|
Jurnal
Syntax Transformation |
Vol. 1
No. 6, Agustus 2020 |
|
p-ISSN :
2721-3854 e-ISSN : 2721-2769 |
Sosial
Sains |
IMPLEMENTASI PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 64 TAHUN 2016 TENTANG PEMBANGUNAN PERUMAHAN BAGI MASYARAKAT
BERPENGHASILAN RENDAH DI KOTA TASIKMALAYA
Indra Suhendra
Sekolah Tinggi Ilmu
Administrasi (STIA) YPPT PRIATIM Tasikmalaya,
Indonesia
Email: [email protected]
|
INFO ARTIKEL |
ABSTRAK |
|
Diterima 2 Agustus 2020 Diterima dalam bentuk revisi 15 Agustus 2020 Diterima dalam bentuk revisi 20 Agustus 2020 |
Penelitian ini
bertujuan menganalisis implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016
Tentang Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kota
Tasikmalaya.Penelitian ini menggunakan pendekatan atau model implementasi
model merilee S Grindle dengan menjelaskan 2 variabel besar yaitu isi
kebijakan dan lingkungan implementasi.�
Ide dasarnya adalah bahwa setelah kebijakan ditransformasikan, barulah
implementasi kebijakan dilakukan.Jenis penelitian yang digunakan adalah
penelitian deskriptif kualitatif.�
Subyek penelitian atau informan ditentukan menurut kebutuhan dan
kepentingan penelitian, dengan pengumpulan data melalui wawancara dan
observasi. Hasil penelitian menyatakan bahwa� Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016
(PP 64/2016) Tentang Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan
Rendah adalah aturan pelaksana atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Pemukiman.�
Sekaligus jawaban pemerintah terhadap keluhan investor / pengembang
perumahan atas masih tingginya biaya birokrasi dalam perizinan di bidang
perumahan.� PP 64/2016 ini memuat
kebijakan pokok yaitu penyederhanaan prosedur dan percepatan waktu
penyelesaian perizinan pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah dan
menggabungkan beberapa perizinan atau menghilangkan berbagai perizinan yang
tidak relevan dan tidak diperlukan dalam rangka pembangunan perumahan. |
|
Kata kunci: Implementasi Kebijakan; PP 64/2016 dan Model Grindle dan Kota Tasikmalaya. |
Pendahuluan
Upaya untuk memenuhi kebutuhan
perumahan rakyat yang terjangkau, dan terutama yang diselenggarakan oleh pihak
swasta, dihadapkan dengan berbagai macam kendala terutama dari lambatnya
penerbitan perizinan perumahan.� Dengan
itu pemerintah memandang bahwa birokrasi perizinan untuk perumahan perlu
dibenahi dengan serius dalam rangka percepatan pembangunan. Mengatasi permasalahan tersebut di atas pemerintah
menerbitkan PP Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat
Berpenghasilan Rendah.� Terbitnya PP ini
sendiri sudah sesuai dengan Pasal 13 huruf g, Pasal 14 huruf i, Pasal 15 huruf
n, dan Pasal 54 ayat (1) Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun
2016 berisi rangkaian aturan yang bertujuan untuk menyederhanakan perizinan
terkait penyediaan perumahan yang sebelumnya dianggap berbelit dan memakan
waktu lama.� Dalam Paket Kebijakan 13
pemerintah memangkas waktu perizinan pembangunan perumahan dari semula 900 hari
menjadi hanya 40 hari.� Selain itu jumlah
izin yang perlu diurus pun dipangkas dari semula 33 izin menjadi hanya 11 izin.
Peraturan Pemerintah nomor 64/2016
menyatakan bahwa seluruh proses perizinan terkait penyediaan rumah harus
dilakukan melalui mekanisme pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), dengan harapan
proses penyederhanaan perizinan bisa benar-benar tercapai.� Bunyi pasal 8 PP 64/2016 : dalam rangka
pelaksanaan PTSP, Bupati/Walikota wajib mendelegasikan wewenang
pemberian perizinan dan non perizinan terkait dengan pembangunan perumahan MBR
kepada PTSP Kabupaten/Kota.� Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam
upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (PTSP) yang berkaitan dengan Investasi Pemerintah Kota Tasikmalaya
melalui Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2013 tentang Organisasi
Perangkat Daerah Kota Tasikmalaya, berupaya melalui pembentukan kelembagaan
dengan nomenklatur Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota
Tasikmalaya secara administratif resmi berdiri pada tahun 2014.
Perizinan perumahan adalah
instrumen� yang dibuat oleh pemerintah
daerah yang mempunyai fungsi selain sebagai legitimasi bagi pengembang
perumahan, sekaligus dipakai sebagai alat kontrol pemerintah agar proses pembangunan
perumahan sesuai dengan kaidah dan memperhatikan lingkungan.� Diharapkan dengan adanya instrumen perizinan
dari pemerintah dapat mengurangi dampak buruk terhadap lingkungan dan sosial. �Berbicara tentang
perumahan untuk masyarakat kecil (berpenghasilan rendah) sebenarnya tidak akan pernah selesai,
walaupun banyak sekali upaya yang dilakukan oleh Penyedia Perumahan, Perbankan maupun
Pemerintah, sekalipun upaya ini masih
sangat jauh dari kenyataan yang ada, atau dalam kata lain
jauh panggang daripada api
Namun sebelum kita bicara lebih lanjut, sebaiknya kita tahu dahulu apa yang
maksud dengan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan kaitannya dengan
Pembangunan. Masyarakat
berpenghasilan rendah (MBR)
didefinisikan sebagai:
Masyarakat� yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu
mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh Rumah(Purwanto
et al., 2016)
Masyarakat
yang mempunyai keterbatasan
daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah (Pupr, 2011).
Dari definisi tersebut mengandung makna bahwa masyarakat
MBR adalah mereka yang mempunyai Keterbatasan daya beli, Perlu mendapat
dukungan pemerintah dan berhak memperoleh
rumah;
Menurut (Hutapea,
2012) menyatakan bahwa
terdapat kaitan antara kondisi ekonomi dengan tingkat prioritas kebutuhan perumahan pada setiap manusia. Bagi masyarakat golongan berpenghasilan rendah, terdapat 3 tingkat prioritas kebutuhan perumahan yaitu:
1. Faktor jarak menjadi prioritas utama;
2. Faktor status lahan dan rumah menjadi prioritas
kedua;�
3. Faktor bentuk dan kualitas rumah menjadi prioritas ketiga;
� Menurut (Santoso, 2002) dan �(Kurniasih, 2007) yang mengungkapkan bahwa rumah bagi masyarakat
yang berpenghasilan rendah adalah (Hutapea, 2012)
1. Dekat dengan tempat kerja atau
di tempat yang berpeluang untuk mendapatkan pekerjaan, minimal pekerjaan di sektor informal;
2. Kualitas fisik rumah dan lingkungan, tidak penting sejauh
masih dapat menyelenggarakan kehidupan;
3. Hak-hak penguasaan khususnya hak milik
atas tanah dan bangunan, tidak penting. Yang penting adalah tidak diusir
atau digusur, sesuai dengan cara
berpikir mereka bahwa rumah adalah
sebuah fasilitas;
Namun baik Solihin Abdul Wahab maupun Budi Winarno sepakat bahwa istilah kebijakan
ini penggunaannya sering dipertukarkan dengan istilah lain seperti tujuan (goals)
program, keputusan, undang-undang,
ketentuan-ketentuan, standar,
proposal dan grand design (Eka et al., 2020). Irfan Islamy sebagaimana dikutip (Tejawati et al., 2019) �kebijakan harus dibedakan dengan kebijaksanaan. Policy
diterjemahkan dengan kebijakan yang berbeda artinya dengan wisdom yang artinya kebijaksanaan.
Pengertian kebijaksanaan
memerlukan pertimbangan-pertimbangan
lebih jauh lagi, sedangkan kebijakan mencakup aturan-aturan yang ada di dalamnya. James E Anderson sebagaimana
dikutip (Islamy, 2009) mengungkapkan
bahwa kebijakan adalah � a purposive course of action followed by an
actor or set of actors in dealing with a problem or matter of concern� (Serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh seorang pelaku atau sekelompok
pelaku guna memecahkan suatu masalah tertentu).
Metode
penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif yaitu metode
yang dilakukan terfokus� pada suatu kasus
tertentu untuk diamati dan dianalisis secara cermat sampai tuntas.� Penelitian ini memusatkan diri secara
intensif pada suatu kasus sehingga akhirnya akan diperoleh satu kesimpulan yang
akurat, (Kurniawan
& Alawiyyah, 2019). Tujuan�
penelitian deskriptif adalah membuat deskripsi, gambaran atau lukisan
secara sistematis, faktual, dan akurat mengenai fakta-fakta sifat-sifat serta
hubungan antar fenomena yang diselidiki.
Pendekatan yang digunakan adalah
pendekatan� studi kasus, yaitu tipe
penelitian yang menurut (Sugiyono.,
2017) di mana peneliti melakukan pengumpulan
data dengan observasi partisipan untuk mengetahui fenomena esensial partisipan
berdasarkan pada pengalamannya.�
Penelitian studi kasus dimaksudkan untuk mempelajari secara intensif
tentang latar belakang masalah keadaan dan posisi suatu peristiwa yang sedang
berlangsung saat ini, serta interaksi lingkungan unit sosial tertentu yang
bersifat apa adanya.
Menurut (Winarno,
2014) istilah kebijakan (policy term) mungkin
digunakan secara luas seperti pada �kebijakan luar negeri Indonesia�,
�kebijakan ekonomi Jepang�, dan atau mungkin juga dipakai untuk menjadi sesuatu
yang lebih khusus, seperti misalnya jika kita mengatakan
kebijakan pemerintah tentang debirokratisasi dan deregulasi.
Konsep kebijakan yang ditawarkan oleh Anderson ini menurut (Winarno,
2014) dianggap lebih tepat karena
memusatkan perhatian pada apa yang sebenarnya dilakukan dan bukan pada apa yang diusulkan atau dimaksudkan. Selain itu konsep
ini juga membedakan secara tegas antara
kebijakan (policy) dengan
keputusan (decision) yang mengandung
arti pemilihan di antara berbagai alternatif yang ada.
Hasil dan Pembahasan
A.
Variabel Isi Kebijakan (Content of Policy)
Ukuran keberhasilan dan faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan
berdasarkan teori Grindle yang dilihat dari isi atau konten kebijakan dari� Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016
tentang Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat berpenghasilan Rendah, adalah
sebagai berikut :
1. Kepentingan yang
dipengaruhi
Hasil yang diharapkan dari penerapan kebijakan ini adalah perizinan untuk
pembangunan perumahan khususnya rumah sederhana bagi masyarakat berpenghasilan
rendah bisa lebih cepat.
Upaya yang dilakukan di antaranya dengan membuat seperangkat aturan dan
peningkatan pelayanan terhadap pemohon izin.�
Dengan tugas pokok dan fungsi yang diberikan kepadanya, DPMPTSP Kota
Tasikmalaya menyediakan tempat untuk perwakilan dinas-dinas terkait dalam
perizinan perumahan, sehingga diharapkan pemohon perizinan mendapatkan
pelayanan yang efektif di satu tempat dan koordinasi antar dinas terkait bisa
dilakukan dengan efisien.
Celah kekurangan dari sistem ini akan tampak manakala persyaratan
dinyatakan lengkap apabila memenuhi kriteria yang ditentukan oleh pemerintah,
di antaranya adalah penyertaan rekomendasi-rekomendasi dari dinas terkait yang
tidak bisa diterbitkan oleh perwakilan yang ada di DPMPTSP.� Proses penerbitan rekomendasi
setidak-tidaknya membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit.
2. Tipe Manfaat kebijakan
Tujuan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016
tentang Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah tersebut,
adalah untuk mempermudah pelaku pembangunan perumahan bagi masyarakat
berpenghasilan rendah.� Manfaat yang akan
dirasakan adalah perizinan perumahan akan semakin cepat, dan murah sehingga
tujuan menyediakan perumahan yang layak dan terjangkau makin cepat bisa
direalisasikan.
Dengan biaya perizinan yang murah diharapkan akan menekan harga rumah
sehingga rumah makin terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah dan
menciptakan pasar yang luas sehingga merangsang investasi di bidang perumahan
rakyat.� Dengan manfaat inilah di Kota
Tasikmalaya banyak tumbuh dan berkembang perumahan-perumahan yang dibangun oleh
developer dengan investor swasta, yang bukan hanya pengembang baru bahkan
pengembang lama pun banyak yang beralih menjadi pengembang perumahan untuk
masyarakat berpenghasilan rendah (Perumahan Subsidi).
������ 3. Derajat Perubahan
Mencermati isi kebijakan� Peraturan
Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah, sebagai sebuah upaya pemerintah dalam menciptakan iklim
berinvestasi yang kondusif serta menjadi salah satu usaha pemenuhan kebutuhan
perumahan.� Perubahan yang diharapkan
apabila Peraturan Pemerintah ini diimplementasikan dengan baik yaitu Pelayanan perizinan
dapat dilakukan dalam satu instansi saja dan bisa dilakukan dengan cepat dan
murah.� Namun yang terjadi tidak sesuai
dengan harapan, karena derajat perubahan yang diharapkan dengan peraturan ini
justru membuat masalah baru dan rangkaian proses baru dalam perizinan
perumahan.
Perubahan tata laksana permohonan perizinan yang diharapkan dari
dikeluarkannya peraturan pemerintah nomor 64 tahun 2016 tidak serta merta bisa
langsung diterapkan.� Yang terjadi dalam
pelaksanaannya justru ada permintaan rekomendasi dari dinas terkait sehingga
secara signifikan justru menambah waktu dan biaya bagi pemohon perizinan,
perubahan yang ada hanya penambahan meja pelayanan saja tapi tidak dengan
maksud dari peraturannya.
���� �4. Letak Pengambil Keputusan
Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam upaya memberikan
pelayanan kepada masyarakat melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang
berkaitan dengan investasi, Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Tasikmalaya,
berupaya melalui pembentukan kelembagaan dengan nomenklatur Dinas Penanaman
Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya yang secara
administrasi aktif pada tahun 2014.�
Tugas pokok dan fungsi DPMPTSP ini adalah melaksanakan urusan pemerintah
di bidang penanaman modal serta penyusunan dan pelaksana kebijakan di bidang
penanaman modal dan administrasi pelayanan perizinan.
5.
Implementor Program
�Pelaksanaan program kebijakan
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Bagi
Masyarakat Berpenghasilan Rendah, berkaitan erat dengan implementor yang
terlibat secara langsung, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya.�
Dalam pelaksanaan pemberian perizinan DPMPTSP menjadi satu badan koordinasi
instansi-instansi yang terkait dengan perizinan perumahan.� Tentu menjadi tantangan tersendiri bagi suatu
dinas yang harus bisa mengintegrasikan berbagai kepentingan dan aturan dari
dinas-dinas terkait lainnya.
6.
Sumber Daya yang Tersedia
Implementasi kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang
Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kota Tasikmalaya
dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai
ujung tombaknya didukung dengan penyediaan sumber daya yang cukup.� Di antaranya tersedianya perwakilan YANG
mempunyai kualifikasi yang cukup dari masing-masing instansi yang terkait
dengan perizinan, dengan tujuan agar pemohon perizinan tidak perlu direpotkan
untuk berkeliling mengunjungi instansi yang bersangkutan.� Selain itu pemerintah Daerah dalam hal ini
DPMPTSP juga menyediakan program perizinan daring (on line) yang sangat
membantu pemohon izin untuk memonitor alur perizinan yang sedang ditempuh.
Kekurangan sumber daya dirasakan ketika surat rekomendasi yang diperlukan
membutuhkan kajian tertentu dan dimintakan oleh implementor, sebagai contoh
adalah kajian AMDAL Lalu lintas, kajian UPL - UKL. Proses penerbitan surat
rekomendasi harus berdasarkan kajian atau penelitian dari instansi yang
bersertifikasi� atau berlisensi sesuai
arahan dari peraturan perundang-undangan.�
Sementara� untuk melakukan kajian
tersebut para pemohon izin menggunakan tenaga konsultan yang biayanya tidak
sedikit, di samping proses pengerjaan yang memakan waktu cukup lama.
Tidak tersedianya instrumen untuk menerbitkan rekomendasi dengan cepat
mengakibatkan proses yang ditempuh menjadi terhambat, sehingga batas waktu yang
ditetapkan oleh PP 64/2016 dalam permohonan perizinan pembangunan perumahan
menjadi sulit untuk dilaksanakan, yang terjadi di lapangan permohonan perizinan
perumahan dirasakan masih lama kalau dihitung dari ketika berkas permohonan
izin diaplikasikan.
B. Variabel Lingkungan
Kebijakan (Context of implematation)
Isi kebijakan merupakan faktor yang menentukan hasil implementasi sebuah
kebijakan, namun kontek kebijakan�
merupakan aspek penting yang juga ikut menentukan keberhasilan
implementasi kebijakan tersebut.
Isi kebijakan sering kali disebut faktor krusial karena dampak nyata maupun
potensialnya akan berpengaruh pada lingkungan sosial, ekonomi, dan politik
tertentu.� Karenanya setiap kebijakan
perlu mempertimbangkan kontek atau lingkungan di mana tindakan
administrasi� dilakukan.� Pada saat implementasi kebijakan mengalami
proses banyak sekali aktor lain yang akan mempengaruhi kebijakan, aktor-aktor
tersebut muncul dari bermacam-macam pihak, seperti : perencana, politisi dari
berbagai tingkatan, kelompok elit ekonomi, kelompok sasaran, maupun pelaksana.
Menurut teori Grindle ada tiga indikator yang menjadi bagian dari variabel
atau aspek lingkungan kebijakan ini, yaitu :
a. Kekuasaan, Kepentingan,
dan Strategi Aktor yang Terlibat
Kelompok
masyarakat yang ikut terlibat mempengaruhi implementasi kebijakan ini, yaitu
perusahaan atau perorangan pengembang perumahan di Kota Tasikmalaya.� Para pengembang perumahan akan sangat merasa
diuntungkan dengan adanya kebijakan ini, yang secara teoritis akan mampu
mereduksi biaya perizinan dan akan mempersingkat waktu perizinan.
Kepentingan
lain yang berkembang secara politis adalah kepentingan lembaga atau organisasi
penguasa, yaitu pemerintahan eksekutif.�
Bagi pemerintah Kota Tasikmalaya selaku implementor utama dari kebijakan
berupaya menciptakan ketertiban, kecepatan pelayanan, dan kepastian regulasi
dalam berusaha.� Kecepatan pelayanan
prima dan kepastian hukum dalam usaha diberikan dan ditujukan kepada para
pengembang perumahan terutama yang membangun rumah bersubsidi.
Perizinan sejatinya adalah bentuk kontrol pemerintah kepada masyarakat,
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 2016 maka banyak komponen perizinan
yang disederhanakan yang berimplikasi longgarnya kontrol pemerintah.� Pemerintah Kota Tasikmalaya dipacu membuat
regulasi yang bisa menyesuaikan tujuan dari PP tersebut yang pada akhirnya
fungsi kontrol yang ketat dikorbankan.
b. Karakteristik Lembaga
Penguasa
Wewenang
yang diberikan Pemerintah Kota Tasikmalaya kepada Dinas Penanaman Modal
Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) sangat luas sekali.� Sebagai implementor PP Nomor 64 Tahun 2016
dinas dibekali kewenangan untuk mengkoordinasikan perangkat daerah yang
berhubungan dengan bidang perumahan.
Pengawasan
implementasi dari kebijakan dilakukan oleh kepala daerah di atasnya saja tanpa
melibatkan legislatif sebagai perwakilan suara rakyat, sehingga apabila
kebijakan yang diimplementasikan mengalami persoalan atau kendala maka akan
sulit bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan.� Oleh sebab itu agar proses implementasi
kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik, maka proses formulasi turunan
kebijakan ini harus mengikutsertakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) agar
rakyat melalui wakilnya dapat mengawal proses implementasinya.
Hal inilah
yang menjadi dasar utama bahwa implementasi kebijakan dengan karakteristik
hubungan antar lembaga yang ada di Kota Tasikmalaya memberikan posisi yang
cukup sempit bagi implementor kebijakan.�
Hal ini disebabkan belum adanya aturan turunan dari Peraturan pemerintah
baik berupa Peraturan Daerah maupun Keputusan Kepala Daerah.� Meskipun selama ini dirasakan sudah cukup
berjalan dengan baik, namun tata pelaksanaan yang terlalu umum menimbulkan
multi interpretasi baik dari implementor maupun dari masyarakat sebagai target
sasaran kebijakan.
c. Kepatuhan dan Daya
Tanggap
Masalah
kepatuhan dan daya tanggap berkaitan dengan tanggapan dan respon subjek dari
kebijakan yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) Kota Tasikmalaya, yang dengan kewenangan yang diberikan kepadanya
dapat membuat perangkat aturan sebagai petunjuk pelaksanaan� kebijakan tersebut.
Elemen kepatuhan
menjadi salah satu komponen penting yang mempengaruhi upaya pencapaian tujuan
dari sebuah kebijakan.� Sikap untuk
menghormati peraturan yang telah dibentuk untuk kemudahan perizinan harus bisa
diinterpretasikan ke dalam aturan kedinasan�
yang mendukung terciptanya proses pelayanan prima kepada para pengembang
perumahan.
Dasar
diperlukannya kepatuhan pada implementasi peraturan ini adalah terciptanya
iklim investasi yang kondusif yang ditandai dengan perolehan izin yang cepat,
mudah dan akuntabel.� Ketika iklim
investasi khususnya di bidang perumahan menarik pihak investor, tentu program
pemerintah dengan sejuta rumah akan berjalan dengan baik.
Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya,
telah mempunyai prosedur tetap dalam pelayanan kepada pemohon perizinan.� Dengan adanya PP Nomor 64 Thun 2016 maka
prosedur tetap itu berubah dengan signifikan.
Kesimpulan
Berdasarkan variabel isi
kebijakan, ada beberapa indikator yang berpengaruh dalam implementasi PP Nomor
64 tahun 2016 di kota Tasikmalaya di antaranya (1.) Kepentingan yang
dipengaruhi di sini adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya sebagai sasaran kebijakan. (2.) Tipe manfaat
yang dirasakan masih terjadi pro kontra di lapangan, sehingga minimnya tingkat
kesadaran akan manfaat kebijakan pada pihak-pihak yang terlibat dalam
implementasi kebijakan ini. (3.) Derajat perubahan mengarah kepada pelaksanaan
kebijakan yang masih tumpang tindih, meskipun aturan dan jenis perizinan
disederhanakan namun proses menuju ke perizinan yang ditetapkan masih
diharuskan menempuh proses yang tidak murah dan cepat. (4.) Letak pengambil
keputusan yang menyebabkan DPMPTSP sebagai implementor utama tidak bisa serta
merta memberikan keputusan perizinan sebelum dinas-dinas terkait memberikan
rekomendasi secara tertulis. (5.) Pelaksana program adalah Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya. (6.) Sumber daya
yang diperlukan terkait dengan penggunaan dana�
untuk membangun fasilitas sarana dan prasarana pendukung berupa sistem
informasi manajemen berbasis komputer dan jaringannya. Aspek lingkungan
kebijakan atau konteks kebijakan dengan indikator sebagai berikut :
1. Kekuasaan, kepentingan, dan strategi Aktor yang terlibat . Menimbulkan polemik antar pihak swasta dalam hal ini pengembang perumahan yang sangat antusias dengan penyederhanaan perizinan perumahan.� Di lain sisi ada pemerintah yang menjadikan perizinan sebagai kontrol terhadap kegiatan pembangunan.
2. Karakteristik lembaga penguasa.� Dengan sifat koordinatif maka DPMPTSP Kota Tasikmalaya tidak punya kewenangan absolut dalam memberikan keputusan pemberian izin tanpa dibekali rekomendasi-rekomendasi dinas terkait.� Hal inilah yang menjadikan DPMPTSP tidak bisa secara cepat memutuskan apakah perizinan bisa diberikan atau tidak.
3. Kepatuhan dan Daya Tanggap yang bisa dikatakan cukup baik dari objek kebijakan.� Hasil yang dicapai dalam implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 ini dapat dilihat dalam tiga bentuk, yaitu hasil pada tahap implementasi, dampak dari pelaksanaan kebijakan, dan hambatan serta permasalahan dalam pelaksanaan kebijakan.
Dari dua variabel besar berdasarkan model Grindle dapat disimpulkan bahwa implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kota Tasikmalaya belum dilakukan dengan baik.� Penyebab utamanya adalah Pemerintah Kota Tasikmalaya belum bisa memberikan izin tanpa ada fungsi kontrol yang ketat terhadap pembangunan perumahan. Mekanisme kontrol tergambar dari rekomendasi-rekomendasi dari dinas terkait yang menyertakan kajian komprehensif tentang proyek yang akan diajukan perizinannya.
Bibliografi
Eka, R.,
Suharno, S., & Asnawati, A. (2020). Pengaruh Relationship Marketing
Terhadap Kepuasan Pada Nasabah Bank Syariah Mandiri Kcp Pahlawan Samarinda. Jurnal
Ilmu Manajemen Mulawarman (JIMM), 4(4).
Hutapea,
E. L. (2012). Gambaran TingkatPengetahuan Polisi Lalu Lintas Tentang Bantuan
Hidup Dasar (BHD) Di kota Depok. Skripsi. Jakarta: Fakultas Ilmu Keperawatan
Universitas Indonesia.
Islamy,
M. I. (2009). Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijakan Negara, cetakan ke 15. Jakarta:
PT Bumi Aksara.
Kurniasih,
S. (2007). Usaha Perbaikan Pemukiman Kumuh Di Petukangan Utara-Jakarta Selatan.
Universitas Budi Luhur.
Kurniawan,
S., & Alawiyyah, Z. N. (2019). Proses Komposisi Wago Pada Buku Minna No
Nihongo Honsatsu I. Jurnal Sastra-Studi Ilmiah Sastra, 9(2),
60�75.
PUPR,
K. (2011). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman. Indonesia.
Purwanto,
D., Ronim Azizah, S. T., & Yayi Arsandrie, S. T. (2016). Rumah Vertikal
Ekologis di Surakarta dengan Fasilitas Pemberdayaan Ekonomi, Sosial dan Budaya
Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Santoso,
S. (2002). SPSS statistik multivariat. Jakarta: PT. Elek Media Komputindo.
Sugiyono.
(2017). Metode Penelitian Kombinasi (Mixed method). Alfabeta.
Tejawati,
A., Pradana, E. K., Firdaus, M. B., Suandi, F., Lathifah, L., & Anam, M. K.
(2019). Pengembangan video dokumenter �wanita dan informatika� di lingkungan
FKTI Universitas Mulawarman. Jurnal Informatika Dan Rekayasa Elektronik,
2(2), 72�80.
Winarno,
B. (2014). Kebijakan Publik (Teori, Proses, dan Studi Kasus). Centre of
Academic Publishing Service.