135
Jurnal Syntax Transformation
Vol. 2 No. 1, Januari 2021
p-ISSN : 2721-3854 e-ISSN : 2721-2769
Sosial Sains
PENINGKATAN PEMAHAMAN POKOK-POKOK PIKIRAN UNDANG UNDANG
DASAR 1945 MENGGUNAKAN MODEL PEMBELAJARAN YURISPRUDENSI
SISWA KELAS X KN PI MAN KOTO BARU PADANG PANJANG
Yusra
Man 2 Kota Padang Panjang Sumatera Barat, Indonesia
Email: rahminamiraputri1@gmail.com
INFO ARTIKEL
ABSTRACT
Diterima 2 Januari 2021
Diterima dalam bentuk revisi
10 Januari 2021
Diterima dalam bentuk revisi
15 Januari 2021
This research was motivated by the low learning results of the
main points of thought of the opening of the 1945 Constitution
of grade X Kn Pi MAN/MAKN Koto Baru Padang Panjang.
The analysis conducted on the test solves the subject matter of
the 1945 Constitution can be identified several aspects of the
problem including: (1) students in learning, (2) learning
characters with learning models, and (3) availability of
learning resources. Therefore, to improve the learning
outcomes of the main points of mind of the 1945 Constitution,
a learning model is needed that fits the material
characteristics and characteristics of students. The
appropriate learning model of material characteristics and
student characteristics is the jurisprudensial model. The
purpose of this research is to describe the results of learning
the main points of mind of the 1945 Constitution by using
jurisprudensial learning models of students in grade X Kn Pi
MAN/MAKN Koto Baru Padang Panjang. This type of
research is class action research (PTK). The method used in
processing this research data is descriptive quantitative
method. Participants in grade X Kn Pi with a total of 36
people. Man/MAKN Koto Baru Padang Panjang research
site. Research instruments are tests and observations. Data
collection techniques are (1) designing learning, (2)
preparing the steps of learning activities, (3) preparing
aspects of assessment, (4) carrying out the learning process,
and (5) carrying out tests. Data analysis techniques include:
(1) qualitative and (2) and quantitative data. The results
showed that the learning of the main points of mind of the
1945 Constitution using jurisprudensial learning models of
students in grade X Kn Pi MAN/MAKN Koto Baru Padang
Panjang has seen a significant increase. Quantitative data
analysis showed an increase of 73.33%, cycle 1 77.91%, and
cycle 2 83.89%. The increase from pre-cycle to cycle is
4.58%, cycle 1 to cycle 2 is 5.98%, while from pre-cycle to
cycle 2 is 6.56%.
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh rendahnya hasil
pembelajaran pokok-pokok pikiran pembukaan Undang-
Undang Dasar 1945 siswa kelas X Kn Pi MAN/MAKN Koto
Keywords:
PPKN; jurisprudensial
learning models;
Yusra
136 Jurnal Syntax Transformation, Vol. 2 No. 1, Januari 2021
Kata kunci:
PPKN; model pembelajaran
yurisprudensial;
Baru Padang Panjang. Analisis yang dilakukan terhadap tes
menyelesaikan soal pokok-pokok pikiran UUD 1945 dapat
diidentifikasikan beberapa aspek permasalahan di antaranya:
(1) siswa dalam pembelajaran, (2) karakter pembelajaran
dengan model pembelajaran, dan (3) ketersediaan sumber
pembelajaran. Oleh karena itu, untuk memperbaiki hasil
pembelajaran pokok-pokok pikiran UUD 1945 diperlukan
model pembelajaran yang sesuai karakteristik materi dan
karakteristik siswa. Model pembelajaran yang sesuai
karakteristik materi dan karakteristik siswa yaitu model
yurisprudensial. Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan
hasil pembelajaran pokok-pokok pikiran UUD 1945 dengan
mengunakan model pembelajaran yurisprudensial siswa kelas
X Kn Pi MAN/MAKN Koto Baru Padang Panjang. Jenis
penelitian ini adalah penelitian tindakan kelas (PTK). Metode
yang digunakan dalam mengolah data penelitian ini yaitu
metode kuantitatif deskriptif. Partisipan siswa kelas X Kn Pi
dengan jumlah 36 orang. Tempat penelitan MAN/MAKN
Koto Baru Padang Panjang. Instrumen penelitian yaitu tes dan
observasi. Teknik penggumpulan data yaitu (1) merancang
pembelajaran, (2) menyusun langkah-langkah kegiatan
pembelajaran, (3) menyusun aspek-aspek penilaian, (4)
melaksanakan proses pembelajaran, dan (5) melaksanakan tes.
Teknik analisis data antara lain: (1) data kualitatif dan (2) dan
kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembelajaran
pokok-pokok pikiran UUD 1945 dengan menggunakan model
pembelajaran yurisprudensial siswa kelas X Kn Pi
MAN/MAKN Koto Baru Padang Panjang terjadi peningkatan
yang signifikan. Analisis data secara kuantitatif menunjukkan
peningkatan dari prasiklus 73,33%, siklus 1 77,91%, dan
siklus 2 83,89%. Peningkatan dari prasiklus ke siklus 4,58%,
siklus 1 ke siklus 2 yaitu 5,98 %, sementara dari prasiklus ke
siklus 2 yaitu 6,56%.
Pendahuluan
Pendidikan di Indonesia dilaksanakan
secara berkesinambungan untuk terjaminnya
kemampuan dan pemahaman siswa terhadap
pentingnya bernegara dan berbangsa.
Pendidikan dilaksanakan agar siswa menjadi
warga negara yang tidak hanya memiliki
komitmen kuat dalam bernegara akan tetapi
juga siswa ikut konsisten untuk
mempertahankan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.Semangat kebangsaan dan
bernegara dapat dilakukan dengan berbagai
bentuk yang salah satunya melaui dunia
pendidikan. Pendidikan mampu memberikan
kekuatan yang tak terhingga kepada siswa
agar siswa nantinya memiliki komitmen yang
kuat yang dibarengi dengan kekonsistenan
dalam bernegara (Kusnandar, 2010)
Menurut (Riduwan, 2006) Peningkatan
kualitas pendidikan terus diupayakan agar
siswa memiliki pengetahuan, pemahaman,
dan keterampilan. Salah satu upaya
peningkatan kualitas pendidikan yaitu
pemberdayaan guru yang memiliki
kemampuan untuk mengatur strategi
pembelajaran, pemahaman terhadap
karakteristik siswa, pemahaman terhadap
kekuatan dan kompetensi materi ajar yang
disajikan kepada siswa. Pemahaman strategi
akan memberikan kekuatan yang dapat
memberikan pemahaman kepada siswa secara
tepat guna. Pemahaman terhadap karakteristik
Yusra
138 Jurnal Syntax Transformation, Vol. 2 No. 1, Januari 2021
siswa akan memudahkan guru dalam menata
materi sesuai dengan kebutuhan siswa secara
nasional. Pemahaman kekuatan komptensi
materi ajar akan mendorong siswa untuk
menguasai setiap indikator materi ajar.
Upaya lain yang menujukkan
peningkatan mutu pendidikan adalah
penyediaan fasilitas pembelajaran sehingga
mudah diakses oleh siswa setiap materi yang
diajarkan. Ketersediaan sumber pembelajaran
yang mudah akan mendorong siswa untuk
mengetahui tentang sesuatu hal dalam
memahami, menggali, dan memaknainya
sesuai kemampuan yang dimilikinya.
Sumber-sumber pembelajaran dalam dunia
pendidikan tentu tidak akan terlepas dari
buku, internet, alam, lingkungan sosial
masyarakat, media cetak dan elektronik dan
sumber lain yang dapat dimanfaatkan siswa.
Namun demikian peningkatan mutu
pendidikan masih menjadi masalah utama
dalam pendidikan. Misalnya pembelajaran
materi hukum dan undang-undang dalam
pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraaan
belum bisa dikatakan berlangsung dengan
baik. kenyataannya hasil pembelajaran masih
menunjukkan kemampuan siswa yang kurang.
Pembelajaran yang dilakukan belum
memberikan hasil yang tepat terhadap sasaran
yang hendak dicapai oleh siswa. Bidang-
bidang lainnya pun juga belum dikatakan
dapat membaggakan, sebab hasilnya belum
didapatkan secara maksimal.
Menurut (Wahab, 2008) Implikasi
kurikulum 2013 memberikan harapan yang
baik terhadap perkembangan spiritual, afektif,
keterampilan, dan kognitif, sehingga
dilaksanakanlah kurikulum 2013 tahun 2013.
Madrasalah Aliyah Negeri Koto Baru Padang
Panjang menjadi salah satu Madrasah di
Sumatera Barat yang mampu
mengimplikasikan pelaksanakan kurikulum
2013 tersebut. Dengan segala kelebihan dan
kekurangan setiap guru melaksanakan
kurikulum 2013 termasuk bidang studi
Pendidikan Kewarganegaraan. Harus diakui
bahwa hasil pembelajaran belum memberikan
dampak positif terhadap peningkatan mutu
pendidikan. Secara konkret pembelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan terhadap dalam
Kompetensi Inti (KI), ”4 Mengolah, menalar,
dan menyajikan dalam ranah konkret dan
ranah abstrak terkait dengan pengembangan
dari yang dipelajarinya di sekolah secara
mandiri dan mampu menggunakan metoda
sesuai kaidah keilmuan. (Malian & Marzuki,
2003) Kompetensi ini kemudian
dikonkretkan pada Kompetensi Dasar (KD),
”4.2 Menyajikan hasil telaah pokok-pokok
pikiran pembukaan Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Hasil pembelajaran ini masih teradapat
siswa yang belum mencapai indikator-
indikator pembelajaran. hal ini dapat dilihat
pada hasil ulangan siswa di akhir
pembelajaran tersebut. Nilai rata-rata siswa
berada pada 70. Artinya rata-rata kemampuan
siswa terhadap materi tersebut masih berada
di bawah nilai Kriteria Ketuntasan Minimal
(KKM) bidang studi Pendidikan
Kewarganegaraan kelas X Kn Pi, dimana
KKM bidang studi 75 (Trianto & Pd, 2007).
Hasil ulangan ini kemudian dianalisis
terhadap kevalidan soal, materi ajar, siswa,
ketersediaan sumber materi pembelajaran,
dan pendukung kegiatan pembelajaran.
Indikator ketidaktercapaian KKM tersebut
disebabkan oleh beberapa faktor seperti (1)
sikap siswa terhadap materi pembelajaran, (2)
karakter pembelajaran dengan metode
pembelajaran, (3) ketersediaan sumber
belajar. Faktor utama yang menentukan hasil
pembelajaran siswa adalah siswa dan model
pembelajaran, sehingga model pembelajaran
harus ditetapkan sesuai dengan karakter
materi ajar, dan karakter siswa (Sanjaya,
2016).
Deskripsi permasalahan di atas
kemudian didiagnosa untuk memperbaiki
hasil pembelajaran tersebut. Salah satu yang
dapat dilakukan adalah dengan memilih
model pembelajaran yang sesuai karakter
Peningkatan Pemahaman Pokok-Pokok Pikiran Undang-Undang Dasar 1945 Menggunakan
Model Pembelajaran Yurisprudensi Siswa Kelas X KN PI MAN Koto Baru Padang Panjang
Jurnal Syntax Transformation, Vol. 2 No. 1, Januari 2021 139
materi ajar. Model pembelajaran yang dipilih
dalam pembelajaran ini yaitu model
pembelajaran yurisprudensial. Model
pembelajaran ini memberika kemudahan
kepada siswa untuk memahami materi
pembelajaran karena dapat dilakukan
memalui tahapan-tahapan pembelajaran yang
praktis dan mudah diikuti oleh siswa.
Metode Penelitian
Penelitian ini adalah penelitian
tindakan kelas (action research). Penelitian ini
termasuk penelitian kualitatif. (Suharsimi,
2006) berpendapat, ”penelitian tindakan kelas
adalah suatu pencermatan terhadap kegiatan
belajar berupa sebuah tindakan yang sengaja
dimunculkan dan terjadi di dalam kelas secara
bersama.”
Penelitian ini dirancang dalam
beberapa siklus. Setiap siklus dirancang
berdasarkan tahapan-tahapan penelitian.
Tahapan-tahapan yang dilaksanakan dalam
satu siklus terdiri: perencanaan, pelaksanaan,
pengamatan, dan refleksi. Menurut
(Suharsimi, 2006) ”secara garis besar terdapat
empat tahapan yang lazim dilalui, yaitu (1)
perencanaan; (2) pelaksanaan; (3)
pengamatan; dan (4) refleksi.”
Hasil dan Pembahasan
A. Deskripsi Data
Bagian ini akan mendeskripsikan
temuan penelitian yang telah disaksanakan
kepada siswa kelas X Kn Pi MAN/MAKN
Padangpanjang. Penelitian dilaksanakan pada
semester ganjil tahun pelajaran 2015/2016.
Penjelasan temuan hasil penelitian
berdasarkan temuan-temuan selama
pelaksanaan penelitian dan tindakan. Data-
data yang akan dijelaskan mencakup: (1) tes
pembelajaran pokok-pokok pikiran
pembukaan UUD 1945 dengan menggunakan
model pembelajaran yurisprudensial, (2)
respon siswa dalam mengikuti proses
pembelajaran pokok-pokok pikiran
pembukaan UUD 1945 dengan menggunakan
model pembelajaran yurisprudensial, dan (3)
observasi tindakan guru dan siswa selama
pelaksanaan proses pembelajaran.
Adapun temuan-temuan selama
melaksanakan tindakan penelitian dan
pelaksanaan tindakan akan dideskripsikan
sebagai berikut.
a. Prasiklus
Data prasiklus merupakan data awal
sebelum pelaksanaan model
yurisprudensial. Hasil tes ini merupakan
hasil tes siswa yang dikerjakan dengan
cara penjelasan dan penugasan. Tes ini
mengerjakan satu soal tentang pokok-
pokok pikirn UUD 1945 yang dirancang
sesuai dengan kompetensi inti dan
kompetensi dasar. Tes ini dilakukan
setelah pembelajaran selesai atau setelah
guru menyajikan materi pokok-pokok
pikiran pembukaan UUD 1945.
Adapun hasil tes atau ulangan harian
dalam pembelajaran pokok-pokok
pikiran pembukaan UUD 1945 sebelum
menggunakan model pembelajaran
yurisprudensial dapat dilihat pada tabel 2
berikut ini.
Tabel 1
Nilai Prasiklus
No.
Nilai
Keterangan
1.
75
Tuntas
2.
65
Tidak Tuntas
3.
75
Tuntas
4.
75
Tuntas
5.
65
Tidak Tuntas
6.
85
Tuntas
7.
85
Tuntas
8.
70
Tidak Tuntas
9.
80
Tuntas
10.
60
Tidak Tuntas
11.
80
Tuntas
12.
70
Tidak Tuntas
13.
85
Tuntas
Yusra
140 Jurnal Syntax Transformation, Vol. 2 No. 1, Januari 2021
14.
Jelyna Basri
70
Tidak Tuntas
15.
Kenny
Andika
85
Tuntas
16.
Khairunnisa
60
Tidak Tuntas
17.
Khuntum
Khaira
Ummah
75
Tuntas
18.
Mardiyah
65
Tidak Tuntas
19.
Miftahul
Arrahmi
65
Tidak Tuntas
20.
Musrifatul
Kharomah
70
Tidak Tuntas
21.
Mutiara
Asyifa
80
Tuntas
22.
Mutiara
Dwi Rahayu
70
Tidak Tuntas
23.
Nabilatuzza
hdah
85
Tidak Tuntas
24.
Nabila
Amirah
75
Tuntas
25.
Nada Hefi
Zahira
75
Tuntas
26.
Nur Fairuz
Fatin
70
Tidak Tuntas
27.
Nurul Fithri
80
Tuntas
28.
Okriza
Febria
70
Tidak Tuntas
29.
Rahmadia
65
Tidak Tuntas
30.
Raisa
Rahim
65
Tidak Tuntas
31.
Sahra Jaemi
70
Tidak Tuntas
32.
Vira Milta
Rusdy
70
Tidak Tuntas
33.
Yolanda
Safitri
80
Tuntas
34.
Yusra
Wafiqah
80
Tuntas
35.
Zahratuz
Zakiyah
65
Tidak Tuntas
36.
Zena
Fransisca
Laudia
80
Tuntas
Jumlah
2640
Rata-rata
73,33
Berdasarkan tabel 2 tersebut
tergambar bahwa hasil ulangan
pembelejaran pokok-pokok pikiran
Undang-Undang Dasar 1945 sebelum
menggunakan model pembelajaran
yurisprudensial belum memperolah nilai
maksimal atau setidaknya mencapai nilai
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
Hampir setengah nilai siswa
dikategorikan tidak tuntas. Berdasarkan
tabel tersebut dapat dikelompokkan
beberapa nilai perolehan siswa antara
lain: (1) nilai 60 diperoleh2 orang siswa,
(3) nilai 65 diperoleh 7 orang siswa, (3)
nilai 70 diperoleh 9 orang siswa, (4) nilai
75 diperoleh 6 orang siswa, (5) nilai 80
diperoleh 7 orang siswa, dan (6) nilai 85
diperoleh 5 orang siswa.
Sementara bila dikateorikan
yang tuntas dengan yang tidak tuntas
berdasarkan capaian nilai yaitu 17 orang
mencapai nilai tuntas dengan rincian; (1)
nilai 75 diperoleh 6 orang siswa, (2) nilai
80 diperoleh 7 orang siswa, dan (3) nilai
85 diperoleh 5 orang siswa. Sedangkan
siswa yang tidak tuntas 19 orang siswa.
Artinya hanya 17 orang yang dapat
mencapai nilai kriteria ketuntasan
minimal. Rata-rata kemapuan siswa
dalam memahami pokok-pokok pikiran
UUD 1945 yaitu73,33.
Dengan kemampuan siswa yang
masih di bawah kriteria ketuntasan
minimal dalam memahami pokok-pokok
pikiran UUD 1945, maka diperlukan
perbaikan hasil pembelajaran. Untuk
memperbaiki hasil pembelajaran siswa
pada materi pelajaran yang sama
diperlukan sebuah model pembelajaran
yang dapat memperbaiki hasil belajar
siswa.
Model pembelajaran yang
digunakan dalam memperbaiki hasil
belajar siswa yaitu yurisprudensial.
Pemilihan model pembelajaran
yurisprudensial ini karena antara materi
pembelajaran dengan model
pembelajaran tersebut memiliki relevansi
yang dapat memperbaiki hasil belajar
siswa.
B. Analisis Data Penelitian Persiklus
Analisis data merupakan
pendeskripsian data-data penelitian
tindakan kelas baik hasil tes nberupa
angka-angka maupun data-data yang
diperoleh dari pengamatan yang
dilakukan terhadap tindakan, aktivitas
guru dan siswa selama pembelajaran
berlangsung. Data-data yang dianalisis
Peningkatan Pemahaman Pokok-Pokok Pikiran Undang-Undang Dasar 1945 Menggunakan
Model Pembelajaran Yurisprudensi Siswa Kelas X KN PI MAN Koto Baru Padang Panjang
Jurnal Syntax Transformation, Vol. 2 No. 1, Januari 2021 141
merupakan data yang diuperoleh dari
siklus 1 dan siklus 2 dalam penelitian ini.
Analisis data penelitian tindakan kelas
ini sebagai berikut.
Siklus I
Pada siklus 1 ini dilaksanakan
berdasarkan tahapan pelaksanaan siklus
penelitian tindakan kelas yaitu; (a)
perencanaan, (b) pelaksanaan, (c)
observasi dan evaluasi, dan (d) refleksi.
Kempat tahapan ini dilaksanakan dalam
satu siklus. Deskripsi pelaksanaan siklus
1 sebagai berikut.
a. Tahap Perencanaan
Pada tahap ini peneliti
mempersiapkan perangkat
pembelajaran yang terdiri dari
rencana pelajaran, soal evaluasi atau
ulangan, rubrik penilaian, dan alat-
alat pengajaran yang mendukung.
Selain itu juga dipersiapkan lembar
observasi pengolahan metode
pembelajaran yurisprudensial dan
lembar observasi aktivitas guru dan
siswa.
b. Tahap Kegiatan dan Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan belajar
mengajar untuk siklus I dilaksanakan
pada tanggal 8september 2015 di
kelas X Kn Pi dengan jumlah siswa
36 orang siswa. Adapun proses
belajar mengajar mengacu pada
rencana pelajaran yang telah
dipersiapkan. Hal yang terpenting
dari kegitan proses pembelajaran
adalah terlaksananya tahapan model
pembelajaran yurisprudensial dalam
pembelajaran pokok-pokok pikiran
UUD 1945. Adapaun tahapan yang
dilakukan antara lain; (1)orientasi
kasus/permasalahan, (2) identifikasi
isu/defenisi, (3) pengumpulan bukti
dan fakta, dan (4)aplikasi atau
penerapan atau tahap penulisan.
Sementara itu, pengamatan yang
dilakukan dengan menggunakan
kriteria pengamatan dan indikator
pengamatan juga sudah berlangsung
dengan baik. Artinya indikator-
indikator pengamatan terlaksanan
dengan baik. Indikator pengamatan
aktivitas guru dalam menyajikan
materi dilaksanakan dengan baik.
Indikator pengamatan terhadap
tindakan guru dalam menerapkan
tahapan model pembelajaran
yurisprudensial juga berjalan sesuai
tahapannya. Demikian juga halnya
dengan aktivitas siswa terlaksana
sesuai indikator pengamatan aktivitas
siswa
c. Observasi dan Evaluasi
Hasil pengamatan dan evaluasi
yang telah dilakukan atau tindakan
pada siklus 1 pembelajaran pokok-
pokok pikiran UUD 1945 dengan
menggunakan model pembelajaran
yurisprudensial siswa kelas X Kn Pi
dapat dilihat pada tabel 2 berikut ini.
No.
Skor
Ket.
No.
Skor
Ket.
T
TT
T
TT
1
80
19
80
2
80
20
80
3
85
21
75
4
75
22
85
5
75
23
75
6
85
24
75
7
85
25
85
8
75
26
70
9
80
27
80
10
70
28
75
11
80
29
75
12
75
30
70
13
85
31
75
14
70
32
75
15
85
33
80
16
70
34
80
17
85
35
75
18
75
36
80
1. Jumlah nilai
perolehan
2. Jumlah skor
masksimal/ideal
3. Rata-rata nilai
siklus 1
=
2.805
3.600
77,91
=
=
Keterangan:
T : Tuntas
TT: Tidak Tuntas
Jumlah siswa yang tuntas : 30
Yusra
142 Jurnal Syntax Transformation, Vol. 2 No. 1, Januari 2021
Jumlah siswa yang belum tuntas : 6
Klasikal : Tuntas
Berdasarkan tabel 2 tersebut
dapat dideskripsikan bahwa
pembelajaran pokok-pokok pikiran UUD
1945 setelah menggunakan model
pembelajaran yurisprudensial
memberikan pengaruh yang cukup
signifikan terhadap hasil pembelajaran
tersebut. Hal ini dapat dilihat dari jumlah
siswa yang mencapai batas kriteria
ketuntas minimal (KKM) dalam
pembelajaran pokok-pokok pikiran UUD
1945dengan rata-rata 77,91.
Hasil ini dapat dijelaskan bahwa
secara klasikal dapat dikategorikan
pembelajaran sudah tuntas. Namun
secara individual dapat dideskripsikan
bahwa terdapat 6 orang siswa yang
belum tuntas dalam pembelajaran yang
nilainya berada di bawah 75. Sementara
yang tuntas berjumlah 30 orang dengan
nilai 75 diperoleh 13 orang siswa, 80
diperoleh 9 orang siswa, dan 85
diperoleh 8 orang siswa (Wena, 2009).
Hasil observasi tindakan guru
dalam pelaksanaan pembelajaran pokok-
pokok pikiran UUD 1945 dengan
menggunakan model pembelajaran
yurisprudensial siswa kelas X Kn Pi
terlaksana sesuai dengan tahapan-
tahapan pelaksanaan model
pembelajaran yurisprudensial. Tahapan
ini dimulai dengan pengenalan masalah
atau orientasi, pengenalan isu/
pemunculan isu, pembahasan atau
penentuan penyelesaian, dan akhirnya
menuliskan hasil penyelesaiaannya.
Observasi aktivitas guru dalam
menyajikan materi pembelajaran terekam
dalam proses pembelajaran dengan
mengikuti kegiatan pembelajaran sesuai
skenario pembelajaran. sekenario
pembelajaran berkenaan dengan
pendahuluan, inti, dan kegiatan penutup.
Dalam kegiatan inti terdapat tahapan
kegiatan yaitu eksplorasi, elaborai dan
konfirmasi.
Observasi aktivitas siswa dalam
mengikuti pembelajaran juga meningkat.
Hal ini dapat dilihat pada indikator
pengamatan aktivitas siswa. Indikator
pengamatan aktivitas siswa terdiri atas
tiga; (1) aktivitas, (2) tanya jawab, dan
(3) kerja/ulangan. Ketiga indikator ini
dapat diikuti oleh siswa dengan baik.
Berdasarkan output SPSS pada
Tabel 5, diketahui nilai koefisien
determinasi atau R square sebesar 0.584.
Angka tersebut mengandung arti bahwa
secara simultan variabel lingkungan
sosial, budaya serta psikologis secara
bersama sama berpengaruh terhadap
keputusan pembelian online sebaesar
58,4%, Sedangkan sisanya sebesar
41,6% dipengaruhi oleh variabel lainnya.
d. Refleksi
Refleksi kegiatan bersama antara
guru/peneliti dengan guru kolaborator
terhadap perencanaan pembelajaran,
pelaksanaan pembelajaran, pengamatan
aktivitas siswa dalam proses
pembelajaran pokok-pokok pikiran
UUD 1945 dengan menggunakan
model pembelajaran yurisprudensial.
Hasil diskusi kolaborator dapat
direfleksikan kegiatan pembelajaran
terutama dari aspek keunggulan antara
lain:
1) Guru dalam menyajikan materi
berlangsung dengan lancar dan
sistematis.
2) Siswa terlihat aktif dalam mengikuti
pembelajaran karena penggunaan
langkah yang menantang setiap
kegiatan dan tahapan pembelajaran
model yurisprudensial.
3) Model pembelajaran yurisprudensial
memberikan dampak yang cukup
signifikan terhadap hasil
pembelajaran pokok-pokok pikiran
UUD 1945.
Peningkatan Pemahaman Pokok-Pokok Pikiran Undang-Undang Dasar 1945 Menggunakan
Model Pembelajaran Yurisprudensi Siswa Kelas X KN PI MAN Koto Baru Padang Panjang
Jurnal Syntax Transformation, Vol. 2 No. 1, Januari 2021 143
Namun demikian juga ditemukan
beberapa kelemahan dalam pelaksanaan
pembelajaran yurisprudensial misalnya,
(1) Guru perlu lebih terampil dalam
memotivasi siswa dan lebih jelas dalam
menyampaikan tujuan pembelajaran. (2)
siswa dapat meningkatkan kualitas
perhatian dalam pembelajaran secara
keseluruhan.
2. Siklus II
Tindakan peneliti/guru pada
siklus 2 ini sama halnya dengan
pelaksanaan tindakan pada siklus 1.
Pelaksanaan tindakan siklus 2
merupakan perbaikan tindakan pada
siklus pertama yang masih menjadi
pelaksanaan tindakan. Perbaikan pada
siklus 2 diawali dengan perencanaan
yang mengacu pada perbaikan dan
revisi perencanaan pembelajaran.
Pelaksanaan tindakan juga diperbaiki
pada aspek tindakan guru/peneliti
dan aktivitas guru dalam menyajikan
materi pembelajaran pokok-pokok
pikiran utama pembukaan UUD 1945
dengan menggunakan model
pembelajaran yurisprudensial.
Demikian juga dengan perbaikan
pada aktivitas siswa dalam
pembelajaran.
Observasi ditujukan pada
pengamatan tindakan guru/peneliti
dalam menyajikan dan menerapkan
model pembelajaran yurisprudensial.
Pengamatan yang sama juga berlaku
untuk pengamatan aktivitas siswa
dalam mengikuti pembelajaran.
Sementara refleksi bagian dari
rekomendasi terhadap hasil
pembelajaran pokok-pokok pikiran
UUD 1945. Selain itu juga
rekomendasi penggunaan model
pembelajaran yurisprudensial dalam
pembelajaran pokok-pokok pikiran
pembukaan UUD 1945.
Adapun pelaksanaan tindakan
kedua dalam penelitian ini dapat
dideskripsikan seperti berikut ini.
a. Tahap Perencanaan
Pada tahap perencanaan ini
penelutu/guru mempersiapkan
perangkat pembelajaran sesuai hasil
evaluasi yang dilakukan pada siklus
1. Perencanaan ini mencakup;
rencana pelaksanaan pelajaran, rubrik
penilaian, soal, sumber belajar, dan
alat-alat pengajaran yang mendukung
kegiatan pembelajara. Selain itu juga
dipersiapkan lembar observasi
aktivitas siswa dan guru. Dan
dipersiapkan pula observasi terhadap
tindakan guru dalam memberlakukan
model pembelajaran yurisprudensial
pada pembelajaran pokok-pokok
pikiran UUD 1945.
b. Tahap Pelaksanaan
Tahap pelaksanaan merupakan
kegiatan pelaksanaan pembelajaran
atau pelaksanaan proses
pembelajaran. Pelaksanaan kegiatan
pembelajaran ini atau pelaksanaan
siklus 2 pada tanggal 13 Oktober
2015. Pelaksanaan pembelajaran ini
dengan mengikuti skenario
pembelajaran yang telah dirancang
dalam rencana pembelajaran.
Pelaksanaan pembelajaran pokok-
pokok pikiran UUD 1945 dengan
menggunakan model pembelajaran
yurisprudensial diikuti oleh 36 orang
siswa.
Kegiatan pelaksanaan
pembelajaran sesuai skenario
pembelajaran atau sesuai kegiatan
pembelajaran mengikuti tahap
pendahuluan, kegiatan inti, dan
kegiatan penutup. Kegiatan
pendahuluan diawali dengan eksplor
potensi siswa dengan menyampaikan
tujuan landasan pembelajaran seperti
komptenesi inti dan kompetensi
Yusra
144 Jurnal Syntax Transformation, Vol. 2 No. 1, Januari 2021
dasar. Kemudian diikuti penjelasan
indikator, tujuan pembelajaran, dan
hasil yang harus dicapai sebagai
dampak pembelajaran ini.
Kegiatan inti menyajikan materi
yang diawali dengan penggalian
potensi siswa terhadap materi yang
akan disajikan. Penggalian potensi ini
diharapkan memberikan dorongan
semangat, keintensifan siswa dalam
mengikuti pembelajaran. kegiatan
ekplorasi ini juga berfungsi untuk
mendekatkan ingatan siswa terhadap
materi yang akan disajikan. Kegiatan
ini dapat berlangsung dengan baik.
Kegiatan inti kedua yaitu
elaborasi, guru membangun
pembelajaran melalui tanyajawab
terhadap materi seperti prinsip, fakta,
prosedur. Siswa berusaha memahami
materi dengan mengikuti langkah
model pembelajaran yurisprudensial
seperti mengenali masalah, mengenali
isu yang berkembang akibat materi,
mendiskusikan masalah untuk
memperoleh penyelesaian, dan
menyusun penyelesaian dalam bentuk
laporan. Kegiatan ini dilaksanakan
juga dengan baik. Hal ini terekam
dalam indikator pengamatan baik
pengamatan aktivitas siswa maupun
aktivitas guru dalam menyajikan
materi dan memeragakan model
pembelajaran yurisprudensial.
Kegiatan selanjutnya yaitu
kegiatan penutup. Kegiatan penutup
mencakup kegiatan penginklusifan
materi pembelajaran dan motivasi
kepada siswa terhadap pentingnya
materi pembelajaran. penginklusifan
materi pembelajaran menjadi bagian
penting dan menjadi tanggungjawab
setiap siswa untuk paham terhadap
materi tersebut. Sementara motivasi
kepada siswa adalah berkenaan
dengan pentingnya materi dalam
berkehidupan sebagai bangsa negara
yang mencintai dan bangga terhadap
negara sehingga harus memahami
pokok-pokok pikiran UUD 1945.
c. Observasi dan Evaluasi
Observasi dan evaluasi
merupakan imbas dari kegiatan
pelaksanaan pembelajaran. beberapa
hal yang menjadi sasaran observasi
seperti; (1) tindakan guru dalam
memeragakan model pembelajaran
yurisprudensial, (2) aktivitas guru
dalam menyajikan materi
pembelajaran pokok-pokok pikiran
UUD 1945, dan (3) aktivitas siswa
dalam mengikuti kegiatan
pembelajaran, (4) hasil ulangan tes
yang dilaksanakan di akhir
pembelajaran pokok-pokok pikiran
UUD 1945 dengan menggunakan
model pembelajaran yurisprudensial.
Tindakan guru dalam kegiatan
pembelajaran menjadi inklud antara
skenario pembelajaran dengan
tahapan-tahapan model pembelajaran
yurisprudensial. Tindakan guru
diaplikasikan ke dalam bentuk
tahapan penyajian materi
pembelajaran dengan model
pembelajaran. Model pembelajaran
yurisprudensial mengikuti langkah
orientasi yang disajikan guru dalam
bentuk pengenalan masalah dalam
pembelajaran pokok-pokok pikiran
UUD 1945. Tahapan pengenalan isu
berkenaan dengan penjabaran
persoalan-persoalan yang dibicarakan
dalam pembelajaran pokok-pokok
pikiran UUD 1945. Tahapan solusi
merupakan tahapan yang dilakukan
oleh guru bersama siswa untuk
mencarikan alternatif penyelesaian
masalah yang dihadapa pada tahap
pengenalan isu. Pengaplikasian
merupakan penawaran penyelesaian
masalah terhadap isu dari masalah
Peningkatan Pemahaman Pokok-Pokok Pikiran Undang-Undang Dasar 1945 Menggunakan
Model Pembelajaran Yurisprudensi Siswa Kelas X KN PI MAN Koto Baru Padang Panjang
Jurnal Syntax Transformation, Vol. 2 No. 1, Januari 2021 145
masalah yang diikuti dalam proses
pembelajaran pokok-pokok pikiran
UUD 1945.
Aktivitas guru dalam menyajikan
materi pembelajaran mengikuti
langkah pembelajaran yang telah
disusun dalam sknario atau kegiatan
pembelajaran. Guru/peneliti
meyajikan materi yang diawali
dengan landasan pembelajara seperti
kompetensi inti, kompetensi dasar,
indikator, dan tujuan pembelajaran.
Kegiatan inti merupakan penyajina
materi dengan kegiatan eksplorasi,
elaborasi, dan konfirmasi. Sementara
kegiatan penutup merupakan
pengambilan kesimpulan
pembelajaran dan motivasi guru
kepada siswa untuk mencari referensi
pembelajaran terhadap materi pokok-
pokok pikiran UUD 1945.
Aktivitas siswa dapat diamati
dengan tiga aspek yaitu; perhatian,
tanyajawab, dan aktivitas kerja.
Perhatian siswa dalam mengikuti
pembelajaran dengan menggunakan
model pembelajaran yurisprudensial
berlangsung dengan baik. Aktifitas
tanyajawab dalam proses
pembelajaran pokok-pokok pikiran
UUD 1945 dengan menggunakan
model pembelajaran yurisprudensial
juga meningkat dari siklus 2 ini.
Sementara aktivitas kerja terlihat
dengan semangat, santai, dan
bersahaja.
Hasil ulangan/tes terhadap
kemampuan siswa setelah mengikuti
pembelajaran pokok-pokok pikiran
UUD 1945 dengan mengggunakan
model pembelajaran yurisprudensial
dapat dideskripsikan dalam tabel 3
berikut ini.
Table 3
Nilai Tes Pada Siklus 2 Model
Pembelajaran Yurisprudensial
Keterangan:
T: Tuntas
TT: Tidak Tuntas
Jumlah siswa yang tuntas : 36
Jumlah siswa yang belum tuntas: 0
Klasikal: Tuntas
Berdasarkan tabel 3 tersebut dapat
dideskripsikan bahwa pembelajaran poko-
pokok pikiran UUD 1945 dengan
menggunakan model pembelajaran
yurisprudensial siswa kelas X Kn Pi MAN
Koto baru Padang Panjangmemberikan
pengaruh yang signifikan terhadap hasil
pembelajaran. Hasil pembelajaran pokok-
pokok pikiran UUD 1945 dengan
menggunakan model pembelajaran
yurisprudensial mengantarkan siswa untuk
mencapai kriteria ketuntasn minimal.
Adapun sebaran hasil ulangan
atau tes seperti yang terlihat pada tabel 4
tersebut terdiri dari; (1) nilai 75 diperolah 4
orang siswa, (2) nilai 80 diperoleh 12 orang
siswa, (3) nilai 85 diperoleh 10 orang siswa,
dan (4) nilai 90 diperoleh 10 orang siswa.
No.
Skor
Ket.
No.
Skor
Ket.
T
TT
T
TT
1
90
19
90
2
85
20
85
3
90
21
80
4
80
22
90
5
85
23
85
6
90
24
80
7
90
25
90
8
80
26
80
9
90
27
85
10
75
28
80
11
85
29
75
12
80
30
90
13
85
31
80
14
75
32
75
15
90
33
85
16
80
34
80
17
90
35
85
18
85
36
80
1. Jumlah nilai
perolehan
2. Jumlah skor
masksimal/ideal
3. Rata-rata nilai
siklus 1
=
3.020
3.600
83,89
=
=
Yusra
146 Jurnal Syntax Transformation, Vol. 2 No. 1, Januari 2021
Rata-rata nilai kelas berdasarkan data
tersebut 83,89. Artinya individu siswa
memcapai Kriteria Ketuntasan Minimal
(KKM) pembelajaran pokok-pokok pikiran
UUD 1945 setelah menggunakan model
pembelajaran yurisprudensial pada siklus 2.
Secara klasikal dapat juga dikatakan bahwa
pembelajaran tuntas atau mencapai nilai
KKM poembelajaran, karena nilai siswa
mencapai rata-rata 83,89.
d. Refleksi
Tahapan kegiatan akhir dari
siklus 2 ini yaitu repleksi. Refleksi
merupakan merupakan kegiatan antara
guru/peneliti dengan observer terhadap
rekomendasi-rekomendasi dari hasil
pembelajaran pokok-pokok pikiran UUD
1945 dengan menggunakan model
pembelajaran yurisfrudensial siswa kelas
X Kn Pi MAN Koto Baru Padang Panjang
tahun pelajaran 2015-2016. Hasil diskusi
guru/peneliti dengan observer/kolaborator
dapat merekomendasi beberapa hal dari
hasil pembelajaran ini, antara lain.
1) Model pembelajaran yurisprudensial
sangat sesuai dengan karakter
pembelajaran pokok-pokok pikiran
Undang-Undang Dasar 1945 pada kelas
X Kn Pi di MAN Koto Baru Padang
panjang. Hal ini dipengaruhi oleh
kegiatan pembelajaran yang sistematis
seperti mengikuti langkah
pembelajaran yaitu; (a) pengenalan
masalah, (b) pemahaman terhadap isu,
(c) mencari fakta/data untuk agar
mendapatkan solusi, (d) dan
menetapkan solusi dari permasalahan
yang didiskusikan/dipelajari.
2) Model pembelajaran yurisprudensial
memberikan ekfek pada aktivitas, dan
tindakan guru serta aktivitas siswa
secara selama pembelajaran
berlangsung, sehingga hasil
pembelajaran siswa meningkat atau
dapat memperbaiki hasil belajar siswa.
C. Pembahasan
Pembahasan pada bagian ini
berkaitan dengan peningkatan pemahaman
pokok-pokok pikiran Undang-Undang
Dasar 1945 dengan menggunakan model
pembelajaran yurisprudensial siswa kelas
X Kn Pi MAN Koto Baru Padang Panjang
tahaun pelajaran 2015/2016. Seperti yang
telah dibahas pada sub bab sebelumnya
bahwa secara umum kemampuan terhadap
pemehaman pokok-pokok pikiran UUD 45
dari prasiklus, siklus 1 dan siklus 2 terjadi
peningkatan. Oleh karena itu, pembahasan
difokuskan pada peningkatan pemahaman
pokok-pokok pikiran UUD 45 dan faktor-
faktor yang mempengaruhinya.
Penerapan model pembelajaran
yurisprudensial pada pembelajaran
pemahaman pokok-pokok pikiran UUD 45
dapat memperbaiki hasil belajar siswa.
Peningkatan pemahaman pokok-pokok
pikiran UUD 45 dengan menggunakan
model yurisprudensial sangat signifikan.
Hal ini terlihat pada hasil tes/ulangan
pokok-pokok pikiran UUD 45.
Kesimpulan
Berdasarkan deksripsi dan analisis data
penelitian yang telah dilaksanakan pada bab
sebelumnya maka, berikut ini merupakan
beberapa kesimpulan dari hasil penelitian
Pembelajaran pokok-pokok pikiran Undang-
Undang Dasar 1945 dengan menggunakan
model pembelajaran yurisprudensial pada
siswa kelas X Kn Pi meningkatkan hasil
pembelajaran secara signifikan dari hasil
pembelajaran sebelum mengggunakan model
pembelajaran yurisprudensial. Hal ini dapat
dilihat pada hasil ulangan atau tes prasiklus
73,33, siklus pertama 77,91, dan siklus kedua
83,89. Model pembelajaran yurisprudensial
dapat meningkatkan aktivitas pembelajaran
secara signifikan pula. Hal ini terlihat pada
aktivitas guru dan siswa, serta tindakan guru
dalam memerankan model pembelajaran
yurisprudensial.
Peningkatan Pemahaman Pokok-Pokok Pikiran Undang-Undang Dasar 1945 Menggunakan
Model Pembelajaran Yurisprudensi Siswa Kelas X KN PI MAN Koto Baru Padang Panjang
Jurnal Syntax Transformation, Vol. 2 No. 1, Januari 2021 147
Bibliografi
Ananda, P. R. D. (2015). Pengaruh sosialisasi
perpajakan, tarif pajak, dan pemahaman
perpajakan terhadap kepatuhan wajib
pajak (studi pada umkm yang terdaftar
sebagai wajib pajak di kantor pelayanan
pajak pratama batu). Jurnal Mahasiswa
Perpajakan, 6(2).
Anwar, M. (2015). Filsafat pendidikan.
Kencana.
Bibi, S., & Jati, H. (2015). Efektivitas model
blended learning terhadap motivasi dan
tingkat pemahaman mahasiswa mata
kuliah algoritma dan pemrograman.
Jurnal Pendidikan Vokasi, 5(1), 7487.
Kemendikbud. (2003). Undang-Undang
No.20.
Kusnandar, I. (2010). Kebijakan Publik dari
Formulasi, Implentasi ke Evaluasi.
Bandung: Multazam.
Malian, S., & Marzuki, S. (2003). Pendidikan
Kewarganegaraan dan Hak Asasi
Manusia. UII Press.
peraturan perundang - undangan no 21.
(2020). No. 21 Tahun 2020.
Riduwan, M. B. A. (2006). Belajar mudah
penelitian untuk guru-karyawan dan
peneliti pemula. Bandung: Alfabeta.
Sanjaya, D. R. H. W. (2016). Penelitian
tindakan kelas. Prenada Media.
Sastrawidjaja, M., & Mantili, R. (2008).
Perseroan Terbatas Menurut Tiga
Undang-Undang. Bandung: Alumni.
Sudrajat, H., & Tamara, B. (2018). Peran
Naskah Akademik Dan Daftar
Inventarisasi Masalah Dalam
Mewujudkan Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2015 Tentang Perlindungan Anak
Yang Aspiratif Di Kota Tangerang.
Soumatera Law Review, 1(2), 282297.
Suharsimi, A. (2006). Prosedur penelitian
suatu pendekatan praktik. Jakarta:
Rineka Cipta.
Trianto, S. P., & Pd, M. (2007). Model-model
pembelajaran inovatif berorientasi
Konstruktivistik. Jakarta: Prestasi
Pustaka.
Wahab, A. A. (2008). Metode dan Model-
Model Mengajar Ilmu Pengetahuan.
Sosial (IPS). Bandung: Alfabeta.
Wena, M. (2009). Strategi pembelajaran
inovatif kontemporer suatu tinjauan
konseptual operasional. Jakarta: Bumi
Aksara.