|
Jurnal
Syntax Transformation |
Vol. 1
No. 6, Agustus 2020 |
|
p-ISSN :
2721-3854 e-ISSN : 2721-2769 |
Sosial
Sains |
IMPLEMENTASI SISTEM PELAYANAN
RAKYAT SIDOARJO (SIPRAJA) SEBAGAI INOVASI PELAYANAN PUBLIK
Aditama Azmy Musaddad, W.K. Faizin
Ahzani, Mei Susilowati dan Lukman Arif
Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pembangunan Nasional (UPN) �Veteran� Jawa Timur, Indonesia
Fakultas Pertanian Universitas
Pembangunan Nasional (UPN) �Veteran� Jawa Timur,
Indonesia
Email: [email protected], [email protected], dan
[email protected] [email protected]
|
INFO ARTIKEL |
ABSTRAK |
|
Diterima 2 Agustus 2020 Diterima dalam bentuk revisi 15 Agustus 2020 Diterima dalam bentuk revisi 20 Agustus 2020 |
Pemanfaatan e-government bagi birokrasi diharapkan dapat menjadi alternatif bagi reformasi birokrasi menuju pelayanan yang lebih baik. Untuk
menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menghadirkan inovasi pelayanan publik� yaitu
aplikasi Sipraja. Tujuan dari penelitian
ini adalah untuk mengetahui implementasi Sipraja di Kelurahan Pucanganom dan faktor-faktor yang mempengaruhi
implementasi inovasi aplikasi Sipraja. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara mendalam, dan studi kepustakaan. Teknik analisis data menggunakan pengumpulan data, reduksi data,
presentasi, dan menggambar
kesimpulan dan verifikasi.
Hasil penelitian ini, terdapat 16 jenis pelayanan dalam aplikasi Sipraja yang dapat diakses lewat aplikasi Sipraja dan terdiri dari tipe A dan tipe B untuk pelayanan dan persetujuan tingkat kelurahan atau desa. Namun,
tidak semua surat dapat diproses
melalui aplikasi Sipraja seperti surat perceraian, rumah tangga, serta surat-surat yang di luar aplikasi sehingga harus diproses secara manual. Pada dimensi komunikasi, masih banyak warga yang belum mengetahui adanya aplikasi Sipraja dikarenakan masih minimnya tindak lanjut dari RT dan RW kepada warga. Pada dimensi sumber daya dan disposisi, SDM sering menghadapi permasalahan teknis. Pada dimensi struktur birokrasi, kelurahan telah melaksanakan SOP dengan baik dan implementasi Sipraja berjalan secara hierarki yaitu Dinas Komunikasi dan Informasi memberikan arahan kepada kecamatan, kelurahan dan desa. |
|
Kata kunci: Implementasi Sipraja; inovasi pelayanan dan pelayanan publik. |
Pendahuluan
Pelayanan publik merupakan salah satu tanggungjawab pemerintah yang
penyelenggaraannya wajib dilaksanakan oleh instansi pemerintah tidak terkecuali
pemerintah daerah sebagai penyelenggara utama pelayanan publik untuk melayani
kebutuhan publik yang lebih baik sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola
pemerintahan yang baik. Kewajiban pemerintah
akan pelayanan publik ini, sesuai
dengan undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Sejalan dengan salah satu tuntutan dalam reformasi birokrasi publik yakni reformasi
di bidang birokrasi pemerintahan. Reformasi birokrasi menjadi harapan baru masyarakat
bagi terwujudnya birokrasi pemerintahan yang bebas dari korupsi,
kolusi, dan nepotisme (kkn) serta dapat
memberikan pelayanan secara tepat, cepat,
efektif, efisen, dan konsisten sebagai perwujudan dari birokrasi yang akuntabel. Secara ideal, pelayanan akan efisien apabila
birokrasi pelayanan dari sisi output, dipergunakan untuk melihat pemberian produk pelayanan oleh birokrasi tanpa disertai adanya tindakan pemaksaan kepada publik untuk
mengeluarkan biaya ekstra pelayanan, seperti suap, sumbangan
sukarela, dan berbagai pungutan dalam proses pelayanan yang sedang berlangsung (demante & dwiyanto, 2019).
Terkait peran pemerintah daerah sebagai penyediaan pelayanan (rowing) berubah kepada visi sebagai pengarah,
penggerak, dan fasilitator dalam penyediaan pelayanan publik. Hal ini ditandai dengan
orientasi dan peran aktif pemerintah untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam penyediaan pelayanan publik (santosa, 2017). Sehingga bagi warga, reformasi
pelayanan publik tentu sangat penting
untuk menjadi prioritas mengingat mereka selama ini
telah menjadi korban dari praktik pelayanan
publik yang buruk (dwiyanto, 2017). �Selama ini masyarakat telah dirugikan oleh kualitas pelayanan pemerintah yang buruk mulai dari proses pengurusan perizinan dan segala macam izin
lainnya. Maka dari itu, diperlukan� upaya yang berwawasan good governance.
Menurut (syafiie, 2016) �perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menawarkan solusi untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik yang lebih berbasis pada good governance. Jadi, dalam
pelayanan pemerintah, rasa puas masyarakat terpenuhi bila apa yang diberikan oleh pemerintah kepada mereka sesuai dengan
apa yang mereka harapkan. Kondisi empiris saat ini
menunjukkan bahwa hal tersebut masih
sangat jauh dari harapan. Kepentingan
politik, kkn, peradilan yang tidak adil, bekerja di luar kewenangan, dan kurangnya integritas dan transparansi adalah beberapa masalah yang membuat pemerintahan yang baik masih belum
dapat tercapai (maryam, 2016). Kesiapan
sumber daya manusia, regulasi, anggaran dana, sarana dan prasarana adalah hal mutlak yang harus disediakan dalam penyelenggaraan
e-government.
Salah satu tujuan implementasi e-government adalah agar lembaga pemerintah mampu menyediakan pelayanan publik yang lebih baik. Dalam kaitan
ini dibutuhkan komitmen yang kuat dari pemerintah untuk merintis dan memulai hal yang baru dalam birokrasi
(nugraha, 2018). Pemanfaatan
e-government bagi birokrasi
diharapkan dapat menjadi alternatif bagi reformasi birokrasi menuju pelayanan yang lebih baik. Sejalan dengan
semangat reformasi birokrasi di indonesia,
e-government semakin berperan
dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta membantu
proses penyampaian informasi
secara lebih efektif kepada masyarakat (elysia & wihadanto, 2017).
Pemanfaatan e-government telah diamanatkan oleh pemerintah kabupaten sidoarjo melalui peraturan bupati sidoarjo nomor 46 tahun 2018 tentang tata kelola teknologi informasi dan komunikasi menuju smart city di kabupaten sidoarjo. Menurut peraturan bupati tersebut, tujuan ditetapkan tata kelola tik adalah untuk
meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah kabupaten sidoarjo menghadirkan inovasi pelayanan publik berbasis android dan website yaitu
aplikasi sistem pelayanan rakyat sidoarjo atau yang dikenal dengan sebutan sipraja. Aplikasi sipraja diresmikan oleh pemerintah kabupaten (pemkab) sidoarjo pada bulan februari 2020 meliputi 18 kecamatan dan desa atau kelurahan yang berjumlah 353 yang salah satunya adalah kelurahan pucanganom. Layanan ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan mendasar masyarakat sidoarjo, pasalnya dengan pelayanan sipraja menjamin prosesnya lebih cepat, mudah,
murah, dan memuaskan warga. Munculnya aplikasi sipraja dilatarbelakangi oleh anggapan bahwa pelayanan pemerintah yang berbelit, lambat, mahal, tidak pasti, dan melelahkan (portal.sidoarjokab.go.id, 2019).
Namun dalam implementasinya
masih belum berjalan dengan maksimal. Hal tersebut dibuktikan dengan temuan seperti masih minimnya warga yang mengetahui adanya aplikasi sipraja, hal tersebut
disebabkan tidak meratanya sosialiasi yang diberikan pihak kelurahan. Selain itu, tidak semua
surat dapat diproses misalnya surat perceraian, rumah tangga, serta
surat-surat yang di luar aplikasi sehingga harus diproses secara manual.
Berdasarkan penelitian
sebelumnya berjudul �efektivitas sistem pelayanan perizinan terpadu (sippadu) pada perizinan siup dinas penanaman modal dan ptsp kabupaten sidoarjo� yang dilakukan oleh (prijono, dkk, 2019). Penelitian tersebut tidak menggunakan faktor-faktor yang memengaruhi implementasi e-government melainkan
menggunakan indikator pendekatan pengukuran efektivitas menurut (prijono, soenarjanto, & radjikan, 2018). Dalam penelitian
ini, penulis berupaya mengembangkan penelitian tentang implementasi e-government agar lebih
komprehensif dengan memfokuskan pada pendekatan yang disusun oleh (widodo, 2015), yaitu: 1) komunikasi;
2) sumber daya; 3) disposisi; dan 4) struktur birokrasi yang dilakukan oleh kelurahan pucanganom kabupaten sidoarjo. Hal tersebut menarik untuk dikaji lebih
mendalam dengan kajian teoritis.
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan
pendekatan deskriptif kualitatif. Data dan informasi dideskripsikan sesuai dengan kenyataan yang ditemukan di lapangan dan disajikan dalam bentuk kalimat narasi kemudian disimpulkan. Dengan metode kualitatif, ini penelitian akan fleksibel atau dapat diadaptasi
perubahan yang ada (Afifah & Yuningsih, 2016).
Hasil dan Pembahasan
Berdasarkan perolehan data dan informasi dari hasil observasi, wawancara, dan studi kepustakaan yang telah dilakukan peneliti diperoleh pembahasan hasil penelitian sebagai berikut:
1.
Aplikasi Sipraja sebagai Inovasi Pelayanan Publik.
Inovasi merupakan salah satu aspek penting
yang berpengaruh dalam berkembang dan majunya suatu organisasi pemerintahan. (Ariyani, Indah Mindarti,
& Nuh, 2016) mengemukakan beberapa jenis
inovasi dalam sektor publik yang terdiri dari inovasi
produk layanan, inovasi proses, inovasi dalam metode pelayanan,
inovasi dalam strategi atau kebijakan,
dan inovasi sistem. Aplikasi Sipraja termasuk kategori jenis inovasi metode
pelayanan mengingat adanya perubahan yang baru dalam aspek
interaksi yang dilakukan pelanggan atau adanya cara yang baru dalam menyediakan
atau memberikan suatu layanan. Aplikasi Sipraja juga termasuk jenis inovasi sistem karena inovasi jenis sistem merupakan
kebaruan dalam konteks interaksi atau hubungan yang dilakukan dengan pihak aktor lain dalam rangka suatu
perubahan pengelolaan pelayanan yang dilakukan Kelurahan Pucanganom. Inovasi sebagai proses dari penggunaan teknologi baru kedalam suatu produk
sehingga produk tersebut mempunyai nilai tambah (Prawira,
2014).
Aplikasi Sipraja merupakan
terobosan jenis pelayanan yang berasal dari ide kreatif orisinal dan bersifat baru serta memberikan
manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sidoarjo. Terdapat 16 jenis pelayanan
yang dapat diakses lewat aplikasi Sipraja. �Dari 16 pelayanan tersebut termasuk sebagian kewenangan bupati telah dilimpahkan ke kecamatan. Melansir pada Liputan6.com, Pemerintah Kabupaten Sidoajomeluncurkan cetak mandiri dalam jaringan
(daring) 22 layanan dan perizinan
di 18 kecamatan, desa, dan kelurahan di Sidoarjo selama masa pandemi COVID-19 (liputan 6 petang).
Untuk pelayanan dan persetujuan
tingkat desa/kelurahan masuk pada tipe A meliputi layanan mengurus surat kelahiran, surat kematian, surat keterangan (SK) tidak mampu, SK biodata penduduk, SK umum, dan SK domisili usaha. Sedangkan persetujuan
dan pelayanan desa atau kelurahan dan kecamatan masuk pada tipe B meliputi, layanan mengurus surat pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Pengantar
Kartu Tanda Penduduk (KTP),
Surat Pengantar Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Pindah, Surat Keterangan Umum Kecamatan, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kecamatan. Keunggulan layanan
Sipraja adalah mengurus dan mencetak sendiri surat yang telah ditandatangani secara elektronik oleh camat maupun kepala
desa atau lurah,� masyarakat
juga dapat memantau langsung secara dalam jaringan proses pengajuan suratnya. Dengan layanan lacak dokumen pada Sipraja, masyarakat bisa memantau langsung
posisi surat yang diurus lewat smartphone.
Jika surat telah selesai
ditandatangani secara elektronik oleh camat atau kepala desa
maka pemohon akan menerima notifikasi
yang dikirim ke pemohon berupa pesan elektronik Sipraja dan email Sipraja, selanjutnya masyarakat tinggal mencetak mandiri di rumahnya.
2. Faktor-faktor
yang Memengaruhi Implementasi
Inovasi Aplikasi Sipraja
Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi program
aplikasi Sipraja ditinjau dengan pendekatan Edward III dalam Agustino,
(2008) sebagai berikut:
1.
Komunikasi
Komunikasi terdiri dari 2 (dua) macam,
yaitu komunikasi internal
dan eksternal. Pada komunikasi
internal, yaitu staf Kelurahan Pucanganom. Dalam implementasinya, tidak ada pembagian
tugas secara khusus. Namun, terdapat 2 (dua) administrator pengelola aplikasi Sipraja (admin). Ketika salah satu
staf melayani pengurusan surat secara langsung (manual), maka staf admin yang lain akan mengerjakan pengurusan surat secara online. �
Sedangkan pada komunikasi
eksternal, yaitu admin dengan masyarakat. Kelurahan Pucanganom memberikan sosialisasi kepada seluruh ketua Rukun Tetangga
(RT) dan Rukun Warga (RW)
di Kelurahan Pucanganom dengan memberikan selebaran surat untuk datang ke
kantor kelurahan.� Kemudian staf admin akan menjelaskan secara langsung mengenai tahapan-tahapan dalam pengoperasian aplikasi Sipraja, mulai dari alamat web, proses pendaftaran, hingga tahapan-tahapan pengurusan surat.
Bagi masyarakat yang belum mengetahui aplikasi Sipraja dan akan melakukan pelayanan di Kelurahan Pucanganom, maka admin akan menjelaskan kepada masyarakat yang mengurus surat secara manual untuk mengunduh aplikasi Sipraja. Selanjutnya, admin akan membantu dalam
proses pendaftaran, sehingga
diharapkan pada pengurusan surat yang berikutnya masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sipraja dalam pengurusan
surat.
Akan tetapi penulis menemukan bahwa banyak masyarakat
usia tua yang kurang mempercayai penjelasan yang diberikan oleh
admin karena admin dianggap
masih muda (faktor usia), sehingga
admin memerlukan petugas
lain di kelurahan yang usianya
lebih tua untuk membantu meyakinkan masyarakat. Tidak dapat dipungkiri
bahwa saat ini segala pelayanan publik harus semakin
mudah, cepat, baik, dan terukur, berpacu dalam memberi
kecepatan serta kemudahan dalam pelayanan. Kepala Kelurahan Pucanganom,
selaku pimpinan sudah seharusnya untuk ikut andil
dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya masyarakat usia tua untuk menghimbau
agar dalam pelayanan publik tidak memandang
rentang usia antara usia muda
dan usia tua.
Diharapkan ketua RT dan RW telah mendapatkan sosialiasi dapat menjelaskan langsung ke masyarakatnya
mengenai kegunaan aplikasi layanan tersebut. Namun, sosialiasi yang dilakukan dengan mengirim surat ke RT dan RW dianggap belum maksimal. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya warga yang belum mengetahui dan memahami aplikasi Sipraja. Hal tersebut mengingat ketua RT dan RW sebagian belum menyampaikan hasil informasi ataupun sosialiasi dari adanya aplikasi Sipraja Hal-hal seperti
inilah yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah ataupun kelurahan dalam melayani pengguna jasa agar tercipta pelayanan yang baik terhadap masyarakat. Oleh karena itu, mencapai
pelayanan publik yang
prima, maka diperlukan aparatur pemerintah yang berkualitas dalam memberikan berbagai pelayanan yang diperlukan oleh masyarakat, baik itu dalam bentuk
aturan-aturan ataupun pelayanan yang lainnya seperti dalam bidang
pelayanan jasa (Yuningsih,
2016).
2.
Sumber Daya
Sumber daya terdiri
dari 3 (tiga) macam, yaitu sumber
daya manusia, sumber daya finansial,
dan sumber daya fasilitas. Sumber daya manusia terdiri
dari 2 (dua) orang
administrator selaku staf Kelurahan Pucanganom. Sejak diberlakukannya
pelayanan administrasi melalui aplikasi e-government, beberapa
kendala yang dihadapi oleh
admin dalam pengimplementasian
aplikasi Sipraja adalah admin kesulitan dalam pengaturan tulisan, hal ini dikarenakan
pada pengisisan data, admin tidak
dapat menggunakan tombol tab untuk menjorokkan awal paragraf, sehingga harus dilakukan secara manual menggunakan tombol spasi, tidak ada
pilihan simbol-simbol, tidak bisa menyalin
dan menempel (copy
paste) data, sehingga semuanya
harus diketik ulang.
Hal ini menyebabkan
proses pengurusan menjadi lebih lama. Selain itu, dalam aplikasi
Sipraja tidak semua surat dapat
diproses melalui aplikasi Sipraja seperti surat perceraian,
rumah tangga, serta surat-surat yang di luar aplikasi sehingga
harus diproses secara manual. Permasalahan tersebut dapat teratasi jika mengacu
pada pendapat Kurniawan, (2016) tentang
kinerja pelayanan publik dapat ditingkatkan
menggunakan mekanisme �voice� berarti adanya kesempatan untuk mengungkapkan ketidakpuasan kepada lembaga penyelenggara pelayanan publik. Upaya memberikan pelayanan yang prima harus didukung dengan fasilitas aplikasi yang lengkap, karena hal tersebut merupakan
bagian dari kepuasan masyarakat.
Pada aspek sumber daya finansial, menurut Angraini,
(2015) dalam penerapan aplikasi e-government juga membutuhkan
pendanaan yang cukup besar, sehingga memerlukan kesiapan dari sisi sumber
daya manusia (SDM), aparat pemerintahan dan masyarakat. Namun, pada aplikasi Sipraja, tidak terdapat alokasi anggaran khusus dari pemerintah
Kabupaten Sidoarjo untuk Kelurahan Pucanganom, melainkan Kelurahan Pucanganom hanya sebagai pelayan
publik dan implementor program atau
operasional aplikasi.
Adapun sumber daya fasilitas atau infrastuktur yang dibutuhkan antara lain komputer berjumlah 3 (tiga) unit dan jaringan internet yang cepat dan stabil.
3.
Disposisi
Djadjuli, (2019) mengatakan bahwa organisasi birokrat
harus memperhatikan 2 (dua) hal pokok
yaitu eksternal dan
internal organisasi yaitu
pada eksternal, apa yang diinginkan, dibutuhkan oleh masyarakat serta bagaimana reaksi atau tanggapan atas hasil yang diperoleh dari pelayanan tersebut dan internal apa yang harus dijalankan, diubah dalam organisasi mengenai pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat sehingga masyarakat menjadi puas atas pelayanan
yang diselenggarakan oleh organisasi.
Senada dengan pernyataan Kurniasih,
dkk, (2013) penerapan tata pemerintahan yang baik berimplikasi terhadap pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat.
Demi pencapaian cita-cita
ideal tersebut, pemerintah perlu memperbaiki sistem birokrasi yang ada.
Disposisi pada aplikasi Sipraja
dikategorikan menjadi 2 (dua) yakni antara
lain sikap dan respon pelaksana program terhadap
program atau kebijakan dan pengambilan keputusan apabila terdapat masalah pada aplikasi Sipraja. Pertama, pelaksana menganggap pengurusan surat secara manual lebih mudah. Jika menggunakan aplikasi Sipraja, ketika terjadi kesalahan dan surat telah ditanda
tangani oleh lurah, maka admin harus mengulang dari awal mulai dari
pengisian data, dan sebagainya.
Waktu yang digunakan untuk pemrosesan secara manual juga dianggap lebih efektif. Akan tetapi dengan adanya aplikasi
Sipraja, telah memudahkan dalam penandatanganan dokumen, admin tidak perlu menunggu
Kepala Kelurahan Pucanganom berada di lokasi karena tanda
tangan dilakukan secara virtual.�
Kedua, ketika warga akan melakukan pengurusan surat dan warga tidak mengetahui
adanya program Aplikasi Sipraja, maka admin akan memberikan penjelasan kepada warga yang bersangkutan mengenai aplikasi tersebut, selain itu, warga juga akan dibantu dalam
proses pendaftaran. Ketika aplikasi
Sipraja terjadi error atau gangguan, maka pengurusan surat akan diproses secara
manual. Kendala yang sering
terjadi adalah pembubuhan tanda tangan yang sulit terunggah, sehingga pihak admin harus menunggu beberapa menit.
4.
Struktur Birokrasi
Menurut Warsito, (2016) walaupun sumber-sumber
untuk melaksanakan suatu kebijakan tersedia atau para pelaksana kebijakan mengetahui apa yang seharusnya dilakukan dan mempunyai keinginan untuk kemungkinan kebijakan tersebut tidak dapat terlaksana
atau terealisasi karena terdapatnya kelemahan dalam struktur birokrasi. Dua karakteristik menurut Edward III dalam Agustino,
(2008) yang dapat
mendongkrak kinerja struktur birokrasi atau organisasi ke arah yang lebih
baik adalah melakukan Standar
Operating Procedures (SOPs) dan struktruk birokrasi dalam implementasi Sipraja.
Mekanisme pada aplikasi Sipraja
telah disosialisasikan oleh
kelurahan kepada tiap ketua RT dan RW. Jika masyarakat mengalami kendala ataupun tidak mengetahui penggunaan aplikasi, staf admin akan memberikan panduan penggunaan sehingga dapat dilihat bahwa
kelurahan telah melaksanakan SOP dengan baik. Sedangkan, struktur birokrasi dalam pelaksanaan program Sipraja dilakukan secara hierarki pada tingkat pusat dibawa
kendali Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yaitu Dinas Komunikasi dan Informasi yang memberikan arahan pada implementor program aplikasi
Sipraja yaitu Kecamatan Sidoarjo dan Kelurahan/Desa sebagai implementor level bawah.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil dan pembahasan
penelitian yang telah diuraikan, maka dapat disimpulkan bahwa aplikasi Sipraja merupakan inovasi jenis metode
pelayanan dan jenis inovasi sistem. Terdapat 16 jenis pelayanan
dalam aplikasi Sipraja
yang dapat diakses
lewat aplikasi Sipraja dan terbagi kedalam 2 (dua) tipe untuk pelayanan dan persetujuan tingkat desa/kelurahan. Tipe A meliputi layanan mengurus surat kelahiran, surat kematian, SK tidak mampu, SK biodata penduduk, SK umum dan SK domisili usaha. Sedangkan tipe B meliputi, layanan mengurus surat pengantar SKCK, surat pengantar KTP, surat pengantar KK, surat keterangan pindah, surat keterangan
umum kecamatan, dan SKTM kecamatan. Namun, tidak semua surat dapat
diproses melalui aplikasi Sipraja seperti surat perceraian,
rumah tangga, serta surat-surat yang di luar aplikasi sehingga
harus diproses secara manual.
Adapun
faktor-faktor yang memengaruhi
pelaksanaan program aplikasi
Sipraja di Kelurahan Pucanganom adalah pada dimensi komunikasi, sumberdaya, disposisi, dan struktur birokrasi. Pada dimensi komunikasi, meskipun telah melakukan sosialisasi mengenai penggunaaan aplikasi Sipraja kepada RT dan RW. Namun, masih banyak
warga yang belum mengetahui adanya aplikasi Sipraja dikarenakan masih minimnya tindak lanjut dari RT dan RW kepada warga. Pada dimensi sumber daya, beberapa
kendala permasalahan teknis dijumpai seperti kesulitan dalam pengaturan tulisan, tidak dapat menggunakan
tombol tab untuk menjorokkan awal paragraf, sehingga harus dilakukan secara manual menggunakan tombol spasi, tidak ada
pilihan simbol-simbol.
Pada
dimensi disposisi, adanya aplikasi Sipraja tercipta pola kerja yang efektif dan hemat waktu. Namun, ketika aplikasi
Sipraja terjadi error atau gangguan, maka pengurusan surat akan diproses secara
manual. Kendala yang sering
terjadi adalah pembubuhan tanda tangan yang sulit terunggah, sehingga pengelola aplikasi harus menunggu beberapa menit. Jika kendala-kendala tersebut tidak dapat teratasi
dengan baik, maka terciptanya kinerja pelayanan publik yang berintegritas sulit diwujudkan. Sedangkan pada dimensi struktur birokrasi, kelurahan telah melaksanakan SOP dengan baik dan implementasi Sipraja berjalan secara hierarki yaitu Dinas Komunikasi dan Informasi berkoordinasi dan memberikan arahan pada kecamatan, kelurahan, dan desa sebagai implementor level bawah.
Penelitian ini berangkat dari fenomena yang dialami oleh penulis pada saat melakukan Kuliah Kerja Nyata
(KKN) di Kelurahan Pucanganom.
Penelitian ini dapat berimplikasi pada alternatif kebijakan yang diambil oleh Kepala Kelurahan Pucanganom dan diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Surabaya selaku pimpinan tertinggi. Dengan alternatif kebijakan yang mutu dan didasarkan pada kajian informasi serta teori yang ada, pelayanan publik yang prima berwawasan good
governance akan mampu diwujudkan.
Bibliografi
Afifah,
D. F., & Yuningsih, N. Y. (2016). Analisis Kebijakan Pemerintah tentang
Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan (Trafficking) Perempuan dan Anak
di Kabupaten Cianjur. Jurnal Ilmu Pemerintahan ISSN, 2442, 5958.
Agustino,
L. (2008). Dasar Dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.
Angraini.
(2015). Penerapan E-Government Ditingkat Kabupaten (Case Study Kabupaten
Pelalawan Riau). Jurnal Sistem Informasi, 7(2), 815�825.
Ariyani,
A., Indah Mindarti, L., & Nuh, M. (2016). Inovasi Pelayanan Publik ( Studi
pada Pelayanan Kesehatan melalui Program. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik
(JIAP), 2(4), 153�158.
Demante,
K., & Dwiyanto, B. M. (2019). Analisis Pengaruh Electronic Word Of Mouth
Terhadap Brand Image Dan Perceived Quality Serta Dampaknya Pada Purchase
Intention (Studi pada Lipstik Sariayu Martha Tilaar di Kota Semarang). Diponegoro
Journal of Management, 8(4), 97�105.
Djadjuli,
R. D. (2019). E-Goverment Dalam Merealisasikan Pelayanan Yang Berkualitas. Dinamika
Governance, 6(4), 270�279.
Dwiyanto,
A. (2017). Mewujudkan good governance melalui pelayanan publik. Gajah
Mada University Press.
Elysia,
V., & Wihadanto, A. (2017). Sumartono,�Implementasi e-government untuk
mendorong pelayanan publik yang terintegrasi di Indonesia,.� Optim. Peran
Sains Dan Teknol. Untuk Mewujudkan Smart City, 353�380.
Kurniasih,
D., Fidowaty, T., & Sukaesih, P. (2013). Pengaruh Implementasi Kebijakan
E-Government Terhadap Kinerja Aparatur Kota Cimahi. Sosiohumaniora, 15(1),
6. https://doi.org/10.24198/sosiohumaniora.v15i1.5234
Prawira,
M. (2014). INOVASI LAYANAN (Studi Kasus Call Center SPGDT 119 Sebagai Layanan
Gawat Darurat Pada Dinas Kesehatan Provinisi DKI Jakarta). Jurnal
Administrasi Publik Mahasiswa Universitas Brawijaya, 2(4), 715�721.
Prijono,
D., Soenarjanto, B., & Radjikan, R. (2018). Efektivitas Sistem Pelayanan
Perizinan Terpadu (Sippadu) Pada Perizinan Siup Dinas Penanaman Modal Dan Ptsp
Kabupaten Sidoarjo. Universitas 17 Agustus 1945.
Santosa,
P. (2017). Administrasi Publik Teori dan Aplikasi Good Governance (Edisi
Keempat). Bandung: PT Refika Aditama.
Syafiie,
I. K. (2016). Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia (SANRI).
Bandung: PT. Bumi Aksara.
Warsito,
H. T. (2016). Implementasi Program E-Kios sebagai Inovasi Pelayanan Publik
Berbasis Teknologi Informasi di Kelurahan Kebraon Kota Surabaya Herfina Tedjo
Warsito. Kebijakan Dan Manajemen Publik, 4(2), 8�17.
Widodo,
S. E. (2015). Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia. Yogyakarta:
Pustaka Pelajar.
Yuningsih,
R. (2016). Kualitas Pelayanan Publik Di Kantor Perwakilan Pemerintah Daerah
Kabupaten Tolitoli Di Kota Palu. Katalogis, 4(8), 175�183.