Tinjauan Yuridis terhadap Peran Kerja Sama Imigrasi dalam Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.46799/jst.v2i4.250Keywords:
Pekerja Migran, perlindungan hukum, Kejahatan Transnasional, Indonesian Migrant Workers, Legal Protection Transnational Organized Crime,Abstract
Upaya Perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) terus dilakukan akibat ancaman kejahatan transnasional terorganisir seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kerap terjadi setiap tahunnya. Fenomena ini membutuhkan perhatian internasional dari berbagai negara untuk memberikan perlindungan hak-hak dasar pekerja maupun hak-haknya sebagai warga negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kendala dalam melakukan perlindungan PMI dan upaya yang perlu dilakukan dalam mengatasi kendala. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi literature dan wawancara bersama informan, dengan didukung dengan pendekatan interpretif dengan pendekatan etnografi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia terus melakukan perbaruan sitem hukum dan perlindungan kepada para Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai tanggung jawab negara kepada warga negaranya. Namun, upaya yang dilakukan masih menjumpai banyak hampatan dan kendala mulai dari lokasi penempatan hingga kendala yang ditimbulkan dari PMI itu sendiri. Berdasarkan Undang-Undang No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran bahwa diperlukan koordinasi kerja sama antarinstansi untuk menangani permasalahan yang dialami para PMI. Imigrasi sebagai salah satu instansi yang menduduki peranan penting dalam upaya perlindungan pekerja migran sesaat sebelum bekerja. Hal ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia No.4 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengawasan Keimigrasian dan Surat Edaran Nomor IMI-0277.GR.02.06 tahun 2017 tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Non Prosedural. Berdasarkan peraturan tersebut, imigrasi menjalin koordinasi kerja sama dengan berbagai instansi untuk melakukan pengawasan terhadap WNI, mencegah penerbitan dokumen perjalanan kepada calon PMI terindikasi non-prosedural, dan melaksanakan pelindungan serta penanganan terhadap PMI. Sehingga, kerja sama keimigrasian yang dilakukan menduduki peranan penting dalam upaya perlindungan PMI.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





