Baiq Sabatari, Lalu Hendri Nuriskandar
462 Jurnal Syntax Transformation, Vol. 3, No. 3, Maret 2022
kaum perempua. Marginalisasi perempuan
berarti menempatkan atau menggeserkaum
perempuan ke pinggiran. Perempuan
dicitrakan lemah, kurang atau tidak rasional,
kurang atau tidak berani, sehingga tidak
pantas atau tidak dapat memimpin.
Akibatnya, perempuan selalu dinomorduakan
apabila ada kesempatan untuk memimpin.
Ketidakadilan dan diskriminasi perempuan
disebabkan oleh dua faktor, yaitu faktor
budaya dan hukum.
Dalam masyarakat terdapat budaya
yang cenderung male chauvinistic, dimana
kaum laki-laki menganngap diri dan dianggap
sebagai makhluk yang kuat dan superior.
Budaya male chauvinistic itu diperkokoh
dengan ideologi misoginis (sikap benci
terhadap perempuan) dan ideologi patriarkhi.
Dalam isi hukum, budaya hukum, serta proses
dan pembuatan dan penegakan hukum yang
dibuat oleh Negara, seringkali diskriminatif
terhadap perempuan, karena pembuat hukum
tidak respon terhadap kebutuhan masing-
masing jenis kelamin (gender blind) dan tidak
memahami kebutuhan spesifik perempuan.
Ketidakadilan dan diskriminasi
perempuan dalam masyarakat disebabkan
oleh banyak faktor. Pada awalnya disebabkan
oleh stereotype (pandangan) yang cenderung
merendahkan posisi kaum perempuan, seperti
bahwa perempuan itu lemah, lebih emosional
daripada nalar, cengeng, tidak tahan banting,
tidak patut hidup selain di dalam rumah, dan
sebagainya. Selain itu, diskriminasi kaum
perempuan diperparah dengan kondisi
kultural masyarakat Indonesia khususnya
masyarakat Jawa. Masyarakat Jawa
menganggap perempuan adalah konco
wingking. Kata tersebut mengandung arti
bahwa posisi perempuan memang
ditempatkan di belakang. Istilah konco
wingking tersebut dimaknai dalam arti yang
lebih konotatif. Sekalipun secara denotatif
juga kebetulan berarti sama.
Terdapat empat faktor utama yang
menyebabkan bias gender terhadap
perempuan secara umum, antara lain :
Pertama, melalui subordinasi, di
masyarakat, umumnya laki-laki
distereotipkan sebagai pemimpin, sedangkan
perempuan menjadi pihak yang dipimpin.
Dalam praktiknya, kaum perempuan harus
tunduk kepada kaum laki-laki. Pemimpin
(imam) hanya menjadi monopoli kaum laki-
laki, sedangkan perempuan hanya boleh
menjadi yang dipimpin (ma’mum).
Perempuan boleh menjadi pemimpin hanya
terbatas pada kaumnya saja, yang berfungsi
sebagai pendukung kegiatan utama kaum
laki-laki, misalnya dharma wanita, PKK, dan
sebagainya.
Kedua, perempuan cenderung
dimarginalkan, yaitu diposisikan dipinggir.
Dalam kegiatan masyarakat, perempuan
paling tinggi hanya ditempatkan sebagai seksi
konsumsi atau penerima tamu saja. Dalam
rumah tangga, perempuan adalah konco
wingkingyang berfungsi sebagai 3M (masak,
macak/ berdandan, manak/ beranak).
Ketiga, stereotype yang mengatakan
bahwa kaum perempuan berada dalam posisi
yang lemah menyebabkan kaum perempuan
sering menjadi sasaran tindak kekerasan
(violence) oleh kaum lakilaki. Dalam
masyarakat, bentuk kekerasan itu mulai dari
digoda, dilecehkan, dipukul, dicerai, sampai
diperkosa.
Keempat, akibat ketidakadilan gender
itu, kaum perempuan harus menerima beban
pekerjaan yang lebih berat dan lebih lama
daripada yang dipikul kaum laki-laki. Saat ini
perempuan sudah banyak yang bekerja
disektor publik yang bermakna produktif.
Akan tetapi fakta empiris mengungkapkan
bahwa keterlibatan perempuan disektor
publik tersebut tidak menghilangkan beban
tugasnya di wilayah domestik Manifestasi
ketidakadilan gender jika dirumuskan dalam
sektor kehidupan membuat perempuan
terkungkung dalam stereotype yang