|
Jurnal
Syntax Transformation |
Vol. 1
No. 6, Agustus 2020 |
|
p-ISSN :
2721-3854 e-ISSN : 2721-2769 |
Sosial
Sains |
COVID-19 FENOMENA ANCAMAN
KEAMANAN NON-TRADISIONAL KONTEMPORER
Yulia Sariwaty S dan Dini Rahmawati
Universitas Adhirajasa Reswara
Sanjaya
Email: [email protected] dan [email protected]
|
INFO ARTIKEL |
ABSTRAK |
|
Diterima 2 Agustus 2020 Diterima dalam bentuk revisi 15 Agustus 2020 Diterima dalam bentuk revisi 20 Agustus 2020 |
Bentuk baru ancaman keamanan kontemporer yang sedang dihadapi oleh
negara-negara di dunia saat ini, tidak�
lagi membutuhkan kekuatan angkatan bersenjata untuk menghadapinya,
karena musuh yang dihadapi merupakan virus yang menyerang manusia tanpa
terlihat. Memasuki tahun
2020 hingga sekarang masih berlangsung, masyarakat dunia dihadapkan
pada ancaman serius serangan Covid-19. Globalisasi memiliki peranan dalam penyebaran virus sebagai akibat kemudahan mobilitas warga antar negara, sehingga mengharuskan
negara-negara di dunia mengambil sikap dengan melakukan pembatasan sosial hingga penutupan akses masuk negara dalam upaya meminimalisasi penyebaran virus. Covid-19 adalah
penyakit baru yang diakibatkan virus corona, dan belum
ada obat dan vaksinnya. Covid-19 tidak hanya mengancam jiwa, tetapi juga telah mengakibatkan pelemahan kondisi sosial, ekonomi negara-negara
di hampir seluruh dunia, sehingga antar negara menjadi saling tergantung pada kerjasama internasional dalam upaya penanganannya. |
|
Kata kunci: Covid-19; Ancaman; Keamanan dan Non-Tradisional |
Pendahuluan
Snubbing Pendahuluan Perkembangan�� teknologi�� komunikasi�� yang��
diikuti dengan berkembangnya penggunaan internet
akhirnya memunculkan realitas yang bernama new media (media
baru). Perkembangan teknologidan informasi, khususnya yang terjadi di Indonesia
terjadi sangat dinamis.� Perkembangan� tersebut� tentu� saja� berdampak� pada� segala bidang,�� seperti�� ekonomi,�� kesehatan,�� sosial�� dan�� tentunya pada bidang pendidikan (Pahlawan & Prabowo, 2020).
Dalam kerangka
negara Westphalian, yang di maksud dengan keamanan
nasional hanya berfokus pada adanya pengakuan resiprokal antara negara, berkaitan dengan konsep kedaulatan
negara secara teritorial. Masalahan keamanan nasional adalah suatu kondisi ketika
munculnya potensi ancaman yang dianggap akan mengganggu nilai-nilai fundamental kehidupan
individu, kelompok, komunitas, bangsa, kelompok bangsa, atau komunitas internasional. Adapun nilai
fundamental yang dimaksud yaitu
hal-hal yang berkaitan dengan hak asasi,
identitas individu dan komunal, pembangunan rohani, pemenuhan kesejahteraan, perlindungan terhadap kelangsungan hidup, kesehatan, lingkungan, termasuk proses pembangunan berkelanjutan di sekitar individu atau kelompok. Ancaman terhadap
keamanan nasional kontemporer di era globalisasi telah mengambil bentuk baru, bahkan
bukan lagi kekuatan militer dan kecanggihan senjata yang diperlukan untuk melawannya. Negara-negara di dunia tidak
hanya menghadapi musuh dalam bentuk
kekuatan militer, musuh yang mengancam bisa saja seorang
spekulan pasar uang yang mampu menghancurkan perekonomian, atau kelompok radikal yang berupaya merubah ideologi dan sistem politik negara, atau musuh yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya seperti yang sedang berlangsung saat ini yaitu
virus.
Terjadinya perubahan demografis
akibat berlangsungnya mobilitas manusia yang masif, secara tidak
langsung juga berdampak
pada kondisi keamanan nasional. Pertumbuhan populasi manusia yang tidak terkendali meningkatkan peluang memunculkan permasalahan sosial, ekonomi, dan bukan tidak mungkin
lambat laun juga akan berimbas pada permasalahan budaya, serta politik. Pembengkakan populasi yang melampaui daya dukung ekologis dan politis di suatu negara, akan berpeluang menjerumuskan sebuah negara ke dalam situasi
negara gagal. Harus kita akui, jika ncaman
keamanan kontemporer tidak lagi hanya
berupa ancaman militer tetapi juga bersifat ancaman sosial, ancaman budaya, ancaman politik, ancaman ekonomi,� hingga ancaman ekologis.
Berbicara mengenai kajian
ancaman keamanan, konsep ancaman keamanan dapat dilihat dari dua
pendekatan yakni pendekatan tradisional dan non-tradisional. Secara umum, keduanya sama-sama berkutat memperdebatkan cakupan keamanan (refferent object of
security) (Buzan, 1991).
Definisi keamanan manusia pada
dasarnya yaitu suatu kondisi dimana manusia bebas dari rasa takut. Keamanan
yang dimaksud meliputi keamanan ekonomi, keamanan pangan, keamanan kesehatan,
keamanan lingkungan, keamanan pribadi, keamanan komunitas, dan keamanan politik. (Economic et al., 1995).
Metode Penelitian
Penelitian ini mempergunakan
metode penelitian kualitatif, penelitian kualitatif oleh Denzin dan Lincoln didefinisikan
sebagai metodologi yang menyediakan alat-alat dalam memahami arti secara mendalam
yang berkaitan dengan fenomena yang kompleks dan prosesnya dalam praktik kehidupan social. (Brady,
2015). Metode penelitian kualitatif
juga diartikan sebagai metode penelitian yang mendeskrispsikan fenomena berdasarkan sudut pandang para informan, menemukan realita yang beragam dan mengembangkan pemahaman secara holistik tentang sebuah fenomena dalam konteks tertentu
(Hilal
& Alabri, 2013). Adapun
pendekatan penelitian yang digunakan guna mendukung konsep analisis berpikir peneliti dalam menjelaskan penelitian ini adalah studi
fenomenologi. Fenomenologi adalah pendekatan penelitian yang di gagas oleh
Edmund Husserl dan dikembangkan oleh Martin Heidegger
untuk memahami atau mempelajari pengalaman hidup manusia. Fokus umum penelitian ini untuk meneliti
esensi atau struktur pengalaman ke dalam kesadaran
manusia. (Tuffour,
2017).
Berdasarkan pendapat Edmund Husserl, suatu fenomena bukanlah sesuatu yang bersifat statis, melainkan dinamis. Fenomena memiliki sejarah, dan sejarah selalu hadir dalam cara
manusia menghadapi realitas. Suatu fenomena tidak berdiri sendiri, akan tetapi memiliki
kaitan dengan peristiwa sebelumnya. Menurut (Bertens, 1987) menyatakan bahwa
penelitian kualitatif adalah sebuah penelitian
yang tertarik untuk menganalisis dan mendeskripsikan pengalaman sebuah fenomena individu dalam dunia sehari-hari (Eddles-Hirsch, 2015).
Teknik pengumpulan
data yang dilakukan peneliti
adalah dengan melakukan studi literature dari berbagai buku,
dokumen, situs resmi yang mendukung kajian pustaka dalam menganalisis
fenomena yang diteliti
Hasil dan Pembahasan
Keamanan adalah
suatu kemampuan untuk mempertahankan diri dalam menghadapi
ancaman yang nyata. Masalah keamanan merupakan hasil konstruksi, artinya setiap isu dapat
berubah dan menjadi masalah keamanan jika isu tersebut
telah diterima oleh masyarakat luas sebagai hal yang dapat mengancam kondisi keamanan mereka. (Buzan
et al., 1998) Ancaman
keamanan memiliki 2 bentuk, yaitu ancaman
keamanan tradisional dan ancaman keamanan non-tradisional. Secara tradisional, ancaman keamanan nasional lebih dikaitkan pada hal-hal yang akan mengancam kedaulatan wilayah dan kemerdekaan politik suatu negara, serta cenderung akan� ada
pengerahan kekuatan angkatan bersenjata guna menghadapinya. (Nye, 1990) Berdasarkan pandangan tradisional, ancaman keamanan juga diartikan sebagai ancaman terhadap kekuatan militer dan harus dipertahankan melalui kekuatan militer negara itu sendiri. (Mutimer,
1999) Pandangan kelompok tradisional menilai, jika semua fenomena
politik dan hubungan internasional adalah fenomena tentang negara yang menjadi inti dalam upaya menjaga keamanan
negara.
Sedangkan ancaman
keamanan non-tradisional lebih menitikberatkan pada upaya tindakan pengamanan tidak hanya mencakup perlindungan fondasi negara dari ancaman eksternal
tetapi juga mencakup perlindungan nilai-nilai masyarakat. Umumnya berkaitan dengan perlindungan atas hak asasi manusia,
pengakuan identitas individu dan masyarakat, pembangunan spiritual, kesejahteraan
masyarakat, perilaku sosial dan budaya suatu kelompok etnis, kesehatan individu dan masyarakat, perlindungan lingkungan hidup, serta pembangunan
berkelanjutan �(Newman,
2001). Dalam
pandangan non-tradisional, konsepsi keamanan ditekankan kepada kepentingan keamanan pelaku-pelaku bukan negara (non-state actors) �(Prastyo,
2018).
Konsep non-tradisional
berkembang setelah menurunnya ancaman militer yang mengancam kedaulatan negara, dimana di sisi lain menunjukkan adanya potensi ancaman terhadap keamanan manusia oleh aspek lain seperti kemiskinan, penyakit menular, bencana alam, kerusakan lingkungan hidup dan lainnya. (Hadiwinata,
2007) Pendapat
dari the Copenhagen
School, refferent object dari
keamanan tidak lagi terfokus hanya
pada negara melainkan juga memasukkan
pentingnya keamanan manusia (human
security). (Buzan, Waever & Wilde, 1998).� Human security meliputi
keamanan keberlangsungan hidup manusia yang didalamnya mencakup masalah-masalah kesejahteraan sosial, perlindungan hak-hak kelompok masyarakat, kelompok minoritas, anak-anak, wanita dari kekerasan
fisik dan masalah-masalah sosial, ekonomi dan politik. Ciri khas
perspektif ini melihat bahwa ancaman
utama bagi human security adalah penolakan hak-hak asasi manusia
dan tidak adanya supremasi hukum (Widjajanto, 2006).
Akhir tahun
2019, masyarakat dunia dihadapkan
pada bentuk ancaman keamanan baru dengan
kemunculan virus corona yang menyerang
kesehatan dan kelangsungan hidup manusia. Pada awal kemunculannya, banyak negara-negara di dunia tidak
begitu concern menanggapi wabah yang sedang melanda Kota Wuhan di Tiongkok, meski ada sebagian
kecil yang khawatir akan terjadi penyebaran.
Sejalan dengan meningkatnya jumlah pasien dan korban kematian akibat COVID-19, tanggal 30 Desember 2019 Wuhan
Municipal Health Committee mengeluarkan pernyataan �urgent
notice on the treatment of pneumonia of unknown cause�.�
Virus Corona merupakan
virus yang ditemukan pada hewan
dan manusia. Sebagian virusnya
dapat menginfeksi manusia dan menyebabkan penyakit Covid-19. Serangan
Covid-19 lebih fatal dibandingkan
dengan Middle
East Respiratory Syndrome (MERS) dan Severe
Acute Respiratory Syndrome (SARS). Virus menyebar
antar manusia dengan cepat melalui
droplet cairan dari mulut dan hidung saat orang yang terinfeksi sedang berbicara, batuk atau bersin,
mirip dengan cara penularan penyakit flu. Cairan dari mulut dan hidung pasien bisa
jatuh dan tertinggal pada mulut dan hidung orang lain yang berada di dekatnya, bahkan dihisap dan terserap ke dalam
paru-paru. �Hingga saat ini belum ditemukan
obat maupun vaksin untuk mencegah
seseorang terinfeksi Virus
Corona. (www.cigna.co.id)
Globalisasi yang telah
mereduksi batas-batas nasional suatu negara, interkoneksi dan kemudahan mobilitas warga antar negara menjadi salah satu pendukung dalam penyebaran virus Covid-19. Sehingga pandemic yang terjadi bukan saja menjadi
ancaman bagi kehidupan warga Tiongkok, tetapi mengancam dan menyerang warga di seluruh dunia.
Manusia sebagai
mahluk sosial, tidak pernah membayangkan
sebelumnya, jika di tahun 2020 ini akan mengalami situasi harus membatasi
gerak dan kebiasaan interaksi sosialnya. Sebagai upaya antisipasi
memperlambat penyebaran virus,
negara-negara di dunia mulai mengeluarkan
kebijakan pembatasan sosial masyarakat, termasuk membatasi mobilitas di luar rumah. Kebijakan pembatasan sosial dan mobilitas yang dimaksud, meliputi: penutupan bandara dan pelabuhan , penutupan perbatasan
negara, penerapan lockdown, pemberlakuan
work from home bagi masyarakat
dan e-learning bagi
anak-anak sekolah. Berdasarkan laporan World Health Organization (WHO) pada 11
April 2020, sebanyak 167 negara telah
memberlakukan kebijakan pembatasan dan mobilitas social (who.org).
Covid-19 bukan
lagi sekedar masalah ancaman kesehatan dan bukan pula masalah Tiongkok, tetapi telah menjadi
ancaman keamanan bagi seluruh negara dan masyarakat dunia. Pembelajaran penting yang bisa dirasakan yaitu pandemic telah menjadikan masyarakat dunia berada dalam kondisi saling
ketergantungan (interdependent),
bahkan harus mengambil resiko mengambil hutang luar negeri guna membiayai upaya penanggulangan wabah Covid-19.
Harus diakui, jika akibat pandemi Covid 19 telah menjadikan hampir semua negara-negara di dunia ini mengalami pelemahan kekuatan (weak state).
Hal paling nyata
sebagai akibat pemberlakuan kebijakan pembatasan sosial akibat pandemic, berimbas pada permasalahan besar secara ekonomi, bukan saja di tingkat
nasional bahkan permasalahan suadah mulai dirasakan secara global. Dihentikannya kegiatan ekonomi, terutama di sector industri berdampak pada dirumahkannya pekerja hingga terjadinya pemutusan hubungan kerja. Berhentinya kegiatan ekonomi perlahan akan memicu resesi
ekonomi akibat berhentinya kegiatan produksi, penurunan nilai barang, hingga
jatuhnya harga komoditas, terciptanya deflasi, �hingga penurunan nilai mata uang.
Di beberapa
negara maju permasalahan dari sisi demografi,
terutama berkaitan dengan banyaknya penduduk usia lanjut
dengan resiko paling rentan terjangkit Covid-19, berimbas pada peningkatan jumlah pengeluaran publik yang harus dialokasikan untuk sistem kesehatan dan kebutuhan lain yang relevan dengan penanganan wabah. Meningkatnya pengeluaran dana untuk kesehatan akan memicu utang implisit dari sistem jaminan
kesehatan dan jaminan sosial membengkak.
Pandemi global masih terus berlangsung
hingga saat ini, kondisi dan penyebarannya di masing-masing
negara menunjukan karakter
dan gejala yang berbeda-beda.
Namun demikian, upaya untuk mengendalikan
penyebaran virus dan meminimalisir
jumlah korban jiwa kesemuanya tergantung pada sistem disaster
management dari masing-masing
pemerintah negara, disertai
respon serta sinergitas kerjasama warga masyarakatnya dalam menghadapi wabah. Dalam hal
ini, negara dituntut untuk menunjukan kekuatannya dalam membuat keputusan (state capacity) dan menjalankan
kebijakannya (state
capability). Negara diharuskan mengambil peran utama dengan mengerahkan
segala sumber daya yang dimilikinya, dan bekerjasama dengan semua stakeholder
kesehatan baik di tingkat nasional maupun Internasional dalam menjaga keamanan
manusia dan menghadapi ancaman keamanan non-tradisional Covid-19.
Kesimpulan
Covid-19 bukan lagi sekedar
penyakit yang diakibatkan oleh
virus, bukan lagi wabah dan permasalahan yang sedang dihadapi oleh Tiongkok. Covid-19 saat ini adalah bentuk
ancaman nyata yang sedang menyerang bukan saja manusia
sebagai individu, tetapi mengancam keamanan negara.
Upaya pembatasan sosial guna meminimalisir penyebaran virus, secara tidak langsung menimbulkan domino efek terhadap kondisi social ekonomi masyarakat. Bukan tidak mungkin
perlahan akan banyak negara mengalami krisis ekonomi. Harus diakui, jika pandemic global
Covid-19 telah menjadikan
negara-negara di dunia mengalami pelemahan
kekuatan.
Penelitian ini hanya
ingin menyajikan, jika ancaman keamanan
yang membutuhkan grand
strategy bukan saja bentuk ancaman keamanan tradisional yang berkaitan dengan pembangunan kekuatan militer dan senjata saja. Fenomena serangan Covid-19 berdampak secara nyata terhadap
pelemahan kekuatan
negara-negara di dunia, sehingga menjadi
saling tergantung dalam upaya penanggulangannya.
Hal tersebut menunjukan, jika bentuk ancaman
non-tradisional juga harus menjadi prioritas yang harus diantisipasi. Setiap negara harus mulai membuat grand strategy guna
mengantisipasi kemungkinan adanya repetasi ancaman keamanan baru, bisa dari
virus yang sama atau jenis virus baru.
Bibliografi
Bertens,
K. (1987). Panorama Filsafat Modern. Jakarta: Gramedia.
Brady,
S. R. (2015). Utilizing and adapting the Delphi method for use in qualitative
research. International Journal of Qualitative Methods, 14(5),
1609406915621381.
Buzan,
B. (1991). New patterns of global security in the twenty-first century. International
Affairs, 67(3), 431�451.
Buzan,
B., W�ver, O., W�ver, O., & De Wilde, J. (1998). Security: A new
framework for analysis. Lynne Rienner Publishers.
Economic,
U. N. D. for, Information, S., & Analysis, P. (1995). Population and
Development: Programme of Action Adopted at the International Conference on
Population and Development, Cairo, 5-13 September 1994 (Vol. 1). New York:
United Nations, Department for Economic and Social Information
Eddles-Hirsch,
K. (2015). Phenomenology and educational research. International Journal of
Advanced Research, 3(8).
Hadiwinata,
B. S. (2007). Transformasi Isu dan Aktor di Dalam Studi Hubungan Internasional:
Dari Realisme Hingga Konstruktivisme. Transfor-Masi Dalam Studi Hubung-an
Internasional: Aktor, Isu, Dan Metodologi. Yogyakar-Ta: Graha Ilmu, Hal, 13.
Hilal,
A. H., & Alabri, S. S. (2013). Using NVivo for data analysis in qualitative
research. International Interdisciplinary Journal of Education, 2(2),
181�186.
Newman,
K. (2001). Interrogating SERVQUAL: a critical assessment of service quality
measurement in a high street retail bank. International Journal of Bank
Marketing.
Pahlawan,
F., & Prabowo, C. B. A. (2020). Pengaruh Karakteristik Individu, Intensitas
Penggunaan Smartphone Dan Interaksi Sosial Terhadap Perilaku Phone And Snubbing
Karyawan Lifepal�. Syntax, 2(5).
Prastyo,
B. W. (2018). Pengaruh Pemberian Latihan Interval Training Terhadap Peningkatan
Kebugaran Jasmani Wasit Komunitas Futsal Malang (Kfm). Jurnal Sport Science,
5(1).
Tuffour,
I. (2017). A critical overview of interpretative phenomenological analysis: a
contemporary qualitative research approach. Journal of Healthcare
Communications, 2(4), 52.