|
Jurnal
Syntax Transformation |
Vol. 1
No. 8, Oktober 2020 |
|
p-ISSN :
2721-3854 e-ISSN : 2721-2769 |
Sosial
Sains |
PENGARUH OPINI AUDIT, KOMITE AUDIT DAN UKURAN
PERUSAHAAN TERHADAP AUDIT DELAY
Fitri Sulmi, Hamrul dan Anita Nopiyanti
Universitas Pembangunan Veteran
Jakarta, Indonesia
Email: [email protected], [email protected] dan [email protected]
|
INFO ARTIKEL |
ABSTRAK |
|
Diterima 2 Agustus 2020 Diterima dalam bentuk revisi 15 Agustus 2020 Diterima dalam bentuk revisi 20 Agustus 2020 |
Penelitian ini bertujuan
untuk mngetahui pengaruh opini audit, komite audit, dan ukuran perusahaan terhadap audit
delay.� Pengukuran
opini audit menggunakan
data dummy dengan menggunakan
kode 0 untuk penerimaan opini wajar tanpa pengecualian
dan kode 1 untuk selain opini wajar tanpa pengecualian.
Komite audit menggunakan pengukuran dengan membandingkan jumlah dewan komisaris dengan jumlah komite audit dalam suatu perusahaan,
dan ukuran perusahaan menggunakan pengukuran logaritma natural dari total aset. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah purposive
sampling. Sampel terdiri dari 33 dari 24 perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek
Indonesia tahun 2016-2018. Dalam
penelitian ini menggunakan data sekunder, yaitu data yang didapat dari catatan, majala, dan buku berupa laporan keuangan publikasi perusahaan, laporan pemerintah, artikel dan/
lain-lain. Penerlitian ini
menggunakan metode analisis regresi berganda yang menggunakan SPSS versi 24 dan tingkat signifikan sebesar 5%. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa variabel opini audit, komite audit, dan ukuran perusahaan terhadap audit
delay. Hasil menunjukkan bahwa
opini audit, ko mite audit, dan ukuran
perusahaan tidak berpengaruh signifikan terhadap opini audit. |
|
Kata kunci: Audit Delay; Opini
Audit; Komite Audit; Ukuran Perusahaan |
Pendahuluan
Pengembangan usaha yang
dilakukan perusahaan dapat dilakukan dengan salah satu contohnya adalah bersaing dalam pasar modal yang bertujuan mencari modal melalui investor. Pengauditan atas laporan keuangan
sangat diperlukan agar dapat mengaksesnya ke bursa efek. Laporan keuangan disajikan secara akurat dan tepat waktu lebih dibutuhkan
pihak eksternal. Namun terkadang tak sedikit perusahaan
mengalami keterlambatan dalam mengakses laporan keuangannya pada pasar
modal, salah satu penyebab keterlambatan akses ke pasar modal adalah keterlambatan penyampaian laporan opini auditor. Hal tersebut akan menurunkan
citra perusahaan di mata investor.
Keterlambatan penyampaian
opini audit dapat dikatakan juga sebagai audit
delay. Audit delay yaitu jumlah
hari yang terhitung mulai waktu tutup
laporan tahunan hingga waktu penerimaan
pelaporan opini pengauditan untuk mengetahui lamanya jangkan penyelesaian pengauditan. Keterlambatan
auditor dalam menyerahkan laporan opini audit melebihi dari 4 bulan akan merugikan
investor dan juga perusahaan terkait.
Perusahaan akan sangat merugi jika mengalami
keterlambatan dalam menerima laporan opini audit, karena perusahaan juga akan mengalami keterlambatan dalam mengakses laporan keuangannya ke pasar modal. Keterlambatan akses laporan keuangan
tersebut akan menjadi sinyal negative yang diartikan investor bahwa kondisi perusahaan sedang tidak dalam
kondisi baik yang dapat membuat investor berfikir ulang untuk berinvestasi pada perusahaan tersebut. Pada hukum pembaharuan OJK
No.44/PJOK.04/2016 pasal 7(2) menjelaskan
bahwa �laporan keuangan tahunan yang telah dilakukan pengauditan wajib disampaikan selambatnya 90 hari setelah tutup
buku tahunan�. Sehingga dari peraturan
yang ada dapat diartikan bahwa perusahaan harus mempublish laporan keuangannya paling lambat 31 Maret tahun berikutnya
jika tahun tutup buku laporan
keuangan tersebut adalah tanggal 31 Desember.
Dalam berita yang dipublish oleh Bisnis.com (01/07/2019) menyatakan
bahwa sebanyak 10 emiten diberhentikan untuk melakukan perdagangan saham oleh PT. Bursa Efek Indonesia dikarenakan laporan keuangannya belum disampaikan per 31 Desember 2019. Pada 10 perusahaan
tersebut terdiri dari, sebanyak 4 perusahaan terlambat dalam mempublish laporan tahunan 31 Desember 2018 sehingga diberikan suspensi per 1 Juli 2019, serta 6 emiten lainnya belum menyampaikan laporan keuangan audit tahun 2018 dan juga belum membayar denda sehingga dilakukan perpanjangan suspense. Pada beritanya
dikatakan bahwa apabila laporan keuangan yang dipublish terhitung dari kalender ke-91 sejak tutup buku tahunan
tidak menyampaikan laporan keuangan atau belum membayar
denda meskipun telah mepublish laporan keuangannya tersebut, akan tetap diberikan suspensi oleh Bursa Efek
Indonesia (BEI), pernyataan tersebut
didasarkan pada aturan hukum no I-H mengenai denda. Berita yang publish pada
www.cnbcindonesia.com ( 09 / 05 / 2019 ) menyatakan sebanyak 24 perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan tahunannya. Dari 714 perusahaan yang tercatat di BEI sebanyak 692 perusahaan wajib untuk mempublish
laporan keuangan per 2018
yang telah diaudit. Dari sejumlah perusahaan di Bursa Efek Indonesia (BEI), beberapa perusahaan tersebut tidak menjalankan kewajiban dalam menyampaikan dan mempublish secara tepat waktu
terkait laporan keuangannya sesuai dengan peraturan pasar modal.
Atas keterlambatan tersebut
perusahaan yang melanggar peraturan dijatuhkan sanksi sebesar Rp. 50 Juta dan peringatan tertulis II oleh BEI.
Dalam jurnal yang ditulis (Suputra
et al., 2020)menyatakan
bahwa perusahaan yang mengalami keterlambatan pelaporan dari setiap tahunnya mengalami peningkatan. Tercatat pada tahun 2016 ada 63 perusahaan belum menyampaikan laporan tahunan 2015 yang menyebabkan mereka menerima surat peringatan tertulis. Pada tahun 2017, dalam mempublish laporan keuangan tahunannya sejumlah 17 perusahaan masih terjadi keterlambatan
yang menyebabkan perusahaan
mereka mendapatkan suspensi di pasar modal BEI hingga
29 Juni 2017 dan dikenakan denda Rp. 150 Juta. Dan untuk tahun 2018, tercatat data di BEI sejumlah 10 perusahaan dalam mempublish laporan keuangannya untuk periode 2017 masih mengalami keterlambatan, atas keterlambatannya tersebut perusahaan harus membayar sanksi sebesar Rp. 150 Juta serta peringatan tertulis III.
Ada beberapa faktor
yang menyebabkan terjadinya
audit delay, yaitu diantaranya
opini audit, komite audit,
dan ukuran perusahaan. Pertama, pendapat auditor yaitu pendapat terkait kelaziman laporan keuangan pada suatu emiten yang dikeluarkan oleh auditor dengan menilai dalam seluruh
hal material penyusunan laporan keuangan apakah sudah mengikuti
standar akuntansi yang telah ditetapkan (Amani
& Waluyo, 2016). Dalam
jurnal nya tersebut juga dikatakan bahwa pendapat auditor memiliki pengaruh signifikan pada audit delay. Dalam
catatan tahunan yang tercatat pada BEI tahun 2018 yaitu pada PT. Argo Pantes Tbk merupakan perusahaan
manufaktur bergerak dibidang tekstil ini terjadi keterlambataan
pada penerimaan pelaporan
audit. Industry tersebut menerima
laporan pendapat auditor tanggal 9 Mei 2019 pada tanggal tutup buku 31 Desember
2018, yang berarti tanggal tersebut telah melewati batasan waktu pelaporan opini audit yang telah ditentukan yaitu pada tanggal 31 Maret 2019. Opini yang diterima perusahaan tersebut adalah wajar dalam
hal material dengan kalimat penjelas akan adanya indikasi
ketidakmampuan perusahaan dalam menjaga kelangsungan
hidup usahanya. Dan dalam berita yang dimuat pada CNBC Indonesia, tanggal
09-Mei-2019, menyatakan bahwa
dari 24 emitem yang mendapatkan sanksi oleh BEI,
salah satunya terdapat PT.
Argo Pantes Tbk yang mendapatkan sanksi dikarenakan perusahaan tersebut belum menyampaikan dan mempublish laporan keuangannya sesuai dengan peraturan
pasar modal. Dan sama halnya
dengan PT. Berlina Tbk yang
merupakan perusahaan manufaktur mengalami audit delay yaitu penerimaan laporan opini audit tanggal 2 April 2019 pada tanggal
tutup buku 31 Desember 2018. Namun begitu opini yang diterima perusahaan tersebut adalah wajar. Jarak material terjadi pada� PT. Argo Pantes Tbk dengan
rentang waktu adalah 1 bulan 9 hari dengan opini
wajar dengan kalimat penjelas, berbeda dengan PT. Berlina yang hanya melampaui 2 hari dari batas
ketetapan penyampaian laporan opini audit. Maka opini yang diberikan akan mempengaruhi lamanya penyampaian laporan opini audit. Karena dalam opini tersebut memuat bagaimana kondisi perusahaan sebenarnya.
Selanjutnya dapat mempengaruhi audit delay yaitu faktor audit komite. Dewan Komisaris membentuk audit komite, sifatnya fakultif yang artinya dapat dibentuk (dalam kutipan buku
Hukum Perseroan Terbatas). Komite
audit berdasarkan POJK 55/2015 Pasal
1 (1) adalah komite yang bertugas untuk memudahkan tugas serta fungsi Dewan Komisaris,� disusun dan dipimpin Dewan Komisaris. Menurut (Haryani
& Wiratmaja, 2014b). menyatakan� peningkatan jumlah komponen audit komite dalam penyusunan
laporan keuangannya cenderung disampaikan berdasarkan standar akuntansi yang telah ditetapkan, dikarenakan terjadinya peningkatan pengawasan. Catatan keuangan yang sudah mengikuti standar yang ditetapkan akan memperpendek waktu auditor dalam melakukan auditan yang nantinya dapat meminimalisir adanya keterlambatan pengauditan. Dalam kasusnya pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, di tahun 2018 terkait laporan keuangan, dua komisaris
yaitu Chairal Tanjung dan Dony Oskaria enggan untuk menandatangani buku kinerja tahunan
tersebut. Alasan mereka tidak menandatangani
laporan tersebut disebabkan karena mereka keberatan dengan pendapatan transaksi yang tertuang di laporan keuangan yaitu sebesar US$809,85 ribu. Nilai tersebut didapat karena manajemen memasukkan piutang menjadi kas pendapatan sebesar US$239,94 juta dari kerjasama
dengan PT Mahata Aero Teknologi. Padahal dalam kenyataannya Garuda Indonesia
belum menerima sepeser pun dari pembayaran PT Mahata Aero Teknologi. Ada nya kasus tersebut Bursa Efek Indonesia (BEI) memanggil manajemen Garuda Indonesia untuk dimintai keterangan. Akibat kesalahan akuntansi yang terjadi pada pelaporan keuangan 2018, OJK memberikan denda sebesar Rp.100 juta kepada seluruh jajaran direksi yang bertugas dalam penyusunan laporan keuangan (www.cnnindonesia.com Kamis,
25/04/2019). Pada catatan keuangan
PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode berakhir 2018 yang dipublish pada BEI, PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengalami audit delay.
Perusahaan tersebut menerima
laporan opini audit pada tanggal 25 Juli 2019, yaitu artinya melewati
batas ketentuan penyampaian opini audit. Dalam berita yang sama, komite audit juga diperiksa terkait kasus tersebut. Kasus tersebut menjadi contoh bahwa diperlukan komite audit independent yang dapat
meminimalisir terjadinya kesalahan dalam penyajian laporan keuangan. Terlebih lagi juga pengangkatan komite audit melebihi dari jumlah ketentuan
komite audit yaitu sebanyak 3 orang akan berdampak baik bagi perusahaan untuk lebih cepat
mengetahui kesalahan dalam pencatatan laporan tahunan lalu memperbaikinya sehingga peluang terjadinya audit delay akan berkurang.
Faktor lainnya
yang dapat berpengaruh pada
keterlambatan audit yaitu ukuran perusahaan, yaitu volume industry dengan dilihat dari total asset (I Gusti Ayu Puspita sari Ningsih dan Ni Luh Sari Widhiyani (2015). Pada penelitian
(Puspitasari & Latrini, 2014). berpendapat
yaitu penyebab lainnya yang menyebabkan terjadinya keterlambatan audit ialah ukuran perusahaan.
Dimana dalam jurnalnya menuliskan bahwa meningkatnya total asset maka dapat mengurangi keterlambatan audit. Dalam laporan keuangan PT Argo Pantes Tbk Tbk
yang berakhir 31 Desember
2018, PT Argo Pantes Tbk mengalami audit delay. Dimana perusahaan
tersebut menerima laporan opini audit pada tanggal 9 Mei 2019. Ditinjau dari jumlah total asset perusahaan tersebut, PT Argo Pantes Tbk terjadi
penurunan dari periode sebelumnya yaitu peroiode 2017. Pada periode 2017 Perusahaan Argo Pantes
Tbk memiliki total asset sebesar US$. 98.459.842, dan untuk
tahun 2018 PT Argo Pantes Tbk memiliki total asset sebesar US$. 88.323.888. Total asset yang dimiliki PT Argo Pantes Tbk mengalami penurunan
dari tahun 2017 hingga 2018 sebesar US$.
10.135.954. Pada perusahaan lain yang mengalami audit delay terjadi
pada PT Berlina Tbk, perusahaan
tersebut menerima laporan opini audit pada tanggal 2 April 2019. Ditinjau dari laporan keuangannya
pada bagian asset, PT Berlina mengalami
kenaikkan dari tahun 2017 hingga 2018 pada total
assetnya yaitu sebesar US$. 46.449.101. Dibandingkan
pada rentan waktu penerimaan audit delay, perusahaan
Argo Pantes lebih banyak memiliki jumlah rentan waktu
penerimaan audit dibandingkan
dengan PT Berlina. Dan dari
segi total asset PT Argo Pantes
Tbk memiliki punurunan dibandingkan dengan PT Berlina yang mengalami peningkatan pada total asset nya.
Hal tersebut dapat mengindikasi bahwa ukuran perusahaan ditinjau dari total asset akan mempengaruhi penerimaan audit delay. Karena ketika
terjadi penurunan asset tersebut, kondisi keuangan perusahaan sedang dalam kondisi
yang tidak baik, sehingga auditor lebih memerlukan jangka panjang untuk melakukan
pemeriksaan catatan keuangan.
Berdasarkan uraian tersebut, maka rumusan masalah yang dapat diambil yaitu
bagimana pengaruh opini audit, komite audit, dan ukuran perusahaan terhadap audit delay. Sehingga dari rumusan masalah
tersebut dapat memenuhi tujuan penelitian in yaitu untuk� menguji secara empiris mengenai pengaruh opini audit terhadap audit delay,
menguji secara empiris mengenai pengaruh komite audit terhadap audit delay, serta menguji secara empiris mengenai pengaruh ukuran perusahaan terhadap audit delay.
Metode Penelitian
Jenis penelitian ini
yaitu penelitian kuantitatif. Penelitian kuantitatif merupakan penelitian dengan menggunakan angka sebagai alat untuk
menganalisis keterangan
yang ingin diketahui sehingga akan menimbulkan
suatu pengetahuan. (Kasiram & Khosa, 2008). Penelitian ini
menggunakan data sekunder yaitu berupa laporan
keuangan periode 2016-2018
yang dipublish pada Bursa Efek
Indonesia.
Hasil dan Pembahasan
A.
Analisis Statistik
Deskriptif
Dari data tersebut dapat dilihat bahwa seluruh
variabel memiliki nilai rata-rata lebih tinggi dibandingkan dengan standar deviasi yaitu Audit delay, komite audit dan ukuran perusahaan yang berarti bahwa data yang digunakan tidak bervariasi. Sedangkan opini audit memiliki nilai rata-rata yang lebih tinggi dari
standar deviasi yang berarti bahwa data yang digunakan bervariasi.
B.
Uji Asumsi
Klasik
1)
Uji Normalitas
Nilai Kolmogrov
Smirnov Z yang dihasilkan dari
uji normalitas menghasilkan
nilai yaitu 0,200 yang dinyatakan jika angka signifikansi pada understandarized residual melebihi
dari 5% (0.200 > 0.05), sehingga
diperoleh kesimpulan jika model dalam regresi ini tersebar
normal.
|
Tabel 2. One-Sample
Kolmogorov- |
||
|
|
Unstandardized Residual |
|
|
N |
33 |
|
|
Normal Parametersa,b |
Mean |
.0000000 |
|
Std. Deviation |
.27463469 |
|
|
Most Extreme Differences |
Absolute |
.098 |
|
Positive |
.098 |
|
|
Negative |
-.074 |
|
|
Test Statistic |
.098 |
|
|
Asymp. Sig. (2-tailed) |
.200c,d |
|
Sumber: Hasil Olah data dengan SPSS
2)
Uji Autokolerasi
Untuk taraf
signifikan 0.05 menghasilkan
Du sebesar 1.6511 dari nilai N sebanyak 33 dan k sebanyak 3. Dan hasil dari 4-Du adalah 2.2014. Sehingga memiliki persamaan bahwa DU (1.6511) <
DW (2.101) < 4-DU (2.3489). Sehingga bisa diartikan kalau tidak ada
autokolerasi.
Tabel 3 Hasil Uji autokolerasi

3)
Uji Multikolenieritas
Pada hasil
uji tersebut, didapatkan hasil nilai tolerance pada tiap- tiap variable melebihi dari 0.10 serta nilai VIF pada tiap- tiap variable mempunyai nilai kurang dari 10,00. Sehingga bisa dimaksud
kalau tidak ada multikolenieritas pada model.
Dan dapat disimpulkan model
regresi pada riset ini1 penuhi anggapan leluasa dari multikolenieritas.
Tabel 4. Hasil Uji Multikolenieritas

4)
Uji Heteroskedastisitas
Dari nilai
signifikan yang dihasilkan dalam masing masing variable ialah opini audit, komite audit dan ukuran perusahaan memperoleh hasil signifikan� melebihi
dari 5%.� yaitu opini audit dengan hasil 0.231, komite audit dengan hasil 0.953, dan ukuran perusahaan dengan hasil 0.169. Dari hasil tersebut memperoleh kesimpulan sampel ini terbebas dari
heteroskedastisitas.
Tabel 5. Hasil Uji Heteroskedastisitas
5)
Uji Regresi
Linear Berganda
Tabel 6. Hasil Uji Regresi Linear Berganda
Dari hasil
tersebut, maka dapat dirumuskan persamaan yang menggambarkan pengaruh opini audit, komite audit, dan ukuran perusahaan terhadap audit delay, yaitu sebagai berikut:
Y= 4.908 + 0.137 X1 -0.043
X2 - 0.226 X3+ e
C.
Uji Ketetapan Model (Goodness of
Fit)
1)
Uji Determinasi
Diperoleh nilai
adjusted R2 yaitu sebesar 0.072 (7.2%). Sehingga dapat
disimpulkan bahwa sebesar 7.2% dalam model ini variasi himp
unan variabell independenn (X) dapat menerangkan terkait variabel dependen (Y). Dan kurangnya 92.8% diterangkan oleh variabel lain diluar model.
Tabel 6. Hasil Uji Determinasi
2)
Uji Simultan
Dari pengujian
simultan didapatkan hasil Fhitung yaitu 1.831. Dan ditinjau dari Ftabel dengan jumlah sampel
33 dan variabel X sebanyak
3 memperoleh Ftabel
yaitu 2.87. Dibandingkan antara Fhitung dengan Ftabel diperoleh nilai Fhitung yang rendah dari Ftabel, maka diperoleh kesimpulan jika hipotesis ditolak. Dan dari nilai signifikan
memperoleh hasil yaitu 0.164 angka tersebut melebihi dari signifikansi 5%, sehingga diperoleh kesimpulan jika secara bersamaan variabel independen yaitu opini audit, komite audit, dan ukuran perusahaan tidak berpengaruh signifikan pada audit
delay.
Tabel 7. Hasil Uji Simultan
3)
Uji Parsial
Tabel 8. Hasil Uji Parsial
Dari pengujian
tersebut, menghasilkan kesimpulan sebagai berikut:
1.
Opini Audit, dalam
tabel menunjukkan nilai Thitung yaitu 1.224 dengan nilai Ttabel yaitu 1,31042 dari 33 sampel yang ada dan 3 Variabel independen. Maka jika dibandingkan
antara keduanya, Thitung yaitu 1.224 lebih kecil dibanding
Ttabel yaitu sebesar 1.31042. Dan ditinjau dari nilai signifikan
yang diperoleh menghasilkan
nilai 0.231, dimana nilai tersebut lebih besar dibandingkan
0.05. Dari hasil tersebut dapat diartikan bahwa opini audit secara signifikan tidak berpengaruh pada audit
delay.
2.
Komite Audit, dalam
tabel menunjukkan bahwa angka Thitung
yang dihasilkan yaitu
-0.059 dan nilai Ttabel
sebesar 1.31042. Jika dibandingkan
antara Ttabel dengan Thitung, Thitung menghasilkan nilai yang tinggi dibandingkan Ttabel.
Dan ditinjau dari nilai signifikan yang diperoleh yaitu 0.953, angka yang diperoleh melebihi dari nilai
signifikansi 0.05. maka dapat diartikan bahwa komite audit secara signifikan tidak berpengaruh terhadap audit delay.
3.
Ukuran perusahaan,
dalam tabel menghasilkan bahwa Thitung ukuran perusahaan memperoleh nilai yaitu -1.411 dengan hasil Ttabel
yaitu sebesar 1,31042. Maka jika dibandingkan
Ttabel dengan Thitung, nilai Thitung lebih tinggi dibandingkan Ttabel. Dan dari nilai signifikan yang diperoleh yaitu 0.169 lebih besar dari
0.05. Maka dapat disimpulkan ukuran perusahaan tidak memiliki pengaruh signifikan pada audit delay.
D.
Pengaruh Opini Audit Terhadap Audit Delay
Hipotesis pertama menyatakan jika opini audit mempengaruhi audit delay. Namun, dari analisis data yang dilakukan menunjukkan hasil jika opini
audit tidak mempengaruhi secara signifikan pada audit
delay. Pernyataan ini didasarkan atas diperolehnya hasil dari uji parsial dengan memperoleh nilai Thitung yaitu 1.224 dan Ttabel
yaitu 1.31042, nilai Ttabel diperoleh
lebih besar dibandingkan dengan Thitung. Hasil signifikan
yang diperoleh yaitu 0.231,
hasil tersebut lebih besar dibandingkan
dengan 5%, sehingga diartikan bahwa opini audit secara signifikan tidak mempengaruhi audit delay. Dan dari
uji determinasi pada masing-masing variabel diperoleh hasil R2 opini audit yaitu sebesar 0.72, yang artinya sebesar 7.2% variasi variabel opini audit mampu menjelaskan variasi variabel audit delay. Hasil dari penelitian ini yaitu diperoleh H0 diterima dan H1 ditolak,
yang artinya menyatakan jika opini audit tidak berpengaruh secara signifikan pada audit
delay.
Opini audit merupakan suatu opini terkait kewajaran
atas laporan keuangan yang dikeluarkan auditor
apakah laporan keuangan sudah memenuhi prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Hasil pendapat
yang diberikan auditor tidak
berpengaruh terhadap panjangnya waktu pengauditan. Hal tersebut dikarenakan bagaimanapun hasil opini yang dikeluarkan oleh auditor baik qualified opinion maupun
unqualified opinion, auditor menggunakan prosedur serupa pada proses pengauditan maupun pengeluaran laporan audit. Dalam proses pengauditan, auditor akan melakukan pekerjaannya secara profesional sehingga jenis opini apapun yang dinyatakan tidak akan berpengaruh terhadap lamanya waktu penyelesaian pengauditan. pengumpulan terkait bukti-bukti akurat serta lengkap
akan dilakukan auditor,
yang akan memerlukan waktu yang lebih panjang agar bukti yang diharapkan dapat terkumpul, baik pendapat yang akan dinyatakan nantinya oleh auditor tidak berpengaruh dari lamanya penyelesaian
pengauditan. Sebab, pendapat yang akan disampaikan baik qualified opinion maupun
unqualified opinion akan dilakukan prosedur yang sama dalam proses pengauditan.
Peneliti (Apriyani, 2015), (Ni Made Adhika Verawati dan Made Gede Wirakusuma, 2016), (Novi
Rosalia, Fatmasari Sukesti,
dan R. Ery Wibowo, 2017), (Fitria
Ingga Saemargani dan Rr.
Indah Mustikawati, 2019),� mendukung kesimpulan penelitian ini, yang menyatakan bahwa pemberian opini � opini atas
laporan keuangan dilakukan dengan prosedur yang sama, untuk qualified
opinion dan untuk unqualified opinion Kesimpulan dari penelitian ini berlawanan dari hasil penelitian (Putra & Ramantha, 2015), (fauziyah Althaf Amani dan Indarto Waluyo, 2016) berpendapat bahwa opini audit mempengaruhi audit
delay. Pernyataan tersebut didasarkan pendapat tidak wajar dapat
dikeluarkan auditor apabila
terkait laporan keuangan tidak berdasarkan atas standar akuntansi yang ditetapkan, yang nantinya dalam penyelesaian audit akan membutuhkan waktu yang lebih panjang.
E.
Pengaruh Komite Audit Terhadap Audit Delay
Hipotesis kedua menyatakan jika komite audit mempengaruhi audit delay secara signifikan. Namun, dari analisis data yang dilakukan menghasilkan kesimpulan berbeda bahwa komite audit tidak mempengaruhi secara signifikan pada audit
delay. pernyataan tersebut didasarkan atas hasil pengujian parsial yang memperoleh nilai Thitung yaitu -0.059 dengan nilai Ttabel yaitu 1.31042, hasil dari Thitung lebih kecil daripada
Ttabel, dan memperoleh
signifikansi yaitu 0.953, hasil tersebut melebihi dari signifikansi
5%, sehingga komite audit secara signifikan tidak mempengaruhi audit delay. Dalam uji determinasi pada variabel komite audit didapatkan hasil R2 sebesar 0.84 yang artinya sebesar 8.4% variasi variabel audit delay mampu dijelaskan dengan variasi variabel komite audit, dan selebihnya variabel lain yang dapat menjelaskan. Hasil dari penelitian yaitu didapatkan hasil H0 diterima dan H2 ditolak,
artinya menunjukkan komite audit tidak mempengaruhi audit delay secara signifikan.
Dewan komisaris membentuk
komite audit untuk mempermudah tugas dan fungsi dewan komisaris dalam bentuk pengawasan,
dengan diketuai oleh dewan komisaris independen. Kesimpulan riset ini menunjukkan
jika komite audit tidak mempengaruhi secara signifikan� pada audit delay, dikarenakan komite audit tidak memiliki peranan secara langsung dalam penerbitan laporan opini audit, sehingga waktu penyelesaian proses pengauditan tidak tergantung dengan banyaknya jumlah komite audit yang ada. Pada dasarnya lamanya penyelesaian audit didasarkan
pada prosedur pengauditan
yang ada, auditor akan mengumpulkan bukti-bukti yang akurat untuk dapat
menyatakan opininya tersebut. Pengeluaran laporan opini audit sebagian besar ditentukan oleh auditor itu sendiri bukan komite
audit. Namun begitu banyaknya audit komite yang semakin banyak dalam perusahaan berdampak baik karena lebih meningkatkan
pengawasan terhadap penyusunan laporan keuangan yang akhirnya akan menghasilkan laporan keuangan yang sesuai ketetapan standar akuntansi, tetapi dalam penyampaian
laporan opini audit tetap sepenuhnya didasarkan oleh auditor dengan prosedur-prosedur yang ada dan bukti-bukti yang cukup dan lengkap. Dan peranan komite audit hanya sebatas dalam memilih
akuntan publik dan membantu auditor dalam menyelesaikan audit dengan cara memastikan bahwa auditor telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar
audit yang berlaku. Komite
audit tidak berperan langsung dalam penyelesaian proses pengauditan. Sehingga komite audit mempengaruhi audit delay.
Peneliti I Gusti Ayu Puspita Sari Ningsih, Syahri Nur Ramadani Sihaloho, Leny Suzan (2018) �mendukung kesimpulan dari penelitian ini bahwa audit komite tidak mempengaruhi audit delay. Pernyataan tersebut dikarenakan bahwa komite audit bertugas sebatas menjadi pengawas independen pada penyusunan laporan keuangan, sedangkan wewenang terbesar dimiliki oleh auditor yang mengaudit
laporan keuangan untuk mengeluarkan laporan audit, sehingga panjangnya waktu penyelesaian proses pengauditan tidak ditentukan dari jumlah komite
audit yang dimiliki.
Kesimpulan penelitian yang dihasilkan
bertentangan dari kesimpulan� peneliti (Haryani & Wiratmaja, 2014a). yang menyatakan audit komite memiliki pengaruh pada lamanya proses pengauditan. Pernyataan tersebut dikarenakan laporan tahunan dihasilkan akan didasarkan dengan prinsip akuntansi jika pada suatu perusahaan terjadi peningkatan dari jumlah komite
audit karena adanya peningkatan pengawasan terhadap penyusunan laporan, akan memperpendek
penyelesaian pengauditan,
dan kemungkinan kecil terjadinya audit delay.
F.
Pengaruh Ukuran Perusahaan Terhadap Audit
Delay
Hipotesis ketiga adalah ukuran
perusahaan, mempengaruhi secara signifikan pada audit
delay. Namun dalam penelitian ini diperoleh hasil yang berbeda, yaitu ukuran perusahaan tidak berpengaruh secara signifikan pada audit
delay. Pernyataan ini diperoleh dari hasil pengujian parsial menghasilkan nilai Thitung yaitu -1.411 dengan nilai Ttabel yaitu 1,31042, nilai Thitung yang dihasilkan
lebih tinggi dibanding dengan nilai Ttabel, lalu ditinjau dari
signifikansi memperoleh nilai yaitu 0.169, nilai tersebut melebihi dari nilai
signifikansi yaitu 0.05,
yang artinya yaitu ukuran perusahaan mempengaruhi audit delay. Dan dari
pengujian determinasi variabel ukuran perusahaan memperoleh hasil R2 yaitu 0.023
yang artinya bahwa hanya sebesar 2.3% kemampuan variasi variabel ukuran perusahaan menjelaskan variasi variabel audit delay.
Hasil dari penelitian ini yaitu H0 diterima dan H3 ditolak,
yaitu ukuran perusahaan secara signifikan tidak berpengaruh pada audit delay.
Ukuran perusahaan merupakan pengukuran volume perusahaan dengan ditinjau salah satunya dari total asset yang perusahaan miliki. Riset ini menghasilkan
jika ukuran suatu perusahaan tidak mempengaruhi audit delay. Pernyataan itu dikarenakan dilakukan prosedur yang sama dalam proses pengauditan, baik perusahaan kecil maupun perusahaan
besar. Adanya aturan yang telah ditetapkan IAI terkait standar audit, auditor dituntut untuk bekerja secara
profesional dalam melaksanakan pengauditan sesuai dengan prosedur
yang telah ditetapkan, baik untuk perusahaan
dengan jumlah aset yang besar ataupun kecil, prosedur pengauditan akan tetap sama. Adanya
prosedur pengauditan yang telah diatur tidak
akan membedakan waktu penyelesaian pengauditan baik bagi perusahaan besar maupun perusahaan
kecil. Baik perusahaan besar ataupun kecil akan
tetap mendapatkan tekanan dari pihak
eksternal perusahaan, untuk menyakinkan ketepatan waktu penyampaian laporan keuangannya. Berdasarkan atas hukum OJK No.44/
POJK.04/2016 pasal 7 (2) yaitu
laporan keuangan tahunan wajib meyampaikan
paling lama selama 90 hari terhitung dari tanggal tutup buku,
maka peraturan tersebut menuntut baik perusahaan besar ataupun kecil
berpotensi dalam menyampaikan laporan keuangannya mengalami tekanan yang sama untuk menyampaikan laporan keuangannya tersebut.
Penelitian yang dilakukan oleh (Ramadhany et al., 2018), Gustinas Barkah dan Hadi Parmono (2016), Afina Survita Prameswari
dan Rahmawati Hanny Yustrianthe (2017), �mendukung dari hasil penelitian ini yang berpendapat jika ukuran suatu
perusahaan tidak mempengaruhi secara signifikan terhadap keterlambatan audit. Penelitian
yang lain yaitu oleh Indra Kususmawardani
(2018) yang menyatakan hal serupa bahwa ukuran
perusahaan tidak berpengaruh pada audit delay. Kesimpulan riset yang dihasilkan bertentangan dari kesimpulan peneliti (Khalid et al., 2018), (syamsul Bahri, Khojanah Hasan, Bernardete De Carvhalo, 2018), (I Gusti Ayu Puspitasari Ningsih dan Ni Luh Sari Widhiyani, 2015). yang berpendapat ukuran perusahaan berpengaruh signifikan pada audit delay. Pernyataan
itu disebabkan pengendalian internal industry akan
meningkat pada industry dengan
ukuran yang besar dan penyajian laporan keuangan mengikuti prinsip akuntansi yang telah ditetapkan di Indonesia, sehingga auditor hanya memerlukan waktu yang singkat dalam menyelesaikan
auditnya.
Kesimpulan
Tujuan dari penelitian ini yaitu menganalisa
dampak
opini audit, komite audit, dan ukuran perusahaan pada audit delay dalam industry manufaktur pada
Bursa Efek Indonesia. Sampel
yang dipilih memakai pengukuran yg sudah ditetapkan
menggunakan
total sampel akhir yg diteliti sebesar 33 sampel, maka output penelitian ini bisa diambil kesimpulan menjadi berikut: 1). Opini audit tidak mempengaruhi signifikan pada
audit delay di indusrty manufaktur
yang tercatat pada Bursa Efek
Indonesia (BEI) periode 2016-2018. Pernyataan ini ditunjukkan dari koefisien regresi senilai 0.233, nilai signifikan 0.231 melebihi dari signifikan 5%. Dari analisis data yang dilakukan diperoleh nilai R2 senilai 0.72, yang artinya ukuran perusahaan dalam industry manufaktur pada tahun 2016-2018 tidak berpengaruh secara signifikan pada audit delay. 2). Komite
audit tidak mempengaruhi signifikan pada audit delay di industry manufaktur
yang tercatat pada Bursa Efek
Indonesia (BEI) periode 2016-2017. Pernyataan ini ditunjukkan dari koefisien regresi sebesar 0.953, dengan signifikansi senilai 0.059 melebihi dari signifikan
5%. Dari analisis data yang dilakukan
memperoleh R2 senilai
0.84, yang artinya komite
audit pada industry manufaktur pada tahun 2016-2018 tidak berpengaruh secara signifikan pada audit delay. 3). Ukuran
perusahaan tidak mempengaruhi signifikansi pada
audit delay di industry manufaktur yang tercatat di Bursa Efek Indonesia
(BEI) periode 2016-2017. Pernyataan
ini ditunjukkan dari koefisien regresi senilai -0.256, dengan signifikansi 0.169 melebihi dari signifikan
5%. dari hasil analisis memperoleh R2
senilai 0.023, yang artinya
ukuran suatu perusahaan pada industry manufaktur
pada tahun 2016-2018 tidak berpengaruh secara signifikan pada audit delay. 4).Opini audit, komite audit,
serta ukuran perusahaan secara bersamaan (simultan) tidak mempengaruhi signifikan pada audit delay.
Bibliografi
Amani, F. A., & Waluyo, I. (2016). Pengaruh Ukuran Perusahaan, Profitabilitas, Opini Audit, Dan Umur Perusahaan Terhadap Audit Delay (Studi Empiris pada Perusahaan Property dan Real Estate yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada Tahun 2012-2014). Nominal, Barometer Riset Akuntansi dan Manajemen, 5(1).
Sari, A., & Widhiyani, L. (2015). Pengaruh Ukuran Perusahaan, Laba Operasi, Solvabilitas Dan Komite Audit Pada Audit Delay. E-Jurnal Akuntansi, 12(3), 481�495.
Hoirul Fayyum, N.. H., & Rustiana, S. H. (2019). The Effect of Audit Tenure, Company Age, and Company Size on Audit Report Lag with Manufacturing Industrial Specialization Auditors As ModerationVariables (Empirical Study on Manufacturing Companies Listed on the Indonesia Stock Exchange). KnE Social Sciences, 2019, 888�905.
Haryani, J., & Wiratmaja, I. D. N. (2014). Pengaruh Ukuran Perusahaan, Komite Audit, Penerapan Dan International Financial Reporting Standards Dan Kepemilikan Publik Pada Audit Delay. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 6(1), 63�78.
Kusumawardhani, I. (2018). Pengaruh Kondisi Keuangan, Financial Distres, Profitabilitas Dan Ukuran Perusahaan Terhadap Opini Audit Going Concern. Buletin Ekonomi, 16(1), 121�136.
Harjanto, K. (2018). Pengaruh Ukuran Perusahaan, Profitabilitas, Solvabilitas, dan Ukuran Kantor Akuntan Publik terhadap Audit Delay. Jurnal ULTIMA Accounting, 9(2), 33�49.
Nur Ramadani Sihaloho, S., & Suzan, L. (2018). Pengaruh ukuran perusahaan, reputasi KAP dan komite audit terhadap audit delay (studi pada perusahaan pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2014-2016). e-Proceeding of Management, 5(1), 835�842.
Barkah, G., & Pramono, H. (2016). Pengaruh Ukuran Perusahaan, Profitabilitas, dan Solvabilitas Terhadap Audit Delay Pada Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar di BEI periode 2010-2012. Kompartemen, XIV(1), 75�89.
Verawati, N., & Wirakusuma, M. (2016). Pengaruh Pergantian Auditor, Reputasi Kap, Opini Audit, Dan Komite Audit Dalam Audit Delay. E-Jurnal Akuntansi, 17(2), 1083�1111.
Verawati, N., & Wirakusuma, M. (2016). Pengaruh Pergantian Auditor, Reputasi Kap, Opini Audit, Dan Komite Audit Dalam Audit Delay. E-Jurnal Akuntansi, 17(2), 1083�1111.
Prameswari, A. S., & Yustrianthe, R. H. (2017). Analisis Faktor � Faktor Yang Memengaruhi Audit Delay (Studi Empiris Pada Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia). Jurnal Akuntansi, 19(1), 50.
Sayidah, N. (2019). Pengaruh Ukuran Perusahaan, Profitabilitas, Solvabilitas Dan Opini Auditor Terhadap Audit Delay. Jurnal Analisa Akuntansi dan Perpajakan, 2(2).
Sari, A., & Widhiyani, L. (2015). Pengaruh Ukuran Perusahaan, Laba Operasi, Solvabilitas Dan Komite Audit Pada Audit Delay. E-Jurnal Akuntansi, 12(3), 481�495.