Penerapan Model Cibest Dalam Menganalisis Dampak Covid-19 Terhadap Para Pedagang di Dki
Jakarta
Jurnal Syntax Transformation, Vol. 3 No. 3, Maret 2022 415
PENDAHULUAN
Pandemi Covid-19 adalah peristiwa
menyebarnya penyakit Covid-19 secara global.
Penyakit ini disebabkan oleh virus SARS-CoV-2
yang pertama kali ditemukan di Wuhan, China
pada akhir 2019. Penyakit ini menyebabkan
infeksi saluran pernafasan, mulai dari flu biasa
hingga Sindrom Pernapasan Timur Tengah
(MERS) dan Sindrom Pernafasan Akut Berat
(SARS). Dibandingkan dengan SARS, Covid-19
menyebar lebih cepat di banyak negara
(Zendrato, 2020).
Tingkat penularan dan jumlah kasus
Covid-19 di masyarakat dipengaruhi oleh
pergerakan manusia, interaksi antar manusia, dan
berkumpulnya banyak orang. Maka dengan
pertimbangan jumlah kasus dan jumlah kematian
yang terus meningkat, maka pemerintah
Indonesia meluncurkan kebijakan Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa
daerah. Pembatasan tersebut menyebabkan
liburnya sekolah dan kerja, pembatasan di bidang
transportasi, kegiatan keagamaan, sosial, budaya,
pemakaian tempat umum, dan kegiatan lainnya
yang melibatkan massa (Lubis & Defriza, 2021).
Kebijakan PSBB ini juga berpengaruh
terhadap kondisi ekonomi dan kemampuan
perusahaan dalam memenuhi hak pekerja,
termasuk kemampuan membayar upah. Keadaan
ini menyebabkan peningkatan jumlah
pengangguran dan berdampak pada
keberlangsungan usaha, terutama pada sektor-
sektor yang terkena dampak langsung. Akibat
adanya pembatasan mobilitas manusia, banyak
pelaku usaha yang harus mengurangi biaya
operasional karena pendapatan mereka sudah
sangat berkurang.
Sebanyak 86,55% perusahaan di DKI
Jakarta mengalami penurunan pendapatan,
sehingga DKI Jakarta menjadi peringkat empat
besar provinsi yang pendapatan perusahaannya
menurun (Wahyuni, 2015). Selain itu, sekitar 1,9
juta para pedagang di di DKI Jakarta terdampak
Covid-19, dengan rincian: 1,6 juta pekerja
mengalami pengurangan jam kerja; 77 ribu
pekerja sementara tidak bekerja; 175 ribu orang
menjadi pengangguran (Nulhaqim et al., 2021).
Peningkatan rasio Gini DKI Jakarta
menunjukkan bahwa pandemi Covid-19
berdampak pada penurunan pendapatan semua
sektor masyarakat sehingga meningkatkan angka
kemiskinan. Selain itu, angka garis kemiskinan
di DKI Jakarta pada Maret 2020 menjadi sebesar
Rp 680.401 per kapita per bulan. Angka ini naik
2,5% dari garis kemiskinan September 2019.
Kemudian, angka garis kemiskinan di DKI
Jakarta pada September 2020 naik menjadi Rp
683.338 per kapita per bulan (Rahmawati et al.,
2021).
Tingkat kemiskinan dapat diukur dengan
alat ukur kemiskinan. Namun, alat ukur atau
metode yang digunakan umumnya hanya
didasarkan pada segi material saja, yaitu pada
kemampuan masyarakat dalam memenuhi
kebutuhan dasar berupa sandang, pangan, dan
papan (Arsyianti & Beik, 2017). Jumlah umat
Islam di DKI Jakarta adalah 9,2 juta orang,
dengan persentase sekitar 84% populasi
(Fitriyani et al., 2020). Dalam menghitung
tingkat kemiskinan di wilayah yang memiliki
jumlah penduduk mayoritas muslim, diperlukan
metode yang sesuai dengan syariah. Hal tersebut
karena dalam memecahkan masalah kemiskinan
harus melalui berbagai tahapan, seperti tahap
identifikasi dan penggolongan kemiskinan
sehingga nantinya dapat dirumuskan strategi
yang cocok untuk mengurangi kemiskinan
tersebut (Fitri & Wilantoro, 2018). Jika
penduduk di suatu wilayah mayoritas beragama
Islam, tentunya pendekatan yang digunakan
sebaiknya memakai pendekatan yang islami,
termasuk dalam penentuan tingkat kemiskinan di
wilayah tersebut. Metode ini harus memiliki
kerangka teoritis (theoretical framework) yang
merujuk pada dasar hukum Islam yang tertinggi,
yaitu Al-Qur’anul Karim (Sutono, 2020).
Metode penghitungan tingkat kemiskinan
dalam perspektif syariah ini disebut sebagai
model CIBEST, yang dikembangkan oleh Dr.
Irfan Syauqi Beik. Model CIBEST merupakan
model pengukuran kemiskinan yang