Jurnal Syntax Transformation

Vol. 1 No. 6, Agustus 2020

p-ISSN : 2721-3854 e-ISSN : 2721-2769

Sosial Sains

 

COVID-19 FENOMENA ANCAMAN KEAMANAN NON-TRADISIONAL KONTEMPORER

 

Yulia Sariwaty S dan Dini Rahmawati

Universitas Adhirajasa Reswara Sanjaya

Email: [email protected] dan [email protected]

 

INFO ARTIKEL

ABSTRAK

Diterima 2 Agustus 2020

Diterima dalam bentuk revisi

15 Agustus 2020

Diterima dalam bentuk revisi

20 Agustus 2020

Bentuk baru ancaman keamanan kontemporer yang sedang dihadapi oleh negara-negara di dunia saat ini, tidak� lagi membutuhkan kekuatan angkatan bersenjata untuk menghadapinya, karena musuh yang dihadapi merupakan virus yang menyerang manusia tanpa terlihat. Memasuki tahun 2020 hingga sekarang masih berlangsung, masyarakat dunia dihadapkan pada ancaman serius serangan Covid-19. Globalisasi memiliki peranan dalam penyebaran virus sebagai akibat kemudahan mobilitas warga antar negara, sehingga mengharuskan negara-negara di dunia mengambil sikap dengan melakukan pembatasan sosial hingga penutupan akses masuk negara dalam upaya meminimalisasi penyebaran virus. Covid-19 adalah penyakit baru yang diakibatkan virus corona, dan belum ada obat dan vaksinnya. Covid-19 tidak hanya mengancam jiwa, tetapi juga telah mengakibatkan pelemahan kondisi sosial, ekonomi negara-negara di hampir seluruh dunia, sehingga antar negara menjadi saling tergantung pada kerjasama internasional dalam upaya penanganannya.

Kata kunci:

Covid-19; Ancaman; Keamanan dan Non-Tradisional



Pendahuluan

Snubbing Pendahuluan Perkembangan�� teknologi�� komunikasi�� yang�� diikuti dengan berkembangnya penggunaan internet akhirnya memunculkan realitas yang bernama new media (media baru). Perkembangan teknologidan informasi, khususnya yang terjadi di Indonesia terjadi sangat dinamis.� Perkembangan� tersebut� tentu� saja� berdampak� pada� segala bidang,�� seperti�� ekonomi,�� kesehatan,�� sosial�� dan�� tentunya pada bidang pendidikan (Pahlawan & Prabowo, 2020).

Dalam kerangka negara Westphalian, yang di maksud dengan keamanan nasional hanya berfokus pada adanya pengakuan resiprokal antara negara, berkaitan dengan konsep kedaulatan negara secara teritorial. Masalahan keamanan nasional adalah suatu kondisi ketika munculnya potensi ancaman yang dianggap akan mengganggu nilai-nilai fundamental kehidupan individu, kelompok, komunitas, bangsa, kelompok bangsa, atau komunitas internasional. Adapun nilai fundamental yang dimaksud yaitu hal-hal yang berkaitan dengan hak asasi, identitas individu dan komunal, pembangunan rohani, pemenuhan kesejahteraan, perlindungan terhadap kelangsungan hidup, kesehatan, lingkungan, termasuk proses pembangunan berkelanjutan di sekitar individu atau kelompok. Ancaman terhadap keamanan nasional kontemporer di era globalisasi telah mengambil bentuk baru, bahkan bukan lagi kekuatan militer dan kecanggihan senjata yang diperlukan untuk melawannya. Negara-negara di dunia tidak hanya menghadapi musuh dalam bentuk kekuatan militer, musuh yang mengancam bisa saja seorang spekulan pasar uang yang mampu menghancurkan perekonomian, atau kelompok radikal yang berupaya merubah ideologi dan sistem politik negara, atau musuh yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya seperti yang sedang berlangsung saat ini yaitu virus.

Terjadinya perubahan demografis akibat berlangsungnya mobilitas manusia yang masif, secara tidak langsung juga berdampak pada kondisi keamanan nasional. Pertumbuhan populasi manusia yang tidak terkendali meningkatkan peluang memunculkan permasalahan sosial, ekonomi, dan bukan tidak mungkin lambat laun juga akan berimbas pada permasalahan budaya, serta politik. Pembengkakan populasi yang melampaui daya dukung ekologis dan politis di suatu negara, akan berpeluang menjerumuskan sebuah negara ke dalam situasi negara gagal. Harus kita akui, jika ncaman keamanan kontemporer tidak lagi hanya berupa ancaman militer tetapi juga bersifat ancaman sosial, ancaman budaya, ancaman politik, ancaman ekonomi,� hingga ancaman ekologis.

Berbicara mengenai kajian ancaman keamanan, konsep ancaman keamanan dapat dilihat dari dua pendekatan yakni pendekatan tradisional dan non-tradisional. Secara umum, keduanya sama-sama berkutat memperdebatkan cakupan keamanan (refferent object of security) (Buzan, 1991).

Definisi keamanan manusia pada dasarnya yaitu suatu kondisi dimana manusia bebas dari rasa takut. Keamanan yang dimaksud meliputi keamanan ekonomi, keamanan pangan, keamanan kesehatan, keamanan lingkungan, keamanan pribadi, keamanan komunitas, dan keamanan politik. (Economic et al., 1995).

 

Metode Penelitian

Penelitian ini mempergunakan metode penelitian kualitatif, penelitian kualitatif oleh Denzin dan Lincoln didefinisikan sebagai metodologi yang menyediakan alat-alat dalam memahami arti secara mendalam yang berkaitan dengan fenomena yang kompleks dan prosesnya dalam praktik kehidupan social. (Brady, 2015). Metode penelitian kualitatif juga diartikan sebagai metode penelitian yang mendeskrispsikan fenomena berdasarkan sudut pandang para informan, menemukan realita yang beragam dan mengembangkan pemahaman secara holistik tentang sebuah fenomena dalam konteks tertentu (Hilal & Alabri, 2013). Adapun pendekatan penelitian yang digunakan guna mendukung konsep analisis berpikir peneliti dalam menjelaskan penelitian ini adalah studi fenomenologi. Fenomenologi adalah pendekatan penelitian yang di gagas oleh Edmund Husserl dan dikembangkan oleh Martin Heidegger untuk memahami atau mempelajari pengalaman hidup manusia. Fokus umum penelitian ini untuk meneliti esensi atau struktur pengalaman ke dalam kesadaran manusia. (Tuffour, 2017).

Berdasarkan pendapat Edmund Husserl, suatu fenomena bukanlah sesuatu yang bersifat statis, melainkan dinamis. Fenomena memiliki sejarah, dan sejarah selalu hadir dalam cara manusia menghadapi realitas. Suatu fenomena tidak berdiri sendiri, akan tetapi memiliki kaitan dengan peristiwa sebelumnya. Menurut (Bertens, 1987) menyatakan bahwa penelitian kualitatif adalah sebuah penelitian yang tertarik untuk menganalisis dan mendeskripsikan pengalaman sebuah fenomena individu dalam dunia sehari-hari (Eddles-Hirsch, 2015).

Teknik pengumpulan data yang dilakukan peneliti adalah dengan melakukan studi literature dari berbagai buku, dokumen, situs resmi yang mendukung kajian pustaka dalam menganalisis fenomena yang diteliti

 

Hasil dan Pembahasan

Keamanan adalah suatu kemampuan untuk mempertahankan diri dalam menghadapi ancaman yang nyata. Masalah keamanan merupakan hasil konstruksi, artinya setiap isu dapat berubah dan menjadi masalah keamanan jika isu tersebut telah diterima oleh masyarakat luas sebagai hal yang dapat mengancam kondisi keamanan mereka. (Buzan et al., 1998) Ancaman keamanan memiliki 2 bentuk, yaitu ancaman keamanan tradisional dan ancaman keamanan non-tradisional. Secara tradisional, ancaman keamanan nasional lebih dikaitkan pada hal-hal yang akan mengancam kedaulatan wilayah dan kemerdekaan politik suatu negara, serta cenderung akan� ada pengerahan kekuatan angkatan bersenjata guna menghadapinya. (Nye, 1990) Berdasarkan pandangan tradisional, ancaman keamanan juga diartikan sebagai ancaman terhadap kekuatan militer dan harus dipertahankan melalui kekuatan militer negara itu sendiri. (Mutimer, 1999) Pandangan kelompok tradisional menilai, jika semua fenomena politik dan hubungan internasional adalah fenomena tentang negara yang menjadi inti dalam upaya menjaga keamanan negara.

Sedangkan ancaman keamanan non-tradisional lebih menitikberatkan pada upaya tindakan pengamanan tidak hanya mencakup perlindungan fondasi negara dari ancaman eksternal tetapi juga mencakup perlindungan nilai-nilai masyarakat. Umumnya berkaitan dengan perlindungan atas hak asasi manusia, pengakuan identitas individu dan masyarakat, pembangunan spiritual, kesejahteraan masyarakat, perilaku sosial dan budaya suatu kelompok etnis, kesehatan individu dan masyarakat, perlindungan lingkungan hidup, serta pembangunan berkelanjutan �(Newman, 2001). Dalam pandangan non-tradisional, konsepsi keamanan ditekankan kepada kepentingan keamanan pelaku-pelaku bukan negara (non-state actors) �(Prastyo, 2018).

Konsep non-tradisional berkembang setelah menurunnya ancaman militer yang mengancam kedaulatan negara, dimana di sisi lain menunjukkan adanya potensi ancaman terhadap keamanan manusia oleh aspek lain seperti kemiskinan, penyakit menular, bencana alam, kerusakan lingkungan hidup dan lainnya. (Hadiwinata, 2007) Pendapat dari the Copenhagen School, refferent object dari keamanan tidak lagi terfokus hanya pada negara melainkan juga memasukkan pentingnya keamanan manusia (human security). (Buzan, Waever & Wilde, 1998).� Human security meliputi keamanan keberlangsungan hidup manusia yang didalamnya mencakup masalah-masalah kesejahteraan sosial, perlindungan hak-hak kelompok masyarakat, kelompok minoritas, anak-anak, wanita dari kekerasan fisik dan masalah-masalah sosial, ekonomi dan politik. Ciri khas perspektif ini melihat bahwa ancaman utama bagi human security adalah penolakan hak-hak asasi manusia dan tidak adanya supremasi hukum (Widjajanto, 2006).

Akhir tahun 2019, masyarakat dunia dihadapkan pada bentuk ancaman keamanan baru dengan kemunculan virus corona yang menyerang kesehatan dan kelangsungan hidup manusia. Pada awal kemunculannya, banyak negara-negara di dunia tidak begitu concern menanggapi wabah yang sedang melanda Kota Wuhan di Tiongkok, meski ada sebagian kecil yang khawatir akan terjadi penyebaran. Sejalan dengan meningkatnya jumlah pasien dan korban kematian akibat COVID-19, tanggal 30 Desember 2019 Wuhan Municipal Health Committee mengeluarkan pernyataan �urgent notice on the treatment of pneumonia of unknown cause�.�

Virus Corona merupakan virus yang ditemukan pada hewan dan manusia. Sebagian virusnya dapat menginfeksi manusia dan menyebabkan penyakit Covid-19. Serangan Covid-19 lebih fatal dibandingkan dengan Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS). Virus menyebar antar manusia dengan cepat melalui droplet cairan dari mulut dan hidung saat orang yang terinfeksi sedang berbicara, batuk atau bersin, mirip dengan cara penularan penyakit flu. Cairan dari mulut dan hidung pasien bisa jatuh dan tertinggal pada mulut dan hidung orang lain yang berada di dekatnya, bahkan dihisap dan terserap ke dalam paru-paru. �Hingga saat ini belum ditemukan obat maupun vaksin untuk mencegah seseorang terinfeksi Virus Corona. (www.cigna.co.id)

Globalisasi yang telah mereduksi batas-batas nasional suatu negara, interkoneksi dan kemudahan mobilitas warga antar negara menjadi salah satu pendukung dalam penyebaran virus Covid-19. Sehingga pandemic yang terjadi bukan saja menjadi ancaman bagi kehidupan warga Tiongkok, tetapi mengancam dan menyerang warga di seluruh dunia.

Manusia sebagai mahluk sosial, tidak pernah membayangkan sebelumnya, jika di tahun 2020 ini akan mengalami situasi harus membatasi gerak dan kebiasaan interaksi sosialnya. Sebagai upaya antisipasi memperlambat penyebaran virus, negara-negara di dunia mulai mengeluarkan kebijakan pembatasan sosial masyarakat, termasuk membatasi mobilitas di luar rumah. Kebijakan pembatasan sosial dan mobilitas yang dimaksud, meliputi: penutupan bandara dan pelabuhan , penutupan perbatasan negara, penerapan lockdown, pemberlakuan work from home bagi masyarakat dan e-learning bagi anak-anak sekolah. Berdasarkan laporan World Health Organization (WHO) pada 11 April 2020, sebanyak 167 negara telah memberlakukan kebijakan pembatasan dan mobilitas social (who.org).

Covid-19 bukan lagi sekedar masalah ancaman kesehatan dan bukan pula masalah Tiongkok, tetapi telah menjadi ancaman keamanan bagi seluruh negara dan masyarakat dunia. Pembelajaran penting yang bisa dirasakan yaitu pandemic telah menjadikan masyarakat dunia berada dalam kondisi saling ketergantungan (interdependent), bahkan harus mengambil resiko mengambil hutang luar negeri guna membiayai upaya penanggulangan wabah Covid-19. Harus diakui, jika akibat pandemi Covid 19 telah menjadikan hampir semua negara-negara di dunia ini mengalami pelemahan kekuatan (weak state).

Hal paling nyata sebagai akibat pemberlakuan kebijakan pembatasan sosial akibat pandemic, berimbas pada permasalahan besar secara ekonomi, bukan saja di tingkat nasional bahkan permasalahan suadah mulai dirasakan secara global. Dihentikannya kegiatan ekonomi, terutama di sector industri berdampak pada dirumahkannya pekerja hingga terjadinya pemutusan hubungan kerja. Berhentinya kegiatan ekonomi perlahan akan memicu resesi ekonomi akibat berhentinya kegiatan produksi, penurunan nilai barang, hingga jatuhnya harga komoditas, terciptanya deflasi, �hingga penurunan nilai mata uang.

Di beberapa negara maju permasalahan dari sisi demografi, terutama berkaitan dengan banyaknya penduduk usia lanjut dengan resiko paling rentan terjangkit Covid-19, berimbas pada peningkatan jumlah pengeluaran publik yang harus dialokasikan untuk sistem kesehatan dan kebutuhan lain yang relevan dengan penanganan wabah. Meningkatnya pengeluaran dana untuk kesehatan akan memicu utang implisit dari sistem jaminan kesehatan dan jaminan sosial membengkak.

Pandemi global masih terus berlangsung hingga saat ini, kondisi dan penyebarannya di masing-masing negara menunjukan karakter dan gejala yang berbeda-beda. Namun demikian, upaya untuk mengendalikan penyebaran virus dan meminimalisir jumlah korban jiwa kesemuanya tergantung pada sistem disaster management dari masing-masing pemerintah negara, disertai respon serta sinergitas kerjasama warga masyarakatnya dalam menghadapi wabah. Dalam hal ini, negara dituntut untuk menunjukan kekuatannya dalam membuat keputusan (state capacity) dan menjalankan kebijakannya (state capability). Negara diharuskan mengambil peran utama dengan mengerahkan segala sumber daya yang dimilikinya, dan bekerjasama dengan semua stakeholder kesehatan baik di tingkat nasional maupun Internasional dalam menjaga keamanan manusia dan menghadapi ancaman keamanan non-tradisional Covid-19.

 

Kesimpulan

Covid-19 bukan lagi sekedar penyakit yang diakibatkan oleh virus, bukan lagi wabah dan permasalahan yang sedang dihadapi oleh Tiongkok. Covid-19 saat ini adalah bentuk ancaman nyata yang sedang menyerang bukan saja manusia sebagai individu, tetapi mengancam keamanan negara.

Upaya pembatasan sosial guna meminimalisir penyebaran virus, secara tidak langsung menimbulkan domino efek terhadap kondisi social ekonomi masyarakat. Bukan tidak mungkin perlahan akan banyak negara mengalami krisis ekonomi. Harus diakui, jika pandemic global Covid-19 telah menjadikan negara-negara di dunia mengalami pelemahan kekuatan.

Penelitian ini hanya ingin menyajikan, jika ancaman keamanan yang membutuhkan grand strategy bukan saja bentuk ancaman keamanan tradisional yang berkaitan dengan pembangunan kekuatan militer dan senjata saja. Fenomena serangan Covid-19 berdampak secara nyata terhadap pelemahan kekuatan negara-negara di dunia, sehingga menjadi saling tergantung dalam upaya penanggulangannya. Hal tersebut menunjukan, jika bentuk ancaman non-tradisional juga harus menjadi prioritas yang harus diantisipasi. Setiap negara harus mulai membuat grand strategy guna mengantisipasi kemungkinan adanya repetasi ancaman keamanan baru, bisa dari virus yang sama atau jenis virus baru.

Bibliografi

 

Bertens, K. (1987). Panorama Filsafat Modern. Jakarta: Gramedia.

 

Brady, S. R. (2015). Utilizing and adapting the Delphi method for use in qualitative research. International Journal of Qualitative Methods, 14(5), 1609406915621381.

 

Buzan, B. (1991). New patterns of global security in the twenty-first century. International Affairs, 67(3), 431�451.

 

Buzan, B., W�ver, O., W�ver, O., & De Wilde, J. (1998). Security: A new framework for analysis. Lynne Rienner Publishers.

 

Economic, U. N. D. for, Information, S., & Analysis, P. (1995). Population and Development: Programme of Action Adopted at the International Conference on Population and Development, Cairo, 5-13 September 1994 (Vol. 1). New York: United Nations, Department for Economic and Social Information

 

Eddles-Hirsch, K. (2015). Phenomenology and educational research. International Journal of Advanced Research, 3(8).

 

Hadiwinata, B. S. (2007). Transformasi Isu dan Aktor di Dalam Studi Hubungan Internasional: Dari Realisme Hingga Konstruktivisme. Transfor-Masi Dalam Studi Hubung-an Internasional: Aktor, Isu, Dan Metodologi. Yogyakar-Ta: Graha Ilmu, Hal, 13.

 

Hilal, A. H., & Alabri, S. S. (2013). Using NVivo for data analysis in qualitative research. International Interdisciplinary Journal of Education, 2(2), 181�186.

 

Newman, K. (2001). Interrogating SERVQUAL: a critical assessment of service quality measurement in a high street retail bank. International Journal of Bank Marketing.

 

Pahlawan, F., & Prabowo, C. B. A. (2020). Pengaruh Karakteristik Individu, Intensitas Penggunaan Smartphone Dan Interaksi Sosial Terhadap Perilaku Phone And Snubbing Karyawan Lifepal�. Syntax, 2(5).

 

Prastyo, B. W. (2018). Pengaruh Pemberian Latihan Interval Training Terhadap Peningkatan Kebugaran Jasmani Wasit Komunitas Futsal Malang (Kfm). Jurnal Sport Science, 5(1).

 

Tuffour, I. (2017). A critical overview of interpretative phenomenological analysis: a contemporary qualitative research approach. Journal of Healthcare Communications, 2(4), 52.