Jurnal
Syntax Transformation Vol.
1 No. 4, Juni 2020 p-ISSN
: 2721-3854 e-ISSN : 2721-2769 Sosial Sains
PENGARUH PHYSICAL
DISTANCING DAN SOCIAL DISTANCING TERHADAP KESEHATAN DALAM PENDEKATAN
LINGUISTIK
Arief Kresna dan Juni Ahyar
Universitas Malikussaleh
Email: [email protected]
dan [email protected]
info artikel ���������������������abstrak
|
Diterima
2 Juni 2020 Diterima dalam bentuk revisi 15 Juni 2020 Diterima dalam bentuk revisi 20 Juni 2020 Kata kunci: Physical
Distancing, Social
Distancing dan Kesehatan |
Kajian ini dilatar belakangi oleh fenomena merebaknya pandemik Covid-19 di sejumlah
negara, termasuk pula di Indonesia. Kondisi ini tidak
hanya berdampak pada kondisi perokonomian suatu negara, menghambat interaksi sosial di kalangan masyarakat, serta juga memiliki dampak terhadap kondisi kesehatan setiap manusia. Untuk menghindari penyebaran Covid-19 yang lebih luas, pemerintah terpaksa mengambil kebijakan pembatasan sosial (social distancing) dan pembatasan
kontak fisik (physical
distancing) berupa tinggal
di rumah, bekerja dari rumah, belajar,
dan beribadah di rumah.
Di satu sisi, kebijakan tersebut bertujuan positif untuk menghindari akibat yang lebih fatal dari meluasnya penyebaran Covid-19. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut juga telah menyebabkan roda perekonomian menjadi melemah dan melambat sangat drastis. Tidak hanya itu
meluasnya penyebaran
Covid-19 juga memiliki dampak
secara masih terhadap kondiri kesehatan dan Interaksi sosialnya di masrakat. Penelitian ini berutujuan untuk mengetahui 1). Kondisi Physical
Distancing, Social Distancing, dan Kesehatan masyarakat
ditengah pandemi
Covid-19, 2). Untuk mengetahui
pengaruh physical distancing terhadap
kesehatan, dan 3). Untuk mengetahui pengaruh social
distancing terhadap kesehatan.
|
Pendahuluan
��������� Pandemik Covid-19 mempunyai dampak yang sangat luas di berbagai sektor. Indonesia saat ini dihadapkan pada situasi sulit terkait
dengan penanganan� dampak
pandemik covid-19, usaha-uasaha
yang dilakukan terkait dengan upaya untuk
menekan angka kematian penduduk yang terinfeksi virus covid-19, maupun
upaya untuk menangani dampak sosial ekonomi dari penyebaran virus. Kesigapan dan upaya antisipasi yang dilakukan pemerintah Indonesia pada masa awal
penyebaran virus covid-19 ini
seringkali dipertanyakan banyak pihak yang meragukan claim pemerintah bahwa Indonesia adalah negara
yang bebas penyebaran virus
covid-19 (Sakti & Pribadi, 2018).
��������� Virus
Corona atau disebut pula
Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) ditemukan pertama kali di Kota
Wuhan, China pada akhir Desember
2019 (Yunus & Rezki, 2020). Pada jangka waktu
yang relatif singkat, virus
ini dengan sangat cepat telah
menyebar ke hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia. Sejumlah pengamat mengkategorikan Covid-19
sebagai salah satu jenis virus yang sangat berbaya dan mematikan. Orang yang
terinfeksi virus Covid-19 ditandai
akan mengalami gejala flu yang disertai demam, pilek, batuk
kering, sakit tenggorokan, dan sakit kepala (Yuliana, 2020). WHO mengemukakan pada sejumlah kasus ditemukan pasien yang memiliki imunitas sangat lemah dapat
berakibat fatal apabila tidak mendapatkan penanganan medis secara cepat dan tepat yakni dapat
mengakibatkan kematian (Yusup, Badriyah, Suyandi,
& Asih, 2020).
Melihat begitu berbahayanya
dampak yang ditimbulkan
oleh Covid-19, hampir setiap
negara di dunia termasuk Indonesia mengambil langkah-langkah preventif berupa pembatasan sosial, pengaturan jarak fisik, serta karantina
wilayah baik dalam skala penuh maupun
terbatas. Kebijakan ini terpaksa diambil
oleh sejumlah negara sebagai
pilihan pahit untuk meminimalkan dan menekan jumlah penyebaran Covid-19 yang terus meningkat dari waktu ke waktu.
Di saat yang sama, para ahli kesehatan di berbagai negara juga belum menemukan vaksin tepat dan mampu mengobati orang yang terinfeksi
virus covid-19. Dengan kata lain, Covid-19 bukan hanya menjadi
pandemik, tetapi juga telah menjadi bencana
yang sangat mematikan bagi manusia di berbagai negara.
Mengacu kepada hasil
update terakhir tertanggal
14 Mei 2020 ini, tercatat sudah ada 12 negara di dunia yang
mengalami bencana pandemic
Covid-19, dengan jumlah terkonfirmasi 4.452.806 kasus, meninggal dunia 298.737 orang, sedangkan
pasien yang berhasil sembuh yakni 1.675.928. Sedangkan data terkonfirmasi di
Indonesia, berdasar data yang diunggah
melalui situs https://covid19.go.id/ telah
mempublikasikan data
yang cukup mencengangkan, yaitu dinyatakan positif 16.006 kasus, sembuh 3.518 orang, dan meninggal
dunia 1.043 orang. Berdasarkan kondisi
tesebut seluruh pihak baik pemerintah
maupun masyarakat berharap banyak semua kasus tersebut
dapat menurun jumlahnya melalui diberlakukannya kebijakan pembatasan sosial (Social
Distancing),� pembatasan
jarak fisik (Physical
Distancing).
Adopsi kebijakan pemerintah
Indonesia yang terkesan mengutamakan
aspek ekonomi daripada fokus penangan penyakit yang mengancam keselamatan warga negara telah berdampak besar pada ancaman serius keselamatan warga negara dan ancaman nyata pada konstraksi pelemahan perokonomian nasional (Sakti & Pribadi, 2018). Meskipun demikian
pemerintah tetap gencar mensosialisasikan langkah pencegahan terinfeksi virus Covid-19 dengan menerapkan pola hidup sehat dan tetap menjaga kebersihan,
rajin mencuci tangan, menjaga jarak sosial, serta
menghindari kerumunan.
Metode Penelitian
Penelitian adalah suatu
kegiatan yang mempunyai banyak ragam yang telah ditentukan oleh peneliti untuk dipelajari dan dicari informasinya untuk ditarik kesimpulannya. Menurut (Endraswara, 2006) penelitian adalah
langkah-langkah yang menjelaskan
fonomena budaya yang menggunakan kelengkapan dan langkah-langkah strategis atau usaha yang sistematis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif deskriptif. Menurut (Sugiyono, 2017) penelitian yang menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif adalah penelitian yang digunakan untuk meneliti pada kondisi obyek yang alamiah (sebagai lawannya adalah eksperimen) dimana peneliti adalah sebagai instrumen kunci, teknik pengumpulan data dilakukan secara triangulasi (gabungan) analisis data bersifat induktif dan hasil penelitian lebih menekankan makna daripada generalisasi.
Data yang diperoleh melalui upaya penelusuran� berbagai
sumber baik dari hasil kajian
para pakar kesehatan, pemerhati kebijakan, literatur ilmiah, hasil survei Lembaga independen, hasil penelitian akademisi kebijakan publik maupun sumber tulisan dari berbagai media masa baik cetak maupun
elektronik untuk mendeskripsikan kejadian-kejadian
yang berhubungan dengan penanganan wabah covid 19. Dengan demikian data yang diperoleh tergolong sebagai jenis data sekunder yang selanjutnya dirubah dalam bentuk narasi
maupun angka-angka sesuai dengan kebutuhan
tampilan data. Tahap selanjutnya data tersebut dianalisis berdasarkan teori dan konsep kebijakan publik bidang kesehatan masyarakat dan diberikan pemaknaan melalui proses intrepretasi data.
Hasil dan Pembahasan
Physical distancing atau
dapat diartikan sebagai pembatasan kontak fisik merupakan
serangkaian tindakan dalam pengendalia infeksi non-farmasi yang bertujuan untuk menghentikan atau memperlambat penyebaran penyakit menular. Tujuan utama dari
kebijakan pembatasan ini adalah untuk
mengurangi kemungkinan kontak fisik antara
orang yang terinfeksi dan orang lain yang tidak terinfeksi, sehingga dapat meminimalkan terjadinya penularan penyakit, virus, morbiditas, dan akibat buruk lainnya yang dapat berakibat kepada kematian (Yunus & Rezki, 2020).
Physical distancing efektif dilakukan
untuk menvegah penularan infeksi virus yang dapat ditularkan melalui kontak fisik yang meliputi kontak seksual, kontak fisik tidak
langsung misalnya dengan menyentuh permukaan yang terkontaminasi,atau
transmisi melalui udara,atau dapat juga mengenai percikan atau droplet yang berasal dari batuk atau
bersin (Yusup et al., 2020).
Namun kebijakan
physical distancing sebagai alternatif
pencegahan perluasan dampak infeksi virus Covid-19
yang dipilih oleh pemerintah
Indonesia bukan tanpa resiko, physical distancing dapat menimbulkan
berkurangnya produktivitas,
dan hilangnya manfaat lain
yang berkaitan dengan interaksi antar manusia untuk menjaga
eksistensi dan keberlangsungan
hidup, selain itu kesulitan masyarakat
dalam memperoleh alat pelindung diri seperti masker handsanitizer dan alat pelindung diri lainnya sering kali mempersulit masyarakat untuk menjaga kesehatannya.
Pada prakteknya masyarakat
dapat menerapkan physical
distancing dengan melakukan
beberapa cara seperti, tidak meninggalkan rumah kecuali untuk kondisi
yang sangat genting seperti membeli kebutuhan pokok atau berobat, menyapa
orang lain dengan melambaikan
tangan tidak berjabat tangan, rutin melakukan kegiatan olahraga dirumah minimal 30 menit sehari untuk menjaga
daya tahan tubuh, memanfaatkan fasilitas gadget yang tersedia dirumah agar tetap dapat bekerja atau
belajar dari rumah.�
b. Social Distancing
Social Distancing atau
dapat diartikan sebagai pembatasan jarak sosial, jika
mengacu pada artikel dalam Public Health Department (Yusup et al., 2020), dijelaskan
bahwa pembatasan sosial (social
distancing) berarti menciptakan
jarak antara diri sendiri dengan
orang lain untuk mencegah penularan penyakit tertentu.
Di Indonesia, istilah pembatasan sosial telah diatur dalam
Pasal 59 dan 60 Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan (Setiawan, 2020). Aturan ini juga menjelaskan perbedaan makna antara lockdown dan social distancing. Menurut UU tersebut, karantina wilayah (lockdown) adalah
pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya
yang diduga dapat terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau terkontaminasi.
Sedangkan pembatasan sosial (social distancing) adalah
pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah
kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Mengacu kepada aturan tersebut social distancing
bertujuan menekan potensi penyebaran penyakit menular, di mana social
distancing bertujuan untuk membatasi kegiatan sosial orang untuk menjauh dari kontak
fisik dan keramaian.
Dalam penerapan
social distancing, seseorang tidak
diperkenankan untuk berjabat tangan serta senantiasa memperhatikan dan menjaga jarak setidaknya 1-2 meter saat berinteraksi
dengan orang lain, terutama
dengan seseorang yang sedang sakit atau
beresiko tinggi menderita Covid-19.
Terdapat beberapa
contoh penerapan social
distancing yang umum dilakukan,
yaitu bekerja dari rumah (work from home), belajar di rumah bagi siswa
dan mahasiswa, menunda pertemuan atau acara yang dihadiri banyak orang, tidak mengunjungi orang yang sedang sakit, melainkan
cukup melalui panggilan telepon atau telekonferen.
Namun sementara
pengamat memandang bahwa langkah pencegahan
melalui social distancing tidak
cukup efektif untuk mencegah perluasan pandemi Covid-19, dibuktikan dengan peningkatan pesat pasien positif Covid-19 pada setiap harinya. Tes massal sebagai
kebijakan lanjutan juga perlu disertai dengan pertimbangan sosio-ekonomi Indonesia serta kesiapan instrumen kesehatan.
Lebih lanjut
dinyatakan bahwa kebijakan social distancing yang dipilih
pemerintah bukanlah tanpa resiko. kebijakan
social distancing dalam jangka
panjang dapat memperlambat kegiatan produksi ekonomi (supply shock). Pembatasan
interaksi sosial dapat mengurangi jumlah produksi barang yang krusial. Hal ini berlaku untuk
produksi baik di dalam maupun luar
negeri. Akibatnya, tingkat kegiatan dan permintaan ekonomi secara keseluruhan juga akan terganggu.� Terlepas efektif atau tidak, yang jelas social distancing adalah tindakan menghindari yang paling mungkin dilakukan oleh setiap orang guna terhindar dari penularan virus tersebut.
Negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan
negara-negara Eropa saja tidak berdaya menghadapi
serangan virus ini. Apalagi Indonesia yang masyarakatnya
majemuk, memang susah dikendalikan karena berbagai hal sekalipun rasio
mereka menerima kebijakan tersebut dan ada rasa waswas atas bahayanya virus ini. Karena itu diperlukan kesabaran yang tinggi bagi aparat
yang terlibat langsung dengan pencegahan penularan virus Covid-19 ini.
c. Pengaruh Physical Distancing dan Social Distancing Terhadap Kesehatan
Secara sederhana
physical distancing dan social distancing merupakan langkah atau kebijakan
yang dilakukan oleh pemerintah
untuk membatasi ruang gerak masyarakat
dalam melakukan interaksi sosialnya dengan orang lain dengan maksud dan tujuan tertentu dalam hal ini sebagai
pencegahan penyebaran infeksi virus Covid-19. Sejumlah pengamat telah mengkategorikan virus Covid-19 sebagai
virus yang berbaya dan mematikan.
Orang yang terinfeksi virus Covid-19 ditandai akan mengalami
gejala flu yang disertai demam, pilek, batuk
kering, sakit tenggorokan, dan sakit kepala (Yuliana, 2020). Terlebih telah ditemukan pada sejumlah kasus ditemukan pasien yang memiliki imunitas sangat lemah dapat
berakibat fatal apabila tidak mendapatkan penanganan medis secara cepat dan tepat yakni dapat
mengakibatkan kematian (Yusup et al., 2020).
Virus Covid-19 dapat menginfeksi melalui berbagai cara seperti
dapat ditularkan melalui kontak fisik yang meliputi kontak seksual, kontak fisik tidak
langsung misalnya dengan menyentuh permukaan yang terkontaminasi,atau
transmisi melalui udara, atau dapat
juga mengenai percikan atau droplet yang berasal dari batuk atau
bersin (Yusup et al., 2020). �Berdasarkan penjelasan tersebut kita dapat meyimpulkan
bahwa virus Covid-19 ini dapat menginfeksi siapa saja dan dimana saja tanpa
disadari secara pasti oleh penderitanya, tentunya apabila hal ini tidak
segera ditangani atau tidak segera
dilakukannya pembatasan sosial dikhawatirkan akan menimbulkan efek domino dimana seseorang akan terus menularkan virus kepada orang lain saat mereka saling berinteraksi.
Kebijakan physical distancing dan
sosicial distancing yang dilakukkan
oleh pemerintah Indonesia merupakan
kebijakan yang tepat untuk mengurangi dapak penyebaran infeksi virus Covid-19 di Indonesia. Kebijakan
yang dipilihpun telah sesuai dengan himbauan
WHO terkait physical distancing dan social
distancing. Hal ini dapat kita temukan di tempat-tempat umum, dimana kita dapat
melihat simbol physical
distancing yang menandakan jarak
seseorang dengan orang lain
seperti yang terdapat pada halte bus, stasiun kereta api, supermarket, hingga angkutan umum sudah mulai
menggunakan nomor atau tanda jarak
untuk menjaga batas pengunjung agar terhindar dari kontak fisik dengan
pengunjung lainnya.
Berdasarkan penjelasan
diatas menunjukkan bahwa kebijakan physical
distancing dan social distancing memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kesehatan masyarakat, dimana dengan kebijakan physical
distancing dan social distancing yang diambil
oleh pemerintah dapat menghambat penyebaran infeksi virus Covid-19 diantara masyarakat. Dengan penerapan protokol-protokol kesehatan dan upaya-upaya yang perlu diperhatikan oleh masyarakat luas untuk selalu menjaga
kebersihan dan menerapkan pola hidup sehat
sehingga masyarakat terhindar dari bahaya penularan dan dampak gangguan kesehatan dari penularan virus Covid-19.
Kesimpulan
Bencana pandemik
Covid-19 telah berpengaruh sangat luas dan masif terhadap berbagai dimensi kehidupan masyarakat, baik di bidang hubungan sosial maupun ekonomi dan bisnis, serta kondisi
kesehatan masyarakat. Bencana pandemik Covid-19 dan kebijakan pembatasan sosial akhirnya memaksa sebagian besar pelaku masyarakat
menguruangi kegiatannya diluar rumah sehingga
merubah perilaku masyarakat untuk melakukkan kegiatan baik bekerja maupun
belajar secara daring dirumah. Perubahan perilaku masyarakat yang diakibatkan oleh penerapan kebijakan physical distancing dan social
distancing merupakan
cara terbaik yang dapat dilakukan untuk menghambat penyebaran dan penularan virus
Covid-19 ditengah masyarakat.
Upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah saat melaksanakan kebijakan physical
distancing dan social distancing dengan menerapkan protokol-protokol kesehatan yang berlaku dan gencar melakukan sosialisai mengenai penerapan pola hidup sehat. Prakteknya
masyarakat dapat menerapkan physical distancing dengan
melakukan beberapa cara seperti, tidak
meninggalkan rumah kecuali untuk kondisi
yang sangat genting seperti membeli kebutuhan pokok atau berobat, menyapa
orang lain dengan melambaikan
tangan tidak berjabat tangan, rutin melakukan kegiatan olahraga dirumah minimal 30 menit sehari untuk menjaga
daya tahan tubuh, memanfaatkan fasilitas gadget yang tersedia dirumah agar tetap dapat bekerja atau
belajar dari rumah. Hal ini tentu memiliki dampak yang positif terhadap menjaga kesehatan masyarakat luas. Dengan penerapan
protokol-protokol kesehatan
dan upaya-upaya yang perlu diperhatikan oleh masyarakat luas untuk selalu
menjaga kebersihan dan menerapkan pola hidup sehat sehingga
masyarakat terhindar dari bahaya penularan
dan dampak gangguan kesehatan dari penularan virus Covid-19. Sehingga
dapat disimpulkan bahwa physical distancing dan social distancing memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kesehatan.
Bibliografi
Endraswara,
S. (2006). Metode, Teori, Teknik Penelitian Kebudayaan. Pustaka
Widyatama.
Sakti,
F. T., & Pribadi, G. (2018). Evaluasi Kebijakan Standar Pelayanan Minimal
Pelayanan Dasar Pemeliharaan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan
Perlindungan Masyarakat di Provinsi DKI Jakarta. Jurnal Kelola: Jurnal Ilmu
Sosial, 1(2), 98�116.
Setiawan,
Y. I. S. (2020). Penetapan Karantina Wilayah Menurut Pandangan Legal
Positivisme Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Pandemi Coronavirus
Disease (Covid)-19.
Sugiyono,
P. D. (2017). Metode Penelitian Bisnis: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif,
Kombinasi, dan R&D. Penerbit CV. Alfabeta: Bandung.
Yuliana,
Y. (2020). Corona virus diseases (Covid-19): Sebuah tinjauan literatur. Wellness
And Healthy Magazine, 2(1), 187�192.
Yunus,
N. R., & Rezki, A. (2020). Kebijakan Pemberlakuan Lock Down Sebagai
Antisipasi Penyebaran Corona Virus Covid-19. Salam: Jurnal Sosial Dan Budaya
Syar-I, 7(3).
Yusup,
D. K., Badriyah, M., Suyandi, D., & Asih, V. S. (2020). Pengaruh bencana
Covid-19, pembatasan sosial, dan sistem pemasaran online terhadap perubahan
perilaku konsumen dalam membeli produk retail. Http://Digilib. Uinsgd. Ac.
Id, 1(1), 1�10.