Volume 4, No. 4
April 2023
p-ISSN� 2721-3854
| e-ISSN 2721-2769
DOI:� https://doi.org/10.46799/jst.v4i4.718
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
DALAM PENERBITAN PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG DI DINAS PENANAMAN MODAL DAN
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Yanto Heryanto, Moh.
Sutarjo, Resa Ramadhani
Program Studi Administrasi Publik, Universitas
Swadaya Gunung Jati, Jawa Barat, Indonesia
Email: [email protected], [email protected], [email protected]
Abstrak:
Penelitian ini mengangkat judul Kualitas Pelayanan Publik
dalam Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung di Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cirebon. Selama ini benak masyarakat,
pelayanan PBG terkesan rumit dan berbelit-belit, pelayanan lama dan kurang
optimal. Oleh karena itu rumusan masalah dalam penelitian in yaitu bagaimana
kualitas pelayanan penerbitan PBG, faktor apa sajakah yang berkontribusi dalam
penerbitan PBG dan upaya apa saja yang perlu dilakukan untuk mengoptimalkan
pelayanan penerbitan PBG di DPMPTSP Kabupaten Cirebon. Penelitian menggunakan
penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data
menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi, berupa dokumen dan
arsip yang berhubungan dengan kualitas pelayanan PBG di DPMPTSP Kabupaten
Cirebon. Hasil pelayanan perizinan Penerbitan PBG sudah berjalan dengan baik
meskipun masih terdapat beberapa kekurangan yang dihadapi, seperti lambatnya
proses penerbitan persetujuan bangunan gedung, adanya perlakuan yang tidak sama
dalam memberikan pelayanan, penyelesaian SK penerbitan yang diajukan melebihi
dari jangka waktu yang telah di tetapkan. Kesimpulan penelitian bahwa pelayanan
PBG di DPMPTSP Kabupaten Cirebon sudah berjalan dengan baik meskipun masih
terdapat beberapa hal yang belum optimal dan perlu diperbaiki. Saran peneliti
bahwa pelayanan yang diberikan DPMPTSP Kabupaten Cirebon harus lebih
profesional, efektif, efesien dan kekurangan-kekurangan yang ada perlu untuk
diperbaiki agar optimal.
Kata Kunci: Kualitas
Pelayanan Publik, Persetujuan Bangunan Gedung.
Abstract:
This research title is �Public Service
Quality in Issuing Building Approval at the Office of Investment and One Stop
Integrated Services, Cirebon Regency. So far, the public�s mind that PBG
services seem complicated and convoluted, old services and less than optimal.
Therefore, the formulation of the problem in this study is how the quality of
PBG publishing services, what factors contribute to PBG issuance and what
effort need to made to optimize PBG publishing services at DPMPSTP Cirebon
Regency. This research uses qualitative research with a descriptive approach.
Data collection techniques used interview, observation and documentation
techniques used interview, observation and documentation techniques in the form
documents and archives related to the quality of PBG services at DPMPTSP
Cirebon Regency. The conclusion of the study is that PBG services at DPMPTSP
Cirebon Regency have been going well although there are still some things that
are not optimal and need to be improved. Researchers suggest that the services
provided by DPMPTSP Cirebon Regency must be more professional, effective,
efficient and the existing deficiencied need to be improved so that optimal.
Keywords: Quality of Public Service, Building Approval.
PENDAHULUAN
Pelayanan
Publik dikembangkan berdasarkan client yaitu mendudukan diri bahwa warga
negaralah yang membutuhkan pelayanan, membutuhkan bantuan birokrasi (Musaini et al., 2022). Sehingga pelayanan yang dikembangkan adalah pelayanan yang
independen dan menciptakan dependensi bagi warga Negara dalam urusannya sebagai
warga Negara. Warga Negara atau masyarakat dianggap sebagai follower dalam
setiap kebijakan,program atau pelayanan publik. Masyarkat dianggap sebagai
makhluk yang patuh, selalu menerima setiap aktivitas biroktasi, padahal
terkadang pemerintah melakukan aktivitas yang �tidak selalu menguntungkan bagi
masyarakat� (Dwiyanto, 2021).
Di
Indonesia Sistem Administrasi Publik yang menjadi pilar pelayanan publik
menghadapi masalah yang fundamental (Hafied et al., 2022). Pertama, sebagai fakta sejarah bangsa, sistem administrasi
yang diterapkan adalah peninggalan pemerintah kolonial. Sruktur birokrasi,
norma, nilai dan regulasi yag ada sekarang masih berorientasi pada pemenuhan
kepentingan dari pada pemenuhan hak sipil warga Negara (RFS, n.d.).
Penyelenggara
pelayanan publik yang dilaksanakan oleh aparatur pemerintah dalam berbagai sektor
pelayanan terutama menyangkut pemenuhan hak-hak sipil dan kebutuhan dasar masih
dirasakan belum sesuai dengan tuntutan dan harapan masyarakat. Hal ini bisa
diketahui antara lain banyaknya pengaduan,keluhan, yang disampaikan langsung
kepada unit kantor pelayanan menyangkut sistem dan prosedur pelayanan yang
berbelit-belit, tidak transparan, kurang informative, kurang akomodatif, kurang
konsisten sehingga tidak menjamin kepastian hukum, waktu dan budaya serta masih
dijumpai adanya praktek pungutan tidak resmi (Oktariyanda et al., 2013).
Masalah
timbul dari masyarakat adalah masyarakat tidak merasa puas dengan pelayanan
yang diberikan, dan beberapa faktor internal pada kinerja pelayanan publik pada
dinas sebagai instansi tingkat pemerintahan yang berwenang baik dalam masalah
pelayanannya seperti berapa lama pembuatan,kinerja pelayannya ataupun mengenai
biaya (Tinggi et al., 2018).
Penyelenggara
pelayanan oleh pemerintah yang cenderung menganggap bahwa sebaik apapun dalam
memberikan pelayanan pada masyarakat, itu tidak akan merubah gaji dan
pendapatan mereka. Profesionalisme bukan menjadi tujuan utama mereka. Mereka
mau melayani hanya karena tuntutan profesionalisme kerja (Faradila, 2022). Ini yang membuat berkepihakannya kepada masyarakat menjadi
sangat rendah Pelayanan publik akan bersikap ramah kepada
masyarakat pengguna layanan kalau ada sesuatu yang memberikan keuntungan atau
melatar belakangi, seperti hubungan pertemanan, status ekonomi dan lain lain (Sinambela, 2011).
Perizinan adalah salah satu
pelaksanaan fungsi pengaturan dan bersifat pengawasan yang dimiliki oleh
pemerintah terhadap kegiatan- kegiatan yang��������� dilakukan
oleh masyarakat (RFS, n.d.). Persetujuan Bangunan Gedung disingkat (PBG) adalah
persetujuan resmi dari Bupati untuk memanfaatkan/menggunakan bangunan dengan persetujuan
Bupati atau�� Pejabat yang ditunjuk.
Pengurusan pembuatan Persetujuan Gedung Bangunan memiliki arti penting sebagai
salah satu identitas dari mendirikan bangunan yang di dirikan oleh peroranganmaupunkelompok
(Faisal & Wibowo, 2023).
Berdasarkan
hasil wawancara masyarakat, peneliti menemukan permasalahan yang menarik untuk
peneliti bahas (Dewi et al., 2014). Antara lain masyarakat mengeluhkan lambatnya proses
penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung dengan berbagai dalih, adanya perlakuan
yang tidak sama dalam memberikan pelayanan yang berkaitan dengan penerbitan
PBG, penyelesaian SK penerbitan yang diajukan melebihi dari jangka waktu yang
telah ditetapkan.
Dalam
penelitian ini penulis memfokuskan bagaimana kualitas pelayanan dalam melayani
pembuatan Persetujuan Bangunan Gedung (Hardjono, 2000). Oleh karena itu melihat masalah yang terjadi pada saat
observasi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cirebon
yaitu tentang pelayanan yang belum optimal. Penulis melakukan penelitian
tentang masalah ini dan membuat penelitian dengan judul �KUALITAS PELAYANAN
PUBLIK DALAM PENERBITAN PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG DI DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN
CIREBON�.
METODE
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif
dengan jenis penelitian deskriptif. Peneliti mendeskripsikan bagaimana Kualitas
Pelayanan Publik dalam Pembuatan Persetujuan Bangunan Gedung di Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cirebon dengan maksud memahai
keadaan yang ada. Penelitian ini dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cirebon. Jalan Sunan Drajat No.20,
Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon yang merupakan lokasi dari
penelitian.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Berdasarkan hasil observasi dan wawancara, penulis akan mendeskripsikan
hasil analisa yang diperoleh pada saat penelitian di Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cirebon bahwasannya kualitas pelayanan
publik khususnya dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung di Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cirebon sudah cukup
baik (Baihaki, 2021). Namun demikian, tetap saja masih ada beberapa hal yang kurang.
Kualitas Pelayanan Publik dalam Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung di
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Cirebon.
Sesuai dengan pendapat Zeithaml mengenai lima dimensi yang digunakan untuk
mengukur sebuah kualitas pelayanan, diantaranya (Hardjono, 2000):
Bukti Langsung
(Tangibles)
Tangibles merupakan fasilitas yang dapat dilihat dan digunakan perusahaan
dalam upaya pemenuhan kepuasan pelanggan seperti yang ada di dalam tempat
pelayanan. Faktor utama dari pada kualitas pelayanan adalah bukti langsung.
Pengguna jasa atau masyarakat cenderung memperlihatkan fakta-fakta bukti
langsung yang berkaitan dengan jasa sebagai tolak ukur suatu kualitas dalam
pelayanan.
a). Penampilan Petugas/aparatur
dalam melayani pelanggan
Berdasarkan hasil observasi dan wawancara yang dilakukan penulis di Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cirebon bahwa
penampilan petugas sudah sesuai dengan aturan yang berlaku hal ini dibenarkan
oleh Ibu Yuliana S.AP selaku petugas pelayanan.
b). Kemudahan dalam proses
pelayanan
Berdasarkan hasil observasi dan wawancara penulis di Kantor Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cirebon, kemudahan akses
pelayanan belum optimal, dikarenakan prosedur yang rumit dan terkadang ada yang tidak paham untuk
mengakses aplikasinya.
c). Kedisiplinan petugas
Berdasarkan hasil observasi dan�� wawancara�� di��
Kantor�� Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cirebon Petugas
sudah disiplin namun untuk pelayanan saja yang membuat lama.
Kehandalan (Reability)
Kemampuan instansi untuk memberikan pelayanan sesuai dengan yang dijanjikan
dengan tepat dan akurat. Kehandalan Pegawai sangat dipertaruhkan, karena ini
berhubungan langsung dengan harapan dan keinginan masyarakat, seperti halnya
ketepatan waktu, pelayanan yang sama tanpa adanya kesalahan, sikap yang
simpatik, dan akurasi yang tinggi. Adapun yang menjadi parameter dari dimensi
Reability (Kehandalan), diantaranya:
a). Kecermatan petugas dalam
melayani pelanggan
Berdasarkan hasil observasi dan wawancara yang dilakukan di Dinas
Penananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cirebon mengenai
kecermatan petugas dalam melayani pelanggan, bahwa petugas sudah melakukan
pelayanan dengan cermat dan hati-hati.
b). Memiliki standar
pelayanan yang jelas
Berdasarkan hasil observasi dan����
wawancara���� penulis���� yang dilakukan di Kantor
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten memberikan standar pelayanan yang
baik.
Ketanggapan
(Responsiveness)
Daya tanggap (Responsiveness) merupakan kemampuan untuk membantu����������� pemohon�������� dan memberikan jasa dengan cepat atau ketanggapan serta
mendengar dan mengatasi keluhan yang diajukan pemohon.
a). Merespon setiap
pelanggan/pemohon yang ingin mendapatkan pelayanan
Berdasarkan hasil observasi dan wawancara penulis di Kantor Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cirebon, petugas
merespon dan membantu pelanggan yang akan melakukan pelayanan atau keluhan
kepada pihak pemohon.
b). Petugas melakukan
pelayanan dengan cepat
Berdasarkan hasil observasi dan waancara penulis mengenai petugas
melayani pelayanan dengan cepat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Cirebon, pelayanan yang dilakukan belum optimal karena dalam waktu pelayanan belum maksimal,
sering mengalami penundaan untuk penerbitannya.
c). Dimensi Jaminan
(Assurance) Dimensi jaminan (assurance)
ini berkaitan dengan pengetahuan, kemampuan, kesopanan dan sifat dapat
dipercaya yang dimiliki petugas, bebas dari bahaya, resiko dan keragu-raguan.
d). Petugas memberikan
jaminan tepat waktu dalam pelayanan
Berdasarkan hasil observasi dan wawancara yang dilakukan penulis
mengenai petugas memberikan jaminan tepat waktu dalam pelayanan di Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cirebon, pelayanan
yang diberikan belum maksimal, karena pemohon belum diberitahu tentang
kepastian waktu dalam menunggu.
e). Petugas memberikan
jaminan biaya dalam pelayanan
Berdasarkan hasil observasi dan wawancara yang dilakukan penulis mengenai
petugas memberikan jaminan biaya dalam pelayanan di Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cirebon, pihak DPMPTSP berusaha bersifat
transparan mengenai biaya.
Empati (Emphaty)
Dimensi ini berkaitan dengan keramahan dan juga kepedulian petugas dalam
memberikan pelayanan. Empati
yaitu syarat untuk peduli, memberi perhatian pribadi bagi pelanggan.
a). Mendahulukan
kepentingan pelanggan
Berdasarkan hasil wawancara dan observasi mengenai petugas mendahulukan
kepentingan pemohon pelayanan ini masih belum optimal karena petugas masih
tebang pilih dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.
b). Petugas melayani
dengan sikap sopan santun
Berdasarkan hasil wawancara dan observasi mengenai petugas melayani
dengan sikap sopan santun di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Cirebon sebagaimana yang telah di sampaikan kedua belah pihak
sama, pelayanan ini sudah optimal karena petugas memberikan pelayanan yang
baik.
Faktor-faktor yang menyebabkan�� keterlambatan dalam Penerbitan Persetujuan
Bangunan Gedung di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Cirebon.
Sumber Daya Manusia
Berdasarkan hasil wawancara penulis bersama petugas pelayanan bahwa
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cirebon
mengalami kekurangan pegawai dalam bidang pelayanan Penerbitan Persetujuan
Bangunan Gedung.
Kurang kordinasi tugas
pelayanan
Pengorganisasian dan koordinasi tugas pelayanan sangat dibutuhkan agar
pekerjaan dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan standar serta aturan
yang ada. Jika sebuah organisasi gagal dalam menciptakan sebuah keserasian
pengorganisasian dan koordinasi tugas pelayanan sudah tentu akan mempengaruhi
kelancaran urusan serta membuat prosedur menjadi terganggu.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cirebon
memiliki kendala dalam hal koordinasi tugas. Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cirebon����������� belum� mampu mengkoordinir pihak-pihak yang terlihat
dalam proses pelayanan penerbitan Persetujuan Gedung Bangunan untuk
menyelesaikan tugas dengan semestinya.
Kesadaran Masyarakat
Kurangnya tingkat partisipasi masyarakat dalam kegiatan pelayanan karena
keterbatasan pengetahuan atau ketidaktahuan masyarakat terhadap mekanisme,
prosedur pelayanan maupun hak dan kewajiban sebagai penggguna layanan. Dalam
hal ini petugas penyedia layanan, diharapkan haruslah lebih aktif untuk
mengatur masyarakat pemohon sebagai pengguna layanan.
Dalam proses pelayanan publik tidak terlepas dari permasalahan dan
adanya hambatan-hambatan sehingga menyebabkan terhambatnya suatu proses
pelayanan publik dan menyebabkan kualitas pelayanan publik tidak optimal karena masyarakat
sebagai pengguna jasa pelayanan merasakan tidak mendapatkan kepuasan dalam
pelayanan tersebut (Kusumawati, 2022a).
Upaya-upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan
Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung
Dalam upaya untuk
meningkatkan kualitas pelayanan dalam pengurusan izin, DPMPTSP Kabupaten
Cirebon juga sudah melakukan upaya pengembangan dan inovasi pelayanan
perizinan. Sesuai dengan kebijakan Mutu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cirebon adalah pengembangan SDM, teknologi
informasi dan senantiasa kualitas pelayanan perizinan (Moleong, 2014). Langkah-langkah yang dilakukan antara lain:
a)
Sosialisasi bagi
masyarakat, tujuannya untuk meningkatkan akan pentingnya PBG/IMB. Sosialisasi
berupa tata cara persyaratan (SOP) penerbitan PBG serta sanksi yang didapat
ketika tidak memiliki surat PBG/IMB sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 16
Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung.
b)
Meningkatkan
profesionalisme masing-masing pegawai yang ada di Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cirebon.
c)
Diharapkan antar
bidang perizinan bisa berkordinasi dengan baik dan cepat bisa meningkatkan kualitas pelayanan.
d)
Peningkatan pelayanan
perizinan melalui IT secara online.
e)
Meningkatkan kualitas
pelayanan dengan memperbaiki aspek-aspek yang sering di keluhkan masyarakat.
Kualitas pelayanan
perizinan DPMPTSP juga sudah diakui oleh para pengguna jasa melalui indeks
kepuasan masyarakat baik melalui survey lembaga atau survey penelitian yang
dilakukan (Syafrudin & Na�a, 2010). Hal ini bahwa pelayanan pada masyarakat merupakan salah satu fungsi
penting aparat pemerintah karena sifatmya sangat luas dan menyangkut pemenuhan
kebutuhan masyarakat yang beraanekaragam (Anggraini et al., 2022).
Kepuasan masyarakat
merupakan jawaban terhadap kinerja DPMTSP (Sari et al., 2022). Respon dari masyarakat dapat dijadikan sebagai salah satu masukan bagi
perbaikan kinerja. Dalam hal ini peneliti telah melakukan wawancara dengan
pemohon saat melakukan pengurusan penerbitan SK, mereka mengatakan bahwa
pelayanan di DPMPTSP sudah cukup baik, transparan dan memberikan kepuasan pada
masyarakat penguna jasa tetapi ada juga yang memberikan kritik atas pelayanan
yang diberikan oleh DPMPTSP (Kusumawati, 2022b).
KESIMPULAN
Dimensi tangibles ditentukan oleh
indikator-indikator yaitu penampilan petugas, kemudahan akses pelayanan,
kedisiplinan petugas dalam penelitian ini bisa dikatakan baik karena dari
indikator yang ada didalam penelitian ini hampir semuanya baik. Namun pada
indikator kemudahan akses pelayanan ini belum optimal, dikarenakan prosedur
yang rumit dan terkadang ada yang tidak paham untuk mengakses aplikasinya.
Dimensi
reability ditentukan oleh indikator-indikator kecermatan petugas dalam melayani
pelanggan dan standar pelayanan yang jelas sudah sangat baik. Dimana kecermatan
petugas sudah melakukan pelayanan dengan cermat dan hati-hati dan standar
pelayanan petugas pelayanan sudah berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan
standar pelayanan yang baik.
Pada
dimensi responsiviness atau ketanggapan yaitu dengan indikator merespon keluhan
pemohon dan petugas melakukan pelayanan dengan cepat pelayanan yang dilakukan
belum optimal karena dalam waktu pelayanan belum maksimal, sering mengalami
penundaan untuk penerbitannya sehingga pelayanan kurang maksimal.
Dimensi
Assurance atau jaminan pada penelitian ini menunjukan hasil yang baik. Dimensi
assurance ini berisi antara lain memberikan jaminan tepat waktu pelayanan dan
jaminan biaya. Namun dari indikator jaminan tepat waktu pelayanan yang
diberikan kurang maksimal, karena pemohon belum diberitahu tentang kepastian
waktu dalam menunggu.
Dimensi
emphaty ditentukan oleh indikator-indikator mendahulukan kepentingan pelanggan,
dan sikap pelayanan yang sopan dan ramah. Dari indikator sikap petugas yang
sopan dan ramah ini menujukan hasil yang baik dimana petugas langsung menyambut
pemohon yang datang, pelayanan ini sudah optimal karena petugas memberikan
pelayanan yang baik, namun untuk indikator medahulukan kepentingan pelanggan
ada kekurangan hal itu terjadi karena pelanggan atau pemohon yang mengenal
petugas lebih diutamakan.
BIBLIOGRAFI
Anggraini,
S., Sikumbang, A. T., & Harahap, S. (2022). EFEK PERMAINAN GAME ONLINE
MOBILE LEGEND TERHADAP MAHASISWA PROGRAM STUDI ILMU KOMUNIKASI. Algebra:
Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Sains, 2(4).
Baihaki,
M. R. (2021). HAK TANGGUNG GUGAT DI PERADILAN TATA USAHA NEGARA ( Telaah
Kritis Pergeseran Nomenklatur Izin Lingkungan Menjadi Persetujuan Lingkungan
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja ). 51,
1�20.
Dewi, D.
K., Syahrin, A., Arifin, S., & Tarigan, P. (2014). Izin Lingkungan dalam
Kaitannya dengan Penegakan Administrasi Lingkungan dan Pidana Lingkungan
Berdasarkan Undang-undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Uupplh). USU Law Journal, 2(1),
124�138.
Dwiyanto,
A. (2021). Mewujudkan good governance melalui pelayanan publik. Ugm
Press.
Faisal,
M., & Wibowo, I. (2023). The Effect of Competence and Work Environment on
Organizational Performance through Work Motivation as a Mediation Variable in
Jatisampurna District, Bekasi City. KRISNADWIPAYANA INTERNATIONAL JOURNAL OF
MANAGEMENT STUDIES, 2(2), 20�31.
Faradila,
S. Y. (2022). Pelayanan Publik Dalam Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan
(IMB) Melalui Sistem Informasi Perizinan Satu Pintu Kabupaten Kediri (SIMPATIK).
Hafied,
H., Pananrangi, A. R., & Ismail, I. (2022). EVALUASI KEBIJAKAN REFORMASI
BIROKRASI MILITER. CV. Berkah Utami.
Hardjono,
W. (2000). Manajemen Pemasaran Modern dan Perilaku Konsumen. Penerbit Sinar
Baru, Bandung.
Kusumawati,
E. (2022a). Analisis SWOT Faktor Penyebab Penurunan Jumlah Peserta Didik
Lembaga PAUD di Kabupaten Bogor. Tarbiatuna: Journal of Islamic Education
Studies, 2(2), 88�96. https://doi.org/10.47467/tarbiatuna.v2i2.660
Kusumawati,
E. (2022b). SCHOOL COMMITTEE PARTICIPATION IN REALIZING THE QUALITY OF
EDUCATION. 10(5), 880�886.
Moleong,
L. J. (2014). Metode penelitian kualitatif edisi revisi. Bandung: PT Remaja
Rosdakarya.
Musaini,
A., Tenri, A., & Ramadhan, S. (2022). Transparansi pelayanan publik di
rumah sakit umum daerah Kabupaten Buton. Administratio Jurnal Ilmiah Ilmu
Administrasi Negara, 9�21.
Oktariyanda,
T. A., Zauhar, S., & Rochmah, S. (2013). Pelayanan izin mendirikan bangunan
(IMB) dalam mencapai kualitas pelayanan publik yang optimal. Wacana Journal
of Social and Humanity Studies, 16(4), 179�185.
RFS, H.
T. (n.d.). KUALITAS PELAYANAN SURAT IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) PADA BADAN
PENANAMAN MODAL DAERAH DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (BPMD-PTSP) KOTA
PAYAKUMBUH. Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Sosial Dan Ilmu
Politik, 3(1), 1�15.
Sari, D.
A., Karawang, U. S., Jawa, K., & Indonesia, B. (2022). kimia
KEBERLANJUTAN KEMAMPUAN DASAR BAHASA INGGRIS BAGI MAHASISWA / I TEKNIK KIMIA
Aulia Rahmatunnissa. December. https://doi.org/10.31219/osf.io/5d7yc
Sinambela,
L. (2011). Reformasi Pelayanan Publik: Teori, Kebijakan dan Implementasi
(CetakanKeenam). BumiAksara. Jakarta.
Syafrudin,
A., & Na�a, S. (2010). Republik desa: pergulatan hukum tradisional dan
hukum modern dalam desain otonomi desa. Alumni.
Tinggi,
S., Islam, A., Pekanbaru, S. A., & Indonesia, R. (2018). KONSEP
PELAYANAN PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH Nurhadi. 4988, 137�150.
https://doi.org/10.14421/EkBis.2018.2.2.1100
|
Copyright holder: Yanto Heryanto, Moh. Sutarjo, Resa Ramadhani (2023) |
|
First publication right: |
|
This article is licensed under: |