Menata Kelola Kelembagaan PKL Berdasarkan Hubungan Antar Stakeholder
Jurnal Syntax Transformation, Vol. 2 No. 1, Januari 2021 55
adanya permintaan dari para calon konsumen
yang umumnya merupakan pejalan kaki dan
juga didorong oleh kesempatan yang tercipta
pada ruang-ruang publik yang dekat dengan
keberadaan para konsumennya (Yatmo,
2008).
PKL pada dasarnya merupakan
kegiatan usaha sektor informal, sehingga
keberadaannya berada diluar sistem
perencanaan perkotaan yang umum. Posisi
tersebut menjadikan keberadaan PKL pada
umumnya tidak tertata, tidak higienis, tidak
aestetik, dan rawan premanisme (Ko Ko Et
Al., 2020). Sebagai akibatnya pemerintah
kota DKI jakarta menjadi terpaksa harus
melakukan penertiban sebagai jalan untuk
mengembalikan fungsi ruang-ruang publik
tersebut kepada fungsi awalnya
(Rahardyan,Aziz & Fitriani, 2019).
Sebagai sebuah pedagang yang
bergerak pada sektor informal. Satu orang
PKL pada umumnya hanya merupakan
pekerja ekonomi skala mikro, namun dalam
satu titik areal publik, pada umumnya dapat
ada hingga belasan hingga puluhan PKL yang
saling berhubungan. Misalnya PKL makanan
dengan PKL minuman yang secara kasar
sudah dapat menjadi satu kelompok pujasera
di sebuah pertokoan. Hubungan antar PKL
yang dapat memutar uang dalam nilai yang
sangat besar ini, selalu menarik perhatian
banyak pihak dengan kepentingan masing-
masing.
Para pihak yang memiliki kepentingan
atau stakeholder ini adalah pemerintah pusat,
pemerintah daerah, organisasi masyarakat,
pedagang formal, pemilik lahan, hingga PKL
itu sendiri. Mereka ini merupakan para
stakeholder yang berperan terlibat dalam
kehidupan PKL di ruang-ruang publik DKI
jakarta.
(Debrah, 2007), menyatakan bahwa
PKL sebagai pekerja yang bergerak pada
sektor informal seharusnya mendapat
pemberdayaan dari pemerintah. Sehingga
PKL dapat lebih sejahtera agar mampu
bertransformasi kepada pedagang formal
yang tercatat dalam roda ekonomi sebuah
kota. Pemberdayaan dari pemerintah daerah
juga sepatutnya diberikan kepada PKL karena
mereka berkontribusi kepada penerimaan
pajak secara tidak langsung melalui jual beli
barang dan jasa serta menyerap tenaga kerja.
(Walsh, 2010) juga mengingatkan
bahwa pemberdayaan tersebut dapat
diwujudkan salah satunya melalui penciptaan
dan atau pembenahan tata lembaga sektor
informal PKL kedalam sistem yang lebih
baku. Dengan tujuan agar PKL dapat lebih
mudah dikendalikan, diawasi, dan dibina
kepada bagian dari sistem perdagangan kota
itu sendiri (Economy, 2019)
Namun dengan begitu banyaknya
stakeholder yang memiliki peran masing-
masing dalam pergerakan PKL di kota DKI
jakarta, maka upaya pemberdayaan PKL
menjadi sulit karena seluruh pihak merasa
memililki kepentingan dan bersaing dalam
mempertahankan kepentingan masing-
masing. Oleh karena itu perlu dibangun suatu
tata kelola koordinasi antar stakeholder yang
jelas untuk mencapai tujuan yang ingin
dicapai.
Metode Penelitian
Kajian ini merupakan penelitian
dengan pendekatan kuantitatif, namun metode
penelitian yang digunakan merupakan metode
campuran antara metode kuantitatif dengan
kualitatif. Peneliti menggunakan alat bantu
berupa perangkat lunak sebagai mekanisme
olah data hasil diskusi dan perhitungan rumus
matematika juga akan digunakan, yaitu
perangkat lunak UCINET 64 untuk
menganalisis hubungan antar stakeholder dan
juga perangkat lunak netdraw untuk
memetakan jaringan stakeholder.
Software UCINET versi windows 64,
yang merupakan perangkat lunak untuk
menganalisis data jaringan sosial. Perangkat
lunak UCINET ini digunakan untuk
menganalisis hubungan antar stakeholder, dan