Analisis Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak RI Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pedoman Perlindungan Anak Dari Radikalisme Dan Tindak Pidana Terorisme
DOI:
https://doi.org/10.46799/jst.v1i4.50Keywords:
Kata kunci: Analisis Kebijakan, Anak-Anak, Pedoman Perlindungan Anak, Perlindungan Hukum, Radikalisme, Tindak Pidana, TerorismeAbstract
Meskipun negara telah memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak melalui Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Perlindungan Anak, beberapa tindakan terorisme baru-baru ini masih saja melibatkan anak-anak dalam tindakan mereka. Sehubungan dengan banyak kasus yang melibatkan banyak anak, Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia telah mengembangkan Peraturan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Perlindungan Anak dari Radikalisme dan Kejahatan Terorisme yang digunakan sebagai referensi untuk relevan kementerian / lembaga, pemerintah daerah, dan lembaga yang dibentuk oleh masyarakat dalam menyediakan Perlindungan Anak dari Radikalisme dan terorisme. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis keterlibatan segitiga kebijakan publik dalam membuat Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 7 Tahun 2019 menggunakan metode kualitatif. Aktor yang terlibat dalam penyusunan peraturan ini adalah Kementerian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan juga kementerian dan lembaga negara lainnya. Substansi peraturan ini mencakup pencegahan; pendidikan; konseling tentang bahaya radikalisme dan terorisme; Rehabilitasi Sosial; Rehabilitasi Psikososial dan / atau Rehabilitasi Psikologis; Iringan; pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan layanan lainnya. Konteksnya, kondisi yang memengaruhi perumusan kebijakan ini, adalah semakin banyaknya aksi terorisme yang melibatkan anak-anak dan perlindungan hukum terhadap anak dalam masyarakat, merupakan tolok ukur peradaban peradaban sebuah negara. Sedangkan prosesnya adalah peraturan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang disesuaikan dengan kondisi saat ini. Meskipun hanya terbatas pada peraturan menteri, implementasi peraturan ini harus dilakukan dengan benar.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





