How to cite:
Nuriskandar, H L., Sabatari, B.(2022). Pengembangan Media Pembelajaran Buku Bergambar Materi
Menulis Puisi Kelas Iv Sdn Jango Tahun Pelajaran 2020/2021, Jurnal Syntax Transformation, 3 (3).
https://doi.org/10.46799/jst.v3i3.537
E-ISSN:
2721-2769
Published by:
Ridwan Institute
Jurnal Syntax Transformation
Vol. 3, No. 3, Maret 2022
p-ISSN : 2721-3854 e-ISSN : 2721-2769
Sosial Sains
BIAS GENDER DALAM PEMBERIAN GELAR BANGSAWAN TERHADAP ANAK
Baiq Sabatari, Lalu Hendri Nuriskandar
Universitas Islam Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Indonesia
Universiti Kebangsaan Malaysia
Email: baiqsabatari3@gmail.com, laluhendrinuriskandarofficial@gmail.com
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Diterima
23 Maret 2022
Direvisi
17 Maret 2022
Disetujui
23 Maret 2022
Penelitian ini bertujuan untuk mencari tahu penyebab terjadinya bias
gender dalam pemberian gelar bangsawan terhadap anak di Desa
Banyu Urip. Ketika perempuan bangsawan menikah dengan laki-laki
non bangsawan maka perempuan tersebut dianggap melanggar Adat
dan mendapatkan hukuman atas apa yang sudah dilanggar. Hal
tersebut berbanding terbalik dengan perlakuan yang didapatkan oleh
laki-laki bangsawan yang tidak dianggap melanggar dan tidak
mendapatkan hukuman jika laki-laki bangasawan menikah dengan
perempuan non bangsawan. Selanjutnya, dalam penelitian ini penulis
menggunakan jenis penelitian kualitatif. Prosedur pengumpulan data
dilakukan dengan cara wawancara dan observasi, serta mengambil dari
literatur yang mendukung untuk dijadikan sebagai refrensi. Teknik
analisis data dilakukan dengan cara reduksi data, penyajian data, dan
penarikan kesimpulan/verifikasi. Berdasarkan Hasil akhir dari kegiatan
penelitian ini, penulis mengemukakan bahwa ketika perempuan
bangsawan menikah dengan laki-laki non bangsawan maka anaknya
tidak akan mendapatkan gelar bangsawan, sedangkan laki-laki
bangsawan menikah dengan perempuan non bangsawan anaknya tetap
mendapatkan gelar bangsawan. Hal itu disebabkan karena: pertama,
laki-laki adalah ayah biologis dari sang anak. Kedua, ajirkrame
bangsawan lebih tinggi dari pada ajikrame masyarakat biasa. Ketiga,
karena kebangsawanan perempuan sudah dileburkan. Keempat, karena
sudah di tegakkan atau dibelikan. Bias gender dalam stratifikasi
perempuan bangsawan Sasak ini terjadi karena perempuan di posisikan
disubordinasi, perempuan cenderung dimarginalkan, dan stereotype
yang mengatakan bahwa kaum perempuan berada dalam posisi yang
lemah sedangkan laki-laki sebaliknya berada dalam posisi superior dan
kuat.
ABSTRACT
This study aims to find out the causes of gender bias in granting noble
titles to children in Banyu Urip Village. When a noble woman marries
a non-aristocratic man, the woman is considered to have violated adat
and gets punished for what has been violated. This is inversely
proportional to the treatment received by noble men who are not
considered to have violated and do not get punished if noble men
marry non-aristocratic women. Furthermore, in this study the author
uses a type of qualitative research. The data collection procedure was
carried out by means of interviews and observations, as well as taking
Kata Kunci:
Bias Gender,
Gelar Bangsawan ,
Anak
Keywords:
gender bias,
Noble Title,
Son
Baiq Sabatari, Lalu Hendri Nuriskandar
456 Jurnal Syntax Transformation, Vol. 3, No. 3, Maret 2022
from the supporting literature to serve as a reference. The data
analysis technique was carried out by means of data reduction, data
presentation, and drawing conclusions/verification. Based on the final
results of this research activity, the authors suggest that when a noble
woman marries a non-aristocratic man, her child will not get a
nobility title, while a noble man marries a non-noble woman and their
child still gets a nobility title. This is because: first, a man is the
biological father of the child. Second, the ajirkrame of the nobility is
higher than the ajirkrame of the common people. Third, because the
nobility of women has been merged. Fourth, because it has been
enforced or bought. This gender bias in the stratification of women of
the Sasak nobility occurs because women are in a subordinated
position, women tend to be marginalized, and the stereotype says that
women are in a weak position while men are on the other hand in a
superior and strong position..
Pendahuluan
Menurut Ahmad Fathan Aniq,
masyarakat Sasak mengartikan “merarik”
sebagai proses pernikahan yang didahului
dengan membawa lari atau “menculik”
seorang gadis sebelum prosesi pernikahan
secara Agama dan hukum nasional
dilaksanakan (Putro, 2013). Istilah merarik
sendiri berasal dari kata dalam bahasa Sasak.
Ada beberapa pendapat mengenai asal kata
“merarik”, di antaranya; “berari” yang berarti
berlari. Yaitu seorang laki-laki membawa lari
seorang gadis untuk dinikahi. Makna inilah
yang kemudian berkembang menjadi istilah
merarik yaitu sebuah tindakan yang dilakukan
untuk membebaskan si gadis dari ikatan
orang tua serta keluarganya.
Dalam konteks gender, pernikahan
dalam praktek budaya Sasak memiliki banyak
makna, yang tidak hanya memposisikan
perempuan sebagai pihak yang dihormati,
tetapi juga memeberikan penghargaan
setinggi-tingginya kepada keluarga
perempuan yang sudah membesarkan,
mendidik, sampai kepada usia cukup untuk
menikah.
Hal ini sebagaimana yang dikatakan
oleh M. Nur yasin, bahwa kawin lari atau
merarik dipahami dan diyakini sebagai bentuk
kehormatan atas harkat dan martabat keluarga
perempuan. Atas dasar keyakinan ini, seorang
gadis yang dilarikan sama sekali tidak
dianggap sebagai sebuah pelanggaran sepihak
keluarga perempuan, tetapi justru dianggap
sebagai prestasi keluarga perempuan.
Pada perkembangannya, budaya
merarik sering disalah gunakankan sebagai
wahana menculik seorang gadis untuk
dinikahi walau tanpa persetujuan
orangtuanya. Kesan negatif juga seringkali
muncul karena merarik biasanya dilaksanakan
pada malam hari secara diam-diam. Pada
beberapa kasus, para lelaki menculik
perempuan yang ingin di nikahi pada siang
hari ketika mereka pulang sekolah walaupun
sebenarnya perempuan-perempuan ini belum
ingin menikah. Para orang tua biasanya tidak
ingin memperpanjang urusan dan menerima
saja kalau putrinya diculik kemudian mereka
menikahkan.
Mereka khawatir ketika menolak,
dengan status bukan gadis dan bukan juga
janda, putri mereka tidak akan laku lagi. Hal
inilah yang mengakibatkan adanya pandangan
tabu dalam masyarakat sasak untuk menolak
menikahkan perempuan yang telah dibawa
lari. Selain itu, ketidaksetujuan salah satu
pihak terhadap dibawa larinya si gadis
seringkali menimbulkan konflik terbuka di
anatara mereka.
Menurut M. Nur yasin merarik, satu hal
yang tidak bisa dihindarkan dari sebuah
tradisi perkawinan di Lombok adalah
superioritas laki-laki, inferioritas perempuan.
Bias Gender Dalam Pemberian Gelar Bangsawan Terhadap Anak
Jurnal Syntax Transformation, Vol. 3, No. 3, Maret 2022 457
Seorang lelaki tampak sangat kuat,
menguasai, dan mampu menjinakkan kondisi
sosial psikologis calon istri (Saladin, 2013).
Terlepas apakah dilakukan atas dasar suka
sama suka dan telah direncanakan
sebelumnya maupun belum direncana-kan
sebelumnya, kawin lari (merarik) tetap
memberikan legitimasi yang kuat atas
superioritas lelaki. Pada sisi lain
menggambarkan sikap inferioritas, yakni
ketidakberdayaan kaum perempuan atas
segala tindakan yang dialaminya.
Kesemarakan kawin lari (merarik)
memproleh kontribusi yang besar dari sikap-
sikap yang muncul dari kaum perempuan
berupa rasa pasrah atau bahkan menikmati
suasana inferioritas tersebut.
Berbeda apa yang dialami oleh kaum
perempuan bangsawan, pernikahan dalam
konteks bias gender telah menempatkan
bangsawan Sasak dalam posisi yang tidak
bebas. Menurut Muslihun Muslim , bias
gender dalam stratifikasi perempuan
bangsawan Sasak ini menyebabkan mereka
memiliki akses yang terbatas dan
ketidakberdayaan dalam menentukan
jodohnya, sehingga banyak perempuan
bangsawan yang terlambat nikah, bahkan
tidak menikah karena aturan dan prantara
Adat yang ketat dan rigit (Saladin, 2013).
Namun apabila ia nekat nikah dengan laki-
laki dengan strata yang lebih rendah, maka ia
akan menerima konsekuensi sanksi Adat
“dibuang”, dan menempatkan pada posisi
marjinal dan subordinatif. Kondisi ini telah
menempatkan kaum perempuan bangsawan
Sasak dalam posisi yang tidak
menguntungkan, sehingga melahirkan
berbagai bentuk ketidakadilan gender (gender
inequalities) yang termanifestasi antara lain
dalam bentuk marginalisasi dan subordinasi.
Perempuan bangsawan juga tidak
memiliki kebebasan dalam memilih pasangan
hidup dikarenakan harus menikah dengan
laki-laki yang bangsawan juga, tidak seperti
laki-laki yang bebas dalam memilih pasangan
hidup meskipun menikah dengan perempuan
tidak bangsawan tidak akan berdampak pada
gelar bangsawan anak. Jika perempuan
bangsawan tidak menikah dengan laki-laki
bangsawan maka akan berdampak pada si
perempuan yang dimana perempuan akan
dibuang dari desanya dan anak-anaknya tidak
akan mendapatkan gelar bangsawan. Namun
di desa Banyu Urip masih banyak yang terjadi
pernikahan antara bangsawan dengan non
bangsawan meskipun nantinya akan
berdampak terhadap gelar bangsawan
anaknya, namun karna sudah menemukan
pasangan yang pas menurutnya dan laki-laki
itu sangat di cintainya maka gelar bangswan
anak tidak menjadi pertimbangan untuknya.
Oleh karenanya, dalam penelitian ini penulis
akan meneliti tentang bias gender dalam
peberian gelar bangsawan di Desa Banyu
Urip, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten
Lombok Tengah.
Metode Penelitian
Pendekatan merupakan rencana tentang
bagaimana mengumpulkan data agar dapat
dilaksanakan secara ekonomis sesuai dengan
tujuan penelitian yang ingin di capai. Terkait
dengan jenis pendekatan, peneliti
menggunakan jenis pendekatan normatif
sosiologis (Arliman, 2018). Pendekatan
hukum normatif adalah alur sejarah yang
mengawali penelitian hukum dan tetap
konsisten mempertahankan
“kenormatifannya” sebagai cara dan tujuan
penelitian. Menggunakan studi kasus hukum,
misalnya mengkaji rancangan Undang-
undang (Arliman, 2018). Pokok kajiannya
adalah hukum yang di konsepkan sebagai
norma atau kaidah yang berlaku dalam
masyarakat dan menjadi acuan perilaku setiap
orang. Pendekatan kasus dalam penelitian
normatif bertujuan untuk mempelajari norma-
norma atau kaidah hukum yang dilakukan
dalam praktik hukum penelitian sosiologois
disebut studi hukum dalam aksi/tindakan.
Baiq Sabatari, Lalu Hendri Nuriskandar
458 Jurnal Syntax Transformation, Vol. 3, No. 3, Maret 2022
Selanjutnya untuk jenis penelitian,
peneliti menggunakan jenis penelitian
kualitatif yaitu metode penelitian yang
digunakan untuk meneliti pada kondisi obyek
yang alamiah, (sebagai lawannya adalah
eksperimen) dimana peneliti adalah sebagai
instrument kunci, teknik pengumpulan data
dilakukan secara triangulasi (gabungan),
analisi data bersifat induktif, dan hasil
penelitin kualitatif lebih menekankan makna
dari pada generalisasi (Habsy, 2017).
Pendekatan kualitatif yang digunakan
dalam penelitian ini adalah jenis studi kasus.
Agar peneliti dapat mengungkap realitas
social atau realitas fisik yang unik, spesifik
serta menantang (Tippe, 2013).
Hasil dan Pembahasan
Asas triwangsa ini membagi manusia
dari kelas terendah sampai kelas tertinggi.
Kelas terendah bernama sepangan, panjak,
pirak atau budak belian dengan kadar nilai
ajikrame lambang Adat antara 17 dan 25.
Kemudian tingkat yang disebut jajar karang
dengan kadar nilai ajikrame lambang Adat
antara 33 dan 44 (Al-Hamdani, 2016).
Peringkat agak atas lagi disebut perwangsa
perbape dengan ajikrane lambang Adat antara
66 dan 99. Kemudian menyususl perwangsa
permenak dan datu raden dengan ajikrame
lambang Adat antara 100 sampai dengan 200.
Namun demikian terdapat perbedaan
ajikrame lambang Adat antara satu daerah
dengan daerah yang lain, seperti daerah
Praya, Gerung, Kuripan, Sakra, Puyung,
Jonggat, Kopang, dan Batujai. Kesepakatan
terakhir menyatakan bahwa raden: 200,
permenak: 100. Perwangse (perbape): 66,
jajar karang: 33 dan sepangan: 5/400 atau
antara 17 dan 25.
Analisis Perspektif Gender Dalam
Merespon Pemberian Gelar Bangsawan
Terhadap Anak di Desa Banyu Urip
Konflik peran gender pada tradisi
merarik masyarakat Sasak merupakan
masyarakat patriarkat dimana kedudukan
perempuan dan laki-laki tidaklah sejajar (bias
gender). Superioritas laki-laki di atas
perempuan terlembagakan secara Adat. Nilai-
nilai yang dikaitkan dengan maskulinitas atau
yang dianggap ideal untuk laki-laki dianggap
lebih tinggi daripada nilai-nilai femininitas.
Berani mengambil resiko, agresif dan
kompetitif merupakan diantara stereotip yang
dilekatkan pada maskulinitas masyarakat
Sasak.
Dalam budaya merarik, seorang lelaki
akan dianggap lebih berwibawa apabila
berani mengambil resiko dengan melakukan
penculikan terhadap perempuan yang ingin
dinikahinya. Melakukan penculikan akan
menimbulkan perasaan heroik tersendiri bagi
para pelakunya. Hal ini karena ia berani dan
berhasil malakukan tindakan yang penuh
resiko, yakni apabila tindakannya diketahui
oleh orang tua si perempuan ataupun bila
pilihannya mendapat resistensi dari orang
tuanya sendiri. Oleh karena itu, berani
melakukan nikah lari merupakan simbol
maskulinitas yang diharapkan ada pada setiap
lelaki Sasak.
Dalam banyak sistem kemasyarakatan
dan kekerabatan di indonesia, perempuan
memang selalu dipandang sebagai “makhluk
kelas dua” (the second class). Demikian pula
halnya dalam pembagian wilayah kerja yang
selalu didasarkan pada jenis kelamin biologis.
Laki-laki pada wilayah publik dan perempuan
pada ranah domestik. Hal ini juga berlaku
dalam sistem Adat Sasak. Diskriminasi pada
jenis kelamin tertentu ini dalam masyarakat
Sasak diawali ketika masuk “pintu”
perkawinan (Dewi, 2020).
Alasan pembenar masyarakat Sasak
dalam memandang hal ini tidak terlepas dari
pengaruh penafsiran sumber hukum Islam
tentang relasi laki-perempuan dalam rumah
tangga. Ayat al-Qur’an menuliskan ar-rijal
qawwam ala an-nisa’ (laki-laki adalah
sebagai pemipin bagi perempuan). Artinya
bahwa perilaku Adat didukung oleh
penafsiran firman Tuhan yang tidak
Bias Gender Dalam Pemberian Gelar Bangsawan Terhadap Anak
Jurnal Syntax Transformation, Vol. 3, No. 3, Maret 2022 459
berkesetaraan gender (ketidakadilan gender),
dan dianggap mutlak kebenarannya.
Berdasarkan penafsiran itu, peran domestik
dan publik yang dimainkan oleh perempuan
dan laki-laki dianggap sebagai kodrat” yang
tidak dapat dirubah. Peran yang demikian itu
tentu akan “membunuh” potensi perempuan.
Memang, mengidentifikasikan
pekerjaan domestik hanya kepada perempuan
merupakan bias gender (ketidakadilan
gender). Sebab jenis kelamin (biologis) tidak
boleh menjadi alas pembenar untuk
mendiskriditkan jenis kelamin tertentu. Kita
harus ingat bahwa jenis kelamin laki-laki atau
perempuan tidak menjadi keinginan manusia,
tetapi merupakan hak prerogatif Tuhan.
Mestinya, siapa yang akan mengerjakan suatu
pekerjaan (baik domestik atau publik) tidak
boleh dilihat dari jenis kelamin (bioloogis)
tetapi harus dilihat secara sosial bahwa sesuai
keadaan dan situasi yang berkembang kedua-
duanya (laki-laki atau perempuan) memiliki
kesempatan untuk mengerjakan pekerjaan
domestik maupun publik.
Untuk itu, perlu pembedaan seks (jenis
kelamin biologis) dan gender (jenis kelamin
sosial/sosiobiologis).
Seks adalah jenis kelamin biologis
yang melekat pada diri perempuan dan laki-
laki yang merupakan kodrat dan tidak bisa
dipertukarkan. Seseorang dikatakan
perempuan karena ia memiliki organ biologis
berupa payudara, rahim, vagina, dan
seterusnya. Demikian juga sebaliknya,
seseorang dikatakan laki-laki karena organ
biologis yang ada padanya.
Sedangkan gender adalah jenis kelamin
Sosial yang dibentuk secara kultural oleh
masyarakat. Jenis kelamin Sosial ini tidak
permanen dan dapat dipertukarkan antara
laki-laki-perempuan. Misalnya dalam satu
masyarakat tertentu, laki-laki diidentifikasi
sebagai orang yang bekerja di luar rumah,
pemimpin, gagah, dan lain sebagainya. Lalu
perempuan diidentifikasi sebagai seorang
yang pengasuh anak, penjaga rumah tangga,
menyiapkan masakan, dan lain sebagainya.
Tugas dan peran tersebut adalah jenis kelamin
Sosial (gender), yang bersifat elastis dan pada
waktu tertentu dapat dipertukarkan antar dua
jenis kelamin tersebut. Seorang perempuan
dapat saja melakukan apa yang dilakukan
oleh laki-laki, dan laki-laki dapat melakukan
apa yang dilakukan oleh perempuan.
Dalam persfektif gender, kondisi
biologis sepanjang masa akan tetap sama,
yakni terdiri dari laki-laki dan perempuan.
Manakala tatanan kultural dalam masyarakat
mengenal pembagian kerja secara hirarkis
antara laki-laki dan perempuan, faktor
kultural ditransformasikan bersama faktor
biologis ke masalah politik, ekonomi, sosial,
budaya, pada gilirannya menyebabkan
subordinasi perempuan oleh laki-laki di
sektor publik ataupun domestik. Dengan pola
pikir seperti di atas mengakibatkan sistem
budaya masyarakat akan memungkinkan
mempertahankan perempuan sebagai
mahkluk subordinasi oleh kaum laki-laki.
Akan tetapi masih tetap menetapkan jenis
kelamin seseorang menjadi alat untuk
membudayakan struktur patrialkhal.
Dalam perjalanan sejarah, kaum
perempuan selalu dikuasai oleh suatu sistem
yaitu sistem patrialkhal, yaitu kekuasaan yang
didominasi oleh kaum laki-laki dimana kaum
perempuan dianggap sebagai makhluk nomor
dua setelah kaum laki-laki. Perempuan hanya
sebagai pelengkap dalam memenuhi
kebutuhan hidup, pemelihara dalam
lingkungan keluarga, mendidik anak-anaknya,
mengurus suaminya, dan lain-lain. Sehingga
kaum perempuan selalu berkecimpung dalam
lingkungan domestik saja. Inilah fenomena
yang berkembang di sebagian masyarakat
dunia, khususnya di negara-negara Islam
termasuk indonesia yang mayoritas
penduduknya Muslim.
Perbedaan gender ini, dalam banyak
kasus, merugikan salah satu jenis kelamin
tertentu. Biasanya, adalah perempuan. Tak
jarang perbedaan gender ini menimbulkan
Baiq Sabatari, Lalu Hendri Nuriskandar
460 Jurnal Syntax Transformation, Vol. 3, No. 3, Maret 2022
perilaku tidak adil, baik dalam wilayah
domestik maupun publik. Mansour faqih
menjabarkan bentuk-bentuk ketidakadilan
tersebut adalah marginalisasi perempuan,
subordinasi, pembentukan streotipe,
kekerasan (violence), beban kerja ganda
(double burden) (Malau, 2014). Marginalisasi
dan kekerasan terhadap perempuan terbentuk
dari citra negatif perempuan yang dituduhkan
oleh masyarakat, dan lain sebagainya. Hal-hal
tersebut melegalkan masyarakat untuk
melakukan marginalisasi dan tindak
kekerasan terhadap perempuan. Celakanya,
perilaku marginalisasi dan tindak kekerasan
tersebut seakan-akan mendapatkan
pembenaran dari otoritas penafsiarn yang bias
gender terhadap Agama dan perilaku sosial
(Adat) masyarakat (Abustam, 2021).
Akan semakin jelas superioritas kaum
laki-laki dalam adat perkawinan para
Bangsawan. Bangsawan Sasak merupakan
salah satu komunitas penduduk asli pulau
Lombok. Pulau Lombok adalah sebuah pulau
di kepulauan sunda kecil atau Nusa Tenggara
yang terpisahkan oleh selat Lombok dari Bali
di sebelah Barat dan selat Alas di sebelah
Timur Sumbawa. Lombok yang terkenal
sebagai tempat wisata yang indah, dihuni oleh
suku Sasak deangan budaya perkawinan yang
cukup unik. Munculnya perbedaan terhadap
status atau kedudukan seseorang pada
kalangan bangsawan Sasak tentu tidak dapat
begitu saja dianggap sebagai sesuatu yang
negatif sebelum ditelusuri asal muasalnya.
Paling tidak, pasti ada filosofi yang mendasari
keberadaannya sehingga dapat tetap hidup
dan berkembang dalam budaya dan adat
istiadat masyarakat Sasak.
Dalam hubungan ini, berdasarkan hasil
kajian peneliti, nampak bahwa munculnya hal
tersebut ternyata tidak terlepas aspek sejarah
perkembangan masyarakat Sasak. Dilihat dari
segi sejarahnya, masyarakat Sasak pada
awalnya berasal dari satu golongan yang
sama yaitu sebagai masyarakat biasa, yang
membentuk sebuah komunitas. Dari
komunitas tersebut, ada salah satu dari
mereka yang berprestasi dalam bidang sosial.
Sehingga penghargaan atas prestasi sosial
tersebut dilakukan dengan pemberian gelar
bangsawan yang akan menjadi pembeda dari
masyarakat lainnya. Dengan tujuan agar lebih
dihormati oleh orang lain. Penduduk Lombok
mayoritas beragama Islam, mulai dari sebelah
Timur atau Lombok Timur sampai sebelah
barat yaitu Lombok barat dan kota Mataram.
Masyarakatnya terkenal relegius dengan
simbol seribu masjidnya.
Meskipun demikian dalam konteks
tradisi atau adat istiadat pernikahan
bangsawan Sasak, nampaknya ada perbedaan
cara pandang dengan pola pernikahan
masyarakat Sasak pada umumnya. Pernikahan
pada sebagian bangsawan Sasak masih
menerapkan pola pernikahan yang
diskriminatif, khususnya jika terjadi
pernikahan antara kaum bangsawan dengan
kalangan masyarakat biasa. Kondisi ini telah
menempatkan kaum perempuan bangsawan
Sasak dalam posisi yang tidak
menguntungkan, sehingga melahirkan
berbagai bentuk ketidakadilan gender (gender
inequalities) yang termanifestasi antara lain
dalam bentuk marginalisasi dan subordinasi.
Bias gender dalam stratifikasi
perempuan bangsawan Sasak ini
menyebabkan mereka memiliki akses yang
terbatas dalam menentukan jodohnya,
sehingga banyak perempuan bangsawan yang
terlambat nikah, bahkan tidak nikah sama
sekali karena aturan dan pranata Adat yang
ketat dan rigit. Namun apabila ia nekat nikah
dengan laki-laki dengan strata yang lebih
rendah, maka ia akan menerima konsekuensi
sanksi Adat “dibuang” yang
menempatkannya pada posisi marjinal dan
subordinatif. Aturan-aturan tersebut yang
masih kuat dikalangan bangsawan sasak
konservatif yang mereka anggap sebagai
tradisi dan kearifan lokal yang harus tetap di
jaga dan di lestarikan, membuat perempuan
sasak menjadi termarginalkan, tersubordinasi,
Bias Gender Dalam Pemberian Gelar Bangsawan Terhadap Anak
Jurnal Syntax Transformation, Vol. 3, No. 3, Maret 2022 461
memiliki beban ganda, serta mendapatkan
pelabelan yang di mana hal-hal tersebut
membatasi ruang gerak perempuan Sasak
untuk mengakses diri keranah publik.
Jadi, dari berbagai penjelasan di atas,
ketimpangan gender yang terjadi dalam
tradisi pernikahan masyarakat Bangsawan
Sasak mencerminkan teori Nurture. Di mana
dalam teori ini, lebih menekankan pada
perbedaan laki-laki dan perempuan melalui
konstruksi sosial budaya. Oleh sebab itu akan
menghasilakn peran dan tugas yang berbeda
yang menyebabkan kaum perempuan selalu
tertinggal dan terabaikan dalam kehidupan
berkeluarga dan bermasyarakat. perempuan
bangsawan sasak mendapat perlakuan
berbeda karena tindakan superioritas kaum
laki-laki. Belum lagi dengan perlakuan dalam
aturan Adat pernikahan yang ketat dan rigit,
yang tidak membolehkan perempuan
bangsawan nikah dengan laki-laki tidak
bangsawan Sasak yang menyebabkan mereka
memiliki akses yang terbatas dalam
menentukan jodohnya, sehingga banyak
perempuan bangsawan yang terlambat nikah,
bahkan tidak nikah sama sekali.
Namun apabila ia nekat nikah dengan
laki-laki dengan strata yang lebih rendah,
maka ia akan menerima konsekuensi sanksi
Adat “dibuang” yang menempatkannya pada
posisi marjinal dan subordinatif. Akan tetapi
berbeda jika hal serupa dilakukan oleh para
laki-laki bangsawan Sasak, mereka akan tetap
mendapatkan gelar bangsawannya dan tidak
akan mendapat sanksi “dibuang” dalam
keluarga dan masyarakat. Dengan demikian
sudah jelas jika superioritas kaum laki-laki
(kaum borjuis) sangat kental, dan hal ini
sudah barang tentu akan semakin
menempatkan perempuan dalam kondisi
“tertindas” dan akan tertinggal (Lamhatul et
al., 2021).
Menurut penuturan Muslihun Muslim.
Salah satu bentuk superioritas suami sebagai
dampak dari tradisi perkawinan Adat Sasak
(merarik) adalah kalau terjadi pernikahan
lelaki jajar karang dengan perempuan
bangsawan, anaknya tidak boleh
menggunakan gelar kebangsawanan
(mengikuti garis ayahnya), tetapi jika terjadi
sebaliknya, jika laki-laki bangsawan menikah
dengan perempuan jajar karang maka
anaknya berhak menyandang gelar
kebangsawanan ayahnya (mengikuti garis
ayahnya).
Merubah keadaan perempuan Sasak
yang masih banyak tidak berdaya menjadi
perempuan yang berdaya, tidaklah semudah
membalik telapak tangan. Hal ini disebabkan
oleh beberapa dukungan di antaranya seperti
dukungan Adat-istiadat dan fakta sejarah.
Salah satu contohnya adalah ketika terjadi
pernikahan antara laki-laki bangsawan
dengan perempuan tidak bangsawan atau jajar
karang, maka gelar kebangsawanan sang ayah
akan tetap bisa terpakai kepada anak
keturunannya, namun sebaliknya jika
perempuan bangsawan menikah dengan laki-
laki tidak bangsawan atau biasa. Maka selain
dibuang oleh keluarganya, gelar
kebangsawanan isteri tidak bisa melekat pada
sang anak. Ini merupakan salah satu bentuk
Adat dan fakta sejarah yang sedikit tidak
menggambarkan bagaiman seorang
perempuan Sasak memiliki nilai atau harga
yang lebih rendah dibandingkan kaum laki-
laki. Lalu sampai kapan diskriminasi ini kita
biarkan, kalau kita tetap ingin hidup bahagia
di bawah penderitaan orang lain (misalnya
isteri), maka berada dalam status quo adalah
pilihannya, walaupun pasti sangat
menyakitkan (Sutrisno et al., 2020).
Seharusnya Sikap yang meletakkan
kedudukan laki-laki dan perempuan tidak
sejajar harus di lenyapkan. Saya yakin hal ini
secara moral, spiritual dan sosial tidak akan
melahirkan keproduktifan. Kita harus
membantu terciptanya keselarasan dalam
hubungan antar keduanya.
Jadi peneliti dapat simpulkan bahwa,
Bentuk manifestasi ketidakadilan gender
adalah proses marginalisasi atau pemiskinan
Baiq Sabatari, Lalu Hendri Nuriskandar
462 Jurnal Syntax Transformation, Vol. 3, No. 3, Maret 2022
kaum perempua. Marginalisasi perempuan
berarti menempatkan atau menggeserkaum
perempuan ke pinggiran. Perempuan
dicitrakan lemah, kurang atau tidak rasional,
kurang atau tidak berani, sehingga tidak
pantas atau tidak dapat memimpin.
Akibatnya, perempuan selalu dinomorduakan
apabila ada kesempatan untuk memimpin.
Ketidakadilan dan diskriminasi perempuan
disebabkan oleh dua faktor, yaitu faktor
budaya dan hukum.
Dalam masyarakat terdapat budaya
yang cenderung male chauvinistic, dimana
kaum laki-laki menganngap diri dan dianggap
sebagai makhluk yang kuat dan superior.
Budaya male chauvinistic itu diperkokoh
dengan ideologi misoginis (sikap benci
terhadap perempuan) dan ideologi patriarkhi.
Dalam isi hukum, budaya hukum, serta proses
dan pembuatan dan penegakan hukum yang
dibuat oleh Negara, seringkali diskriminatif
terhadap perempuan, karena pembuat hukum
tidak respon terhadap kebutuhan masing-
masing jenis kelamin (gender blind) dan tidak
memahami kebutuhan spesifik perempuan.
Ketidakadilan dan diskriminasi
perempuan dalam masyarakat disebabkan
oleh banyak faktor. Pada awalnya disebabkan
oleh stereotype (pandangan) yang cenderung
merendahkan posisi kaum perempuan, seperti
bahwa perempuan itu lemah, lebih emosional
daripada nalar, cengeng, tidak tahan banting,
tidak patut hidup selain di dalam rumah, dan
sebagainya. Selain itu, diskriminasi kaum
perempuan diperparah dengan kondisi
kultural masyarakat Indonesia khususnya
masyarakat Jawa. Masyarakat Jawa
menganggap perempuan adalah konco
wingking. Kata tersebut mengandung arti
bahwa posisi perempuan memang
ditempatkan di belakang. Istilah konco
wingking tersebut dimaknai dalam arti yang
lebih konotatif. Sekalipun secara denotatif
juga kebetulan berarti sama.
Terdapat empat faktor utama yang
menyebabkan bias gender terhadap
perempuan secara umum, antara lain :
Pertama, melalui subordinasi, di
masyarakat, umumnya laki-laki
distereotipkan sebagai pemimpin, sedangkan
perempuan menjadi pihak yang dipimpin.
Dalam praktiknya, kaum perempuan harus
tunduk kepada kaum laki-laki. Pemimpin
(imam) hanya menjadi monopoli kaum laki-
laki, sedangkan perempuan hanya boleh
menjadi yang dipimpin (ma’mum).
Perempuan boleh menjadi pemimpin hanya
terbatas pada kaumnya saja, yang berfungsi
sebagai pendukung kegiatan utama kaum
laki-laki, misalnya dharma wanita, PKK, dan
sebagainya.
Kedua, perempuan cenderung
dimarginalkan, yaitu diposisikan dipinggir.
Dalam kegiatan masyarakat, perempuan
paling tinggi hanya ditempatkan sebagai seksi
konsumsi atau penerima tamu saja. Dalam
rumah tangga, perempuan adalah konco
wingkingyang berfungsi sebagai 3M (masak,
macak/ berdandan, manak/ beranak).
Ketiga, stereotype yang mengatakan
bahwa kaum perempuan berada dalam posisi
yang lemah menyebabkan kaum perempuan
sering menjadi sasaran tindak kekerasan
(violence) oleh kaum lakilaki. Dalam
masyarakat, bentuk kekerasan itu mulai dari
digoda, dilecehkan, dipukul, dicerai, sampai
diperkosa.
Keempat, akibat ketidakadilan gender
itu, kaum perempuan harus menerima beban
pekerjaan yang lebih berat dan lebih lama
daripada yang dipikul kaum laki-laki. Saat ini
perempuan sudah banyak yang bekerja
disektor publik yang bermakna produktif.
Akan tetapi fakta empiris mengungkapkan
bahwa keterlibatan perempuan disektor
publik tersebut tidak menghilangkan beban
tugasnya di wilayah domestik Manifestasi
ketidakadilan gender jika dirumuskan dalam
sektor kehidupan membuat perempuan
terkungkung dalam stereotype yang
Bias Gender Dalam Pemberian Gelar Bangsawan Terhadap Anak
Jurnal Syntax Transformation, Vol. 3, No. 3, Maret 2022 463
diletakkan pada dirinya untuk tidak keluar
dari peran domestiknya. Stereotype ini akan
berimplikasi pada ketabuan dalam berbagai
hal.
Hal yang paling terlihat adalah
ketabuan untuk dapat berpendidikan tinggi
karena masa depan mereka telah dibatasi oleh
stereotype. Dengan demikian bisa dipahami
bahwa terbentuknya perbedaan gender yang
berakibat pada munculnya ketidakadilan
gender tersebut dikarenakan oleh banyak hal,
diantaranya dibentuk, disosialosasikan,
diperkuat bahkan dikonstruksi secara sosial,
budaya, melalui ajaran agama, bahkan oleh
Negara. Melalui proses yang panjang tersebut
akhirnya dianggap menjadi ketentuan Tuhan
yang seolah-olah bersifat biologis dan tidak
bisa diubah lagi.
Khususnya ketidakadilan gender yang
terjadi kepada perempuan bangsawan di Desa
Banyu Urip sudah sangat jelas-jelas, yang
dimana pihak perempuan dalam hal
pernikahan selalu di posisi yang lemah dan
merugikan di dalam aturan Adat bangsawan.
Perempuan bangsawan yang sangat terkekang
dan tidak bebas dalam memilih jodoh
menandakan bahwa perempuan bangsawan
adalah perempuan yang di rugikan di
bandingkan dari kaum laki-laki.
Kaum laki-laki dalam hal pernikahan
memilki kebebasan dalam perihal jodoh,
kaum laki-laki bisa-bisa saja ketika menikah
dengan perempuan biasa atau jajar karang
namun beda halnya dengan perempuan
bangsawan yang ketika menikah maka akan
menerima sangsi yang begitu banyak, di
antaranya di buang atau teteteh dari keluarga,
anak-anak keturunannya tidak mendapatkan
gelar, tidak di berikan nyongkolan, ajikrame
di bayar lansung di rumah laki-laki yang
seharusnya kalau ajikrame di bayar ke rumah
si perempuan namun karena menikah dengan
laki-laki tidak bangsawan maka ajikrame
bayar dan urus segala halnya yentang
ajikrame di rumah suaminya.
Anggapan masyarakat terhadap laki-
laki adalah yang lebih berhak terhadap istri,
laki-laki yang lebih bertanggung jawab, laki-
laki adalah kepala keluarga sedangkan
perempuan adalah sebagai istri yang harus
taa, patuh terhadap semua perintah suami, dan
lemah lembut. Jadi wajar kalau ketika laki-
lakai bangsawan menikah dengan perempuan
biasa tidak jadi masalah beda halnya kalau
perempuan bangsawan menikah dengan laki-
laki tidak bangsawan maka akan jadi masalah.
Anggapan-anggapan seperti itu menyebabkan
secara tidak sadar bahwa di balik anggapan
itu ada perempuan bangsawan yang
merasakan ketidak adilan gender dalam
masyarakat Adat di Desa Banyu Urip.
Adapun hal-hal yang melatarbelakangi
terjadinya praktik pernikahan antara
perempuan bangsawan dengan laki-laki tidak
bangsawan di Desa Banyu Urip adalah
sebagai berikut:
1. Karena aturan Adat yang tidak kental lagi.
2. Karena Tidak memandang status sosial.
3. Karena Yakin bahwa laki-laki itu bisa
menjadi imam dan ayah yang baik.
4. Karena mapan.
5. Karena laki-laki sholeh.
6. Karena tampan.
7. Karena sudah bekerja.
8. Karena menurutnya menikah haruslah di
dasarkan kemauan sendiri tanpa ada
paksaan.
9. Karena rasa nyaman.
10.Karena Agamnya bagus.
11. Karena bertanggung jawab.
12. Karena menurutnya tujuan menikah
adalah mencari Ridho Allah.
13. karena cinta dan saling mencintai satu
sama lain.
Adapun hal-hal yang melatarbelakangi
terjadinya praktik pernikahan antara
perempuan bangsawan dengan laki-laki
bangsawan di Desa Banyu Urip adalah
sebagai berikut:
1. Karena di jodohkan orang tua.
2. Karena tidak mau di buang dari keluarga.
Baiq Sabatari, Lalu Hendri Nuriskandar
464 Jurnal Syntax Transformation, Vol. 3, No. 3, Maret 2022
3. Karena mempertimbangkan konsekuensi
jika menikah dengan laki-laki tidak
bangsawan.
4. Karena sama-sama dari ketururnan
bangsawan.
5. Karena orang tua mengharuskan menikah
dengan laki-laki yang dari keturunan
bangsawan juga.
6. Karena rasa cinta dan Saling mencintai
satu sama lain.
7. Karena Agamanya bagus.
8. Karena mapan.
9. Karena tidak memandang status sosial.
10. Karena laki-laki sholeh.
11. Karena berasal dari keluarga yang
keturunannya bagus.
12. Karena takut dan khawatir tidak akan
pernah bisa bertemu keluarga lagi jika
menikah dengan laki-laki tidak
bangsawan.
13. Karena sayang.
Jenis Kelamin adalah : Perbedaan
antara laki-laki dan perempuan yang
ditentukan oleh perbedaan biologis yang
melekat pada keduanya. (Jenis Kelamin :
tafsir sosial atas perbedaan biologis laki-laki
dan perempuan). Gender adalah : Perbedaan
peran, fungsi dan tanggung jawab antara
perempuan dan laki-laki yang dihasilkan dari
konstruksi sosial budaya dan dapat berubah
sesuai dengan perkembangan zaman.
(Gender: Jenis kelamin Sosial).
Perbedaan jenis kelamin sering
dipergunakan masyarakat untuk
mengkonstruk pembagian peran (kerja) laki-
laki dan perempuan atas dasar perbedaan
tersebut. Pada pembagian kerja gender atas
jenis kelamin di mana laki-laki dan
perempuan melakukan jenis pekerjaan yang
berbeda dan pembagian ini dipertahankan
serta dilakukan secara terus menerus.
Pembagian kerja berdasar gender tidak
menjadi masalah selama masing-masing
pihak tidak merugikan atau dirugikan.
Namun dalam realitas kehidupan telah
terjadi perbedaan peran sosial laki-laki dan
perempuan di atas melahirkan perbedaan
status sosial di masyarakat, di mana laki-laki
lebih diunggulkan dari perempuan melalui
konstruksi sosial, terbukti ketika dalam
banyak kasus perempuan lebih banyak di
ruang domestik, dan perempuan dalam peran
dan propesi menempati posisi tidak strategis
dalam segala bidang baik itu dalam bidang
sosial dan politik, artinya dalam posisi itu,
yang mendominasinya adalah otoritas laki-
laki.
Secara umum, stratifikasi triwangsa
membagi manusia menjadi tiga tingkatan,
yakni datu (bangsawan), permenak-
perwangsa, dan jajar karang. Golongan datu
adalah golongan tertinggi, lalu permenak-
perwangsa adalah golongan menengah,
sementara jajar karang adalah golongan
terendah dalam strata suku Sasak. Jajar
karang terdiri dari rakyat kebanyakan dan
kaum budak yang disebut sepangan. Tiap
strata sosial mempunyai nilai normatif yang
disebut ajikrame. Strata sosial dan subsistem
aji krame itu dinampakkan mulai dari
pergaulan sehari-hari sampai ke dalam Adat
perkawinan.
Strata yang direkayasa oleh penjajah
Hindu-Bali ini bertujuan untuk kepentingan
raja dan kerajaan. Strata masyarakat yang
masih berlaku pada masyarakat Sasak saat ini
adalah merupakan pengaruh dari budaya
Hindu-Bali yang sampai saat ini masih kental
melekat pada Adat Sasak. Dampak dari
pengaruh budaya tersebut nampak dalam
kehidupan keluarga, dimana laki-laki lebih
dominan dalam penentuan kebijakan
keluarga.
Khusunya dalam kalangan perempuan
bangsawan Sasak yang mengalami
ketidakadilan gender dalam masalah
pernikahan. Yang dimana ketika perempuan
bangsawan menikah dengan laki-laki dari
kalangan biasa maka si perempuan akan di
kenakan sanksi Adat yakni berupa hukuman
seperti, gelar kebangsawanan yang dia miliki
tidak boleh di wariskan kepada anak
Bias Gender Dalam Pemberian Gelar Bangsawan Terhadap Anak
Jurnal Syntax Transformation, Vol. 3, No. 3, Maret 2022 465
keturunannya dan si perempuan di buang dari
keluarga. Sedangkan ketika laki-laki
bangsawan menikah dengan perempuan dari
kalangan biasa si laki-laki tidak akan
mendapatkan hukuman Adat sedikitpun, dan
anak keturunannya tetap bisa mendapatkan
gelar kebangsawanan seperti yang di
sandangnya.
Berdasarkan keterangan di atas, dapat
dijelaskan bahwa munculnya perbedaan atau
strata dalam masyarakat Sasak ternyata tidak
bisa dilepaskan dari aspek sejarah munculnya
kerajaan-kerajaan di Lombok. Kemunculan
kerajaan-kerajaan di Lombok yang
menyisakan keturunan para raja pada
gilirannya memunculkan komunitas-
komunitas baru dan membentuk kesepakatan
baru, yang menempatkan dirinya sebagai
golongan yang berbeda dengan golongan
yang lainnya. Kesepakatan antar komunitas
yang mengklaim dirinya sebagai golongan
yang berdarah biru inilah yang pada akhirnya
tertuang dalam kesepakatan Adat.
Adapun faktor yang melatarbelakangi
penyebab terjadinya bias gender dalam
pemberian gelar bangsawan terhadap anak di
Desa Banyu Urip adalah: Pertama: karena
dampak dari pengaruh budaya penjajah
Hindu-Bali. Kedua: karena adanya
peninggalan-peninggalan gelar keturunan
kerajaan zaman dahulu. Ketiga: untuk tetap
menjaga kelestarian silsilah kerajaannya,
karena jika semua perempuan bangsawan
menikah dengan laki-laki tidak bangsawan
maka tidak ada perempuan bangsawan yang
akan meneruskan silsilah kebangsawanannya
terhadap keturunannya, maka di khawatirkan
lama kelamaan gelar kebangsawanan akan
hilang atau punah.
Dari paparan di atas maka dapat kita
lihat bahwa yang melatarbelakngi terjadinya
praktik pernikahan antara perempuan
bangsawan dengan laki-laki tidak bangsawan
maupun yang melatarbelakangi terjadinya
praktik pernikahan perempuan bangsawan
dengan laki-laki bangsawan. Yang
melatarbelakanginya begitu sangat beraneka
ragam alasan-alasan yang dapat kita temukan
dari perempuan-perempuan bangsawan di
Desa Banyu Urip, sehingga pernikahan
tersebut bisa terjadi. Dan yang
melatarbelakngi terjadinya bias gender dalam
pemberian gelar bangsawan terhadap anak
tidak bisa lepas dari sejarah peninggalan-
peninggalan nenek moyang kita zaman
dahulu yang merupakan turunan dari para
raja-raja bagi masyarakat bangsawan.
Kesimpulan
Dari hasil penelitian dan pembahasan
yang telah penulis uraikan diatas, maka
penulis dapat menyimpulkan sebagai berikut:
Proses Praktik pemberian gelar bangsawan
terhadap anak di Desa Banyu Urip. (1) karena
aji krame atau harga bangsawan lebih tinggi
dari pada aji krame masyarakat biasa, harga
aji krame bangsawan raden 100 , golongan
bangsawan menak 66 sedangkan masyarakat
biasa atau jajar karang 33. (2) karena
perempuan bangsawan ketika menikah
dengan laki-laki tidak bangsawan maka
kebangsaannya di leburkan dengan cara laki-
laki membayar denda sesuai dengan
kesepakatan tokoh Adat dari pihak
perempuan. (3) karena anak-anak keturunan
dari pihak laki-laki yang tidak bangsawan
ketika menikah dengan perempuan tidak
bangsawan maka laki-laki tidak bangsawan
tersebut secara Adat bangsawan ditegakkan
atau di belikan gelar kebangsawanan untuk
anak-anak keturunannya yang akan di
lahirkan nanti oleh perempuan tidak
bangsawan tersebut.(4) karena anak akan
mengikuti garis keturunan ayahnya atau akan
mengikuti nasab biologis bapaknya. Analisis
persfektif gender dalam merespon pemberian
gelar bangsawan terhadap anak di Desa
Banyu Urip.
Baiq Sabatari, Lalu Hendri Nuriskandar
466 Jurnal Syntax Transformation, Vol. 3, No. 3, Maret 2022
BIBLIOGRAFI
Abustam, A. (2021). Perkawinan Antar
Keluarga Dan Implikasinya Terhadap
Hubungan Sosial Keluarga Studi Kasus
Di Kabupaten Bima. JIHAD: Jurnal
Ilmu Hukum Dan Administrasi, 3(1).
Google Scholar
Al-Hamdani, M. Y. (2016). Tradisi
perkawinan bangsawan perspektif
gender: Studi Fenomenologis di Desa
Pengembur. Universitas Islam Negeri
Maulana Malik Ibrahim. Google Scholar
Arliman, L. (2018). Peranan Metodologi
Penelitian Hukum Di Dalam
Perkembangan Ilmu Hukum Di
Indonesia. Soumatera Law Review, 1(1),
112132. Google Scholar
Dewi, R. (2020). Kedudukan Perempuan
dalam Islam dan Problem Ketidakadilan
Gender. NOURA: Jurnal Kajian
Gender, 4(1). Google Scholar
Habsy, B. A. (2017). Seni memehami
penelitian kuliatatif dalam bimbingan
dan konseling: studi literatur. Jurnal
Konseling Andi Matappa, 1(2), 90100.
Google Scholar
Lamhatul, R., Mabrur, M., & Dahlan, D.
(2021). Perubahan Nilai Budaya Dalam
Tradisi Merariq Antara Masyarakat
Bangsawan Dan Masyarakat Jajarkarang
Pada Masyarakat Suku Sasak (Studi Di
Desa Sakra Kecamatan Sakra
Kabupaten Lombok Timur). Jurnal
Pendidikan Sosial Keberagaman, 8(2).
Google Scholar
Malau, W. (2014). Pengarusutamaan Gender
dalam Program Pembangunan. JUPIIS:
Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial,
6(2), 125131. Google Scholar
Putro, W. D. (2013). Perselisihan
Sociological Jurisprudence Dengan
Mazhab Sejarah Dalam Kasus”
Merarik. Jurnal Yudisial, 6(1), 4863.
Google Scholar
Saladin, B. (2013). Tradisi MerariSuku
Sasak Di Lombok Dalam Perspektif
Hukum Islam. AL-IHKAM: Jurnal
Hukum & Pranata Sosial, 8(1), 2139.
Google Scholar
Sutrisno, A., Wahyuni, E., Jumiati, E.,
Adiasti, N., Jafar, R., Savitri, D. I., &
Assegaf, S. U. (2020). Pengantar Sosial
Ekonomi dan Budaya Kawasan
Perbatasan. Inteligensia Media
(Kelompok Penerbit Intrans Publishing).
Google Scholar
Tippe, S. (2013). Implementasi kebijakan
bela negara di perbatasan: Studi kasus di
Provinsi Papua. Jurnal Sosioteknologi,
12(29), 416440. Google Scholar
Copyright holder :
Endro Triwahjudi Suswardana (2022)
Jurnal Syntax Transformation, Vol. 3, No. 3, Maret 2022 467
First publication right :
Jurnal Syntax Transformation
This article is licensed under: