Ratifikasi Perjanjian Internasional Sebagai Salah Satu Bentuk Politik Hukum Nasional

Authors

  • Welly Angela Riry Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.46799/jst.v2i2.228

Keywords:

ratifikasi, perjanjian internasional, politik hukum nasional

Abstract

Indonesia dalam menghadapi era global saat ini tentunya tidak dapat menutup diri dari berbagai perjanjian internasional yang telah berjasa bagi Indonesia. Namun hal tersebut tidak serta merta menjadikan Indonesia meratifikasi semua perjanjian internasional dan mengimplementasikannya menjadi hukum nasional yang berlaku di Indonesia karena harus ada penyesuaian dari berbagai aspek dan nilai agar tidak bertentangan dengan ideologi negara Indonesia Pancasila sehingga, diperlukan politik hukum dalam melakukan ratifikasi terhadap perjanjian internasional.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2021-02-23