Analisis Yuridis Terhadap Pengelolaan Investasi Pada Perusahaan Asuransi Jiwa
DOI:
https://doi.org/10.46799/jst.v3i3.526Keywords:
Investasi, Asuransi Jiwa, Gagal Klaim Polis, JiwasrayaAbstract
Masalah penelitian ini adalah bagaimana pengelolaan investasi yang dilakukan oleh perusahaan PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang berlaku dan peran negara dalam memberikan jaminan kepastian hukum terhadap nasabah PT. Asuransi Jiwasraya (Pesero). Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris dengan mengacu kepada norma-norma hukum dalam peraturan perundang-undangan dan pengelolaan investasi yang dilakukan perusahaan Asuransi Jiwasraya. Penelitian bersifat deskriptif analitis dengan menguraikan pengelolaan investasi yang dilakukan dan yang terjadi pada perusahaan Asuransi Jiwasraya, yang dikaitkan dengan teori, praktik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan penelitian ini, diharapkan Otoritas Jasa Keuangan sebagai regulator melakukan reformasi terhadap industri Asuransi. Hal tersebut dapat menimbulkan suatu permasalahan yakni: Pertama, apa makna perjudian dan pertaruhan dalam bidang usaha Perseroan Terbatas; Kedua, apakah pengaturan perjudian dan pertaruhan terkait dengan bidang usaha Perseroan Terbatas tidak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum; Ketiga, bagaimana pengaturan kedepan agar akta Notaris tentang pendirian Perseroan Terbatas dengan bidang usaha perjudian dan pertaruhan tidak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Pertama, perjudian dan pertaruhan merupakan permainan untung-untungan dengan mempertaruhkan sejumlah uang yang tidak pasti hasilnya. Bidang usaha perjudian dan pertaruhan yang dijalankan oleh Perseroan Terbatas terjadi karena adanya kehendak dari pendiri Perseroan Terbatas dan adanya peluang untuk bermain judi yang dapat dijadikan sebagai pencaharian. Bila Perseroan Terbatas tersebut melakukan wanprestasi pemain judi tidak dapat menuntut haknya. Kedua, pengaturan bidang usaha perjudian dan pertaruhan dalam Peraturan Badan Pusat Satistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bertentangan dengan prinsip kepastian hukum karena tidak memperhatikan ketentuan khusus yang mengatur tentang perjudian dan pertaruhan dan tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Ketiga, pengaturan kedepan terhadap bidang usaha perjudian dan pertaruhan harus memperhatikan 3 (tiga) tujuan hukum yakni keadilan kemanfaatan dan kepastian hukum dengan cara dihapuskan bidang usaha perjudian dan pertaruhan dalam KBLI dan harus adanya regulasi terhadap penentuan bidang usaha yang ada dalam KBLI.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 santoso santoso, helvis helvis

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





