Volume 4, No. 4 April 2023
p-ISSN� 2721-3854
| e-ISSN 2721-2769
DOI:� https://doi.org/10.46799/jst.v4i4.719
KAJIAN YURIDIS
PELAKSANAAN AKSI HAK ASASI MANUSIA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Setiaji Wibowo, Joko
Widarto, Markoni, Wasis Susetio
Universitas Esa Unggul, Jakarta, Indonesia
Email: [email protected],
[email protected], [email protected], [email protected]
Abstrak:
Indonesia sebagai negara hukum menjunjung tinggi hak asasi
manusia sebagaimana tertuang dalam konstitusi dan undang-undang. Setelah
reformasi, upaya pemenuhan hak asasi manusia oleh pemerintah Republik Indonesia
salah satunya dituangkan dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM)
yang dijalankan perlima tahun dan saat ini sudah mencapai generasi kelima.
Setiap generasi dari RANHAM memiliki target dan capaian yang berbeda sesuai
dengan perkembangan diskursus HAM di Indonesia. Program RANHAM memilki
jangkauan yang sangat luas dalam isu pemenuhan HAM karena mencakup kerja sama
lintas Kementerian/Lembaga dan juga pemerintah daerah (provinsi dan
kabupaten/kota). Penelitian ini mencoba untuk menelisik keberhasilan dan juga
permasalahan yang timbul dari RANHAM di tahun 2021 berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 53 Tahun 2021 dalam pemenuhan hak asasi manusia untuk penyandang
disabilitas sesuai dengan dengan yang telah diamanatkan dalam UU Nomor 39 Tahun
1999 dan UU Nomor 8 Tahun 2016. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah
penelitian hukum normatif dengan menelaah bahan kepustakaan dan bahan-bahan
sekunder. Penelitian normatif bertujuan mengarahkan, menganalisis,
mensistematisasi, menginterpretasi, dan menilai hukum positif. Hasil dari
penelitian ini menunjukkan dijalankannya RANHAM pada 2021 menjadi perwujudan
dari pelaksanaan HAM sebagai tanggung jawab negara sesuai dengan yang termaktub
di Pasal 28I ayat (4) serta Pasal 71 UU Nomor 39 Tahun 1999. Tantangan yang
muncul dari pelaksanaan RANHAM dapat diatasi dengan mensahkan Peraturan Menteri
Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2022 dan dengan dikeluarkannya kebijakan oleh
Direktorat Jenderal HAM sesuai kewenangannya sebagai Sekretariat Panitia
Nasional RANHAM. Rekomendasi pertama dari penelitian ini agar Panitia Nasional
RANHAM melakukan pendampingan lebih lanjut dan memfasilitasi dukungan anggaran.
Rekomendasi kedua agar Ditjen HAM selaku sekretariat Panitia Nasional RANHAM
dapat mengoptimalkan perannya dalam berkoordinasi dengan K/L dan Pemda dalam
menjalankan RANHAM.
Kata Kunci: RANHAM,
Aksi HAM, Kemenkumham, Hak Asasi Manusia, penyandang disabilitas.
Abstract:
Indonesia as a Law State upholds human
rights as stated in constitution and law. After Indonesia Reformation, one of
the efforts to fulfill human rights by Indonesian Government is stated in
National Action Plan for Human Rights (RANHAM) implemented through 5 year phase
and is currently on the fifth generation. Each generation has its target and
accomplishment based on the development of current human rights issues in
Indonesia. RANHAM has a long coverage as a tool to fulfill human rights for its
encouragement on the cooperation between ministries and institutions as well as
local government (province and district level). This research explains RANHAM
success and challenges as mandated by Presidential Regulation Number 53 of 2021
to fulfill human rights for persons with disabilities corresponds with Law
Number 39 of 1999 and Law Number 8 of 2016. This research uses normative method
by studying material from the secondary sources. Normative research aims to
direct, analyze, systemize, interpret, and evaluate positive law. The research
shows that the implementation of RANHAM in 2021 is the form of human rights
fulfilment by Indonesian Government as its responsibility as written in
constitution article 28I section 4 and Indonesian Law of Human Rights Number 39
of 1999. The challenge arises from RANHAM could be mitigated by Regulation of
the Minister of Law and Human Rights Number 19 of 2022 and by the policy made
by Directorate General of Human Rights as the secretariat of RANHAM national
committee. The first recommendation suggests that RANHAM national committee
monitor and facilitate the implementation of RANHAM by other Indonesian government
institution. The second recommendation suggests that Directorate General of
Human Rights could further strengthen its authority to coordinate with other
government institution.
Keywords: National Action Plan for Human Rights, Human
Rights Action, Ministry of Law and Human Rights, Human Rights, persons with
disabilities.
PENDAHULUAN
Indonesia
sebagai negara hukum sesuai dengan pasal 1 ayat 3 UUD 1945, �Negara Indonesia
adalah negara hukum� mengakui dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
Upaya pembangunan bidang HAM dikuatkan dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia. Setelahnya, terjadi beberapa kali amandemen
Undang-Undang Dasar yang salah satunya yaitu di amandemen kedua tahun 2000
memasukkan unsur HAM secara lebih detail yang tertuang di dalam BAB X A, pasal
28A sampai dengan pasal 28J (Pelealu, 2015).
Dalam
konsep HAM internasional, negara mempunyai kewajiban untuk menghormati
(obligation to respect), melindungi (obligation to protect), dan memenuhi
(obligation to fullfill) hak-hak warga negara. Ketiga kewajiban tersebut
termaktub di dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 28I angka 4, dan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 8, pasal 71,
dan pasal 72 (Sinaga, 2017).
Dalam
upaya pembuatan kebijakan negara tersebut, pemerintah Republik Indonesia
mencanangkan kebijakan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM).
Kebijakan ini muncul setelah reformasi sesuai dengan semangat reformasi untuk
menegakkan HAM setelah ada begitu banyaknya pelanggaran HAM di era pemerintahan
Orde Baru. Kebijakan RANHAM ditandai dengan disahkannya Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak
Asasi Manusia.
Program
RANHAM sampai saat ini terus menjadi salah satu program utama pemerintah
Republik Indonesia untuk bisa turut hadir dalam pemenuhan HAM. Sampai saat ini
sudah ada lima generasi RANHAM: Pertama 1998-2003, Kedua 2004-2009, Ketiga 2011-2014,
Keempat 2015-2019, dan Kelima 2021-2025.
RANHAM
generasi kelima disahkan melalui Perpres No. 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi
Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025. Pada RANHAM generasi ini fokusnya
pada: (1) monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan RANHAM yang Berfokus pada
Pencapaian Hasil dan Dampak, (2) Empat Kelompok Sasaran: Perempuan, Anak,
Penyandang Disabilitas, dan Kelompok Masyarakat Adat, (3) Panitia Nasional dan
Panitia RANHAM Daerah (Rachman et al., 2023).
Perlindungan
HAM dijamin terhadap semua kelompok.� Di
dalam karya ini, fokusnya lebih ditujukan kepada kelompok penyandang
disabilitas. Sejatinya Indonesia telah mengakui hak penyandang disabilitas
dengan meratifikasi Deklarasi Wina Tahun 1993 dan Konvensi Hak Penyandang
Disabilitas melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan
Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak
Penyandang Disabilitas). Dukungan Negara Republik Indonesia atas perlindungan
HAM para penyandang disabilitas kemudian semakin dikukuhkan dengan disahkannya
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Hanya
saja ratifikasi konvensi hak penyandang disabilitas di tahun 2011 serta
pengesahan UU Penyandang Disabilitas di tahun 2016 tidak serta merta mampu
memenuhi hak asas manusia para penyandang disabilitas. Dalam Lampiran Perpres
No. 75 Tahun 2015 (RANHAM generasi keempat) disebutkan bahwa pelaksanaan
pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas masih belum maksimal mengingat
capaian yang kurang baik dalam Rencana Aksi Nasional Penyandang Cacat
2004-2013.
Berdasarkan
penjelasan pada latar belakang di atas, hal yang menjadi masalah dalam penelitian
ini adalah (Junaenah, 2022): (1) Bagaimana pelaksanaan aksi hak asasi manusia
kementerian hukum dan hak asasi manusia dalam studi kasus penyandang
disabilitas melalui rencana aksi nasional hak asasi manusia generasi kelima di
tahun 2021? (2) Bagaimana negara mengatasi tantangan dalam pelaksanaan aksi hak
asasi manusia kementerian hukum dan hak asasi manusia dalam studi kasus
penyandang disabilitas melalui rencana aksi nasional hak asasi manusia generasi
kelima di tahun 2021.
METODE
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah
penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif menurut Mauwissen mempunyai
tugas pokok untuk mengarahkan, menganalisis, mensistematisasi,
menginterpretasi, dan menilai hukum positif.�
Penelitian ini menganalisis Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021
tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025. Perpres ini dijalankan
oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Hak
Asasi Manusia. Data penelitian dalam penelitian ini ialah data sekunder yang
terdiri bahan hukum primer diantaranya UndangUndang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia, dan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi
Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025. Metode analisis bahan hukum yang
digunakan adalah deskriptif kualitatif yaitu pengelompokan dan penyesuaian
data-data yang diperoleh dari suatu gambaran sistematis yang didasarkan pada
teori dan pengertian hukum yang terdapat dalam ilmu hukum untuk mendapatkan
kesimpulan yang signifikan dan ilmiah.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Konsep Hak Asasi Manusia
Menurut Leah Levin HAM adalah �human right meaning moral claims which are
inalianable and inherent in all human individual by virtue of their humanity
alone� (Hak-hak yang melekat pada manusia yang tanpanya mustahil manusia dapat hidup
sebagai manusia) (FIRDAUS ARIFIN, 2019). �
Di dalam sistem hukum Indonesia, hak asasi manusia menurut pasal 1 angka 1
UU HAM dimaknai sebagai �Seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan
manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.�
Ada beberapa prinsip yang terdapat dalam HAM. HAM bersifat universal dan
tidak dapat dicabut (universality and inealienability). Semua orang di bumi ini
berhak atas HAM. Seluruh HAM sifatnya sama dan tidak dapat diletakkan dalam
urutan yang sifatnya hierarkis. Menolak salah satu jenis hak berarti
menghalangi terwujudnya hak jenis lainnya. Prinsip selanjutnya ketergantungan dan
saling berhubungan (interdependence and interrelatedness).� Setiap hak berkontribusi atas pemenuhan dari
martabat seseorang melalui terwujudnya dari kebutuhan fisik, psikologis,
spiritual dan kebutuhan untuk terus berkembang. Pemenuhan dari salah satu hak� secara utuh maupun sebagian seringkali
tergantung dari pemenuhan hak lainnya. Kemudian ada prinsip partisipatif dan
inklusif. Setiap orang berhak untuk berpartisipasi� dan mendapatkan akses informasi yang
berhubungan dengan proses pembuatan kebijakan yang mempengaruhi hidup dan
kesejahteraan mereka. Prinsip berikutnya adalah akuntabilitas dan supremasi
hukum. Negara sebagai pembawa tugas HAM dapat diawasi tanggung jawabnya. Dalam
hal ini, negara harus menyesuaikan dengan instrumen HAM internasional. Jika
gagal maka terdapat mekanisme tertentu untuk mengatasi hal ini (Gruskin et al., 2007).
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak
Asasi Manusia Tahun 2021-2025. Yang dimaksud RANHAM sesuai dengan Pasal 1
angka 2 adalah dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai
acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota
dalam rangka melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan
pemajuan HAM di Indonesia (Mirani et al., 2021).
RANHAM tersebut terdiri dari dua hal sesuai dengan Pasal 2 ayat (2): a).��� Pedomanbagi kementerian, lembaga,
dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun, merencanakan,
melaksanakan, dan mengevaluasi Aksi HAM. b). Kegiatan percepatan yang dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah
daerah provinsi dan kabupaten/kota yang dituangkan dalam bentuk kegiatan khusus
di luar kegiatan rutin
Tujuan dari disusunnya RANHAM sesuai dengan yang termaktub dalam Lampiran 1
Perpres No. 53 Tahun 2021 ialah untuk:
a.� Menyinergikan upaya penghormatan,
pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM yang dilakukan oleh
kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota;
b.� Mengoptimalkan pencapaian sasaran
pembangunan yang sesuai prinsip-prinsip HAM; dan
c.� Mengoptimalkan pencapaian
pemenuhan hak kepada kelompok sasaran dalam RANHAM.
Dalam menjalankan RANHAM ini disusunlah Aksi HAM yang merupakan penjabaran
lebih lanjut dari RANHAM untuk dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, dan
pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota (Pasal 1 Angka 3). Pelaksanaan
Aksi HAM oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan
kabupaten/kota dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat (Pasal 7 ayat 1).
Pasal 3 Ayat 1 menjelaskan bahwa ada empat kelompok yang menjadi sasaran RANHAM:
perempuan, anak, penyandang disabilitas; dan kelompok masyarakat adat. Untuk
menjalankan RANHAM dibentuklah Panitia Nasional RANHAM (Pasal 4 ayat 2) yang
terdiri dari:
a.� menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
b.� menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sosial;
c.� menteri yang menyelenggarakan
urusan di bidang pemerintahan dalam negeri;
d.� menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; dan
e.� menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Di dalam struktur Panitia Nasional RANHAM tersebut sebagaimana dijelaskan
di dalam Pasal 4 ayat (3), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hukum dan HAM memimpin anggota lainnya. Untuk mendukung kelancaran tugas
Panitia Nasional RANHAM, mereka dibantu oleh sekretariat yang berkedudukan di
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM
(dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM).
Setelah melaksanakan RANHAM, laporan capaian pelaksanaan RANHAM disusun
oleh menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota setiap (empat)
bulan sekali/caturwulan (Pasal 8 ayat 1). Laporan ini dibagi menjadi tiga
bagian B04 (berakhir di bulan April), B08 (berakhir di bulan Agustus). Dan B12
(berakhir di Desember/akhir tahun). Selanjutnya, laporan tersebut diolah oleh
Panitia Nasional RANHAM yang akan menyampaikan laporan capaian pelaksanaan
RANHAM kepada Presiden setiap 12 (dua belas) bulan sekali dan/atau
sewaktu-waktu jika diperlukan (Pasal 8 ayat 2). Laporan ini merupakan bentuk
akuntabilitas publik dari pelaksanaan RANHAM dapat diakses secara luas oleh
publik (Kusumawati, 2017).
Selama 23 tahun berjalan, capaian dari RANHAM selama ini sebagaimana
dijelaskan dalam Lampiran 1 Perpres No. 53 Tahun 2021:
a.� Diterbitkannya peraturan dan
kebijakan yang menjamin hak-hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan
Kelompok Masyarakat Adat;
b.� Meningkatnya pemahaman aparat
pemerintah dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan
HAM;
c.� Terlaksananya instrumen HAM dalam
kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
d.� Meningkatnya aksesibilitas
penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya untuk berpartisipasi di
bidang sipil, politik, ekonomi, dan budaya; dan
e.� Adanya upaya penanganan dugaan
pelanggaran HAM untuk perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan Kelompok
Masyarakat Adat.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin HAM setiap warganya, termasuk
para penyandang disabilitas. Mereka juga sama kedudukannya di muka hukum. Akan
tetapi, para penyandang disabilitas masih hidup dalam kondisi yang rentan,
terbelakang, dan juga miskin karena adanya pembatasan hak. Dengan latar
belakang itulah disusun undang-undang ini. Pada intinya undang-undang ini
merupakan jaminan dari negara untuk bisa memberikan hak-hak bagi penyandang
disabilitas.
Definisi Penyandang Disabilitas sesuai dengan Pasal 1 angka 1 adalah setiap
orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik
dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat
mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif
dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Negara melalui UU Penyandang Disabilitas menjamin pemenuhan hak-hak para
penyandang disabilitas. Hak-hak itu termasuk: hak pendidikan (pasal 40), hak
atas Kesehatan (pasal 12 dan 61), hak atas pelayanan masalah kejiwaan (pasal 38
dan 70), hak atas pekerjaan diskriminasi (pasal 11, pasal 45, pasal 46, dan
pasal 50), hak atas layanan keuangan (pasal 9), hak atas jaminan sosial (pasal
91 dan 93), hak untuk mendapatkan dokumen kependudukan (pasal 22), hak dalam
pelayanan publik (pasal 105, pasal 106, dan pasal 108), hak untuk memeluk agama
dan menjalankan ibadat (pasal 80, pasal 97, dan pasal 98), hak atas perlakuan
yang sama di muka hukum (pasal 28), dan hak atas bantuan hukum (pasal 29, pasal
30, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37).
Hasil dari Capaian Sasaran Strategis RANHAM dalam memenuhi Hak Penyandang
Disabilitas
Di dalam RANHAM, terdapa 25 sasaran strategis yang ditujukan kepada empat
kelompok sasaran. Terkait pemenuhan hak penyandang disabilitas, ada enam
sasaran strategis yang ingin dicapai oleh RANHAM yaitu sasaran strategis 14,
15a dan 15b, 17.c 17.d 17.e, 18, 19.a 19.b 19.c, dan 20,a dan 20.b (Renggong & Ruslan, 2021).
Dari setiap sasaran strategis tersebut, setiap institusi penanggung jawab
yang ditunjuk oleh Perpres wajib untuk melaporkan aksi HAM-nya kepada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dalam hal ini yang menjalankan tugas
fungsi pelaksanaan RANHAM adalah Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia. Ditjen
HAM kemudian melakukan penilaian data dukung tersebut dalam skala persentase.
Skala digunakan bernilai 0-100 tergantung kelengkapan data yang diajukan. Jika
data dukung yang disajikan lengkap, institusi tersebut akan mendapatkan nilai
100%. Untuk institusi yang belum menjalankan Aksi HAM di tahun berjalan, dalam
laporan Presiden akan diberikan keterangan �Belum ada Target Aksi yang
dilakukan pada tahun 2021�.
Pelaksanaan RANHAM terbagi menjadi RANHAM yang dilaksanakan oleh
Kementerian/Lembaga yang dijalankan oleh institusi pemerintahan yang basisnya
di tingkat pusat dan RANHAM yang dilaksanakan oleh daerah yang dijalankan oleh
Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota. Lebih lanjut RANHAM
Kementerian/Lembaga pada pelaksanaannya mengacu kepada Aksi HAM
Kementerian/Lembaga yang setiap poinnya berbeda tergantung kepada tugas dan
fungsi Kementerian/Lembaga. Lalu ada RANHAM untuk pemerintah daerah yang
dijalankan melalui aksi HAM Daerah (Kusumawati, 2019).
Dari hasil pelaporan RANHAM di tahun 2021 dapat dilihat bahwa capaian secara
umum untuk Aksi HAM Kementerian/Lembaga adalah 81,5 %. Dari total aksi
Kementerian Lembaga sebanyak 110 Aksi, 81,50% Aksi-nya mencapai target secara
umum dan 18,50% tidak mencapai target. Adapun untuk Aksi HAM Daerah total
capaiannya mencapai 59,05 %. Total capaian RANHAM yang merupakan jumlah dari
RANHAM K/L dan RANHAM Daerah sejumlah 70,3 % (Fauzia & Hamdani, 2021).
Untuk kelompok sasaran penyandang disabilitas secara global hasil yang
didapat adalah mencapai total capaian strategis sebesar 78,5% dari aksi HAM
yang telah dilakukan. Beberapa aspek HAM yang dipenuhi di antaranya:
1.� Optimalisasi regulasi mengenai
Penyandang Disabilitas terutama melalui adanya peraturan delegasi dari
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
2.� Aksesibilitas Penyandang Disabilitas
pada fasilitas publik diantaranya pendidikan, tempat ibadah, transportasi,
kesehatan, layanan keuangan, sistem peradilan serta membuat dan melaksanakan
Peta Jalan Kesehatan Inklusif.
3.� Layanan bantuan hukum bagi
Penyandang Disabilitas
4.� Pemenuhan kuota Penyandang
Disabilitas pada sektor pemerintahan, badan usaha milik negara/daerah, dan
swasta, adanya pemberian bantuan sosial guna kemandirian dan aksesibilitas,
serta hak atas administrasi kependudukan
Sebagai contoh nyata keberhasilan aksi HAM pada kelompok sasaran penyandang
disabilitas sebagai berikut :
1.� Pembangunan sarana dan prasarana
fasilitas publik khusus bagi Penyandang Disabilitas di Pelabuhan Penyebrangan
dan terminal oleh Kementerian Perhubungan di Pelabuhan Balige; Pelabuhan Sampelan;
Pelabuhan Tomia; Pelabuhan Binongko; Pelabuhan Elat; Terminal Takengon;
Terminal Leuwi Panjang; Terminal Harjamukti dan Terminal Mengwi
2.� Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah melakukan pemberian Bantuan Operasional
Penyelenggaraan PAUD untuk Anak Berkebutuhan Khusus (BOP PAUD-ABK) berupa uang
tunai kepada 959 PAUD dengan total Anak Berkebutuhan Khusus sebanyak 5700 anak.
3.� Sekretariat Mahkamah Agung telah
melakukan penetapan terhadap 50 pengadilan agar dilakukan pembangunan sarana
dan prasarana penunjang Penyandang Disabilitas dengan rincian 25 Pengadilan
Negeri, 20 Pengadilan Agama, dan 5 Pengadilan Militer dan TUN.
Setiap tahunnya dilaksanakan Aksi HAM untuk menjalankan RANHAM. Aksi HAM
ini bentuknya berbeda setiap tahunnya tergantung dari perkembangan diskursus
HAM yang ada di tahun berjalan. Terdapat Aksi HAM Daerah yang berubah setiap
tahunnya dan juga Aksi HAM K/L yang merupakan turunan langsung dari sasaran
strategis yang terdapat di dalam Lampiran II Perpres Nomor 53 Tahun 2021. Di
tahun 2021 terdapat Sembilan aksi HAM Daerah.
Adapun untuk Aksi HAM K/L rinciannya akan dibahas dalam rapat penajaman
yang dilaksanakan di awal tahun antara Ditjen HAM dengan kementerian
bersangkutan. Dalam rapat ini dibahas, aksi apa yang akan dilakukan oleh K/L
tersebut, data dukung apa yang harus dikumpulkan dan ukuran keberhasilan apa
yang harus dicapai untuk mencapai nilai yang baik dalam penilaian RANHAM.
Dalam pembahasan ini ditentukan target administratif dan target substantif.
Target administratif merujuk kepada kelengkapan administratif seperti apakah
form sudah sesuai, tanda tangan basah, apakah file yang diupload sudah dalam
bentuk format PDF, dan lain-lain. Sementara target substantif merujuk kepada
apakah target yang dijalankan sudah sesuai dengan aksi yang ditentukan.
Nantinya target administratif dan target substantif akan dijumlahkan dan
kemudian rata-rata nilainya akan menjadi total capaian target.
Analisis Keberhasilan RANHAM dalam Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di
Indonesia
Melalui RANHAM disusun 110 Aksi HAM di tingkat Kementerian/Lembaga untuk
memenuhi HAM warga negara Indonesia. Di tingkat daerah disusun 9 Aksi HAM
Daerah dengan tingkat pelaporan mencapai 83,81% dari seluruh Pemerintah Daerah
(Provinsi dan Kabupaten/Kota) di seluruh Indonesia (Pemerintah, 2019).
Terkait tentang peran negara dalam memenuhi hak penyandang disabilitas
sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam UU Disabilitas, RANHAM dapat menjadi
program yang mewujudkan hak dari penyandang disabilitas sesuai dengan 25
Sasaran Strategis yang ditujukan kepada empat kelompok sasaran. Secara khusus
pada bidang kelompok sasaran penyandang disabilitas, target yang tercapai
adalah 78,5% dari seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang telah
melaporkan Aksi HAM-nya (Minannisa, 2021).
Terkait enam sasaran strategis RANHAM yang berkaitan dengan penyandang
disabilitas, pelaksanaan keenam sasaran strategis tersebut ternyata sesuai
dengan hak penyandang disabilitas yang diamanatkan di dalam UU Penyandang
Disabilitas. Tercatat ada 11 hak yang termaktub di dalam UU Penyandang Disabilitas
yang dilaksanakan di dalam RANHAM. Kesebelas hak itu termasuk hak atas
pendidikan, hak kesehatan, hak atas pekerjaan, hak di bidang keuangan, hak atas
jaminan sosial, hak pencatatan dalam dokumen kependudukan, hak untuk beribadah,
hak atas pelayanan di Lembaga peradilan, hak atas pelayanan bantuan hukum, dan
hak perlindungan hukum.
RANHAM generasi kelima yang didasarkan kepada Perpres Nomor 53 Tahun 2021
merupakan perwujudan dari konsep Negara Hukum (rechstaat oleh Freidrich Julius
Stahl) yang dianut oleh Indonesia di mana salah satu unsurnya adalah terdapat
perlindungan hak-hak asasi manusia. Perlindungan HAM ini secara tertulis
dikukuhkan di dalam UUD NRI 1945. Dari UUD NRI 1945 kemudian diturunkan kembali
ke dalam beberapa UU yang membahas mengenai HAM seperti UU No. 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas. Dari beberapa UU di atas kemudian disahkan peraturan pelaksana
sebagai penjabaran teknis tentang pemenuhan HAM, salah satunya adalah Perpres
Nomor 53 Tahun 2021. Perpres RANHAM ini menjadi dorongan bagi K/L dan Pemda
untuk merencanakan dan melaksanakan program sebagai bagian dari Aksi HAM untuk
memenuhi hak bagi penyandang disabilitas.
Pelaksanaan dari RANHAM telah mampu menjadi pedoman bagi kementerian,
lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun,
merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi Aksi HAM sesuai dengan yang
diamanatkan dalam pasal 2 ayat 2 huruf a Perpres No. 53 Tahun 2021. Ini
terbukti dengan disusunnya program-program daerah mengenai HAM yang isinya
sesuai dengan Aksi HAM yang terdapat di dalam RANHAM.
Selain itu pelaksanaan RANHAM juga menjadi kegiatan percepatan yang
dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota
yang dituangkan dalam bentuk kegiatan khusus di luar kegiatan rutin (pasal 2
ayat 2 huruf b Perpres No. 53 Tahun 2021). Dengan RANHAM maka Negara, yang
dalam hal ini dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia, mampu
melaksanakan percepatan perwujudan kewajiban negara berupa perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh
Pasal 28I UUD NRI 1945 dan pasal 71 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia.
Tantangan dalam RANHAM dan upaya penyelesainnya
Dari segi dijalankanannya RANHAM oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota (K/L/D), permasalahan yang muncul terjadi dari proses
pelaporan dan pelaksanaan aksi HAM di tingkat K/L/D (Yudistira, 2022).
Dari segi pelaporan, seringkali data dukung yang disampaikan formatnya
tidak sesuai dengan format yang telah ditentukan sehingga berujung kepada
penilaian yang kurang baik pada Aksi HAM dari K/L/D. Selain itu, dari segi
koordinasi seringkali ada perbedaan pemahaman dari K/L/D mengenai indikator
RANHAM meski telah tersedia grup Whatsapp antara Kemenkumham sebagai ketua
Panitia Nasional RANHAM dengan pihak K/L/D. Untuk mengatasi hal ini dilakukan
koordinasi dari kemenkumhan selaku panitia nasional RANHAM secara langsung ke
daerah-daerah (Pemprov/Kabupaten Kota) baik menggunakan anggaran Direktorat
Jenderal Ham sendiri ataupun melalui undangan atas kegiatan yang diadakan oleh
daerah. Dari Pemerintah daerah atau K/L juga aktif berkoordinasi dengan Ditjen
HAM baik dengan datang langsung atau melalui telekomunikasi.
Selain itu juga dengan disahkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM 19 tahun
2022 tentang Tata Cara Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan serta
Sekretariat Panitia Nasional Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia, yang
dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan RANHAM ke depannya. Di dalam Permenkumham
ini ditentukan pembentukan PANRANHAM (pasal 2 ayat 1) yang secara struktur sama
dengan panitia nasional di dalam pasal 4 Perpres No. 53 Tahun 2021. Tugas
PANRANHAM (pasal 3 Permenkumham) pun masih sama dengan tugas dari Panitia
Nasional (Pasal 5 Perpres). Namun di dalam Pasal 4 Permenkumham ini dijelaskan
tanggung jawab PANRANHAM secara lebih rinci untuk setiap anggotanya. Misalkan
untuk Menteri Hukum dan HAM bertanggung jawab untuk merencanakan,
mengoordinasikan, memantau, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan Aksi HAM
pada kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah
kabupaten/kota.
Permenkumham ini juga menjelaskan fungsi dari Direktorat Jenderal Hak Asasi
Manusia sebagai koordinator dari pelaksanaan RANHAM di lingkungan Kementerian
Hukum dan HAM. Disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) bahwa PANRANHAM didukung oleh
Sekretariat PANRANHAM. Pasal 5 ayat (2) menyatakan bahwa dipimpin oleh Direktur
Jenderal HAM yang dalam pelaksanaan RANHAM di daerah berkoordinasi dengan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Sihombing, 2022).
Dari segi pelaksanaan, seringkali program yang dijalankan adalah program
rutin yang diadakan oleh K/L/D. Sementara diharapkan diadakan program khusus
yang memang disesuaikan dengan Aksi HAM di tahun berjalan sesuai dengan empat
kelompok sasaran menurut Perpres No. 53 Tahun 2021. Sebenarnya di dalam rapat
penajaman sebelum disusun Aksi HAM K/L/D telah dilakukan pembahasan dengan
mengundang pihak dari K/L/D. Akan tetapi seringkali pelaksanaan Aksi HAM ini
ada yang tidak terlaksana pada pelaporan B12 (akhir tahun berjalan). Selain itu
masalah yang lain adalah masalah penganggaran. Seringkali saat Aksi HAM
ditentukan di awal tahun, tidak ada lagi anggaran yang dapat dialokasikan untuk
membuat program di luar program rutin dalam hal pemenuham HAM.
Untuk mengatasi hal ini Ditjen HAM mengadakan kebijakan bahwa penetapan
Aksi HAM Daerah untuk tahun 2023 telah ditetapkan di Bulan Agustus 2022. Dengan
kebijakan itu, pemerintah daerah Provinsi/Kabupaten Kota dapat mengajukan
perencanaan anggaran untuk pelaksanaan Aksi HAM pada tahun 2023 di tahun 2022
kepada Ditjen Anggaran dan Bappenas. Untuk tahun-tahun sebelumnya, penetapan
Aksi HAM Daerah masih dilakukan di awal tahun sehingga pihak pemerintah daerah
mengalami kesulitan dalam proses penganggaran karena pengajuan anggaran harus
diajukan setahun sebelum program tersebut dilakukan.
Adapun untuk penentuan
Aksi HAM Kementerian/Lembaga masih dilakukan di awal tahun karena Aksi HAM dari
Kementerian/Lembaga adalah program rutin yang memang merupakan tugas fungsi
dari Kementerian/Lembaga bersangkutan sehingga tidak ada masalah jika dikaitkan
dengan masalah penganggaran.
KESIMPULAN
Dijalankannya RANHAM pada tahun
2021 sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 mampu menjadi
perwujudan dari pelaksanaan HAM yang menjadi tanggung jawab negara sesuai
dengan apa yang diamanatkan di dalam Pasal 28I UUD NRI 1945 dan Pasal 71 UU
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. RANHAM mampu mendorong
kementerian, Lembaga, dan pemerintah daerah untuk menjalankan program-program
untuk memenuhi HAM warga negara penyandang disabilitas sesuai dengan yang
diamanatkan di dalam UU No. 8 Tahun 2016.
Tantangan-tantangan
yang muncul dalam pelaksanaan RANHAM secara umum dapat dibagi menjadi tantangan
yang muncul dalam tahap pelaporan dan tantangan yang muncul dalam tahap
pelaksanaan. Tantangan yang muncul dalam tahap pelaporan dapat diatasi dengan
disahkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM 19 tahun 2022 guna dijalankannya
RANHAM secara lebih terarah. Adapun tantangan yang muncul dalam tahap
pelaksanaan dapat diatasi Ditjen HAM dengan mengeluarkan kebijakan dalam
kapasitasnya sebagai perwakilan Kemenkumham dalam Panitia Nasional yang
menjalankan RANHAM sesuai dengan diamanatkan di dalam Pasal 4 Peraturan
Presiden Nomor 53 Tahun 2021.
BIBLIOGRAFI
Fauzia,
A., & Hamdani, F. (2021). Aktualisasi nilai-nilai pancasila dan konstitusi
melalui pelokalan kebijakan Hak Asasi Manusia (HAM) di daerah. Indonesia
Berdaya, 2(2), 157�166.
FIRDAUS ARIFIN, S. H. (2019). HAK ASASI MANUSIA TEORI, PERKEMBANGAN DAN
PENGATURAN.
Gruskin, S., Mills, E. J., & Tarantola, D. (2007). History,
principles, and practice of health and human rights. The Lancet, 370(9585),
449�455.
Junaenah, I. (2022). Melokalkan Hak Asasi Manusia Melalui Kepariwisataan
Inklusif: Landasan Pembaharuan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Tentang
Penyelenggaraan Kepariwisataan. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(3),
320�335.
Kusumawati, E. (2017). Dan Teknologi Komputer Iklim Etika , Ethical
Behavior Planned. 2(2), 156�164.
Kusumawati, E. (2019). Minat Beli Produk Ramah Lingkungan Sebagai Dampak
dari Implementasi Green Advertising. Jurnal Kajian Ilmiah, 19(1),
57. https://doi.org/10.31599/jki.v19i1.394
Minannisa, C. (2021). Kondisi Stress Lansia Di Masa Pandemi Covid-19 Dan
Pencegahannya. Jurnal Keperawatan, 4(1).
Mirani, M. M., Jumaini, & Marni, E. (2021). Gambaran Tingkat Kecemasan
Pada Lansia Di Wilayah Kerja Puskesmas Payung Sekaki. Medika Hutama, 02(02),
9.
Pelealu, K. I. (2015). Konsep Pemikiran Tentang Negara Hukum Demokrasi Dan
Hukum Hak Asasi Manusia Pasca Reformasi. Lex Administratum, 3(7).
Pemerintah, L. K. I. (2019). TAHUN 2020. Tentang Pembatasan Sosial
Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease.
Rachman, F., Prayetno, P., El Muhtaj, M., Perangin-angin, R. B. B., &
Siregar, M. F. (2023). Pelatihan dan Pendampingan Pembangunan Berbasis Hak
Asasi Manusia di Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat. Abdi: Jurnal
Pengabdian Dan Pemberdayaan Masyarakat, 5(1), 1�9.
Renggong, R., & Ruslan, D. A. R. (2021). Hak Asasi Manusia dalam
Perspektif Hukum Nasional. Kencana.
Sihombing, R. (2022). The Alignment of Indonesian Laws with International
Legal Instruments on the Rights of Persons with Disabilities. Nurani Hukum,
5, 106.
Sinaga, E. J. (2017). Optimalisasi Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak
Asasi Manusia (Ranham) Pada Bidang Ham Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham
Dki Jakarta (Optimization Of The Action Plan Of National Human Rights Of The
Regional Office Of The Ministry And Law And Human Rights Of DKI Jakarta). Jurnal
Ilmiah Kebijakan Hukum, 10(2), 141�161.
Yudistira, A. (2022). Jalan Panjang Pencarian Keadilan : Aksi
Kamisan Jakarta Tahun 2007-2021. 1(2), 1�10.
|
Copyright holder: Yanto �Setiaji
Wibowo, Joko Widarto, Markoni, Wasis Susetio (2023) |
|
First publication right: |
|
This article is licensed under: |