, teori Stare Decisis Et Queita Nonmovere mengungkapkan bahwa putusan pengadilan saat ini untuk kasus yang sama, harus memutuskan sama seperti yang pernah diputus di masa lalu. Apabila Hakim akan menyimpang dari putusan Hakim sebelumnya terhadap kasus yang sama tersebut, maka hal itu dapat dilakukan dengan menyebutkan alasan yang jelas dan logis (Legal Reasoning).

Tetapi dalam penerapannya yurisprudensi di Indonesia berbeda dengan yurisprudensi sistem hukum Anglo Saxon (Common Law) pada umumnya, karena Indonesia menganut aliran rechtsvinding, disamping memiliki keterikatan kepada undang-undang seorang hakim juga memiliki kebebasan untuk menemukan hukum sendiri (rechtsvinding).

Bahwa Hakim Indonesia harus mendasarkan putusannya dalam mengadili kepada peraturan perundang-undangan dan bebas untuk menafsirkan dan menginterpretasikan hukum tersebut. Hakim tidak hanya merdeka secara institusional namun hakim juga merdeka secara personal, sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 24 Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dijalankan secara merdeka dalam menyelenggarakan peradilan yang adil. Sebagaimana disebutkan juga dalam Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi �Negara memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim dan hakim konstitusi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan kekuasaan kehakiman�.

Hak prerogative hakim menurut system civil law yang dianut di Indonesia sangatlah abstrak. Hal ini dikareakan hakim dapat menjatuhkan putusan lebih rendah, sama, atau lebih tinggi daripada tuntutan yang diajukan penuntut umum, bahkan dapat merampas hak kebebasan politik terdakwa. Secara normative, penjatuhan pidana tersebut tidaklah melanggar hukum. Hal ini disebabkan para pembuat undang-undang hanya mermuskan ancaman hukuman dalam undang-undang sebatas minimum dan maksimal yang digunakan hakim sebagai pedoman dalam penjatuhan putusan. Meskipun dalam kasus-kasus tertentu ada kalanya hakim dapat memutus pidana dibawah ancaman pidana minimum dengan pertimbangan hukum yang jelas dan logis. Putusan hakim dibawah ancaman minimum pun tak pernah dibatakan oleh hakim pengadilan di atasnya.

Tidak adanya aturan tegas mengenai standarisasi ini mendorong hakim untuk bersikap absolut dalam penjatuhan pidana. Hal ini berbeda dengan negara yang menganut sistem anglo saxon (common law) yang menganut teori stare decicis (precedent). Negara yang menganut sistem common law memiliki kepastian hukum yang lebih terjamin. Hal ini dikarenakan negara tersebut mengikti putusan hakim yang terlebih dahulu. Meskipun akan ada hakim yang putusannya menyimpang dari putusan hakim terlebih dahulu dalam kasus yang sama, maka dalam pertimbangannya hakim meyebutkan alasan yang jelas dan logis. Penggunaan putusan hakim yang sebelumnya inilah yang membuat adanya suatu perbedaan atau dapat kita sebut disparitas pidana sedikit jumlahnya.Minimnya perbedaan dalam suatu putusan ini yang nantinya akan memunculkan bahwa ada kepastian hukum yang terjamin serta munculnya rasa keadilan yang akan dirasakan oleh masyarakat.

Meskipun demikian, dalam hal perkara yang diadili tidak ada atau tidak jelas dasar hukumnya, Hakim pun tetap wajib untuk mengadili perkara tersebut. Sehingga pada prinsipnya asas legalitas harus dijadikan pedoman awal bagi Hakim untuk mengadili kasus yang sedang mereka tangani.

Menurut Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, disparitas yang tinggi di Indonesia bisa saja terjadi karena kita menganut system civil law, jadi kita tidak menganut the binding force of presedent. Kita tidak bisa memutus suatu kasus dengan hukuman yang sama jadi itu bagian dari yurisprudensi yang mengikat seperti di anglo saxon sehingga memang kepastian hukumnya bagus.Di Indonesia tidak menganut system tersebut, tetapi harusnya hakim tidak boleh berlindung dibalik independensi, artinya hakim harus obyektif. Memang sesama hakim kita tidak boleh berkomentar mengenai kasus yang diputus, tetapi hakim seharusnya mengikuti peristiwa-peristiwa hukum yang telah disidangkan oleh teman-teman lainnya. Jadi misal seorang bandar narkoba sudah dihukum mati atau seumur hidup maka janganlah bandar dengan jumlah yang signifikan dihukum 15 tahun. Perbedaan tersebut nantinya akan menimbulkan pertanyaan mengenai putusan tersebut. Hakim dalam memutus harus memandang asas kemanfaatan bagi masyarakat juga harus ada aspek keadilan dan kepastian hukumnya karena 2 (dua) hal tersebut benar-benar harus dipegang oleh hakim dalam memutus perkara.

Lanjut menurut Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, sebaiknya MA memiliki kebijakan untuk menjadi pedoman hakim. Mungkin sekarang MA sudah memulai dengan putusan kamar yang harus diikuti untuk kepastian hukum, tetapi hakim dibawahnya harus juga melihat putusan kamar pidana untuk menajadi pedoman atau design perundang-undangnya jika tidak mau mutlak ke anglo saxon maka dibuat maksimal-minimal hukuman. Jadi di arrange yang sudah dipasti yang tidak bisa dibuat untuk kebebasan hakim. Sebenarnya tidak ada salahnya untuk dibuat pedoman pemidanaan yang mengikat bagi hakim agar tidak ada persepsi tidak dipenuhinya keadilan dalam putusan perkara. Keadilan yang dimaksudpun disini keadilan bagi seluruh pihak termasuk bagi terdakwa.

Kita tidak boleh alergi terhadap aliran hukum yang diterapkan di amerika karena memang tujuannya baik. Putusan-putusan yang bermutu berkali-kali dijadikan acuan sudah menjadi pedoman. Pada dasarnya kita sudah menganut system campuran juga karena adanya yurisprudensi. Hakim itu dinamis, atau progressive kearah yang baik serta mengikuti perkembangan dan mendekatkan putusan kepada rasa keadilan. Jadi bisa dikatakan salah satu penyebab tingginya disparitas putusan pidana karena system yang kita gunakan yaitu system civil law.

Penggunaan system campuran sebenarnya sudah terlihat dalam praktik peradilan di Indonesia, yaitu dengan adanya hakim yang mengikuti putusan-putusan hakim untuk kasus yang sama yang telah diputs terlebih dahulu. Sebab, dalam praktik sesungguhnya hakim dalam membuat putsan serig berpedoman kepada yurisprudensi tetap MA, yaitu mengikuti putusan-putusan terlebih dahulu.

Selain itu, Pasal 5 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, telah meminta hakim wajib menggali ilia-nilai hukum yang berkembang dalam masyarakat. Berarti disini hakim dimungkinkan untuk membuat atau menciptakan hukum (judge made law). Hal ini menunjukan bahwa Indonesiapun sesungguhnya telah mengikuti sistem common law, seperti yang diterapkan di Amerika Serikat.

Sekarang ini para ahli hukum telah mencoba untuk membuat revolusi sedikit demi sedikit dalam sistem hukum negara kita dengan menerapkan beberapa cara dari aliran hukum lain seperti Anglosaxon dalam menyelesaikan masalah seperti penggunaan sistem progresif justice maupun mediasi dalam menyelesaikan masalah hukum tanpa harus lewat pengadilan dan contoh nyata dari penerapan Tehnik Anglosaxon di negara kita dapat kita lihat pada kasus pra peradilan hakim sarpin yang menangani perkara KPK VS BUDI GUNAWAN dimana dalam pengambilan keputusan hakim sarpin membebaskan budi gunawan dengan dasar bahwa KPK tidak memenuhi unsur bukti yang cukup kuat untuk menjadikan budi gunawan sebagai tersangka yang sampai saat ini masih menjadi kontraversi akibat kurangnya pemahaman masyarakat mengenai sistem revolusi hukum yang terus pemerintah coba untuk dilaksanakan agar tidak terpaku terusmenerus terhadap sistem lama hukum peninggalan belanda (civil law). Hakim sarpin dalam keputusannya berlandaskan atas azas pemenuhan bukti dalam cara aliran hukum anglosaxon yang dimana apabila dalam pengajuan seorang tersangka ke pengadilan maka harus memenuhi semua unsur-unsur bukti yang kuat di dalam pra peradilan untuk diajukan kepada hakim agar dapat melanjutkan ke persidangan (Kurniawan, 2017).

Pada dasarnya para praktisi hukum Indonesia banyak yang berpendapat bahwa Sistem hukum Common law/angloxason berpengaruh besar terhadap sistem hukum Indonesia terutama di bagian peradilan, dalam sistem hukum common law hakim di pengadilan menggunakan prinsip "pembuat hukum sendiri" dengan melihat kepada kasus-kasus dan fakta - fakta sebelumnya (case law atau judge made law). Pada hakekatnya hakim berfungsi sebagai legislatif sehingga hukum lebih banyak bersumber pada putusan-putusan pengadilan yang melakukan kreasi hukum atau penemuan hukum baru, dan hakim dihimbau untuk mengikuti putusan hakim yang sebelumnya inilah cikal bakal lahirnya yurisprudensi bagi sistem peradilan Indonesia.

Sistem hukum Indonesia makin tampak adanya pengaruh sistem hukum common law, di mana beberapa kebijakan yang di ambil khas karakteristik common law. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah menggunakan istilah out of court settlement (penyelesaian di luar pengadilan) terhadap penyelesaian kasus Bibid S. Rianto dan Chandra M. Hamzah, istilah inipun menjadi populer, di mana selama ini civil law tidak mengenal persidangan di luar pengadilan, tentunya ini merupakan pengaruh dari common law yang lebih mengutamakan pemanfaatan hukum dan menemukan keadilan dibandingkan menegakkan kepastian hukum. Rumusan yang tertuang dalam Buku Repelita, merupakan suatu implementasi dari politik hukum Bangsa Indonesia, yang dalam kaitannya dengan sistem hukum yang dianut selain mengutamakan peraturan perundang-undangan juga memperhatikan secara seimbang keperluan pembentukan hukum melalui yurisprudensi yang mana menjadi acuan dari sistem anglosaxon. Inilah salah satu bukti bahwa Negara Republik Indonesia tidak semata-mata condong pada sistem hukum Civil Law. Secara historis pengaruh itu tampak dari dasawarsadasawarsa setelah indonesia merdeka, pengaruh dari sistem hukum Common Law sudah mulai terasa walaupun perkembangannya lambat di dalam sistem peradilan di Indonesia (Ahmad, 2021).

Adapun beberapa pengaruh dari sistem hukum common law terhadap sistem peradilan indonesia diantaranya:

1.    Dari segi pemerintahan, sistem common law telah memengaruhi pembentukan badan-badan pemerintahan seperti MK dan MA.

2.    Dari segi sistem peradilan, pengaruh sistem common law telah membuat terbentuknya pengadilan-pengadilan khusus yang sistem peradilannya secara tidk langsung memkai sistem anglosaxon

3.    Dari segi sumber hukum, walaupun telah dinyatakan bahwa UUD 1945 adalah sumber hukum utama di negara kita tetapi kita tidak dapat memungkiri bahkan menutup mata bahwa sumber hukum paling utama dan paling terjunjung tinggi di negara kita ini yang dianut oleh semua lapisan masyrakat adalah yurisprudensi atau lebih dikenal dengan nama lain sebagai hukum kebiasaan/adat yang merupakan sumber hukum utama dalam sistem hukum common law atau anglosaxon yang telah tertuang dalam buku replita yang menjadi acuan sistem hukum Indonesia.

Dengan adanya sistem campuran, setidaknya akan ada kepastian hukum. Sebab, bagaimanapun hakim itu hanya manusia biasa dimana hakim tidak akan bisa memberikan suatu kepastian keadilan, mungkin hakim hanya bisa mendekati keadilan saja. Dalam peristiwa dan fakta hukum yang samapun, hakim tak mungkin memberikan hukuman yang sama.

Sekalipun dalam upaya pencari keadilan ada upaya hukum banding, kasasi, bahkan peninjauan Kembali, sesungguhnya hasil putusan itu bukan merupakan suatu jaminan keadilan telah tercipta bagi semua pihak. Ini hanya merupakan system hukum yang telah dibangun agar sebuah perkara memiliki kasus hukum tetap (mengikat) yang dapat dieksekusi oleh jaksa penuntut umum. Dengan adanya sistem campuran, permainan tawar menawar berat ringannya tuntutan pidana di tingkat penuntutan dan hukuman di pengadilan baik tingkat pertama, banding, maupun kasasi dapat dicegah.

C.   Evaluasi dan Pembinaan Hakim

Seperti kita ketahui bahwa disparitas bisa saja terjadi didalam satu pengadilan yang sama atau pengadilan yang satu dengan yang lain. Dalam satu pengadilan saja terdapat beberapa hakim yang sudah dipastikan akan memiliki pola piker yang berbeda-beda. Oleh sebab itu adanya evaluasi ini diharapkan dapat membantu hakim dalam menyamakan pikiran terhadap proses penjatuhan putusan. Dimana dalam prosesnya tidak boleh terikat kepada kepentingan pihak lain. Hakim senior pun dapat memberikan ilmu-ilmu yang mungkin dimiliki selama menjadi hakim kepada hakim junior dengan cara diskusi atau bertukar pikiran.

Seperti yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung yaitu Bapak Herri Swantoro dalam wawancaranya mengatakan bahwa Ketua pengadilan dapat mengadakan evaluasi. Ketua dapat meneliti hakim dibawahnya dalam memutus suatu perkara dimulai dari dirinya dilantik hingga putusan terbaru. Apalagi saat ini mudah untuk melihat track record hakim. Jika ada perbedaan mencolok maka harus disampaikan diforum majelis hakim. Terkadang juga ada hakim yang tidak bijaksana dalam memecah perkara. Ada suatu perakara yang berkaitan dipecah jadi 4, tetapi dibagi satu persatu. Hal tersebut tidak benar, karena nantinya akan otonom semuanya karena masing-masing berfikir berbeda. Seharusnya pembagiannya satu majelis agar mudah dikontrol atau diarahkan dan jika tidak benar mudah ditegur meskipun memang ada independensi hakim. Hal terebut dilakukan karena ketua harus menjaga marwah pengadilan supaya tidak menjadi jatuh. Tapi ada ketua yang tidak mau menegur hakim dibawahnya karena tidak ingin dianggap oleh hakim bawahnya melakukan intervensi.

Jadi jika nantinya terhadap track record penjatuhan putusan dibawahnya terdapat hal-hal yang mengarah kepada perbedaan penjatuhan putusan untuk kasus yang sama, maka dilakukan pembinaan dengan cara yang disebutkan diatas yaitu dengan cara diskusi atau sharing kepada hakim senior.

Hal ini diharapkan agar hakim dapat mendapatkan gambaran dari pengalaman-pengalaman hakim senior dalam menjatuhkan putusan yang bersikap adil dan tidak memihak dalam menangani suatu perkara dan juga dapat menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran. Hal tersebut dapat dilakukan secara informal dengan bertukar pendapat karena hakim memiliki independensi dan tidak boleh saling mempengaruhi dan terintervensi. Kemudian adanya diskusi tersebut juga diharapkan hakim dapat memiliki seuat pola pikir atau suatu wawasan yang luas serta memiliki rasa tanggungjawab terhadap putusan yang dihasilkannya.

 

KESIMPULAN

Kebebasan Hakim dalam menjatuhkan putusan menjadikan salah satu alasan timbulnya disparitas putusan.Terjadinya dispartitas ini akhirnya menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap penegak hukum serta menimbulkan rasa ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat. Sehinga adanya disparitas ini merupkan hal yang menjadi perbincangan dikalangan penegak hukum dikarenakan dianggap tidak memenuhi keadilan masyarakat yang seharusnya dapat dipenuhi oleh penegak hukum. Disparitas Putusan memang tidak dapat dihilangkan begitu saja. Keberadaannya hanya bisa diminimalisir dengan cara dibentuknya pedoman pemberian pemidanaan/standarisasi pemidanaan bagi hakim tanpa menghilangkan independensi hakim, digunakannya system campuran, yaitu dengan menggunakan yurisprudensi yang digunakan didalam sistem anglo saxon, serta dilakukan adanya evaluasi serta pembinaan kepada hakim.

 

BIBLIOGRAFI

 

Abdi, Z., & Radjab, S. (2021). Analisis Putusan Hakim Tingkat Kasasi Terhadap Kasus Baiq Nuril Maknun. Alauddin Law Development Journal, 3(1), 200�222. https://doi.org/10.24252/aldev.v3i1.14824.

 

Ahmad, A.-H. (2021). Analisis Pengaruh Penerapan Sistem Hukum Eropa Kontinental dan Anglosaxon Dalam Sistem Peradilan di Negara Republik Indonesia. Jurnal Petitum, 9(1), 51�65. https://doi.org/10.36090/jh.v9i1.997.

 

Anshori, A. G. (2018). Filsafat Hukum. Ugm Press.

 

Arianto, H. (2012). Peranan Hakim dalam Upaya Penegakkan Hukum di Indonesia. Lex Jurnalica, 9(3), 18014.

 

Arto, H. A. M. (2019). Teori & seni menyelesaikan perkara perdata di pengadilan. Jakarta: Prenada Media.

 

Cabral, A. A. M. (2022). Kajian Hukum terhadap Tindak Pidana Pemerkosaan Anak di Bawah Umur. LEX PRIVATUM, 10(5), 1�10.

 

Chanif, M. (2021). Implementasi Pasal 44 KUHP Sebagai Alasan Penghapus Pidana Dalam Proses Pemeriksaan Perkara Pidana. MAGISTRA Law Review, 2(01), 60�77. https://doi.org/10.35973/malrev.v2i1.2067.

 

Gulo, N. (2018). Disparitas dalam penjatuhan pidana. Masalah-Masalah Hukum, 47(3), 215�227. https://doi.org/10.14710/mmh.47.3.2018.215-227.

 

Gultom, B. M. (2017). Pandangan Kritis Seorang Hakim dalam Penegakan Hukum di Indonesia 3. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

 

Kurniawan, S. (2017). UUD 1945 sebagai landasan pembuatan peraturan perundang-undangan.

 

Mulyohadi, A. M., & Azhari, A. F. (2015). Disparitas Pidana Putusan Hakim Atas Perkara Pidana Anak Dalam Perspektif Perlindungan Hak-Hak Anak (Studi Kasus Pengadilan Negeri Boyolali Tahun 2009-2013. Universitas Muhammadiyah Surakarta.

 

Saluna Krishartadi, A. (2016). Faktor Penyebab Disparitas Pidana Dalam Perkara Pencurian Di Pengadilan Negeri Wonosari. Universitas Atma Jaya Yogyakarata.

 

Saragih, M. H. (2019). Penyelesaian Sengketa Antara Mahkamah Agung Dan Komisi Yudisial Dalam Pengawasan Hakim.

 

Sardari, A. A. (2022). Peradilan Dan Pengadilan Dalam Konsep Dasar, Perbedaan Dan Dasar Hukum. Journal of Islamic Family Law, 1(1), 11�23.

 

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2009). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.


 

 

 

 

 

 

 

 


Copyright holder:

Maria Ulfa Arifia, Binsar M Gultom, Markoni (2023)

 

First publication right:

Jurnal Syntax Transformation

 

This article is licensed under: