Volume 4, No. 4 April 2023

p-ISSN� 2721-3854 | e-ISSN 2721-2769

DOI:� https://doi.org/10.46799/jst.v4i4.718


 

KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DALAM PENERBITAN PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG DI DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

 

Yanto Heryanto, Moh. Sutarjo, Resa Ramadhani

Program Studi Administrasi Publik, Universitas Swadaya Gunung Jati, Jawa Barat, Indonesia

Email: [email protected], [email protected], [email protected]

 

Abstrak:

Penelitian ini mengangkat judul Kualitas Pelayanan Publik dalam Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cirebon. Selama ini benak masyarakat, pelayanan PBG terkesan rumit dan berbelit-belit, pelayanan lama dan kurang optimal. Oleh karena itu rumusan masalah dalam penelitian in yaitu bagaimana kualitas pelayanan penerbitan PBG, faktor apa sajakah yang berkontribusi dalam penerbitan PBG dan upaya apa saja yang perlu dilakukan untuk mengoptimalkan pelayanan penerbitan PBG di DPMPTSP Kabupaten Cirebon. Penelitian menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi, berupa dokumen dan arsip yang berhubungan dengan kualitas pelayanan PBG di DPMPTSP Kabupaten Cirebon. Hasil pelayanan perizinan Penerbitan PBG sudah berjalan dengan baik meskipun masih terdapat beberapa kekurangan yang dihadapi, seperti lambatnya proses penerbitan persetujuan bangunan gedung, adanya perlakuan yang tidak sama dalam memberikan pelayanan, penyelesaian SK penerbitan yang diajukan melebihi dari jangka waktu yang telah di tetapkan. Kesimpulan penelitian bahwa pelayanan PBG di DPMPTSP Kabupaten Cirebon sudah berjalan dengan baik meskipun masih terdapat beberapa hal yang belum optimal dan perlu diperbaiki. Saran peneliti bahwa pelayanan yang diberikan DPMPTSP Kabupaten Cirebon harus lebih profesional, efektif, efesien dan kekurangan-kekurangan yang ada perlu untuk diperbaiki agar optimal.

 

Kata Kunci: Kualitas Pelayanan Publik, Persetujuan Bangunan Gedung.

 

Abstract:

This research title is �Public Service Quality in Issuing Building Approval at the Office of Investment and One Stop Integrated Services, Cirebon Regency. So far, the public�s mind that PBG services seem complicated and convoluted, old services and less than optimal. Therefore, the formulation of the problem in this study is how the quality of PBG publishing services, what factors contribute to PBG issuance and what effort need to made to optimize PBG publishing services at DPMPSTP Cirebon Regency. This research uses qualitative research with a descriptive approach. Data collection techniques used interview, observation and documentation techniques used interview, observation and documentation techniques in the form documents and archives related to the quality of PBG services at DPMPTSP Cirebon Regency. The conclusion of the study is that PBG services at DPMPTSP Cirebon Regency have been going well although there are still some things that are not optimal and need to be improved. Researchers suggest that the services provided by DPMPTSP Cirebon Regency must be more professional, effective, efficient and the existing deficiencied need to be improved so that optimal.

 

Keywords: Quality of Public Service, Building Approval.

 

PENDAHULUAN

Pelayanan Publik dikembangkan berdasarkan client yaitu mendudukan diri bahwa warga negaralah yang membutuhkan pelayanan, membutuhkan bantuan birokrasi (Musaini et al., 2022). Sehingga pelayanan yang dikembangkan adalah pelayanan yang independen dan menciptakan dependensi bagi warga Negara dalam urusannya sebagai warga Negara. Warga Negara atau masyarakat dianggap sebagai follower dalam setiap kebijakan,program atau pelayanan publik. Masyarkat dianggap sebagai makhluk yang patuh, selalu menerima setiap aktivitas biroktasi, padahal terkadang pemerintah melakukan aktivitas yang �tidak selalu menguntungkan bagi masyarakat� (Dwiyanto, 2021).

Di Indonesia Sistem Administrasi Publik yang menjadi pilar pelayanan publik menghadapi masalah yang fundamental (Hafied et al., 2022). Pertama, sebagai fakta sejarah bangsa, sistem administrasi yang diterapkan adalah peninggalan pemerintah kolonial. Sruktur birokrasi, norma, nilai dan regulasi yag ada sekarang masih berorientasi pada pemenuhan kepentingan dari pada pemenuhan hak sipil warga Negara (RFS, n.d.).

Penyelenggara pelayanan publik yang dilaksanakan oleh aparatur pemerintah dalam berbagai sektor pelayanan terutama menyangkut pemenuhan hak-hak sipil dan kebutuhan dasar masih dirasakan belum sesuai dengan tuntutan dan harapan masyarakat. Hal ini bisa diketahui antara lain banyaknya pengaduan,keluhan, yang disampaikan langsung kepada unit kantor pelayanan menyangkut sistem dan prosedur pelayanan yang berbelit-belit, tidak transparan, kurang informative, kurang akomodatif, kurang konsisten sehingga tidak menjamin kepastian hukum, waktu dan budaya serta masih dijumpai adanya praktek pungutan tidak resmi (Oktariyanda et al., 2013).

Masalah timbul dari masyarakat adalah masyarakat tidak merasa puas dengan pelayanan yang diberikan, dan beberapa faktor internal pada kinerja pelayanan publik pada dinas sebagai instansi tingkat pemerintahan yang berwenang baik dalam masalah pelayanannya seperti berapa lama pembuatan,kinerja pelayannya ataupun mengenai biaya (Tinggi et al., 2018).

Penyelenggara pelayanan oleh pemerintah yang cenderung menganggap bahwa sebaik apapun dalam memberikan pelayanan pada masyarakat, itu tidak akan merubah gaji dan pendapatan mereka. Profesionalisme bukan menjadi tujuan utama mereka. Mereka mau melayani hanya karena tuntutan profesionalisme kerja (Faradila, 2022). Ini yang membuat berkepihakannya kepada masyarakat menjadi sangat rendah Pelayanan publik akan bersikap ramah kepada masyarakat pengguna layanan kalau ada sesuatu yang memberikan keuntungan atau melatar belakangi, seperti hubungan pertemanan, status ekonomi dan lain lain (Sinambela, 2011).

Perizinan adalah salah satu pelaksanaan fungsi pengaturan dan bersifat pengawasan yang dimiliki oleh pemerintah terhadap kegiatan- kegiatan yang��������� dilakukan oleh masyarakat (RFS, n.d.). Persetujuan Bangunan Gedung disingkat (PBG) adalah persetujuan resmi dari Bupati untuk memanfaatkan/menggunakan bangunan dengan persetujuan Bupati atau�� Pejabat yang ditunjuk. Pengurusan pembuatan Persetujuan Gedung Bangunan memiliki arti penting sebagai salah satu identitas dari mendirikan bangunan yang di dirikan oleh peroranganmaupunkelompok (Faisal & Wibowo, 2023).

Berdasarkan hasil wawancara masyarakat, peneliti menemukan permasalahan yang menarik untuk peneliti bahas (Dewi et al., 2014). Antara lain masyarakat mengeluhkan lambatnya proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung dengan berbagai dalih, adanya perlakuan yang tidak sama dalam memberikan pelayanan yang berkaitan dengan penerbitan PBG, penyelesaian SK penerbitan yang diajukan melebihi dari jangka waktu yang telah ditetapkan.

Dalam penelitian ini penulis memfokuskan bagaimana kualitas pelayanan dalam melayani pembuatan Persetujuan Bangunan Gedung (Hardjono, 2000). Oleh karena itu melihat masalah yang terjadi pada saat observasi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cirebon yaitu tentang pelayanan yang belum optimal. Penulis melakukan penelitian tentang masalah ini dan membuat penelitian dengan judul �KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DALAM PENERBITAN PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG DI DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN CIREBON�.

 

METODE

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Peneliti mendeskripsikan bagaimana Kualitas Pelayanan Publik dalam Pembuatan Persetujuan Bangunan Gedung di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cirebon dengan maksud memahai keadaan yang ada. Penelitian ini dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cirebon. Jalan Sunan Drajat No.20, Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon yang merupakan lokasi dari penelitian.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Berdasarkan hasil observasi dan wawancara, penulis akan mendeskripsikan hasil analisa yang diperoleh pada saat penelitian di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cirebon bahwasannya kualitas pelayanan publik khususnya dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cirebon sudah cukup baik (Baihaki, 2021). Namun demikian, tetap saja masih ada beberapa hal yang kurang.

 

Kualitas Pelayanan Publik dalam Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cirebon.

Sesuai dengan pendapat Zeithaml mengenai lima dimensi yang digunakan untuk mengukur sebuah kualitas pelayanan, diantaranya (Hardjono, 2000):

 

Bukti Langsung (Tangibles)

Tangibles merupakan fasilitas yang dapat dilihat dan digunakan perusahaan dalam upaya pemenuhan kepuasan pelanggan seperti yang ada di dalam tempat pelayanan. Faktor utama dari pada kualitas pelayanan adalah bukti langsung. Pengguna jasa atau masyarakat cenderung memperlihatkan fakta-fakta bukti langsung yang berkaitan dengan jasa sebagai tolak ukur suatu kualitas dalam pelayanan.

 

a). Penampilan Petugas/aparatur dalam melayani pelanggan

Berdasarkan hasil observasi dan wawancara yang dilakukan penulis di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cirebon bahwa penampilan petugas sudah sesuai dengan aturan yang berlaku hal ini dibenarkan oleh Ibu Yuliana S.AP selaku petugas pelayanan.

 

b). Kemudahan dalam proses pelayanan

Berdasarkan hasil observasi dan wawancara penulis di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cirebon, kemudahan akses pelayanan belum optimal, dikarenakan prosedur yang rumit dan terkadang ada yang tidak paham untuk mengakses aplikasinya.

 

c). Kedisiplinan petugas Berdasarkan hasil observasi dan�� wawancara�� di�� Kantor�� Dinas

Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cirebon Petugas sudah disiplin namun untuk pelayanan saja yang membuat lama.

 

Kehandalan (Reability)

Kemampuan instansi untuk memberikan pelayanan sesuai dengan yang dijanjikan dengan tepat dan akurat. Kehandalan Pegawai sangat dipertaruhkan, karena ini berhubungan langsung dengan harapan dan keinginan masyarakat, seperti halnya ketepatan waktu, pelayanan yang sama tanpa adanya kesalahan, sikap yang simpatik, dan akurasi yang tinggi. Adapun yang menjadi parameter dari dimensi Reability (Kehandalan), diantaranya:

 

a). Kecermatan petugas dalam melayani pelanggan

Berdasarkan hasil observasi dan wawancara yang dilakukan di Dinas Penananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cirebon mengenai kecermatan petugas dalam melayani pelanggan, bahwa petugas sudah melakukan pelayanan dengan cermat dan hati-hati.

 

b). Memiliki standar pelayanan yang jelas

Berdasarkan hasil observasi dan���� wawancara���� penulis���� yang dilakukan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten memberikan standar pelayanan yang baik.

Ketanggapan (Responsiveness)

Daya tanggap (Responsiveness) merupakan kemampuan untuk membantu����������� pemohon�������� dan memberikan jasa dengan cepat atau ketanggapan serta mendengar dan mengatasi keluhan yang diajukan pemohon.

 

a). Merespon setiap pelanggan/pemohon yang ingin mendapatkan pelayanan

Berdasarkan hasil observasi dan wawancara penulis di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cirebon, petugas merespon dan membantu pelanggan yang akan melakukan pelayanan atau keluhan kepada pihak pemohon.

 

b). Petugas melakukan pelayanan dengan cepat

Berdasarkan hasil observasi dan waancara penulis mengenai petugas melayani pelayanan dengan cepat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cirebon, pelayanan yang dilakukan belum optimal karena dalam waktu pelayanan belum maksimal, sering mengalami penundaan untuk penerbitannya.

 

c). Dimensi Jaminan (Assurance) Dimensi jaminan (assurance)

ini berkaitan dengan pengetahuan, kemampuan, kesopanan dan sifat dapat dipercaya yang dimiliki petugas, bebas dari bahaya, resiko dan keragu-raguan.

 

d). Petugas memberikan jaminan tepat waktu dalam pelayanan

Berdasarkan hasil observasi dan wawancara yang dilakukan penulis mengenai petugas memberikan jaminan tepat waktu dalam pelayanan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cirebon, pelayanan yang diberikan belum maksimal, karena pemohon belum diberitahu tentang kepastian waktu dalam menunggu.

 

e). Petugas memberikan jaminan biaya dalam pelayanan

Berdasarkan hasil observasi dan wawancara yang dilakukan penulis mengenai petugas memberikan jaminan biaya dalam pelayanan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cirebon, pihak DPMPTSP berusaha bersifat transparan mengenai biaya.

 

Empati (Emphaty)

Dimensi ini berkaitan dengan keramahan dan juga kepedulian petugas dalam memberikan pelayanan. Empati yaitu syarat untuk peduli, memberi perhatian pribadi bagi pelanggan.

a). Mendahulukan kepentingan pelanggan

Berdasarkan hasil wawancara dan observasi mengenai petugas mendahulukan kepentingan pemohon pelayanan ini masih belum optimal karena petugas masih tebang pilih dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.

b). Petugas melayani dengan sikap sopan santun

Berdasarkan hasil wawancara dan observasi mengenai petugas melayani dengan sikap sopan santun di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cirebon sebagaimana yang telah di sampaikan kedua belah pihak sama, pelayanan ini sudah optimal karena petugas memberikan pelayanan yang baik.

 

Faktor-faktor yang menyebabkan�� keterlambatan dalam Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cirebon.

Sumber Daya Manusia

Berdasarkan hasil wawancara penulis bersama petugas pelayanan bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cirebon mengalami kekurangan pegawai dalam bidang pelayanan Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung.

 

Kurang kordinasi tugas pelayanan

Pengorganisasian dan koordinasi tugas pelayanan sangat dibutuhkan agar pekerjaan dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan standar serta aturan yang ada. Jika sebuah organisasi gagal dalam menciptakan sebuah keserasian pengorganisasian dan koordinasi tugas pelayanan sudah tentu akan mempengaruhi kelancaran urusan serta membuat prosedur menjadi terganggu.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cirebon memiliki kendala dalam hal koordinasi tugas. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cirebon����������� belum� mampu mengkoordinir pihak-pihak yang terlihat dalam proses pelayanan penerbitan Persetujuan Gedung Bangunan untuk menyelesaikan tugas dengan semestinya.

 

Kesadaran Masyarakat

Kurangnya tingkat partisipasi masyarakat dalam kegiatan pelayanan karena keterbatasan pengetahuan atau ketidaktahuan masyarakat terhadap mekanisme, prosedur pelayanan maupun hak dan kewajiban sebagai penggguna layanan. Dalam hal ini petugas penyedia layanan, diharapkan haruslah lebih aktif untuk mengatur masyarakat pemohon sebagai pengguna layanan.

Dalam proses pelayanan publik tidak terlepas dari permasalahan dan adanya hambatan-hambatan sehingga menyebabkan terhambatnya suatu proses pelayanan publik dan menyebabkan kualitas pelayanan publik tidak optimal karena masyarakat sebagai pengguna jasa pelayanan merasakan tidak mendapatkan kepuasan dalam pelayanan tersebut (Kusumawati, 2022a).

 

Upaya-upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung

Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dalam pengurusan izin, DPMPTSP Kabupaten Cirebon juga sudah melakukan upaya pengembangan dan inovasi pelayanan perizinan. Sesuai dengan kebijakan Mutu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cirebon adalah pengembangan SDM, teknologi informasi dan senantiasa kualitas pelayanan perizinan (Moleong, 2014). Langkah-langkah yang dilakukan antara lain:

a)      Sosialisasi bagi masyarakat, tujuannya untuk meningkatkan akan pentingnya PBG/IMB. Sosialisasi berupa tata cara persyaratan (SOP) penerbitan PBG serta sanksi yang didapat ketika tidak memiliki surat PBG/IMB sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

b)      Meningkatkan profesionalisme masing-masing pegawai yang ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cirebon.

c)      Diharapkan antar bidang perizinan bisa berkordinasi dengan baik dan cepat bisa meningkatkan kualitas pelayanan.

d)      Peningkatan pelayanan perizinan melalui IT secara online.

e)      Meningkatkan kualitas pelayanan dengan memperbaiki aspek-aspek yang sering di keluhkan masyarakat.

Kualitas pelayanan perizinan DPMPTSP juga sudah diakui oleh para pengguna jasa melalui indeks kepuasan masyarakat baik melalui survey lembaga atau survey penelitian yang dilakukan (Syafrudin & Na�a, 2010). Hal ini bahwa pelayanan pada masyarakat merupakan salah satu fungsi penting aparat pemerintah karena sifatmya sangat luas dan menyangkut pemenuhan kebutuhan masyarakat yang beraanekaragam (Anggraini et al., 2022).

Kepuasan masyarakat merupakan jawaban terhadap kinerja DPMTSP (Sari et al., 2022). Respon dari masyarakat dapat dijadikan sebagai salah satu masukan bagi perbaikan kinerja. Dalam hal ini peneliti telah melakukan wawancara dengan pemohon saat melakukan pengurusan penerbitan SK, mereka mengatakan bahwa pelayanan di DPMPTSP sudah cukup baik, transparan dan memberikan kepuasan pada masyarakat penguna jasa tetapi ada juga yang memberikan kritik atas pelayanan yang diberikan oleh DPMPTSP (Kusumawati, 2022b).

 

KESIMPULAN

Dimensi tangibles ditentukan oleh indikator-indikator yaitu penampilan petugas, kemudahan akses pelayanan, kedisiplinan petugas dalam penelitian ini bisa dikatakan baik karena dari indikator yang ada didalam penelitian ini hampir semuanya baik. Namun pada indikator kemudahan akses pelayanan ini belum optimal, dikarenakan prosedur yang rumit dan terkadang ada yang tidak paham untuk mengakses aplikasinya.

Dimensi reability ditentukan oleh indikator-indikator kecermatan petugas dalam melayani pelanggan dan standar pelayanan yang jelas sudah sangat baik. Dimana kecermatan petugas sudah melakukan pelayanan dengan cermat dan hati-hati dan standar pelayanan petugas pelayanan sudah berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan standar pelayanan yang baik.

Pada dimensi responsiviness atau ketanggapan yaitu dengan indikator merespon keluhan pemohon dan petugas melakukan pelayanan dengan cepat pelayanan yang dilakukan belum optimal karena dalam waktu pelayanan belum maksimal, sering mengalami penundaan untuk penerbitannya sehingga pelayanan kurang maksimal.

Dimensi Assurance atau jaminan pada penelitian ini menunjukan hasil yang baik. Dimensi assurance ini berisi antara lain memberikan jaminan tepat waktu pelayanan dan jaminan biaya. Namun dari indikator jaminan tepat waktu pelayanan yang diberikan kurang maksimal, karena pemohon belum diberitahu tentang kepastian waktu dalam menunggu.

Dimensi emphaty ditentukan oleh indikator-indikator mendahulukan kepentingan pelanggan, dan sikap pelayanan yang sopan dan ramah. Dari indikator sikap petugas yang sopan dan ramah ini menujukan hasil yang baik dimana petugas langsung menyambut pemohon yang datang, pelayanan ini sudah optimal karena petugas memberikan pelayanan yang baik, namun untuk indikator medahulukan kepentingan pelanggan ada kekurangan hal itu terjadi karena pelanggan atau pemohon yang mengenal petugas lebih diutamakan.

 

BIBLIOGRAFI

Anggraini, S., Sikumbang, A. T., & Harahap, S. (2022). EFEK PERMAINAN GAME ONLINE MOBILE LEGEND TERHADAP MAHASISWA PROGRAM STUDI ILMU KOMUNIKASI. Algebra: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Sains, 2(4).

Baihaki, M. R. (2021). HAK TANGGUNG GUGAT DI PERADILAN TATA USAHA NEGARA ( Telaah Kritis Pergeseran Nomenklatur Izin Lingkungan Menjadi Persetujuan Lingkungan Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja ). 51, 1�20.

Dewi, D. K., Syahrin, A., Arifin, S., & Tarigan, P. (2014). Izin Lingkungan dalam Kaitannya dengan Penegakan Administrasi Lingkungan dan Pidana Lingkungan Berdasarkan Undang-undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Uupplh). USU Law Journal, 2(1), 124�138.

Dwiyanto, A. (2021). Mewujudkan good governance melalui pelayanan publik. Ugm Press.

Faisal, M., & Wibowo, I. (2023). The Effect of Competence and Work Environment on Organizational Performance through Work Motivation as a Mediation Variable in Jatisampurna District, Bekasi City. KRISNADWIPAYANA INTERNATIONAL JOURNAL OF MANAGEMENT STUDIES, 2(2), 20�31.

Faradila, S. Y. (2022). Pelayanan Publik Dalam Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Melalui Sistem Informasi Perizinan Satu Pintu Kabupaten Kediri (SIMPATIK).

Hafied, H., Pananrangi, A. R., & Ismail, I. (2022). EVALUASI KEBIJAKAN REFORMASI BIROKRASI MILITER. CV. Berkah Utami.

Hardjono, W. (2000). Manajemen Pemasaran Modern dan Perilaku Konsumen. Penerbit Sinar Baru, Bandung.

Kusumawati, E. (2022a). Analisis SWOT Faktor Penyebab Penurunan Jumlah Peserta Didik Lembaga PAUD di Kabupaten Bogor. Tarbiatuna: Journal of Islamic Education Studies, 2(2), 88�96. https://doi.org/10.47467/tarbiatuna.v2i2.660

Kusumawati, E. (2022b). SCHOOL COMMITTEE PARTICIPATION IN REALIZING THE QUALITY OF EDUCATION. 10(5), 880�886.

Moleong, L. J. (2014). Metode penelitian kualitatif edisi revisi. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Musaini, A., Tenri, A., & Ramadhan, S. (2022). Transparansi pelayanan publik di rumah sakit umum daerah Kabupaten Buton. Administratio Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, 9�21.

Oktariyanda, T. A., Zauhar, S., & Rochmah, S. (2013). Pelayanan izin mendirikan bangunan (IMB) dalam mencapai kualitas pelayanan publik yang optimal. Wacana Journal of Social and Humanity Studies, 16(4), 179�185.

RFS, H. T. (n.d.). KUALITAS PELAYANAN SURAT IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) PADA BADAN PENANAMAN MODAL DAERAH DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (BPMD-PTSP) KOTA PAYAKUMBUH. Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 3(1), 1�15.

Sari, D. A., Karawang, U. S., Jawa, K., & Indonesia, B. (2022). kimia KEBERLANJUTAN KEMAMPUAN DASAR BAHASA INGGRIS BAGI MAHASISWA / I TEKNIK KIMIA Aulia Rahmatunnissa. December. https://doi.org/10.31219/osf.io/5d7yc

Sinambela, L. (2011). Reformasi Pelayanan Publik: Teori, Kebijakan dan Implementasi (CetakanKeenam). BumiAksara. Jakarta.

Syafrudin, A., & Na�a, S. (2010). Republik desa: pergulatan hukum tradisional dan hukum modern dalam desain otonomi desa. Alumni.

Tinggi, S., Islam, A., Pekanbaru, S. A., & Indonesia, R. (2018). KONSEP PELAYANAN PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH Nurhadi. 4988, 137�150. https://doi.org/10.14421/EkBis.2018.2.2.1100

 

 

 

Copyright holder:

Yanto Heryanto, Moh. Sutarjo, Resa Ramadhani (2023)

 

First publication right:

Jurnal Syntax Transformation

 

This article is licensed under: