13
Jurnal Syntax Transformation
Vol. 2 No. 1, Januari 2021
p-ISSN : 2721-3854 e-ISSN : 2721-2769
Sosial Sains
KODE ETIK PENDIDIKAN DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Anggra Uki Pradana dan Alifiah Zahratul Aini
Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau, Indonesia
Email: angg[email protected] dan alifiazahratuain[email protected]
INFO ARTIKEL
ABSTRACT
Diterima : 25 Desember 2020
Diterima dalam bentuk revisi :
10 Januari 2021
Diterima dalam bentuk revisi :
15 Januarai 2021
Psychological code of ethics is a set of values to be obeyed
and carried out as well as possible in carrying out activities as
psychologists and psychology scientists in Indonesia. Islam
sees the name as very important. The name is synonymous
with equvalent terminology and terminology with concepts,
while the concept of the product is important from the human
mind. Thus adding the name "Islami" behind the word
psychological code of ethics means that "islamic psychological
code of ethics" has a different value basis to the code of ethics
psychology in general. The moral approach in Islam
emphasizes the planting of aqidah or spiritual. This karana,
aqidah is the main islamic terrace. The importance of aqidah
in Islam can be seen in the verses of the Quran and hadith that
many associate the formation of morals with aqidah or faith.
In the history of ulama's thinking in Islamic education, many
pearls of thought are found in the realm of the educator's code
of ethics. Where this code of conduct was formulated by the
Scholars islamic education thinkers to be used as a handle for
educators at that time. It is expected that when educators
apply these norms will be able to carry out their profession
well. So that marwah educators will still be able to be
maintained in the community, because they hold the code of
ethics of educators in an Islamic perspective. There are
interesting things related to the Code of Ethics of Educators in
Islam. Because he can be used as a norm that every educator
must adhere to. This shows that the position of educators is so
very important that scholars provide more code of conduct
restrictions compared to learners. This research uses library
research method (library research).
ABSTRAK
Kode etik psikologi adalah seperangkat nilai-nilai untuk ditaati
dan dijalankan dengan sebaik-baiknya dalam melaksanakan
kegiatan sebagai psikolog dan ilmuwan psikologi di Indonesia.
Islam memandang nama sebagai suatu yang sangat penting.
Nama identik dengan terminology dan terminolog equvalen
dengan konsep, sedangkan konsep produk penting dari akal
budi manusia. Dengan demikian menambahkan nama “islami”
dibelakang kata kode etik psikologi berarti bahwa “kode etik
psikologi islam” mempunyai dasar nilai yang berbeda dengan
Keywords:
code of ethics, education,
Islam
Anggra Uki Pradana dan Alifiah Zahratul Aini
14 Jurnal Syntax Transformation, Vol. 2 No. 1, Januari 2021
Kata kunci:
kode etik, pendidikan, Islam
kode etik psikologi pada umumnya. Pendekatan akhlak dalam
islam amat menekankan kepada penanaman akidah atau
rohani. Ini karana, aqidah merupakan teras Islam yang utama.
Kepentingan aqidah dalam Islam dapat dilihat pada ayat-ayat
al-Quran dan Hadist yang banyak mengaitkan pembentukan
akhlak dengan aqidah atau iman. Dalam sejarah pemikiran
para Ulama dalam pendidikan Islam, banyak ditemukan
khazanah mutiara pemikiran dalam ranah kode etik pendidik.
Dimana kode etik ini di rumuskan oleh para Ulama pemikir
pendidikan Islam untuk dijadikan pegangan bagi pendidik
pada waktu itu. Diharapkan ketika pendidik menerapkan
norma-norma tersebut akan dapat menjalankan profesinya
dengan baik. Sehingga marwah pendidik akan tetap bisa
terjaga dalam masyarakat, karena mereka memegang kode etik
pendidik dalam perspektif Islam. Ada hal menarik terkait
dengan Kode Etik Pendidik dalam Islam. Karena dia dapat
dijadikan sebagai pegangan norma yang harus dipatuhi oleh
setiap pendidik. Hal ini menunjukan bahwa posisi pendidik
begitu sangat penting sehingga ulama memberikan batasan
kode etik lebih banyak dibandingkan dengan peserta didik.
Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka (library
research).
Pendahuluan
Istilah etika berasal dari bahasa Yunani
kuno yaitu ethos dalam bentuk jamal “ta
etha” artinya adat kebiasaan, dan inilah yang
menjadi latar belakang bagi terbentuknya
istilah “etika”. Filsuf Yunani Aristoteles
(384-322) sudah memakai istilah ini untuk
menunjukkan filsafat moral. Etika adalah
Ilmu yang membahas perbuatan baik dan
perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat
dipahami oleh pikiran manusia (Filsafat,
2009). Jadi etika berarti ilmu tentang apa
yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat
kebiasaan atau dalam istilah modern dapat
dikatakan sebagai konvensi-konvensi sosial
yang ditemukan didalam masyarakat.
Menurut kamus besar bahasa indonesia
(KBBI) etika adalah ilmu tentang apa yang
baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan
kewajiban moral (akhlak). Sedangkan
psikologi merupakan ilmu yang berfokus
pada perilaku dan proses mental yang
melatar-belakangi, serta penerapan dalam
kehidupan manusia. Jadi kode etik psikologi
adalah seperangkat nilai-nilai untuk ditaati
dan dijalankan dengan sebaik-baiknya dalam
melaksanakan kegiatan sebagai psikolog dan
ilmuwan psikologi di Indonesia (Himpsi,
2010).
Kode Etik Psikologi merupakan hasil
nilai-nilai luhur yang terkandung dalam
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Berdasarkan nilai luhur tersebut Pendidikan
Tinggi Psikologi telah menghasilkan Psikolog
dan Ilmuwan Psikologi yang senantiasa
menghargai dan menghormati harkat maupun
martabat manusia serta menjunjung tinggi
terpeliharanya hak-hak asasi manusia. Oleh
karena itu, Psikolog dan Ilmuwan Psikologi
selalu melandaskan diri pada nilai-nilai
tersebut dalam kegiatannya pada bidang
pendidikan, penelitian, pengabdian diri serta
pelayanan dalam rangka meningkatkan
pengetahuan tentang perilaku manusia, baik
dalam bentuk pemahaman bagi dirinya
maupun pihak lain, serta memanfaatkan
pengetahuan dan kompetensinya bagi
kesejahteraan umat manusia (Himpsi, 2010).
Berbagai pelanggaran kode etik yang kerap
terjadi dikalangan psikolog, ilmuan psikologi
maupun sarjana psikologi maka pendidikan
sebagai sarana memanusiakan manusia yakni
Anggra Uki Pradana dan Alifah Zahrarul Aini
16 Jurnal Syntax Transformation, Vol. 2 No. 1, Januari 2021
manusia yang berkembang dan berakhlakul
karimah masih belum mampu membuat
manusia dapat menyelesaikan masalah
hidupnya dengan baik bahkan seringkali kita
dapatkan orang yang berpendidikan tinggi
tidak mencerminkan kepribadiannya sebagai
orang yang berpendidikan atau berwawasan
yang baik. Oleh karena itu perlunya kode etik
psikologi islam sebagai solusi dan menyuruh
manusia untuk kembali kepada agama, karena
agama merupakan ajaran suci yang datang
dari Tuhan yang bertujuan untuk mengatur
kehidupan manusia di muka bumi.
Islam sebagai agama yang memuat
nilai dan keteraturan dalam bertindak, dapat
dijadikan acuan bagi pemeluknya dalam
berprilaku. Ajaran islam diajarkan bagaimana
seseorang mampu mewujudkan
keseimbangan antara kepentingan dunia dan
akhirat. Ajaran islam menawarkan tuntunan
dan bimbingan agar manusia senantiasa
menjaga fitrahnya pada jalan yang lurus yang
ditunjukkan oleh Tuhannya. Fitrah yang
dimiliki manusia sejak lahir, menjadi sebuah
kendali yang senantiasa mengarahkan jiwa
untuk kembali pada kebenaran, serta menjadi
kompas ketika tersasar dari nilai-nilai
kefitrahannya (Akbar, 2016).
Islam memandang nama sebagai suatu
yang sangat penting. Nama identik dengan
terminology dan terminolog equvalen dengan
konsep, sedangkan konsep produk penting
dari akal budi manusia. Dengan demikian
menambahkan nama “islami” dibelakang kata
kode etik psikologi berarti bahwa “kode etik
psikologi islam” mempunyai dasar nilai yang
berbeda dengan kode etik psikologi pada
umumnya. Perbedaanya dengan kode etik
psikologi terletak pada dasar, pondasi nilai-
nilai yang dianut terbangun dari nilai-nilai
Islami, atau menjadikan wawasan Islam
mengenai manusia sebagai landasan kode etik
psikologi (Sholeh & Imam, 2005).
Secara umum guru bertugas dan
bertanggung jawab tidak hanya sebatas
mengajarkan ilmu atau bidang studi yang
diajarkannya, tetapi juga bertanggung jawab
pula memberikan wawasan kepada anak didik
agar menjadi manusia yang mampu menggali
ilmu pengetahuan dan menciptakan
lingkungannya yang menarik dan
menyenangkan. Pendidikan kesusilaan, budi
pekerti, etika, moral maupun akhlak bagi
anak didik bukan hanya menjadi tanggung
jawab guru bidang studi agama atau yang ada
kaitannya dengan budi. Dengan demikian,
Pendidikan sebagai proses memanusiakan
manusia menuntut adanya kesamaan arah dari
seluruh unsur yang ada, termasuk unsur
kependidikannya. Karena Kependidikan
Islam adalah menitikberatkan pada akhlak
peserta dirik. Rusaknya pemikiran, mental &
tindakan manusia hari ini merebak di
berbagai kolong bumi. Keluarga yang
nampaknya muslim telah teracuni pemikiran
sekuler, sehingga mereka jauh dari
pemahaman Islam yang benar. Secara
lahiriyah, gelar-gelar akademis, dan status
sosial di tengah masyarakat telah mereka raih,
akan tetapi hal itu tidak menjadikan mereka
merasa takut kepada Allah dan semakin benar
sikap ibadah kepada-Nya, bahkan bersikap
sebaliknya. Hal ini disebabkan ketika mencari
ilmu, ada beberapa hal yang tidak benar, yaitu
belum mengerti kode etik atau adab-adab
mencari ilmu dan bagaimana cara meraih
ilmu yang sesuai dengan tuntunan islam.
Kemudian pendidik berikutnya dalam
pandangan Islam adalah guru/dosen.
Sederhananya guru bisa disebut sebagai
pengajar dan pendidik sekaligus. Yang mana
dalam tulisan kami ini akan membahas
tentang bagaimana menanamkan akhlak pada
peseta didik, serta kompetensi seperti apa
yang harus dimiliki seorang pendidik dan
mengetahui pedoman-pedoman dalam kode
etik kepribadian seseorang dalam mencari
ilmu, serta kepribadian guru atau pendidik
sebagai penyalur ilmu agar mendapatkan
manfaat.
Kode Etik Pendidikan dalam Perspektif Islam
Jurnal Syntax Transformation, Vol. 2 No. 1, Januari 2021 17
Metode Penelitian
Kajian ini menggunakan metode studi
pustaka (library research). Studi pustaka
adalah kegiatan membaca dan menulis untuk
mengumpulkan data, kemudian data tersebut
diolah sebagai bahan dalam penelitian (Zed,
2003). Lebih lanjut Zed menjelaskan bahwa
ada empat karakteristik dalam metode studi
pustaka, yaitu: Pertama, Peneliti mengambil
data bukan dari lapangan, tapi dari teks atau
tulisan. Kedua, Data kepustakaan bersifat
“siap pakai” karena peneliti mengambil data
dari teks, bukan dari lapangan. Ketiga, Data
pustaka bersifat sekunder, dengan artian data
diperoleh dari tangan kedua, bukan data dari
lapangan yang bersifat orisinil. Keempat,
Data pustaka dapat diperoleh kapan saja,
karena tidak dibatasi oleh ruang dan waktu.
Adapun metode mengumpulkan data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah dengan
membaca beberapa karya ilmiah, seperti
jurnal, text book, dan berbagai dokumen yang
dianggap relevan. Kemudian= data tersebut
ditelaah, dianalisis, bahkan dikomparasikan,
kemudian disimpulkan dan ditulis dalam
bentuk karya tulis ilmiah.
Hasil dan Pembahasan
A. Nilai Akhlak Dalam Islam
Pendekatan Islam dalam pendidikan
akhlak amat menekankan kepada
penanaman aqidah atau rohani. Ini karana,
aqidah merupakan teras Islam yang utama.
Kepentingan aqidah dalam Islam dapat
dilihat menerusi nas-nas al-Quran dan
Hadist yang banyak mengaitkan
pembentukan akhlak dengan aqidah atau
iman. Misalnya, “Orang mukmin yang
paling sempurna imannya ialah yang
paling baik akhlaknya” (Imam Ahmad,
Juz 3, no. 7406) dan “Tidak sempurna
iman seseorang itu sehingga dia mengasihi
saudaranya sebagaimana dia mengasihi
dirinya sendiri” (Sahih Bukhari, Jilid
1,Bil. 10). Dalam hal ini Tunku
SarahTunku Mohd. Jiwa menyebutkan
sebagaimana dijelaskan oleh (Suhid,
2007), penerapan nilai akhlak bermula
daripada intipati tauhid kepada Allah SWT
demi melahirkan insan soleh dan
berakhlak. Beliau membuat kesimpulan
bahawa pengajaran nilai akhlak yang
berkesan akan berlaku apabila dikaitkan
dengan kepercayaan kepada Tuhan. Begitu
juga, menurut Hasan (1987) kuat atau
lemahnya iman seseorang dapat diukur
dan diketahui dari pada perilaku
akhlaknya. Iman yang kuat akan
mewujudkan akhlak yang baik dan mulia,
sedangkan iman yang lemah melahirkan
akhlak yang buruk dan keji. Dengan kata
lain, agama merupakan asas dalam
pembentukan akhlak manusia. Tanpa
ikatan agama, suatu pendidikan akhlak itu
tidak akan mantap dan kekal malah hanya
bersifat sementara yang akhirnya
membawa kepada kegagalan pendidikan
akhlak. Tegasnya, pendidikan agama
dipercayai berupaya mempengaruhi cara
pemikiran anak-anak khususnya remaja
dan seterusnya tingkah laku mereka. Oleh
itu, orang yang berpendidikan agama lebih
terarah untuk mengamalkan nilai akhlak
Islam dan mengelakkan diri dari pada
perbuatan buruk, individu hendaklah
memiliki pegangan agama yang kukuh
dalam menghadapi cobaaran hidup (Suhid,
2007).
Dalam konteks dunia global yang
kompetitif ini, menerusi pendekatan Islam
yang dilakukan secara holistik dan efektif,
diyakini bahawa hasrat untuk
mempertingkatkan peradaban ummah dan
membangunkan modal insan bermindakan
kelas pertama dapat dilakukan.
Sebagaimana yang dijanjikan oleh Allah
s.w.t dalam firmanNya yang bermaksud:
“Jikalau sekiranya penduduk suatu negeri
itu beriman dan bertaqwa, pastilah Kami
akan melimpahkan kepada mereka berkah
dari langit dan bumi” (Surah al-A’raf, ayat
96). Amalan dan penghayatan nilai-nilai
Anggra Uki Pradana dan Alifah Zahrarul Aini
18 Jurnal Syntax Transformation, Vol. 2 No. 1, Januari 2021
akhlak mulia serta kekuatan rohani di
kalangan remaja khususnya pelajar perlu
dipertingkatkan dan dipastikan
keberkesanannya.
B. Kompetensi Pendidik Dalam Islam
Posisi sebagai pendidik sangat
istimewa, khususnya dalam agama Islam.
Hal ini bisa dilihat dari banyaknya sumber
otoritatif Islam yang mengunggulkan
profesi pendidik. Pendidik dianggap
sebagai suatu profesi yang tinggi karena
melaksanakan tugas pembimbingan
kepada peserta didik sehingga diharapkan
mereka akan memiliki kualitas keilmuan
dan keimanan yang baik. Tingginya
derajat pendidik dalam Islam telah
diisyaratkan oleh Nabi Muhammad SAW
dalam hadistnya yang berbunyi Jadilah
kamu seorang pendidik, pelajar,
pendengar, atau pecinta, namun jangan
sampai engkau menjadi golongan kelima
(selain itu), sehingga engkau akan menjadi
rusak” (H.R Baihaqi). Dari hadis tersebut
menunjukan bahwa posisi yang paling
utama adalah seorang pendidik. Hal ini
bisa dipahami karena seorang pendidik
dianggap memiliki tingkat kedewasaan
yang lebih baik dalam keilmuan maupun
aplikatifnya.
Kedudukan pendidikan yang
demikian mulia diperkuat dengan
penghargaan berupa strata sosial yang
tinggi dalam masyarakat. Posisi pendidik
di masyarakat selalu diberikan
penghormatan karena kualitas keilmuan
dan pengamalan atas ilmu yang dimiliki.
Hal ini merupakan bentuk apresiasi besar
dari masyarakat terhadap profesi pendidik.
Sehingga tugas sebagai pendidik
merupakan profesi yang sangat mulia.
Oleh sebab itu, pendidik harus memiliki
berbagai kompetensi yang melekat pada
dirinya supaya sukses dalam rangka
menjalankan tugasnya sebagai pendidik.
Kompetensi pendidik diartikan
seperangkat hal yang harus dimiliki
pendidik dalam rangka untuk menjalankan
tugas dan profesinya dengan baik. Dalam
hal ini kompetensi sangat diperlukan untuk
menopang profesionalitas sebagai
pendidik hal ini sesuai dengan ucapan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
yang bersabda: “Jika amanat telah disia-
siakan, tunggu saja kehancuran terjadi.”
Ada seorang sahabat bertanya;
bagaimana maksud amanat disia-siakan?
Nabi menjawab; Jika urusan diserahkan
bukan kepada ahlinya, maka tunggulah
kehancuran itu.” (HR Bukhari 6015).
Pendidik merupakan profesi yang sangat
berpengaruh terhadap maju tidaknya suatu
bangsa karena memiliki tugas utama untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa sehingga
memiliki tingkat keimanan, ketaqwaan,
dan akhlak mulia, serta keilmuan
sebagaimana diamanahkan oleh tujuan
pendidikan nasional. Oleh karena itu
profesi sebagai pendidik merupakan
profesi yang kuat dan dihormati
sebagaimana dalam UU No 14 Tahun
2005 yang menggambarkan dengan jelas
bahwa profesi pendidik mendapatkan
perlindungan hukum dengan standar
ketentuan hal ini bertujuan untuk
mengembangkan profesi sebagai pendidik.
Menurut Muhaimin (2011),
pendidik dalam konteks Islam harus
memiliki tiga kompetensi :
1) Kompetensi Personal Religius; dalam
hal ini pendidik sebagai individu
personal harus memiliki sifat-sifat yang
melekat padanya. Baik terkait dengan
kejujuran, tanggungjawab, amanah,
atau objektifitas. Dimana hal itu
diharapkan bisa menunjang terhadap
profesionalisme keguruannya.
2) Kompetensi sosial religious; dalam hal
ini pendidik harus memiliki sifat sosial
yang baik, karena sebagai makhluk
sosial dia tidak bisa hidup sendiri.
Pendidik harus mampu berinteraksi dan
berkomunikasi secara baik kepada
Kode Etik Pendidikan dalam Perspektif Islam
Jurnal Syntax Transformation, Vol. 2 No. 1, Januari 2021 19
peserta didiknya ketika terjadi proses
interaksi belajar. Selain itu pendidik
harus mampu menjalin hubungan yang
baik kepada teman profesinya (baca:
pendidik) dan orangtua peserta didik.
Hal ini sangat penting karena pendidik
senantiasa memberikan dorongan
kepada peserta didiknya untuk terus
melaksanakan kegiatan belajar.
Kemampuan mereka untuk bisa
berkomunikasi dengan baik menjadi
hal yang mutlak harus dimiliki
pendidik.
3) Kompetensi profesional religius; dalam
hal ini pendidik harus meiliki
kemampuan yang berhubungan dengan
tingkat profesionalitas pendidik dalam
rangka menjalankan tugas pokoknya
sebagai pengajar. Meliputi berbagai
kemampuan untuk merencanakan,
melaksanakan, mengorganisasi, dan
mengevaluasi pembelajaran.
Dari tiga kompetensi di atas, terlihat
bahwa Muhaimin ingin menekankan
pentingnya religiusitas dalam diri
pendidik. Artinya bahwa untuk sukses
dalam mengemban amanah sebagai
pendidik, mereka harus memiliki tingkat
religiusitas yang tinggi sehingga apa yang
dicontohkan oleh Rasulullah sebagai
pendidik yang paripurna, menerapkan
konsep uswah hasanah dalam
pembelajarannya akan bisa tercapai
dengan baik. Karena religiusitas dalam diri
pendidik menjadi faktor penentu untuk
menunjang kesusksesan dalam
mengemban amanah profesinya.
C. Kode Etik Dalam Islam
Dalam sejarah pemikiran para
Ulama dalam pendidikan Islam,
banyak ditemukan khazanah mutiara
pemikiran dalam ranah kode etik
pendidik. Dimana kode etik ini di
rumuskan oleh para ulama pemikir
pendidikan Islam untuk dijadikan
pegangan bagi pendidik pada waktu
itu. Namun demikian, bukan berarti
sudah tidak relevan dengan masa
sekarang, tetap saja pemikiran para
Ulama tersebut dapat diaplikasikan
oleh para pendidik di era sekarang ini.
Diharapkan ketika pendidik
menerapkan norma-norma tersebut
akan dapat menjalankan profesinya
dengan baik. Sehingga marwah
pendidik akan tetap bisa terjaga dalam
masyarakat, karena mereka memegang
kode etik pendidik dalam perspektif
Islam. Ada hal menarik terkait dengan
Kode Etik Pendidik dalam Islam.
Karena dia dapat dijadikan sebagai
pegangan norma yang harus dipatuhi
oleh setiap pendidik. Hal ini
menunjukan bahwa posisi pendidik
begitu sangat penting sehingga ulama
memberikan batasan kode etik lebih
banyak dibandingkan dengan peserta
didiknya. Al-Ghazali berkata dalam
kitab Ihya’ (1979) bahwa :
1) Pendidik harus memiliki rasa
senang terhadap peserta didiknya.
Sebagaimana anaknya sendiri. Ini
merupakan kunci sukses bagi
pendidik ketika ingin sukses
dalam mengajar.
2) Pendidik haruslah meneladi sifat-
sifat Rasulullah. Hal ini karena
memang pendidik merupakan
orang yang menjalankan ajaran
Rasulullah baik dalam tugas
dakwah maupun tugas mendidik.
Pendidik dalam konteks ini harus
memiliki keikhlasan sebagaimana
para nabi ketika berdakwah
kepada umatnya.
Anggra Uki Pradana dan Alifah Zahrarul Aini
20 Jurnal Syntax Transformation, Vol. 2 No. 1, Januari 2021
3) Pendidik hendaklah bisa
memberikan nasihat apapun untuk
kemaslahatan peserta didik.
4) Pendidik sebagai teladan bagi
peserta didik, hendaknya
senantiasa memberi perintah
kepada peserta didiknya untuk
meninggalkan akhlak tercela.
Dalam kitab Muraqi al-Ubudiyah fi
Syarkh al-Bidayah al-Hidayah (Farhan,
2018) yang ditulis oleh Ulama Jawa
kharismatik, yaitu Syekh Muhammad
Nawawi al-Jawi al-Bantani menyebutkan
bahwa pendidik memiliki kode etik
diantaranya:
1) Harus siap untuk menerima
problematika peserta didik dengan
hati yang lapang, serta diiringi sikap
yang tabah.
2) Harus senantiasa memiliki sikap
santun dan juga penyayang,
sebagaimana dalam QS. Ali-Imron:
159.
3) Harus mampu menjaga kewibawaan
dan marwah profesi pendidik dalam
setiap aktifitas kehidupannya, baik
dalam konteks tindakan maupun
ucapan.
4) Harus bisa menjauhi dari sikap
sombong kepada siapapun
sebagaimana QS. Al-Najm: 32.
5) Harus bisa memiliki sikap rendah hati
kepada kelompok masyarakat
disekitarnya QS. Al-Hijr: 88.
6) Harus meniadakan setiap kegiatan
yang tidak memiliki nilai guna dan
sia-sia.
7) Harus memiliki sikap lembah lembuh
khususnya terhadap peserta didik
yang memiliki tingkat IQ yang lebih
rendah dari peserta didik kemudian
dia harus berkenan untuk
memberikan pembinaan secara
maksimal kepadanya.
8) Harus bisa meninggalkan sikap marah
ketika menghadapi problematika yang
ada, khususnya dalam konteks tugas
keguruan.
9) Harus berkenan untuk senantiasa
memperbaiki kualitas sikap dari
peserta didiknya, dan juka bersikap
lemah lembut khususnya kepada
peserta didik yang kurang lancar
dalam hal berbicara.
10) Harus bisa meninggalkan sikap yang
menakutkan bagi peserta didiknya,
khususnya ketika peserta didik belum
memiliki pemahaman yang
komprehensif dalam suatu materi
pelajaran.
11) Harus senantiasa memberikan
perhatian terhadap segala macam
pertanyaan yang diajukan oleh
peserta didiknya, sekalipun
pertanyaan tersebut memiliki kualitas
yang rendah dan juga tidak tertalu
sesuai dengan materi pembelajaran
yang sedang diajarkan.
12) Harus siap untuk menerima
kebenaran yang disampaikan oleh
peserta didiknya.
13) Harus senantiasa mengedepankan
kebenaran dalam setiap proses
pembelajaran, sekalipun kebenaran
tersebut berasal dari peserta didiknya.
14) Harus dapat mencegah peserta
didiknya dari belajar ilmu yang tidak
baik (berbahaya) sesuai dengan
inspirasi QS. Al-Baqarah : 195.
15) Harus senantiasa menanamkan sifat
ikhlas kepada peserta didiknya, serta
berusaha secara maksimal dalam
rangka mencari keilmuan terkait
dengan hal bisa disampaikan kepada
peserta didiknya supaya memiliki
tingkat taqarrub kepada Allah SWT.
Hal ini sesuai dengan QS. Al-
Bayyinah: 5.
16) Harus mampu mencegah dan
mengarahkan peserta didiknya untuk
Kode Etik Pendidikan dalam Perspektif Islam
Jurnal Syntax Transformation, Vol. 2 No. 1, Januari 2021 21
mempelajari ilmu fardu kifayah
sebelum ilmu fardu ‘ain.
17) Harus bisa mengaktualisasikan
informasi yang disampaikan kepada
peserta didiknya, sesuai dengan QS.
Al-Baqarah : 44 dan QS. As- Shaf: 2-
3.
Hal tersebut sesuai dengan pendapat
Muhammad Athiyah al-Abrasyi,
sebagaimana dikutip oleh Abdul Mujib
dan Jusuf Mudzakkir dalam Ilmu
Pendidikan Islam (Abdul Mujib & Jusuf
Mudzakkir, 2007), dijelaskan bahwa setiap
guru hendaknya memegang kode etik
dalam perspektif pendidikan Islam
sebagaimana berikut ini:
1) Seorang pendidik diharuskan
memiliki sifat kebapakan sebelum dia
menjadi seorang pendidik, sehingga
diharapkan bahwa pendidik bisa
menyayangi dan mendidik secara
totalitas terhadap peserta didiknya
sebagaimana dia menyayangi
anaknya sendiri.
2) Harus terwujud komunikasi yang
aktif antara pendidik dan peserta
didik. Dimana pola komunikasi yang
terjadi bisa berada dalam kegiatan
proses belajar mengajar.
3) Harus bisa mengetahui kondisi dan
kemampuan dari peserta didiknya.
Dalam konteks ini bahwa pemberian
materi pembelajaran yang diberikan
oleh pendidik harus disesuaikan
dengan kadar kemampuan yang
dimiliki oleh peserta didik.
4) Harus bisa memberikan perhatian
secara menyeluruh kepada seluruh
peserta didiknya, dalam hal ini tidak
boleh bagi seorang pendidik hanya
memperhatikan sebagian dari peserta
didiknya.
5) Harus memiliki sifat adil, suci dan
juga kesempurnaan, baik dalam
ucapan maupun tindakan.
6) Harus memiliki rasa ikhlas dalam
rangka menjalankan tugas profesinya
sebagai seorang pendidik. Dia tidak
diperkenankan menuntut berbagai
macam hal diluar dari haknya.
7) Harus mampu mengkorelasikan
antara satu materi dengan materi
lainnya. Dalam hal ini pendidik harus
bisa menerapkan pola integrated
curriculum dalam aktifitas
pembelajaran.
8) Harus mampu membekali peserta
didiknya dengan ilmu pengetahuan
yang dapat digunakan dimasa yang
akan datang, karena peserta didik
akan berhadapan dengan masa yang
berbeda dengan masa sekarang. Hal
ini sebagaimana disampaikan oleh Ali
bin Abi Tholib bahwa “Didiklah
anak-anak kalian , karena
sesungguhnya dia akan hidup pada
zaman yang berbeda dengan zaman
kalian”.
9) Diharapkan memiliki kesehatan
jasmani dan rohani, serta memiliki
kepribadian yang kuat,
bertanggungjawab, dan dapat
mengatasi berbagai macam
problematika yang dihadapi oleh
peserta didiknya. Selain itu dia harus
memiliki suatu perencanaan yang
matang dalam rangka untuk menatap
masa depan dengan sungguh-sunguh
atas apa yang akan dilaksanakan.
Kesimpulan
Kode etik dalam perspektif islam
membutuhkan pendekatan akhlak dengan
menekankan kepada penanaman aqidah atau
rohani. Ini karana, aqidah merupakan teras
Islam yang utama. Kepentingan aqidah dalam
Islam dapat dilihat pada ayat-ayat al-Quran
dan Hadist yang banyak mengaitkan
pembentukan akhlak dengan aqidah atau
iman. Dalam sejarah pemikiran para Ulama
dalam pendidikan Islam, banyak ditemukan
Anggra Uki Pradana dan Alifah Zahrarul Aini
22 Jurnal Syntax Transformation, Vol. 2 No. 1, Januari 2021
khazanah mutiara pemikiran dalam ranah
kode etik pendidik. Dimana kode etik ini di
rumuskan oleh para Ulama pemikir
pendidikan Islam untuk dijadikan pegangan
bagi pendidik pada waktu itu. Diharapkan
ketika pendidik menerapkan norma-norma
tersebut akan dapat menjalankan profesinya
dengan baik. Sehingga marwah pendidik akan
tetap bisa terjaga dalam masyarakat, karena
mereka memegang kode etik pendidik dalam
perspektif Islam. Ada hal menarik terkait
dengan Kode Etik Pendidik dalam Islam.
Karena dia dapat dijadikan sebagai pegangan
norma yang harus dipatuhi oleh setiap
pendidik. Hal ini menunjukan bahwa posisi
pendidik begitu sangat penting sehingga
ulama memberikan batasan kode etik lebih
banyak dibandingkan dengan peserta didik.
Bibliografi
Abdul Mujib, A. M., & Jusuf Mudzakkir, J.
M. (2007). Ilmu pendidikan islam.
Kencana Prenada Media Group.
Akbar, A. (2016). Metode Psikoterapi Islam
Menurut Samsul Munir Amin dan
Implementasinya Dalam Pendidikan
Agama Islam. Skripsi Gelar Sarjana.
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Al-Ghazali, Ihya’ Ulumuddin, Terj. Ismail
Yakub, Semarang: CV. Faizan, 1979.
Farhan, M. (2018). Formulasi Kode Etik
Pendidik dalam Perspektif Pendidikan
Islam. Al-Fikri: Jurnal Studi Dan
Penelitian Pendidikan Islam, 1(1), 85
96.
Filsafat, P. (2009). Dari Masa Klasik Hingga
Postmodernisme. Ali Maksum, Penerbit
Ar-Ruzz Media, Maguwoharjo, Depok,
Sleman, Jogjakarta.
Hanbal, Abu Abd Allah Ahmad ibn
Muhammad ibn. (1995). Musnad
Ahmad. Kairo: Dar al-Hadis. Juz III.
Himpsi. (2010). Kode Etik Psikologi
Indonesia. Jakarta. Pengurus Pusat
Himpunan Psikologi Indonesia
Hussein, ME, Hirst, S., Salyers, V., & Osuji,
J.(2014). Using Grounded Theory as a
Method of Inquiry: Advantages and
Disadvantages. The Qualitative Report,
19(27), 115.
Muhammad bin Ismail al-Bukhari , Shahih al-
Bukhari, Hadis no. 6502 Cet.II, Riyadh:
Maktabah Daarussalaam, 1419H/1999M
Mohd. Kamal Hasan. “Peranan Akhlak dalam
Pendidik”. Jurnal Pendidikan Islam,
1987 vol. 8, hal. 3
Muhaimin. (2011). Pemikiran dan Aktualisasi
Pengembangan Pendidikan Islam.
Cetakan I. Jakarta: Rajawali Pers
Soleh, Moh., & Imam Musbikin. (2005).
Agama sebagai Terapi: Telaah Menuju
Ilmu Kedokteran Holistik, Yogyakarta:
Pustaka Pelajar,.
Suhid, A. (2007). Pengajaran adab & akhlak
Islam dalam membangunkan modal
insan. Jurnal Pengajian Umum Bil, 8,
167.
Zed, M. (2003). Metode Penelitian
Kepustakaan. Jakarta : Yayasan Obor
Indonesia