Upaya Meminimalisir Disparitas Putusan Hakim
Abstract
Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pasal 1(3) UUD 1945, oleh karena itu segala kegiatan manusia atau kemasyarakatan harus berdasarkan aturan dan norma yang berlaku dan hidup serta berkembang dalam masyarakat. Penulisan ini bertujuan untuk membahas upaya yang bisa dilakukan untuk meminimalisir adanya disparitas pada putusan hakim. Adanya independensi Hakim dalam memutus suatu perkara serta tidak adanya standarasisasi dalam penjatuhan hukuman menjadi suatu alasan munculnya disparitas pemidanaan. menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap penegak hukum serta menimbulkan rasa ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat. Adanya disparitas ini merupakan hal yang menjadi perbincangan dikalangan penegak hukum dikarenakan dianggap tidak memenuhi keadilan masyarakat yang seharusnya dapat dipenuhi oleh penegak hukum. Rumusan masalah penelitian ini yaitu bagaimana upaya dalam meminimalisir disparitas putusan hakim. Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hadirnya disparitas tidak dapat dihilangkan begitu saja tetapi bisa diminimalisir dengan cara dibuatnya standarisasi pemidanaan, penggunaan system campuran, dan adanya evaluasi atau pembinaan bagi hakim.
Downloads
References
Ahmad, A.-H. (2021). Analisis Pengaruh Penerapan Sistem Hukum Eropa Kontinental dan Anglosaxon Dalam Sistem Peradilan di Negara Republik Indonesia. Jurnal Petitum, 9(1), 51–65. https://doi.org/10.36090/jh.v9i1.997.
Anshori, A. G. (2018). Filsafat Hukum. Ugm Press.
Arianto, H. (2012). Peranan Hakim dalam Upaya Penegakkan Hukum di Indonesia. Lex Jurnalica, 9(3), 18014.
Arto, H. A. M. (2019). Teori & seni menyelesaikan perkara perdata di pengadilan. Jakarta: Prenada Media.
Cabral, A. A. M. (2022). Kajian Hukum terhadap Tindak Pidana Pemerkosaan Anak di Bawah Umur. LEX PRIVATUM, 10(5), 1–10.
Chanif, M. (2021). Implementasi Pasal 44 KUHP Sebagai Alasan Penghapus Pidana Dalam Proses Pemeriksaan Perkara Pidana. MAGISTRA Law Review, 2(01), 60–77. https://doi.org/10.35973/malrev.v2i1.2067.
Gulo, N. (2018). Disparitas dalam penjatuhan pidana. Masalah-Masalah Hukum, 47(3), 215–227. https://doi.org/10.14710/mmh.47.3.2018.215-227.
Gultom, B. M. (2017). Pandangan Kritis Seorang Hakim dalam Penegakan Hukum di Indonesia 3. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Kurniawan, S. (2017). UUD 1945 sebagai landasan pembuatan peraturan perundang-undangan.
Mulyohadi, A. M., & Azhari, A. F. (2015). Disparitas Pidana Putusan Hakim Atas Perkara Pidana Anak Dalam Perspektif Perlindungan Hak-Hak Anak (Studi Kasus Pengadilan Negeri Boyolali Tahun 2009-2013. Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Saluna Krishartadi, A. (2016). Faktor Penyebab Disparitas Pidana Dalam Perkara Pencurian Di Pengadilan Negeri Wonosari. Universitas Atma Jaya Yogyakarata.
Saragih, M. H. (2019). Penyelesaian Sengketa Antara Mahkamah Agung Dan Komisi Yudisial Dalam Pengawasan Hakim.
Sardari, A. A. (2022). Peradilan Dan Pengadilan Dalam Konsep Dasar, Perbedaan Dan Dasar Hukum. Journal of Islamic Family Law, 1(1), 11–23.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2009). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Copyright (c) 2023 Maria Ulfa Arifia, Binsar M. Gultom, Markoni Markoni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.