Volume 4, No. 4 April 2023

p-ISSN� 2721-3854 | e-ISSN 2721-2769

DOI:� https://doi.org/10.46799/jst.v4i4.719


 

KAJIAN YURIDIS PELAKSANAAN AKSI HAK ASASI MANUSIA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

 

Setiaji Wibowo, Joko Widarto, Markoni, Wasis Susetio

Universitas Esa Unggul, Jakarta, Indonesia

Email: [email protected], [email protected], [email protected], [email protected]

 

Abstrak:

Indonesia sebagai negara hukum menjunjung tinggi hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam konstitusi dan undang-undang. Setelah reformasi, upaya pemenuhan hak asasi manusia oleh pemerintah Republik Indonesia salah satunya dituangkan dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) yang dijalankan perlima tahun dan saat ini sudah mencapai generasi kelima. Setiap generasi dari RANHAM memiliki target dan capaian yang berbeda sesuai dengan perkembangan diskursus HAM di Indonesia. Program RANHAM memilki jangkauan yang sangat luas dalam isu pemenuhan HAM karena mencakup kerja sama lintas Kementerian/Lembaga dan juga pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota). Penelitian ini mencoba untuk menelisik keberhasilan dan juga permasalahan yang timbul dari RANHAM di tahun 2021 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 dalam pemenuhan hak asasi manusia untuk penyandang disabilitas sesuai dengan dengan yang telah diamanatkan dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 dan UU Nomor 8 Tahun 2016. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menelaah bahan kepustakaan dan bahan-bahan sekunder. Penelitian normatif bertujuan mengarahkan, menganalisis, mensistematisasi, menginterpretasi, dan menilai hukum positif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan dijalankannya RANHAM pada 2021 menjadi perwujudan dari pelaksanaan HAM sebagai tanggung jawab negara sesuai dengan yang termaktub di Pasal 28I ayat (4) serta Pasal 71 UU Nomor 39 Tahun 1999. Tantangan yang muncul dari pelaksanaan RANHAM dapat diatasi dengan mensahkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2022 dan dengan dikeluarkannya kebijakan oleh Direktorat Jenderal HAM sesuai kewenangannya sebagai Sekretariat Panitia Nasional RANHAM. Rekomendasi pertama dari penelitian ini agar Panitia Nasional RANHAM melakukan pendampingan lebih lanjut dan memfasilitasi dukungan anggaran. Rekomendasi kedua agar Ditjen HAM selaku sekretariat Panitia Nasional RANHAM dapat mengoptimalkan perannya dalam berkoordinasi dengan K/L dan Pemda dalam menjalankan RANHAM.

 

Kata Kunci: RANHAM, Aksi HAM, Kemenkumham, Hak Asasi Manusia, penyandang disabilitas.

 

Abstract:

Indonesia as a Law State upholds human rights as stated in constitution and law. After Indonesia Reformation, one of the efforts to fulfill human rights by Indonesian Government is stated in National Action Plan for Human Rights (RANHAM) implemented through 5 year phase and is currently on the fifth generation. Each generation has its target and accomplishment based on the development of current human rights issues in Indonesia. RANHAM has a long coverage as a tool to fulfill human rights for its encouragement on the cooperation between ministries and institutions as well as local government (province and district level). This research explains RANHAM success and challenges as mandated by Presidential Regulation Number 53 of 2021 to fulfill human rights for persons with disabilities corresponds with Law Number 39 of 1999 and Law Number 8 of 2016. This research uses normative method by studying material from the secondary sources. Normative research aims to direct, analyze, systemize, interpret, and evaluate positive law. The research shows that the implementation of RANHAM in 2021 is the form of human rights fulfilment by Indonesian Government as its responsibility as written in constitution article 28I section 4 and Indonesian Law of Human Rights Number 39 of 1999. The challenge arises from RANHAM could be mitigated by Regulation of the Minister of Law and Human Rights Number 19 of 2022 and by the policy made by Directorate General of Human Rights as the secretariat of RANHAM national committee. The first recommendation suggests that RANHAM national committee monitor and facilitate the implementation of RANHAM by other Indonesian government institution. The second recommendation suggests that Directorate General of Human Rights could further strengthen its authority to coordinate with other government institution.

 

Keywords: National Action Plan for Human Rights, Human Rights Action, Ministry of Law and Human Rights, Human Rights, persons with disabilities.

 

PENDAHULUAN

Indonesia sebagai negara hukum sesuai dengan pasal 1 ayat 3 UUD 1945, �Negara Indonesia adalah negara hukum� mengakui dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). Upaya pembangunan bidang HAM dikuatkan dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Setelahnya, terjadi beberapa kali amandemen Undang-Undang Dasar yang salah satunya yaitu di amandemen kedua tahun 2000 memasukkan unsur HAM secara lebih detail yang tertuang di dalam BAB X A, pasal 28A sampai dengan pasal 28J (Pelealu, 2015).

Dalam konsep HAM internasional, negara mempunyai kewajiban untuk menghormati (obligation to respect), melindungi (obligation to protect), dan memenuhi (obligation to fullfill) hak-hak warga negara. Ketiga kewajiban tersebut termaktub di dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 28I angka 4, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 8, pasal 71, dan pasal 72 (Sinaga, 2017).

Dalam upaya pembuatan kebijakan negara tersebut, pemerintah Republik Indonesia mencanangkan kebijakan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM). Kebijakan ini muncul setelah reformasi sesuai dengan semangat reformasi untuk menegakkan HAM setelah ada begitu banyaknya pelanggaran HAM di era pemerintahan Orde Baru. Kebijakan RANHAM ditandai dengan disahkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia.

Program RANHAM sampai saat ini terus menjadi salah satu program utama pemerintah Republik Indonesia untuk bisa turut hadir dalam pemenuhan HAM. Sampai saat ini sudah ada lima generasi RANHAM: Pertama 1998-2003, Kedua 2004-2009, Ketiga 2011-2014, Keempat 2015-2019, dan Kelima 2021-2025.

RANHAM generasi kelima disahkan melalui Perpres No. 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025. Pada RANHAM generasi ini fokusnya pada: (1) monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan RANHAM yang Berfokus pada Pencapaian Hasil dan Dampak, (2) Empat Kelompok Sasaran: Perempuan, Anak, Penyandang Disabilitas, dan Kelompok Masyarakat Adat, (3) Panitia Nasional dan Panitia RANHAM Daerah (Rachman et al., 2023).

Perlindungan HAM dijamin terhadap semua kelompok.� Di dalam karya ini, fokusnya lebih ditujukan kepada kelompok penyandang disabilitas. Sejatinya Indonesia telah mengakui hak penyandang disabilitas dengan meratifikasi Deklarasi Wina Tahun 1993 dan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas). Dukungan Negara Republik Indonesia atas perlindungan HAM para penyandang disabilitas kemudian semakin dikukuhkan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Hanya saja ratifikasi konvensi hak penyandang disabilitas di tahun 2011 serta pengesahan UU Penyandang Disabilitas di tahun 2016 tidak serta merta mampu memenuhi hak asas manusia para penyandang disabilitas. Dalam Lampiran Perpres No. 75 Tahun 2015 (RANHAM generasi keempat) disebutkan bahwa pelaksanaan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas masih belum maksimal mengingat capaian yang kurang baik dalam Rencana Aksi Nasional Penyandang Cacat 2004-2013.

Berdasarkan penjelasan pada latar belakang di atas, hal yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah (Junaenah, 2022): (1) Bagaimana pelaksanaan aksi hak asasi manusia kementerian hukum dan hak asasi manusia dalam studi kasus penyandang disabilitas melalui rencana aksi nasional hak asasi manusia generasi kelima di tahun 2021? (2) Bagaimana negara mengatasi tantangan dalam pelaksanaan aksi hak asasi manusia kementerian hukum dan hak asasi manusia dalam studi kasus penyandang disabilitas melalui rencana aksi nasional hak asasi manusia generasi kelima di tahun 2021.

 

METODE

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif menurut Mauwissen mempunyai tugas pokok untuk mengarahkan, menganalisis, mensistematisasi, menginterpretasi, dan menilai hukum positif.� Penelitian ini menganalisis Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025. Perpres ini dijalankan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia. Data penelitian dalam penelitian ini ialah data sekunder yang terdiri bahan hukum primer diantaranya UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025. Metode analisis bahan hukum yang digunakan adalah deskriptif kualitatif yaitu pengelompokan dan penyesuaian data-data yang diperoleh dari suatu gambaran sistematis yang didasarkan pada teori dan pengertian hukum yang terdapat dalam ilmu hukum untuk mendapatkan kesimpulan yang signifikan dan ilmiah.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Konsep Hak Asasi Manusia

Menurut Leah Levin HAM adalah �human right meaning moral claims which are inalianable and inherent in all human individual by virtue of their humanity alone� (Hak-hak yang melekat pada manusia yang tanpanya mustahil manusia dapat hidup sebagai manusia) (FIRDAUS ARIFIN, 2019). �

Di dalam sistem hukum Indonesia, hak asasi manusia menurut pasal 1 angka 1 UU HAM dimaknai sebagai �Seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.�

Ada beberapa prinsip yang terdapat dalam HAM. HAM bersifat universal dan tidak dapat dicabut (universality and inealienability). Semua orang di bumi ini berhak atas HAM. Seluruh HAM sifatnya sama dan tidak dapat diletakkan dalam urutan yang sifatnya hierarkis. Menolak salah satu jenis hak berarti menghalangi terwujudnya hak jenis lainnya. Prinsip selanjutnya ketergantungan dan saling berhubungan (interdependence and interrelatedness).� Setiap hak berkontribusi atas pemenuhan dari martabat seseorang melalui terwujudnya dari kebutuhan fisik, psikologis, spiritual dan kebutuhan untuk terus berkembang. Pemenuhan dari salah satu hak� secara utuh maupun sebagian seringkali tergantung dari pemenuhan hak lainnya. Kemudian ada prinsip partisipatif dan inklusif. Setiap orang berhak untuk berpartisipasi� dan mendapatkan akses informasi yang berhubungan dengan proses pembuatan kebijakan yang mempengaruhi hidup dan kesejahteraan mereka. Prinsip berikutnya adalah akuntabilitas dan supremasi hukum. Negara sebagai pembawa tugas HAM dapat diawasi tanggung jawabnya. Dalam hal ini, negara harus menyesuaikan dengan instrumen HAM internasional. Jika gagal maka terdapat mekanisme tertentu untuk mengatasi hal ini (Gruskin et al., 2007).

Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025. Yang dimaksud RANHAM sesuai dengan Pasal 1 angka 2 adalah dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia (Mirani et al., 2021).

RANHAM tersebut terdiri dari dua hal sesuai dengan Pasal 2 ayat (2): a).��� Pedomanbagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi Aksi HAM. b). Kegiatan percepatan yang dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang dituangkan dalam bentuk kegiatan khusus di luar kegiatan rutin

Tujuan dari disusunnya RANHAM sesuai dengan yang termaktub dalam Lampiran 1 Perpres No. 53 Tahun 2021 ialah untuk:

a.� Menyinergikan upaya penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM yang dilakukan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota;

b.� Mengoptimalkan pencapaian sasaran pembangunan yang sesuai prinsip-prinsip HAM; dan

c.� Mengoptimalkan pencapaian pemenuhan hak kepada kelompok sasaran dalam RANHAM.

Dalam menjalankan RANHAM ini disusunlah Aksi HAM yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari RANHAM untuk dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota (Pasal 1 Angka 3). Pelaksanaan Aksi HAM oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat (Pasal 7 ayat 1).

Pasal 3 Ayat 1 menjelaskan bahwa ada empat kelompok yang menjadi sasaran RANHAM: perempuan, anak, penyandang disabilitas; dan kelompok masyarakat adat. Untuk menjalankan RANHAM dibentuklah Panitia Nasional RANHAM (Pasal 4 ayat 2) yang terdiri dari:

a.� menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;

b.� menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;

c.� menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri;

d.� menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; dan

e.� menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.

Di dalam struktur Panitia Nasional RANHAM tersebut sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 4 ayat (3), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM memimpin anggota lainnya. Untuk mendukung kelancaran tugas Panitia Nasional RANHAM, mereka dibantu oleh sekretariat yang berkedudukan di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM (dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM).

Setelah melaksanakan RANHAM, laporan capaian pelaksanaan RANHAM disusun oleh menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota setiap (empat) bulan sekali/caturwulan (Pasal 8 ayat 1). Laporan ini dibagi menjadi tiga bagian B04 (berakhir di bulan April), B08 (berakhir di bulan Agustus). Dan B12 (berakhir di Desember/akhir tahun). Selanjutnya, laporan tersebut diolah oleh Panitia Nasional RANHAM yang akan menyampaikan laporan capaian pelaksanaan RANHAM kepada Presiden setiap 12 (dua belas) bulan sekali dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan (Pasal 8 ayat 2). Laporan ini merupakan bentuk akuntabilitas publik dari pelaksanaan RANHAM dapat diakses secara luas oleh publik (Kusumawati, 2017).

Selama 23 tahun berjalan, capaian dari RANHAM selama ini sebagaimana dijelaskan dalam Lampiran 1 Perpres No. 53 Tahun 2021:

a.� Diterbitkannya peraturan dan kebijakan yang menjamin hak-hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan Kelompok Masyarakat Adat;

b.� Meningkatnya pemahaman aparat pemerintah dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM;

c.� Terlaksananya instrumen HAM dalam kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah;

d.� Meningkatnya aksesibilitas penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya untuk berpartisipasi di bidang sipil, politik, ekonomi, dan budaya; dan

e.� Adanya upaya penanganan dugaan pelanggaran HAM untuk perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan Kelompok Masyarakat Adat.

 

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin HAM setiap warganya, termasuk para penyandang disabilitas. Mereka juga sama kedudukannya di muka hukum. Akan tetapi, para penyandang disabilitas masih hidup dalam kondisi yang rentan, terbelakang, dan juga miskin karena adanya pembatasan hak. Dengan latar belakang itulah disusun undang-undang ini. Pada intinya undang-undang ini merupakan jaminan dari negara untuk bisa memberikan hak-hak bagi penyandang disabilitas.

Definisi Penyandang Disabilitas sesuai dengan Pasal 1 angka 1 adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Negara melalui UU Penyandang Disabilitas menjamin pemenuhan hak-hak para penyandang disabilitas. Hak-hak itu termasuk: hak pendidikan (pasal 40), hak atas Kesehatan (pasal 12 dan 61), hak atas pelayanan masalah kejiwaan (pasal 38 dan 70), hak atas pekerjaan diskriminasi (pasal 11, pasal 45, pasal 46, dan pasal 50), hak atas layanan keuangan (pasal 9), hak atas jaminan sosial (pasal 91 dan 93), hak untuk mendapatkan dokumen kependudukan (pasal 22), hak dalam pelayanan publik (pasal 105, pasal 106, dan pasal 108), hak untuk memeluk agama dan menjalankan ibadat (pasal 80, pasal 97, dan pasal 98), hak atas perlakuan yang sama di muka hukum (pasal 28), dan hak atas bantuan hukum (pasal 29, pasal 30, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37).

 

Hasil dari Capaian Sasaran Strategis RANHAM dalam memenuhi Hak Penyandang Disabilitas

Di dalam RANHAM, terdapa 25 sasaran strategis yang ditujukan kepada empat kelompok sasaran. Terkait pemenuhan hak penyandang disabilitas, ada enam sasaran strategis yang ingin dicapai oleh RANHAM yaitu sasaran strategis 14, 15a dan 15b, 17.c 17.d 17.e, 18, 19.a 19.b 19.c, dan 20,a dan 20.b (Renggong & Ruslan, 2021).

Dari setiap sasaran strategis tersebut, setiap institusi penanggung jawab yang ditunjuk oleh Perpres wajib untuk melaporkan aksi HAM-nya kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dalam hal ini yang menjalankan tugas fungsi pelaksanaan RANHAM adalah Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia. Ditjen HAM kemudian melakukan penilaian data dukung tersebut dalam skala persentase. Skala digunakan bernilai 0-100 tergantung kelengkapan data yang diajukan. Jika data dukung yang disajikan lengkap, institusi tersebut akan mendapatkan nilai 100%. Untuk institusi yang belum menjalankan Aksi HAM di tahun berjalan, dalam laporan Presiden akan diberikan keterangan �Belum ada Target Aksi yang dilakukan pada tahun 2021�.

Pelaksanaan RANHAM terbagi menjadi RANHAM yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga yang dijalankan oleh institusi pemerintahan yang basisnya di tingkat pusat dan RANHAM yang dilaksanakan oleh daerah yang dijalankan oleh Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota. Lebih lanjut RANHAM Kementerian/Lembaga pada pelaksanaannya mengacu kepada Aksi HAM Kementerian/Lembaga yang setiap poinnya berbeda tergantung kepada tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. Lalu ada RANHAM untuk pemerintah daerah yang dijalankan melalui aksi HAM Daerah (Kusumawati, 2019).

Dari hasil pelaporan RANHAM di tahun 2021 dapat dilihat bahwa capaian secara umum untuk Aksi HAM Kementerian/Lembaga adalah 81,5 %. Dari total aksi Kementerian Lembaga sebanyak 110 Aksi, 81,50% Aksi-nya mencapai target secara umum dan 18,50% tidak mencapai target. Adapun untuk Aksi HAM Daerah total capaiannya mencapai 59,05 %. Total capaian RANHAM yang merupakan jumlah dari RANHAM K/L dan RANHAM Daerah sejumlah 70,3 % (Fauzia & Hamdani, 2021).

Untuk kelompok sasaran penyandang disabilitas secara global hasil yang didapat adalah mencapai total capaian strategis sebesar 78,5% dari aksi HAM yang telah dilakukan. Beberapa aspek HAM yang dipenuhi di antaranya:

1.� Optimalisasi regulasi mengenai Penyandang Disabilitas terutama melalui adanya peraturan delegasi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

2.� Aksesibilitas Penyandang Disabilitas pada fasilitas publik diantaranya pendidikan, tempat ibadah, transportasi, kesehatan, layanan keuangan, sistem peradilan serta membuat dan melaksanakan Peta Jalan Kesehatan Inklusif.

3.� Layanan bantuan hukum bagi Penyandang Disabilitas

4.� Pemenuhan kuota Penyandang Disabilitas pada sektor pemerintahan, badan usaha milik negara/daerah, dan swasta, adanya pemberian bantuan sosial guna kemandirian dan aksesibilitas, serta hak atas administrasi kependudukan

Sebagai contoh nyata keberhasilan aksi HAM pada kelompok sasaran penyandang disabilitas sebagai berikut :

1.� Pembangunan sarana dan prasarana fasilitas publik khusus bagi Penyandang Disabilitas di Pelabuhan Penyebrangan dan terminal oleh Kementerian Perhubungan di Pelabuhan Balige; Pelabuhan Sampelan; Pelabuhan Tomia; Pelabuhan Binongko; Pelabuhan Elat; Terminal Takengon; Terminal Leuwi Panjang; Terminal Harjamukti dan Terminal Mengwi

2.� Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah melakukan pemberian Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD untuk Anak Berkebutuhan Khusus (BOP PAUD-ABK) berupa uang tunai kepada 959 PAUD dengan total Anak Berkebutuhan Khusus sebanyak 5700 anak.

3.� Sekretariat Mahkamah Agung telah melakukan penetapan terhadap 50 pengadilan agar dilakukan pembangunan sarana dan prasarana penunjang Penyandang Disabilitas dengan rincian 25 Pengadilan Negeri, 20 Pengadilan Agama, dan 5 Pengadilan Militer dan TUN.

Setiap tahunnya dilaksanakan Aksi HAM untuk menjalankan RANHAM. Aksi HAM ini bentuknya berbeda setiap tahunnya tergantung dari perkembangan diskursus HAM yang ada di tahun berjalan. Terdapat Aksi HAM Daerah yang berubah setiap tahunnya dan juga Aksi HAM K/L yang merupakan turunan langsung dari sasaran strategis yang terdapat di dalam Lampiran II Perpres Nomor 53 Tahun 2021. Di tahun 2021 terdapat Sembilan aksi HAM Daerah.

Adapun untuk Aksi HAM K/L rinciannya akan dibahas dalam rapat penajaman yang dilaksanakan di awal tahun antara Ditjen HAM dengan kementerian bersangkutan. Dalam rapat ini dibahas, aksi apa yang akan dilakukan oleh K/L tersebut, data dukung apa yang harus dikumpulkan dan ukuran keberhasilan apa yang harus dicapai untuk mencapai nilai yang baik dalam penilaian RANHAM.

Dalam pembahasan ini ditentukan target administratif dan target substantif. Target administratif merujuk kepada kelengkapan administratif seperti apakah form sudah sesuai, tanda tangan basah, apakah file yang diupload sudah dalam bentuk format PDF, dan lain-lain. Sementara target substantif merujuk kepada apakah target yang dijalankan sudah sesuai dengan aksi yang ditentukan. Nantinya target administratif dan target substantif akan dijumlahkan dan kemudian rata-rata nilainya akan menjadi total capaian target.

 

Analisis Keberhasilan RANHAM dalam Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Indonesia

Melalui RANHAM disusun 110 Aksi HAM di tingkat Kementerian/Lembaga untuk memenuhi HAM warga negara Indonesia. Di tingkat daerah disusun 9 Aksi HAM Daerah dengan tingkat pelaporan mencapai 83,81% dari seluruh Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) di seluruh Indonesia (Pemerintah, 2019).

Terkait tentang peran negara dalam memenuhi hak penyandang disabilitas sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam UU Disabilitas, RANHAM dapat menjadi program yang mewujudkan hak dari penyandang disabilitas sesuai dengan 25 Sasaran Strategis yang ditujukan kepada empat kelompok sasaran. Secara khusus pada bidang kelompok sasaran penyandang disabilitas, target yang tercapai adalah 78,5% dari seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang telah melaporkan Aksi HAM-nya (Minannisa, 2021).

Terkait enam sasaran strategis RANHAM yang berkaitan dengan penyandang disabilitas, pelaksanaan keenam sasaran strategis tersebut ternyata sesuai dengan hak penyandang disabilitas yang diamanatkan di dalam UU Penyandang Disabilitas. Tercatat ada 11 hak yang termaktub di dalam UU Penyandang Disabilitas yang dilaksanakan di dalam RANHAM. Kesebelas hak itu termasuk hak atas pendidikan, hak kesehatan, hak atas pekerjaan, hak di bidang keuangan, hak atas jaminan sosial, hak pencatatan dalam dokumen kependudukan, hak untuk beribadah, hak atas pelayanan di Lembaga peradilan, hak atas pelayanan bantuan hukum, dan hak perlindungan hukum.

RANHAM generasi kelima yang didasarkan kepada Perpres Nomor 53 Tahun 2021 merupakan perwujudan dari konsep Negara Hukum (rechstaat oleh Freidrich Julius Stahl) yang dianut oleh Indonesia di mana salah satu unsurnya adalah terdapat perlindungan hak-hak asasi manusia. Perlindungan HAM ini secara tertulis dikukuhkan di dalam UUD NRI 1945. Dari UUD NRI 1945 kemudian diturunkan kembali ke dalam beberapa UU yang membahas mengenai HAM seperti UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dari beberapa UU di atas kemudian disahkan peraturan pelaksana sebagai penjabaran teknis tentang pemenuhan HAM, salah satunya adalah Perpres Nomor 53 Tahun 2021. Perpres RANHAM ini menjadi dorongan bagi K/L dan Pemda untuk merencanakan dan melaksanakan program sebagai bagian dari Aksi HAM untuk memenuhi hak bagi penyandang disabilitas.

Pelaksanaan dari RANHAM telah mampu menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi Aksi HAM sesuai dengan yang diamanatkan dalam pasal 2 ayat 2 huruf a Perpres No. 53 Tahun 2021. Ini terbukti dengan disusunnya program-program daerah mengenai HAM yang isinya sesuai dengan Aksi HAM yang terdapat di dalam RANHAM.

Selain itu pelaksanaan RANHAM juga menjadi kegiatan percepatan yang dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang dituangkan dalam bentuk kegiatan khusus di luar kegiatan rutin (pasal 2 ayat 2 huruf b Perpres No. 53 Tahun 2021). Dengan RANHAM maka Negara, yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia, mampu melaksanakan percepatan perwujudan kewajiban negara berupa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Pasal 28I UUD NRI 1945 dan pasal 71 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

 

Tantangan dalam RANHAM dan upaya penyelesainnya

Dari segi dijalankanannya RANHAM oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota (K/L/D), permasalahan yang muncul terjadi dari proses pelaporan dan pelaksanaan aksi HAM di tingkat K/L/D (Yudistira, 2022).

Dari segi pelaporan, seringkali data dukung yang disampaikan formatnya tidak sesuai dengan format yang telah ditentukan sehingga berujung kepada penilaian yang kurang baik pada Aksi HAM dari K/L/D. Selain itu, dari segi koordinasi seringkali ada perbedaan pemahaman dari K/L/D mengenai indikator RANHAM meski telah tersedia grup Whatsapp antara Kemenkumham sebagai ketua Panitia Nasional RANHAM dengan pihak K/L/D. Untuk mengatasi hal ini dilakukan koordinasi dari kemenkumhan selaku panitia nasional RANHAM secara langsung ke daerah-daerah (Pemprov/Kabupaten Kota) baik menggunakan anggaran Direktorat Jenderal Ham sendiri ataupun melalui undangan atas kegiatan yang diadakan oleh daerah. Dari Pemerintah daerah atau K/L juga aktif berkoordinasi dengan Ditjen HAM baik dengan datang langsung atau melalui telekomunikasi.

Selain itu juga dengan disahkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM 19 tahun 2022 tentang Tata Cara Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan serta Sekretariat Panitia Nasional Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia, yang dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan RANHAM ke depannya. Di dalam Permenkumham ini ditentukan pembentukan PANRANHAM (pasal 2 ayat 1) yang secara struktur sama dengan panitia nasional di dalam pasal 4 Perpres No. 53 Tahun 2021. Tugas PANRANHAM (pasal 3 Permenkumham) pun masih sama dengan tugas dari Panitia Nasional (Pasal 5 Perpres). Namun di dalam Pasal 4 Permenkumham ini dijelaskan tanggung jawab PANRANHAM secara lebih rinci untuk setiap anggotanya. Misalkan untuk Menteri Hukum dan HAM bertanggung jawab untuk merencanakan, mengoordinasikan, memantau, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan Aksi HAM pada kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Permenkumham ini juga menjelaskan fungsi dari Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia sebagai koordinator dari pelaksanaan RANHAM di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) bahwa PANRANHAM didukung oleh Sekretariat PANRANHAM. Pasal 5 ayat (2) menyatakan bahwa dipimpin oleh Direktur Jenderal HAM yang dalam pelaksanaan RANHAM di daerah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Sihombing, 2022).

Dari segi pelaksanaan, seringkali program yang dijalankan adalah program rutin yang diadakan oleh K/L/D. Sementara diharapkan diadakan program khusus yang memang disesuaikan dengan Aksi HAM di tahun berjalan sesuai dengan empat kelompok sasaran menurut Perpres No. 53 Tahun 2021. Sebenarnya di dalam rapat penajaman sebelum disusun Aksi HAM K/L/D telah dilakukan pembahasan dengan mengundang pihak dari K/L/D. Akan tetapi seringkali pelaksanaan Aksi HAM ini ada yang tidak terlaksana pada pelaporan B12 (akhir tahun berjalan). Selain itu masalah yang lain adalah masalah penganggaran. Seringkali saat Aksi HAM ditentukan di awal tahun, tidak ada lagi anggaran yang dapat dialokasikan untuk membuat program di luar program rutin dalam hal pemenuham HAM.

Untuk mengatasi hal ini Ditjen HAM mengadakan kebijakan bahwa penetapan Aksi HAM Daerah untuk tahun 2023 telah ditetapkan di Bulan Agustus 2022. Dengan kebijakan itu, pemerintah daerah Provinsi/Kabupaten Kota dapat mengajukan perencanaan anggaran untuk pelaksanaan Aksi HAM pada tahun 2023 di tahun 2022 kepada Ditjen Anggaran dan Bappenas. Untuk tahun-tahun sebelumnya, penetapan Aksi HAM Daerah masih dilakukan di awal tahun sehingga pihak pemerintah daerah mengalami kesulitan dalam proses penganggaran karena pengajuan anggaran harus diajukan setahun sebelum program tersebut dilakukan.

Adapun untuk penentuan Aksi HAM Kementerian/Lembaga masih dilakukan di awal tahun karena Aksi HAM dari Kementerian/Lembaga adalah program rutin yang memang merupakan tugas fungsi dari Kementerian/Lembaga bersangkutan sehingga tidak ada masalah jika dikaitkan dengan masalah penganggaran.

 

KESIMPULAN

Dijalankannya RANHAM pada tahun 2021 sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 mampu menjadi perwujudan dari pelaksanaan HAM yang menjadi tanggung jawab negara sesuai dengan apa yang diamanatkan di dalam Pasal 28I UUD NRI 1945 dan Pasal 71 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. RANHAM mampu mendorong kementerian, Lembaga, dan pemerintah daerah untuk menjalankan program-program untuk memenuhi HAM warga negara penyandang disabilitas sesuai dengan yang diamanatkan di dalam UU No. 8 Tahun 2016.

Tantangan-tantangan yang muncul dalam pelaksanaan RANHAM secara umum dapat dibagi menjadi tantangan yang muncul dalam tahap pelaporan dan tantangan yang muncul dalam tahap pelaksanaan. Tantangan yang muncul dalam tahap pelaporan dapat diatasi dengan disahkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM 19 tahun 2022 guna dijalankannya RANHAM secara lebih terarah. Adapun tantangan yang muncul dalam tahap pelaksanaan dapat diatasi Ditjen HAM dengan mengeluarkan kebijakan dalam kapasitasnya sebagai perwakilan Kemenkumham dalam Panitia Nasional yang menjalankan RANHAM sesuai dengan diamanatkan di dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021.

 

BIBLIOGRAFI

 

Fauzia, A., & Hamdani, F. (2021). Aktualisasi nilai-nilai pancasila dan konstitusi melalui pelokalan kebijakan Hak Asasi Manusia (HAM) di daerah. Indonesia Berdaya, 2(2), 157�166.

FIRDAUS ARIFIN, S. H. (2019). HAK ASASI MANUSIA TEORI, PERKEMBANGAN DAN PENGATURAN.

Gruskin, S., Mills, E. J., & Tarantola, D. (2007). History, principles, and practice of health and human rights. The Lancet, 370(9585), 449�455.

Junaenah, I. (2022). Melokalkan Hak Asasi Manusia Melalui Kepariwisataan Inklusif: Landasan Pembaharuan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(3), 320�335.

Kusumawati, E. (2017). Dan Teknologi Komputer Iklim Etika , Ethical Behavior Planned. 2(2), 156�164.

Kusumawati, E. (2019). Minat Beli Produk Ramah Lingkungan Sebagai Dampak dari Implementasi Green Advertising. Jurnal Kajian Ilmiah, 19(1), 57. https://doi.org/10.31599/jki.v19i1.394

Minannisa, C. (2021). Kondisi Stress Lansia Di Masa Pandemi Covid-19 Dan Pencegahannya. Jurnal Keperawatan, 4(1).

Mirani, M. M., Jumaini, & Marni, E. (2021). Gambaran Tingkat Kecemasan Pada Lansia Di Wilayah Kerja Puskesmas Payung Sekaki. Medika Hutama, 02(02), 9.

Pelealu, K. I. (2015). Konsep Pemikiran Tentang Negara Hukum Demokrasi Dan Hukum Hak Asasi Manusia Pasca Reformasi. Lex Administratum, 3(7).

Pemerintah, L. K. I. (2019). TAHUN 2020. Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease.

Rachman, F., Prayetno, P., El Muhtaj, M., Perangin-angin, R. B. B., & Siregar, M. F. (2023). Pelatihan dan Pendampingan Pembangunan Berbasis Hak Asasi Manusia di Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat. Abdi: Jurnal Pengabdian Dan Pemberdayaan Masyarakat, 5(1), 1�9.

Renggong, R., & Ruslan, D. A. R. (2021). Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Hukum Nasional. Kencana.

Sihombing, R. (2022). The Alignment of Indonesian Laws with International Legal Instruments on the Rights of Persons with Disabilities. Nurani Hukum, 5, 106.

Sinaga, E. J. (2017). Optimalisasi Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham) Pada Bidang Ham Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Dki Jakarta (Optimization Of The Action Plan Of National Human Rights Of The Regional Office Of The Ministry And Law And Human Rights Of DKI Jakarta). Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 10(2), 141�161.

Yudistira, A. (2022). Jalan Panjang Pencarian Keadilan : Aksi Kamisan Jakarta Tahun 2007-2021. 1(2), 1�10.

 

 

 

Copyright holder:

Yanto �Setiaji Wibowo, Joko Widarto, Markoni, Wasis Susetio (2023)

 

First publication right:

Jurnal Syntax Transformation

 

This article is licensed under: