Volume 4, No. 2 Februari 2023
p-ISSN 2721-3854 | e-ISSN 2721-2769
DOI: https://doi.org/
PERAN DAKWAH EKONOMI SYARIAH DALAM PEMBERANTASAN RIBA
(STUDI KASUS BANK MUAMALAT INDONESIA)
Ahmad Luthfi
Universitas Islam as-Syafiiyah-Jakarta, Indonesia
Emails: [email protected]
Abstrak:
Peran Dakwah dalam bidang Ekonomi Syariah Bank Muamalat dapat dirasakan dampaknya pada hari ini, dengan pendekatan ekonomi syariah sebagai media dakwah yang dijalankan bank Muamalat sebagai pelopor di Indonesia kita bisa saksikan maraknya system syariah diberbagai lembaga keuangan bank dan non bank, sehingga masyarakat dapat memilih model layanan jasa yang dibutuhkan, baik bank, pembiayaan (leasing), asuransi, koperasi semua telah ada dengan prinsip operasional dan layanan syariah. Metode penelitian ini ialah kualitatif dengan Teknik pengumpulan data adalah wawancara langsung dilapangan dengan berbagai jenjang tugas dan kepangkatan karyawan, kemudian observasi dilapangan dengan mengamati, menganalisa dan memahami kondisi lapangan baik kondisi fisik langsung, maupun dokumen-dokumen penting perusahaan terkait produk, layanan dan sumberdaya insani yang ada. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Kontribusi Ekonomi syariah dalam pemberantasan Riba, dengan menjadi bank Tertua yang mengusung prinsip-prinsip syariah, bank Muamalat telah meberikan teladan pada bangsa Indonesia, bagaimana sebuah lembaga keuangan syariah yang pada awalnya di ragukan kiprahnya, bisa bertahan puluhan tahun dan terus berkembang hingga hari ini dalam rangka membangun ekonomi dan keuangan yang berdasarkan syariat agama Islam.
Kata Kunci: Dakwah, Bank Syariah, Pemberantasan Riba
Abstract:
The role of Da'wah in the field of Sharia Economics of Bank Muamalat can be felt its impact today, with the approach of sharia economy as a medium of da'wah run by Bank Muamalat as a pioneer in Indonesia, we can witness the rise of the Sharia system in various bank and non-bank financial institutions, so that the public can choose the service model needed, both banks, financing (leasing), insurance, Cooperatives all exist with sharia operational principles and services. This research method is qualitative with data collection techniques are direct interviews in the field with various levels of duties and ranks of employees, then observation in the field by observing, analyzing and understanding field conditions, both direct physical conditions, as well as important company documents related to existing products, services and human resources. This research concludes that the contribution of the Islamic economy in the eradication of Riba, by becoming the oldest bank that carries sharia principles, Bank Muamalat has set an example to the Indonesian nation, how an Islamic financial institution that was initially doubted for its work, can last decades and continue to develop to this day in order to build an economy and finance based on Islamic sharia.
Keywords: Da’wah, Islamic banking, eradication of usury
Article History
Accepted : 05 Januari 2023
Revisied : 05 Februari 2023
Published : 25 Februari 2023
PENDAHULUAN
Keberadaan dakwah dalam Islam menduduki posisi yang sangat penting dan strategis. Dakwah berfungsi dan bertujuan sebagai upaya merekonstruksi masyarakat muslim sesuai dengan cita-cita sosial Islam melalui pelembagaan ajaran Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam semesta (rahmatan lil ‘alamin) (Hatimah, 2017). Sosialisasi Islam melalui dakwah diharapkan akan memungkinkan proses islamisasi nilai-nilai sehingga dihayati dan diamalkan dalam kehidupan individu, keluarga, masyarakat dan negara untuk kebahagiaan manusia dunia dan akhirat (Hatimah, 2017). Pemahaman yang demikian menempatkan dakwah sebagai program besar dan penting atau azmil umur sebagaimana termaktub dalam Alquran Surah Lukman ayat 17:
يَا بُنَيَّ أَقِمِ الصَّلَاةَ وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَىٰ مَا أَصَابَكَ ۖ إِنَّ ذَٰلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ
Artinya : “Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu Termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)”.
Dari ayat tersebut tersirat bahwa aktivitas dakwah menuntut keterlibatan semua umat Islam dalam berbagai profesi dan keahlian, untuk selalu berbuat kebaikan dan mencegah kemungkaran. Hal ini menegaskan bahwa Agama Islam tidak hanya mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya secara vertikal dalam konteks shalat dalam ayat tersebut (ibadah), tetapi secara horizontal juga mengatur hubungan antar sesama manusia termasuk dalam kegiatan muamalah. Muamalah adalah salah satu aspek dari ajaran yang telah melahirkan peradaban Islam yang maju di masa lalu hingga masa sekarang (Muslich, 2022). Muamalah merupakan satu bagian dari syariat Islam, yaitu mengatur kehidupan manusia dengan manusia, masyarakat dan alam. Oleh karena itu muamalah juga mengandung aspek teologis dan spiritual (Harisah, 2020).
Menurut Yusuf Qardharwi, ekonomisi syariah merupakan ekonomi yang berdasarkan pada ketuhanan. Esensi sistem ekonomi ini bertitik tolak dari Allah Azza Wajalla, tujuan akhirnya kepada Allah Azza Wajalla dan memanfaatkan sarana yang tidak lepas dari syari’at Allah (Al-Qaradhawi, 2022). Menurut Abdul Manan mengemukakan bahwa ilmu ekonomi syariah adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-maslah ekonomi masyarakat yang dilihat oleh nilai-nilai Islam (MURNIATI, 2020). Dalam menjelaskan definisi diatas, abdul manan juga menjelaskan bahwa ilmu ekonomi syariah tidak hanya mempelajari individu sosial melainkan juga manusia dengan bakat religius manusia itu sendiri, hal ini disebabkan karena banyaknya kebutuhan dan kurangnya sarana, maka timbullah masalah ekonomi, baik ekonomi modern maupun ekonomi islam. pilihan, pada ekonomi Islam pilihan kendalikan oleh nilai-nilai dasar Islam sedangkan dalam ekonomi modern sangat dikuasai oleh kepentingan diri sendiri atau individu.
Definisi ekonomi syariah para ahli tersebut menekankan karakter komprehensif tentang subjek dan didasarkan atas nilai moral ekonomi syariah yang bertujuan mengkaji kesejahteraan manusia yang dicapai melalui pengorganisasian sumber-sumber alam berdasarkan kooperasi dan partisipasi (Komarudin, 2021).
Kegiatan transaksi dalam muamalah dinamakan kegiatan ekonomi. Oleh karena itu ekonomi sebagai satu aspek kehidupan, tentu juga sudah diatur oleh Islam. Ekonomi Islam merupakan konsekuensi logis dari kesempurnaan ajaran agama Islam. Ajaran Islam haruslah dijalankan secara kafah dan komprehensif oleh umatnya. Islam menuntut kepada umatnya untuk mewujudkan keislamannya dalam seluruh aspek kehidupan agar tidak menyimpang dari ajaran Islam, khususnya dalam muamalah, seperti jual beli, gadai, sewa-menyewa kerjasama dan interaksi muamalah lainnya yang sesuai dengan konsep ekonomi Islam yang sesuai ajaran Islam, yaitu bebas dari bahaya Riba, bebas dari Gharar, Maisyir, Bathil dalam berbisnis dan tidak terjadi manipulasi atau kecurangan (Mulyar, 2018).
Berdasarkan tujuan ekonomi Islam yaitu mencapai falah, demi kesejahteraan umat Islam dan menghindari terjadinya penyimpangan dalam muamalah, Allah SWT telah menetapkan batas-batas tertentu terhadap perilaku manusia sehingga dapat memberikan keuntungan kepada satu individu tanpa mengorbankan hak-hak individu lainnya. Hal tersebut termuat dalam asas ekonomi Rabbani dan Insani yang semuanya itu juga bersumber dari Alquran dan hadis. Secara tegas ajaran Islam dalam muamalah mengatur kegiatan ekonomi berdasarkan ajaran Islam yang juga disebut ekonomi Islam.
METODE
Metode penelitian ini ialah kualitatif dengan Teknik pengumpulan data adalah wawancara langsung dilapangan dengan berbagai jenjang tugas dan kepangkatan karyawan, kemudian observasi dilapangan dengan mengamati, menganalisa dan memahami kondisi lapangan baik kondisi fisik langsung, maupun dokumen-dokumen penting perusahaan terkait produk, layanan dan sumberdaya insani yang ada (Machmud, 2016).
HASIL DAN PEMBAHASAN
Ada beberapa hal penting yang menjadi catatan dan temuan peneliti ketika melakukan wawancara dan observasi langsung pada kantor-kantor layanan Bank Muamalat sebagai berikut; (1) Pegawai Bank Muamalat tidak memahami masalah riba secara terperinci seperti macam-macam riba, barang-barang ribawi, akad yang mengandung ribawi. mereka hanya memahami riba (tambahan, bunga) secara garis besar. Wawancara dan obesrvasi pada 26 Agustus 2022, Pukul 09.30-10.30, (2) Pegawai tidak menjelaskan secara terperinci kepada nasabah tentang perbedaan bank konvensional dengan bank syariah pada saat terjadinya akad. Wawancara dan obesrvasi pada 27 Juli 2022, Pukul 09.00-11.00, (3) Pada saat akad penjualan produk, pegawai tidak mempraktekkan akad akad yang detai dan teperinci, sehingga terkesan bagi nasabah tidak ada perbedaan bank syariah dengan bank konvensional. Wawancara dan observasi pada 19 Agusrus 2022, pukul. 09.30-12.00, (4) Bank syariah terutama Bank Muamalat tidak maksimal dalam pemberantasan riba di masyarakat, diantaranya dalam masalah pembiayaan itu hanya diberikan kepada nasabah-nasabah (pengusaha-pengusaha besar) yang mempunyai jaminan, sedangkan nasabah-nasabah (pengusaha-pengusaha kecil) seperti UMK yang tidak mempunyai jaminan itu tidak diberikan pembiayaan, yang akhirnya mereka beralih kepada rentenir, pinjaman online, bank konvensional yang menerapkan pinjaman bersistem tambahan, bunga. Wawancara pada 25 Agustus 2022, pukul 10.30-11.30, (5) Jumlah bank syariah terutama bank muamalat masih sangat minim, tidak seimbang dengan jumlah umat Iislam di Indonesia, yang akhirnya banyak umat islam menjadi nasabah bank konvensional termasuk para ustazd, pimpinan pesantren. Wawancara dan Observasi pada 26 Agustus 2022, pukul 09.30-10.30, (6) Bank syariah terutama Bank Muamalat mensyaratkan dalam masalah pembiayaan kepada nasabah itu sangat memberatkan, yang akhirnya nasabah beralih kepada bank konvensional. Wawancara dan Observasi pada 26 Agustus 2022, pukul 09.30-10.30, (7) Margin yang ditetapkan oleh bank syariah atau Bank Muamalat itu lebih besar dibandingkan pada bank konvensional, yang akhirnya mereka beralih kepada bank yang menerapkan sistem bunga dengan nominal yang lebih rendah dari margin. Wawancara dan Observasi pada 25 Agustus 2022, pukul 10.30-11.30, (8) Banyak pegawai-pegawai Bank Muamalat terutama dari kalangan perempuan itu tidak menampakkan kepribadian muslimah yang sebenarnya, masih banyak diantara mereka yang berpakaian ketat, menampakkan aurat, terutama bagian tangan yang terlihat lengan tangannya. Wawancara dan Observasi pada 26 Agustus 2022, pukul 09.30-10.30.
Konsep Peran dakwah dalam bidang ekonomi syariah Bank Muamalat sudah sangat baik dengan adanya akad-akad, produk-peroduk aturan-aturan operasional yang di sosialisasikan, diimplementasikan dengan pendekatan edukasi dan dakwah dalam hal ini oleh Majlis Ilama Indonesia melalui fatwa-fatwanya. Sebagai contoh, Konsep Sistem Bagi Hasil.
Bagi hasil adalah Suatu sistem yang meliputi pembagian hasil usaha antara pemodal dan pengelola dana pembagian hasil usaha. Misalnya, antara bank syariah dengan penyimpan dana serta antara bank syariah dengan nasabah penerima dana. Konsep bagi hasil berlandaskan pada beberapa prinsip dasar, selama beberapa prinsip dasar dipenuhi, detail dari aplikassinya akan bervariasi dari waktu ke waktu (Wahab, 2016). Ciri utama pola bagi hasil adalah bahwa keuntungan dan kerugian ditanggung bersama baik oleh pemilik dana maupun pengusaha.
Menurut Syaf’i Antonio, kajian dan diskusi tentang ekonomi dan keuangan Islam telah mewacana sejak 1980-an. Sebut saja tokoh-tokoh yang terlibat seperti : Dawam Rahardjo, A.M. Syaefuddin, dan Amin aziz. Beberapa lembaga keuangan mikro sempat didirikan seperti Baitut Tamsil, Tamwil-Salman ITB. Namun lembaga-lembaga tersebut umurnya tidak panjang karena sifatnya masih trial and error (OYONG, 2017). Pada Tahun 1990 rencana pendirian bank Islam baru dilakukan. Bertempat di Cisarua Bogor, Jawa Barat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan Lokakarya Bunga Bank dan Perbankan, kemudian ditindaklanjuti pada Munas IV MUI pada tahun yang sama dengan dibentuknya kelompok kerja untuk mendirikan bank Islam di Indonesia (Utama, 2020). Hasil kerja kelompok kerja tersebut pada tanggal I November 1991 lahirlah Bank Muamalat Indonesia, dan MUI merupakan pemilik sahamnya sebesar 25 %. Pada tanggal 1 Mei 1992, Bank Muamalat Indonesia mulai beroperasi.
Strategi yang dikembangkan bank muamalat adalah dengan memperhatikan faktor-faktor internal dan eksternal yang menjadi kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman bagi Bank Muamalat (Attamimi, 2018) sebagai berikut; (1) kekuatan (strength) meliputi transaksi yang menghindari praktek riba, lokasi Bank Muamalat KCP Panyabungan berada di pusat kota, pelayanan yang prima, sopan, dan ramah, kemitraan. (2) kelemahan ( weakness) meliputi kurangnya sosislisasi ke masyarakat, teknologi. (3) peluang (opportunity) meliiputi mayoritas masyarakat muslim, SDA, masih banyak idle money, perkembangan teknologi. (4) ancaman (threat) meliputi kurangnya kesadaran masyarakat akan larangan riba, kualitas produk pesaing lebih baik, kualitas pelayanan perusahaan yang lebih baik, munculnya pesaingan baru.
Analisa Indikator–indikator Peran Dakwah Ekonomi Syariah Dalam Pemberantasan Riba. Bank Muamalat Indonesia di sini sebagai solusi memberantas praktik Riba dalam memainkan proses akad syariah yang bisa menjadikan akad dalam transaksi menjadi boleh dalam pandangan agama, karena dalam akad syariah dapat mampu menghindarkan persoalan riba. Proses dalam akad inilah menjadikan Bank Muamalat Indonesia bisa menjadi solusi dalam
memberantas praktik Riba (Fitria & Qulub, 2019). Tentu dalam akad yang dilakukan Bank Muamalat sesuai dan berpijakan dalam kebijakan yang diatur oleh MUI (Majlis Ulama Indonesia) dan dalam pengawasan DPS (Dewan Pengawas Syariah).
Analisa Kontribusi Ekonomi syariah dalam pemberantasan Riba. Konstibusi Bank Muamalat secara spesifik dalam pemberantasan riba dalam kenyataan ini memang terbilang masih banyak kendala meskipun mereka sudah berusaha secara maksimal dan banyak pengaruh bagi masyrakat khususnya kaum muslimin ini dikarenakan Bank-bank konvensional sudah mengakar perkembangannya dan memang Bank-bank kovensional tersebut sudah banyak muncul sebelum berdirinya Bank Muamalat dan juga sekarang sudah merebak praktik riba pada mikro-mikro kemasyrakatan seperti praktik rentenin, PINJOL (Pinjaman Online) dll. Namun memang di sinilah lahan dakwah bagi Bank berbasis Syariah Khususnya Bank Muamalat dalam pemberantasan riba.
Karakteistik produk yang ada di bank syariah dipastikan untuk menghindari adanya hal-hal yang berbau riba (haram), karena didalam melakukan pembiayaan, khususnya pembiayaan murabahah, tidak adanya tambahan atas pokok dari harga yang telah disepakati karena selain diharamkan itu bisa menghambat produksi (Utama, 2020).
Perbedaan pokok antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional adalah adanya larangan riba bagi perbankan syariah. Riba dilarang sedangkan jual beli dihalalkan (Najib, 2017). Dengan demikian, maka membayar dan menerima bunga pada uang yang dipinjam dan dipinjamkan itu dilarang.
Konstibusi Bank Muamalat secara spesifik dalam pemberantasan riba dalam kenyataan ini memang terbilang masih banyak kendala meskipun mereka sudah berusaha secara maksimal dan banyak pengaruh bagi masyrakat khususnya kaum muslimin ini dikarenakan Bank-bank konvensional sudah mengakar perkembangannya dan memang Bank-bank kovensional tersebut sudah banyak muncul sebelum berdirinya Bank Muamalat dan juga sekarang sudah merebak praktik riba pada mikro-mikro kemasyrakatan seperti praktik rentenin, PINJOL (Pinjaman Online) dll. Namun memang di sinilah lahan dakwah bagi Bank berbasis Syariah Khususnya Bank Muamalat dalam pemberantasan riba.
Adapun contoh peran dan kontribusi Bank Muamalat dalam pemberantasan riba ketika melayani Pembiayaan Syariah, dengan produk dan akad Murabahah. Pembiayaan dengan akad murabahah pada Bank adalah pembiayaan jual beli antara Bank dan Nasabah dimana Bank menjadi pihak yang menyediakan barang dengan membeli barang/unit dengan kriteria dan spesifikasi yang dipesan oleh Nasabah (Fitri, 2021). Setelah barang dibeli dan dimiliki Bank, Bank menjualnya kepada Nasabah dengan harga lebih yang merupakan keuntungan Bank dari transaksi murabahah tersebut. Pada Bank Muamalat terdapat pembiayaan murabahah dengan jenis produk-produk seperti berikut; KPR Ib Muamalat, Pembiayaan IB Muamalat Multiguna, Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja Proyek, Pembiayaan Modal Kerja Konstruksi Developer, Pembiayaan Buyer Financing, dan lain-lain.
KESIMPULAN
Peran Dakwah bidang Ekonomi Syariah dapat dirasakan dampaknya pada hari ini, dengan pendekatan ekonomi syariah sebagai media dakwah yang dijalankan bank Muamalat sebagai pelopor di Indonesia kita bisa saksikan maraknya system syariah diberbagai lembaga keuangan bank dan non bank, sehingga masyarakat dapat memilih model layanan jasa yang dibutuhkan, baik bank, pembiayaan (leasing), asuransi, koperasi semua telah ada dengan prinsip operasional dan layanan syariah.
Indikator Konstribusi Dakwah dalam pemberantasan Riba dengan maraknya lembaga-lembaga keuangan bank dan non bank , bisnis dan pasar-pasar syariah menunjukkan pengaruh system syariah telah berkembang dan tumbuh secara luas pada masyarakat bangsa dan negara Indonesia, sehingga dapat diartikan kontribusi dakwah dalam pemberantasan riba telah memberikan manfaat pada masyarakat muslim khususnya, dan rakyat Indonesia pada umumnya.
Kontribusi Bank syariah dalam pemberantasan Riba , dengan menjadi bank Tertua yang mengusung prinsip-prinsip syariah, bank Muamalat telah meberikan teladan pada bangsa Indonesia, bagaimana sebuah lembaga keuangan syariah yang pada awalnya di ragukan kiprahnya, bisa bertahan puluhan tahun dan terus berkembang hingga hari ini dalam rangka membangun ekonomi dan keuangan yang berdasarkan syariat agama Islam.
Al-Afriqi, al-Misri, IbAl-Qaradhawi, Y. (2022). Norma dan etika ekonomi Islam. Gema Insani.
Attamimi, A. (2018). Strategi Bank Muamalat Indonesia Kcp Panyabungan Dalam Menghadapi Persaingan Bisnis. Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Meddan.
Fitri, R. E. (2021). Implementasi Akad Murabahah Pada Produk Pembiayaan Murabahah Di Koperasi Simpan Pinjam Dan Pembiayaan Syariah Baitul Maal Wat Tamwil Fajar Cabang Bekasi. Jurnal Ekonomi Syariah Pelita Bangsa, 6(01), 20–29.
Fitria, E. N., & Qulub, A. S. (2019). Peran Bmt dalam Pemberdayaan Ekonomi (Studi Kasus pada Pembiayaan Bmt Padi Bersinar Utama Surabaya). Jurnal Ekonomi Syariah Teori Dan Terapan, 6(11), 2303–2330.
Harisah, H. (2020). Konsep Islam Tentang Keadilan Dalam Muamalah. Syar’ie: Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam, 3(2), 172–185.
Hatimah, H. (2017). Integrasi Dakwah dan Ekonomi Islam. Jurnal Al-Qardh, 2(1), 1–11.
Komarudin, U. (2021). Filsafat Perenialisme dalam Pemikiran Ekonomi Syariah: Udin Komarudin. My Campaign Journal, 3(02).
Machmud, M. (2016). Tuntunan Penulisan Tugas Akhir Berdasarkan Prnsip Dasar Penelitian Ilmiah. Research Report.
Mulyar, B. K. (2018). Diskursus Khilafah Islamiyah di Indonesia (Analisis Wacana Kritis Buletin Dakwah al-Islam, Kaffah, dan Tabloid Media Umat). Universitas Airlangga.
MURNIATI, S. R. I. (2020). Penerapan Asas–Asas Hukum Ekonomi Syariah Dalam Program Penyediaan Air Minum Dan Sanitasi Berbasis Masyrakat Di Desa Menanti Kecamatan Kelekar Kabupaten Muara Enim. UIN Raden Fatah Palembang.
Muslich, H. A. W. (2022). Fiqh muamalat. Amzah.
Najib, M. A. (2017). Penguatan Prinsip Syariah Pada Produk Bank Syariah. Jurnal Jurisprudence, 7(1), 15–28.
OYONG, L. (2017). Makalah Bank syariah 2013.
Utama, A. S. (2020). Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia. UNES Law Review, 2(3), 290–298.
Wahab, W. (2016). Pengaruh tingkat bagi hasil terhadap minat menabung di bank syariah. JEBI (Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam), 1(2), 167–184.
|
Copyright holder: Ahmad Luthfi (2023) |
|
First publication right: |
|
This article is licensed under:
|