Jurnal Syntax Transformation

Vol. 1 No. 6, Agustus 2020

p-ISSN : 2721-3854 e-ISSN : 2721-2769

Sosial Sains

 

IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 64 TAHUN 2016 TENTANG PEMBANGUNAN PERUMAHAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH DI KOTA TASIKMALAYA

 

Indra Suhendra

Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) YPPT PRIATIM Tasikmalaya, Indonesia

Email: [email protected]

 

INFO ARTIKEL

ABSTRAK

Diterima 2 Agustus 2020

Diterima dalam bentuk revisi

15 Agustus 2020

Diterima dalam bentuk revisi

20 Agustus 2020

Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 Tentang Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kota Tasikmalaya.Penelitian ini menggunakan pendekatan atau model implementasi model merilee S Grindle dengan menjelaskan 2 variabel besar yaitu isi kebijakan dan lingkungan implementasi.� Ide dasarnya adalah bahwa setelah kebijakan ditransformasikan, barulah implementasi kebijakan dilakukan.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif.� Subyek penelitian atau informan ditentukan menurut kebutuhan dan kepentingan penelitian, dengan pengumpulan data melalui wawancara dan observasi. Hasil penelitian menyatakan bahwa� Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 (PP 64/2016) Tentang Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah adalah aturan pelaksana atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.� Sekaligus jawaban pemerintah terhadap keluhan investor / pengembang perumahan atas masih tingginya biaya birokrasi dalam perizinan di bidang perumahan.� PP 64/2016 ini memuat kebijakan pokok yaitu penyederhanaan prosedur dan percepatan waktu penyelesaian perizinan pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah dan menggabungkan beberapa perizinan atau menghilangkan berbagai perizinan yang tidak relevan dan tidak diperlukan dalam rangka pembangunan perumahan.

Kata kunci:

Implementasi Kebijakan; PP 64/2016 dan Model Grindle dan Kota Tasikmalaya.



Pendahuluan

Upaya untuk memenuhi kebutuhan perumahan rakyat yang terjangkau, dan terutama yang diselenggarakan oleh pihak swasta, dihadapkan dengan berbagai macam kendala terutama dari lambatnya penerbitan perizinan perumahan.� Dengan itu pemerintah memandang bahwa birokrasi perizinan untuk perumahan perlu dibenahi dengan serius dalam rangka percepatan pembangunan. Mengatasi permasalahan tersebut di atas pemerintah menerbitkan PP Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah.� Terbitnya PP ini sendiri sudah sesuai dengan Pasal 13 huruf g, Pasal 14 huruf i, Pasal 15 huruf n, dan Pasal 54 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 berisi rangkaian aturan yang bertujuan untuk menyederhanakan perizinan terkait penyediaan perumahan yang sebelumnya dianggap berbelit dan memakan waktu lama.� Dalam Paket Kebijakan 13 pemerintah memangkas waktu perizinan pembangunan perumahan dari semula 900 hari menjadi hanya 40 hari.� Selain itu jumlah izin yang perlu diurus pun dipangkas dari semula 33 izin menjadi hanya 11 izin.

Peraturan Pemerintah nomor 64/2016 menyatakan bahwa seluruh proses perizinan terkait penyediaan rumah harus dilakukan melalui mekanisme pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), dengan harapan proses penyederhanaan perizinan bisa benar-benar tercapai.� Bunyi pasal 8 PP 64/2016 : dalam rangka pelaksanaan PTSP, Bupati/Walikota wajib mendelegasikan wewenang pemberian perizinan dan non perizinan terkait dengan pembangunan perumahan MBR kepada PTSP Kabupaten/Kota.� Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang berkaitan dengan Investasi Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2013 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Tasikmalaya, berupaya melalui pembentukan kelembagaan dengan nomenklatur Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya secara administratif resmi berdiri pada tahun 2014.

Perizinan perumahan adalah instrumen� yang dibuat oleh pemerintah daerah yang mempunyai fungsi selain sebagai legitimasi bagi pengembang perumahan, sekaligus dipakai sebagai alat kontrol pemerintah agar proses pembangunan perumahan sesuai dengan kaidah dan memperhatikan lingkungan.� Diharapkan dengan adanya instrumen perizinan dari pemerintah dapat mengurangi dampak buruk terhadap lingkungan dan sosial. �Berbicara tentang perumahan untuk masyarakat kecil (berpenghasilan rendah) sebenarnya tidak akan pernah selesai, walaupun banyak sekali upaya yang dilakukan oleh Penyedia Perumahan, Perbankan maupun Pemerintah, sekalipun upaya ini masih sangat jauh dari kenyataan yang ada, atau dalam kata lain jauh panggang daripada api

Namun sebelum kita bicara lebih lanjut, sebaiknya kita tahu dahulu apa yang maksud dengan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan kaitannya dengan Pembangunan. Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) didefinisikan sebagai:

Masyarakat� yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh Rumah(Purwanto et al., 2016)

Masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah (Pupr, 2011).

Dari definisi tersebut mengandung makna bahwa masyarakat MBR adalah mereka yang mempunyai Keterbatasan daya beli, Perlu mendapat dukungan pemerintah dan berhak memperoleh rumah;

Menurut (Hutapea, 2012) menyatakan bahwa terdapat kaitan antara kondisi ekonomi dengan tingkat prioritas kebutuhan perumahan pada setiap manusia. Bagi masyarakat golongan berpenghasilan rendah, terdapat 3 tingkat prioritas kebutuhan perumahan yaitu:

1.       Faktor jarak menjadi prioritas utama;

2.       Faktor status lahan dan rumah menjadi prioritas kedua;�

3.       Faktor bentuk dan kualitas rumah menjadi prioritas ketiga;

� Menurut (Santoso, 2002) dan �(Kurniasih, 2007) yang mengungkapkan bahwa rumah bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah adalah (Hutapea, 2012)

1.    Dekat dengan tempat kerja atau di tempat yang berpeluang untuk mendapatkan pekerjaan, minimal pekerjaan di sektor informal;

2.    Kualitas fisik rumah dan lingkungan, tidak penting sejauh masih dapat menyelenggarakan kehidupan;

3.    Hak-hak penguasaan khususnya hak milik atas tanah dan bangunan, tidak penting. Yang penting adalah tidak diusir atau digusur, sesuai dengan cara berpikir mereka bahwa rumah adalah sebuah fasilitas;

Namun baik Solihin Abdul Wahab maupun Budi Winarno sepakat bahwa istilah kebijakan ini penggunaannya sering dipertukarkan dengan istilah lain seperti tujuan (goals) program, keputusan, undang-undang, ketentuan-ketentuan, standar, proposal dan grand design (Eka et al., 2020). Irfan Islamy sebagaimana dikutip (Tejawati et al., 2019) �kebijakan harus dibedakan dengan kebijaksanaan. Policy diterjemahkan dengan kebijakan yang berbeda artinya dengan wisdom yang artinya kebijaksanaan.

Pengertian kebijaksanaan memerlukan pertimbangan-pertimbangan lebih jauh lagi, sedangkan kebijakan mencakup aturan-aturan yang ada di dalamnya. James E Anderson sebagaimana dikutip (Islamy, 2009) mengungkapkan bahwa kebijakan adalah � a purposive course of action followed by an actor or set of actors in dealing with a problem or matter of concern� (Serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh seorang pelaku atau sekelompok pelaku guna memecahkan suatu masalah tertentu).

 

Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif yaitu metode yang dilakukan terfokus� pada suatu kasus tertentu untuk diamati dan dianalisis secara cermat sampai tuntas.� Penelitian ini memusatkan diri secara intensif pada suatu kasus sehingga akhirnya akan diperoleh satu kesimpulan yang akurat, (Kurniawan & Alawiyyah, 2019). Tujuan� penelitian deskriptif adalah membuat deskripsi, gambaran atau lukisan secara sistematis, faktual, dan akurat mengenai fakta-fakta sifat-sifat serta hubungan antar fenomena yang diselidiki.

Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan� studi kasus, yaitu tipe penelitian yang menurut (Sugiyono., 2017) di mana peneliti melakukan pengumpulan data dengan observasi partisipan untuk mengetahui fenomena esensial partisipan berdasarkan pada pengalamannya.� Penelitian studi kasus dimaksudkan untuk mempelajari secara intensif tentang latar belakang masalah keadaan dan posisi suatu peristiwa yang sedang berlangsung saat ini, serta interaksi lingkungan unit sosial tertentu yang bersifat apa adanya.

Menurut (Winarno, 2014) istilah kebijakan (policy term) mungkin digunakan secara luas seperti pada �kebijakan luar negeri Indonesia�, �kebijakan ekonomi Jepang�, dan atau mungkin juga dipakai untuk menjadi sesuatu yang lebih khusus, seperti misalnya jika kita mengatakan kebijakan pemerintah tentang debirokratisasi dan deregulasi.

Konsep kebijakan yang ditawarkan oleh Anderson ini menurut (Winarno, 2014) dianggap lebih tepat karena memusatkan perhatian pada apa yang sebenarnya dilakukan dan bukan pada apa yang diusulkan atau dimaksudkan. Selain itu konsep ini juga membedakan secara tegas antara kebijakan (policy) dengan keputusan (decision) yang mengandung arti pemilihan di antara berbagai alternatif yang ada.

Hasil dan Pembahasan

A.   Variabel Isi Kebijakan (Content of Policy)

Ukuran keberhasilan dan faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan berdasarkan teori Grindle yang dilihat dari isi atau konten kebijakan dari� Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat berpenghasilan Rendah, adalah sebagai berikut :

1.     Kepentingan yang dipengaruhi

Hasil yang diharapkan dari penerapan kebijakan ini adalah perizinan untuk pembangunan perumahan khususnya rumah sederhana bagi masyarakat berpenghasilan rendah bisa lebih cepat.

Upaya yang dilakukan di antaranya dengan membuat seperangkat aturan dan peningkatan pelayanan terhadap pemohon izin.� Dengan tugas pokok dan fungsi yang diberikan kepadanya, DPMPTSP Kota Tasikmalaya menyediakan tempat untuk perwakilan dinas-dinas terkait dalam perizinan perumahan, sehingga diharapkan pemohon perizinan mendapatkan pelayanan yang efektif di satu tempat dan koordinasi antar dinas terkait bisa dilakukan dengan efisien.

Celah kekurangan dari sistem ini akan tampak manakala persyaratan dinyatakan lengkap apabila memenuhi kriteria yang ditentukan oleh pemerintah, di antaranya adalah penyertaan rekomendasi-rekomendasi dari dinas terkait yang tidak bisa diterbitkan oleh perwakilan yang ada di DPMPTSP.� Proses penerbitan rekomendasi setidak-tidaknya membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit.

2.     Tipe Manfaat kebijakan

Tujuan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah tersebut, adalah untuk mempermudah pelaku pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.� Manfaat yang akan dirasakan adalah perizinan perumahan akan semakin cepat, dan murah sehingga tujuan menyediakan perumahan yang layak dan terjangkau makin cepat bisa direalisasikan.

Dengan biaya perizinan yang murah diharapkan akan menekan harga rumah sehingga rumah makin terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah dan menciptakan pasar yang luas sehingga merangsang investasi di bidang perumahan rakyat.� Dengan manfaat inilah di Kota Tasikmalaya banyak tumbuh dan berkembang perumahan-perumahan yang dibangun oleh developer dengan investor swasta, yang bukan hanya pengembang baru bahkan pengembang lama pun banyak yang beralih menjadi pengembang perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (Perumahan Subsidi).

������ 3.   Derajat Perubahan

Mencermati isi kebijakan� Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, sebagai sebuah upaya pemerintah dalam menciptakan iklim berinvestasi yang kondusif serta menjadi salah satu usaha pemenuhan kebutuhan perumahan.� Perubahan yang diharapkan apabila Peraturan Pemerintah ini diimplementasikan dengan baik yaitu Pelayanan perizinan dapat dilakukan dalam satu instansi saja dan bisa dilakukan dengan cepat dan murah.� Namun yang terjadi tidak sesuai dengan harapan, karena derajat perubahan yang diharapkan dengan peraturan ini justru membuat masalah baru dan rangkaian proses baru dalam perizinan perumahan.

Perubahan tata laksana permohonan perizinan yang diharapkan dari dikeluarkannya peraturan pemerintah nomor 64 tahun 2016 tidak serta merta bisa langsung diterapkan.� Yang terjadi dalam pelaksanaannya justru ada permintaan rekomendasi dari dinas terkait sehingga secara signifikan justru menambah waktu dan biaya bagi pemohon perizinan, perubahan yang ada hanya penambahan meja pelayanan saja tapi tidak dengan maksud dari peraturannya.

���� �4. Letak Pengambil Keputusan

Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang berkaitan dengan investasi, Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Tasikmalaya, berupaya melalui pembentukan kelembagaan dengan nomenklatur Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya yang secara administrasi aktif pada tahun 2014.� Tugas pokok dan fungsi DPMPTSP ini adalah melaksanakan urusan pemerintah di bidang penanaman modal serta penyusunan dan pelaksana kebijakan di bidang penanaman modal dan administrasi pelayanan perizinan.

5.       Implementor Program

�Pelaksanaan program kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, berkaitan erat dengan implementor yang terlibat secara langsung, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya.�

Dalam pelaksanaan pemberian perizinan DPMPTSP menjadi satu badan koordinasi instansi-instansi yang terkait dengan perizinan perumahan.� Tentu menjadi tantangan tersendiri bagi suatu dinas yang harus bisa mengintegrasikan berbagai kepentingan dan aturan dari dinas-dinas terkait lainnya.

6.       Sumber Daya yang Tersedia

Implementasi kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kota Tasikmalaya dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai ujung tombaknya didukung dengan penyediaan sumber daya yang cukup.� Di antaranya tersedianya perwakilan YANG mempunyai kualifikasi yang cukup dari masing-masing instansi yang terkait dengan perizinan, dengan tujuan agar pemohon perizinan tidak perlu direpotkan untuk berkeliling mengunjungi instansi yang bersangkutan.� Selain itu pemerintah Daerah dalam hal ini DPMPTSP juga menyediakan program perizinan daring (on line) yang sangat membantu pemohon izin untuk memonitor alur perizinan yang sedang ditempuh.

Kekurangan sumber daya dirasakan ketika surat rekomendasi yang diperlukan membutuhkan kajian tertentu dan dimintakan oleh implementor, sebagai contoh adalah kajian AMDAL Lalu lintas, kajian UPL - UKL. Proses penerbitan surat rekomendasi harus berdasarkan kajian atau penelitian dari instansi yang bersertifikasi� atau berlisensi sesuai arahan dari peraturan perundang-undangan.� Sementara� untuk melakukan kajian tersebut para pemohon izin menggunakan tenaga konsultan yang biayanya tidak sedikit, di samping proses pengerjaan yang memakan waktu cukup lama.

Tidak tersedianya instrumen untuk menerbitkan rekomendasi dengan cepat mengakibatkan proses yang ditempuh menjadi terhambat, sehingga batas waktu yang ditetapkan oleh PP 64/2016 dalam permohonan perizinan pembangunan perumahan menjadi sulit untuk dilaksanakan, yang terjadi di lapangan permohonan perizinan perumahan dirasakan masih lama kalau dihitung dari ketika berkas permohonan izin diaplikasikan.

 

B.   Variabel Lingkungan Kebijakan (Context of implematation)

Isi kebijakan merupakan faktor yang menentukan hasil implementasi sebuah kebijakan, namun kontek kebijakan� merupakan aspek penting yang juga ikut menentukan keberhasilan implementasi kebijakan tersebut.

Isi kebijakan sering kali disebut faktor krusial karena dampak nyata maupun potensialnya akan berpengaruh pada lingkungan sosial, ekonomi, dan politik tertentu.� Karenanya setiap kebijakan perlu mempertimbangkan kontek atau lingkungan di mana tindakan administrasi� dilakukan.� Pada saat implementasi kebijakan mengalami proses banyak sekali aktor lain yang akan mempengaruhi kebijakan, aktor-aktor tersebut muncul dari bermacam-macam pihak, seperti : perencana, politisi dari berbagai tingkatan, kelompok elit ekonomi, kelompok sasaran, maupun pelaksana.

Menurut teori Grindle ada tiga indikator yang menjadi bagian dari variabel atau aspek lingkungan kebijakan ini, yaitu :

a.     Kekuasaan, Kepentingan, dan Strategi Aktor yang Terlibat

Kelompok masyarakat yang ikut terlibat mempengaruhi implementasi kebijakan ini, yaitu perusahaan atau perorangan pengembang perumahan di Kota Tasikmalaya.� Para pengembang perumahan akan sangat merasa diuntungkan dengan adanya kebijakan ini, yang secara teoritis akan mampu mereduksi biaya perizinan dan akan mempersingkat waktu perizinan.

Kepentingan lain yang berkembang secara politis adalah kepentingan lembaga atau organisasi penguasa, yaitu pemerintahan eksekutif.� Bagi pemerintah Kota Tasikmalaya selaku implementor utama dari kebijakan berupaya menciptakan ketertiban, kecepatan pelayanan, dan kepastian regulasi dalam berusaha.� Kecepatan pelayanan prima dan kepastian hukum dalam usaha diberikan dan ditujukan kepada para pengembang perumahan terutama yang membangun rumah bersubsidi.

Perizinan sejatinya adalah bentuk kontrol pemerintah kepada masyarakat, dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 2016 maka banyak komponen perizinan yang disederhanakan yang berimplikasi longgarnya kontrol pemerintah.� Pemerintah Kota Tasikmalaya dipacu membuat regulasi yang bisa menyesuaikan tujuan dari PP tersebut yang pada akhirnya fungsi kontrol yang ketat dikorbankan.

b.     Karakteristik Lembaga Penguasa

Wewenang yang diberikan Pemerintah Kota Tasikmalaya kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) sangat luas sekali.� Sebagai implementor PP Nomor 64 Tahun 2016 dinas dibekali kewenangan untuk mengkoordinasikan perangkat daerah yang berhubungan dengan bidang perumahan.

Pengawasan implementasi dari kebijakan dilakukan oleh kepala daerah di atasnya saja tanpa melibatkan legislatif sebagai perwakilan suara rakyat, sehingga apabila kebijakan yang diimplementasikan mengalami persoalan atau kendala maka akan sulit bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan.� Oleh sebab itu agar proses implementasi kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik, maka proses formulasi turunan kebijakan ini harus mengikutsertakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) agar rakyat melalui wakilnya dapat mengawal proses implementasinya.

Hal inilah yang menjadi dasar utama bahwa implementasi kebijakan dengan karakteristik hubungan antar lembaga yang ada di Kota Tasikmalaya memberikan posisi yang cukup sempit bagi implementor kebijakan.� Hal ini disebabkan belum adanya aturan turunan dari Peraturan pemerintah baik berupa Peraturan Daerah maupun Keputusan Kepala Daerah.� Meskipun selama ini dirasakan sudah cukup berjalan dengan baik, namun tata pelaksanaan yang terlalu umum menimbulkan multi interpretasi baik dari implementor maupun dari masyarakat sebagai target sasaran kebijakan.

c.     Kepatuhan dan Daya Tanggap

Masalah kepatuhan dan daya tanggap berkaitan dengan tanggapan dan respon subjek dari kebijakan yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya, yang dengan kewenangan yang diberikan kepadanya dapat membuat perangkat aturan sebagai petunjuk pelaksanaan� kebijakan tersebut.

Elemen kepatuhan menjadi salah satu komponen penting yang mempengaruhi upaya pencapaian tujuan dari sebuah kebijakan.� Sikap untuk menghormati peraturan yang telah dibentuk untuk kemudahan perizinan harus bisa diinterpretasikan ke dalam aturan kedinasan� yang mendukung terciptanya proses pelayanan prima kepada para pengembang perumahan.

Dasar diperlukannya kepatuhan pada implementasi peraturan ini adalah terciptanya iklim investasi yang kondusif yang ditandai dengan perolehan izin yang cepat, mudah dan akuntabel.� Ketika iklim investasi khususnya di bidang perumahan menarik pihak investor, tentu program pemerintah dengan sejuta rumah akan berjalan dengan baik.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya, telah mempunyai prosedur tetap dalam pelayanan kepada pemohon perizinan.� Dengan adanya PP Nomor 64 Thun 2016 maka prosedur tetap itu berubah dengan signifikan.

 

Kesimpulan

Berdasarkan variabel isi kebijakan, ada beberapa indikator yang berpengaruh dalam implementasi PP Nomor 64 tahun 2016 di kota Tasikmalaya di antaranya (1.) Kepentingan yang dipengaruhi di sini adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya sebagai sasaran kebijakan. (2.) Tipe manfaat yang dirasakan masih terjadi pro kontra di lapangan, sehingga minimnya tingkat kesadaran akan manfaat kebijakan pada pihak-pihak yang terlibat dalam implementasi kebijakan ini. (3.) Derajat perubahan mengarah kepada pelaksanaan kebijakan yang masih tumpang tindih, meskipun aturan dan jenis perizinan disederhanakan namun proses menuju ke perizinan yang ditetapkan masih diharuskan menempuh proses yang tidak murah dan cepat. (4.) Letak pengambil keputusan yang menyebabkan DPMPTSP sebagai implementor utama tidak bisa serta merta memberikan keputusan perizinan sebelum dinas-dinas terkait memberikan rekomendasi secara tertulis. (5.) Pelaksana program adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya. (6.) Sumber daya yang diperlukan terkait dengan penggunaan dana� untuk membangun fasilitas sarana dan prasarana pendukung berupa sistem informasi manajemen berbasis komputer dan jaringannya. Aspek lingkungan kebijakan atau konteks kebijakan dengan indikator sebagai berikut :

1.        Kekuasaan, kepentingan, dan strategi Aktor yang terlibat . Menimbulkan polemik antar pihak swasta dalam hal ini pengembang perumahan yang sangat antusias dengan penyederhanaan perizinan perumahan.� Di lain sisi ada pemerintah yang menjadikan perizinan sebagai kontrol terhadap kegiatan pembangunan.

2.        Karakteristik lembaga penguasa.� Dengan sifat koordinatif maka DPMPTSP Kota Tasikmalaya tidak punya kewenangan absolut dalam memberikan keputusan pemberian izin tanpa dibekali rekomendasi-rekomendasi dinas terkait.� Hal inilah yang menjadikan DPMPTSP tidak bisa secara cepat memutuskan apakah perizinan bisa diberikan atau tidak.

3.        Kepatuhan dan Daya Tanggap yang bisa dikatakan cukup baik dari objek kebijakan.� Hasil yang dicapai dalam implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 ini dapat dilihat dalam tiga bentuk, yaitu hasil pada tahap implementasi, dampak dari pelaksanaan kebijakan, dan hambatan serta permasalahan dalam pelaksanaan kebijakan.

Dari dua variabel besar berdasarkan model Grindle dapat disimpulkan bahwa implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kota Tasikmalaya belum dilakukan dengan baik.� Penyebab utamanya adalah Pemerintah Kota Tasikmalaya belum bisa memberikan izin tanpa ada fungsi kontrol yang ketat terhadap pembangunan perumahan. Mekanisme kontrol tergambar dari rekomendasi-rekomendasi dari dinas terkait yang menyertakan kajian komprehensif tentang proyek yang akan diajukan perizinannya.

 

Bibliografi

 

Eka, R., Suharno, S., & Asnawati, A. (2020). Pengaruh Relationship Marketing Terhadap Kepuasan Pada Nasabah Bank Syariah Mandiri Kcp Pahlawan Samarinda. Jurnal Ilmu Manajemen Mulawarman (JIMM), 4(4).

 

Hutapea, E. L. (2012). Gambaran TingkatPengetahuan Polisi Lalu Lintas Tentang Bantuan Hidup Dasar (BHD) Di kota Depok. Skripsi. Jakarta: Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia.

 

Islamy, M. I. (2009). Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijakan Negara, cetakan ke 15. Jakarta: PT Bumi Aksara.

 

Kurniasih, S. (2007). Usaha Perbaikan Pemukiman Kumuh Di Petukangan Utara-Jakarta Selatan. Universitas Budi Luhur.

 

Kurniawan, S., & Alawiyyah, Z. N. (2019). Proses Komposisi Wago Pada Buku Minna No Nihongo Honsatsu I. Jurnal Sastra-Studi Ilmiah Sastra, 9(2), 60�75.

 

PUPR, K. (2011). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Indonesia.

 

Purwanto, D., Ronim Azizah, S. T., & Yayi Arsandrie, S. T. (2016). Rumah Vertikal Ekologis di Surakarta dengan Fasilitas Pemberdayaan Ekonomi, Sosial dan Budaya Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Universitas Muhammadiyah Surakarta.

 

Santoso, S. (2002). SPSS statistik multivariat. Jakarta: PT. Elek Media Komputindo.

 

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kombinasi (Mixed method). Alfabeta.

 

Tejawati, A., Pradana, E. K., Firdaus, M. B., Suandi, F., Lathifah, L., & Anam, M. K. (2019). Pengembangan video dokumenter �wanita dan informatika� di lingkungan FKTI Universitas Mulawarman. Jurnal Informatika Dan Rekayasa Elektronik, 2(2), 72�80.

 

Winarno, B. (2014). Kebijakan Publik (Teori, Proses, dan Studi Kasus). Centre of Academic Publishing Service.