Ijarah Maushufah fi Al-Dzimmah dalam Kajian Muamalah Kontemporer
DOI:
https://doi.org/10.46799/jst.v1i10.173Keywords:
Ijarah maushufah fi al-dzimmah, hybrid contract, muamalah kontemporerAbstract
Transaksi dengan akad ijarah sebenarnya sudah ada dan dilakukan oleh masyarakat Arab sejak zaman pra-Islam. Setelah datangnya Islam, ijarah merupakan bagian transaksi-transaksi yang penting untuk membangun dan memberdayakan ekonomi dalam bidang muamalat. Akad ijarah juga digunakan dalam perbankan syariah bahkan dikembangkan dengan menggabungkan akad lain sehingga menjadi hybrid contract yaitu akad ijarah maushifah fi al-dzimmah. Penelitian ini mengkaji bagaimana akad ijarah maushufah fi al-dzimmah ditinjau dalam perspektif muamalah kontemporer. Metode penelitian yang digunakan menggunakan library research dengan sumber data primer diambil dari buku fiqh dan fatwa DSN MUI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad ijarah maushufah fi al-dzimmah merupakan produk pengembangan dari akad ijarah dan dapat digunakan sebagai alternatif produk bank syariah untuk pembangunan infrastruktur proyek. Dasar legalitas dari ijarah maushufah fi al-dzimmah didasarkan pada akan salam dan istishna’ yang mana transaksi diperbolehkan dengan menyebutkan kriteria dan spesifikasi barang.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





